Back to announcement
20250521_SMGR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31888132_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau memiliki
keraguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Semen; Analisis Dan Uji Teknis Lainnya; Perdagangan Besar Semen, Kapur,
Pasir Dan Batu; Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa; Industri Bata, Mortar,
Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api; Penggalian Tanah dan Tanah Liat; Treatment
dan Pembuangan Limbah Berbahaya; Penggalian Batu Kapur/Gamping; Aktivitas
Pengepakan; Jasa Pengujian Laboratorium; Treatment dan Pembuangan Limbah dan
Sampah Tidak Berbahaya; Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel; dan Penggalian
Kerikil/Sirtu.
Kantor Pusat
Gedung South Quarter
Tower A, Lantai 19-20
Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: (021) 526 1174
Fax: (021) 526 1175
Website: www.sig.id
Email: corporate.secretary@sig.id
DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Pengkinian atas Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan
kepada Pemegang Saham Perseroan dan masyarakat sehubungan dengan Perubahan Kegiatan
Usaha (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2025
Page 2
DEFINISI
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Ringkasan Laporan Penilai : Ringkasan Laporan Penilai atas perubahan kegiatan usaha
oleh Perseroan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai
Publik Ruky, Safrudin, & Rekan dengan laporan No.
RSR/R/B.150425.01 tanggal 15 April 2025, dan laporan No.
RSR/R/B.150425.02 tanggal 15 April 2025.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan
dalam rangka pemenuhan POJK No. 17/2020 (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Permen PUPR No. 6/2021 : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
POJK No. 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar
dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan
oleh Biro Administrasi Efek.
Perseroan : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta.
Perubahan Kegiatan Usaha : Perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimamksud dalam
Pasal 22 POJK No. 17/2020, yang dalam hal ini Perseroan
bermaksud untuk menjalankan kegiatan usaha baru yang
telah tercantum dalam anggaran dasar Perseroan, tetapi
belum dijalankan oleh Perseroan, yaitu KBLI 68111 (Real
Estat yang dimiliki Sendiri atau Disewa), KBLI 46633
(Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan
1
Page 3
Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen, atau Kaca), dan
KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk
Konstruksi).
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini dibuat sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha di mana Perseroan akan
menjalankan kegiatan usaha baru yang telah tercantum dalam anggaran dasar Perseroan, namun
belum pernah dijalankan oleh Perseroan, yakni:
a. KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa), yaitu berupa rumah atau
kawasan perumahan;
b. KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat,
Kapur, Semen, atau Kaca), yaitu berupa melakukan penjualan atau perdagangan Bata
Interlok Presisi; dan
c. KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi), yaitu berupa berupa
aktivitas memproduksi Bata Interlok Presisi.
Dengan telah tercantumnya kegiatan usaha yang baru akan dijalankan oleh Perseroan dalam
anggaran dasar Perseroan, maka Perubahan Kegiatan Usaha ini tidak mengakibatkan adanya
perubahan anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020, rencana Perubahan Kegiatan Usaha
wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
23 Mei 2025 dan Perseroan wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha
kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
URAIAN SINGKAT PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen Gresik (Persero) dengan Akta
No. 81 tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar, SH., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November 1969 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 95 tanggal 28 November 1969, Tambahan No. 255/1969 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat pertama kali pada Akta Pendirian telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 7 tanggal 3 Mei 2024 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Pemberitahuan perubahan ini telah diterima oleh Menkum berdasarkan
2
Page 4
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0117988
tanggal 22 Mei 2024, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0099200.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 .
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
(i) Industri Pengolahan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Industri Semen; (ii)
Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi; (iii) Industri Mortar atau
Beton Siap Pakai; (iv) Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes Lainnya;
(v) Industri Bata, Mortar, Semen dan Sejenisnya yang Tahan Api.
(ii) Pertambangan dan Penggalian, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Penggalian
Batu Kapur/Gamping; (ii) Penggalian Kerikil/Sirtu; (iii) Penggalian Tanah dan Tanah
Liat; (iv) Penggalian Gips; (v) Penggalian Tras; (vi) Pertambangan Mineral, Bahan
Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya; (vii) Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa;
(iii) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor,
termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Perdagangan Besar Genteng Batu Bata,
Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca;
(ii) Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu;
(iii) Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan;
(iv) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;
(v) Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap);
(iv) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Aktivitas Arsitektur; (ii) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (Yang
Belum Diklasifikasikan); (iii) Jasa Pengujian Laboratorium; (iv) Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Rekayasa; (v) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
(vi) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; (vii) Aktivitas Profesional, Ilmiah,
dan Teknis Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di Lain Tempat); (viii)
Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya;
(v) Aktivitas Keuangan dan Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas
Perusahaan Holding;
(vi) Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, termasuk namun tidak
terbatas pada: (i) Pembangkitan Tenaga Listrik; (ii) Distribusi Tenaga Listrik; (iii)
Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
(vii) Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah,
dan Aktivitas Remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Penampungan
dan Penyaluran Air Baku; (ii) Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya; (iii)
Pengumpulan Air Limbah Berbahaya; (iv) Treatment dan Pembuangan Air Limbah
Tidak Berbahaya; (v) Treatment dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya; (vi)
Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya; (vii) Treatment
dan Pembuangan Limbah Berbahaya.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang antara
lain:
(i) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; (ii) Pemanfaatan Kayu
Hutan Tanaman Usaha Pemungutan Kayu; dan (iii) Aktivitas Kehutanan Lainnya.
3
Page 5
(ii) Real Estat, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Real Estat yang Dimiliki Sendiri
atau Disewa; (ii) Kawasan Industri.
(iii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan,
Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, termasuk namun tidak terbatas
pada: (i) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri Pengolahan; dan (ii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil.
(iv) Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Perpustakaan dan Arsip Swasta; (ii) Fasilitas Lapangan; (iii) Fasilitas Stadion; (iv)
Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center; dan (v) Pengelolaan Fasilitas Olahraga
Lainnya.
(v) Konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Instalasi Listrik; (ii) Instalasi
Mekanikal; (iii) Konstruksi Gedung Hunian; (iv) Konstruksi Gedung Perkantoran; (v)
Konstruksi Gedung Industri; (vi) Konstruksi Gedung Perbelanjaan; (vii) Konstruksi
Gedung Kesehatan; (viii) Konstruksi Gedung Pendidikan; (ix) Konstruksi Gedung
Penginapan; (x) Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga; (xi) Konstruksi
Gedung Lainnya; (xii) Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; (xiii)
Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain
(YTDL); (xiv) Penyiapan Lahan.
