Skip to content
Back to announcement

20250522_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31888276_lamp1.pdf

Other Text extracted MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil IPO (Diumumkan kepada Publik)


1. Terdapat inkonsistensi pelaporan sisa dana hasil penawaran umum yang belum terealisasi
   sebesar Rp1,50 miliar yaitu Perseroan menyampaikan sisa dana sebesar Rp31,34 miliar yang
   ditempatkan pada PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”) pada bagian Penempatan Sisa
   Dana sedangkan Perseroan menyampaikan sisa dana sebesar Rp29,84 miliar pada bagian
   Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum. Selain itu, berdasarkan CALK Nomor 4 tentang
   Kas dan Bank pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2024, kas dan setara kas yang
   ditempatkan di Bank BCA hanya sebesar Rp30,04 miliar. Atas hal tersebut agar dapat
   dijelaskan beberapa hal berikut:

   a)   Konfirmasi jumlah sisa dana hasil penawaran umum yang benar.

        Tanggapan:

        Sisa Hasil Dana Penawaran Umum pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
        29.842.883.959. Adapun Kas dan Bank dalam CALK 31 Desember 2024 sebesar Rp
        30,04 miliar adalah gabungan rekening BCA atas nama PT Harta Djaya Karya Tbk.

   b)   Dalam hal terdapat kekeliruan pada pengisian LRPD agar Perseroan berkoordinasi
        dengan PIC OJK mengenai penyesuaian atau koreksi LRPD tersebut dan menyampaikan
        LRPD koreksian jika diperlukan.

        Tanggapan:

        Perseroan akan melakukan koreksi pada kolom Penempatan Sisa Dana yang seharusnya
        adalah sebesar Rp 29.842.883.959.

   c)   Latar belakang Perseroan memutuskan untuk menempatkan sisa dana pada rekening giro
        daripada menempatkan pada deposito berjangka mengingat jumlah sisa dana yang
        signifikan.

        Tanggapan:

        Perseroan memutuskan untuk menempatkan sisa dana hasil penawaran umum pada
        rekening giro di Bank BCA dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

        •   Fleksibilitas dan aksesibilitas dana
            Mengingat sebagian dari dana tersebut direncanakan untuk segera digunakan dalam
            waktu dekat sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum, maka
            penempatan pada rekening giro memberikan fleksibilitas penuh tanpa dikenakan
            penalti penarikan seperti pada deposito berjangka.

        •   Efisiensi biaya dan waktu
            Dengan penempatan dana di giro, Perseroan dapat menghindari proses administrasi
            dan biaya-biaya terkait pemecahan deposito yang dapat menghambat pencairan dana
            secara cepat bila dibutuhkan.
Page 2
        d)   Sehubungan pada POJK Nomor 30/POK.04/2015 tentang tentang Laporan Realisasi
             Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum pada penjelasan Pasal 13 huruf a dijelaskan
             bahwa:
             “Contoh instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti Surat Utang Negara dan
             deposito berjangka.”

             Tanggapan:

             Perseroan memahami dan menghormati ketentuan tersebut, serta sepenuhnya
             berkomitmen untuk mengelola dana hasil penawaran umum dengan prinsip kehati-hatian,
             keamanan, dan likuiditas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan yang berlaku.

             Terkait dengan penempatan dana pada rekening giro di Bank BCA, dapat kami jelaskan
             bahwa:
             • Rekening giro tersebut berada di bank umum swasta nasional terkemuka dengan
                tingkat kepercayaan dan keamanan tinggi, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, yang juga
                merupakan bank persepsi dan mitra perbankan utama Perseroan.

             • Penempatan dana dalam rekening giro ini bersifat sementara dan likuid, dengan
               pertimbangan utama untuk memudahkan akses dan pencairan dana secara cepat
               sehubungan dengan rencana penggunaan dana yang sudah berjalan dan bersifat
               jangka pendek.

             • Perseroan tetap memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk instrumen
               berisiko atau tidak likuid, serta senantiasa tersedia penuh apabila diperlukan untuk
               mendukung realisasi program sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam
               prospektus.

             Ke depannya, Perseroan akan mempertimbangkan penempatan dana dalam bentuk
             instrumen keuangan lain yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan, seperti
             deposito berjangka atau Surat Utang Negara, apabila dana tidak segera digunakan dalam
             waktu dekat, guna meningkatkan optimalisasi hasil pengelolaan dana dan memastikan
             kesesuaian sepenuhnya dengan POJK dimaksud.

