Skip to content
Back to announcement

20250522_MTMH_Pemanggilan RUPS_31888241_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MTMH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                           DAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT MURNI SADAR Tbk



Direksi PT Murni Sadar Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Tahun Buku 2024) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal   :     Jumat/ 13 Juni 2025
Pukul          :     09.00 WIB - selesai
Tempat         :     Auditorium Lantai 8 Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital Jalan Jawa
                     No. 2, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Medan

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut :

 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan
    Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan untuk
    tahun buku 2024, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et de
    charge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024;

 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
    Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;

 4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan
    pemberian wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas
    dan wewenang Direksi Perseroan;

Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
      ▪ Mata Acara Rapat ke-1 sampai Ke-4 merupakan agenda rutin dalam RUPST untuk memenuhi
         ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang
         Perseroan Terbatas.

Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
 1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
 2. Perubahan untuk menjaminkan Aset Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan
     dalam 1 transaksi atau lebih

Penjelasan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
  1. Akan diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengangkatan Ibu Sharon Hanmy Angel sebagai
      Direktur Perseroan dan menerima perubahan atas susunan Direksi Perseroan. Riwayat Hidup/CV
      Ibu Sharon Hanmy Angel telah tersedia di Website Perseroan (www.rsmurniteguh.com)
  2. Persetujuan untuk menjaminkan Sebagian besar aset Perusahaan untuk mendapatkan
      perpanjangan/perubahan dan/atau tambahan pinjaman dan/atau perpanjangan fasilitas kredit
      pada Bank.
Page 2
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Panggilan ini
    berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
    www.rsmurniteguh.com, laman situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan laman
    www.akses.ksei.co.id.

2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaran Rapat melalui eAsy.KSEI sebagaimana dimaksud diatas
   maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut :
   • hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   • hadir dalam Rapat secara virtual melalui aplikasi elektronik eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI.
   • Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
       memberikan kuasa secara konvensional

4. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang
   Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
   (“KTUR”).

5. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
      a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
          Para Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang nama-namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”)
          Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora pada tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan penutupan
          jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.
      b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Para
          Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang nama – namanya tercatat
          pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
          pada tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.

6. Perseroan sangat menghimbau kepada pemegang saham untuk menguasakan kehadirannya melalui
   pemberian kuasa kepada PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”).

7. Mekanisme pemberian surat kuasa adalah sebagai berikut:
   a. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
      memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE dalam
      fasilitas sistem eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI
      (https://akses.ksei.co.id) dan memberikan hak suaranya secara elektronik (“e-Voting”) (apabila
      telah tersedia).
   b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
      mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli wajib
      disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE.
   c. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       (i) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan
             oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
             Pemegang Saham tersebut tidak memasukkan pilihan suara untuk minimal untuk 1 (satu)
             mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
             hari kerja sebelum tanggal Rapat atau Pemegang Saham yang memberikan kuasa
             sepenuhnya kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
             Representative) atau Individual Representative agar penerima kuasa yang menentukan
             pilihan suara saat Rapat berlangsung, maka penerima kuasa tersebut wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
             dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       (ii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dengan kuasa tanpa pilihan
Page 3
             suara (non-recorded votes) dan/atau kuasa dengan pilihan suara (recorded votes) dan telah
             memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pukul 12.00 WIB
             pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
             terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
             elektronik ditutup oleh Perseroan.
    d. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian kuasa elektronik/e-Proxy dapat dilihat pada
       situs web KSEI
    e. Formulir surat kuasa konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independent yang
       ditunjuk      perseroan        dapat     diperoleh     melalui    situs    web      Perseroan
       (http://www.rsmurniteguh.com) atau dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan
       melalui email corporate-secretary@rsmurniteguh.com atau kepada PT Adimitra Jasa Korpora,
       Biro Administrasi Efek Perseroan.

8. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta dengan hormat
   untuk membawa dan menyerahkan fotocopy surat kolektif saham dan tanda jati diri berupa
   KTP/Paspor kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham
   berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa dan menyerahkan
   fotocopy anggaran dasar dan perubahan terakhir serta akta pengangkatan direksi dan dewan.

9. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
   acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
   melalui eASY.KSEI.

10. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan www.rsmurniteguh.com dan di
    aplikasi eASY.KSEI pada tautan www.akses.ksei.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat
    sampai dengan Rapat diselenggarakan 13 Juni 2025, sesuai informasi Perseroan di atas.


                                       Medan, 22 Mei 2025
                                       PT MURNI SADAR TBK
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published22 May 2025
Pages3
Characters9,421
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MURNI SADAR Tbk p.1 ×8
linked person Sharon Hanmy Angel · Direktur p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result