(vi) Pengangkutan dan Pergudangan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Pergudangan dan Penyimpanan; (ii) Aktivitas Pengepakan.
(vii) Informasi dan Komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.
Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, kegiatan usaha utama
berdasarkan KBLI adalah Industri Semen (KBLI 23941), Analisis Dan Uji Teknis Lainnya
(KBLI 71209), Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (KBLI 46634), Real Estat
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), Industri Bata, Mortar, Semen, dan
Sejenisnya yang Tahan Api (KBLI 23911), dan Penggalian Tanah dan Tanah Liat (KBLI
08105).
Sedangkan kegiatan usaha pendukung sebagaimana tercantum dalam NIB Perseroan
berdasarkan KBLI adalah Industri Semen (KBLI 23941), Treatment dan Pembuangan
Limbah Berbahaya (KBLI 38220), Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102), Aktivitas
Pengepakan (KBLI 82920), Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202), Treatment dan
Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (KBLI 38211), Penggalian Tanah dan
Tanah Liat (KBLI 08105), Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), dan
Penggalian Kerikil/Sirtu (KBLI 08103).
Dalam hal ini, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah Industri
Semen (KBLI 23941), Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209), Perdagangan Besar
Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (KBLI 46634), Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
(KBLI 68111), Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api (KBLI 23911),
dan Penggalian Tanah dan Tanah Liat (KBLI 08105), Treatment dan Pembuangan Limbah
Berbahaya (KBLI 38220), Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102), Aktivitas
Pengepakan (KBLI 82920), Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI 71202), Treatment dan
Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (KBLI 38211), Aktivitas Telekomunikasi
Tanpa Kabel (KBLI 61200), dan Penggalian Kerikil/Sirtu (KBLI 08103), serta telah sesuai
dengan NIB Perseroan
4
Page 6
3. Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Susunan permodalan Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp675.154.008.900
Modal Disetor : Rp675.154.008.900
Modal dasar dibagi ke dalam 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 19.999.999.999 lembar
saham Seri B, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp100,00.
Susunan permodalan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta susunan pemegang
saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disiapkan
oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek, per tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebagai berikut:
JUMLAH
No. PEMEGANG SAHAM NILAI NOMINAL PERSENTASE
SAHAM
(Rp) (%)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik 1 lembar saham Seri A
1 1 0
Indonesia Dwiwarna
PT Biro Klasifikasi 3.457.023.004 saham
2 345.702.300.400 51,203
Indonesia Seri B
3.294.517.084 saham
3 Masyarakat 329.451.708.400 48,797
Seri B
TOTAL 6.751.540.089 675.154.008.900 100
Diagram Kepemilikan Perseroan
Struktur grup Perseroan dapat diilustrasikan dalam diagram kepemilikan Perseroan yang
adalah sebagai berikut:
5
Page 7
Kementerian
Negara
BUMN
100%
BPI
Danantara
Seri A Dwiwarna
99,9%
KEPEMILIKAN
PT Biro Klasifikasi
MASYARAKAT DI
Indonesia (Persero)
BAWAH 5%
51,203% 48,797%
Seri A Dwiwarna
Perseroan
*) Keterangan: Kepemilikan 1 lembar saham seri A Dwiwarna oleh Kementerian BUMN
dalam PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan Perseroan.
Pengurus dan Pengawas Perseroan
Susunan pengurus dan pengawas Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 34, tanggal 20 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0050444, tanggal 4 Februari
2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0020333.AH.01.11.TAHUN
2025, tanggal 4 Februari 2025 pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Donny Arsal
Direktur Supply Chain : Yosviandri
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum : Agung Wiharto
Direktur Bisnis dan Pemasaran : Subhan
Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio : Andriano Hosny Panangian
Direktur Operasi : Reni Wulandari
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Budi Waseso
Komisaris : Sony Subrata
Komisaris : Lydia Silvanna Djaman
Komisaris : Yustinus Prastowo
Komisaris Independen : Saor Siagian
Komisaris Independen : Ratna Irsana
6
Page 8
Ikhtisar Data dan Rasio Keuangan Perseroan
Berikut adalah ikhtisar data dan rasio keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024
berdasarkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) dengan
opini “Wajar, dalam semua hal yang material”:
dalam jutaan rupiah 2024
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset lancar 16.224.031
Aset tidak lancar 60.769.051
Total aset 76.993.082
Liabilitas jangka pendek 12.943.911
Liabilitas jangka panjang 13.691.960
Total liabilitas 26.635.871
Dana syirkah temporer 2.050.000
Total ekuitas 48.307.211
Belanja modal 1.892.982
Modal kerja bersih 3.280.120
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan 36.186.127
Laba kotor 7.931.126
Laba usaha 2.207.140
Laba tahun berjalan 771.674
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.131.363
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 719.763
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan non- 51.911
pengendali
Total 771.674
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan 1.082.072
kepada pemilik entitas induk
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan 49.291
kepada kepentingan non-pengendali
Total 1.131.363
7
Page 9
EBITDA 5.493.699
Kapitalisasi pasar 22.212.567
Rata-rata tertimbang saham yang beredar 6.751.540
Laba per saham dasar dan dilusian (Rupiah) 107
Rasio-rasio keuangan
Margin laba kotor (%) 21,92
Margin laba usaha (%) 6,10
Margin laba bersih (%) 1,99
Margin EBITDA (%) 15,18
Rasio EBITDA terhadap bunga (x) 4,56
Rasio laba terhadap ekuitas (%) 1,64
Rasio laba terhadap total aset (%) 0,93
Rasio lancar (%) 125,34
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (%) 24,82
Rasio liabilitas terhadap total aset (%) 14,11
Rasio liabilitas terhadap kapital (%) 19,89
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Studi Kelayakan Bisnis berdasarkan Laporan No. RSR/R/B.160525.02 tanggal 16
Mei 2025 dan Laporan No. RSR/R/B.160525.03 tanggal 16 Mei 2025
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”),
sebagai KJPP resmi yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan Bisnis adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis serta telah memperoleh izin sebagai penilai
publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal 25 Januari
2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.10.00273 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023 sebagai Penilai Bisnis di Pasar
Modal. Dengan ini bertindak untuk melakukan penilaian secara obyektif tanpa ada benturan
kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagai Penilai Independen
untuk penyusunan studi kelayakan bisnis atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa
8
Page 10
pelaksanaan kegiatan usaha yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar tetapi belum dijalankan oleh
Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut-off date) per 31 Desember 2024 (“Studi Kelayakan
Bisnis”).
