Skip to content
Back to announcement

20250523_FIMP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31888743_lamp4.pdf

Other Text extracted FIMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL SERTA PENGELOLAAN KEBERSIHAN DAN
                                  KEAMANAN




                            PT SARANA JASA KONTRUKSI
                          (PENGGUNA JASA KONSTRUKSI)




                                    DENGAN




                              PT FIMPERKASA UTAMA
                           (PENYEDIA JASA KONSTRUKSI)




                          NOMOR: 0024/SJK/FIMP/IV/2024




                        SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
             PROYEK PEMBANGUNAN PERUMAHAN CASA RESIDENCE BINTARO
Page 2
Pada hari ini Senin tanggal 19 bulan Desember tahun 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
   Nama              : SYAMSU RIZAL DJOSAN
   Jabatan           : Direktur
   Alamat Kantor     : Kalibata Office Park Kavling J Jl Raya Pasar Minggu No. 21 Kalibata

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT SARANA JASA KONSTRUKSI dalam jabatannya selaku
Direktur. Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA", dan;

   Nama              : MOHAMAD MULKY THALIB
   Jabatan           : Direktur Utama
   Alamat Kantor     : Jl. Pejaten Raya No. 34, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT FIM Perkasa Utama Tbk “PIHAK KEDUA”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut juga sebagai PARA PIHAK dan secara
sendiri-sendiri disebut juga sebagai PIHAK.

PARA PIHAK yang bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-
hal sebagai berikut:

   a) PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang properti yang membutuhkan
      penyedia jasa pembangunan Perumahan;

   b) PIHAK KEDUA adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Jasa Konstruksi dan
      bertindak sebagai penyedia jasa pembangunan perumahan milik PIHAK PERTAMA;

Dengan ini PARA PIHAK mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian ini untuk saling melaksanakan hak dan
kewajibannya masing-masing, PIHAK KEDUA bersepakat untuk menerima dan melaksanakan Pekerjaan
Pembangunan Rumah Casa Residence Bintaro di Jalan AMD 5 No. 70, Sawah Lama, Kec. Ciputat Kota
Tangerang Selatan, Banten 15413, untuk selanjutnya Surat Perjanjian ini disebut dengan
“Perjanjian/Kontrak” dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


                                               Pasal -1
                                      Definisi dan Interpretasi

Dalam Surat Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
   1. PIHAK PERTAMA adalah Pengguna Jasa Konstruksi, merupakan pemilik proyek baik
      perseorangan dan atau berbadan hukum yang dapat membuktikan bahwa secara sah berhak
      atas kepemilikan tanah dan atau hak atas pengelolaan tanah yang akan melakukan kegiatan
      investasi konstruksi melalui proses perencanaan secara matang dan teliti yang dinyatakan dalam
      gambar dan spesifikasi teknis yang jelas oleh Konsultan Perencana, dikaji secara ekonomis,
      dilaksanakan oleh Kontraktor, diawasi secara kualitatif dan kuantitatif secara intensif dalam
      suatu nilai dan kondisi kontrak serta dibatasi dalam suatu jadwal atau masa pelaksanaan
      konstruksi.
Page 3
2. PIHAK KEDUA adalah Badan Usaha berbadan hukum yang menjalankan fungsi pekerjaan sebagai
   Penyedia Jasa Konstruksi, merupakan pelaksana kegiatan konstruksi baik dalam hal jasa
   dan/atau pengadaan dan/atau keduanya dalam suatu proyek baik perseorangan dan atau
   berbadan hukum sesuai dengan paket pekerjaan (ruang lingkup pekerjaan) yang ditentukan oleh
   PIHAK PERTAMA selaku Pengguna Jasa Konstruksi berdasarkan gambar kontrak berikut
   perubahannya dan spesifikasi teknis, menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA dalam suatu
   besaran nilai kontrak berikut perubahannya, dibatasi dalam suatu masa konstruksi, diawasi
   secara kualitatif dan kuantitatif, melaksanakan kegiatan masa pemeliharaan. termasuk
   pelaksanaan “testing dan commissioning” sesuai dengan paket pekerjaannya, dan melakukan
   serah terima pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan semua persyaratan administratif
   dan teknis dalam kontrak.

3. Sub Kontraktor adalah perseorangan dan atau berbadan hukum yang menjalankan fungsi
   sebagai kontraktor yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh PIHAK KEDUA dan atau dengan
   persetujuan PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan sebagian ruang lingkup pekerjaan PIHAK
   KEDUA baik dalam hal jasa dan atau pengadaan dan atau keduanya dalam batasan suatu besaran
   nilai kontrak dan masa konstruksi tertentu sesuai semua persyaratan teknis dan administrasi
   yang berlaku di proyek tersebut.

4. “Supplier” adalah perseorangan dan atau berbadan hukum yang mengadakan barang dan atau
   jasa konstruksi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan konstruksi yang dilaksanakan oleh Sub
   Kontraktor dan atau PIHAK KEDUA dan atau PIHAK PERTAMA berdasarkan semua persyaratan
   teknis dan administrasi yang berlaku di proyek tersebut yang ditetapkan serta disetujui oleh
   PIHAK PERTAMA.

5. Persyaratan Administrasi adalah semua persyaratan dan peraturan administrative yang
   ditetapkan untuk mendukung tercapainya persyaratan teknis dan dituangkan dalam Surat
   Perjanjian suatu pekerjaan dan atau pemborongan baik jasa dan atau pengadaan dan atau
   keduanya dari awal proses lelang dan atau penunjukan yang dilaksanakan oleh Tim Panitia
   Lelang dan PIHAK PERTAMA dan merupakan garis kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua
   pihak terkait selama masa konstruksi dan masa pemeliharaan. Persyaratan administrasi
   merupakan bagian dari kontrak yang disusun sedemikian rupa sehingga tidak berbenturan
   dengan hukum nasional yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Persyaratan Teknis adalah semua persyaratan yang ditetapkan oleh Konsultan Perencana yang
   terlibat di proyek tersebut, baik berupa gambar dan spesifkasi teknis dan atau Rencana Kerja
   dan Syarat-Syarat berikut semua perubahannya yang disahkan dan menjadi lampiran dalam
   kontrak, didalamnya termasuk sistem dan prosedur kerja yang ditetapkan oleh konsultan
   pengawas dan atau Manajemen Konstruksi yang mewakili PIHAK PERTAMA di lapangan dan atau
   proyek bersangkutan dari awal hingga akhir masa konstruksi dan masa pemeliharaan.

7. Surat Perjanjian Pekerjaan dan atau Kontrak adalah Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh
   PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan dinyatakan oleh saksi-saksi (minimal 2 orang) yang berisi
   tentang para pihak terkait sebagai subyek hukum, hak dan kewajiban para pihak, ruang lingkup
Page 4
   pekerjaan jasa konstruksi baik jasa dan pengadaan sebagai obyek yang diperjanjikan, kondisi dan
   sifat kontrak, data pendukung proses kontrak (recitals), tata cara pembayaran, nilai kontrak,
   masa konstruksi, masa pemeliharaan, jaminan-jaminan, larangan-larangan (bilamana ada),
   denda dan ganti rugi, asuransi, penyelesaian perselisihan dan semua lampiran yang telah
   ditetapkan dalam semua notulen yang telah dilaksanakan berikut semua gambar dan spesifikasi
   teknis kontrak yang telah ditetapkan.Kontrak dibuat rangkap 2 masing-masing asli dan ditanda-
   tangani diatas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

8. Surat Perintah Kerja adalah Surat Perintah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk
   dapat melaksanakan kegiatan konstruksi sebelum kontrak ditandatangani, berisi tentang subyek
   dan obyek hukum, kesepakatan-kesepakatan tertulis yang memuat hal-hal prioritas dan
   kebijakan strategis sehingga dapat mendukung pelaksanaan proyek dan pengurusan
   administrasi lebih awal sebelum penyelesaian kontrak. Surat Perintah Kerja dibuat satu set asli
   ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA diatas materai dan PIHAK KEDUA membubuhkan tanda
   tangan untuk menyatakan kesanggupan menerima dan melaksanakan pekerjaan tersebut serta
   menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

9. Konsultan adalah Perseorangan dan atau berbadan hukum yang menjalankan fungsi pekerjaan
   sebagai Penyedia Jasa Konstruksi dibidang perencanaan dan pengawasan konstruksi dan tidak
   terlibat dalam pengadaan barang dan atau bahan konstruksi, bekerja sesuai disiplin bidang
   pekerjaan masing-masing secara professional dan bertanggung jawab terhadap kualitas
   perencanaan masing-masing, menjaga kerahasiaan dan menjalankan kode etik profesi sesuai
   otoritasnya yang telah diperjanjikan dengan PIHAK PERTAMA. Konsultan terkait meliputi
   Konsultan Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal, Interior, Manajemen Konstruksi (MK),
   Quantity Surveyor (QS) dan konsultan spesialis yang lain.

10. Hari kalender adalah semua hari-hari dalam kalender nasional termasuk hari minggu dan hari-
    hari libur nasional. Hari kalender merupakan hari-hari dalam kalender nasional yang digunakan
    oleh PIHAK KEDUA dan Konsultan Manajemen Konstruksi/Wakil PIHAK PERTAMA di lapangan
    dalam melaksanakan kegiatan konstruksi selama masa pelaksanaan konstruksi dan masa
    pemeliharaan.

11. Hari Kerja adalah hari-hari dalam kalender nasional dari hari Senin sampai Jumat pada jam kerja
    normal (08:00 – 17.00) dan tidak termasuk hari libur, hari Sabtu dan Minggu. Hari kerja
    merupakan hari-hari dalam kalender nasional yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA, Para
    Konsultan Perencana dan Konsultan Quantity Surveyor dalam melaksanakan kegiatan
    administrasi dan layanan konsultasi (“Office-Hour”) selama masa pelaksanaan konstruksi dan
    masa pemeliharaan.