2.   Terdapat biaya penawaran umum sebesar Rp4,00 miliar pada LRPD, namun biaya tersebut tidak
     dilaporkan dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2024. Pada Laporan Keuangan per 31
     Desember 2024, Perseroan hanya membukukan nilai neto dana hasil penawaran umum sebesar
     Rp45,44 miliar. Sedangkan berdasarkan Peraturan Bapepam LK Nomor VIII.G.7 tentang
     Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan
     nomor VIII.G.7”) pada ketentuan B.4.b.3.b yaitu penyajian laporan arus kas disampaikan bahwa:
      “Arus kas dari aktivitas pendanaan antara lain berasal dari transaksi:
         (3) biaya emisi saham, obligasi, sukuk dan lainya;”

     Atas hal tersebut, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
     a) Agar Perseroan dapat berkoordinasi dengan KAP dalam penyajian Laporan Arus Kas yang
        sesuai dengan Peraturan Nomor VIII.G.7.

        Tanggapan:

        Perseroan sudah menyampaikan ke KAP dan masih menunggu arahan dari KAP.
Page 3
    b) Dokumen pendukung atas seluruh biaya emisi saham tersebut yang disampaikan melalui form
       E074.

       Tanggapan:

       Perseroan telah melampirkan dokumen terkait.

3. Sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, agar dapat disampaikan
   rincian akun-akun pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang terdampak atas realisasi
   penggunaan dana dengan format sebagai berikut:

  Tanggapan:


    Rencana Penggunaan            Nilai (Rp)                      Nama Akun (Rp)
             Dana
    Modal Kerja – Biaya         2.376.230.212         50101 | Material Langsung
    Material
    Modal Kerja – Biaya          555.195.464          51101 | Upah Tukang
    Tenaga Kerja                                      51104 | Tunjangan Makan
    Modal Kerja – Biaya         12.665.690.365         52102 | Upah Jasa Pasang
    Overhead                                           52103 | Upah Jasa Pembersihan Site
                                                       52201 | Sewa Alat Kerja
                                                       52202 | Sewa Tempat Tinggal
                                                       52301 | Fasilitas Jasa Angkut
                                                       52310 | Fasilitas Uang Transport &
                                                       Mobilitas
                                                       52311 | Uang Ganti Bensin & Tiket Parkir
                                                       52313 | Uang Ganti Transportasi Umum
                                                       52401 | Administrasi & Komunikasi
                                                       Proyek
                                                       52501 | Listrik & Air
                                                       52502 | Keamanan Proyek
                                                       52601 | Komisi Pihak Eksternal
                                                       52602 | Komisi Bagian Penjualan
                                                       52701 | Overhead Lainnya
                                                       52702 | Biaya Klaim di Masa Retensi
                                                       52703 | Material Sample
                                                       52800 | Subkontraktor
    Total                       15.597.116.041


4. Sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum untuk modal kerja sebesar
   Rp15,60 miliar agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:

  a) Rincian realisasi penggunaan dana untuk modal kerja.

     Tanggapan:

     Perseroan telah melampirkan rincian tersebut yang menjadi bagian tidak terpisah dari
     tanggapan ini.
Page 4
   b) Dokumen pendukung atau bukti transaksi atas realisasi penggunaan dana pada poin a.

      Tanggapan:

      Perseroan telah melampirkan dokumen terkait.


5. Sehubungan dengan Perseroan baru merealisasikan 34,32% dari total dana hasil penawaran umum
   namun terdapat kenaikan utang bank sebesar Rp415,76 juta dan utang kepada lembaga keuangan
   non bank sebesar Rp1,85 miliar per 31 Desember 2024. Atas hal tersebut, agar dapat dijelaskan
   beberapa hal berikut:

   a) Latar belakang Perseroan belum merealisasikan seluruh dana hasil penawaran umum.

      Tanggapan:

      Perseroan hingga 31 Desember 2024 baru merealisasikan sebesar 34,32% dari total dana hasil
      penawaran umum. Hal ini disebabkan karena proyek-proyek yang membutuhkan modal kerja
      secara signifikan baru diperoleh oleh Perseroan pada Kuartal IV tahun 2024. Dalam beberapa
      kasus, proyek-proyek yang didapat memiliki sistem pembayaran yang kuat dan lancar dari
      klien, sehingga Perseroan tidak perlu segera menggunakan dana hasil penawaran umum, dan
      justru dapat mengandalkan arus kas dari pembayaran proyek untuk mendanai kegiatan
      operasional jangka pendek.

