Skip to content
Back to announcement

20250522_EPMT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888380_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed EPMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                              PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK
                                  Berkedudukan di Jakarta Timur
                                          (“Perseroan”)

          RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)
         DAN JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024


Direksi Perseroan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, bertempat
di Kalbe Business Innovation Center, Ruang Auditorium, Lantai 4, Jalan Pulogadung nomor 23, Rukun
Warga 9, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930. telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada pukul: 10:15 s/d 11:07 WIB (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”).

A. Mata acara Rapat.
   Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan pengawasan
      Dewan Komisaris dan laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024;
   2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024;
   3. Pengangkatan kembali/perubahan susunan pengurus Perseroan;
   4. Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
      serta pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
      honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, dengan
      memperhatikan rekomendasi dari komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
   5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
      dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

B. Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat:
   Presiden Direktur           : Bapak Jos Iwan Atmadjaja
   Direktur                    : Bapak Stanley Handiono Angkasa
   Direktur                    : Ibu Phing Phing Lieana Kusmiantoro
   Direktur                    : Bapak Budiyanto Bambang

   Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
   Presiden Komisaris       : Bapak Vidjongtius
   Komisaris                : Bapak Sanadi Boenjamin*
   Komisaris Independen     : Bapak Pre Agusta Suswantoro

   *Turut mengikuti jalannya Rapat melalui aplikasi Webinar Zoom KSEI.
Page 2
C. Pemimpin Rapat.
   Rapat dipimpin oleh Bapak Vidjongtius, selaku Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk oleh
   Dewan Komisaris Perseroan.

D. Kehadiran Pemegang Saham.
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
   pemegang saham yang mewakili 2.550.443.961 saham atau 94,16% dari 2.708.640.000 saham yang
   merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pengajuan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat.
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
   pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
   dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
   pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara.
   Mata acara Pertama dan Kedua:
      -Jumlah suara blanko/abstain          : 17.000 suara;
      -Jumlah suara tidak setuju            : 0 suara;
      -Jumlah suara setuju                  : 2.550.426.961 suara;
      -Sehingga total suara setuju          : 2.550.443.961 suara, atau sebesar 100%, atau
                                              lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                                              dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

   Mata acara Ketiga:
      -Jumlah suara blanko/abstain          : 17.800 suara;
      -Jumlah suara tidak setuju            : 57.000 suara;
      -Jumlah suara setuju                  : 2.550.369.161 suara;
      -Sehingga total suara setuju          : 2.550.386.961 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih
                                              dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                                              dikeluarkan secara sah dalam Rapat;

   Mata acara Keempat:
      -Jumlah suara blanko/abstain          : 17.800 suara;
      -Jumlah suara tidak setuju            : 400 suara;
      -Jumlah suara setuju                  : 2.550.425.161 suara;
      -Sehingga total suara setuju          : 2.550.443.561 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih
                                              dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                                              dikeluarkan secara sah dalam Rapat;
Page 3
   Mata acara Kelima:
      -Jumlah suara blanko/abstain           : 17.800 suara;
      -Jumlah suara tidak setuju             : 0 suara;
      -Jumlah suara setuju                   : 2.550.426.161 suara;
      -Sehingga total suara setuju           : 2.550.443.961 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
                                               dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                                               dikeluarkan secara sah dalam Rapat;


H. Keputusan Rapat.
   Keputusan mata acara pertama:
   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024, termasuk didalamnya laporan kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
   Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
   lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-
   tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;

   Keputusan mata acara kedua:
      a. Menyetujui atas penggunaan keuntungan Perseroan pada tahun berjalan yang dapat
          diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku 2024, sebesar
          Rp741.773.914.585,00 dan atas laba tahun berjalan tersebut Direksi mengusulkan untuk
          menetapkan penggunaannya sebagai berikut:
              i.  Sebesar Rp484.846.560.000 atau 65,36%, sebagai dividen tunai yang akan dibagikan
                  kepada pemegang 2.708.640.000 saham, sehingga setiap saham akan mendapat
                  dividen tunai sebesar Rp179 dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang
                  berlaku;
             ii.  Sebesar Rp7.417.739.145 disisihkan sebagai Dana Cadangan;
            iii.  Sisa laba tahun berjalan dibukukan sebagai laba ditahan;

       b. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap
          tindakan yang diperlukan dengan pembagian dividen tunai tersebut, termasuk tidak terbatas
          untuk menentukan jadwal waktu, tanggal dan cara pembayaran dividen tunai tersebut;