1. Maksud dan Tujuan
Studi Kelayakan Bisnis dilakukan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020, yang mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas
Perubahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh penilai. Penambahan KBLI dalam Anggaran
Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Kode KBLI Deskripsi
1. KBLI 68111 Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
2. KBLI 46633 Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan
Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen, atau Kaca
3. KBLI 23953 Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
2. Objek Studi Kelayakan
Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 68111
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan lingkup usaha baru yaitu KBLI
68111 sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 46633 dan KBLI 23953
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan lingkup usaha baru yaitu KBLI
23953 untuk rencana kegiatan produksi Bata Interlok Presisi dan KBLI 46633 untuk rencana
kegiatan penjualan Bata Interlok Presisi sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha.
3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
KJPP RSR dalam menyusun Studi Kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
Asumsi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah
melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
Studi Kelayakan Bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan
maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan yang telah KJPP RSR sesuaikan asumsinya dan telah
disetujui oleh manajemen Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga
mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan menurut
pendapat RSR Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun RSR tidak
bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan
Bisnis.
KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari manajemen
Perseroan.
Kondisi Pembatas Umum
Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi KJPP RSR
terhadap hukum dan standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak
9
Page 11
dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan
perundang-undangan di negara lain. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak
ketiga, selain Pemberi Tugas.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam menyusun Studi Kelayakan Bisnis ini, KJPP RSR melandaskan dan berdasarkan
pada informasi dan data sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana
berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak
menyesatkan.
KJPP RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
maupun data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan
dengan demikian KJPP RSR tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab
terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
KJPP RSR tidak bertanggung jawab atas proyeksi laporan keuangan konsolidasian, baik
sebelum maupun sesudah pelaksanaan Rencana Perseroan, yang disusun dan disediakan
oleh manajemen Perseroan. Selain itu, KJPP RSR juga tidak melakukan tinjauan atas
proyeksi laporan keuangan konsolidasian tersebut. Tanggung jawab KJPP RSR terbatas
pada proyeksi laporan keuangan untuk bisnis developer/real estat dan bisnis produksi dan
penjualan Bata Interlok Presisi.
Sebagai dasar bagi KJPP RSR untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis,
KJPP RSR menggunakan data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan
Informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan Bisnis KJPP RSR secara material. Oleh karena itu, KJPP RSR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders
lain serta aspek-aspek lainnya.
Penugasan KJPP RSR tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan
pengendalian internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk
implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada
tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dilakukan terhadap tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti
yang telah diuraikan di atas.
KJPP RSR menganggap bahwa sejak tanggal penilaian Studi Kelayakan Bisnis hingga
tanggal penerbitan laporan Studi Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang
secara material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang akan
datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana bisnis dan anggaran
Perseroan.
Dengan ini KJPP RSR menyatakan bahwa penugasan KJPP RSR tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar tujuan Studi Kelayakan Bisnis yang mungkin
tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap tujuan
Studi Kelayakan Bisnis, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling
mungkin dan optimal dari tujuan Studi Kelayakan Bisnis.
10
Page 12
KJPP RSR ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan KJPP RSR secara
khusus hanya terbatas pada aspek finansial, KJPP RSR tidak melakukan penelitian atas
kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah
disampaikan oleh manajemen Perseroan maupun keabsahan rencana Perseroan dari segi
hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena hal tersebut berada di luar lingkup
penugasan RSR.
KJPP RSR juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen
Perseroan atas penugasan KJPP RSR untuk mempersiapkan laporan Studi Kelayakan
Bisnis, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan
berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Kondisi Pembatas Khusus KBLI 68111
KJPP RSR mendasarkan analisis KJPP RSR pada fakta bahwa Perseroan memiliki hak
atas tanah di Kabupaten Bangkalan dengan luas 10,10 ha yang berdasarkan data yang
disampaikan memiliki dasar hukum berupa hak pakai yang haknya akan berakhir pada
2030. Status legalitas dan peruntukan tanah yang dimiliki haknya oleh Perseroan
membutuhkan analisis lebih lanjut dari aspek hukum untuk dapat dilakukan pengembangan
kawasan, pembangunan, dan penjualan rumah di Bangkalan oleh karena itu, KJPP RSR
tidak bertanggung jawab mengenai aspek hukum tanah di Bangkalan tersebut.
Sampai laporan ini diterbitkan Perseroan belum memiliki Master Plan dan perijinan yang
cukup untuk pengembangan kawasan, membangun, dan menjual rumah. Terdapat
kemungkinan perbedaan antara realisasi dengan asumsi yang digunakan dalam laporan ini
baik terkait jadwal mulai dari pengurusan perijinan, penyusunan master plan hingga
penjualan properti termasuk biaya investasi yang diperlukan, maupun asumsi-asumsi lain
terkait aspek keuangan.
Berdasarkan analisis dan diskusi KJPP RSR dengan manajemen Perseroan, tanah yang
dimiliki haknya oleh Perseroan di Kabupaten Bangkalan seluas 10,10 ha dengan status
legalitas hak pakai adalah tanah Perseroan yang memiliki potensi lebih tinggi untuk
dikembangkan dalam rencana Perseroan. Analisis studi kelayakan dapat berbeda apabila
tanah yang dikembangkan berbeda.
RSR ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan RSR secara khusus hanya
terbatas pada aspek finansial, RSR tidak melakukan penelitian atas kajian aspek pasar,
aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah disampaikan oleh
manajemen Perseroan maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan RSR.
RSR juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen
Perseroan atas penugasan RSR untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis,
bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan
dengan Studi Kelayakan Bisnis dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak
ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
4. Metode Penilaian
Dalam menyusun Studi Kelayakan, KJPP RSR telah melaksanakan analisis menggunakan
pendekatan valuasi dan prosedur untuk rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan
aspek-aspek antara lain:
a. Net Present Value (“NPV”), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara
nilai kini (present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai
kini dari arus kas masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan
datang. Suatu proyek dapat dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan
tidak layak bila NPV negatif;
11
Page 13
b. Payback Period (“PBP”), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk
mengembalikan biaya investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek
lebih baik dari periode pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang
diperlukan untuk memulihkan biaya investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan
investor untuk mencapai titik impas (break even point). Pengembalian dana yang
lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik, sedangkan periode pengembalian
yang lebih lama kurang diminati;
c. Internal Rate of Return (“IRR”), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai
kini dari investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan
apabila nilai IRR lebih besar dari imbal hasil yang diharapkan (dalam rencana
Perseroan ini tingkat pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average
Cost of Capital / WACC);
d. Profitability index (“P/I”), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai
tambah dari investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat
dari investasi diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode
dengan jumlah arus kas yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek.