      Pendekatan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar dana hasil penawaran umum dapat
      digunakan secara lebih tepat sasaran dan efisien sesuai rencana yang telah disampaikan kepada
      regulator dan pemegang saham.

   b) Latar belakang Perseroan tidak menggunakan sisa dana hasil penawaran umum sehingga
      memutuskan untuk menambah utang bank dan utang kepada lembaga keuangan non bank per
      31 Desember 2024.

      Tanggapan:

      Keputusan Perseroan untuk melakukan penambahan utang, baik kepada bank maupun lembaga
      keuangan non-bank, dilakukan bukan karena keterbatasan dana, melainkan sebagai bagian dari
      strategi hubungan jangka panjang dan kelayakan kredit.

      Perseroan ingin tetap menjaga hubungan kerja sama yang baik dan berkelanjutan dengan mitra
      perbankan dan lembaga keuangan non-bank, yang merupakan bagian dari ekosistem pendukung
      pertumbuhan bisnis Perseroan. Kredit jangka pendek atau fasilitas pembiayaan yang digunakan
      juga bersifat taktis dan fleksibel, serta tidak berdampak signifikan terhadap struktur keuangan
      secara keseluruhan.


   c) Kendala yang dihadapi dalam merealisasikan seluruh dana hasil penawaran umum termasuk
      strategi untuk mengatasi kendala tersebut.
Page 5
     Tanggapan:

     Kendala utama dalam percepatan realisasi dana adalah:
     • Waktu perolehan proyek yang tidak merata sepanjang tahun dan baru terealisasi di akhir
       tahun.
     • Volatilitas pasar serta ketidakpastian eksternal membuat Perseroan bersikap konservatif
       dalam penyerapan dana.
     Untuk mengatasi kendala tersebut, Perseroan melakukan:
     • Penjadwalan ulang realisasi dana sesuai perkembangan proyek.
     • Memperkuat fungsi perencanaan dan manajemen proyek untuk mempersingkat waktu
       pelaksanaan.
     • Menjalin kemitraan dengan pihak ketiga guna mempercepat proses realisasi proyek dan
       penggunaan dana.


  d) Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan agar seluruh dana hasil penawaran umum dapat
     direalisasikan.

     Tanggapan:

     Perseroan telah dan akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
     • Mempercepat eksekusi proyek-proyek yang telah diperoleh agar kebutuhan pembiayaan
        meningkat dan dana penawaran umum dapat segera digunakan.
     • Melakukan evaluasi dan pemantauan berkala terhadap rencana penggunaan dana, dan
        menyesuaikannya dengan kondisi aktual di lapangan.
     • Menyusun rencana kontinjensi untuk penggunaan dana pada sektor-sektor pendukung
        apabila proyek utama mengalami hambatan.
     • Melaporkan perkembangan realisasi dana secara transparan kepada regulator dan publik,
        serta mengusulkan revisi rencana penggunaan dana bila diperlukan sesuai ketentuan POJK.


6. Sehubungan masih terdapat sisa dana penawaran umum, agar dapat disampaikan rincian rencana
   penggunaan dana untuk modal kerja dengan format sebagai berikut.

  Tanggapan:

    Rencana Penggunaan Dana                Nilai (Rp)            Target Waktu Realisasi
    Modal Kerja – Material               4.546.581.707               Kuartal II 2026
    Modal Kerja – Tenaga Kerja           1.062.288.295               Kuartal II 2026
    Modal Kerja – Overhead              24.234.013.957               Kuartal II 2026
    Total                               29.842.883.959

  Target waktu realisasi yang telah dijabarkan dapat disesuaikan berdasarkan Proyek pada tahun
  2025 yang didapatkan.
Page 6
                               Lain-Lain (Diumumkan kepada Publik)

1.   Berdasarkan surat PT Interra Djaya Karya (IDK) nomor 0129/IDKA/IV/2025 tanggal 24 April
     2025 perihal Tanggapan Permintaan Penjelasan atas surat nomor 008/HDK/SP/IV/2025 yang
     dilampirkan pada Surat Perseroan nomor 008/HDK/SP/IV/2025 tanggal 24 April 2025 perihal
     Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu disampaikan bahwa IDK telah melakukan
     penjualan saham sebanyak 172.265.500 lembar (atau sebesar 8,98% dari total modal disetor)
     kepada pihak masyarakat/investor publik. Selain itu, dijelaskan bahwa penjualan saham tersebut
     merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam melakukan divestasi aset untuk penguatan
     struktur keuangan dan mendukung fokus bisnis inti ke depannya. Atas hal tersebut agar dapat
     dijelaskan beberapa hal berikut:

     a) Sehubungan dengan IDK juga dimiliki oleh Bapak Richie Adrian Hartanto selaku pengendali
        Perseroan, agar dapat dijelaskan dalam hal terdapat rencana Bapak Richie Adrian Hartanto
        untuk melepaskan pengendaliannya pada Perseroan dalam 1 – 3 tahun mendatang.