   Keputusan mata acara ketiga:
      a. Mengucapkan terima kasih kepada Bapak Vidjongtius selaku Presiden Komisaris dan Ibu Lucky
          Surjadi Slamet selaku Komisaris Independen atas kontribusi dan dukungannya, serta
          memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
          atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan
          tersebut tercermin dalam buku buku atau catatan catatan Perseroan termasuk laporan
          tahunan Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Rapat.

       b. Mengangkat:
          Bapak Ronny Hadiana sebagai Presiden Komisaris.
          Ibu Arianti Anaya sebagai Komisaris Independen.
          Terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Page 4
   c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan masa jabatan
      terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
      Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 adalah sebagai
      berikut:
      Dewan Komisaris:
      Presiden Komisaris         : Bapak Ronny Hadiana.
      Komisaris                  : Bapak Sanadi Boenjamin.
      Komisaris                  : Ibu Angelique Aryanto.
      Komisaris Independen       : Ibu Arianti Anaya.
      Komisaris Independen       : Bapak Pre Agusta Suswantoro.
      Direksi:
      Presiden Direktur          : Bapak Jos Iwan Atmadjaja.
      Direktur                   : Bapak Stanley Handiono Angkasa.
      Direktur                   : Bapak Budiyanto Bambang.
      Direktur                   : Ibu Phing Phing Lieana Kusmiantoro.

   d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan, sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris
      dan Direksi Perseroan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
      untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris,
      selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan
      setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
      peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Keputusan mata acara keempat:
   a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris
       Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 sebanyak-banyaknya tidak melebihi
       0,02% dari total Penjualan Neto Perseroan tahun 2024 dan memberikan wewenang kepada
       Dewan     Komisaris     untuk    menetapkan     alokasinya, dengan    memperhatikan
       masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
   b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
       dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
       masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Keputusan mata acara kelima:
   a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk
       mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025.
   b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan
       Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik
       dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga
       berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
       Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
   c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris
       untuk menetapkan honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut
       berikut syarat-syarat penunjukannya.
Page 5
I.   Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Deviden Tunai Tahun Buku 2024.
     Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal
     21 Mei 2025, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan Dividen Tunai dari laba
     tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku 2024
     sebesar Rp484.846.560.000 untuk dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan. Dengan
     demikian Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp179 per lembar saham yang akan
     dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

     1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai.
        No                         Keterangan                                      Tanggal
        a.         Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                Senin, 02 Juni 2025
        b.          Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                Selasa, 03 Juni 2025
        c.          Recording Date yang berhak atas Dividen                   Rabu, 04 Juni 2025
        d.                 Cum Dividen di Pasar Tunai                         Rabu, 04 Juni 2025
        e.                  Ex Dividen di Pasar Tunai                        Kamis, 05 Juni 2025
        f.                    Pembayaran Dividen                             Jumat, 20 Juni 2025

     2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai.
        a. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
            mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.

        b. Pembayaran Dividen Tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
           Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 16.00 Waktu
           Indonesia Barat (“WIB”) atau selanjutnya disebut Recording Date yang berhak atas Dividen.

        c. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian
           Sentral Efek Indonesia (KSEI”), pembayaran Dividen sesuai dengan jadwal tersebut diatas
           akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau melalui KSEI, selanjutnya KSEI akan
           mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana para Pemegang
           Saham membuka rekening.

        d. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukan
           dalam penitipan kolektif KSEI dan menghendaki pembayarannya dilakukan melalui transfer
           kedalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor
           rekeningnya selambat-lambatnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 16:00 WIB secara
           tertulis kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan:
           PT Adimitra Jasa Korpora
           Rukan Kirana, Jl. Kirana Avenue III
           Blok F3 no. 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
           Telpon 021 2974-5222 (hunting)
           faksimili: 021 2928-9961
Page 6
e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
   yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
   akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
   investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
   bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
   yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
   Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Selanjutnya pemegang
   saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
   termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
   perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

f.   Perseroan tidak melayani permintaan pemegang saham Perseroan untuk mengalihkan
     haknya atas dividen kepada pihak lain.

g. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
   memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT
   yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau
   BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
   yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.




