Skip to content
Back to announcement

20250523_KIOS_Pemanggilan RUPS_31888703_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KIOS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT KIOSON KOMERSIAL INDONESIA Tbk
                                    (”Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
          Hari/Tanggal : Senin / 16 Juni 2025
          Pukul        : 11.00 WIB s/d. selesai
          Tempat       : AXA Tower Lt. 28
                         Jl. Prof Dr Satrio Kav.18, Karet Kuningan, Setiabudi
                        Jakarta Selatan

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
     1.        Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
               Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
               Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
               Desember 2024.
     2.        Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
               pada tanggal 31 Desember 2024.
     3.        Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
               Perseroan tahun buku 2025.
     4.        Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
               Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Catatan:
1.        Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
          Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
          laman situs Perseroan https://www.kioson.com situs PT Bursa Efek Indonesia dan
          aplikasi eASY.KSEI.
2.        Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
          dilakukannya Pemanggilan pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan
          Rapat diselenggarakan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sesuai informasi
          Perseroan di atas.
3.        Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
          yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
          perdagangan Bursa Efek hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
4.        Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
          sebagai berikut:
          a.      Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme
                  keikutsertaan pemegang saham sebagai berikut:
                  i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                  ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.



                                                                                             1
Page 2
      b.     Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme
             keikutsertaan pemegang saham adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui
             aplikasi eASY.KSEI.
5.    Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
      pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang
      sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
      Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
      Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
      dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
      Rapat secara fisik.
8.    Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
      eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
      menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.
11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a.      Proses Registrasi
              i.       Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                       deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                       batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
                       maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                       registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii.      Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                       kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                       (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                       waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
                       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                       pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                       secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iii.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                       kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
                       atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
                       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                       dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka
                       penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                       elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iv.      Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima


                                                                                               2
Page 3
             kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
             dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
             hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa
             yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
             memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
             Perseroan      (Independent     Representative)   atau     Individual
             Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
             (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
             paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham
             atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
             elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
             Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
             kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
             otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
             elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan
             apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya
             tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
             sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
             Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     i.      Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
             kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada
             setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
             per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang
             saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
             kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall
             di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
             dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
             Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
             no. [ ]”.
     ii.     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
             secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
             merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
             dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI.
     iii.    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
             selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
             diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
             kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
             terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting


                                                                                      3
Page 4
     i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
            eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
            kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
            Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i – iii, maka
            pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
            menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
            melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
            Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
            acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
            pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
            maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
            secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda
            item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
            Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
            pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
            pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
            Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
            maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
            Rapat yang bersangkutan.
     iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
            merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
            Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
            suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
            waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
            akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
            eASY.KSEI.

d.   Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
     i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
           aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8
           dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
           melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
           submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).
     ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
           kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
           serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
           mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
           serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
           Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
           sebagaimana ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v.
     iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
           pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
           hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
           pada butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham
           atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
           masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.


                                                                                    4
Page 5
             iv.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
                     pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
                     yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
                     pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
                     Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                     talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
                     langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
                     Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                     RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                     dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                     aplikasi eASY.KSEI.
             v.      Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                     penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser)
                     Mozilla Firefox.

12.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI)
      dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
      dalam situs web Perseroan https://www.kioson.app/ untuk memberikan kuasa dan
      suaranya dalam Rapat.
13.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 12 di atas, dapat
      menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
      corseckioson@gmail.com dengan ditembuskan pada sinartama.co.id dan Pertanyaan tersebut
      akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang
      disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email
      Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
14.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
      suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
      tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham
      melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 11 diatas, maupun yang disampaikan
      dalam Rapat.
15.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau uasanya
      yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah
      berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
      dimulai.



                                       Jakarta, 23 Mei 2025
                                         Direksi Perseroan




                                                                                             5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published23 May 2025
Pages5
Characters16,619
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIOSON KOMERSIAL INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result