12. Istilah-istilah gambar meliputi, gambar tender (Tender Drawing), Gambar Kontrak, Gambar
    Konstruksi (For Constructions),”Shop-Drawing” (Gambar Kerja), dan “As Built Drawing” (Gambar
    sesuai terlaksana).

13. Gambar Tender adalah gambar yang digunakan untuk menyusun penawaran awal dalam
    pelaksanaan lelang/tender dan digunakan sebagai panduan awal indikasi nilai kontrak, sehingga
Page 5
   dapat dikatakan bahwa gambar tender merupakan dasar gambar acuan sebelum menjadi
   gambar kontrak setelah kontraktor ditunjuk sebagai pemenang.

14. Gambar Kontrak adalah gambar yang mempunyai peran/fungsi sebagai gambar yang digunakan
    untuk salah satu materi negosiasi akhir yang ditandatangani oleh Konsultan Perencana terkait,
    PIHAK PERTAMA, Konsultan Quantity Surveyor, dan PIHAK KEDUA sehingga gambar kontrak
    tersebut merupakan dasar gambar induk bilamana suatu ketika mengalami perubahan gambar
    lain dan merupakan gambar yang berkaitan langsung dengan besaran Nilai Kontrak.

15. Gambar Konstruksi adalah gambar yang digunakan untuk pelaksanaan di lapangan dan
    digunakan koordinasi teknis terhadap disiplin pekerjaan lain, gambar konstruksi harus mendapat
    persetujuan teknis dari para perencana dan PIHAK PERTAMA, sehingga segala perubahan yang
    dapat mengakibatkan efek biaya harus dilaporkan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan
    pekerjaan tersebut.

16. “Shop-Drawing” adalah gambar detail pelaksanaan sebagai penjelasan lebih detail terhadap
    beberapa bagian dari gambar Konstruksi, segala perubahan harus dilaporkan terlebih dahulu
    kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Wakil PIHAK PERTAMA dan para Perencana, segala
    perubahan yang mengakibatkan adanya biaya baru akibat “Shop-Drawing” ini harus melalui
    prosedur “Site-Instruction” dengan mekanisme struktur organisasi proyek yang berlaku.

17. “As Built-Drawing” adalah gambar yang sesuai dengan kondisi dan keadaan sesungguhnya
    terhadap pelaksanaan pembangunan yang sudah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA dan harus
    diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pada saat PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan pekerjaannya
    secara keseluruhan, terlebih dahulu harus diperiksa secara seksama dan teliti oleh konsultan
    Manajemen Konstruksi, Para Konsultan Perencana dan PIHAK PERTAMA.

18. “Quantity” merupakan besaran parameter seperti satuan panjang, satuan luas, satuan kubik dan
    satuan lain yang menunjukkan jumlah atau unit suatu bahan dan atau pekerjaan konstruksi, yang
    didapatkan melalui suatu pengukuran ”net”/bersih tidak termasuk ”waste” dari gambar yang
    diterbitkan oleh Konsultan Perencana dan Quantity tidak didapatkan atas dasar perhitungan fisik
    lapangan.

19. “Waste” merupakan besaran sisa material/bahan konstruksi yang menjadi bagian yang tidak
    terpisahkan dari Quantity bahan yang diperkirakan sebagai kebutuhan material/bahan
    konstruksi yang harus disediakan untuk kesempurnaan pekerjaan, waste diperhitungkan
    berdasarkan asumsi, perkiraan modul bahan, metode kerja, kebutuhan lapangan, dan syarat-
    syarat teknis yang harus dipenuhi. Besaran ”waste” material/bahan konstruksi ini diperhitungan
    dalam harga satuan dan tidak diperhitungkan dalam Quantity.

20. “Bill of Quantity”/BQ adalah daftar perincian menu pekerjaan yang berisi tentang item
    pekerjaan, dimensi, quantity, harga satuan dan jumlah harga. BQ merupakan dasar perincian
    pekerjaan yang memuat suatu satuan nilai pekerjaan yang mengikat para pihak terkait yang
    mencakup nilai kontrak secara keseluruhan sesuai paket pekerjaan yang disepakati. Bilamana
    dijumpai Arithmatical Error, maka perhitungan Bill Of Quantity akan disesuaikan sedemikian
    rupa sehingga sesuai dengan Nilai Kontrak yang disepakati dan menjadi tanggung jawab PIHAK
    KEDUA.
Page 6
21. Harga Satuan Pekerjaan adalah harga terpasang berupa pengadaan material utama/pokok,
    tenaga kerja, keuntungan, royalty/hak paten, dan beberapa material Bantu (daftar material
    Bantu dilampirkan) berikut waste dan pajak-pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah
    Republik Indonesia seperti PPh / Pajak Penghasilan dan lain-lain.

22. Harga Satuan merupakan suatu besaran nilai untuk mengapresiasi setiap item pekerjaan dalam
    kondisi terpasang/”terinstall”. Adapun komponen harga satuan tersebut meliputi harga satuan
    bahan dan harga satuan jasa/upah yang tertuang dalam Bill Of Quantity.

23. Harga Satuan Bahan merupakan harga dasar satuan bahan/material konstruksi termasuk
    royalty/hak paten, waste, keuntungan PIHAK KEDUA, pajak-pajak selain PPN 10 %.

24. Harga Satuan Jasa/Upah merupakan harga dasar upah pekerjaan, material bantu, keuntungan
    PIHAK KEDUA, perijinan-perijinan tenaga kerja, pajak-pajak selain PPN 10 %.

25. SPH adalah kepanjangan dari Surat Penawaran Harga, merupakan Surat Penawaran Harga yang
    berisi Surat Pernyataan Kesanggupan, Besaran Nilai penawaran, dan semua lampiran yang
    dipersyaratkan dalam Rapat Penjelasan Aanwijzing.

26. Aanwijzing atau Pre-bid Meeting adalah Rapat Penjelasan Administrasi dan Teknis tentang
    Persyaratan Administrasi, Paket Pekerjaan, Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilelangkan dan lain-
    lain, serta disarankan untuk diadakan penjelasan mengenai kondisi lahan pada rencana lokasi
    pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut. Aanwijzing dihadiri oleh PIHAK PERTAMA (Pengguna
    Jasa Konstruksi), Konsultan terkait dan PIHAK KEDUA (Para Penyedia Jasa Konstruksi ).

27. Instruksi Legal adalah Semua instruksi, permintaan, teguran, perintah, himbauan dan atau suatu
    bentuk kegiatan harus diwujudkan dalam bentuk tertulis yang tidak bertentangan dengan
    dokumen perjanjian, dengan demikian segala instruksi yang sifatnya verbal (tidak tertulis) maka
    bukan merupakan koordinasi dan perjanjian dan atau perikatan yang sah dan layak untuk
    diabaikan.

28. Tahap pekerjaan kontraktor meliputi seluruh paket pekerjaan di lapangan, mulai dari Pekerjaan
    Persiapan, Pekerjaan Utama sesuai paket lelang termasuk pekerjaan “testing dan
    commissioning”(bila ada) dan pekerjaan Pemeliharaan.

29. “Prime-Cost Rate” atau dikenal dengan “PC-rate” adalah suatu metode untuk penentuan harga
    dasar satuan bahan/material yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh adanya kesepakatan
    antara PIHAK PERTAMA dengan pihak supplier, dengan tujuan untuk penyeragaman harga dasar
    satuan suatu bahan/material konstruksi pada saat pelaksanaan proses lelang sehingga peserta
    lelang akan mencantumkan harga dasar satuan tersebut dalam analisa harga satuan bahan
    untuk material tertentu yang telah disepakati terlebih dahulu, dengan demikian harga dasar
    satuan material tersebut harus dijamin kestabilannya oleh PIHAK PERTAMA selama masa
Page 7
       pelaksanaan konstruksi tersebut.“Prime-Cost Sum” atau dikenal “PC-Sum” merupakan
       penjumlahan dari beberapa “PC-rate”.

                                            Pasal -2
                      Ruang Lingkup Pekerjaan dan Struktur Organisasi Proyek


1. PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas telah memberikan tugas atau
   pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas atau pekerjaan
   pembangunan proyek Pembangunan Perumahan CASA Residence Bintaro sebagai Penyedia Jasa
   Konstruksi, dalam melakukan tugas atau pekerjaannya PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
   pekerjaan Paket Pekerjaan Pondasi Bore Pile dan Soldier Pile pada Proyek Pembangunan Perumahan
   CASA RESIDENCE BINTARO yang terletak di Jl. AMD 5 No 70, Ciputat, Tanggerang Selatan.
2. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 Pasal ini sesuai
   dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:
      a. Gambar Kontrak;
      b. Daftar Uraian Pekerjaan, Quantity dan Harga Satuan sesuai yang tercantum dalam lampiran
          BQ (Bill of Quantity) dan dalam pelaksanaannya sesuai pada lampiran gambar kontrak;
      c. Spesifikasi Teknis Perencana/Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
      d. Berita Acara Rapat penjelasan;
      e. Berita Acara Klarifikasi;
      f. “Master-Schedule”;
      g. Negoisiasi dan Berita Acara Lainnya yang menjadi bagian kesepakatan.

   sesuai standar pelaksanaan dan pengendalian mutu teknis dan administrasi yang dinilai dan
   dipertanggung jawabkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui tahapan proses
   pengendalian kualitas dan kuantitas dalam sistem dan struktur organisasi proyek yang telah
   diadakan oleh PIHAK PERTAMA yang mengacu pada semua peraturan-peraturan administrasi dan
   teknis yang berlaku dan telah disepakati.

