Back to announcement
20250522_MFIN_Pencatatan Saham Tambahan dari Konversi_31888333_lamp1.pdf
Listing Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBAGIKAN SAHAM BONUS YANG
BERASAL DARI KAPITALISASI TAMBAHAN MODAL DISETOR (AGIO SAHAM) SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27/POJK.04/2020
TENTANG SAHAM BONUS ("KETERBUKAAN INFORMASI")
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha:
Pembiayaan
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
Keterbukaan Informasi ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka melengkapi dan/ atau
memperbaharui informasi Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 22 April 2025 dan 11 Maret 2025
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari
sebagian Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Tahun 2024, sebagaimana telah
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 17 April 2025 di kantor pusat PT Mandala Multifinance Tbk di Jl. Menteng
Raya No 24 A-B Jakarta Pusat 10340.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 29 April 2025
1
Page 2
UMUM
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan akta
Notaris Joenoes Enoeng Maogiman, S.H., No. 147 tanggal 13 Agustus 1983. Akta pendirian
tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C2- 6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara No.
1526. Sejak pendiriannya, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, dimana perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta
Notaris Mala Mukti, S.H.,L.L.M. No. 49 tanggal 13 November 2024, sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0079868.AH.01.02.TAHUN 2024 dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan
diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor
AHU-AH.01.03-0219091 keduanya tertanggal 9 Desember 2024. (Akta No. 49). Sedangkan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terakhir dirubah berdasarkan Akta Notaris
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 41 tanggal 25 September 2024, sehubungan dengan
perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan. Perubahan ini pemberitahuannya telah
disampaikan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.09-0255967 tanggal 26 September 2024 ("Akta No.
41").
Pada tanggal 23 Agustus 2005, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”Bapepam-LK”) (sekarang Otoritas Jasa
Keuangan - OJK) dengan suratnya No. S2303/PM/2005 untuk melakukan penawaran umum
atas 1.325.000.000 lembar saham Perseroan kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp100
per saham (nilai penuh) dan harga penawaran Rp195 per saham (nilai penuh). Perseroan telah
mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Jakarta (BEJ) (sekarang Bursa Efek
Indonesia - BEI) pada tanggal 6 September 2005.
Perseroan beralamat di Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia dengan
rincian untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
Kegiatan Usaha: Pembiayaan
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H.,L.L.M. No. 49 tanggal 13 November 2024,
sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0079868.AH.01.02.TAHUN 2024 dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan
diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor
AHU-AH.01.03-0219091 keduanya tertanggal 9 Desember 2024. (Akta No. 49), maksud dan
tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
1. Pembiayaan Investasi;
2. Pembiayaan Modal Kerja;
3. Pembiayaan Multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
5. Sewa operasi (operating lease) dan/ atau kegiatan usaha berbasis fee sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
2
Page 3
b. Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi:
1. Pembiayaan Jual Beli;
2. Pembiayaan Investasi; dan/atau
3. Pembiayaan Jasa.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan pertanggal 28 Februari 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal per Saham Rp50
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(RP)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd. 2.389.384.969 119.469.248.250 89,26
2. PT Adira Dinamika 267.703.000 13.385.150.000 10
Multi Finance Tbk
3. Masyarakat 19.799.903 989.995.150 0,74
Modal Ditempatkan 2.676.887.872 133.844.393.600 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam 5.323.112.128 266.155.606.400
Portepel
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 41 tanggal 25 September 2024,
yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.09-0255967 tanggal 26
September 2024, Akta Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M. No. 91 tanggal 21 Februari 2025 yang
pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.09-0150094 tanggal 18 Maret
2025 dan Keputusan RUPST tanggal 17 April 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Danny Hendarko (*
Direktur : Christel Lasmana
Direktur : Frederick Nathanael
Direktur : Sandy Susanto
Direktur : Roberto AK Un
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Takanori Mizuno
Keterangan:
(* akan efektif menjabat setelah lulus uji kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terdapat dalam susunan di atas
masih menjabat di Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kecuali Danny
Hendarko yang akan efektif menjabat setelah lulus uji kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
3
Page 4
RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. Latar Belakang Pembagian Saham Bonus
Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada intinya
mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling
sedikit Rp250.000.000.000,00.
Salah satu cara yang dapat dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No.
47/2020 adalah dengan cara membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham
Perseroan yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan
("Saham Bonus") sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").
Persetujuan atas pembagian Saham Bonus telah disetujui dalam RUPST yang diselenggarakan
pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sesuai dengan iklan pengumuman RUPST yang telah
dipublikasi di website Perseroan https://www.mandalafinance.com dan Sarana Pelaporan
Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (OJK-IDX E-reporting).
