Skip to content
Back to announcement

20250522_GUNA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31888281_lamp2.pdf

Other Text extracted GUNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                  PEMBERITAHUAN KEPADA
                                  PARA PEMEGANG SAHAM
                             TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Gunanusa Eramandiri Tbk (“Perseroan”)
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 22 Mei 2025, antara lain telah
menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp. 7.18,- setiap saham (“Dividen Tunai”) akan
dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:

Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk saham Perseroan yang berada dalam
Penitipan Kolektif:

                    Kegiatan                                     Tanggal
 Cum Dividen Tunai di Pasar Regular dan Negosiasi              3 Juni 2025
 Ex Dividen Tunai di Pasar Regular dan Negosiasi               4 Juni 2025
 Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai                              5 Juni 2025
 Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai                               10 Juni 2025
 Recording Date                                                5 Juni 2025
 Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai                          20 Juni 2025

Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Tunai merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang
Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.
4. Dividen Tunai akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karenanya, Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
     a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
     belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
     NPWP kepada KSEI paling lambat tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
     Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk
     Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
     tentang Pelaksaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak
     Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
     Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak
     Penghasilan (Pph) untuk:
Page 2
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan
(Pph) yang terhutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
Dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 tentang perubahaan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI
paling lambat tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, dengan menggunakan format dan tata
cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD
dengan format dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pph Pasal 26
sebesar 20%.

                                 Bekasi, 22 Mei 2025
                             PT Gunanusa Eramandiri Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published22 May 2025
Pages2
Characters4,193
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Gunanusa Eramandiri Tbk p.1 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result