Apabila P/I dihasilkan dari suatu proyek sama dengan satu maka arus kas dari
proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah, apabila P/I lebih besar dari
satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun menghasilkan
nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih kecil dari satu, maka nilai arus
kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah bagi
perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai
apabila nilai P/I lebih dari satu.
5. Analisis Studi Kelayakan
Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 68111
Metode dan prosedur yang diterapkan dalam menyusun laporan studi kelayakan adalah:
a. Analisis kelayakan pasar
Kondisi pasar perumahan di Indonesia menunjukkan potensi yang besar, didorong
oleh kebutuhan dasar masyarakat akan hunian dan adanya backlog perumahan
yang mencapai 12,7 juta unit pada tahun 2023, terutama di Pulau Jawa dan
Sumatera Utara. Pemerintah menargetkan pembangunan 3 juta rumah untuk
mengurangi backlog tersebut, dan Perseroan melihat peluang strategis untuk
berkontribusi dalam program tersebut. Di tahun 2023, pembangunan rumah untuk
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mencapai 1,01 juta unit, sementara
207,65 ribu unit diperuntukkan bagi Non-MBR, dengan fokus pengembangan di
wilayah sub-urban. Dengan latar belakang sebagai perusahaan yang memiliki
pengalaman dalam industri material konstruksi, Perseroan berencana
memanfaatkan produk semen dan Bata Interlock Presisi (BIP) milik sendiri dan anak
perusahaan untuk mendukung pembangunan rumah tersebut.
Industri properti residensial di Surabaya dan sekitarnya tergolong sangat kompetitif,
didominasi oleh sejumlah perusahaan besar yang memiliki portofolio lengkap dan
kekuatan finansial yang kuat. Meski demikian, Perseroan masih memiliki peluang
untuk bersaing dan berkembang melalui strategi yang tepat, seperti membidik
segmen menengah dan niche market, menawarkan konsep hunian inovatif dan
tematik, memanfaatkan kawasan penyangga seperti Gresik, Sidoarjo, Madura, dan
Mojokerto, serta menjalin kemitraan strategis untuk efisiensi modal dan percepatan
proyek.
Untuk mendukung ekspansi ke sektor residensial, Perseroan akan menerapkan
strategi pemasaran komprehensif. Akan dilakukan kerja sama dengan bank dan
12
Page 14
instansi pemerintah seperti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Kemen PKP), dengan fokus pada promosi program subsidi uang muka dan bunga
cicilan rendah. Selain itu, pemasaran digital melalui media sosial dan website resmi
guna menjangkau calon pembeli secara langsung. Target utama pasar Perseroan
adalah (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) MBR di wilayah sub-urban, dengan
dukungan fasilitas pembiayaan pemerintah seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan) yang menawarkan subsidi uang muka dan suku bunga.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian
terjangkau dan sekaligus memperluas kontribusi Perseroan dalam sektor properti
nasional.
b. Analisis kelayakan teknis
Kawasan perumahan yang akan dikembangkan seluas 14,43 hektar milik Perseroan
yang terletak di Kelurahan Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan,
Jawa Timur dengan status Hak Pakai hingga tahun 2030 dan akan diubah menjadi
Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) agar dapat dialihkan kepada pembeli rumah.
Perseroan juga akan mengurus perubahan peruntukan lahan dari kawasan
pertanian menjadi kawasan residensial, termasuk pengajuan berbagai perizinan
seperti Izin Lokasi, Andalalin (Analisa Dampak Lingkungan), PKKPR (Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Amdal (Analisa Dampak Linkungan),
IMB (Izin Membangun Bangunan), izin lingkungan, RUTR (Rencana Umum Tata
Ruang), dan Site Plan kepada pemerintah setempat. Proyek ini akan menyediakan
hunian bagi MBR sesuai spesifikasi pemerintah, yakni rumah dengan luas tanah 60
m² dan bangunan 30 m². Lokasi lahan berada di tengah hamparan lahan yang
haknya dimiliki oleh Perseroan dan berlokasi dekat dengan Pelabuhan Kamal dan
Universitas Trunojoyo. Perseroan juga memerlukan pembangunan akses jalan dari
jalan raya, yaitu Jalan Raya Kamal ke lahan yang akan dibangun sepanjang 2,60
km. Perseroan juga memiliki tanah lain yang tersebar di Jawa Timur. Di masa depan,
Perseroan berpotensi untuk melakukan pengembangan kawasan di lahan milik
Perseroan ataupun daerah lain yang sesuai untuk kawasan residensial MBR.
Untuk menunjang pengembangan proyek, Perseroan akan mengoptimalkan sumber
daya internal dan anak perusahaan, seperti suplai semen dari anak usaha dengan
efisiensi biaya terbaik, pemanfaatan BIP untuk dinding rumah dari anak usaha beton,
serta jasa konstruksi dari mitra dalam ekosistem Sobat Bangun. Seluruh proses akan
dijalankan oleh unit internal seperti fungsi Derivative Sales untuk penjualan dan
pengembangan bisnis, serta Project Management Office untuk pengawasan proyek.
Perseroan juga akan melibatkan tenaga ahli eksternal untuk perizinan, perencanaan,
dan pembangunan kawasan serta fasos dan fasum. Di lokasi proyek, Perseroan
akan merekrut tujuh orang tenaga kerja baru untuk penjualan, pemasaran,
pengawasan, serta administrasi dan legalitas, yang akan bekerja di bawah supervisi
tim pusat dan unit-unit pendukung internal.
c. Analisis kelayakan pola bisnis
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif antara lain dukungan dari
ekosistem mitra yang tergabung dalam platform Sobat Bangun, rantai distribusi luas
untuk semen dan BIP di seluruh Indonesia, serta kemampuan menyerap produk
internal seperti semen dan BIP yang berkualitas dengan biaya produksi lebih
rendah. Penggunaan BIP juga memungkinkan proses pembangunan rumah yang
lebih cepat. Selain itu, pengalaman panjang Perseroan di industri material bangunan
dapat meningkatkan kepercayaan dari konsumen. Untuk meningkatkan daya saing,
Perseroan berkomitmen memperkuat proposisi nilai melalui inovasi produk dan
layanan, pemasaran yang adaptif, serta diferensiasi yang jelas. Pendekatan
strategis lainnya termasuk menjalin kemitraan lokal, edukasi pasar, optimalisasi
media digital, dan kolaborasi dengan lembaga keuangan serta program pemerintah
guna mendorong permintaan pasar.