B. Manfaat Pembagian Saham Bonus
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan upaya Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal disetor sebagaimana
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan Dengan Rencana Pembagian Saham Bonus
Dengan mengacu pada POJK No. 27/2020, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk
melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari Sebagian Tambahan Modal Disetor (Agio
Saham) Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang akan dibagikan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham
dalam Perseroan (“Pembagian Saham Bonus”), berikut adalah tanggal-tanggal penting
sehubungan dengan Pembagian Saham Bonus:
Tanggal penyelenggaraan RUPST yang menyetujui kapitaliasasi : 17 April 2025
Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) yang dibagikan kepada
para pemegang saham Perseroan sebagai Saham Bonus
Pengumuman Ringkasan Risalah Hasil RUPST dan Jadwal serta : 22 April 2025
Tatacara Pembagian Saham Bonus.
Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi : 28 April 2025
Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi : 29 April 2025
Cum Saham Bonus di Pasar Tunai : 30 April 2025
Ex Saham Bonus di Pasar Tunai : 2 Mei 2025
Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari : 14 Mei 2025
Saham Bonus
Recording date yang berhak mendapat Saham Bonus : 30 April 2025
Pembagian Saham Bonus : 22 Mei 2025
Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang : 5 Juni 2025
telah diperiksa oleh Akuntan Publik
4
Page 5
B. Nilai Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Per 31 Desember 2024
Tambahan Modal Disetor yang pertanggal 31 Desember 2024 sebagaimana dicatat dalam
Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana, Ramon,
Xenia & Rekan yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda,S.E.,M.Ak., CPA, AP.0849 dengan
laporan No. 00029/2.1460/AU.1/09/0849-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, tercatat sebesar
Rp143.484.813.156. Direksi akan mengusulkan untuk melakukan pembagian Saham Bonus
yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) sejumlah
Rp116.155.606.400.
C. Rasio Pembagian Saham Bonus Yang Berasal Dari Tambahan Modal Disetor (Agio Saham)
Dengan memperhitungkan jumlah saham yang dikeluarkan dalam Perseroan sejumlah
2.676.887.872 saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham. Pembagian
Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham), dengan
demikian rasio dimana setiap pemegang 1.000 saham pada tanggal penentuan Daftar
Pemegang Saham Yang Berhak untuk memperoleh Saham Bonus yang berasal dari Tambahan
Modal Disetor (Agio Saham) akan memperoleh 867,840656 Saham Bonus dengan nilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham. Maka jumlah saham yang akan diterbitkan sebagai Saham
Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) akan berjumlah
2.323.112.128 Saham Bonus.
D. Dasar Penetapan Harga yang digunakan sebagai dasar pembagia Saham Bonus dari
Tambahan Modal Disetor (Agio Saham)
Harga penerbitan Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio
Saham) dilakukan dengan menggunakan nilai nominal yakni sebesar Rp 50 (Lima puluh Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK No. 27/2020.
E. Pengaruh Pembagian Saham Bonus Terhadap Perseroan, Nilai Investasi Pemegang
Saham dan Harga Saham Perseroan
1. Pengaruh Bagi Perseroan.
Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi yang berasal dari Tambahan Modal
(Agio Saham) akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dan meningkatkan jumlah
Saham Perseroan yang merupakan salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan jumlah
saham yang dimiliki oleh pemegang saham sehingga diharapkan perdagangan saham di
Bursa Efek akan menjadi lebih likuid.
Permodalan Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek PT Sinartama Gunita pada tanggal 5 Maret 2025 serta asumsi permodalan
sebelum dan setelah penerbitan Saham Bonus baik yang berasal dari Kapitalisasi Saldo
Laba dan Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Pendistribusian Saham Bonus Setelah Pendistribusian Saham Bonus
Jumlah Saham Jumlah Nilai % Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Nominal Rp50 per Nominal Rp50 per
saham saham
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
1. 1. MUFG Bank 2.389.384.969 119.469.248.250 89,26 4.463.000.000 223.150.000.000 89,26
Ltd
2. 2. PT Adira 267.703.000 13.385.150.000 10 500.000.000 25.000.000.000 10
Dinamika Multi
Finance Tbk
3. 3. Masyarakat 19.799.903 989.995.150 0,74 37.000.000 1.850.000.000 0,74
4. Jumlah Modal 2.676.887.872 133.844.393.600 100 5.000.000.000 250.000.000.000 100
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
5. Saham Dalam 5.323.112.128 266.155.606.400 3.000.000.000 150.000.000.000
Portepel
5
Page 6
2. Pengaruh Bagi Pemegang Saham.
a. Pembagian Saham Bonus baik yang yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba maupun
Kapitalisasi yang berasal dari Tambahan Modal (Agio Saham) tidak dapat diindikasikan
sebagai kemampuan perseroan dalam Pencapaian suatu kinerja.
b. Pembagian saham Bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang
saham Perseroan sesuai dengan porsi kepemilikannya, demikian pula nilai investasi
pemegang saham pada saham Perseroan baik sebelum dan setelah pembagian Saham
Bonus adalah sama.
c. Penerbitan Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi agio menggunakan nilai nominal
saham Perseroan sebesar Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham dengan demikian
setelah tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus,
harga pasar per unit saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia dapat terpengaruh
sebanding dengan rasio pembagian Saham Bonus.
d. Dengan pembagian Saham Bonus jumlah unit saham Perseroan di pasar akan
bertambah diikuti dengan adanya penyesuaian harga saham Perseroan setelah
pembagian Saham Bonus dengan demikian diharapkan penyebaran saham Perseroan
akan menjadi lebih merata di masyarakat dan saham Perseroan menjadi lebih likuid serta
lebih mencerminkan kinerja Pers.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Pajak Penghasilan”) pasal 4
ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Selanjutnya, penjelasan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) huruf g mendefinisikan “dividen”
sebagai bagian laba yang diterima oleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi yang mana
termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang
berasal dari kapitalisasi agio saham.
