Skip to content
Back to announcement

20250522_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31888338_lamp1.pdf

Board change Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
           Nomor : 400/WK/SEKPER/2025                                        Jakarta, 22 Mei 2025


                  Kepada Yth. :
                  Ketua Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Atas Rangkap Jabatan
                                              Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero)
                                              Tbk

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
                  Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                  Perusahaan Publik, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa:

                     1. Sehubungan dengan Surat dari Sdr. Addin Jauharudin tanggal 20 Mei 2025
                        perihal Pemberitahuan Jabatan Rangkap Anggota Dewan Komisaris PT
                        Waskita Karya (Persero) Tbk.
                     2. Bahwa berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat
                        dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                        Selatan, Sdr. Addin Jauharudin telah diangkat menjadi anggota Dewan
                        Komisaris Independen PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
                     3. Bahwa dengan diangkatnya Sdr. Addin Jauharudin sebagai Komisaris
                        Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) sehingga terjadi
                        jabatan rangkap pada posisi Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota
                        Dewan Komisaris BUMN, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT
                        Bank Syariah Indonesia Tbk.
                     4. Bahwa merujuk pada Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha
                        Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
                        Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota
                        Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan
                        rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN,
                        kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri. Lebih lanjut, pada
                        ayat (3) disebutkan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN
                        yang memangku jabatan rangkap berakhir karena hukum sejak anggota



PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                     Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau
                     anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan
                     sebagaimana dimaksud.
                  5. Bahwa terkait rangkap jabatan sebagaimana dimaksud, Sdr. Addin
                     Jauharudin telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian
                     Badan Usaha Milik Negara pada tanggal 20 Mei 2025 sesuai dengan
                     ketentuan Pasal 73 ayat (4) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                     Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan
                     Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
                  6. Sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan-
                     ketentuan di atas, dengan demikian jabatan Sdr. Addin Jauharudin sebagai
                     anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk berakhir karena
                     hukum terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025.

              Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
              kasih.


                                                  [XXXX]




              Tembusan:
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
              - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published22 May 2025
Pages2
Characters4,495
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Addin Jauharudin · Komisaris p.1 ×11
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 422 ms 12 Sep 2026 22:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-05-22',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Syariah Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Keterbukaan Informasi Atas Rangkap Jabatan'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result