13
Page 15
Dengan modal keunggulan yang ada, Perseroan memiliki kemampuan untuk
menciptakan nilai tambah bagi bisnis dan masyarakat. Nilai ini antara lain berupa
ekspansi usaha ke sektor baru, peningkatan pendapatan melalui penjualan rumah
dan serapan produk internal, serta kontribusi terhadap penyediaan hunian bagi
MBR. Selain itu, pengembangan kawasan residensial juga menciptakan lapangan
kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di sekitar proyek. Semua hal
tersebut tidak hanya memperluas portofolio produk dan layanan Perseroan, tetapi
juga memperkuat posisi strategis dalam industri real estat di Indonesia.
d. Analisis kelayakan model manajemen
Untuk proyek residensial di Bangkalan, Perseroan akan merekrut 7 orang tenaga
kerja langsung dalam pengawasan, penjualan, dan administrasi di lapangan serta 4
orang tenaga kerja manajerial dari karyawan internal yang sudah ada untuk
melakukan manajemen dan strategi dalam keberlangsungan bisnis di Bangkalan.
Perseroan juga akan merekrut tenaga ahli eksternal, baik untuk pengurusan
legalitas dan perizinan dengan ahli legal eksternal maupun untuk perencanaan
kawasan, pematangan lahan dan pembangunan fasos (fasilitas sosial), fasum
(fasilitas umum), dan rumah oleh tenaga ahli kontraktor yang terdapat dalam
ekosistem Sobat Bangun. Dalam hal manajemen, Perseroan juga siap dengan
strategi dan model operasional baru yang disesuaikan untuk lini bisnis properti,
termasuk pengelolaan tanah seluas 14,43 hektar yang telah dimiliki di Bangkalan.
Perseroan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam pengelolaan kekayaan
intelektual atau Intellectual property (IP) sebagai bagian dari strategi pengembangan
bisnis. Inovasi berupa produk, metode pemasangan, dan sistem konstruksi modular
telah didukung dengan langkah perlindungan hukum melalui pendaftaran merek
dagang dan desain industri. Selain itu, sistem dokumentasi dan standardisasi SOP
(Standar Operasional Prosedur) internal memungkinkan potensi komersialisasi lebih
lanjut melalui lisensi teknologi, kemitraan strategis, atau pengembangan model
waralaba. Pendekatan ini mencerminkan bahwa IP yang dimiliki tidak hanya menjadi
aset non-fisik yang bernilai tinggi, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan
berkelanjutan.
Dari sisi struktur organisasi, Perseroan telah membentuk struktur manajerial yang
jelas dan fungsional, dengan pembagian tugas yang mendukung pengelolaan
proyek secara efektif. Fungsi-fungsi utama seperti pengembangan produk,
pemasaran, eksekusi proyek, dan pengawasan lapangan telah diisi oleh posisi-
posisi strategis seperti Head of PIB & Sales Derivative, Head of Project
Management, serta Head of Derivative Product & Service Solution. Struktur ini
menunjukkan kesiapan organisasi dalam mengelola dan mengeksekusi kegiatan
usaha baru, serta memperkuat kelayakan model manajemen Perseroan dalam
menghadapi tantangan di sektor properti.
Namun demikian, terdapat sejumlah risiko utama yang telah diidentifikasi dan akan
dikelola secara aktif oleh manajemen, antara lain: risiko pasar seperti daya beli
masyarakat dan kesediaan bank menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
kepada MBR; risiko rantai pasokan terkait lonjakan harga bahan baku dan tenaga
kerja; serta risiko persaingan yang tinggi dari pengembang lain di sekitar area
proyek. Risiko lainnya termasuk keterbatasan infrastruktur sekitar, ketentuan harga
jual rumah subsidi dari pemerintah, serta tantangan legalitas lahan dan perubahan
status kepemilikan. Risiko bencana alam serta dinamika sosial, politik, dan ekonomi
juga menjadi perhatian. Untuk itu, Perseroan menyiapkan langkah mitigasi
menyeluruh mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan agar proyek dapat berjalan
optimal dan risiko-risiko tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan
usaha.
14
Page 16
e. Analisis kelayakan keuangan
Dalam rangka perubahan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan investasi sekitar
Rp84,82 miliar. Sumber pendanaan tersebut diperoleh seluruhnya dari dana internal
Perseroan.
Dari kajian kelayakan keuangan menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk
menambah kegiatan usaha barunya memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-
variabel sebagai berikut:
● NPV ≥ 0 🡪 Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp8,31
miliar. Hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa
perubahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan
penerimaan yang lebih besar dari nilai investasi.
● IRR ≥ Tingkat diskonto 🡪 Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 14,20% yang berarti di atas tingkat
diskonto sebesar 10,61%.
● PBP < Periode Proyeksi -> Layak
PBP yang diperoleh adalah 4 tahun 10 bulan lebih kecil dari masa
penjualan seluruh rumah dan penyelesaian modal kerja selama 7 tahun,
sejak 2025 - 2031. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
seluruh investasi, setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 2
tahun 2 bulan lebih singkat dari masa penjualan dan penyelesaian modal
kerja.
● P/I ≥ 1 🡪 Layak
P/I yang diperoleh adalah sebesar 1,11 yang berarti lebih besar dari 1. Hasil
P/I lebih dari satu menunjukkan bahwa perubahan kegiatan usaha layak
dilaksanakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi.
Berdasarkan analisis sensitivitas, kenaikan atau penurunan harga jual produk dan
harga beli bahan baku merupakan faktor yang paling sensitif terhadap kelayakan
penambahan kegiatan usaha.
Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 46633 dan KBLI 23953
Metode dan prosedur yang diterapkan dalam menyusun laporan Studi Kelayakan Bisnis
adalah:
a. Analisis kelayakan pasar
Bisnis batu bata di Indonesia masih berpotensi untuk berkembang. Batu bata
merupakan komponen penting dalam sektor properti. Batu bata berfungsi sebagai
struktur utama rumah, pemisah antar ruangan, maupun hanya sebagai estetika.