                                Jakarta, 23 Mei 2025
                                       Direksi
                         PT Enseval Putera Megatrading Tbk
Page 7
                               PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK
                                    Headquartered in East Jakarta
                                         (“The Company”)

         SUMMARY OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (“MEETING”)
    AND SCHEDULE AND PROCEDURE FOR CASH DIVIDEND PAYMENT FOR THE 2024 FISCAL YEAR

The Board of Directors of the Company hereby announces that on Wednesday, May 21, 2025, at the Kalbe
Business Innovation Center, Auditorium Room, 4th Floor, Jalan Pulogadung No. 23, RW 9, Jatinegara,
Cakung District, East Jakarta, Special Capital Region of Jakarta 13930, the Annual General Meeting of
Shareholders was held from 10:15 AM to 11:07 AM WIB (hereinafter referred to as the “Meeting”).

A. Meeting Agenda
The agenda for the Annual General Meeting of Shareholders was as follows:
    1. Approval and ratification of the Company’s annual report for the fiscal year ending December 31,
       2024, including the Company’s activity report, the Board of Commissioners’ supervisory report,
       and the financial statements for the fiscal year ending December 31, 2024;
    2. Approval of the allocation of the Company’s profits for the fiscal year ending December 31, 2024;
    3. Reappointment/changes to the composition of the Company’s management;
    4. Determination of salaries and/or honoraria for members of the Board of Commissioners and
       Board of Directors, as well as authorization to the Board of Commissioners to set salaries and/or
       honoraria, considering recommendations from the Company’s Nomination and Remuneration
       Committee;
    5. Appointment of a Registered Public Accounting Firm (including the Registered Public Accountant
       affiliated with the firm) to audit/examine the Company’s books for the fiscal year ending
       December 31, 2025.

B. Attendance of the Board of Directors and Board of Commissioners
   Board of Directors in attendance:
   President Director: Mr. Jos Iwan Atmadjaja
   Director: Mr. Stanley Handiono Angkasa
   Director: Ms. Phing Phing Lieana Kusmiantoro
   Director: Mr. Budiyanto Bambang

   Board of Commissioners in attendance:
   President Commissioner: Mr. Vidjongtius
   Commissioner: Mr. Sanadi Boenjamin*
   Independent Commissioner: Mr. Pre Agusta Suswantoro

   *Participated via the KSEI Webinar Zoom application.

C. Meeting Chairperson
   The Meeting was chaired by Mr. Vidjongtius, as the President Commissioner appointed by the
   Company’s Board of Commissioners.
Page 8
D. Shareholder Attendance
   The Annual General Meeting of Shareholders was attended by shareholders and proxies representing
   2,550,443,961 shares (or 94.16%) of the 2,708,640,000 total issued and outstanding voting shares of
   the Company.

E. Submission of Questions and/or Opinions
   Shareholders and proxies were given the opportunity to submit questions and/or opinions on each
   agenda item, but no questions or opinions were raised.

F. Decision-Making Mechanism
   All agenda items were decided through deliberation for consensus. If consensus was not reached,
   decisions were made by voting.

G. Voting Results
   Agenda Items 1 & 2:
       • Blank/abstain votes: 17,000
       • Disapproval votes: 0
       • Approval votes: 2,550,426,961
       • Total approval votes: 2,550,443,961 (100%) (more than ½ of all valid votes cast).

    Agenda Item 3:
       • Blank/abstain votes: 17,800
       • Disapproval votes: 57,000
       • Approval votes: 2,550,369,161
       • Total approval votes: 2,550,386,961 (99.99%) (more than ½ of all valid votes cast).

    Agenda Item 4:
       • Blank/abstain votes: 17,800
       • Disapproval votes: 400
       • Approval votes: 2,550,425,161
       • Total approval votes: 2,550,443,561 (99.99%) (more than ½ of all valid votes cast).