                                             Pasal -3
                                        Urutan Keberlakuan
Bilamana terjadi perbedaan pengertian antara satu atau dokumen yang lain, maka diberlakukan urutan
keberlakuan sebagai berikut:

   1. Addendum Surat Perjanjian Pemborongan
   2. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
   3. Instruksi-lapangan (“Site-Instruction”)
   4. Surat Perintah Kerja / SPK
   5. Berita Acara Negosiasi
   6. Berita Acara Klarifikasi
   7. Berita Acara Aanwijzing
   8. Gambar Kontrak (dari Skala besar berturut-turut ke Skala kecil)
   9. Rencana Kerja & Syarat-syarat/Spesifikasi Teknis
   10. Analisa Harga Satuan Pekerjaan
   11. Bill of Quantity
Page 8
                                             Pasal -4
                            Jangka Waktu Pelaksanaan dan Pemeliharaan
1. Durasi Masa Pelaksanaan (masa konstruksi) adalah 3 bulan terhitung sejak tanggal penandatangan
   surat perjanjian ini dan hasil pekerjaan sudah harus diselesaikan pada PIHAK PERTAMA paling
   lambat tanggal 30 April 2026.
2. Masa pemeliharaan (“Maintenance-Periode”) adalah 1 (satu) tahun atau 365 (tiga ratus enam puluh
   lima) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama
   oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/WAKIL PIHAK PERTAMA.

                                              Pasal –5
                                          Sifat/Jenis Kontrak
1. “Remeasurement/Unit Rate Fixed Price” mempunyai pengertian bahwa “Quantity” dalam Gambar
   Tender yang telah berstatus menjadi Gambar Kontrak akan dihitung kembali berdasarkan “Quantity”
   aktual dan terlaksana di lapangan yang dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis, dengan harga
   satuan di dalam “Bill Of Quantity” kontrak berlaku secara mengikat. Sedangkan “Bill of Quantity”
   bersifat sebagai panduan pelaksanaan progress pekerjaan. Apabila ada item pekerjaan yang belum
   tercantum dalam “Bill of Quantity” maka hal tersebut dikategorikan sebagai sebagai “Variation-
   Order” dengan harga mengikuti harga kontrak untuk item yang sama. Bilamana terjadi perubahan
   gambar dimensi maupun panjang pada saat pelaksanaan, harga satuan tetap mengikuti yang telah
   disepakati oleh PARA PIHAK.

2. Pelaksanaan asas “Remeasurement/Unit Rate Fixed Price” ini berlangsung selama masa pelaksanaan
   konstruksi dan tidak termasuk masa pemeliharaan.

3. Pengertian “Fixed-Price“, Fixed-Price” mempunyai pengertian bahwa Harga Satuan yang sudah
   ditawarkan dalam Bill of Quantity kontrak dianggap mengikat dan tidak dapat diubah
   (dinaikkan/diturunkan) dengan alasan apapun, dengan kalimat lain bahwa PARA PIHAK bersepakat
   untuk meniadakan dan menolak adanya penilaian Eskalasi yang bersifat “positif” maupun “negatif”.

4. Eskalasi dengan alasan apapun tidak dapat diterima dan digunakan sebagai alasan pengaduan
   perubahan nilai kontrak, termasuk akibat alasan fluktuasi harga minyak mentah dunia, BBM,
   fluktuasi currency, Tarif Dasar Listrik, PDAM, Tarif Telpon dan lain-lain, terkecuali disebabkan oleh
   adanya pemotongan nilai mata uang yang diumumkan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

5. PARA PIHAK bersepakat untuk meniadakan/menolak perhitungan appresiasi nilai Eskalasi positif dan
   negatif akibat terjadinya fluktuasi harga bahan konstruksi di pasar selama masa konstruksi.

6. Keberlakuan asas “Fixed-Price” adalah selama masa pelaksanaan konstruksi dan tidak termasuk masa
   pemeliharaan konstruksi.
Page 9
7. Dalam masa pelaksanaan konstruksi (“Post-Contract”), bilamana dijumpai item pekerjaan baru yang
   tidak tertuang dalam Bill of Quantity kontrak, maka PARA PIHAK akan melakukan negosiasi harga
   satuan terkait dengan item pekerjaan baru tersebut.



                                               Pasal –6
                                             Nilai Kontrak
Besarnya nilai kontrak awal adalah sesuai dengan kesepakatan yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK yang
tertuang dalam Berita Acara Negosiasi Akhir dan dijabarkan dalam perincian Bill Of Quantity terkontrak.
Nilai Kontrak harus sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPn). Nilai kontrak awal adalah Rp 5.000.000.000, (terbilang; Lima Milyar Rupiah).


                                              Pasal –7
                                          Cara Pembayaran
1.   Cara Pembayaran berdasarkan “Monthly Progress Payment System” dengan kesepakatan sebagai
     berikut :
         Pembayaran melalui “Monthly Progress Payment”, berdasarkan hasil pemeriksaan kualitatif
         oleh konsultan Manajemen Konstruksi dan Kuantitatif oleh Konsultan Quantity Surveyor,
         berdasarkan data lapangan yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA melalui pengajuan
         dokumentasi prestasi pekerjaan baik secara kualitatif dan kuantitatif kepada Konsultan
         Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor.
2.   Setiap kali pembayaran kepada PIHAK KEDUA akan memperhitungkan adanya pengurangan Retensi
     sebesar 5 % dari nilai kontrak, pembayaran terdahulu, pemotongan pengembalian “bridging-loan”
     (dana talangan/kasbon) bilamana ada dan denda (penalty) bilamana terjadi.
3.   Bilamana terjadi kesalahan pembayaran dalam periode pembayaran tertentu maka kesalahan
     pembayaran tersebut akan dikompensir/diperhitungkan kembali pada periode pembayaran
     berikutnya.
4.   Pembayaran akan dilakukan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja oleh PIHAK PERTAMA
     setelah semua persyaratan teknis dan administrasi diselesaikan dengan baik oleh PIHAK KEDUA dan
     setelah PIHAK PERTAMA menerima tagihan berikut semua lampiran teknis dan administrasi yang
     disyaratkan secara lengkap.
5.   Pemeriksaan prestasi pekerjaan lapangan dan penyusunan Sertifikat Pembayaran (“Certificate of
     Payment”/COP) dengan Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA dan
     Konsultan Manajemen Konstruksi yang membutuhkan waktu selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh)
     hari kerja sejak tanggal penerimaan pengajuan dokumen prestasi pekerjaan oleh PIHAK KEDUA.
6.   Dalam hal terdapat bagian dari item pekerjaan yang belum disepakati besaran prestasinya, maka
     PIHAK PERTAMA tetap wajib menerbitkan “COP” senilai prestasi untuk bagian pekerjaan yang telah
     diakui. Untuk item pekerjaan yang belum disepakati prestasinya oleh PARA PIHAK, maka akan
     diklarifikasikan oleh PARA PIHAK sehingga prestasi yang kemudian diakui oleh PARA PIHAK akan
     dimasukkan ke dalam pembayaran berikutnya.
7.   Persyaratan dokumen tagihan meliputi:
Page 10
          a. Kuitansi tagihan rangkap 3 (1 asli bermeterai dan 2 merupakan salinan/tindasan) Fotocopy
             Surat Perjanjian Pemborong Pekerjaan dan atau Surat Perintah Kerja Paket terkait;
          b. Invoice asli
          c. Faktur Pajak.
8. Mekanisme Pembayaran kepada PIHAK KEDUA :
     a. PIHAK KEDUA mengajukan penilaian atas dasar prestasi pekerjaan aktual di lapangan melalui
        pembuatan daftar progress / kemajuan prestasi pekerjaan berdasarkan nilai dan persentase
        pembobotan setiap pekerjaan yang tertuang dalam “Bill of Quantity”, dengan melampirkan
        informasi jumlah waktu terpakai dan waktu sisa sesuai dengan “time-schedule” pelaksanaan,
        berikut data dan dokumentasi lain yang mendukung penilaian prestasi pekerjaan kepada
        Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor.
     b. Konsultan Manajemen Konstruksi akan melakukan pemeriksaan atas pengajuan penilaian
        prestasi berdasarkan persentase pekerjaan terhadap durasi waktu yang disediakan dan
        pemeriksaan KUALITATIF atas penilaian prestasi pekerjaan.
     c. Manajemen Konstruksi akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang
        memuat informasi kajian kualitatif dan merekomendasikan suatu bobot nilai persentase atas
        pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
     d. Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA dan Konsultan
        Manajemen Konstruksi akan melakukan pemeriksaan prestasi (“Progress-Opnaame”) pekerjaan
        fisik aktual di lapangan/proyek secara KUANTITATIF yang telah dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
        berdasar data pengajuan penilaian prestasi dari PIHAK KEDUA dengan dilampiri semua data dan
        dokumentasi yang mendukung pengajuan penilaian tersebut.
     e. Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA akan menerbitkan
        Sertifikat Pembayaran (“Certificate of Payment”/COP), berdasarkan hasil verifikasi kuantitatif di
        lapangan dan pertimbangan berdasarkan data BAPL dari Manajemen Konstruksi, sehingga
        pembayaran kepada PIHAK KEDUA memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
     f.     PIHAK KEDUA menyiapkan “invoice”/kuitansi tagihan lengkap dengan nilai tagihan sesuai
           dengan Sertifikat Pembayaran yang diterbitkan oleh Konsultan Quantity Surveyor berikut
           lampiran-lampiran teknis dan administrasi yang disyaratkan (Sertifikat Pembayaran, faktur
           pajak, dan lain-lain).
     g. PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran dengan nilai sesuai Sertifikat Pembayaran
        kepada PIHAK KEDUA maksimal 30 (tiga puluh hari) hari kerja terhitung sejak tagihan berikut
        lampiran-lapirannya diterima oleh PIHAK PERTAMA secara lengkap dan tidak terjadi kesalahan
        administrasi maupun teknis.