Pada umumnya, terdapat tiga jenis batu bata yang paling umum digunakan di
Indonesia, yaitu bata merah, bata ringan, dan batako. Namun demikian, saat ini
terdapat inovasi batu bata yaitu bata interlok. Bata interlok adalah jenis bata yang
dirancang dengan sistem pengunci atau interlocking yang memungkinkan bata-bata
tersebut dapat dipasang tanpa memerlukan banyak mortar atau semen, sehingga
bata interlok memiliki keunggulan dibanding bata konvensional dari sisi biaya, mutu,
dan waktu konstruksi rumah.
Bisnis batu bata di Indonesia cukup prospektif seiring dengan terjadinya backlog
perumahan di Indonesia sebanyak 12,7 juta rumah berdasarkan data terakhir pada
15
Page 17
tahun 2023. Backlog perumahan adalah kondisi di mana adanya kesenjangan
antara kebutuhan dan ketersediaan rumah yang menunjukkan bahwa kebutuhan
dan permintaan rumah di Indonesia masih cukup tinggi. Selain itu, terdapat
dukungan pemerintah pada sektor properti berupa insentif pajak, Program Sejuta
Rumah (PSR) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015, dan
Program 3 Juta Rumah. Hal tersebut menunjukkan bahwa besarnya potensi pasar
untuk sektor properti, khususnya properti residensial, yang pada akhirnya akan
berdampak langsung terhadap peningkatan permintaan batu bata. Maka dari itu,
Perseroan berencana untuk membuka pabrik bata di beberapa lokasi untuk
mengambil potensi peningkatan permintaan batu bata, di antaranya berlokasi di
Indarung di Sumatera Barat, Batang di Jawa Tengah, Narogong di Jawa Barat,
Samarinda di Kalimantan Timur, Palembang di Sumatera Selatan, Pangkep di
Sulawesi Selatan, dan Tuban di Jawa Timur.
b. Analisis kelayakan teknis
Untuk pembangunan pabrik BIP, Perseroan akan melakukan sewa lahan tanah di
Kawasan Industri Tuban dengan luas sekitar 55.000 m 2 dan akan membangun
bangunan pabrik dengan luas sekitar 15.000 m2.
Dalam rangka penambahan jenis dan produk baru, Perseroan membutuhkan mesin
tambahan untuk menjalankan produksi BIP. Mesin yang diperlukan diantaranya
dump hopper, belt conveyor, vibrating screen, hopper weigher, silo semen dan fly
ash, planetary mixer, dan mesin cetak BIP.
Mesin tersebut rencananya akan dibeli Perseroan dari PT Semen Padang dengan
asumsi harga sebesar Rp38.045.730.456. Sesuai dengan penjelasan manajemen,
asumsi harga tersebut didasarkan pada transaksi jual beli mesin sejenis yang
pernah dilakukan oleh grup Perseroan yaitu antara PT Varia Usaha Beton dengan
PT Semen Padang pada tahun 2024.
Adapun total kapasitas produksi mesin BIP tersebut adalah sebanyak 62.016.000
pcs/tahun. Progres pembangunan fasilitas produksi BIP saat ini dalam proses
persetujuan internal, jika persetujuan tersebut sudah didapatkan maka akan
dilakukan proses pengadaan dan instalasi di Kawasan Industri Tuban dengan
estimasi total durasi kurang lebih selama 4 bulan.
Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi BIP adalah semen, fly ash,
abu batu, dan air. Bahan baku tersedia di pasar lokal tanpa adanya pembatasan
untuk memperoleh bahan baku tersebut.
Pekerja yang diperlukan untuk menjalankan bisnis ini diperoleh melalui rekrutmen
pekerja di sekitar wilayah operasi yaitu Tuban. Tenaga ahli yang diperlukan untuk
menjalankan bisnis ini diperoleh dari PT Semen Padang yang sudah lebih dulu
menjalani bisnis produksi dan penjualan BIP. Tenaga ahli tersebut bertugas untuk
memberikan pelatihan penggunaan mesin BIP selama masa trial production.
Perkiraan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk produksi untuk BIP adalah
sekitar 282 orang dan 58 tenaga kerja yang tidak secara langsung berhubungan
dengan produksi.
c. Analisis kelayakan pola bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru, Perseroan didukung oleh
tenaga ahli yang memiliki kompetensi, akan menciptakan keunggulan kompetitif bagi
Perseroan dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan keunggulan
kompetitif yang dimiliki, maka Perseroan diperkirakan akan dapat bersaing dengan
perusahaan kompetitor.
16
Page 18
Pesaing juga akan menghadapi kesulitan dalam meniru produk Bata Interlok Presisi
Perseroan karena proses produksinya memerlukan teknologi dan proses produksi
khusus. Desain inovatif yang dirancang dengan sistem pengunci atau interlocking
akan mempersulit pesaing dalam meniru produk tersebut tanpa investasi signifikan
dalam penelitian dan pengembangan. Selain itu, sebagai salah satu pemain utama
di industri semen, Perseroan dapat memanfaatkan skala ekonomi untuk
menawarkan harga yang lebih kompetitif. Keunggulan ini menjadi hambatan bagi
pesaing baru yang ingin memasuki pasar, terutama karena biaya produksi mereka
cenderung lebih tinggi.
d. Analisis kelayakan model manajemen
Pada tahun 2024, jumlah karyawan Perseroan adalah sebanyak 9.406 orang. Untuk
menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan membutuhkan tenaga kerja
langsung sebanyak 282 orang dan 58 tenaga kerja yang tidak secara langsung
berhubungan dengan produksi. Untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut,
keahlian minimum yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja operasional adalah lulusan
SMA atau sederajat, sedangkan tenaga kerja manajerial adalah D3 dan S1.
e. Analisis kelayakan keuangan
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan memerlukan biaya
investasi sekitar Rp110,95 miliar. Seluruh kebutuhan pendanaan tersebut akan
dipenuhi melalui dana internal Perseroan.
Dari kajian kelayakan keuangan menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk
menambah kegiatan usaha barunya memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-
variabel sebagai berikut:
● NPV ≥ 0 🡪 Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar
Rp234,61 miliar. Hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan
bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi.
● IRR ≥ Tingkat diskonto 🡪 Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 23,17% yang berarti di atas WACC
sebesar 9,31%.
● PBP < Periode Proyeksi 🡪 Layak
Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh
investasi, setelah perubahan kegiatan usaha berjalan selama 5 tahun 5
bulan.
