Back to announcement
20250522_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31888276_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil IPO (Diumumkan kepada Publik)
1. Terdapat inkonsistensi pelaporan sisa dana hasil penawaran umum yang belum terealisasi
sebesar Rp1,50 miliar yaitu Perseroan menyampaikan sisa dana sebesar Rp31,34 miliar yang
ditempatkan pada PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”) pada bagian Penempatan Sisa
Dana sedangkan Perseroan menyampaikan sisa dana sebesar Rp29,84 miliar pada bagian
Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum. Selain itu, berdasarkan CALK Nomor 4 tentang
Kas dan Bank pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2024, kas dan setara kas yang
ditempatkan di Bank BCA hanya sebesar Rp30,04 miliar. Atas hal tersebut agar dapat
dijelaskan beberapa hal berikut:
a) Konfirmasi jumlah sisa dana hasil penawaran umum yang benar.
Tanggapan:
Sisa Hasil Dana Penawaran Umum pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
29.842.883.959. Adapun Kas dan Bank dalam CALK 31 Desember 2024 sebesar Rp
30,04 miliar adalah gabungan rekening BCA atas nama PT Harta Djaya Karya Tbk.
b) Dalam hal terdapat kekeliruan pada pengisian LRPD agar Perseroan berkoordinasi
dengan PIC OJK mengenai penyesuaian atau koreksi LRPD tersebut dan menyampaikan
LRPD koreksian jika diperlukan.
Tanggapan:
Perseroan akan melakukan koreksi pada kolom Penempatan Sisa Dana yang seharusnya
adalah sebesar Rp 29.842.883.959.
c) Latar belakang Perseroan memutuskan untuk menempatkan sisa dana pada rekening giro
daripada menempatkan pada deposito berjangka mengingat jumlah sisa dana yang
signifikan.
Tanggapan:
Perseroan memutuskan untuk menempatkan sisa dana hasil penawaran umum pada
rekening giro di Bank BCA dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
• Fleksibilitas dan aksesibilitas dana
Mengingat sebagian dari dana tersebut direncanakan untuk segera digunakan dalam
waktu dekat sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum, maka
penempatan pada rekening giro memberikan fleksibilitas penuh tanpa dikenakan
penalti penarikan seperti pada deposito berjangka.
• Efisiensi biaya dan waktu
Dengan penempatan dana di giro, Perseroan dapat menghindari proses administrasi
dan biaya-biaya terkait pemecahan deposito yang dapat menghambat pencairan dana
secara cepat bila dibutuhkan.
Page 2
d) Sehubungan pada POJK Nomor 30/POK.04/2015 tentang tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum pada penjelasan Pasal 13 huruf a dijelaskan
bahwa:
“Contoh instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti Surat Utang Negara dan
deposito berjangka.”
Tanggapan:
Perseroan memahami dan menghormati ketentuan tersebut, serta sepenuhnya
berkomitmen untuk mengelola dana hasil penawaran umum dengan prinsip kehati-hatian,
keamanan, dan likuiditas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan yang berlaku.
Terkait dengan penempatan dana pada rekening giro di Bank BCA, dapat kami jelaskan
bahwa:
• Rekening giro tersebut berada di bank umum swasta nasional terkemuka dengan
tingkat kepercayaan dan keamanan tinggi, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, yang juga
merupakan bank persepsi dan mitra perbankan utama Perseroan.
• Penempatan dana dalam rekening giro ini bersifat sementara dan likuid, dengan
pertimbangan utama untuk memudahkan akses dan pencairan dana secara cepat
sehubungan dengan rencana penggunaan dana yang sudah berjalan dan bersifat
jangka pendek.
• Perseroan tetap memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk instrumen
berisiko atau tidak likuid, serta senantiasa tersedia penuh apabila diperlukan untuk
mendukung realisasi program sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam
prospektus.
Ke depannya, Perseroan akan mempertimbangkan penempatan dana dalam bentuk
instrumen keuangan lain yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan, seperti
deposito berjangka atau Surat Utang Negara, apabila dana tidak segera digunakan dalam
waktu dekat, guna meningkatkan optimalisasi hasil pengelolaan dana dan memastikan
kesesuaian sepenuhnya dengan POJK dimaksud.
