Skip to content
Back to announcement

20250521_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31888067_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

                       PT MANDALA MULTIFINANCE TBK

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.




                           PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
                            Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                       Kantor Pusat
                                 Mandala Finance Building
                               Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
                                    Jakarta Pusat 10340
                                         Indonesia
                               Telepon: (+62 21) 2925 9955
                              Faksimili: (+62 21) 2925 9950
                        Alamat situs: https://mandalafinance.com
                   Alamat surat elektronik: corsec@mandalafinance.com

                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                 Perusahaan Pembiayaan



Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang
saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi.

Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau
ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi, atau penasihat profesional
lainnya.




              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2025.
Page 2
                                          DEFINISI AND SINGKATAN



ADMF                           :   PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                   didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Anggaran Dasar                 :   Anggaran dasar perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Bank Danamon                   :   PT Bank Danamon Indonesia Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                   didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Keterbukaan Informasi          :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
                                   dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.
KJPP                           :   Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi penunjang pasar modal
                                   di OJK.
Menhum                         :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Menteri Kehakiman
                                   Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                   Indonesia).
MFIN atau Perseroan            :   PT Mandala Multifinance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                                   berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
MUFG                           :   MUFG Bank Ltd..
OJK atau Otoritas Jasa         :   Suatu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
Keuangan                           mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                   pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada undang-undang
                                   terkait Otoritas Jasa Keuangan.
Pendapat Kewajaran             :   Pendapat kewajaran yang dibuat oleh KJPP dalam rangka memberikan
                                   gambaran mengenai kewajaran Penggabungan dari aspek keuangan dan untuk
                                   mematuhi ketentuan yang berlaku yaitu POJK 42/2020 dan POJK 74/2016.
Penggabungan                   :   Penggabungan antara Perseroan dan MFIN, dimana Perseroan sebagai
                                   Perusahaan Penerima Penggabungan dan MFIN sebagai Perusahaan Yang
                                   Menggabungkan Diri.
Perusahaan    Peserta          :   Perseroan dan MFIN.
Penggabungan
Perusahaan      Yang           :   Perseroan terbatas yang akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari
Menggabungkan Diri                 Penggabungan, yang dalam hal ini adalah MFIN.
POJK 74/2016                   :   Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha Atau
                                   Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah sebagian dengan
                                   Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan
                                   Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
POJK 15/2020                   :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
                                   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 42/2020                   :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                   Benturan Kepentingan.
Rp atau Rupiah                 :   Rupiah Indonesia.
Ringkasan Rancangan            :   Ringkasan Rancangan Penggabungan tanggal 30 April 2025 yang telah
Penggabungan                       diumumkan pada surat kabar harian nasional Investor Daily dan Bisnis Indonesia
                                   tanggal 30 April 2025, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
RUPS                           :   Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur di dalam UU Perseroan
                                   Terbatas dan POJK 15/2020.
Tanggal              Efektif   :   Tanggal efektifnya Penggabungan secara hukum, yang diperkirakan akan terjadi
Penggabungan                       pada tanggal 1 Oktober 2025 atau tanggal lain yang disepakati oleh Perusahaan
                                   Peserta Penggabungan.
Transaksi Afiliasi             :   Transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
UU Cipta Kerja                 :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
                                   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UU Perseroan Terbatas          :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                                   telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.


                                                         2
Page 3
I.     PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang mengharuskan
       Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh
       Perseroan. Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada publik dan
       menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukung kepada OJK bersamaan
       dengan pengumuman RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diselengarakan pada tanggal 30
       Juni 2025 untuk menyetujui Transaksi Afiliasi berupa Penggabungan antara Perseroan dan ADMF
       sebagai pihak afiliasi Perseroan.

       Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta
       alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan
       mengenai obyek Transaksi Afiliasi yang bersangkutan, termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para
       pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dan sifat hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
       dilakukan.


II.    LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

       Penggabungan ini dimaksudkan untuk mengamankan nilai jangka panjang dan keberlanjutan
       bisnis MFIN sekaligus memberikan manfaat signifikan bagi semua pemangku kepentingan,
       termasuk:

