Back to announcement
20250522_EPMT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888380_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed EPMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK
Berkedudukan di Jakarta Timur
(“Perseroan”)
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RAPAT”)
DAN JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
Direksi Perseroan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, bertempat
di Kalbe Business Innovation Center, Ruang Auditorium, Lantai 4, Jalan Pulogadung nomor 23, Rukun
Warga 9, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930. telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada pukul: 10:15 s/d 11:07 WIB (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”).
A. Mata acara Rapat.
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan pengawasan
Dewan Komisaris dan laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024;
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Pengangkatan kembali/perubahan susunan pengurus Perseroan;
4. Penentuan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
serta pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
B. Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat:
Presiden Direktur : Bapak Jos Iwan Atmadjaja
Direktur : Bapak Stanley Handiono Angkasa
Direktur : Ibu Phing Phing Lieana Kusmiantoro
Direktur : Bapak Budiyanto Bambang
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Presiden Komisaris : Bapak Vidjongtius
Komisaris : Bapak Sanadi Boenjamin*
Komisaris Independen : Bapak Pre Agusta Suswantoro
*Turut mengikuti jalannya Rapat melalui aplikasi Webinar Zoom KSEI.
Page 2
C. Pemimpin Rapat.
Rapat dipimpin oleh Bapak Vidjongtius, selaku Presiden Komisaris Perseroan yang ditunjuk oleh
Dewan Komisaris Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 2.550.443.961 saham atau 94,16% dari 2.708.640.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pengajuan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat.
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara.
Mata acara Pertama dan Kedua:
-Jumlah suara blanko/abstain : 17.000 suara;
-Jumlah suara tidak setuju : 0 suara;
-Jumlah suara setuju : 2.550.426.961 suara;
-Sehingga total suara setuju : 2.550.443.961 suara, atau sebesar 100%, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Mata acara Ketiga:
-Jumlah suara blanko/abstain : 17.800 suara;
-Jumlah suara tidak setuju : 57.000 suara;
-Jumlah suara setuju : 2.550.369.161 suara;
-Sehingga total suara setuju : 2.550.386.961 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat;
Mata acara Keempat:
-Jumlah suara blanko/abstain : 17.800 suara;
-Jumlah suara tidak setuju : 400 suara;
-Jumlah suara setuju : 2.550.425.161 suara;
-Sehingga total suara setuju : 2.550.443.561 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat;
Page 3
Mata acara Kelima:
-Jumlah suara blanko/abstain : 17.800 suara;
-Jumlah suara tidak setuju : 0 suara;
-Jumlah suara setuju : 2.550.426.161 suara;
-Sehingga total suara setuju : 2.550.443.961 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat;
H. Keputusan Rapat.
Keputusan mata acara pertama:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, termasuk didalamnya laporan kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;
Keputusan mata acara kedua:
a. Menyetujui atas penggunaan keuntungan Perseroan pada tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku 2024, sebesar
Rp741.773.914.585,00 dan atas laba tahun berjalan tersebut Direksi mengusulkan untuk
menetapkan penggunaannya sebagai berikut:
i. Sebesar Rp484.846.560.000 atau 65,36%, sebagai dividen tunai yang akan dibagikan
kepada pemegang 2.708.640.000 saham, sehingga setiap saham akan mendapat
dividen tunai sebesar Rp179 dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang
berlaku;
ii. Sebesar Rp7.417.739.145 disisihkan sebagai Dana Cadangan;
iii. Sisa laba tahun berjalan dibukukan sebagai laba ditahan;
b. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan dengan pembagian dividen tunai tersebut, termasuk tidak terbatas
untuk menentukan jadwal waktu, tanggal dan cara pembayaran dividen tunai tersebut;
Keputusan mata acara ketiga:
a. Mengucapkan terima kasih kepada Bapak Vidjongtius selaku Presiden Komisaris dan Ibu Lucky
Surjadi Slamet selaku Komisaris Independen atas kontribusi dan dukungannya, serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam buku buku atau catatan catatan Perseroan termasuk laporan
tahunan Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Rapat.
b. Mengangkat:
Bapak Ronny Hadiana sebagai Presiden Komisaris.
Ibu Arianti Anaya sebagai Komisaris Independen.
Terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Page 4
c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Bapak Ronny Hadiana.
Komisaris : Bapak Sanadi Boenjamin.
Komisaris : Ibu Angelique Aryanto.
Komisaris Independen : Ibu Arianti Anaya.