    Agenda Item 5:
       • Blank/abstain votes: 17,800
       • Disapproval votes: 0
       • Approval votes: 2,550,426,161
       • Total approval votes: 2,550,443,961 (100%) (more than ½ of all valid votes cast).

H. Meeting Resolutions
   First Agenda Resolution:
   Approval and ratification of the Annual Report (including activity, supervisory, and financial reports)
   for the fiscal year ending December 31, 2024, granting full acquit et de charge to the Board of
   Directors and Board of Commissioners for their management and supervisory actions during the fiscal
   year.

    Second Agenda Resolution:
    a. Approval of the 2024 profit allocation (attributable to the Parent Entity’s owners) amounting to
       Rp741,773,914,585, distributed as follows:
Page 9
   i.   Rp484,846,560,000 (65.36%) as cash dividends (Rp179 per share);
  ii.   Rp7,417,739,145 as Reserve Fund;
 iii.   Remaining profit retained as retained earnings.

b. Authorization to the Board of Directors to execute all necessary actions for dividend distribution,
   including scheduling and payment methods.

Third Agenda Resolution:
a. Expression of gratitude to Mr. Vidjongtius (President Commissioner) and Ms. Lucky Surjadi Slamet
    (Independent Commissioner) for their contributions, granting acquit et de charge for their
    supervisory actions.

b. Appointment of:
   Mr. Ronny Hadiana as President Commissioner;
   Ms. Arianti Anaya as Independent Commissioner;
   (effective upon Meeting closure).

c. Composition of the Board of Commissioners & Directors (effective until the 2027 AGM):
   Board of Commissioners:
   President Commissioner        : Mr. Ronny Hadiana
   Commissioner                  : Mr. Sanadi Boenjamin
   Commissioner                  : Ms. Angelique Aryanto
   Independent Commissioner      : Ms. Arianti Anaya
   Independent Commissioner      : Mr. Pre Agusta Suswantoro
   Board of Directors:
   President Director            : Mr. Jos Iwan Atmadjaja
   Director                      : Mr. Stanley Handiono Angkasa
   Director                      : Mr. Budiyanto Bambang
   Director                      : Ms. Phing Phing Lieana Kusmiantoro

d. Authorization to the Board of Directors to formalize appointments via notarial deeds and
   regulatory filings.

Fourth Agenda Resolution:
a. Approval of salaries/honoraria for the Board of Commissioners (not exceeding 0.02% of 2024 Net
   Sales), with allocation determined by the Board of Commissioners based on Nomination &
   Remuneration Committee recommendations.
b. Authorization to the Board of Commissioners to set Directors’ salaries/allowances based on
   Committee recommendations.

Fifth Agenda Resolution:
a. Appointment of Purwantono, Sungkoro & Surja Public Accounting Firm to audit the Company’s
    books for the 2025 fiscal year.
b. Authorization to the Board of Commissioners to replace the auditor if necessary under Indonesian
    Capital Market regulations.
c. Authorization to the Board of Directors (with Board of Commissioners’ approval) to determine
    the auditor’s fees and appointment terms.
Page 10
I.   Schedule and Procedure for 2024 Cash Dividend Payment
     Pursuant to the resolution of the Annual General Meeting of Shareholders held on 21 May 2025, the
     Company hereby announces the declaration of a Cash Dividend from the current year's profit
     attributable to the parent entity's shareholders for the 2024 Fiscal Year, amounting to
     Rp484,846,560,000. Accordingly, the Cash Dividend to be distributed amounts to Rp179 per share,
     payable to the Company's shareholders according to the following schedule and procedures:

     1. Dividend Payment Schedule
        No                           Description                                          Date
        a.         Cum Dividend (Regular & Negotiation Market)                  Monday, June 2, 2025
        b.          Ex-Dividend (Regular & Negotiation Market)                  Tuesday, June 3, 2025
        c.             Recording Date (Eligible Shareholders)                  Wednesday, June 4, 2025
        d.                  Cum Dividend (Cash Market)                         Wednesday, June 4, 2025
        e.                   Ex-Dividend (Cash Market)                          Thursday, June 5, 2025
        f.                    Dividend Payment Date                              Friday, June 20, 2025

