Back to announcement
20250523_FIMP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31888743_lamp4.pdf
Other Text extracted FIMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL SERTA PENGELOLAAN KEBERSIHAN DAN
KEAMANAN
PT SARANA JASA KONTRUKSI
(PENGGUNA JASA KONSTRUKSI)
DENGAN
PT FIMPERKASA UTAMA
(PENYEDIA JASA KONSTRUKSI)
NOMOR: 0024/SJK/FIMP/IV/2024
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
PROYEK PEMBANGUNAN PERUMAHAN CASA RESIDENCE BINTARO
Page 2
Pada hari ini Senin tanggal 19 bulan Desember tahun 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SYAMSU RIZAL DJOSAN
Jabatan : Direktur
Alamat Kantor : Kalibata Office Park Kavling J Jl Raya Pasar Minggu No. 21 Kalibata
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT SARANA JASA KONSTRUKSI dalam jabatannya selaku
Direktur. Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA", dan;
Nama : MOHAMAD MULKY THALIB
Jabatan : Direktur Utama
Alamat Kantor : Jl. Pejaten Raya No. 34, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT FIM Perkasa Utama Tbk “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut juga sebagai PARA PIHAK dan secara
sendiri-sendiri disebut juga sebagai PIHAK.
PARA PIHAK yang bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:
a) PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang properti yang membutuhkan
penyedia jasa pembangunan Perumahan;
b) PIHAK KEDUA adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Jasa Konstruksi dan
bertindak sebagai penyedia jasa pembangunan perumahan milik PIHAK PERTAMA;
Dengan ini PARA PIHAK mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian ini untuk saling melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing, PIHAK KEDUA bersepakat untuk menerima dan melaksanakan Pekerjaan
Pembangunan Rumah Casa Residence Bintaro di Jalan AMD 5 No. 70, Sawah Lama, Kec. Ciputat Kota
Tangerang Selatan, Banten 15413, untuk selanjutnya Surat Perjanjian ini disebut dengan
“Perjanjian/Kontrak” dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal -1
Definisi dan Interpretasi
Dalam Surat Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. PIHAK PERTAMA adalah Pengguna Jasa Konstruksi, merupakan pemilik proyek baik
perseorangan dan atau berbadan hukum yang dapat membuktikan bahwa secara sah berhak
atas kepemilikan tanah dan atau hak atas pengelolaan tanah yang akan melakukan kegiatan
investasi konstruksi melalui proses perencanaan secara matang dan teliti yang dinyatakan dalam
gambar dan spesifikasi teknis yang jelas oleh Konsultan Perencana, dikaji secara ekonomis,
dilaksanakan oleh Kontraktor, diawasi secara kualitatif dan kuantitatif secara intensif dalam
suatu nilai dan kondisi kontrak serta dibatasi dalam suatu jadwal atau masa pelaksanaan
konstruksi.
Page 3
2. PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha berbadan hukum yang menjalankan fungsi pekerjaan sebagai Penyedia Jasa Konstruksi, merupakan pelaksana kegiatan konstruksi baik dalam hal jasa dan/atau pengadaan dan/atau keduanya dalam suatu proyek baik perseorangan dan atau berbadan hukum sesuai dengan paket pekerjaan (ruang lingkup pekerjaan) yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA selaku Pengguna Jasa Konstruksi berdasarkan gambar kontrak berikut perubahannya dan spesifikasi teknis, menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA dalam suatu besaran nilai kontrak berikut perubahannya, dibatasi dalam suatu masa konstruksi, diawasi secara kualitatif dan kuantitatif, melaksanakan kegiatan masa pemeliharaan. termasuk pelaksanaan “testing dan commissioning” sesuai dengan paket pekerjaannya, dan melakukan serah terima pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan semua persyaratan administratif dan teknis dalam kontrak. 3. Sub Kontraktor adalah perseorangan dan atau berbadan hukum yang menjalankan fungsi sebagai kontraktor yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dan atau dengan persetujuan PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan sebagian ruang lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA baik dalam hal jasa dan atau pengadaan dan atau keduanya dalam batasan suatu besaran nilai kontrak dan masa konstruksi tertentu sesuai semua persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku di proyek tersebut. 4. “Supplier” adalah perseorangan dan atau berbadan hukum yang mengadakan barang dan atau jasa konstruksi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan konstruksi yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor dan atau PIHAK KEDUA dan atau PIHAK PERTAMA berdasarkan semua persyaratan teknis dan administrasi yang berlaku di proyek tersebut yang ditetapkan serta disetujui oleh PIHAK PERTAMA. 5. Persyaratan Administrasi adalah semua persyaratan dan peraturan administrative yang ditetapkan untuk mendukung tercapainya persyaratan teknis dan dituangkan dalam Surat Perjanjian suatu pekerjaan dan atau pemborongan baik jasa dan atau pengadaan dan atau keduanya dari awal proses lelang dan atau penunjukan yang dilaksanakan oleh Tim Panitia Lelang dan PIHAK PERTAMA dan merupakan garis kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait selama masa konstruksi dan masa pemeliharaan. Persyaratan administrasi merupakan bagian dari kontrak yang disusun sedemikian rupa sehingga tidak berbenturan dengan hukum nasional yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Persyaratan Teknis adalah semua persyaratan yang ditetapkan oleh Konsultan Perencana yang terlibat di proyek tersebut, baik berupa gambar dan spesifkasi teknis dan atau Rencana Kerja dan Syarat-Syarat berikut semua perubahannya yang disahkan dan menjadi lampiran dalam kontrak, didalamnya termasuk sistem dan prosedur kerja yang ditetapkan oleh konsultan pengawas dan atau Manajemen Konstruksi yang mewakili PIHAK PERTAMA di lapangan dan atau proyek bersangkutan dari awal hingga akhir masa konstruksi dan masa pemeliharaan. 7. Surat Perjanjian Pekerjaan dan atau Kontrak adalah Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan dinyatakan oleh saksi-saksi (minimal 2 orang) yang berisi tentang para pihak terkait sebagai subyek hukum, hak dan kewajiban para pihak, ruang lingkup
Page 4
pekerjaan jasa konstruksi baik jasa dan pengadaan sebagai obyek yang diperjanjikan, kondisi dan
sifat kontrak, data pendukung proses kontrak (recitals), tata cara pembayaran, nilai kontrak,
masa konstruksi, masa pemeliharaan, jaminan-jaminan, larangan-larangan (bilamana ada),
denda dan ganti rugi, asuransi, penyelesaian perselisihan dan semua lampiran yang telah
ditetapkan dalam semua notulen yang telah dilaksanakan berikut semua gambar dan spesifikasi
teknis kontrak yang telah ditetapkan.Kontrak dibuat rangkap 2 masing-masing asli dan ditanda-
tangani diatas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
8. Surat Perintah Kerja adalah Surat Perintah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk
dapat melaksanakan kegiatan konstruksi sebelum kontrak ditandatangani, berisi tentang subyek
dan obyek hukum, kesepakatan-kesepakatan tertulis yang memuat hal-hal prioritas dan
kebijakan strategis sehingga dapat mendukung pelaksanaan proyek dan pengurusan
administrasi lebih awal sebelum penyelesaian kontrak. Surat Perintah Kerja dibuat satu set asli
ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA diatas materai dan PIHAK KEDUA membubuhkan tanda
tangan untuk menyatakan kesanggupan menerima dan melaksanakan pekerjaan tersebut serta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
9. Konsultan adalah Perseorangan dan atau berbadan hukum yang menjalankan fungsi pekerjaan
sebagai Penyedia Jasa Konstruksi dibidang perencanaan dan pengawasan konstruksi dan tidak
terlibat dalam pengadaan barang dan atau bahan konstruksi, bekerja sesuai disiplin bidang
pekerjaan masing-masing secara professional dan bertanggung jawab terhadap kualitas
perencanaan masing-masing, menjaga kerahasiaan dan menjalankan kode etik profesi sesuai
otoritasnya yang telah diperjanjikan dengan PIHAK PERTAMA. Konsultan terkait meliputi
Konsultan Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal, Interior, Manajemen Konstruksi (MK),
Quantity Surveyor (QS) dan konsultan spesialis yang lain.
10. Hari kalender adalah semua hari-hari dalam kalender nasional termasuk hari minggu dan hari-
hari libur nasional. Hari kalender merupakan hari-hari dalam kalender nasional yang digunakan
oleh PIHAK KEDUA dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Wakil PIHAK PERTAMA di lapangan
dalam melaksanakan kegiatan konstruksi selama masa pelaksanaan konstruksi dan masa
pemeliharaan.
11. Hari Kerja adalah hari-hari dalam kalender nasional dari hari Senin sampai Jumat pada jam kerja
normal (08:00 – 17.00) dan tidak termasuk hari libur, hari Sabtu dan Minggu. Hari kerja
merupakan hari-hari dalam kalender nasional yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA, Para
Konsultan Perencana dan Konsultan Quantity Surveyor dalam melaksanakan kegiatan
administrasi dan layanan konsultasi (“Office-Hour”) selama masa pelaksanaan konstruksi dan
masa pemeliharaan.