Komisaris Independen : Bapak Pre Agusta Suswantoro.
Direksi:
Presiden Direktur : Bapak Jos Iwan Atmadjaja.
Direktur : Bapak Stanley Handiono Angkasa.
Direktur : Bapak Budiyanto Bambang.
Direktur : Ibu Phing Phing Lieana Kusmiantoro.
d. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan, sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris,
selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Keputusan mata acara keempat:
a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 sebanyak-banyaknya tidak melebihi
0,02% dari total Penjualan Neto Perseroan tahun 2024 dan memberikan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan
masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Keputusan mata acara kelima:
a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk
mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga
berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris
untuk menetapkan honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut
berikut syarat-syarat penunjukannya.
Page 5
I. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Deviden Tunai Tahun Buku 2024.
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada tanggal
21 Mei 2025, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan Dividen Tunai dari laba
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku 2024
sebesar Rp484.846.560.000 untuk dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan. Dengan
demikian Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp179 per lembar saham yang akan
dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
1. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai.
No Keterangan Tanggal
a. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi Senin, 02 Juni 2025
b. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi Selasa, 03 Juni 2025
c. Recording Date yang berhak atas Dividen Rabu, 04 Juni 2025
d. Cum Dividen di Pasar Tunai Rabu, 04 Juni 2025
e. Ex Dividen di Pasar Tunai Kamis, 05 Juni 2025
f. Pembayaran Dividen Jumat, 20 Juni 2025
2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai.
a. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
b. Pembayaran Dividen Tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat (“WIB”) atau selanjutnya disebut Recording Date yang berhak atas Dividen.
c. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI”), pembayaran Dividen sesuai dengan jadwal tersebut diatas
akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau melalui KSEI, selanjutnya KSEI akan
mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana para Pemegang
Saham membuka rekening.
d. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukan
dalam penitipan kolektif KSEI dan menghendaki pembayarannya dilakukan melalui transfer
kedalam rekening banknya, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor
rekeningnya selambat-lambatnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 16:00 WIB secara
tertulis kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana, Jl. Kirana Avenue III
Blok F3 no. 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telpon 021 2974-5222 (hunting)
faksimili: 021 2928-9961
Page 6
e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Selanjutnya pemegang
saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
f. Perseroan tidak melayani permintaan pemegang saham Perseroan untuk mengalihkan
haknya atas dividen kepada pihak lain.
g. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT
yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau
BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 23 Mei 2025
Direksi
PT Enseval Putera Megatrading Tbk
Page 7
PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK
Headquartered in East Jakarta
(“The Company”)
SUMMARY OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS (“MEETING”)
AND SCHEDULE AND PROCEDURE FOR CASH DIVIDEND PAYMENT FOR THE 2024 FISCAL YEAR
The Board of Directors of the Company hereby announces that on Wednesday, May 21, 2025, at the Kalbe
Business Innovation Center, Auditorium Room, 4th Floor, Jalan Pulogadung No. 23, RW 9, Jatinegara,
Cakung District, East Jakarta, Special Capital Region of Jakarta 13930, the Annual General Meeting of
Shareholders was held from 10:15 AM to 11:07 AM WIB (hereinafter referred to as the “Meeting”).
A. Meeting Agenda
The agenda for the Annual General Meeting of Shareholders was as follows:
1. Approval and ratification of the Company’s annual report for the fiscal year ending December 31,
2024, including the Company’s activity report, the Board of Commissioners’ supervisory report,
and the financial statements for the fiscal year ending December 31, 2024;
2. Approval of the allocation of the Company’s profits for the fiscal year ending December 31, 2024;
3. Reappointment/changes to the composition of the Company’s management;
4. Determination of salaries and/or honoraria for members of the Board of Commissioners and
Board of Directors, as well as authorization to the Board of Commissioners to set salaries and/or
honoraria, considering recommendations from the Company’s Nomination and Remuneration
Committee;
5. Appointment of a Registered Public Accounting Firm (including the Registered Public Accountant
affiliated with the firm) to audit/examine the Company’s books for the fiscal year ending
December 31, 2025.
B. Attendance of the Board of Directors and Board of Commissioners
Board of Directors in attendance:
President Director: Mr. Jos Iwan Atmadjaja
Director: Mr. Stanley Handiono Angkasa
Director: Ms. Phing Phing Lieana Kusmiantoro
Director: Mr. Budiyanto Bambang
Board of Commissioners in attendance:
President Commissioner: Mr. Vidjongtius
Commissioner: Mr. Sanadi Boenjamin*
Independent Commissioner: Mr. Pre Agusta Suswantoro
*Participated via the KSEI Webinar Zoom application.