     2. Dividend Payment Procedure
        a. This announcement serves as the official notice; no separate notifications will be issued.

         b. Dividends will be paid to shareholders recorded in the Shareholders’ Register (DPS) as of June
            4, 2025, 4:00 PM WIB (Recording Date).

         c. For shares held in KSEI’s collective depository, dividends will be transferred via KSEI to
            shareholders’ securities accounts/bank accounts.

         d. Physical certificate holders (not in KSEI) must submit bank details by June 4, 2025, 4:00 PM
            WIB tothe Company’s Securities Administration Bureau (BAE):
            PT Adimitra Jasa Korpora
            Rukan Kirana, Jl. Kirana Avenue III,
            Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, North Jakarta 14250
            Phone: 021-2974-5222 | Fax: 021-2928-9961

         e. Tax Treatment of Cash Dividends Under Applicable Tax Regulations:

             •   For Domestic Corporate Taxpayers ("WP Badan DN"): The cash dividend will be tax-
                 exempt, and the Company will not withhold Income Tax (PPh) on dividend payments to
                 such shareholders.
             •   For Domestic Individual Taxpayers ("WPOP DN"): The cash dividend will be tax-exempt
                 only if reinvested in Indonesia. If the shareholder fails to meet the reinvestment
                 requirement, the dividend will be subject to Income Tax (PPh) under prevailing laws. In
                 such cases, the individual taxpayer must self-assess and pay the tax in accordance with
                 Government Regulation No. 9 of 2021 on Tax Treatment for Business Facilitation.
Page 11
     Additionally, shareholders are responsible for reporting dividend income in their annual tax
     returns as required by applicable tax laws.

f.   Non-Transferability of Dividend Rights: The Company does not accommodate requests from
     shareholders to transfer their dividend entitlements to third parties.

g. For Shareholders Who Are Foreign Taxpayers (WPLN) Subject to Tax Treaty Rates (P3B):
   Foreign shareholders eligible for reduced withholding tax rates under the Double Taxation
   Avoidance Agreement (P3B) must comply with Directorate General of Taxation Regulation No.
   PER-25/PJ/2018 regarding the Implementation Procedures of Tax Treaties. They must submit
   a duly legalized DGT Form (certified by the Tax Office for Listed Companies) to KSEI (Indonesia
   Central Securities Depository) or the Company’s Securities Administration Bureau (BAE), in
   accordance with KSEI’s regulations. If the required documents are not provided, the cash
   dividend payment will be subject to a 20% withholding tax under Article 26 of the Income Tax
   Law (PPh Pasal 26).




                                     Jakarta, May 23, 2025
                                       Board of Directors
                               PT Enseval Putera Megatrading Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published23 May 2025
Pages11
Characters27,345
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 May 2025 · 10:15–11:07
Present2,550,443,961 (94.16%)
ChairVidjongtius
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK p.1 ×11
linked person Jos Iwan Atmadjaja · President Director p.1 ×8
linked person Budiyanto Bambang · Director p.1 ×7
linked person Sanadi Boenjamin · Commissioner p.1 ×7
linked person Pre Agusta Suswantoro · Commissioner p.1 ×7
linked person Lucky Surjadi Slamet · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person Ronny Hadiana · Presiden Komisaris p.3 ×8
possible person Vidjongtius · Presiden Komisaris p.1 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved person Stanley Handiono Angkasa · Director p.1 ×8
unresolved person Phing Phing Lieana Kusmiantoro · Director p.1 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana p.5 ×2
unresolved person Angelique Aryanto Independent p.9 ×3
unresolved person Arianti Anaya Independent · Komisaris Independen p.9 ×8
unresolved org Directorate General of Taxation Regulation No. PER- p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 968 ms 12 Sep 2026 22:50

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Vidjongtius',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-05-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.16',
 'record_date': '2025-06-04',
 'shares_present': '2550443961',
 'shares_total_voting': '2708640000',
 'time_end': '11:07:00',
 'time_start': '10:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result