12. Istilah-istilah gambar meliputi, gambar tender (Tender Drawing), Gambar Kontrak, Gambar
Konstruksi (For Constructions),”Shop-Drawing” (Gambar Kerja), dan “As Built Drawing” (Gambar
sesuai terlaksana).
13. Gambar Tender adalah gambar yang digunakan untuk menyusun penawaran awal dalam
pelaksanaan lelang/tender dan digunakan sebagai panduan awal indikasi nilai kontrak, sehingga
Page 5
dapat dikatakan bahwa gambar tender merupakan dasar gambar acuan sebelum menjadi
gambar kontrak setelah kontraktor ditunjuk sebagai pemenang.
14. Gambar Kontrak adalah gambar yang mempunyai peran/fungsi sebagai gambar yang digunakan
untuk salah satu materi negosiasi akhir yang ditandatangani oleh Konsultan Perencana terkait,
PIHAK PERTAMA, Konsultan Quantity Surveyor, dan PIHAK KEDUA sehingga gambar kontrak
tersebut merupakan dasar gambar induk bilamana suatu ketika mengalami perubahan gambar
lain dan merupakan gambar yang berkaitan langsung dengan besaran Nilai Kontrak.
15. Gambar Konstruksi adalah gambar yang digunakan untuk pelaksanaan di lapangan dan
digunakan koordinasi teknis terhadap disiplin pekerjaan lain, gambar konstruksi harus mendapat
persetujuan teknis dari para perencana dan PIHAK PERTAMA, sehingga segala perubahan yang
dapat mengakibatkan efek biaya harus dilaporkan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan
pekerjaan tersebut.
16. “Shop-Drawing” adalah gambar detail pelaksanaan sebagai penjelasan lebih detail terhadap
beberapa bagian dari gambar Konstruksi, segala perubahan harus dilaporkan terlebih dahulu
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Wakil PIHAK PERTAMA dan para Perencana, segala
perubahan yang mengakibatkan adanya biaya baru akibat “Shop-Drawing” ini harus melalui
prosedur “Site-Instruction” dengan mekanisme struktur organisasi proyek yang berlaku.
17. “As Built-Drawing” adalah gambar yang sesuai dengan kondisi dan keadaan sesungguhnya
terhadap pelaksanaan pembangunan yang sudah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA dan harus
diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pada saat PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan pekerjaannya
secara keseluruhan, terlebih dahulu harus diperiksa secara seksama dan teliti oleh konsultan
Manajemen Konstruksi, Para Konsultan Perencana dan PIHAK PERTAMA.
18. “Quantity” merupakan besaran parameter seperti satuan panjang, satuan luas, satuan kubik dan
satuan lain yang menunjukkan jumlah atau unit suatu bahan dan atau pekerjaan konstruksi, yang
didapatkan melalui suatu pengukuran ”net”/bersih tidak termasuk ”waste” dari gambar yang
diterbitkan oleh Konsultan Perencana dan Quantity tidak didapatkan atas dasar perhitungan fisik
lapangan.
19. “Waste” merupakan besaran sisa material/bahan konstruksi yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari Quantity bahan yang diperkirakan sebagai kebutuhan material/bahan
konstruksi yang harus disediakan untuk kesempurnaan pekerjaan, waste diperhitungkan
berdasarkan asumsi, perkiraan modul bahan, metode kerja, kebutuhan lapangan, dan syarat-
syarat teknis yang harus dipenuhi. Besaran ”waste” material/bahan konstruksi ini diperhitungan
dalam harga satuan dan tidak diperhitungkan dalam Quantity.
20. “Bill of Quantity”/BQ adalah daftar perincian menu pekerjaan yang berisi tentang item
pekerjaan, dimensi, quantity, harga satuan dan jumlah harga. BQ merupakan dasar perincian
pekerjaan yang memuat suatu satuan nilai pekerjaan yang mengikat para pihak terkait yang
mencakup nilai kontrak secara keseluruhan sesuai paket pekerjaan yang disepakati. Bilamana
dijumpai Arithmatical Error, maka perhitungan Bill Of Quantity akan disesuaikan sedemikian
rupa sehingga sesuai dengan Nilai Kontrak yang disepakati dan menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Page 6
21. Harga Satuan Pekerjaan adalah harga terpasang berupa pengadaan material utama/pokok,
tenaga kerja, keuntungan, royalty/hak paten, dan beberapa material Bantu (daftar material
Bantu dilampirkan) berikut waste dan pajak-pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah
Republik Indonesia seperti PPh / Pajak Penghasilan dan lain-lain.
22. Harga Satuan merupakan suatu besaran nilai untuk mengapresiasi setiap item pekerjaan dalam
kondisi terpasang/”terinstall”. Adapun komponen harga satuan tersebut meliputi harga satuan
bahan dan harga satuan jasa/upah yang tertuang dalam Bill Of Quantity.
23. Harga Satuan Bahan merupakan harga dasar satuan bahan/material konstruksi termasuk
royalty/hak paten, waste, keuntungan PIHAK KEDUA, pajak-pajak selain PPN 10 %.
24. Harga Satuan Jasa/Upah merupakan harga dasar upah pekerjaan, material bantu, keuntungan
PIHAK KEDUA, perijinan-perijinan tenaga kerja, pajak-pajak selain PPN 10 %.
25. SPH adalah kepanjangan dari Surat Penawaran Harga, merupakan Surat Penawaran Harga yang
berisi Surat Pernyataan Kesanggupan, Besaran Nilai penawaran, dan semua lampiran yang
dipersyaratkan dalam Rapat Penjelasan Aanwijzing.
26. Aanwijzing atau Pre-bid Meeting adalah Rapat Penjelasan Administrasi dan Teknis tentang
Persyaratan Administrasi, Paket Pekerjaan, Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilelangkan dan lain-
lain, serta disarankan untuk diadakan penjelasan mengenai kondisi lahan pada rencana lokasi
pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut. Aanwijzing dihadiri oleh PIHAK PERTAMA (Pengguna
Jasa Konstruksi), Konsultan terkait dan PIHAK KEDUA (Para Penyedia Jasa Konstruksi ).
27. Instruksi Legal adalah Semua instruksi, permintaan, teguran, perintah, himbauan dan atau suatu
bentuk kegiatan harus diwujudkan dalam bentuk tertulis yang tidak bertentangan dengan
dokumen perjanjian, dengan demikian segala instruksi yang sifatnya verbal (tidak tertulis) maka
bukan merupakan koordinasi dan perjanjian dan atau perikatan yang sah dan layak untuk
diabaikan.
28. Tahap pekerjaan kontraktor meliputi seluruh paket pekerjaan di lapangan, mulai dari Pekerjaan
Persiapan, Pekerjaan Utama sesuai paket lelang termasuk pekerjaan “testing dan
commissioning”(bila ada) dan pekerjaan Pemeliharaan.
29. “Prime-Cost Rate” atau dikenal dengan “PC-rate” adalah suatu metode untuk penentuan harga
dasar satuan bahan/material yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh adanya kesepakatan
antara PIHAK PERTAMA dengan pihak supplier, dengan tujuan untuk penyeragaman harga dasar
satuan suatu bahan/material konstruksi pada saat pelaksanaan proses lelang sehingga peserta
lelang akan mencantumkan harga dasar satuan tersebut dalam analisa harga satuan bahan
untuk material tertentu yang telah disepakati terlebih dahulu, dengan demikian harga dasar
satuan material tersebut harus dijamin kestabilannya oleh PIHAK PERTAMA selama masa
Page 7
pelaksanaan konstruksi tersebut.“Prime-Cost Sum” atau dikenal “PC-Sum” merupakan
penjumlahan dari beberapa “PC-rate”.
Pasal -2
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Struktur Organisasi Proyek
1. PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas telah memberikan tugas atau
pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas atau pekerjaan
pembangunan proyek Pembangunan Perumahan CASA Residence Bintaro sebagai Penyedia Jasa
Konstruksi, dalam melakukan tugas atau pekerjaannya PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
pekerjaan Paket Pekerjaan Pondasi Bore Pile dan Soldier Pile pada Proyek Pembangunan Perumahan
CASA RESIDENCE BINTARO yang terletak di Jl. AMD 5 No 70, Ciputat, Tanggerang Selatan.
2. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 Pasal ini sesuai
dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:
a. Gambar Kontrak;
b. Daftar Uraian Pekerjaan, Quantity dan Harga Satuan sesuai yang tercantum dalam lampiran
BQ (Bill of Quantity) dan dalam pelaksanaannya sesuai pada lampiran gambar kontrak;
c. Spesifikasi Teknis Perencana/Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
d. Berita Acara Rapat penjelasan;
e. Berita Acara Klarifikasi;
f. “Master-Schedule”;
g. Negoisiasi dan Berita Acara Lainnya yang menjadi bagian kesepakatan.
sesuai standar pelaksanaan dan pengendalian mutu teknis dan administrasi yang dinilai dan
dipertanggung jawabkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui tahapan proses
pengendalian kualitas dan kuantitas dalam sistem dan struktur organisasi proyek yang telah
diadakan oleh PIHAK PERTAMA yang mengacu pada semua peraturan-peraturan administrasi dan
teknis yang berlaku dan telah disepakati.