                                                  Pasal –8
                                    Instruksi Lapangan (Site-Instruction)

1.        Instruksi Lapangan atau (“Site-Instruction”) merupakan instruksi tertulis yang diterbitkan oleh
          Konsultan Manajemen Konstruksi atas persetujuan PIHAK PERTAMA, oleh karenanya dalam
          lembar instruksi lapangan harus disertakan kolom persetujuan PIHAK PERTAMA.
Page 11
2.    Instruksi lapangan bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak, karena instruksi lapangan
      tidak pernah dijumpai dalam dokumen kontrak tetapi instruksi lapangan akan ditemukan setelah
      dokumen kontrak selesai disepakati oleh PARA PIHAK.
3.    Instruksi lapangan merupakan perikatan perjanjian yang diterbitkan pada saat masa pelaksanaan
      konstruksi (“Post-Contract”) yang memiliki substansi yang tidak bertentangan dengan Surat
      Perjanjian sehingga didalam instruksi lapangan mengandung hubungan hak dan kewajiban PARA
      PIHAK yang harus dipatuhi bersama.
4.    Instruksi lapangan bersifat berlaku surut yaitu akan memiliki keberlakuan sepanjang tidak atau
      belum diterbitkannya instruksi lapangan yang baru, sehingga hak dan kewajiban atas penerbitan
      instruksi lapangan tersebut wajib dipatuhi oleh PARA PIHAK sebagai perikatan perjanjian,
      meskipun pada kondisi tertentu ditemukan kesalahan terhadap isi instruksi lapangan tersebut,
      maka instruksi lapangan tersebut tidak akan membebaskan hak dan kewajiban PARA PIHAK.
      Bilamana PIHAK PERTAMA melalui Konsultan Manajemen Konstruksi akan melakukan
      pembetulan/pengkoreksian atas instruksi lapangan yang telah diterbitkan maka Konsultan
      Manajemen Konstruksi wajib menerbitkan instruksi lapangan yang baru yang berisi tentang
      instruksi pembatalan instruksi lapangan terdahulu.
5.    Instruksi lapangan merupakan piranti regulasi yang bersifat frekuentatif artinya instruksi lapangan
      dapat diterbitkan sesuai kebutuhan. Instruksi Lapangan (“Site-Instruction”) memuat penjelasan
      tertulis tentang:
               a. Posisi koordinat perubahan dan pada lantai atau area yang dimaksudkan;
               b. Potensi indikasi adanya pekerjaan tambah (bilamana ada);
               c. Potensi indikasi adanya pekerjaan kurang (bilamana ada);
               d. Potensi indikasi adanya perubahan spesifikasi teknis (bilamana ada);
               e. Potensi indikasi adanya penambahan waktu (bilamana ada);
               f. Hanya bersifat imperatif dan atau informatif misalnya berupa himbauan, saran
                   dan/atau teguran.
6.    Fungsi “Site-Instruction”/Instruksi Lapangan adalah untuk memuat perikatan dalam perjanjian
      yang mengikatkan hak dan kewajiban PARA PIHAK dengan syarat tidak mempengaruhi perubahan
      nilai kontrak secara signifikan dan tidak mempengaruhi masa pelaksanaan konstruksi,bilamana
      persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka PARA PIHAK wajib menggunakan Addendum Perjanjian
      sebagai dasar perubahan terhadap perjanjian sebelumnya.


                                                   Pasal -9
                                           Peraturan Antar Dokumen

1.   Apabila perbedaan artikel dalam setiap berita acara proses lelang terjadi perbedaan makna,
     pengertian, maksud dan tujuan, maka berlakulah ketentuan sebagai berikut termasuk namun tidak
     terbatas pada :
       a. Bilamana dijumpai artikel pada berita acara sebelumnya berbeda dengan artikel pada berita
           acara terakhir (baik dalam setiap tahap aanwijzing, klarifikasi maupun negosiasi) maka artikel
           pada berita acara yang terakhir akan digunakan sebagai acuan urutan keberlakuan tertinggi;
Page 12
            b. Bilamana dijumpai artikel pada berita acara sebelumnya tetapi artikel tersebut tidak
               dituliskan pada berita acara terakhir (baik dalam setiap tahap aanwijzing, klarifikasi maupun
               negosiasi) maka artikel tersebut dianggap berlaku dan bersifat melengkapi;
            c. Konsultan perencana terkait wajib menuangkan seluruh substansi dalam setiap artikel
               kedalam gambar lelang dan atau gambar kontrak dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
2.        Apabila terjadi perbedaan notasi Angka dan Pengukuran pada gambar dengan ukuran panjang
          dalam garis atau titik melalui pengukuran “mistar”/penggaris manual, maka acuan urutan
          keberlakuan terlebih dahulu adalah tulisan angka di dalam gambar dibandingkan dengan ukuran
          panjang dalam garis atau titik yang diukur dengan menggunakan “mistar”/penggaris manual.
3. Apabila terdapat perbedaan dan/atau ketidak-jelasan tentang spesifikasi teknis, maka berlakulah
   ketentuan sebagai berikut termasuk namun tidak terbatas pada :

          a. PIHAK KEDUA diwajibkan melampirkan tabulasi “out-line” spesifikasi teknis yang menjelaskan
             tentang merk, kapasitas, dimensi/ukuran, bentuk, warna, “country of origin”, dan informasi
             teknis lainnya dalam lampiran penawaran dan atau Kontrak;
          b. Apabila PIHAK KEDUA tidak melampirkan salah satu Spesifikasi teknis yang disediakan oleh
             Konsultan Perencana terkait, maka PIHAK PERTAMA berhak menentukan Spesifikasi Teknis yang
             “dianggap” memiliki kualitas terbaik dan atau “nilai” termahal yang ada dalam dokumen
             Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang sudah disiapkan oleh Konsultan Perencana terkait yang
             menjadi bagian dari dokumen lelang dan atau dokumen kontrak;
          c. Apabila Spesifikasi teknis yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang telah
             ditentukan oleh Konsultan Perencana terkait ternyata tidak ditemukan, tidak disebutkan,
             dan/atau tidak dituliskan, maka yang digunakan adalah Spesifikasi teknis yang telah ditawarkan
             oleh PIHAK KEDUA yang dilampirkan dalam dokumen lelang dan atau dokumen kontrak;
          d. Apabila Spesifikasi Teknis yang dilampirkan oleh PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan rujukan
             konsultan Perencana maka PIHAK KEDUA wajib menunjukkan dan membuktikan keberlakuan
             Spesifikasi Teknis yang dimaksudkan melalui Berita Acara sebelum yang menjadi bagian dari
             lampiran kontrak dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.