C. Meeting Chairperson
The Meeting was chaired by Mr. Vidjongtius, as the President Commissioner appointed by the
Company’s Board of Commissioners.
Page 8
D. Shareholder Attendance
The Annual General Meeting of Shareholders was attended by shareholders and proxies representing
2,550,443,961 shares (or 94.16%) of the 2,708,640,000 total issued and outstanding voting shares of
the Company.
E. Submission of Questions and/or Opinions
Shareholders and proxies were given the opportunity to submit questions and/or opinions on each
agenda item, but no questions or opinions were raised.
F. Decision-Making Mechanism
All agenda items were decided through deliberation for consensus. If consensus was not reached,
decisions were made by voting.
G. Voting Results
Agenda Items 1 & 2:
• Blank/abstain votes: 17,000
• Disapproval votes: 0
• Approval votes: 2,550,426,961
• Total approval votes: 2,550,443,961 (100%) (more than ½ of all valid votes cast).
Agenda Item 3:
• Blank/abstain votes: 17,800
• Disapproval votes: 57,000
• Approval votes: 2,550,369,161
• Total approval votes: 2,550,386,961 (99.99%) (more than ½ of all valid votes cast).
Agenda Item 4:
• Blank/abstain votes: 17,800
• Disapproval votes: 400
• Approval votes: 2,550,425,161
• Total approval votes: 2,550,443,561 (99.99%) (more than ½ of all valid votes cast).
Agenda Item 5:
• Blank/abstain votes: 17,800
• Disapproval votes: 0
• Approval votes: 2,550,426,161
• Total approval votes: 2,550,443,961 (100%) (more than ½ of all valid votes cast).
H. Meeting Resolutions
First Agenda Resolution:
Approval and ratification of the Annual Report (including activity, supervisory, and financial reports)
for the fiscal year ending December 31, 2024, granting full acquit et de charge to the Board of
Directors and Board of Commissioners for their management and supervisory actions during the fiscal
year.
Second Agenda Resolution:
a. Approval of the 2024 profit allocation (attributable to the Parent Entity’s owners) amounting to
Rp741,773,914,585, distributed as follows:
Page 9
i. Rp484,846,560,000 (65.36%) as cash dividends (Rp179 per share);
ii. Rp7,417,739,145 as Reserve Fund;
iii. Remaining profit retained as retained earnings.
b. Authorization to the Board of Directors to execute all necessary actions for dividend distribution,
including scheduling and payment methods.
Third Agenda Resolution:
a. Expression of gratitude to Mr. Vidjongtius (President Commissioner) and Ms. Lucky Surjadi Slamet
(Independent Commissioner) for their contributions, granting acquit et de charge for their
supervisory actions.
b. Appointment of:
Mr. Ronny Hadiana as President Commissioner;
Ms. Arianti Anaya as Independent Commissioner;
(effective upon Meeting closure).
c. Composition of the Board of Commissioners & Directors (effective until the 2027 AGM):
Board of Commissioners:
President Commissioner : Mr. Ronny Hadiana
Commissioner : Mr. Sanadi Boenjamin
Commissioner : Ms. Angelique Aryanto
Independent Commissioner : Ms. Arianti Anaya
Independent Commissioner : Mr. Pre Agusta Suswantoro
Board of Directors:
President Director : Mr. Jos Iwan Atmadjaja
Director : Mr. Stanley Handiono Angkasa
Director : Mr. Budiyanto Bambang
Director : Ms. Phing Phing Lieana Kusmiantoro
d. Authorization to the Board of Directors to formalize appointments via notarial deeds and
regulatory filings.
Fourth Agenda Resolution:
a. Approval of salaries/honoraria for the Board of Commissioners (not exceeding 0.02% of 2024 Net
Sales), with allocation determined by the Board of Commissioners based on Nomination &
Remuneration Committee recommendations.
b. Authorization to the Board of Commissioners to set Directors’ salaries/allowances based on
Committee recommendations.
Fifth Agenda Resolution:
a. Appointment of Purwantono, Sungkoro & Surja Public Accounting Firm to audit the Company’s
books for the 2025 fiscal year.
b. Authorization to the Board of Commissioners to replace the auditor if necessary under Indonesian
Capital Market regulations.
c. Authorization to the Board of Directors (with Board of Commissioners’ approval) to determine
the auditor’s fees and appointment terms.