Pasal -3
Urutan Keberlakuan
Bilamana terjadi perbedaan pengertian antara satu atau dokumen yang lain, maka diberlakukan urutan
keberlakuan sebagai berikut:
1. Addendum Surat Perjanjian Pemborongan
2. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
3. Instruksi-lapangan (“Site-Instruction”)
4. Surat Perintah Kerja / SPK
5. Berita Acara Negosiasi
6. Berita Acara Klarifikasi
7. Berita Acara Aanwijzing
8. Gambar Kontrak (dari Skala besar berturut-turut ke Skala kecil)
9. Rencana Kerja & Syarat-syarat/Spesifikasi Teknis
10. Analisa Harga Satuan Pekerjaan
11. Bill of Quantity
Page 8
Pasal -4
Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
1. Durasi Masa Pelaksanaan (masa konstruksi) adalah 3 bulan terhitung sejak tanggal penandatangan
surat perjanjian ini dan hasil pekerjaan sudah harus diselesaikan pada PIHAK PERTAMA paling
lambat tanggal 30 April 2026.
2. Masa pemeliharaan (“Maintenance-Periode”) adalah 1 (satu) tahun atau 365 (tiga ratus enam puluh
lima) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/WAKIL PIHAK PERTAMA.
Pasal –5
Sifat/Jenis Kontrak
1. “Remeasurement/Unit Rate Fixed Price” mempunyai pengertian bahwa “Quantity” dalam Gambar
Tender yang telah berstatus menjadi Gambar Kontrak akan dihitung kembali berdasarkan “Quantity”
aktual dan terlaksana di lapangan yang dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis, dengan harga
satuan di dalam “Bill Of Quantity” kontrak berlaku secara mengikat. Sedangkan “Bill of Quantity”
bersifat sebagai panduan pelaksanaan progress pekerjaan. Apabila ada item pekerjaan yang belum
tercantum dalam “Bill of Quantity” maka hal tersebut dikategorikan sebagai sebagai “Variation-
Order” dengan harga mengikuti harga kontrak untuk item yang sama. Bilamana terjadi perubahan
gambar dimensi maupun panjang pada saat pelaksanaan, harga satuan tetap mengikuti yang telah
disepakati oleh PARA PIHAK.
2. Pelaksanaan asas “Remeasurement/Unit Rate Fixed Price” ini berlangsung selama masa pelaksanaan
konstruksi dan tidak termasuk masa pemeliharaan.
3. Pengertian “Fixed-Price“, Fixed-Price” mempunyai pengertian bahwa Harga Satuan yang sudah
ditawarkan dalam Bill of Quantity kontrak dianggap mengikat dan tidak dapat diubah
(dinaikkan/diturunkan) dengan alasan apapun, dengan kalimat lain bahwa PARA PIHAK bersepakat
untuk meniadakan dan menolak adanya penilaian Eskalasi yang bersifat “positif” maupun “negatif”.
4. Eskalasi dengan alasan apapun tidak dapat diterima dan digunakan sebagai alasan pengaduan
perubahan nilai kontrak, termasuk akibat alasan fluktuasi harga minyak mentah dunia, BBM,
fluktuasi currency, Tarif Dasar Listrik, PDAM, Tarif Telpon dan lain-lain, terkecuali disebabkan oleh
adanya pemotongan nilai mata uang yang diumumkan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
5. PARA PIHAK bersepakat untuk meniadakan/menolak perhitungan appresiasi nilai Eskalasi positif dan
negatif akibat terjadinya fluktuasi harga bahan konstruksi di pasar selama masa konstruksi.
6. Keberlakuan asas “Fixed-Price” adalah selama masa pelaksanaan konstruksi dan tidak termasuk masa
pemeliharaan konstruksi.
Page 9
7. Dalam masa pelaksanaan konstruksi (“Post-Contract”), bilamana dijumpai item pekerjaan baru yang
tidak tertuang dalam Bill of Quantity kontrak, maka PARA PIHAK akan melakukan negosiasi harga
satuan terkait dengan item pekerjaan baru tersebut.
Pasal –6
Nilai Kontrak
Besarnya nilai kontrak awal adalah sesuai dengan kesepakatan yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK yang
tertuang dalam Berita Acara Negosiasi Akhir dan dijabarkan dalam perincian Bill Of Quantity terkontrak.
Nilai Kontrak harus sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPn). Nilai kontrak awal adalah Rp 5.000.000.000, (terbilang; Lima Milyar Rupiah).
Pasal –7
Cara Pembayaran
1. Cara Pembayaran berdasarkan “Monthly Progress Payment System” dengan kesepakatan sebagai
berikut :
Pembayaran melalui “Monthly Progress Payment”, berdasarkan hasil pemeriksaan kualitatif
oleh konsultan Manajemen Konstruksi dan Kuantitatif oleh Konsultan Quantity Surveyor,
berdasarkan data lapangan yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA melalui pengajuan
dokumentasi prestasi pekerjaan baik secara kualitatif dan kuantitatif kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor.
2. Setiap kali pembayaran kepada PIHAK KEDUA akan memperhitungkan adanya pengurangan Retensi
sebesar 5 % dari nilai kontrak, pembayaran terdahulu, pemotongan pengembalian “bridging-loan”
(dana talangan/kasbon) bilamana ada dan denda (penalty) bilamana terjadi.
3. Bilamana terjadi kesalahan pembayaran dalam periode pembayaran tertentu maka kesalahan
pembayaran tersebut akan dikompensir/diperhitungkan kembali pada periode pembayaran
berikutnya.
4. Pembayaran akan dilakukan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja oleh PIHAK PERTAMA
setelah semua persyaratan teknis dan administrasi diselesaikan dengan baik oleh PIHAK KEDUA dan
setelah PIHAK PERTAMA menerima tagihan berikut semua lampiran teknis dan administrasi yang
disyaratkan secara lengkap.
5. Pemeriksaan prestasi pekerjaan lapangan dan penyusunan Sertifikat Pembayaran (“Certificate of
Payment”/COP) dengan Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA dan
Konsultan Manajemen Konstruksi yang membutuhkan waktu selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh)
hari kerja sejak tanggal penerimaan pengajuan dokumen prestasi pekerjaan oleh PIHAK KEDUA.
6. Dalam hal terdapat bagian dari item pekerjaan yang belum disepakati besaran prestasinya, maka
PIHAK PERTAMA tetap wajib menerbitkan “COP” senilai prestasi untuk bagian pekerjaan yang telah
diakui. Untuk item pekerjaan yang belum disepakati prestasinya oleh PARA PIHAK, maka akan
diklarifikasikan oleh PARA PIHAK sehingga prestasi yang kemudian diakui oleh PARA PIHAK akan
dimasukkan ke dalam pembayaran berikutnya.
7. Persyaratan dokumen tagihan meliputi:
Page 10
a. Kuitansi tagihan rangkap 3 (1 asli bermeterai dan 2 merupakan salinan/tindasan) Fotocopy
Surat Perjanjian Pemborong Pekerjaan dan atau Surat Perintah Kerja Paket terkait;
b. Invoice asli
c. Faktur Pajak.
8. Mekanisme Pembayaran kepada PIHAK KEDUA :
a. PIHAK KEDUA mengajukan penilaian atas dasar prestasi pekerjaan aktual di lapangan melalui
pembuatan daftar progress / kemajuan prestasi pekerjaan berdasarkan nilai dan persentase
pembobotan setiap pekerjaan yang tertuang dalam “Bill of Quantity”, dengan melampirkan
informasi jumlah waktu terpakai dan waktu sisa sesuai dengan “time-schedule” pelaksanaan,
berikut data dan dokumentasi lain yang mendukung penilaian prestasi pekerjaan kepada
Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi akan melakukan pemeriksaan atas pengajuan penilaian
prestasi berdasarkan persentase pekerjaan terhadap durasi waktu yang disediakan dan
pemeriksaan KUALITATIF atas penilaian prestasi pekerjaan.
c. Manajemen Konstruksi akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang
memuat informasi kajian kualitatif dan merekomendasikan suatu bobot nilai persentase atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
d. Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA dan Konsultan
Manajemen Konstruksi akan melakukan pemeriksaan prestasi (“Progress-Opnaame”) pekerjaan
fisik aktual di lapangan/proyek secara KUANTITATIF yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
berdasar data pengajuan penilaian prestasi dari PIHAK KEDUA dengan dilampiri semua data dan
dokumentasi yang mendukung pengajuan penilaian tersebut.
e. Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA akan menerbitkan
Sertifikat Pembayaran (“Certificate of Payment”/COP), berdasarkan hasil verifikasi kuantitatif di
lapangan dan pertimbangan berdasarkan data BAPL dari Manajemen Konstruksi, sehingga
pembayaran kepada PIHAK KEDUA memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
f. PIHAK KEDUA menyiapkan “invoice”/kuitansi tagihan lengkap dengan nilai tagihan sesuai
dengan Sertifikat Pembayaran yang diterbitkan oleh Konsultan Quantity Surveyor berikut
lampiran-lampiran teknis dan administrasi yang disyaratkan (Sertifikat Pembayaran, faktur
pajak, dan lain-lain).
g. PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran dengan nilai sesuai Sertifikat Pembayaran
kepada PIHAK KEDUA maksimal 30 (tiga puluh hari) hari kerja terhitung sejak tagihan berikut
lampiran-lapirannya diterima oleh PIHAK PERTAMA secara lengkap dan tidak terjadi kesalahan
administrasi maupun teknis.