Dalam penjelasan Pasal 2 PP No. 94 Tahun 2010 (“PP-94”) lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila saham
bonus yang dimaksud diberikan kepada pemegang saham, sehingga jumlah nilai nominal seluruh
saham, termasuk saham bonus yang diterima, melebihi jumlah modal disetor, maka atas penerbitan
saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut dianggap sebagai pembagian laba
atau dividen. Namun demikian, apabila saham bonus diberikan kepada pemegang saham tanpa
menyebabkan jumlah nilai nominal seluruh saham (termasuk saham bonus) yang diterima atau dimiliki
melebihi jumlah modal disetornya, maka pengeluaran saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio
saham tidak dianggap sebagai pembagian laba atau dividen.
Bagi pemegang saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait
Pph.
2. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai P3B atau
Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph dengan tarif yang lebih rendah
apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam
Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata
Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap,
dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak tersebut (pengesahan mana
dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana
yang berlaku) dalam waktu yang telah ditentukan
6
Page 7
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan tidak masuk ke dalam pemegang
saham yang menerima saham bonus dari kapitalisasi Saldo Laba pada tanggal 30 Desember 2024
maka diwajibkan menyetorkan jumlah pajak yang dikenakan atas saham bonus dari kapitalisasi agio
saham yang diperoleh ke Rekening Perseroan.
Penyetoran pajak saham bonus untuk Wajib Pajak Luar Negeri dapat dilakukan ke Rekening Perseroan
sebagai berikut:
Bank : Bank Central Asia (BCA)
Nomor rekening : 6815 124 824
Atas nama : PT Mandala Multifinance Tbk.
Swift Code : CENAIDJA
Batas waktu penyetoran pajak atas saham bonus dari kapitalisasi agio saham yang dibagikan hingga
22 Mei 2025, apabila hingga batas waktu tersebut pemegang saham belum menyetorkan kewajiban
pajak atas saham bonus tersebut maka Perseroan akan melakukan membayarkan terlebih dahulu
kewajiban pajak pemegang saham dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemegang saham.
Simulasi perhitungan pajak:
Negara Jumlah kepemilikan Jumlah saham bonus Pajak yang disetor
No Nama investor Tarif pajak Harga (Rp)
Domisili (lembar saham) (lembar saham) (Rp)
1 WP Luar Negeri - dengan DGT form Singapura 15% 1.000 50 868 6.509
2 WP Luar Negeri - tanpa DGT form Singapura 20% 3.000 50 2.604 26.035
3 WP Dalam Negeri Indonesia 0% 5.000 50 4.339 -
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
RUPST telah menyetujui usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo laba
dan pelaksanaan pembagian saham bonus akan dilakukan dengan prosedur dan tata cara sebagai
berikut:
A. Pemegang Saham Yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham
yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2025 (Recording
Date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh
berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 28 April
2025 di pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada tanggal
30 April 2025 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).
B. Pembulatan
Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan (tidak mencapai
satuan lembar saham), maka akan dilakukan pembulatan ke atas baik untuk setiap pecahan lebih
atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5). Kekurangan atas saham yang terjadi karena
pembulatan tersebut akan diambil dari saldo laba yang dimiliki Perseroan.
C. Pendistribusian Saham Bonus
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek
pada sub rekening atas nama pemegang saham pada tanggal 22 Mei 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka Pemegang
Saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 22 Mei 2025 melalui Biro Administrasi
Efek Perseroan, yakni :
7
Page 8
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, Indonesia
Telp: (021) 392 3003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk perorangan:
Asli identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat
kuasa asli yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas
diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang
masih berlaku milik penerima kuasa.
Untuk badan hukum:
• Salinan Akta Anggaran Dasar
• Salinan Akta Susunan Pengurus Terakhir
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Saham Bonus, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja ke alamat
email berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
8
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Vidya Cipta Leasing Corporation
p.2
unresolved
person
Joenoes Enoeng Maogiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adira Dinamika
p.3
unresolved
org
Adira Dinamika | 267.703.000 | 13.385.150.000 | 10
Multi Finance
p.3
unresolved
org
Multi Finance Tbk
p.3
unresolved
person
Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana
p.5
unresolved
org
Xenia & Rekan
p.5
unresolved
person
Elisabeth Imelda
p.5
unresolved
org
Dinamika Multi Finance Tbk
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.