        Tanggapan:

        Saat ini, Bapak Richie Adrian Hartanto selaku pemegang saham pengendali melalui PT
        Interra Djaya Karya tidak memiliki rencana untuk melepaskan kendali atas Perseroan dalam
        kurun waktu 1–3 tahun mendatang.

        Penjualan saham yang dilakukan oleh IDK tidak dimaksudkan sebagai langkah untuk
        melepaskan kendali, melainkan merupakan bagian dari strategi portofolio dan manajemen
        keuangan IDK. Bapak Richie Adrian Hartanto tetap berkomitmen dalam mendukung arah
        kebijakan dan strategi jangka panjang Perseroan.

     b) Penjelasan lebih detail mengenai latar belakang dan tujuan penjualan saham tersebut, dimana
        disampaikan bahwa hal tersebut merupakan untuk penguatan struktur keuangan dan
        mendukung fokus bisnis inti ke depannya. Agar dijelaskan fokus bisnis inti IDK serta
        penguatan struktur keuangan IDK yang dimaksud.

        Tanggapan:

        Adapun berdasarkan penjelasan dari IDK kepada Perseroan, Penjualan saham oleh PT Interra
        Djaya Karya sejumlah 172.265.500 lembar (8,98% dari modal disetor) dilakukan sebagai
        bagian dari strategi korporasi IDK dalam:
        • Penguatan struktur keuangan IDK, yaitu untuk meningkatkan likuiditas perusahaan,
           mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal, serta memperkuat posisi kas
           guna mendukung operasional dan rencana ekspansi bisnisnya sendiri.
        • Mendukung fokus pada bisnis inti, di mana IDK saat ini tengah melakukan penguatan
           kegiatan usaha utamanya di bidang investasi atau pendanaan dan secara strategis
           melakukan realokasi aset non-inti, termasuk kepemilikan saham pada entitas lain seperti
           Perseroan, agar dapat lebih fokus dan efisien dalam penggunaan sumber daya.

        Dengan divestasi sebagian saham di Perseroan, IDK memperoleh tambahan modal yang dapat
        digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis di sektor yang menjadi fokus utama mereka
        saat ini.

            c) Sehubungan dengan pihak pembeli merupakan pihak masyarakat/investor publik,
               agar dapat dikonfirmasi apakah pihak pembeli tersebut merupakan pihak terafiliasi
               dengan pemegang saham pengendali.
Page 7
                Tanggapan:
                Perseroan dapat mengonfirmasi bahwa pihak pembeli saham sebanyak 172.265.500
                lembar tersebut merupakan masyarakat/investor publik yang tidak memiliki hubungan
                afiliasi dengan pemegang saham pengendali, baik secara langsung maupun tidak
                langsung, sesuai dengan definisi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan
                perundang-undangan yang berlaku.

                Transaksi penjualan saham tersebut dilakukan secara wajar melalui mekanisme pasar
                reguler di Bursa Efek Indonesia, dan bukan merupakan transaksi pihak terafiliasi
                maupun transaksi material.

2.   Berdasarkan surat PT Wahana Investa Niaga (WIN) nomor WINA/14503/APR-2025 tanggal 14
     April 2025 perihal Tanggapan Permintaan Penjelasan atas surat nomor 004/HDK/SP/IV/2025
     yang dilampirkan pada surat Perseroan nomor 004/HDK/SP/IV/2025 tanggal 14 April 2025
     perihal Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu disampaikan bahwa WIN telah
     melakukan penjualan saham sebanyak 70.500 lembar (atau sebesar 0,01% dari total modal
     disetor) kepada pihak masyarakat/investor publik. Selain itu, dijelaskan bahwa penjualan saham
     tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam melakukan divestasi aset untuk
     penguatan struktur keuangan dan mendukung fokus bisnis inti ke depannya. Atas hal tersebut
     agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:

     a) Penjelasan lebih detail mengenai latar belakang dan tujuan penjualan saham tersebut, dimana
        disampaikan bahwa hal tersebut merupakan untuk penguatan struktur keuangan dan
        mendukung fokus bisnis inti ke depannya. Agar dijelaskan fokus bisnis inti WIN serta
        penguatan struktur keuangan WIN yang dimaksud.