                                                   Pasal -10
                                      Dasar-Dasar Koordinasi Pelaksanaan
     I.      Koordinasi Umum
             1. PIHAK KEDUA tidak diijinkan untuk mengalihkan sebagian dan atau seluruh pekerjaan tanpa
                persetujuan PIHAK PERTAMA.
             2. PIHAK KEDUA wajib menjaga keamanan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup paket
                pekerjaan baik di luar maupun di dalam proyek dengan segala risiko dan biayanya. Segala
                bentuk kerusakan, kehilangan ataupun kecurian bahan, peralatan atau semua benda, Uang,
                surat-surat berharga dan lain-lain yang terjadi di lokasi proyek yang dialami oleh PIHAK
                KEDUA dan Sub kontraktor PIHAK KEDUA menjadi risiko dan tanggung jawab PIHAK KEDUA
                sebelum didapatkan tanda bukti Serah Terima Pekerjaan dari PIHAK PERTAMA/Konsultan
                Manajemen Konstruksi.
             3. PIHAK KEDUA wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampahnya sendiri keluar lokasi
                proyek dan bekerja sama dengan baik terhadap kontraktor-kontraktor lain. Kebersihan yang
Page 13
   dimaksud adalah semua kebersihan yang berhubungan dengan kebersihan proyek secara
   keseluruhan termasuk kebersihan atau bau yang tidak sedap. PIHAK KEDUA bertanggung
   jawab terhadap kebersihan di dalam maupun di luar lingkungan proyek yang dilalui truk
   pembawa material PIHAK KEDUA, sehingga pengaduan pengotoran jalan umum menjadi
   tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA wajib menyiapkan jadwal kebutuhan material paket pekerjaan ini yang akan
   dikirim ke lokasi proyek, dengan berkoordinasi secara bertanggung jawab dengan pihak
   Manajemen Konstruksi.
5. PIHAK KEDUA wajib berkoordinasi aktif untuk membuat “composite-drawing” sesuai dengan
   lingkup pekerjaannya berikut penyusunan laporan harian, mingguan, bulanan atas prestasi
   dan kemajuan pekerjaan di lapangan dengan pihak-pihak terkait.
6. PIHAK KEDUA wajib menyusun “Time Schedule”, susunan organisasi proyek, analisa harga
   satuan upah, bahan dan analisa harga satuan pekerjaan yang harus disetujui oleh PIHAK
   PERTAMA.
7. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap ketepatan “Time Schedule Utama” (Makro Time
   Schedule) atau revisi waktu yang telah disepakati sesuai dengan kondisi Perjanjian ini setelah
   dilakukan koordinasi dengan sub kontraktor lain dan “Time Schedule” termasuk revisi yang
   ada ini harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA selama pelaksanaan Pekerjaan.
8. Semua kegiatan transportasi di dalam Proyek untuk keperluan paket pekerjaan ini baik di
   luar gedung maupun di dalam gedung menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
9. Semua peralatan yang digunakan adalah mempunyai pengertian “siap-pakai” dan PIHAK
   PERTAMA tidak memberikan tambahan biaya apapun atas kerusakan, pemeliharaan,
   penggantian spare-part, bahan-bakar, gaji operator, biaya-biaya lembur dan biaya lain-lain
   untuk keperluan proyek seperti pekerjaan memasang alat dan atau pembuatan konstruksi
   pendukung, pondasi tambahan termasuk pembongkaran kembali peralatan menjadi
   tanggung jawab PIHAK KEDUA.
10. Selama pelaksanaan konstruksi belum selesai, maka semua peralatan yang digunakan
    mempunyai pengertian hak-pakai sesuai lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA dan tidak dapat
    dikeluarkan dari lokasi proyek sebelum pekerjaan selesai tanpa seijin tertulis dari PIHAK
    PERTAMA/Konsultan Manajemen Konstruksi selama peralatan tersebut memang masih
    digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
11. Semua komponen bahan harus mendukung hubungan semua produk peralatan sehingga
    tidak menggugurkan jaminan/”warranty” antara yang satu dengan yang lainnya sesuai
    dengan lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA. Kegagalan jaminan / “warranty” tersebut menjadi
    tanggung jawab PIHAK KEDUA.
12. PIHAK KEDUA wajib melakukan koordinasi dengan kontraktor paket pekerjaan lain yang
    belum dan kelak akan dilaksanakan dibawah kendali koordiansi Manajemen Konstruksi, baik
    itu koordinasi dalam hal “time-schedule” maupun dalam hal sistem pelaksanaan pekerjaan.
    Sedangkan untuk performa kontraktor paket lain tersebut akan menjadi tanggung jawab
    kontraktor paket lain itu sendiri terhadap PIHAK PERTAMA.
Page 14
      13. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap keterlambatan paket-paket pekerjaan lain
          dan atau sub-sub kontraktor lain yang disebabkan oleh hal-hal diluar pengendalian PIHAK
          KEDUA (antara lain pengiriman material, alat, tenaga kerja, metode paket-paket lainya dll).
      14. PIHAK KEDUA wajib menyiapkan semua lampiran analisa harga satuan pekerjaan, bilamana
          terdapat item pekerjaan tanpa lampiran analisa maka PIHAK PERTAMA berhak menentukan
          dan membuat analisa tersendiri melalui konsultan Quantity Surveyor tanpa harus meminta
          persetujuan kepada PIHAK KEDUA.
      15. PIHAK KEDUA wajib melakukan prioritas area pekerjaan sehingga tidak mengganggu paket
          pekerjaan lain.
      16. PIHAK KEDUA wajib menyiapkan contoh/sampel bahan bangunan dan dipresentasikan di
          depan PIHAK PERTAMA pada saat sebelum penanda-tangan kontrak sehingga PIHAK
          PERTAMA sudah memahami seluruh spesifikasi teknis yang akan digunakan pada proyek ini.
      17. Semua item pekerjaan yang tidak ada didalam gambar tetapi dijumpai dalam Rencana Kerja
          dan Syarat-Syarat, Berita Acara Aanwijzing, Klarifikasi dan atau Negosiasi demi tercapainya
          kualitas pekerjaan maka PIHAK KEDUA harus bertanggung-jawab atas item pekerjaan
          tersebut. PIHAK KEDUA wajib melampirkan tabulasi item pekerjaan yang tidak bisa digambar
          tetapi wajib dikerjakan di lapangan oleh PIHAK KEDUA.
      18. Pembatalan pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA secara sepihak
          sebelum tercapainya prestasi pekerjaan maka akan mengakibatkan penggantian kerugian
          kepada PIHAK KEDUA berupa biaya mobilisasi dan demobilisasi material/bahan konstruksi,
          peralatan dan tenaga kerja berikut semua biaya-biaya lain yang dapat dibuktikan secara
          faktual, seperti overhead, akomodasi dan lain-lain kecuali kesalahan yang disebabkan oleh
          PIHAK KEDUA.
      19. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib berkoordinasi bilamana PIHAK PERTAMA
          menghendaki adanya pemakaian lahan tertentu baik didalam maupun diluar bangunan
          tetapi didalam lahan proyek, sehingga pemakaian lahan tersebut tidak mengganggu kegiatan
          konstruksi yang sedang berlangsung.
      20. PIHAK KEDUA seminggu setelah ditunjuk harus segera menyerahkan time schedule yang
          pasti dan mengikat dan hal-hal teknis lain yang ditetapkan oleh konsultan Manajemen
          Konstruksi/Wakil PIHAK PERTAMA. Dalam setiap prosedur pelaksanaan, PIHAK KEDUA harus
          menyiapkan laporan prestasi harian, mingguan, bulanan dan dokumentasi pekerjaan.
      21. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga ahli dengan keahlian yang sesuai dengan
          kompetensi masing-masing pekerjaan, PIHAK PERTAMA berhak meminta penggantian
          tenaga kerja ataupun tenaga ahli yang tidak memiliki keahlian sesuai bidangnya dan dalam
          waktu maksimal 3x24 jam PIHAK KEDUA wajib menyiapkan penggantinya.
      22. PIHAK KEDUA wajib menjamin kualitas pekerjaan berdasarkan standar minimal kualitas
          pekerjaan yang sudah disepakati dalam perjanjian ini.
      23. Semua bahan-bahan atau produk-produk yang digunakan merupakan barang baru, bukan
          barang bekas dan harus dihasilkan oleh Produsen resmi terdaftar.
      24. Tenaga Kerja tidak diperkenankan berada di dalam lokasi Proyek setelah jam kerja
          dinyatakan selesai.
II.   Koordinasi Khusus
Page 15
1. Segala jenis perijinan terkait dengan konstruksi, sosialisasi warga sekitar, pungli, keamanan
   luar dan dalam proyek yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan paket
   pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan sudah termasuk dalam nilai
   kontrak, kecuali perijinan yang harus disiapkan oleh Pihak Pertama seperti IMB, AMDAL,
   UKL/UPL, ijin penyambungan baru PLN, Telkom dan PAM.

2. Pihak Kedua wajib memeriksa (denah, potongan dan detail), bilamana ada yang belum jelas
   PIHAK KEDUA wajib menanyakan kepada Konsultan Perencana, bilamana tidak ada
   pertanyaan dan sudah menjadi Kontrak, maka segala resiko kurangnya gambar detail yang
   dikeluarkan oleh Konsultan Perencana atau perlunya perkuatan terhadap gambar detail yang
   dikeluarkan konsultan perencana yang mengakibatkan penambahan biaya, menjadi
   tanggung jawab PIHAK KEDUA dan bukan menjadi pekerjaan tambah.

3. Kontraktor Pelaksana dengan teliti dan cermat harus melakukan pemeriksaan,
   methode/cara kerja, analisa dan evaluasi terhadap cara pergerakan peralatan dan kondisi
   tanah yang akan dibor baik berdasarkan data tes tanah, lingkungan setempat atau data
   teknis lain yang mendukung faktor keamanan dan kemudahan pelaksanaan sehingga tidak
   merugikan Pihak Ketiga dan/atau tetangga disekitar lokasi proyek dalam radius yang masih
   terpengaruh baik suara, getaran, kerusakan dan faktor lain yang mengganggu kehidupan
   bermasyarakat. Bilamana dalam melakukan kegiatan konstruksi, PIHAK KEDUA tidak dapat
   menjamin hal-hal tersebut di atas, maka sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, PIHAK
   KEDUA harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen
   Konstruksi, Konsultan Perencana Struktur dan PIHAK PERTAMA sehingga didapatkan jalan
   keluar terbaik dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan kerugian yang dapat
   ditimbulkan. Segala kerugian yang timbul akibat pekerjaan tiang menjadi tanggung jawab
   PIHAK KEDUA.

4. Segala resiko akibat pekerjaan pengeboran seperti pergeseran titik bored yang
   menyebabkan perbedaan elevasi elemen struktur atau melebihi syarat yang tercantum
   dalam RKS dan pekerjaan yang dapat menyebabkan perubahan desain awal, sehingga Pihak
   Konsultan Perencana Struktur melakukan perhitungan kembali akibat adanya kesalahan dari
   PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus menanggung perubahan tersebut.

5. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengkoordinasikan seluruh pekerjaan secara menyeluruh
   baik koordinasi pengaturan strategy waktu, tenaga kerja dan material sehingga kinerja PIHAK
   KEDUA dapat memenuhi target kualitas dan kuantitas.

6. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengkoordinasikan dan ikut serta dalam menjaga keamanan
   dan kebersihan atas pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor.

7. PIHAK KEDUA memberikan kemudahan dan atau bantuan alat-alat dan atau peralatan utama
   seperti penggunaan “tower-crane”, “dumb-weighter” dan atau peralatan lainnya tanpa
   mengganggu jadwal pelaksanaan pekerjaan secara terpadu.

8. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerusakan material akibat terjatuh, rusak dan
   atau akibat kesalahan logistik yang dilakukan oleh Sub Kontraktor.
Page 16
9. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kehilangan material yang sudah dipasang oleh
   Sub Kontraktor, tetapi PIHAK KEDUA membantu menjaga keamanan proyek secara umum.

10. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas asuransi tenaga kerja milik Sub Kontraktor.

11. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab untuk menyiapkan ruang kantor dan gudang untuk
    keperluan Sub Kontraktor.

12. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab menyediakan kebutuhan air, listrik dan telepon
    untuk kebutuhan Sub Kontraktor.

13. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengkoordinasikan seluruh pekerjaan secara menyeluruh
    baik koordinasi pengaturan strategi waktu, tenaga kerja dan material sehingga kinerja PIHAK
    KEDUA dapat memenuhi target kualitas dan kuantitas.

14. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk melakukan inventory-logistik di lokasi proyek, melaksanakan
    lalu lintas pengadaan di dalam lokasi proyek, menyediakan tenaga kerja dan memasang
    material konstruksi sesuai dengan persyaratan teknis dan non-teknis sedemikian rupa
    sehingga dapat memenuhi pencapaian aspek kualitas dan kuantitas.

15. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyiapkan gambar-gambar kerja (“shop-drawing”) dan
    atau gambar-gambar teknis lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

16. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan dan kebersihan atas pengadaan material
    konstruksi yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA.