● P/I ≥ 1 🡪 Layak
P/I yang diperoleh adalah sebesar 2,73 yang berarti lebih besar dari 1. Hasil
P/I lebih dari satu menunjukkan bahwa perubahan kegiatan usaha layak
dilaksanakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, KJPP RSR berpendapat bahwa
Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah LAYAK.
17
Page 19
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru, Perseroan telah didukung dengan sumber
daya manusia yang memiliki kompetensi memadai. Selain memanfaatkan tenaga kerja yang
bersumber dari internal Perseroan, Perseroan juga akan melibatkan tenaga ahli eksternal maupun
anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Semen Padang, guna dapat mendukung dan menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha baru.
Dalam hal ini, dapat disampaikan bahwa Perseroan tidak memerlukan tenaga kerja ahli dengan
sertifikasi tertentu mengingat kegiatan usaha baru yang akan dijalankan tidak mensyaratkan
pemenuhan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga
tidak diperlukan proses perekrutan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan untuk mendukung peluncuran produk baru Perseroan, yaitu
sebagai berikut:
Kode KBLI Deskripsi Jasa/Produk
KBLI 68111 Real Estat yang Dimiliki Rumah dan/ atau kawasan perumahan.
Sendiri atau Disewa
KBLI 46633 Perdagangan Besar Genteng, Bata Interlok Presisi (dalam hal ini
Batu Bata, Ubin dan aktivitas menjual atau
Sejenisnya dari Tanah Liat, memperdagangkan).
Kapur, Semen, atau Kaca
KBLI 23953 Industri Barang Dari Semen Bata Interlok Presisi (dalam hal ini
Dan Kapur Untuk Konstruksi aktivitas melakukan proses produksi).
Dalam hal ini, KBLI 46633 dilakukan untuk mendukung peluncuran produk baru Perseroan, yaitu BIP
sebagai solusi inovatif dalam konstruksi dinding rumah tapak. Produk BIP merupakan produk bata
yang dirancang dengan sistem pengunci atau interlocking yang memungkinkan bata-bata tersebut
dapat dipasang tanpa memerlukan banyak mortar atau semen, sehingga bata interlok memiliki
keunggulan dibanding bata konvensional dari segi biaya karena memiliki harga yang cukup kompetitif
dibandingkan material penyusun dinding sejenis dan tidak memerlukan biaya tambahan perekat
antar sambungan bata, dari segi mutu karena presisi dengan toleransi dimensi tinggi (maks. 1mm),
tersertifikasi ramah gempa oleh PUSKIM, dan ramah lingkungan karena menggunakan bahan semen
hijau dan agregat terpilih, serta dari segi waktu karena dapat mempercepat durasi pembangunan
rumah (teruji melalui pengalaman proyek di Sumatera Barat). Perseroan akan mengembangkan
produk BIP melalui pembangunan fasilitas produksi BIP.
Produk BIP yang dikembangkan oleh Perseroan memiliki bahan dasar semen dengan keunggulan
waktu pemasangan yang lebih cepat sehingga berpengaruh kepada biaya, ketahanan yang lebih
baik terhadap gempa bumi serta menggunakan material yang lebih berkelanjutan (semen hijau),
sehingga memberikan nilai tambah bagi pengembang dan pemilik rumah. Dengan demikian,
Perseroan berperan aktif dalam mendukung program pemerintah untuk pembangunan tiga juta
rumah per tahun.
Selanjutnya, KBLI 23953 dilakukan untuk mendukung aspek komersialisasi dari pengembangan
produk BIP tersebut, dengan tujuan menjawab tantangan backlog perumahan nasional sebagaimana
diidentifikasi di beberapa wilayah dengan kebutuhan perumahan tertinggi, khususnya di Pulau Jawa.
Perubahan kegiatan usaha dengan KBLI 68111 merupakan inisiatif berkelanjutan dari Perseroan.
Perkembangan BIP sebagai solusi konstruksi dinding yang merupakan salah satu bagian dari rumah
18
Page 20
dan dengan didukung infrastruktur di internal merupakan solusi berkenaan dengan pembangunan
rumah termasuk diantaranya pemanfaatan lahan non produktif yang dimiliki Perseroan.
Melalui Perubahan Kegiatan Usaha maka Perseroan berharap dapat mengoptimalkan
pengembangan dan distribusi produk BIP ke berbagai wilayah. Selain itu, model bisnis yang
melibatkan berbagai mitra strategis, seperti sub-kontraktor, pemasok bahan bangunan, dan pemasok
BIP, akan memungkinkan efisiensi dalam rantai pasok serta mendukung implementasi proyek secara
luas. Dengan langkah ini, Perseroan tidak hanya memperluas portofolio bisnisnya, tetapi juga
berkontribusi pada percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, Perubahan Kegiatan Usaha ini dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan dan daya
saing usaha Perseroan. Melalui penciptaan keunggulan kompetitif dalam pelaksanaan rencana
pengembangan usaha, langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam jangka
panjang serta memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para Pemegang Saham. Perubahan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud juga untuk mengantisipasi jika Perseroan mendapatkan
penugasan dari pemerintah untuk Pembangunan perumahan dalam rangka mengatasi backlog
perumahan nasional.
Dalam menjalankan kegiatan usaha baru, Perseroan berkomitmen untuk memproses seluruh
perizinan yang diperlukan, yaitu berupa pembaharuan data dalam NIB Perseroan, dan secara
khusus Sertifikat Standar untuk KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa), setelah
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha,
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan serta memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan para Pemegang Saham Perseroan, Perubahan Kegiatan Usaha
diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dampak
terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
Sebagaimana dijelaskan dalam Ringkasan Laporan Penilai, rencana Perseroan untuk melaksanakan
Perubahan Kegiatan Usaha dinilai layak berdasarkan asumsi dan kualifikasi berikut:
1. Penambahan pendapatan dari kegiatan usaha yang baru sehingga memberikan nilai tambah
bagi Perseroan secara konsolidasi. Untuk BIP berkontribusi sebesar Rp42,4 miliar pada
tahun pertama (Q4 2025) sementara untuk developer baru berkontribusi pada tahun 2027
sebesar Rp70,10 miliar;
2. Penambahan laba kotor bagi Perseroan dimana untuk tahun pertama kontribusi dari BIP
sebesar Rp6,54 miliar (2025) sementara dari developer sebesar Rp24,17 miliar (2027).
