Back to announcement
20250522_AMMN_Pemanggilan RUPS_31888215_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AMMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.945
AMMAN
amman.co.id
RALAT PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
Direksi PT Amman Mineral Internasional Tbk (selanjutnya disebut "Perseroan'),
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini menginformasikan bahwa Perseroan telah
sebelumnya melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan pada tanggal & Mei 2025 sehubungan dengan pelaksanaan RUPST Perseroan
yang semula direncanakan untuk diadakan pada Hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (I) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Perseroan dengan ini menyampaikan ralat
pemanggilan RUPST sehubungan dengan penambahan mata acara RUPST dan perubahan
tanggal penyelenggaraan RUPST dan dengan demikian, mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik
dengan kehadiran terbatas dan elektronik pada:
Hari/Tanggal 1 Senin/16 Juni 2025
Waktu : Pukul 13.00 WIB-selesai
Tempat : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan
Mekanisme Penyelenggaraan : RUPST secara fisik dengan kehadiran
RUPST terbatas dan secara elektronik dengan
aplikasi eASY.KSEI (“eASY.KSEI")
RUPST akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah ditelaah
oleh Dewan Komisaris Perseroan, termasuk pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik KAP
Mirawati Sensi Idris, termasuk pengesahan laporan mengenai tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta pemberian pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan untuk tahun
buku 2024 dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya
mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan keadaan keuangan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu ("UUPT), serta
ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut,
sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh
RUPST berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas pengurusan dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024,
sejauh tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan dan laporan
keuangan.
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK
MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 1
BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 T 4622157994600 F. 462 215296 4136
NNN
Page 2 OCR 0.951
AMMAN ANNNN 2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024. Penjelasan: Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Persetujuan atas penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal 59 POJK 15/2020. 4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025. Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT serta Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025. 5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 23 ayat (6) mengenai kewajiban pengumuman neraca dan laporan laba/rugi dalam surat kabar. Penjelasan: Mata acara RUPST ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik dengan menghilangkan kewajiban pengumuman neraca dan laporan laba/rugi dalam surat kabar sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan. 6. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Mata acara RUPST ini diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dimana pemberhentian dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diputuskan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham. Riwayat singkat kandidat-kandidat yang diusulkan akan tersedia pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini. amman.co.id 7. Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan. Mata acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal & ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, di mana Perseroan berencana untuk menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan yang telah dilakukan. Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan dari pemegang saham Perseroan. PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 2 BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 ITL 462215799 4600 F. 162215296 4136
Page 3 OCR 0.933
AMMAN ANNNN Catatan: 1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk menghadiri RUPST. 2. Pengumuman RUPST telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 21 April 2025 melalui situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan dan eASY.KSEI. 3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di BEI atau selambat- lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada tanggal 22 Mei 2025 (“Pemegang Saham Yang Berhak"). 4. RUPST akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. 5. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme berikut: a. hadir dalam RUPST secara fisik, dengan ketentuan pembatasan kehadiran fisik sampai dengan 100 peserta rapat: b. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI: atau Cc. hadir dalam RUPST diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara tertulis. 6. Prosedur kehadiran RUPST secara fisik a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya disyaratkan untuk melengkapi formulir pendaftaran pada link sebagai berikut: https://bit.Iv/3ZaSE Th (first come first serve basis, sesuai dengan kapasitas ruang RUPST sampai dengan 100 peserta rapat): b. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri RUPST secara fisik diminta untuk menunjukan email konfirmasi kehadiran fisik dari Perseroan setelah melakukan pengisian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin No. 6 huruf (a) serta menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST. amman.co.id c. Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum agar membawa li) fotokopi Anggaran Dasar: dan (ii) fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham Yang Berhak tetap dapat menghadiri RUPST sepanjang namanya tercatat dalam PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 3 BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 T 4622157994600 F. 462 215296 4136
Page 4 OCR 0.937
AMMAN ANNNN Daftar Pemegang Saham Perseroan dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. e. Registrasi kehadiran fisik dalam RUPST dan verifikasi dokumen-dokumen pendukung akan dilakukan secara fisik oleh BAE Perseroan yakni, PT Datindo Entrycom, dan Notaris pada tanggal pelaksanaan RUPST, dimana verifikasi tersebut akan dimulai 60 (enam puluh) menit sebelum dimulainya RUPST. 7. Prosedur kehadiran RUPST secara elektronik a. Pemegang saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham individu lokal dan institusional lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. b. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI"). Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web 8 ico.id: Cc. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”) dan memberikan pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya di bawah ini: Ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, iii. Individual representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: iv. Partisipan KSEI/'intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan pukul 11.00 WIB: e. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada pihak individual representative atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk mata acara rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI: amman.co.id f. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran. 8. Prosedur pemberian kuasa secara elektronik atau secara tertulis a. e-Proxy melalui eASY.KSEI - bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 4 BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 ITL 462215799 4600 F. 162215296 4136
Page 5 OCR 0.948
AMMAN ANNNN AKSes KSEI melalui situs web https://akses.ksei.co.id. Jangka waktu Pemegang Saham Yang Berhak untuk dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara RUPST, maupun melakukan pencabutan kuasa secara elektronik adalah sejak tanggal pemanggilan RUPST hingga selambat-lambatnya pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPST: atau b. Surat Kuasa Konvensional - Pemegang Saham Yang Berhak dapat memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.amman.co.id) dan apabila telah diisi lengkap dapat disampaikan BAE Perseroan yakni, PT Datindo Entrycom dengan alamat Jalan Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078 (UP. Bapak Abdul Latif), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan RUPST ini sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan pukul 12.00, yaitu 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPST atau kuasa Pemegang Saham Yang Berhak dapat menyerahkan asli surat kuasa yang telah diisi lengkap pada tanggal pelaksanaan RUPST kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST. c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir secara fisik dengan memberikan surat kuasa berlaku ketentuan bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam RUPST, namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara pada RUPST. d. Hanya kuasa yang tervalidasi sebagai kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang dapat hadir secara fisik dengan surat kuasa dalam RUPST dan akan dihitung sebagai kuorum kehadiran dan untuk pengambilan keputusan. Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh BAE Perseroan yakni, PT Datindo Entrycom, dan Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan individual ataupun Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke tempat dilaksanakannya RUPST. 9. Menyaksikan pelaksanaan RUPST a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada eASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Zoom Webinar dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web b. Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang kehadiran dan suaranya telah teregistrasi dalam eASY.KSEI: amman.co.id Cc. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran dan untuk pengambilan keputusan: PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 5 BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 T 4622157994600 F. 462 215296 4136
Page 6 OCR 0.931
AMMAN ANNNN d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 10. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau https://akses.ksei.co.id. 1. Bahan RUPST tersedia pada situs web Perseroan www.amman.co.id sejak tanggal pemanggilan RUPST ini sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. 12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya RUPST, Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat RUPST selambat-lambatnya 60 (enam puluh) menit sebelum RUPST dimulai. Jakarta, 23 Mei 2025 PT Amman Mineral Internasional Tbk Direksi amman.co.id PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK MENARA KARYA 6TH LEVEL, JALAN H.R. RASUNA SAID 6 BLOK X-5 KAV. 1-2 JAKARTA, INDONESIA 12950 T 4622157994600 F. 462 215296 4136
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×4
unresolved
person
Abdul Latif
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.