17. PIHAK KEDUA menyiapkan alat-alat dan atau peralatan utama seperti penggunaan “tower-
    crane” , “dumb-weighter” dan atau peralatan lainnya untuk mendukung pekerjaan-
    pekerjaan atas pengadaan material konstruksi oleh PIHAK PERTAMA tanpa mengganggu
    jadwal pelaksanaan pekerjaan secara terpadu.

18. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan material akibat terjatuh, rusak dan atau
    akibat kesalahan logistik yang dilakukan oleh Supplier.

19. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kehilangan material yang sudah dipasang sebelum
    adanya penerbitan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pertama oleh Konsultan
    Manajemen Konstruksi.

20. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyiapkan gudang untuk keperluan penyimpanan
    material  konstruksi   yang     diadakan   oleh    Pengguna     Jasa    Konstruksi.

21. PIHAK KEDUA bertanggung jawab menyediakan kebutuhan air, listrik dan telepon untuk
    kebutuhan pelaksanaan pemasangan material konstruksi yang diadakan oleh PIHAK
    PERTAMA.

22. PIHAK KEDUA akan memasang CCTV di lapangan untuk monitoring keamanan.

                                      Pasal -11
                                     Pengukuran
Page 17
     1. Perhitungan Volume Hasil Pekerjaan
      Semua perhitungan kuantitas dalam “Bill of Quantity” terkontrak dan atau terhadap hasil
      pekerjaan lainnya diukur dari gambar kontrak, bilamana terjadi perubahan gambar kontrak
      pada saat tahap pelaksanaan konstruksi maka perubahan tersebut akan diproses oleh
      Konsultan Manajemen Konstruksi melalui prosedur dan mekanisme proyek dengan
      penerbitan “Site-Instruction” menurut satuan kuantitas sebagaimana tersebut dalam Kontrak
      secara “Net-Quantity” kecuali ditentukan lain. Bilamana terjadi perubahan gambar setelah
      perjanjian ditandatangani maka Quantity yang dihitung pada bagian gambar yang berubah
      saja. Perhitungan perubahan Quantity tidak didasarkan pada perhitungan Quantity yang
      dilaksanakan dan diukur di lapangan tetapi didasarkan pada Quantity yang didapatkan dari
      perhitungan gambar terlaksana.
     2. Cara Perhitungan Opnaam Quantity :
     Perhitungan Opnaam Quantity berdasarkan persentase prestasi aktual pekerjaan di lapangan
     sesuai dengan semua data, kondisi kontrak dan kelengkapan dokumen.
       a. Perhitungan Opnaam Quantity Jasa Pelaksanaan Pemancangan berdasarkan aktual
          “Penetrasi” tiang pancang / tiang tertanam dan tidak berdasarkan jumlah tiang pancang.
       b. Perhitungan Opnaam Quantity Pengadaan Tiang Pancang berdasarkan Jumlah Tiang yang
          di pesan / tiang terangkat dari trailer/armada mobilisasi di lokasi proyek.


                                        Pasal -12
                        Pekerjaan Tambah dan atau Pekerjaan Kurang

1. Pekerjaan tambah (“additional-work”) dan atau pekerjaan kurang (“omissional-work”)
   merupakan pekerjaan variasi (“variation-work”) yang diperhitungkan berdasarkan:

    a. gambar perubahan terhadap gambar kontrak,

    b. spesifikasi teknis perubahan terhadap spesifikasi teknis kontrak.

2. Semua revisi gambar dan /atau pekerjaan akan disampaikan melalui “Site-Instruction” oleh
   Manajemen Konstruksi wajib dimintakan persetujuan PIHAK PERTAMA dan secara administrasi
   akan diproses dalam “Variation-Order” sebagai “Additional-Work” dan/atau “Ommisional-
   Work” oleh Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA dan Konsultan
   Manajemen Konstruksi.

3. Bilamana terjadi “Variation-Order” maka konsultan perencana diwajibkan memberikan tanda
   (sebagai indikasi perubahan) pada area atau lokasi yang dimaksudkan sehingga Konsultan
   Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA dan Konsultan Manajemen
   Konstruksi akan melakukan perhitungan “Variation-Order” pada bagian gambar yang mengalami
   perubahan saja.

4. Persyaratan pekerjaan tambah dan/atau kurang (“variation-order”) agar dapat diproses menjadi
   sertifikat pembayaran, bilamana PIHAK KEDUA telah melampirkan hal-hal sebagai berikut:
    a. “Site-instruction” yang diterbitkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
Page 18
    b. Fotocopy lembar gambar kontrak dan lembar gambar perubahan pada lokasi yang
       dimaksudkan

    c. Fotocopy lembar Bill of Quantity kontrak pada bagian yang dimaksudkan.

    d. Fotocopy lembar tabulasi out-line spesifikasi teknis pada bagian yang dimaksudkan.

    e. Fotocopy analisa harga satuan


5. PIHAK KEDUA dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender sejak Instruksi Lapangan (“Site-Instruction”)
   diterima harus mengajukan nilai pekerjaan tambah/kurang tersebut kepada Wakil PIHAK
   PERTAMA/Manajemen Konstruksi disertai data perinciannya dan revisi schedule proyek
   (bilamana diperlukan) akibat adanya penerbitan instruksi lapangan tersebut.

6. Pembayaran Pekerjaan Tambah/Kurang yang telah dilaksanakan prestasinya maka akan dinilai
   dan diperhitungkan prestasinya sesuai prestasi aktual di lapangan setiap bulan tahapan masa
   konstruksi dalam sertifikat pembayaran “Variation-Order”.

7. Bilamana terjadi pekerjaan tambah pada item tertentu yang tidak tertuang dalam Bill of Quantity
   kontrak maka harga satuan item baru tersebut wajib melalui proses negosiasi oleh PARA PIHAK.

                                         Pasal -13
                      Pengambil Alihan Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA


1. PIHAK PERTAMA berhak mengambil alih sebagian atau seluruh pekerjaan PIHAK KEDUA
   bilamana PIHAK KEDUA terbukti tidak mampu dan atau mengalami keterlambatan yang secara
   keseluruhan keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA. Segala resiko
   yang terjadi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan keadaan ini tidak membebaskan PIHAK
   KEDUA dari semua kewajibannya sesuai Perjanjian. PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK
   KEDUA sesuai dengan progress pekerjaan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib menanggung
   segala kerugian, beban dan/atau biaya yang timbul dari pemutusan Perjanjian, termasuk biaya
   yang timbul dalam penunjukan PIHAK Ketiga.
2. Dalam hal terjadi pengambilalihan pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat
   1 Pasal ini, maka Wakil PIHAK PERTAMA akan melakukan penunjukan calon pengganti PIHAK
   KEDUA. Setiap beban dan/atau biaya dan/atau kerugian yang timbul sehubungan dengan
   penunjukan calon pengganti dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan menjadi tanggung
   jawab PIHAK KEDUA.
                                          Pasal -14
                     Urutan Pelaksanaan Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan
Tahap pemeriksaan prestasi pekerjaan di lapangan akan dilaksanakan oleh konsultan Manajemen
Konstruksi dan Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA, dengan
urutan pemeriksaan sebagai berikut:
a. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait
   dengan mutu dan waktu pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan (“Time-Schedule”) dan
Page 19
   wajib menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan terkait dengan pemeriksaan
   mutu dan waktu pekerjaan dalam bentuk persentase kualitatif sesuai dengan parameter
   spesifikasi teknis material, mutu pekerjaan pemasangan dan methode teknis yang sudah
   disepakati oleh PARA PIHAK.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi wajib memeriksa semua pekerjaan (“Check-list” mutu dan
   Metode pelaksanaan) dan memberikan persetujuan (“approval”) sebelum pekerjaan dimulai
   pelaksanaannya oleh PIHAK KEDUA.
c. Atas perstujuan PIHAK PERTAMA, Konsultan Manajemen Konstruksi berhak meminta pengganti
   tim-lapangan PIHAK KEDUA (“Project-Manager”, “Site-Manager”, “Supervisi” dan lainnya) yang
   terbukti dan dinilai tidak memiliki kompetensi dan kemampuan teknis sesuai bidang
   pekerjaannya.
d. Konsultan Quantity Surveyor/Quantity Surveyor dari PIHAK PERTAMA wajib melakukan
   pemeriksaan terkait dengan perhitungan bobot prestasi pekerjaan dalam bentuk persentase
   kuantitatif.
                                     Pasal -15
                      Keberlakuan Perbedaan Penulisan Harga Satuan
Bilamana didalam “Bill of Quantity” dijumpai perbedaan penulisan harga satuan untuk setiap item
pekerjaan yang sama, maka berlakulah aturan sebagai berikut:

a. Bilamana terjadi pekerjaan tambah, maka harga satuan yang akan digunakan sebagai dasar
   acuan harga satuan pada pekerjaan tambah tersebut adalah harga satuan yang akan diputuskan
   oleh Quantity Surveyor.

b. Bilamana terjadi pekerjaan kurang, maka harga satuan yang akan digunakan sebagai dasar acuan
   harga satuan pada pekerjaan kurang tersebut adalah harga satuan yang akan diputuskan oleh
   Quantity Surveyor.

                                       Pasal –16
                          Penundaan atau Penghentian Pekerjaan
1. Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak berhak untuk melakukan penghentian sementara atas
   pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan, tanpa sebelumnya memberitahukan terlebih
   dahulu kepada PIHAK PERTAMA terkait alasan-alasan yang menguatkan tindakan penghentian
   sementara tersebut, hal-hal yang menguatkan untuk pengajuan yang mengarah kepada
   tindakan penghentian sementara kegiatan konstruksi di lapangan antara lain:

    a. Adanya penghentian akibat pelanggaran dan atau kesalahan terkait dengan perijinan
       pelaksanaan pembangunan.

    b. Adanya sengketa atas tanah dan atau adanya pertikaian dengan lingkungan di sekitar
       proyek yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA sehingga mengganggu proses pelaksanaan
       konstruksi di lapangan.

    c. Adanya kasus hukum dan atau gugatan kepailitan kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK LAIN
       sehingga mempengaruhi proses pelaksanaan konstruksi di lapangan kepada PIHAK KEDUA.
Page 20
    d. Penghentian Pekerjaan yang berkepanjangan melebihi 30 hari kalender yang
       mempengaruhi keseluruhan Pekerjaan.

    e. Terjadinya penggantian nama, management dan pemegang saham perusahaan PIHAK
       PERTAMA.