Pasal –8
Instruksi Lapangan (Site-Instruction)
1. Instruksi Lapangan atau (“Site-Instruction”) merupakan instruksi tertulis yang diterbitkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi atas persetujuan PIHAK PERTAMA, oleh karenanya dalam
lembar instruksi lapangan harus disertakan kolom persetujuan PIHAK PERTAMA.
Page 11
2. Instruksi lapangan bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak, karena instruksi lapangan
tidak pernah dijumpai dalam dokumen kontrak tetapi instruksi lapangan akan ditemukan setelah
dokumen kontrak selesai disepakati oleh PARA PIHAK.
3. Instruksi lapangan merupakan perikatan perjanjian yang diterbitkan pada saat masa pelaksanaan
konstruksi (“Post-Contract”) yang memiliki substansi yang tidak bertentangan dengan Surat
Perjanjian sehingga didalam instruksi lapangan mengandung hubungan hak dan kewajiban PARA
PIHAK yang harus dipatuhi bersama.
4. Instruksi lapangan bersifat berlaku surut yaitu akan memiliki keberlakuan sepanjang tidak atau
belum diterbitkannya instruksi lapangan yang baru, sehingga hak dan kewajiban atas penerbitan
instruksi lapangan tersebut wajib dipatuhi oleh PARA PIHAK sebagai perikatan perjanjian,
meskipun pada kondisi tertentu ditemukan kesalahan terhadap isi instruksi lapangan tersebut,
maka instruksi lapangan tersebut tidak akan membebaskan hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Bilamana PIHAK PERTAMA melalui Konsultan Manajemen Konstruksi akan melakukan
pembetulan/pengkoreksian atas instruksi lapangan yang telah diterbitkan maka Konsultan
Manajemen Konstruksi wajib menerbitkan instruksi lapangan yang baru yang berisi tentang
instruksi pembatalan instruksi lapangan terdahulu.
5. Instruksi lapangan merupakan piranti regulasi yang bersifat frekuentatif artinya instruksi lapangan
dapat diterbitkan sesuai kebutuhan. Instruksi Lapangan (“Site-Instruction”) memuat penjelasan
tertulis tentang:
a. Posisi koordinat perubahan dan pada lantai atau area yang dimaksudkan;
b. Potensi indikasi adanya pekerjaan tambah (bilamana ada);
c. Potensi indikasi adanya pekerjaan kurang (bilamana ada);
d. Potensi indikasi adanya perubahan spesifikasi teknis (bilamana ada);
e. Potensi indikasi adanya penambahan waktu (bilamana ada);
f. Hanya bersifat imperatif dan atau informatif misalnya berupa himbauan, saran
dan/atau teguran.
6. Fungsi “Site-Instruction”/Instruksi Lapangan adalah untuk memuat perikatan dalam perjanjian
yang mengikatkan hak dan kewajiban PARA PIHAK dengan syarat tidak mempengaruhi perubahan
nilai kontrak secara signifikan dan tidak mempengaruhi masa pelaksanaan konstruksi,bilamana
persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka PARA PIHAK wajib menggunakan Addendum Perjanjian
sebagai dasar perubahan terhadap perjanjian sebelumnya.
Pasal -9
Peraturan Antar Dokumen
1. Apabila perbedaan artikel dalam setiap berita acara proses lelang terjadi perbedaan makna,
pengertian, maksud dan tujuan, maka berlakulah ketentuan sebagai berikut termasuk namun tidak
terbatas pada :
a. Bilamana dijumpai artikel pada berita acara sebelumnya berbeda dengan artikel pada berita
acara terakhir (baik dalam setiap tahap aanwijzing, klarifikasi maupun negosiasi) maka artikel
pada berita acara yang terakhir akan digunakan sebagai acuan urutan keberlakuan tertinggi;
Page 12
b. Bilamana dijumpai artikel pada berita acara sebelumnya tetapi artikel tersebut tidak
dituliskan pada berita acara terakhir (baik dalam setiap tahap aanwijzing, klarifikasi maupun
negosiasi) maka artikel tersebut dianggap berlaku dan bersifat melengkapi;
c. Konsultan perencana terkait wajib menuangkan seluruh substansi dalam setiap artikel
kedalam gambar lelang dan atau gambar kontrak dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
2. Apabila terjadi perbedaan notasi Angka dan Pengukuran pada gambar dengan ukuran panjang
dalam garis atau titik melalui pengukuran “mistar”/penggaris manual, maka acuan urutan
keberlakuan terlebih dahulu adalah tulisan angka di dalam gambar dibandingkan dengan ukuran
panjang dalam garis atau titik yang diukur dengan menggunakan “mistar”/penggaris manual.
3. Apabila terdapat perbedaan dan/atau ketidak-jelasan tentang spesifikasi teknis, maka berlakulah
ketentuan sebagai berikut termasuk namun tidak terbatas pada :
a. PIHAK KEDUA diwajibkan melampirkan tabulasi “out-line” spesifikasi teknis yang menjelaskan
tentang merk, kapasitas, dimensi/ukuran, bentuk, warna, “country of origin”, dan informasi
teknis lainnya dalam lampiran penawaran dan atau Kontrak;
b. Apabila PIHAK KEDUA tidak melampirkan salah satu Spesifikasi teknis yang disediakan oleh
Konsultan Perencana terkait, maka PIHAK PERTAMA berhak menentukan Spesifikasi Teknis yang
“dianggap” memiliki kualitas terbaik dan atau “nilai” termahal yang ada dalam dokumen
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang sudah disiapkan oleh Konsultan Perencana terkait yang
menjadi bagian dari dokumen lelang dan atau dokumen kontrak;
c. Apabila Spesifikasi teknis yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang telah
ditentukan oleh Konsultan Perencana terkait ternyata tidak ditemukan, tidak disebutkan,
dan/atau tidak dituliskan, maka yang digunakan adalah Spesifikasi teknis yang telah ditawarkan
oleh PIHAK KEDUA yang dilampirkan dalam dokumen lelang dan atau dokumen kontrak;
d. Apabila Spesifikasi Teknis yang dilampirkan oleh PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan rujukan
konsultan Perencana maka PIHAK KEDUA wajib menunjukkan dan membuktikan keberlakuan
Spesifikasi Teknis yang dimaksudkan melalui Berita Acara sebelum yang menjadi bagian dari
lampiran kontrak dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal -10
Dasar-Dasar Koordinasi Pelaksanaan
I. Koordinasi Umum
1. PIHAK KEDUA tidak diijinkan untuk mengalihkan sebagian dan atau seluruh pekerjaan tanpa
persetujuan PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA wajib menjaga keamanan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup paket
pekerjaan baik di luar maupun di dalam proyek dengan segala risiko dan biayanya. Segala
bentuk kerusakan, kehilangan ataupun kecurian bahan, peralatan atau semua benda, Uang,
surat-surat berharga dan lain-lain yang terjadi di lokasi proyek yang dialami oleh PIHAK
KEDUA dan Sub kontraktor PIHAK KEDUA menjadi risiko dan tanggung jawab PIHAK KEDUA
sebelum didapatkan tanda bukti Serah Terima Pekerjaan dari PIHAK PERTAMA/Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3. PIHAK KEDUA wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampahnya sendiri keluar lokasi
proyek dan bekerja sama dengan baik terhadap kontraktor-kontraktor lain. Kebersihan yang
Page 13
dimaksud adalah semua kebersihan yang berhubungan dengan kebersihan proyek secara
keseluruhan termasuk kebersihan atau bau yang tidak sedap. PIHAK KEDUA bertanggung
jawab terhadap kebersihan di dalam maupun di luar lingkungan proyek yang dilalui truk
pembawa material PIHAK KEDUA, sehingga pengaduan pengotoran jalan umum menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA wajib menyiapkan jadwal kebutuhan material paket pekerjaan ini yang akan
dikirim ke lokasi proyek, dengan berkoordinasi secara bertanggung jawab dengan pihak
Manajemen Konstruksi.
5. PIHAK KEDUA wajib berkoordinasi aktif untuk membuat “composite-drawing” sesuai dengan
lingkup pekerjaannya berikut penyusunan laporan harian, mingguan, bulanan atas prestasi
dan kemajuan pekerjaan di lapangan dengan pihak-pihak terkait.
6. PIHAK KEDUA wajib menyusun “Time Schedule”, susunan organisasi proyek, analisa harga
satuan upah, bahan dan analisa harga satuan pekerjaan yang harus disetujui oleh PIHAK
PERTAMA.
7. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap ketepatan “Time Schedule Utama” (Makro Time
Schedule) atau revisi waktu yang telah disepakati sesuai dengan kondisi Perjanjian ini setelah
dilakukan koordinasi dengan sub kontraktor lain dan “Time Schedule” termasuk revisi yang
ada ini harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA selama pelaksanaan Pekerjaan.