2. Terdapat biaya penawaran umum sebesar Rp4,00 miliar pada LRPD, namun biaya tersebut tidak
dilaporkan dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2024. Pada Laporan Keuangan per 31
Desember 2024, Perseroan hanya membukukan nilai neto dana hasil penawaran umum sebesar
Rp45,44 miliar. Sedangkan berdasarkan Peraturan Bapepam LK Nomor VIII.G.7 tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan
nomor VIII.G.7”) pada ketentuan B.4.b.3.b yaitu penyajian laporan arus kas disampaikan bahwa:
“Arus kas dari aktivitas pendanaan antara lain berasal dari transaksi:
(3) biaya emisi saham, obligasi, sukuk dan lainya;”
Atas hal tersebut, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a) Agar Perseroan dapat berkoordinasi dengan KAP dalam penyajian Laporan Arus Kas yang
sesuai dengan Peraturan Nomor VIII.G.7.
Tanggapan:
Perseroan sudah menyampaikan ke KAP dan masih menunggu arahan dari KAP.
Page 3
b) Dokumen pendukung atas seluruh biaya emisi saham tersebut yang disampaikan melalui form
E074.
Tanggapan:
Perseroan telah melampirkan dokumen terkait.
3. Sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, agar dapat disampaikan
rincian akun-akun pada Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 yang terdampak atas realisasi
penggunaan dana dengan format sebagai berikut:
Tanggapan:
Rencana Penggunaan Nilai (Rp) Nama Akun (Rp)
Dana
Modal Kerja – Biaya 2.376.230.212 50101 | Material Langsung
Material
Modal Kerja – Biaya 555.195.464 51101 | Upah Tukang
Tenaga Kerja 51104 | Tunjangan Makan
Modal Kerja – Biaya 12.665.690.365 52102 | Upah Jasa Pasang
Overhead 52103 | Upah Jasa Pembersihan Site
52201 | Sewa Alat Kerja
52202 | Sewa Tempat Tinggal
52301 | Fasilitas Jasa Angkut
52310 | Fasilitas Uang Transport &
Mobilitas
52311 | Uang Ganti Bensin & Tiket Parkir
52313 | Uang Ganti Transportasi Umum
52401 | Administrasi & Komunikasi
Proyek
52501 | Listrik & Air
52502 | Keamanan Proyek
52601 | Komisi Pihak Eksternal
52602 | Komisi Bagian Penjualan
52701 | Overhead Lainnya
52702 | Biaya Klaim di Masa Retensi
52703 | Material Sample
52800 | Subkontraktor
Total 15.597.116.041
4. Sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum untuk modal kerja sebesar
Rp15,60 miliar agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a) Rincian realisasi penggunaan dana untuk modal kerja.
Tanggapan:
Perseroan telah melampirkan rincian tersebut yang menjadi bagian tidak terpisah dari
tanggapan ini.
Page 4
b) Dokumen pendukung atau bukti transaksi atas realisasi penggunaan dana pada poin a.
Tanggapan:
Perseroan telah melampirkan dokumen terkait.
5. Sehubungan dengan Perseroan baru merealisasikan 34,32% dari total dana hasil penawaran umum
namun terdapat kenaikan utang bank sebesar Rp415,76 juta dan utang kepada lembaga keuangan
non bank sebesar Rp1,85 miliar per 31 Desember 2024. Atas hal tersebut, agar dapat dijelaskan
beberapa hal berikut:
a) Latar belakang Perseroan belum merealisasikan seluruh dana hasil penawaran umum.
Tanggapan:
Perseroan hingga 31 Desember 2024 baru merealisasikan sebesar 34,32% dari total dana hasil
penawaran umum. Hal ini disebabkan karena proyek-proyek yang membutuhkan modal kerja
secara signifikan baru diperoleh oleh Perseroan pada Kuartal IV tahun 2024. Dalam beberapa
kasus, proyek-proyek yang didapat memiliki sistem pembayaran yang kuat dan lancar dari
klien, sehingga Perseroan tidak perlu segera menggunakan dana hasil penawaran umum, dan
justru dapat mengandalkan arus kas dari pembayaran proyek untuk mendanai kegiatan
operasional jangka pendek.