Berikut ini adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa Perubahan
Kegiatan Usaha yang didasarkan pada asumsi tahun 2025:
Deskripsi Tanpa Rencana Dengan Rencana Selisih
Perseroan 2025 Perseroan 2025
Pendapatan 43.783 43.825 0,10%
Laba Kotor 9.881 9.888 0,07%
EBIT 4.821 4.824 0,07%
19
Page 21
Laba Bersih 2.725 2.728 0,13%
Aset 78.290 78.308 0,02%
Liabilitas 27.773 27.788 0,05%
Ekuitas 50.517 50.521 0,01%
Adapun dampak perubahan kegiatan usaha ini pada rasio keuangan Perseroan adalah:
Parameter Tanpa Rencana Dengan Rencana
Perseroan 2025 Perseroan 2025
Margin laba kotor (%) 22,6 22,6
Margin laba usaha (%) 11,0 11,0
Margin laba bersih (%) 5,9 5,9
Margin EBITDA (%) 18,8 18,8
Rasio EBITDA terhadap bunga (x) 8,0 8,0
Rasio laba terhadap ekuitas (%) 5,7 5,7
Rasio laba terhadap total aset (%) 3,3 3,3
Rasio lancar (%) 114,4 113,8
Rasio liabilitas terhadap ekuitas (%) 21,5 21,5
Rasio liabilitas terhadap total aset (%) 12,6 12,6
Rasio liabilitas terhadap kapital (%) 17,7 17,7
INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk, antara lain, memperoleh persetujuan
atas Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk pembahasan Studi Kelayakan.
RUPS Tahunan tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 23 Mei 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : SIG Signature Lounge, The East, Lt. 18, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung No.01
Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
20
Page 22
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal terkait dengan pelaksanaan RUPS Tahunan:
No. Deskripsi Tanggal
Pengumuman RUPST melalui website IDX serta situs web
1 15 April 2025
Perseroan dan eASY.KSEI
Tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham yang
2 29 April 2025
berhak menghadiri RUPS Tahunan Perseroan
Pemanggilan RUPST melalui website IDX serta situs web
3 30 April 2025
Perseroan dan eASY.KSEI
4 Pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan 23 Mei 2025
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST melalui situs
5 27 Mei 2025
web Perseroan dan situs web BEI dan eASY.KSEI
Mata acara RUPS Tahunan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah Dijalankan selama
Tahun Buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas melalui Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I).
6. Persetujuan Perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas
melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMHMETD I).
7. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
8. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan
(Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil Buyback berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka.
9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Lebih lanjut, pada mata acara ke-7 RUPS Tahunan Perseroan yaitu “Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Perseroan
akan membahas terkait studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
diwajibkan berdasarkan Pasal 22 ayat (3) POJK 17/2020.
21
Page 23
RUPS Tahunan Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT, POJK No. 15/2020, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Sesuai dengan UUPT, POJK No. 15/2020, dan Anggaran Dasar Perseroan ketentuan mengenai
kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk agenda RUPS Tahunan Perseroan
adalah sebagai berikut (Kuorum RUPS Pertama):
1. Untuk mata acara ke-1 sampai dengan ke-7 dan mata acara ke-9 :
a. RUPS Tahunan Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan khusus untuk mata
acara ke-2, ke-3, dan ke-9 wajib pula dihadiri oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna;
b. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS Tahunan Perseroan, dan
khusus untuk mata acara ke-2, ke-3, dan ke-9 wajib pula disetujui oleh pemegang
saham Seri A Dwiwarna;
c. Khusus untuk mata acara 5, kuorum kehadiran tidak diperhitungkan karena tidak
lakukan pengambilan keputusan. Sesuai Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, mata acara 5 bersifat laporan.
2. Untuk mata acara ke-8:
a. RUPS Tahunan Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh pemegang
saham Seri A Dwiwarna dan lebih dari 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah; dan
b. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
lebih dari 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPS Tahunan Perseroan.
Jika Kuorum RUPS Pertama tidak tercapai, Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS kedua
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sebagai berikut (Kuorum RUPS
Kedua):
1. Untuk mata acara ke-1 sampai dengan ke-7 dan mata acara ke-9:
a. RUPS kedua dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan khusus untuk mata acara ke-2, ke-
3, dan ke-9 wajib pula dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna;
b. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS kedua, dan khusus untuk mata
acara ke-2, ke-3, dan ke-9 wajib pula disetujui oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna;
c. Khusus untuk mata acara 5, kuorum kehadiran tidak diperhitungkan karena tidak
lakukan pengambilan keputusan. Sesuai Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, mata acara 5 bersifat laporan.
22
Page 24
2. Untuk mata acara ke-8:
a. RUPS kedua dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan lebih dari 3/5 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
dan
b. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
lebih dari 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPS kedua.
Jika Kuorum RUPS Kedua tidak tercapai, Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS ketiga dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sebagai berikut (Kuorum RUPS Ketiga):
1. Untuk mata acara ke-1 sampai dengan ke-7 dan mata acara ke-9:
a. RUPS ketiga dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan, dan khusus untuk mata acara ke-2, ke-3, dan ke-9 wajib
pula dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna;
b. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan, dan khusus untuk mata acara ke-2, ke-3,
dan ke-9 wajib pula disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna;
c. Khusus untuk mata acara 5, kuorum kehadiran tidak diperhitungkan karena tidak
lakukan pengambilan keputusan. Sesuai Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, mata acara 5 bersifat laporan.
2. Untuk mata acara ke-8:
a. RUPS ketiga dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan; dan
b. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
oleh kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal Perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh
persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut hanya dapat diajukan kembali untuk persetujuan
RUPS setelah 12 bulan sejak RUPS yang menyatakan tidak menyetujui rencana tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, Pemegang
Saham dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan,
pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Kantor Pusat
Gedung South Quarter
Tower A, Lantai 19-20
Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: +62-21-5261174-5
Fax: +62-21-5261176
Website: www.sig.id
E-mail: corporate.secretary@sig.id
Jakarta, 21 Mei 2025
Direksi Perseroan
23
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Semen Gresik (Persero)
p.3
unresolved
person
Juliaan Nimrod Siregar
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
unresolved
org
Kementerian Negara BUMN
p.7
unresolved
org
PT Biro Klasifikasi MASYARAKAT DI Indonesia (Persero)
p.7
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.7
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.8
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Izin Penilai Yunus N. Purwono
p.9
unresolved
org
KJPP RSR
p.10 ×32
unresolved
org
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
p.14
unresolved
org
PT Semen Padang
p.17 ×4
unresolved
org
PT Varia Usaha Beton
p.17
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3258 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}