8. Semua kegiatan transportasi di dalam Proyek untuk keperluan paket pekerjaan ini baik di
luar gedung maupun di dalam gedung menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
9. Semua peralatan yang digunakan adalah mempunyai pengertian “siap-pakai” dan PIHAK
PERTAMA tidak memberikan tambahan biaya apapun atas kerusakan, pemeliharaan,
penggantian spare-part, bahan-bakar, gaji operator, biaya-biaya lembur dan biaya lain-lain
untuk keperluan proyek seperti pekerjaan memasang alat dan atau pembuatan konstruksi
pendukung, pondasi tambahan termasuk pembongkaran kembali peralatan menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
10. Selama pelaksanaan konstruksi belum selesai, maka semua peralatan yang digunakan
mempunyai pengertian hak-pakai sesuai lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA dan tidak dapat
dikeluarkan dari lokasi proyek sebelum pekerjaan selesai tanpa seijin tertulis dari PIHAK
PERTAMA/Konsultan Manajemen Konstruksi selama peralatan tersebut memang masih
digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
11. Semua komponen bahan harus mendukung hubungan semua produk peralatan sehingga
tidak menggugurkan jaminan/”warranty” antara yang satu dengan yang lainnya sesuai
dengan lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA. Kegagalan jaminan / “warranty” tersebut menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
12. PIHAK KEDUA wajib melakukan koordinasi dengan kontraktor paket pekerjaan lain yang
belum dan kelak akan dilaksanakan dibawah kendali koordiansi Manajemen Konstruksi, baik
itu koordinasi dalam hal “time-schedule” maupun dalam hal sistem pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan untuk performa kontraktor paket lain tersebut akan menjadi tanggung jawab
kontraktor paket lain itu sendiri terhadap PIHAK PERTAMA.
Page 14
13. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap keterlambatan paket-paket pekerjaan lain
dan atau sub-sub kontraktor lain yang disebabkan oleh hal-hal diluar pengendalian PIHAK
KEDUA (antara lain pengiriman material, alat, tenaga kerja, metode paket-paket lainya dll).
14. PIHAK KEDUA wajib menyiapkan semua lampiran analisa harga satuan pekerjaan, bilamana
terdapat item pekerjaan tanpa lampiran analisa maka PIHAK PERTAMA berhak menentukan
dan membuat analisa tersendiri melalui konsultan Quantity Surveyor tanpa harus meminta
persetujuan kepada PIHAK KEDUA.
15. PIHAK KEDUA wajib melakukan prioritas area pekerjaan sehingga tidak mengganggu paket
pekerjaan lain.
16. PIHAK KEDUA wajib menyiapkan contoh/sampel bahan bangunan dan dipresentasikan di
depan PIHAK PERTAMA pada saat sebelum penanda-tangan kontrak sehingga PIHAK
PERTAMA sudah memahami seluruh spesifikasi teknis yang akan digunakan pada proyek ini.
17. Semua item pekerjaan yang tidak ada didalam gambar tetapi dijumpai dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat, Berita Acara Aanwijzing, Klarifikasi dan atau Negosiasi demi tercapainya
kualitas pekerjaan maka PIHAK KEDUA harus bertanggung-jawab atas item pekerjaan
tersebut. PIHAK KEDUA wajib melampirkan tabulasi item pekerjaan yang tidak bisa digambar
tetapi wajib dikerjakan di lapangan oleh PIHAK KEDUA.
18. Pembatalan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA secara sepihak
sebelum tercapainya prestasi pekerjaan maka akan mengakibatkan penggantian kerugian
kepada PIHAK KEDUA berupa biaya mobilisasi dan demobilisasi material/bahan konstruksi,
peralatan dan tenaga kerja berikut semua biaya-biaya lain yang dapat dibuktikan secara
faktual, seperti overhead, akomodasi dan lain-lain kecuali kesalahan yang disebabkan oleh
PIHAK KEDUA.
19. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib berkoordinasi bilamana PIHAK PERTAMA
menghendaki adanya pemakaian lahan tertentu baik didalam maupun diluar bangunan
tetapi didalam lahan proyek, sehingga pemakaian lahan tersebut tidak mengganggu kegiatan
konstruksi yang sedang berlangsung.
20. PIHAK KEDUA seminggu setelah ditunjuk harus segera menyerahkan time schedule yang
pasti dan mengikat dan hal-hal teknis lain yang ditetapkan oleh konsultan Manajemen
Konstruksi/Wakil PIHAK PERTAMA. Dalam setiap prosedur pelaksanaan, PIHAK KEDUA harus
menyiapkan laporan prestasi harian, mingguan, bulanan dan dokumentasi pekerjaan.
21. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga ahli dengan keahlian yang sesuai dengan
kompetensi masing-masing pekerjaan, PIHAK PERTAMA berhak meminta penggantian
tenaga kerja ataupun tenaga ahli yang tidak memiliki keahlian sesuai bidangnya dan dalam
waktu maksimal 3x24 jam PIHAK KEDUA wajib menyiapkan penggantinya.
22. PIHAK KEDUA wajib menjamin kualitas pekerjaan berdasarkan standar minimal kualitas
pekerjaan yang sudah disepakati dalam perjanjian ini.
23. Semua bahan-bahan atau produk-produk yang digunakan merupakan barang baru, bukan
barang bekas dan harus dihasilkan oleh Produsen resmi terdaftar.
24. Tenaga Kerja tidak diperkenankan berada di dalam lokasi Proyek setelah jam kerja
dinyatakan selesai.
II. Koordinasi Khusus
Page 15
1. Segala jenis perijinan terkait dengan konstruksi, sosialisasi warga sekitar, pungli, keamanan luar dan dalam proyek yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan paket pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan sudah termasuk dalam nilai kontrak, kecuali perijinan yang harus disiapkan oleh Pihak Pertama seperti IMB, AMDAL, UKL/UPL, ijin penyambungan baru PLN, Telkom dan PAM. 2. Pihak Kedua wajib memeriksa (denah, potongan dan detail), bilamana ada yang belum jelas PIHAK KEDUA wajib menanyakan kepada Konsultan Perencana, bilamana tidak ada pertanyaan dan sudah menjadi Kontrak, maka segala resiko kurangnya gambar detail yang dikeluarkan oleh Konsultan Perencana atau perlunya perkuatan terhadap gambar detail yang dikeluarkan konsultan perencana yang mengakibatkan penambahan biaya, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan bukan menjadi pekerjaan tambah. 3. Kontraktor Pelaksana dengan teliti dan cermat harus melakukan pemeriksaan, methode/cara kerja, analisa dan evaluasi terhadap cara pergerakan peralatan dan kondisi tanah yang akan dibor baik berdasarkan data tes tanah, lingkungan setempat atau data teknis lain yang mendukung faktor keamanan dan kemudahan pelaksanaan sehingga tidak merugikan Pihak Ketiga dan/atau tetangga disekitar lokasi proyek dalam radius yang masih terpengaruh baik suara, getaran, kerusakan dan faktor lain yang mengganggu kehidupan bermasyarakat. Bilamana dalam melakukan kegiatan konstruksi, PIHAK KEDUA tidak dapat menjamin hal-hal tersebut di atas, maka sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, PIHAK KEDUA harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana Struktur dan PIHAK PERTAMA sehingga didapatkan jalan keluar terbaik dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang dapat ditimbulkan. Segala kerugian yang timbul akibat pekerjaan tiang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 4. Segala resiko akibat pekerjaan pengeboran seperti pergeseran titik bored yang menyebabkan perbedaan elevasi elemen struktur atau melebihi syarat yang tercantum dalam RKS dan pekerjaan yang dapat menyebabkan perubahan desain awal, sehingga Pihak Konsultan Perencana Struktur melakukan perhitungan kembali akibat adanya kesalahan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus menanggung perubahan tersebut. 5. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengkoordinasikan seluruh pekerjaan secara menyeluruh baik koordinasi pengaturan strategy waktu, tenaga kerja dan material sehingga kinerja PIHAK KEDUA dapat memenuhi target kualitas dan kuantitas. 6. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengkoordinasikan dan ikut serta dalam menjaga keamanan dan kebersihan atas pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor. 7. PIHAK KEDUA memberikan kemudahan dan atau bantuan alat-alat dan atau peralatan utama seperti penggunaan “tower-crane”, “dumb-weighter” dan atau peralatan lainnya tanpa mengganggu jadwal pelaksanaan pekerjaan secara terpadu. 8. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan material akibat terjatuh, rusak dan atau akibat kesalahan logistik yang dilakukan oleh Sub Kontraktor.
Page 16
9. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kehilangan material yang sudah dipasang oleh
Sub Kontraktor, tetapi PIHAK KEDUA membantu menjaga keamanan proyek secara umum.
10. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas asuransi tenaga kerja milik Sub Kontraktor.
11. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab untuk menyiapkan ruang kantor dan gudang untuk
keperluan Sub Kontraktor.
12. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab menyediakan kebutuhan air, listrik dan telepon
untuk kebutuhan Sub Kontraktor.
13. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengkoordinasikan seluruh pekerjaan secara menyeluruh
baik koordinasi pengaturan strategi waktu, tenaga kerja dan material sehingga kinerja PIHAK
KEDUA dapat memenuhi target kualitas dan kuantitas.
14. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk melakukan inventory-logistik di lokasi proyek, melaksanakan
lalu lintas pengadaan di dalam lokasi proyek, menyediakan tenaga kerja dan memasang
material konstruksi sesuai dengan persyaratan teknis dan non-teknis sedemikian rupa
sehingga dapat memenuhi pencapaian aspek kualitas dan kuantitas.
15. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyiapkan gambar-gambar kerja (“shop-drawing”) dan
atau gambar-gambar teknis lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
16. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan dan kebersihan atas pengadaan material
konstruksi yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA.
17. PIHAK KEDUA menyiapkan alat-alat dan atau peralatan utama seperti penggunaan “tower-
crane” , “dumb-weighter” dan atau peralatan lainnya untuk mendukung pekerjaan-
pekerjaan atas pengadaan material konstruksi oleh PIHAK PERTAMA tanpa mengganggu
jadwal pelaksanaan pekerjaan secara terpadu.
18. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan material akibat terjatuh, rusak dan atau
akibat kesalahan logistik yang dilakukan oleh Supplier.
19. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kehilangan material yang sudah dipasang sebelum
adanya penerbitan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pertama oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
20. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyiapkan gudang untuk keperluan penyimpanan
material konstruksi yang diadakan oleh Pengguna Jasa Konstruksi.
21. PIHAK KEDUA bertanggung jawab menyediakan kebutuhan air, listrik dan telepon untuk
kebutuhan pelaksanaan pemasangan material konstruksi yang diadakan oleh PIHAK
PERTAMA.
22. PIHAK KEDUA akan memasang CCTV di lapangan untuk monitoring keamanan.
Pasal -11
Pengukuran
Page 17
1. Perhitungan Volume Hasil Pekerjaan
Semua perhitungan kuantitas dalam “Bill of Quantity” terkontrak dan atau terhadap hasil
pekerjaan lainnya diukur dari gambar kontrak, bilamana terjadi perubahan gambar kontrak
pada saat tahap pelaksanaan konstruksi maka perubahan tersebut akan diproses oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi melalui prosedur dan mekanisme proyek dengan
penerbitan “Site-Instruction” menurut satuan kuantitas sebagaimana tersebut dalam Kontrak
secara “Net-Quantity” kecuali ditentukan lain. Bilamana terjadi perubahan gambar setelah
perjanjian ditandatangani maka Quantity yang dihitung pada bagian gambar yang berubah
saja. Perhitungan perubahan Quantity tidak didasarkan pada perhitungan Quantity yang
dilaksanakan dan diukur di lapangan tetapi didasarkan pada Quantity yang didapatkan dari
perhitungan gambar terlaksana.
2. Cara Perhitungan Opnaam Quantity :
Perhitungan Opnaam Quantity berdasarkan persentase prestasi aktual pekerjaan di lapangan
sesuai dengan semua data, kondisi kontrak dan kelengkapan dokumen.
a. Perhitungan Opnaam Quantity Jasa Pelaksanaan Pemancangan berdasarkan aktual
“Penetrasi” tiang pancang / tiang tertanam dan tidak berdasarkan jumlah tiang pancang.
b. Perhitungan Opnaam Quantity Pengadaan Tiang Pancang berdasarkan Jumlah Tiang yang
di pesan / tiang terangkat dari trailer/armada mobilisasi di lokasi proyek.
Pasal -12
Pekerjaan Tambah dan atau Pekerjaan Kurang
1. Pekerjaan tambah (“additional-work”) dan atau pekerjaan kurang (“omissional-work”)
merupakan pekerjaan variasi (“variation-work”) yang diperhitungkan berdasarkan:
a. gambar perubahan terhadap gambar kontrak,
b. spesifikasi teknis perubahan terhadap spesifikasi teknis kontrak.
2. Semua revisi gambar dan /atau pekerjaan akan disampaikan melalui “Site-Instruction” oleh
Manajemen Konstruksi wajib dimintakan persetujuan PIHAK PERTAMA dan secara administrasi
akan diproses dalam “Variation-Order” sebagai “Additional-Work” dan/atau “Ommisional-
Work” oleh Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA dan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
3. Bilamana terjadi “Variation-Order” maka konsultan perencana diwajibkan memberikan tanda
(sebagai indikasi perubahan) pada area atau lokasi yang dimaksudkan sehingga Konsultan
Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA dan Konsultan Manajemen
Konstruksi akan melakukan perhitungan “Variation-Order” pada bagian gambar yang mengalami
perubahan saja.
4. Persyaratan pekerjaan tambah dan/atau kurang (“variation-order”) agar dapat diproses menjadi
sertifikat pembayaran, bilamana PIHAK KEDUA telah melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a. “Site-instruction” yang diterbitkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
Page 18
b. Fotocopy lembar gambar kontrak dan lembar gambar perubahan pada lokasi yang
dimaksudkan
c. Fotocopy lembar Bill of Quantity kontrak pada bagian yang dimaksudkan.
d. Fotocopy lembar tabulasi out-line spesifikasi teknis pada bagian yang dimaksudkan.
e. Fotocopy analisa harga satuan
5. PIHAK KEDUA dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak Instruksi Lapangan (“Site-Instruction”)
diterima harus mengajukan nilai pekerjaan tambah/kurang tersebut kepada Wakil PIHAK
PERTAMA/Manajemen Konstruksi disertai data perinciannya dan revisi schedule proyek
(bilamana diperlukan) akibat adanya penerbitan instruksi lapangan tersebut.
6. Pembayaran Pekerjaan Tambah/Kurang yang telah dilaksanakan prestasinya maka akan dinilai
dan diperhitungkan prestasinya sesuai prestasi aktual di lapangan setiap bulan tahapan masa
konstruksi dalam sertifikat pembayaran “Variation-Order”.
7. Bilamana terjadi pekerjaan tambah pada item tertentu yang tidak tertuang dalam Bill of Quantity
kontrak maka harga satuan item baru tersebut wajib melalui proses negosiasi oleh PARA PIHAK.
Pasal -13
Pengambil Alihan Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak mengambil alih sebagian atau seluruh pekerjaan PIHAK KEDUA
bilamana PIHAK KEDUA terbukti tidak mampu dan atau mengalami keterlambatan yang secara
keseluruhan keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA. Segala resiko
yang terjadi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan keadaan ini tidak membebaskan PIHAK
KEDUA dari semua kewajibannya sesuai Perjanjian. PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK
KEDUA sesuai dengan progress pekerjaan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib menanggung
segala kerugian, beban dan/atau biaya yang timbul dari pemutusan Perjanjian, termasuk biaya
yang timbul dalam penunjukan PIHAK Ketiga.
2. Dalam hal terjadi pengambilalihan pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat
1 Pasal ini, maka Wakil PIHAK PERTAMA akan melakukan penunjukan calon pengganti PIHAK
KEDUA. Setiap beban dan/atau biaya dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan
penunjukan calon pengganti dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
Pasal -14
Urutan Pelaksanaan Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan
Tahap pemeriksaan prestasi pekerjaan di lapangan akan dilaksanakan oleh konsultan Manajemen
Konstruksi dan Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA, dengan
urutan pemeriksaan sebagai berikut:
a. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait
dengan mutu dan waktu pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan (“Time-Schedule”) dan
Page 19
wajib menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan terkait dengan pemeriksaan
mutu dan waktu pekerjaan dalam bentuk persentase kualitatif sesuai dengan parameter
spesifikasi teknis material, mutu pekerjaan pemasangan dan methode teknis yang sudah
disepakati oleh PARA PIHAK.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib memeriksa semua pekerjaan (“Check-list” mutu dan
Metode pelaksanaan) dan memberikan persetujuan (“approval”) sebelum pekerjaan dimulai
pelaksanaannya oleh PIHAK KEDUA.
c. Atas perstujuan PIHAK PERTAMA, Konsultan Manajemen Konstruksi berhak meminta pengganti
tim-lapangan PIHAK KEDUA (“Project-Manager”, “Site-Manager”, “Supervisi” dan lainnya) yang
terbukti dan dinilai tidak memiliki kompetensi dan kemampuan teknis sesuai bidang
pekerjaannya.
d. Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA wajib melakukan
pemeriksaan terkait dengan perhitungan bobot prestasi pekerjaan dalam bentuk persentase
kuantitatif.
Pasal -15
Keberlakuan Perbedaan Penulisan Harga Satuan
Bilamana didalam “Bill of Quantity” dijumpai perbedaan penulisan harga satuan untuk setiap item
pekerjaan yang sama, maka berlakulah aturan sebagai berikut:
a. Bilamana terjadi pekerjaan tambah, maka harga satuan yang akan digunakan sebagai dasar
acuan harga satuan pada pekerjaan tambah tersebut adalah harga satuan yang akan diputuskan
oleh Quantity Surveyor.
b. Bilamana terjadi pekerjaan kurang, maka harga satuan yang akan digunakan sebagai dasar acuan
harga satuan pada pekerjaan kurang tersebut adalah harga satuan yang akan diputuskan oleh
Quantity Surveyor.