Pendekatan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar dana hasil penawaran umum dapat
digunakan secara lebih tepat sasaran dan efisien sesuai rencana yang telah disampaikan kepada
regulator dan pemegang saham.
b) Latar belakang Perseroan tidak menggunakan sisa dana hasil penawaran umum sehingga
memutuskan untuk menambah utang bank dan utang kepada lembaga keuangan non bank per
31 Desember 2024.
Tanggapan:
Keputusan Perseroan untuk melakukan penambahan utang, baik kepada bank maupun lembaga
keuangan non-bank, dilakukan bukan karena keterbatasan dana, melainkan sebagai bagian dari
strategi hubungan jangka panjang dan kelayakan kredit.
Perseroan ingin tetap menjaga hubungan kerja sama yang baik dan berkelanjutan dengan mitra
perbankan dan lembaga keuangan non-bank, yang merupakan bagian dari ekosistem pendukung
pertumbuhan bisnis Perseroan. Kredit jangka pendek atau fasilitas pembiayaan yang digunakan
juga bersifat taktis dan fleksibel, serta tidak berdampak signifikan terhadap struktur keuangan
secara keseluruhan.
c) Kendala yang dihadapi dalam merealisasikan seluruh dana hasil penawaran umum termasuk
strategi untuk mengatasi kendala tersebut.
Page 5
Tanggapan:
Kendala utama dalam percepatan realisasi dana adalah:
• Waktu perolehan proyek yang tidak merata sepanjang tahun dan baru terealisasi di akhir
tahun.
• Volatilitas pasar serta ketidakpastian eksternal membuat Perseroan bersikap konservatif
dalam penyerapan dana.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Perseroan melakukan:
• Penjadwalan ulang realisasi dana sesuai perkembangan proyek.
• Memperkuat fungsi perencanaan dan manajemen proyek untuk mempersingkat waktu
pelaksanaan.
• Menjalin kemitraan dengan pihak ketiga guna mempercepat proses realisasi proyek dan
penggunaan dana.
d) Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan agar seluruh dana hasil penawaran umum dapat
direalisasikan.
Tanggapan:
Perseroan telah dan akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
• Mempercepat eksekusi proyek-proyek yang telah diperoleh agar kebutuhan pembiayaan
meningkat dan dana penawaran umum dapat segera digunakan.
• Melakukan evaluasi dan pemantauan berkala terhadap rencana penggunaan dana, dan
menyesuaikannya dengan kondisi aktual di lapangan.
• Menyusun rencana kontinjensi untuk penggunaan dana pada sektor-sektor pendukung
apabila proyek utama mengalami hambatan.
• Melaporkan perkembangan realisasi dana secara transparan kepada regulator dan publik,
serta mengusulkan revisi rencana penggunaan dana bila diperlukan sesuai ketentuan POJK.
6. Sehubungan masih terdapat sisa dana penawaran umum, agar dapat disampaikan rincian rencana
penggunaan dana untuk modal kerja dengan format sebagai berikut.
Tanggapan:
Rencana Penggunaan Dana Nilai (Rp) Target Waktu Realisasi
Modal Kerja – Material 4.546.581.707 Kuartal II 2026
Modal Kerja – Tenaga Kerja 1.062.288.295 Kuartal II 2026
Modal Kerja – Overhead 24.234.013.957 Kuartal II 2026
Total 29.842.883.959
Target waktu realisasi yang telah dijabarkan dapat disesuaikan berdasarkan Proyek pada tahun
2025 yang didapatkan.
Page 6
Lain-Lain (Diumumkan kepada Publik)
1. Berdasarkan surat PT Interra Djaya Karya (IDK) nomor 0129/IDKA/IV/2025 tanggal 24 April
2025 perihal Tanggapan Permintaan Penjelasan atas surat nomor 008/HDK/SP/IV/2025 yang
dilampirkan pada Surat Perseroan nomor 008/HDK/SP/IV/2025 tanggal 24 April 2025 perihal
Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu disampaikan bahwa IDK telah melakukan
penjualan saham sebanyak 172.265.500 lembar (atau sebesar 8,98% dari total modal disetor)
kepada pihak masyarakat/investor publik. Selain itu, dijelaskan bahwa penjualan saham tersebut
merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam melakukan divestasi aset untuk penguatan
struktur keuangan dan mendukung fokus bisnis inti ke depannya. Atas hal tersebut agar dapat
dijelaskan beberapa hal berikut:
a) Sehubungan dengan IDK juga dimiliki oleh Bapak Richie Adrian Hartanto selaku pengendali
Perseroan, agar dapat dijelaskan dalam hal terdapat rencana Bapak Richie Adrian Hartanto
untuk melepaskan pengendaliannya pada Perseroan dalam 1 – 3 tahun mendatang.