        Tanggapan:

        Penjualan saham sebanyak 70.500 lembar saham atau setara dengan 0,01% dari total modal
        disetor yang dilakukan oleh PT Wahana Investa Niaga (WIN) merupakan bagian dari
        kebijakan internal WIN dalam melakukan divestasi aset minoritas yang tidak terkait langsung
        dengan kegiatan inti perusahaan.

        Adapun berdasarkan penjelasan dari WIN kepada Perseroan, latar belakang dan tujuan dari
        penjualan saham tersebut adalah sebagai berikut:
        • Penguatan struktur keuangan WIN, Dana yang diperoleh dari hasil divestasi digunakan
           untuk meningkatkan likuiditas perusahaan, mengurangi beban keuangan, serta
           menyediakan cadangan kas untuk kebutuhan operasional dan pengembangan usaha yang
           lebih strategis. Meskipun jumlah saham yang dijual relatif kecil, langkah ini merupakan
           bagian dari strategi portofolio WIN yang berkelanjutan.
        • Fokus pada bisnis inti WIN, Saat ini WIN sedang memperkuat fokus bisnisnya di sektor
           investasi dan pendanaan yang memerlukan pengalokasian sumber daya dan perhatian
           manajemen yang lebih besar. Oleh karena itu, kepemilikan minoritas di entitas seperti
           Perseroan dianggap bukan merupakan bagian dari aset strategis jangka panjang, sehingga
           diputuskan untuk dilepas.

        Langkah ini sejalan dengan strategi restrukturisasi internal WIN untuk meningkatkan efisiensi
        aset dan konsentrasi pada bisnis utama yang memberikan nilai tambah lebih tinggi.

     b) Sehubungan dengan pihak pembeli merupakan pihak masyarakat/investor publik, agar dapat
        dikonfirmasi apakah pihak pembeli tersebut merupakan pihak terafiliasi dengan pemegang
        saham pengendali.
Page 8
         Tanggapan:

         Perseroan dapat mengonfirmasi bahwa pembeli saham sebanyak 70.500 lembar tersebut
         merupakan pihak masyarakat/investor publik dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
         PT Wahana Investa Niaga maupun dengan pemegang saham pengendali Perseroan, baik
         secara langsung maupun tidak langsung, sesuai definisi afiliasi dalam peraturan perundang-
         undangan di bidang pasar modal. Penjualan dilakukan melalui mekanisme pasar reguler
         Bursa Efek Indonesia, tanpa perjanjian khusus atau transaksi tertutup, sehingga bersifat
         wajar dan terbuka.

3. Sehubungan dengan terdapat transaksi saham Perseroan di Pasar Negosiasi secara kumulatif
   sebesar 99.296.800 saham atau 5,17% dari jumlah saham tercatat. Dalam hal terdapat satu pihak
   pembeli yang melakukan pembelian sebanyak 5,00% atau lebih atau dalam hal terdapat pemegang
   saham yang melakukan transaksi merupakan pihak yang wajib menyampaikan Laporan
   Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka berdasarkan POJK
   4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
   Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, agar dapat
   menyampaikan laporan tersebut dengan menggunakan form E012-Keterbukaan Informasi
   Pemegang Saham Tertentu.

   Tanggapan:

   Perseroan berkomitmen untuk mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan ketentuan pelaporan
   sebagaimana diatur dalam POJK 4 Tahun 2024 serta akan menyampaikan laporan dimaksud
   kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia secara tepat waktu apabila terpenuhi ketentuan
   pelaporannya.

4. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 (dua belas) bulan ke depan (jika ada).

   Tanggapan:

   Untuk periode 12 (dua belas) bulan ke depan, tidak terdapat rencana tindakan korporasi material
   yang telah ditetapkan atau diumumkan kepada publik pada saat ini. Apabila terdapat aksi korporasi
   yang diputuskan di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
   dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.

5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

   Tanggapan:

   Sampai dengan tanggal tanggapan ini disampaikan, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian
   penting lainnya yang material dan belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi
   harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemegang saham. Perseroan akan terus mematuhi
   prinsip keterbukaan informasi dan senantiasa menyampaikan seluruh perkembangan material
   melalui sistem keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia secara tepat waktu dan akurat.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published22 May 2025
Pages8
Characters22,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×5
linked org Harta Djaya Karya Tbk. p.1 ×2
linked org PT Interra Djaya Karya p.6 ×5
linked org PT Wahana Investa Niaga p.7 ×5
possible person Richie Adrian Hartanto p.6 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.7 ×4
unresolved org Bank BCA p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result