Page 10
I. Schedule and Procedure for 2024 Cash Dividend Payment
Pursuant to the resolution of the Annual General Meeting of Shareholders held on 21 May 2025, the
Company hereby announces the declaration of a Cash Dividend from the current year's profit
attributable to the parent entity's shareholders for the 2024 Fiscal Year, amounting to
Rp484,846,560,000. Accordingly, the Cash Dividend to be distributed amounts to Rp179 per share,
payable to the Company's shareholders according to the following schedule and procedures:
1. Dividend Payment Schedule
No Description Date
a. Cum Dividend (Regular & Negotiation Market) Monday, June 2, 2025
b. Ex-Dividend (Regular & Negotiation Market) Tuesday, June 3, 2025
c. Recording Date (Eligible Shareholders) Wednesday, June 4, 2025
d. Cum Dividend (Cash Market) Wednesday, June 4, 2025
e. Ex-Dividend (Cash Market) Thursday, June 5, 2025
f. Dividend Payment Date Friday, June 20, 2025
2. Dividend Payment Procedure
a. This announcement serves as the official notice; no separate notifications will be issued.
b. Dividends will be paid to shareholders recorded in the Shareholders’ Register (DPS) as of June
4, 2025, 4:00 PM WIB (Recording Date).
c. For shares held in KSEI’s collective depository, dividends will be transferred via KSEI to
shareholders’ securities accounts/bank accounts.
d. Physical certificate holders (not in KSEI) must submit bank details by June 4, 2025, 4:00 PM
WIB tothe Company’s Securities Administration Bureau (BAE):
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana, Jl. Kirana Avenue III,
Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, North Jakarta 14250
Phone: 021-2974-5222 | Fax: 021-2928-9961
e. Tax Treatment of Cash Dividends Under Applicable Tax Regulations:
• For Domestic Corporate Taxpayers ("WP Badan DN"): The cash dividend will be tax-
exempt, and the Company will not withhold Income Tax (PPh) on dividend payments to
such shareholders.
• For Domestic Individual Taxpayers ("WPOP DN"): The cash dividend will be tax-exempt
only if reinvested in Indonesia. If the shareholder fails to meet the reinvestment
requirement, the dividend will be subject to Income Tax (PPh) under prevailing laws. In
such cases, the individual taxpayer must self-assess and pay the tax in accordance with
Government Regulation No. 9 of 2021 on Tax Treatment for Business Facilitation.
Page 11
Additionally, shareholders are responsible for reporting dividend income in their annual tax
returns as required by applicable tax laws.
f. Non-Transferability of Dividend Rights: The Company does not accommodate requests from
shareholders to transfer their dividend entitlements to third parties.
g. For Shareholders Who Are Foreign Taxpayers (WPLN) Subject to Tax Treaty Rates (P3B):
Foreign shareholders eligible for reduced withholding tax rates under the Double Taxation
Avoidance Agreement (P3B) must comply with Directorate General of Taxation Regulation No.
PER-25/PJ/2018 regarding the Implementation Procedures of Tax Treaties. They must submit
a duly legalized DGT Form (certified by the Tax Office for Listed Companies) to KSEI (Indonesia
Central Securities Depository) or the Company’s Securities Administration Bureau (BAE), in
accordance with KSEI’s regulations. If the required documents are not provided, the cash
dividend payment will be subject to a 20% withholding tax under Article 26 of the Income Tax
Law (PPh Pasal 26).
Jakarta, May 23, 2025
Board of Directors
PT Enseval Putera Megatrading Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 May 2025 · 10:15–11:07 |
| Present | 2,550,443,961 (94.16%) |
| Chair | Vidjongtius |
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
person
Stanley Handiono Angkasa
· Director
p.1 ×8
unresolved
person
Phing Phing Lieana Kusmiantoro
· Director
p.1 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana
p.5 ×2
unresolved
person
Angelique Aryanto Independent
p.9 ×3
unresolved
person
Arianti Anaya Independent
· Komisaris Independen
p.9 ×8
unresolved
org
Directorate General of Taxation Regulation No. PER-
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
968 ms
12 Sep 2026 22:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Vidjongtius',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.16',
'record_date': '2025-06-04',
'shares_present': '2550443961',
'shares_total_voting': '2708640000',
'time_end': '11:07:00',
'time_start': '10:15:00'}