Tanggapan:
Saat ini, Bapak Richie Adrian Hartanto selaku pemegang saham pengendali melalui PT
Interra Djaya Karya tidak memiliki rencana untuk melepaskan kendali atas Perseroan dalam
kurun waktu 1–3 tahun mendatang.
Penjualan saham yang dilakukan oleh IDK tidak dimaksudkan sebagai langkah untuk
melepaskan kendali, melainkan merupakan bagian dari strategi portofolio dan manajemen
keuangan IDK. Bapak Richie Adrian Hartanto tetap berkomitmen dalam mendukung arah
kebijakan dan strategi jangka panjang Perseroan.
b) Penjelasan lebih detail mengenai latar belakang dan tujuan penjualan saham tersebut, dimana
disampaikan bahwa hal tersebut merupakan untuk penguatan struktur keuangan dan
mendukung fokus bisnis inti ke depannya. Agar dijelaskan fokus bisnis inti IDK serta
penguatan struktur keuangan IDK yang dimaksud.
Tanggapan:
Adapun berdasarkan penjelasan dari IDK kepada Perseroan, Penjualan saham oleh PT Interra
Djaya Karya sejumlah 172.265.500 lembar (8,98% dari modal disetor) dilakukan sebagai
bagian dari strategi korporasi IDK dalam:
• Penguatan struktur keuangan IDK, yaitu untuk meningkatkan likuiditas perusahaan,
mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal, serta memperkuat posisi kas
guna mendukung operasional dan rencana ekspansi bisnisnya sendiri.
• Mendukung fokus pada bisnis inti, di mana IDK saat ini tengah melakukan penguatan
kegiatan usaha utamanya di bidang investasi atau pendanaan dan secara strategis
melakukan realokasi aset non-inti, termasuk kepemilikan saham pada entitas lain seperti
Perseroan, agar dapat lebih fokus dan efisien dalam penggunaan sumber daya.
Dengan divestasi sebagian saham di Perseroan, IDK memperoleh tambahan modal yang dapat
digunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis di sektor yang menjadi fokus utama mereka
saat ini.
c) Sehubungan dengan pihak pembeli merupakan pihak masyarakat/investor publik,
agar dapat dikonfirmasi apakah pihak pembeli tersebut merupakan pihak terafiliasi
dengan pemegang saham pengendali.
Page 7
Tanggapan:
Perseroan dapat mengonfirmasi bahwa pihak pembeli saham sebanyak 172.265.500
lembar tersebut merupakan masyarakat/investor publik yang tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan pemegang saham pengendali, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sesuai dengan definisi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Transaksi penjualan saham tersebut dilakukan secara wajar melalui mekanisme pasar
reguler di Bursa Efek Indonesia, dan bukan merupakan transaksi pihak terafiliasi
maupun transaksi material.
2. Berdasarkan surat PT Wahana Investa Niaga (WIN) nomor WINA/14503/APR-2025 tanggal 14
April 2025 perihal Tanggapan Permintaan Penjelasan atas surat nomor 004/HDK/SP/IV/2025
yang dilampirkan pada surat Perseroan nomor 004/HDK/SP/IV/2025 tanggal 14 April 2025
perihal Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu disampaikan bahwa WIN telah
melakukan penjualan saham sebanyak 70.500 lembar (atau sebesar 0,01% dari total modal
disetor) kepada pihak masyarakat/investor publik. Selain itu, dijelaskan bahwa penjualan saham
tersebut merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam melakukan divestasi aset untuk
penguatan struktur keuangan dan mendukung fokus bisnis inti ke depannya. Atas hal tersebut
agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a) Penjelasan lebih detail mengenai latar belakang dan tujuan penjualan saham tersebut, dimana
disampaikan bahwa hal tersebut merupakan untuk penguatan struktur keuangan dan
mendukung fokus bisnis inti ke depannya. Agar dijelaskan fokus bisnis inti WIN serta
penguatan struktur keuangan WIN yang dimaksud.