Pasal –16
Penundaan atau Penghentian Pekerjaan
1. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak berhak untuk melakukan penghentian sementara atas
pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan, tanpa sebelumnya memberitahukan terlebih
dahulu kepada PIHAK PERTAMA terkait alasan-alasan yang menguatkan tindakan penghentian
sementara tersebut, hal-hal yang menguatkan untuk pengajuan yang mengarah kepada
tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi di lapangan antara lain:
a. Adanya penghentian akibat pelanggaran dan atau kesalahan terkait dengan perijinan
pelaksanaan pembangunan.
b. Adanya sengketa atas tanah dan atau adanya pertikaian dengan lingkungan di sekitar
proyek yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA sehingga mengganggu proses pelaksanaan
konstruksi di lapangan.
c. Adanya kasus hukum dan atau gugatan kepailitan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK LAIN
sehingga mempengaruhi proses pelaksanaan konstruksi di lapangan kepada PIHAK KEDUA.
Page 20
d. Penghentian Pekerjaan yang berkepanjangan melebihi 30 hari kalender yang
mempengaruhi keseluruhan Pekerjaan.
e. Terjadinya penggantian nama, management dan pemegang saham perusahaan PIHAK
PERTAMA.
2. Dalam hal penundaan atau penghentian pekerjaan, PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
dilakukannya penundaan atau penghentian pekerjaan dengan terlebih dahuku melakukan
permintaan klarifikasi terhadap PIHAK PERTAMA dan Manajemen Konstruksi. Apabila pekerjaan
ditunda atau dihentikan bukan karena kesalahan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak
mendapatkan pembayaran sesuai dengan evaluasi bersama Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Konsultan Quantity Surveyor.
3. Apabila pekerjaan ditunda atau dihentikan oleh PIHAK KEDUA karena kesalahan PIHAK KEDUA
maka PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan pembayaran sesuai progress pekerjaan.
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
KEDUA dan berdasarkan evaluasi bersama Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor.
4. PIHAK PERTAMA berhak melakukan penundaan atau penghentian pekerjaan sewaktu- waktu
dengan alas an apapun. Dalam hal penundaaan atau penghentian pekerjaan oleh PIHAK
PERTAMA, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam
waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum melakukan penundaan atau penghentian pekerjaan.
Pasal –17
Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Pemutusan Perjanjian
Hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam pemutusan perjanjian baik pemutusan perjanjian yang
dikehendaki oleh PARA PIHAK dan atau sepihak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian ini, adalah
sebagai berikut:
a. Hak dan Kewajiban PARA PIHAK terkait dengan Nilai Kontrak Akhir PARA PIHAK wajib mematuhi
hasil perhitungan nilai kontrak akhir (“Final-Account”), segala kekurangan dan atau kelebihan
pembayaran atas hasil akhir perhitungan biaya proyek wajib dibayarkan dan atau dikembalikan
oleh PARA PIHAK sesuai laporan akhir keuangan proyek yang disusun oleh Konsultan Quantity
Surveyor.
b. Hak dan Kewajiban PARA PIHAK terkait dengan kerugian, biaya dan bunga yang dijelaskan dalam
Denda dan Sanksi. PARA PIHAK wajib mematuhi hasil perhitungan Denda dan Sanksi yang
disusun oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Quantity Surveyor, kecuali
ditentukan lain atas kesepakatan PARA PIHAK sebagai bentuk kebijaksanaan.
c. Hak dan Kewajiban PARA PIHAK terkait dengan serah terima pekerjaan PARA PIHAK wajib
melaksanakan serah terima pekerjaan/material dan atau sisa pekerjaan/material dan atau
lainnya sedemikian rupa sehingga sisa pekerjaan/material tetap memenuhi kaidah teknis yang
ditentukan oleh Konsultan Perencana dan PARA PIHAK tidak saling dirugikan.
Page 21
Pasal -18
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
1. PIHAK KEDUA berhak mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika dan sebatas
bila penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan terlambat atau menjadi terlambat oleh
sebab-sebab berikut ini:
a. Suatu perubahan yang bersifat mendasar dalam kuantitas suatu jenis pekerjaan yang
termasuk dalam kontrak
b. Suatu penyebab keterlambatan yang memberikan hak perpanjangan waktu berdasarkan
perubahan yang memiliki tingkat kesulitan tertentu misalnya menunggu persetujuan
material konstruksi pengganti yang didatangkan dari luar negeri dan lain-lain.
c. Kekurangan yang tak dapat diperkirakan sebelumnya dalam ketersediaan personil atau
barang-barang akibat wabah atau kebijakan pemerintah
d. Keterlambatan, kesulitan atau hambatan yang disebabkan atau diakibatkan oleh PIHAK
PERTAMA, personil PIHAK PERTAMA atau kontraktor lain yang dipekerjakan oleh PIHAK
PERTAMA
e. Apabila PIHAK KEDUA menganggap dirinya berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Konsultan Manajemen Konstruksi wajib melakukan evaluasi atas kewajaran
perpanjangan waktu yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA.
f. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan dan bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA
berhak untuk mengajukan perpanjangan waktu dan kompensasi biaya yang wajar.
2. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA
Pasal -19
Kerusakan-kerusakan pada Jalan Raya/Jalan dan Fasilitas Lainnya
1. PIHAK KEDUA harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan atau jembatan
yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang kendaraan yang dipergunakan baik
oleh PIHAK KEDUA maupun Sub-PIHAK KEDUA untuk mengangkut bahan-bahan/material guna
keperluan proyek.
2. Apabila PIHAK KEDUA memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan atau jembatan yang mungkin akan
mengakibatkan kerusakan dan seandainya PIHAK KEDUA wajib membuat perkuatan-perkuatan
diatasnya, maka hal tersebut harus lebih dahulu diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA. Biaya
untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan pada instalasi listrik, instalasi
telepon, instalasi gas dan sebagainya di lokasi proyek dan sekitar lokasi proyek, sebagai akibat
dari pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, dalam rangka pekerjaan ini, kecuali dalam hal
relokasi utilitas/fasilitas PIHAK KETIGA disekitar lokasi/didalam lokasi baik yang terdapat diatas
Page 22
tanah maupun dibawah tanah, jika diharuskan memindahkan fasilitas/utilitas tersebut maka
biaya relokasi fasilitas tersebut yang menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
4. Segala kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan wajib dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan
yang harus digunakan, jalan perorangan atau umum, milik PIHAK PERTAMA ataupun milik orang
lain. Untuk medan kerja yang sangat sempit dan berdekatan dengan lalu lintas umum/bangunan
sekitar, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan pengamanan.PIHAK KEDUA wajib
membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas.
Pasal –20
Fosil dan Lain Sebagainya
Semua barang-barang bersejarah dan barang-barang berharga lainnya yang ditemukan dilapangan
adalah milik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus menjaga barang-barang tersebut terhadap
kerusakan-kerusakan ataupun kehilangannya.
Pasal –21
Kepatuhan Kepada Hukum dan Peraturan-peraturan
Baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA harus tunduk dan patuh kepada semua ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai satu-satunya pilihan
hukum dalam Perjanjian ini (“Choice of Law”).
Pasal –22
Keadaan Memaksa
1. Yang dimaksud dalam “keadaan memaksa”/ (“forcé-majeur”) adalah peristiwa seperti namun
tidak terbatas pada peristiwa sebagai berikut:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, atau gunung meletus);
b. Kebakaran;
c. Perang, terorisme, huru hara, pemogokan & pemberontakan yang bersifat massal dan
atau epidemi yang semuanya bersifat nacional dan secara keseluruhan ada hubungan
langsung dengan penyelesaian pekerjaan konstruksi ini.
2. Apabila terjadi keadaan memaksa, PARA PIHAK harus memberitahukan kepada PIHAK yang tidak
mengalami keadaan memaksa secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak terjadinya keadaan memaksa disertai bukti-bukti yang sah dengan ketentuan
salah satu bukti dimuat dalam minimal 3 (tiga) media cetak. Ketentuan ini berlaku demikian pula
pada waktu keadaan memaksa berakhir.
3. Apabila PIHAK yang mengalami keadaan memaksa tidak memberitahukan kejadian keadaan
memaksa dalam jangka waktu yang telah ditentukan diatas, maka PIHAK yang mengalami
keadaan memaksa tidak dapat lagi menggunakan keadaan memaksa sebagai alasan
keterlambatan pelaksanaan kewajibannya.
Page 23
4. Atas pemberitahuan tertulis PIHAK yang mengalami keadaan memaksa, maka PIHAK yang tidak
mengalami keadaan memaksa akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa
dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam, sejak adanya pemberitahuan tersebut.
5. Jika dalam waktu 3x24 jam sejak pemberitahuan tentang keadaan memaksa tersebut, PIHAK
yang tidak mengalami keadaan memaksa tidak memberikan jawaban, maka PIHAK yang tidak
mengalami keadaan memaksa dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa tersebut.
Pasal –23
Permulaan Pekerjaan
1. PIHAK KEDUA harus melakukan kajian teknik kondisi aktual di lokasi proyek, termasuk kajian
lingkungan masyarakat sehubungan dengan rencana pekerjaan konstruksi ini sehingga tidak
menimbulkan dampak negatif yang berpotensi terjadi sehingga dapat menimbulkan hambatan,
halangan, kendala dan kesulitan dalam mewujudkan pekerjaan ini.
