Back to announcement
20250523_MERK_Pemanggilan RUPS_31888880_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MERKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT Merck Tbk
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
PT Merck Tbk (“Perseroan”) akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 16 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor Perseroan, Jl. TB. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Agenda RUPS Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan dan Tata
Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
Persetujuan Laporan Posisi Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 serta Perhitungan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, serta memberikan acquit et de charge kepada para anggota Direksi atas semua
tindakan kepengurusan dan pelaksanaan kewenangan oleh para anggota Direksi serta kepada para
anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan para anggota Dewan Komisaris selama Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan harus dimintakan persetujuan dan pengesahan RUPS Tahunan.
2. Penetapan Penggunaan Keuntungan Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh
RUPS Tahunan.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (yang merupakan anggota
(sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte
Southeast Asia Limited) untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perusahaan pada tanggal dan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut serta untuk
menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti apabila karena
sebab apapun Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
menyelesaikan audit atas laporan keuangan tepat pada waktunya.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS
dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
a. Alasan pendelegasian kewenangan;
b. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena
Pemanggilan disampaikan di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS (PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia) dan web Perseroan www.merck.co.id.
Page 1 of 2
Page 2
PT Merck Tbk
2. Para Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang menghadiri RUPS diminta untuk membawa dan
memperlihatkan Surat Kolektif Saham asli atau menyerahkan fotokopinya dan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
Perseroan sebelum masuk ke ruang Rapat. Khususnya untuk Pemegang Saham dalam Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") juga diminta untuk menyerahkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dikeluarkan KSEI kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
memasuki ruang Rapat.
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini hanyalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif (Anggota Bursa/Bank
Kustodian) diwajibkan memberikan data investor yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
KTUR, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kuasa Pemegang Saham harus memiliki Surat Kuasa yang sah dan bagi yang alamatnya terdaftar
di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Para anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Kuasa dalam
Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara;
b. Semua Surat Kuasa sudah harus diterima oleh Direksi selambatnya tanggal 11 Juni 2025 pukul
16.00 WIB.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menghadiri Rapat
dan/atau memberikan kuasa kehadiran dan suaranya melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa (e-proxy) dan suara (e-vote) secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat. Fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Panggilan Rapat sampai sehari
sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, 13 Juni 2025.
Jakarta, 23 Mei 2025
Direksi Perseroan
Page 2 of 2
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.