Tanggapan:
Penjualan saham sebanyak 70.500 lembar saham atau setara dengan 0,01% dari total modal
disetor yang dilakukan oleh PT Wahana Investa Niaga (WIN) merupakan bagian dari
kebijakan internal WIN dalam melakukan divestasi aset minoritas yang tidak terkait langsung
dengan kegiatan inti perusahaan.
Adapun berdasarkan penjelasan dari WIN kepada Perseroan, latar belakang dan tujuan dari
penjualan saham tersebut adalah sebagai berikut:
• Penguatan struktur keuangan WIN, Dana yang diperoleh dari hasil divestasi digunakan
untuk meningkatkan likuiditas perusahaan, mengurangi beban keuangan, serta
menyediakan cadangan kas untuk kebutuhan operasional dan pengembangan usaha yang
lebih strategis. Meskipun jumlah saham yang dijual relatif kecil, langkah ini merupakan
bagian dari strategi portofolio WIN yang berkelanjutan.
• Fokus pada bisnis inti WIN, Saat ini WIN sedang memperkuat fokus bisnisnya di sektor
investasi dan pendanaan yang memerlukan pengalokasian sumber daya dan perhatian
manajemen yang lebih besar. Oleh karena itu, kepemilikan minoritas di entitas seperti
Perseroan dianggap bukan merupakan bagian dari aset strategis jangka panjang, sehingga
diputuskan untuk dilepas.
Langkah ini sejalan dengan strategi restrukturisasi internal WIN untuk meningkatkan efisiensi
aset dan konsentrasi pada bisnis utama yang memberikan nilai tambah lebih tinggi.
b) Sehubungan dengan pihak pembeli merupakan pihak masyarakat/investor publik, agar dapat
dikonfirmasi apakah pihak pembeli tersebut merupakan pihak terafiliasi dengan pemegang
saham pengendali.
Page 8
Tanggapan:
Perseroan dapat mengonfirmasi bahwa pembeli saham sebanyak 70.500 lembar tersebut
merupakan pihak masyarakat/investor publik dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
PT Wahana Investa Niaga maupun dengan pemegang saham pengendali Perseroan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, sesuai definisi afiliasi dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal. Penjualan dilakukan melalui mekanisme pasar reguler
Bursa Efek Indonesia, tanpa perjanjian khusus atau transaksi tertutup, sehingga bersifat
wajar dan terbuka.
3. Sehubungan dengan terdapat transaksi saham Perseroan di Pasar Negosiasi secara kumulatif
sebesar 99.296.800 saham atau 5,17% dari jumlah saham tercatat. Dalam hal terdapat satu pihak
pembeli yang melakukan pembelian sebanyak 5,00% atau lebih atau dalam hal terdapat pemegang
saham yang melakukan transaksi merupakan pihak yang wajib menyampaikan Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka berdasarkan POJK
4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, agar dapat
menyampaikan laporan tersebut dengan menggunakan form E012-Keterbukaan Informasi
Pemegang Saham Tertentu.
Tanggapan:
Perseroan berkomitmen untuk mematuhi prinsip keterbukaan informasi dan ketentuan pelaporan
sebagaimana diatur dalam POJK 4 Tahun 2024 serta akan menyampaikan laporan dimaksud
kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia secara tepat waktu apabila terpenuhi ketentuan
pelaporannya.
4. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 (dua belas) bulan ke depan (jika ada).
Tanggapan:
Untuk periode 12 (dua belas) bulan ke depan, tidak terdapat rencana tindakan korporasi material
yang telah ditetapkan atau diumumkan kepada publik pada saat ini. Apabila terdapat aksi korporasi
yang diputuskan di kemudian hari, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal tanggapan ini disampaikan, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian
penting lainnya yang material dan belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan atau keputusan investasi pemegang saham. Perseroan akan terus mematuhi
prinsip keterbukaan informasi dan senantiasa menyampaikan seluruh perkembangan material
melalui sistem keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia secara tepat waktu dan akurat.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank BCA
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.