2. PIHAK KEDUA dengan biaya sendiri diharuskan melakukan pemeriksaan, analisa dan evaluasi
baik secara teknis maupun non-teknis dan menyiapkan dokumentasi berupa data teknis maupun
non teknis seperti pembuatan dokumentasi foto sebelum permulaan pekerjaan sehingga
mempunyai kekuatan faktual sebagai data teknis dan non teknis.
3. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lokasi proyek maka PIHAK KEDUA harus
mendapatkan Surat Bukti Serah Terima Lahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan atau
Wakil PIHAK PERTAMA untuk selanjutnya PIHAK KEDUA dapat segera memulai pekerjaannya
sesuai yang disepakati dalam kontrak.
Pasal –24
Penyerahan Hasil Pekerjaan
1. PIHAK KEDUA akan menyerahkan seluruh hasil pekerjaan sesuai satuan materi dan ruang
lingkup sesuai spesifikasi teknis, gambar kontrak dan Bill of Quantity kepada PIHAK PERTAMA
sejalan dengan tahap-tahap penyelesaian setiap item pekerjaan.
2. Serah terima Pekerjaan harus bersifat comprehensif dan integral termasuk semua sistem
dan fungsinya secara utuh sesuai dengan lingkup pekerjaan paket ini. Dalam waktu 14 hari
kalender sebelum tanggal selesai Pekerjaan, PIHAK KEDUA akan memberikan notifikasi
tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk dapat dikeluarkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan, dimana dapat dilakukan Serah Terima secara bertahap dengan catatan area yang
diserahkan telah lengkap (sesuai lingkup) dan berfungsi.
3. PIHAK KEDUA akan menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA sesuai masa
pelaksanaan yang telah ditentukan dengan pemeriksaan aspek kualitas dan kuantitas yang
baik oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor yang dilakukan maksimal
30 (tiga puluh) hari kalender setelah PIHAK KEDUA memberikan notifikasi tertulis mengenai
Penyerahan Hasil Pekerjaan. Hasil pemeriksaaan yang dilakukan Manajemen Konstruksi dan
Quantity Surveyor sebagai ketidak-sempurnaan pekerjaan (“defect-list”) jika tidak
mengganggu fungsi dari Pekerjaan tersebut, maka Pekerjaan dapat dinyatakan selesai dan
dapat digunakan sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima dimana dengan dikeluarkan
Page 24
Berita Acara Serah Terima tersebut tidak mengurangi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk
memperbaiki cacat atau kerusakan yang ada dalam masa Pemeliharaan.
4. PIHAK KEDUA akan melakukan pemeliharaan sesuai dengan lingkup paket ini sampai batas
waktu yang diberikan dan menyiapkannya atas biaya sendiri.
Pasal – 25
Berita Acara Serah Terima Pertama
1. Berita Acara Serah Terima Pertama adalah Berita Acara yang diterbitkan oleh Wakil PIHAK PERTAMA
di lapangan/proyek atau Manajemen Konstruksi di tandatangani oleh PARA PIHAK/wakil pihak yang
berisi tentang:
a. Penyelesaian masa pelaksanaan konstruksi, prestasi pekerjaan konstruksi, dan atau
pernyataan prestasi pekerjaan telah mencapai 100% sesuai perjanjian yang disepakati PARA
PIHAK tanpa adanya cacat yang bersifat “fatal”, cacat pekerjaan yang masih dapat ditoleransikan
atau diterima akan ditulis dalam daftar cacat-pekerjaan (“defect-list”) dan akan disempurnakan
dalam masa pemeliharaan yang tenggang-waktunya telah ditetapkan dalam perjanjian;
b. Penjelasan batas waktu masa konstruksi yang aktual berikut semua alasan-alasan bilamana
mengalami keterlambatan dan hal-hal lain menyangkut informasi ruang lingkup pekerjaan yang
tidak atau diambil alih oleh PIHAK PERTAMA melalui mekanisme lapangan berdasarkan
kesepakatan PARA PIHAK;
c. Penjelasan bahwa semua perhitungan administrasi sudah diselesaikan, termasuk perhitungan
terkait permasalahan denda (bilamana ada);
d. Penjelasan bahwa pelaksanaan konstruksi sudah sesuai spesifikasi-teknis yang telah disepakati.
e. Penerbitan Penyelesaian Perhitungan Biaya Akhir Proyek (”Final-Account”), oleh Konsultan
Quantity Surveyor.
Pasal -26
Kerahasiaan Dokumen
1. Semua dokumen perencanaan baik dalam bentuk “soft-copy” dan “hard-copy” meliputi peta, data
tes tanah, gambar-gambar, spesifikasi teknis, nilai proyek dan lampiran teknis dan administratif lain
yang sudah diterima oleh PIHAK KEDUA adalah merupakan dokumen yang harus disimpan dan tidak
diperkenankan untuk konsumsi umum (“Public-Domain”) dan menjadi hak Pemilik Proyek
sepenuhnya.
2. PIHAK KEDUA wajib menjaga segala kerahasiaan dan dilarang menyebarkan seluruh isi dokumen ini
kepada pihak lain untuk kepentingan, keuntungan dan manfaat pihak lain tanpa persetujuan PIHAK
PERTAMA.
Pasal -27
Penyelesaian Perselisihan
1. Pada dasarnya jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan secara
Musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan.
Page 25
2. Jika perselisihan tersebut tidak biasa diselesaikan dengan cara musyawarah maka dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya musyawarah makan PARA PIHAK
bersepakat untuk menyerahkan kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Wahana
Graha Lt. 1& 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT. 4 RW. 1, Duren Tiga,
Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 dan semua proses
penyelesaian perselisihan tersebut berdasarkan prosedur dan peraturan BANI yang berlaku.
3. Setiap keputusan atau ketetapan yang dihasilkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
secara hukum bersifat mengikat baik untuk tingkat pertama dan terakhir, serta tidak dapat
dilakukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
4. Selama perselisihan tersebut masih dalam proses penyelesaian, baik saat diselesaikan secara
musyawarah ataupun badan arbitrase, maka PARA PIHAK tidak dapat menghentikan
pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian ini.
Pasal -28
Pemutusan Perjanjian
1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan Pasal 1266
dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan PIHAK PERTAMA telah
memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam
selang waktu 7 (tujuh) hari kalender dan tidak diindahkan oleh PIHAK KEDUA:
a. Tidak melaksanakan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan hal-hal lain sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian ini.
b. Melampaui batas waktu yang diperjanjikan dalam segala persyaratan yang sudah ditetapkan
sebelumnya dalam Perjanjian ini.
c. Terbukti secara mutlak sebagai penyebab dominan dan mayoritas atas kejadian wanprestasi
tersebut telah disebabkan oleh PIHAK KEDUA melalui pembuktian yang diadakan oleh seluruh
struktur organisasi proyek.
d. PIHAK KEDUA secara resmi dan terbukti kebenarannya bahwa PIHAK KEDUA tidak memiliki
kemampuan lagi untuk melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan yang sudah diperjanjikan
dalam segala persyaratan yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam Perjanjian ini.
2. Maka dalam hal tersebut diatas PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan keputusan berikut ini:
a. PIHAK PERTAMA berhak mencairkan jaminan pelaksanaan secara sepihak tanpa
mengurangi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA sesuai yang tertuang dalam
perjanjian.
b. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan Perjanjian secara sepihak tanpa adanya
penggantian kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA berhak meminta ganti
rugi biaya atas sejumlah nilai sebesar pengalihan seluruh pekerjaan didalam Kontrak kepada
PIHAK KEDUA untuk dialihkan kepada pihak lain tanpa mengurangi kewajiban lain PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA dapat melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak perjanjian ini tanpa
menggunakan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan
Page 26
sebelumnya memberikan peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu
7 (tujuh) hari kalender kepada PIHAK PERTAMA apabila:
a. PIHAK PERTAMA memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA tidak dapat
melanjutkan kewajibannya sesuai perjanjian atau:
b. PIHAK PERTAMA dinyatakan jatuh pailit oleh Badan yang berwenang atau surat ijin usaha
tersebut dinyatakan oleh Pengadilan sudah tidak berlaku lagi.
c. Penyitaan tanah lokasi Proyek oleh Pihak yang berwenang.
d. PIHAK PERTAMA tanpa alasan yang kuat tidak menerbitkan atau menghambat penerbitan Berita
Acara manapun.
4. Selain yang disebut dalam Pasal ini, maka perjanjian hanya dapat diputuskan dengan persetujuan
secara tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal –29
Lain – Lain
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu
oleh kedua belah PIHAK akan diatur lebih lanjut dalam addendum Perjanjian dan merupakan Perjanjian
yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal –30
Penutup
Surat Perjanjian NOMOR: 0024/SJK/FIMP/IV/2024 ini dibuat 2 (dua) rangkap asli, terdiri dari Dua Puluh
Delapan Halaman (28) halaman, setiap halaman diparaf oleh Para Pihak, ditanda-tangani diatas materai
oleh Para Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Para Pihak telah membaca dan mengerti
maksud dan tujuan dari perjanjian ini serta akan dilaksanakan dengan penuh itikad baik.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SARANA JASA KONTRUKSI
p.1
unresolved
org
PT SARANA JASA KONSTRUKSI
p.2
unresolved
org
FIM Perkasa Utama Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.25 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.