2. Dalam hal penundaan atau penghentian pekerjaan, PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara
   tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum
   dilakukannya penundaan atau penghentian pekerjaan dengan terlebih dahuku melakukan
   permintaan klarifikasi terhadap PIHAK PERTAMA dan Manajemen Konstruksi. Apabila pekerjaan
   ditunda atau dihentikan bukan karena kesalahan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA berhak
   mendapatkan pembayaran sesuai dengan evaluasi bersama Konsultan Manajemen Konstruksi
   dan Konsultan Quantity Surveyor.

3. Apabila pekerjaan ditunda atau dihentikan oleh PIHAK KEDUA karena kesalahan PIHAK KEDUA
   maka PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan pembayaran sesuai progress pekerjaan.
   Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
   KEDUA dan berdasarkan evaluasi bersama Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor.

4. PIHAK PERTAMA berhak melakukan penundaan atau penghentian pekerjaan sewaktu- waktu
   dengan alas an apapun. Dalam hal penundaaan atau penghentian pekerjaan oleh PIHAK
   PERTAMA, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam
   waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum melakukan penundaan atau penghentian pekerjaan.


                                          Pasal –17
                   Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Pemutusan Perjanjian

Hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam pemutusan perjanjian baik pemutusan perjanjian yang
dikehendaki oleh PARA PIHAK dan atau sepihak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian ini, adalah
sebagai berikut:

a. Hak dan Kewajiban PARA PIHAK terkait dengan Nilai Kontrak Akhir PARA PIHAK wajib mematuhi
   hasil perhitungan nilai kontrak akhir (“Final-Account”), segala kekurangan dan atau kelebihan
   pembayaran atas hasil akhir perhitungan biaya proyek wajib dibayarkan dan atau dikembalikan
   oleh PARA PIHAK sesuai laporan akhir keuangan proyek yang disusun oleh Konsultan Quantity
   Surveyor.

b. Hak dan Kewajiban PARA PIHAK terkait dengan kerugian, biaya dan bunga yang dijelaskan dalam
   Denda dan Sanksi. PARA PIHAK wajib mematuhi hasil perhitungan Denda dan Sanksi yang
   disusun oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Quantity Surveyor, kecuali
   ditentukan lain atas kesepakatan PARA PIHAK sebagai bentuk kebijaksanaan.

c. Hak dan Kewajiban PARA PIHAK terkait dengan serah terima pekerjaan PARA PIHAK wajib
   melaksanakan serah terima pekerjaan/material dan atau sisa pekerjaan/material dan atau
   lainnya sedemikian rupa sehingga sisa pekerjaan/material tetap memenuhi kaidah teknis yang
   ditentukan oleh Konsultan Perencana dan PARA PIHAK tidak saling dirugikan.
Page 21
                                          Pasal -18
                               Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
1. PIHAK KEDUA berhak mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika dan sebatas
   bila penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan terlambat atau menjadi terlambat oleh
   sebab-sebab berikut ini:
   a. Suatu perubahan yang bersifat mendasar dalam kuantitas suatu jenis pekerjaan yang
      termasuk dalam kontrak
   b. Suatu penyebab keterlambatan yang memberikan hak perpanjangan waktu berdasarkan
      perubahan yang memiliki tingkat kesulitan tertentu misalnya menunggu persetujuan
      material konstruksi pengganti yang didatangkan dari luar negeri dan lain-lain.
   c. Kekurangan yang tak dapat diperkirakan sebelumnya dalam ketersediaan personil atau
      barang-barang akibat wabah atau kebijakan pemerintah
   d. Keterlambatan, kesulitan atau hambatan yang disebabkan atau diakibatkan oleh PIHAK
      PERTAMA, personil PIHAK PERTAMA atau kontraktor lain yang dipekerjakan oleh PIHAK
      PERTAMA
   e. Apabila PIHAK KEDUA menganggap dirinya berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
      maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Konsultan Manajemen
      Konstruksi dan Konsultan Manajemen Konstruksi wajib melakukan evaluasi atas kewajaran
      perpanjangan waktu yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA.
   f. Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang
      telah ditentukan dan bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA
      berhak untuk mengajukan perpanjangan waktu dan kompensasi biaya yang wajar.
2. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA


                                         Pasal -19
               Kerusakan-kerusakan pada Jalan Raya/Jalan dan Fasilitas Lainnya
1. PIHAK KEDUA harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan atau jembatan
   yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang kendaraan yang dipergunakan baik
   oleh PIHAK KEDUA maupun Sub-PIHAK KEDUA untuk mengangkut bahan-bahan/material guna
   keperluan proyek.
2. Apabila PIHAK KEDUA memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
   alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan atau jembatan yang mungkin akan
   mengakibatkan kerusakan dan seandainya PIHAK KEDUA wajib membuat perkuatan-perkuatan
   diatasnya, maka hal tersebut harus lebih dahulu diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA. Biaya
   untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan pada instalasi listrik, instalasi
   telepon, instalasi gas dan sebagainya di lokasi proyek dan sekitar lokasi proyek, sebagai akibat
   dari pelaksanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA, dalam rangka pekerjaan ini, kecuali dalam hal
   relokasi utilitas/fasilitas PIHAK KETIGA disekitar lokasi/didalam lokasi baik yang terdapat diatas
Page 22
      tanah maupun dibawah tanah, jika diharuskan memindahkan fasilitas/utilitas tersebut maka
      biaya relokasi fasilitas tersebut yang menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
   4. Segala kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan wajib dilaksanakan sedemikian
      rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketentraman penduduk atau jalan-jalan
      yang harus digunakan, jalan perorangan atau umum, milik PIHAK PERTAMA ataupun milik orang
      lain. Untuk medan kerja yang sangat sempit dan berdekatan dengan lalu lintas umum/bangunan
      sekitar, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan pengamanan.PIHAK KEDUA wajib
      membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal-hal
      tersebut di atas.


                                             Pasal –20
                                     Fosil dan Lain Sebagainya
Semua barang-barang bersejarah dan barang-barang berharga lainnya yang ditemukan dilapangan
adalah milik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus menjaga barang-barang tersebut terhadap
kerusakan-kerusakan ataupun kehilangannya.

                                          Pasal –21
                        Kepatuhan Kepada Hukum dan Peraturan-peraturan
Baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA harus tunduk dan patuh kepada semua ketentuan-
ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai satu-satunya pilihan
hukum dalam Perjanjian ini (“Choice of Law”).


                                            Pasal –22
                                        Keadaan Memaksa
   1. Yang dimaksud dalam “keadaan memaksa”/ (“forcé-majeur”) adalah peristiwa seperti namun
      tidak terbatas pada peristiwa sebagai berikut:
          a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, atau gunung meletus);
          b. Kebakaran;
          c. Perang, terorisme, huru hara, pemogokan & pemberontakan yang bersifat massal dan
             atau epidemi yang semuanya bersifat nacional dan secara keseluruhan ada hubungan
             langsung dengan penyelesaian pekerjaan konstruksi ini.
   2. Apabila terjadi keadaan memaksa, PARA PIHAK harus memberitahukan kepada PIHAK yang tidak
      mengalami keadaan memaksa secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
      kalender sejak terjadinya keadaan memaksa disertai bukti-bukti yang sah dengan ketentuan
      salah satu bukti dimuat dalam minimal 3 (tiga) media cetak. Ketentuan ini berlaku demikian pula
      pada waktu keadaan memaksa berakhir.
   3. Apabila PIHAK yang mengalami keadaan memaksa tidak memberitahukan kejadian keadaan
      memaksa dalam jangka waktu yang telah ditentukan diatas, maka PIHAK yang mengalami
      keadaan memaksa tidak dapat lagi menggunakan keadaan memaksa sebagai alasan
      keterlambatan pelaksanaan kewajibannya.
Page 23
4. Atas pemberitahuan tertulis PIHAK yang mengalami keadaan memaksa, maka PIHAK yang tidak
   mengalami keadaan memaksa akan menyetujui atau menolak secara tertulis keadaan memaksa
   dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam, sejak adanya pemberitahuan tersebut.
5. Jika dalam waktu 3x24 jam sejak pemberitahuan tentang keadaan memaksa tersebut, PIHAK
   yang tidak mengalami keadaan memaksa tidak memberikan jawaban, maka PIHAK yang tidak
   mengalami keadaan memaksa dianggap menyetujui adanya keadaan memaksa tersebut.

                                       Pasal –23
                                   Permulaan Pekerjaan
1. PIHAK KEDUA harus melakukan kajian teknik kondisi aktual di lokasi proyek, termasuk kajian
   lingkungan masyarakat sehubungan dengan rencana pekerjaan konstruksi ini sehingga tidak
   menimbulkan dampak negatif yang berpotensi terjadi sehingga dapat menimbulkan hambatan,
   halangan, kendala dan kesulitan dalam mewujudkan pekerjaan ini.

2. PIHAK KEDUA dengan biaya sendiri diharuskan melakukan pemeriksaan, analisa dan evaluasi
   baik secara teknis maupun non-teknis dan menyiapkan dokumentasi berupa data teknis maupun
   non teknis seperti pembuatan dokumentasi foto sebelum permulaan pekerjaan sehingga
   mempunyai kekuatan faktual sebagai data teknis dan non teknis.

3. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lokasi proyek maka PIHAK KEDUA harus
   mendapatkan Surat Bukti Serah Terima Lahan dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan atau
   Wakil PIHAK PERTAMA untuk selanjutnya PIHAK KEDUA dapat segera memulai pekerjaannya
   sesuai yang disepakati dalam kontrak.

                                        Pasal –24
                                Penyerahan Hasil Pekerjaan
   1. PIHAK KEDUA akan menyerahkan seluruh hasil pekerjaan sesuai satuan materi dan ruang
      lingkup sesuai spesifikasi teknis, gambar kontrak dan Bill of Quantity kepada PIHAK PERTAMA
      sejalan dengan tahap-tahap penyelesaian setiap item pekerjaan.
   2. Serah terima Pekerjaan harus bersifat comprehensif dan integral termasuk semua sistem
      dan fungsinya secara utuh sesuai dengan lingkup pekerjaan paket ini. Dalam waktu 14 hari
      kalender sebelum tanggal selesai Pekerjaan, PIHAK KEDUA akan memberikan notifikasi
      tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk dapat dikeluarkan Berita Acara Serah Terima
      Pekerjaan, dimana dapat dilakukan Serah Terima secara bertahap dengan catatan area yang
      diserahkan telah lengkap (sesuai lingkup) dan berfungsi.
   3. PIHAK KEDUA akan menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA sesuai masa
      pelaksanaan yang telah ditentukan dengan pemeriksaan aspek kualitas dan kuantitas yang
      baik oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Quantity Surveyor yang dilakukan maksimal
      30 (tiga puluh) hari kalender setelah PIHAK KEDUA memberikan notifikasi tertulis mengenai
      Penyerahan Hasil Pekerjaan. Hasil pemeriksaaan yang dilakukan Manajemen Konstruksi dan
      Quantity Surveyor sebagai ketidak-sempurnaan pekerjaan (“defect-list”) jika tidak
      mengganggu fungsi dari Pekerjaan tersebut, maka Pekerjaan dapat dinyatakan selesai dan
      dapat digunakan sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima dimana dengan dikeluarkan
Page 24
           Berita Acara Serah Terima tersebut tidak mengurangi tanggung jawab PIHAK KEDUA untuk
           memperbaiki cacat atau kerusakan yang ada dalam masa Pemeliharaan.
       4. PIHAK KEDUA akan melakukan pemeliharaan sesuai dengan lingkup paket ini sampai batas
          waktu yang diberikan dan menyiapkannya atas biaya sendiri.


                                               Pasal – 25
                                  Berita Acara Serah Terima Pertama

1. Berita Acara Serah Terima Pertama adalah Berita Acara yang diterbitkan oleh Wakil PIHAK PERTAMA
   di lapangan/proyek atau Manajemen Konstruksi di tandatangani oleh PARA PIHAK/wakil pihak yang
   berisi tentang:
   a. Penyelesaian masa pelaksanaan konstruksi, prestasi pekerjaan konstruksi, dan atau
        pernyataan prestasi pekerjaan telah mencapai 100% sesuai perjanjian yang disepakati PARA
        PIHAK tanpa adanya cacat yang bersifat “fatal”, cacat pekerjaan yang masih dapat ditoleransikan
        atau diterima akan ditulis dalam daftar cacat-pekerjaan (“defect-list”) dan akan disempurnakan
        dalam masa pemeliharaan yang tenggang-waktunya telah ditetapkan dalam perjanjian;
   b. Penjelasan batas waktu masa konstruksi yang aktual berikut semua alasan-alasan bilamana
        mengalami keterlambatan dan hal-hal lain menyangkut informasi ruang lingkup pekerjaan yang
        tidak atau diambil alih oleh PIHAK PERTAMA melalui mekanisme lapangan berdasarkan
        kesepakatan PARA PIHAK;
    c. Penjelasan bahwa semua perhitungan administrasi sudah diselesaikan, termasuk perhitungan
        terkait permasalahan denda (bilamana ada);
    d. Penjelasan bahwa pelaksanaan konstruksi sudah sesuai spesifikasi-teknis yang telah disepakati.
   e. Penerbitan Penyelesaian Perhitungan Biaya Akhir Proyek (”Final-Account”), oleh Konsultan
        Quantity Surveyor.

                                              Pasal -26
                                        Kerahasiaan Dokumen
1. Semua dokumen perencanaan baik dalam bentuk “soft-copy” dan “hard-copy” meliputi peta, data
   tes tanah, gambar-gambar, spesifikasi teknis, nilai proyek dan lampiran teknis dan administratif lain
   yang sudah diterima oleh PIHAK KEDUA adalah merupakan dokumen yang harus disimpan dan tidak
   diperkenankan untuk konsumsi umum (“Public-Domain”) dan menjadi hak Pemilik Proyek
   sepenuhnya.
2. PIHAK KEDUA wajib menjaga segala kerahasiaan dan dilarang menyebarkan seluruh isi dokumen ini
   kepada pihak lain untuk kepentingan, keuntungan dan manfaat pihak lain tanpa persetujuan PIHAK
   PERTAMA.


                                             Pasal -27
                                      Penyelesaian Perselisihan
   1. Pada dasarnya jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan secara
      Musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan.
Page 25
   2. Jika perselisihan tersebut tidak biasa diselesaikan dengan cara musyawarah maka dalam jangka
      waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya musyawarah makan PARA PIHAK
      bersepakat untuk menyerahkan kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) di Wahana
      Graha Lt. 1& 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT. 4 RW. 1, Duren Tiga,
      Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 dan semua proses
      penyelesaian perselisihan tersebut berdasarkan prosedur dan peraturan BANI yang berlaku.
   3. Setiap keputusan atau ketetapan yang dihasilkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
      secara hukum bersifat mengikat baik untuk tingkat pertama dan terakhir, serta tidak dapat
      dilakukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
   4. Selama perselisihan tersebut masih dalam proses penyelesaian, baik saat diselesaikan secara
      musyawarah ataupun badan arbitrase, maka PARA PIHAK tidak dapat menghentikan
      pelaksanaan hak dan kewajiban dalam perjanjian ini.


                                            Pasal -28
                                      Pemutusan Perjanjian
1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan Pasal 1266
   dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan PIHAK PERTAMA telah
   memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam
   selang waktu 7 (tujuh) hari kalender dan tidak diindahkan oleh PIHAK KEDUA:
     a. Tidak melaksanakan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan hal-hal lain sebagaimana
        tercantum dalam Perjanjian ini.
     b. Melampaui batas waktu yang diperjanjikan dalam segala persyaratan yang sudah ditetapkan
        sebelumnya dalam Perjanjian ini.
     c. Terbukti secara mutlak sebagai penyebab dominan dan mayoritas atas kejadian wanprestasi
        tersebut telah disebabkan oleh PIHAK KEDUA melalui pembuktian yang diadakan oleh seluruh
        struktur organisasi proyek.
     d. PIHAK KEDUA secara resmi dan terbukti kebenarannya bahwa PIHAK KEDUA tidak memiliki
        kemampuan lagi untuk melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan yang sudah diperjanjikan
        dalam segala persyaratan yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam Perjanjian ini.
2. Maka dalam hal tersebut diatas PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan keputusan berikut ini:
       a.     PIHAK PERTAMA berhak mencairkan jaminan pelaksanaan secara sepihak tanpa
      mengurangi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA sesuai yang tertuang dalam
      perjanjian.
       b.     PIHAK PERTAMA berhak memutuskan Perjanjian secara sepihak tanpa adanya
      penggantian kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA berhak meminta ganti
      rugi biaya atas sejumlah nilai sebesar pengalihan seluruh pekerjaan didalam Kontrak kepada
      PIHAK KEDUA untuk dialihkan kepada pihak lain tanpa mengurangi kewajiban lain PIHAK KEDUA
      kepada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA dapat melakukan pengakhiran perjanjian secara sepihak perjanjian ini tanpa
   menggunakan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan
Page 26
   sebelumnya memberikan peringatan secara tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu
   7 (tujuh) hari kalender kepada PIHAK PERTAMA apabila:
    a. PIHAK PERTAMA memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA tidak dapat
       melanjutkan kewajibannya sesuai perjanjian atau:
    b. PIHAK PERTAMA dinyatakan jatuh pailit oleh Badan yang berwenang atau surat ijin usaha
       tersebut dinyatakan oleh Pengadilan sudah tidak berlaku lagi.
    c. Penyitaan tanah lokasi Proyek oleh Pihak yang berwenang.
    d. PIHAK PERTAMA tanpa alasan yang kuat tidak menerbitkan atau menghambat penerbitan Berita
       Acara manapun.
4. Selain yang disebut dalam Pasal ini, maka perjanjian hanya dapat diputuskan dengan persetujuan
   secara tertulis dari PARA PIHAK.

                                             Pasal –29
                                             Lain – Lain
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu
oleh kedua belah PIHAK akan diatur lebih lanjut dalam addendum Perjanjian dan merupakan Perjanjian
yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.


                                             Pasal –30
                                             Penutup
Surat Perjanjian NOMOR: 0024/SJK/FIMP/IV/2024 ini dibuat 2 (dua) rangkap asli, terdiri dari Dua Puluh
Delapan Halaman (28) halaman, setiap halaman diparaf oleh Para Pihak, ditanda-tangani diatas materai
oleh Para Pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Para Pihak telah membaca dan mengerti
maksud dan tujuan dari perjanjian ini serta akan dilaksanakan dengan penuh itikad baik.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published23 May 2025
Pages26
Characters75,113
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FIMPERKASA UTAMA p.1
linked person MOHAMAD MULKY THALIB p.2
possible org PEMBANGUNAN PERUMAHAN p.1 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org PT SARANA JASA KONTRUKSI p.1
unresolved org PT SARANA JASA KONSTRUKSI p.2
unresolved org FIM Perkasa Utama Tbk p.2 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.25 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result