       1.    Memastikan Kelangsungan Bisnis dan Mempertahankan Pelanggan – Dengan melakukan
             integrasi ke ADMF, pelanggan Perseroan yang sudah ada akan terus menerima solusi
             pembiayaan yang andal dan berkualitas tinggi, dengan manfaat tambahan seperti perluasan
             penawaran layanan, inovasi digital, dan landasan keuangan yang lebih kuat. Transisi ini akan
             dikelola dengan cermat untuk meminimalkan gangguan dan menjaga kepercayaan
             pelanggan.
       2.    Mempertahankan dan Meningkatkan Kekuatan Perseroan – Meskipun Perseroan akan
             menggabungkan diri ke ADMF, keahlian pasar regionalnya, jaringan cabang, dan hubungan
             pelanggan akan terus dimanfaatkan untuk mendukung strategi pertumbuhan ADMF.
             Penggabungan dilakukan dengan mempertahankan key talent, praktik operasional terbaik,
             dan wawasan pelanggan yang berharga untuk memaksimalkan sinergi.
       3.    Memperluas Peluang Pertumbuhan bagi Pelanggan dan Karyawan – Melalui Penggabungan
             ini, pelanggan Perseroan akan memperoleh akses ke berbagai produk pembiayaan yang
             lebih luas, termasuk solusi digital yang inovatif dan layanan keuangan yang diperluas.
             Karyawan juga akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan peluang pertumbuhan
             karier sebagai bagian dari organisasi yang lebih besar dengan kehadiran pasar yang kuat.
       4.    Memanfaatkan Efisiensi Digital dan Operasional – Integrasi Perseroan ke ADMF untuk tujuan
             Penggabungan memungkinkan peningkatan yang didorong oleh teknologi dalam proses
             pembiayaan, manajemen risiko, dan keterlibatan pelanggan. Transisi ini akan meningkatkan
             efisiensi layanan, memperluas akses digital, dan menciptakan pengalaman pelanggan yang
             lebih lancar.
       5.    Memperkuat Kepatuhan Regulasi dan Posisi Pasar – Sebagai bagian dari ADMF, Perseroan
             dapat meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan kerangka kerja manajemen
             risiko, memastikan kepatuhan regulasi sekaligus memposisikan Perusahaan Penerima
             Penggabungan sebagai kekuatan terdepan dalam industri pembiayaan Indonesia.


III.   TANGGAL TRANSAKSI

       Transaksi ini efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan.


IV.    OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI

       Objek transaksi afiliasi adalah penggabungan usaha antara Perseroan dan ADMF.



                                                   3
Page 4
V.    NILAI TRANSAKSI

      Perseroan telah menunjuk KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan ("KJPP SRR") sebagai penilai
      independen untuk memberikan pendapat atas nilai 100,00% saham MFIN per 31 Desember 2024.
      Pendekatan yang digunakan dalam penilaian Saham Perseroan adalah pendekatan pendapatan
      (income based approach) dengan metode diskonto arus kas (Discounted Cash Flow atau “DCF”)
      dan pendekatan pasar (market based approach) dengan metode pembanding perusahaan tercatat
      di bursa efek (Guideline Publicly Traded Company Method atau “GPTC”). Penilaian 100,00%
      saham Perseroan yang dilakukan dengan metode arus kas diskonto didasarkan pada proyeksi
      laporan keuangan MFIN yang disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP SRR menggunakan
      proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
      yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima KJPP SRR dan
      dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
      KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar 100,00% saham Perseroan pada tanggal 31 Desember
      2024 adalah sebesar Rp 7,28 triliun.

      ADMF telah menunjuk KJPP Kusnanto dan Rekan ("KJPP KR") untuk memberikan opini sebagai
      penilai independen, atas nilai pasar 100,00% saham ADMF per 31 Desember 2024. Metode yang
      digunakan dalam penilaian 100,00% saham ADMF adalah metode arus kas diskonto dan metode
      pembanding perusahaan tercatat di bursa. Penilaian 100,00% saham ADMF yang dilakukan
      dengan metode arus kas diskonto didasarkan pada proyeksi laporan keuangan ADMF yang
      disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR menggunakan proyeksi keuangan yang telah
      disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
      ADMF dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan hasil analisis terhadap
      seluruh data dan informasi yang diterima KJPP KR serta mempertimbangkan faktor-faktor yang
      relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar 100,00%
      saham ADMF per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 27,78 triliun.
      Dari hasil penilaian KJPP KR dan KJPP SRR, perbandingan antara nilai pasar saham ADMF dan
      Perseroan adalah sebesar 1 : 0,052401. Secara teori, persentase saham yang dimiliki oleh
      pemegang saham ADMF dan Perseroan akan terdilusi secara proporsional berdasarkan rasio
      konversi, dimana setiap 1 (satu) saham di MFIN akan setara dengan 0,052401 saham di ADMF.
      Pasca Penggabungan, seluruh saham pemegang saham Perseroan, kecuali yang dipunyai oleh
      ADMF, akan ditukar dengan 235.803.109 saham ADMF.


VI.   NAMA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

A.    ADMF

1.    RIWAYAT SINGKAT

      ADMF merupakan perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
      perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance, dan
      berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal
      13 November 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
      memperoleh pengesahan dari Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-19.HT.01.01.TH.91
      tanggal 8 Januari 1991, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
      34/Not.1991/PN.JKT.SEL, tanggal 14 Januari 1991, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
      No. 12 tanggal 8 Februari 1991, Tambahan No. 421 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian ADMF").

      Anggaran Dasar ADMF berdasarkan Akta Pendirian ADMF telah mengalami beberapa kali
      perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa No. 40, tanggal 15 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta,
      yang telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober
      2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di
      bawah No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021.


                                                 4
Page 5
     Kantor pusat ADMF berlokasi di Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal
     Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920, Indonesia.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

     Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 13, tanggal 26 Januari 2004,
     dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
     Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004,
     dan telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari
     2004, yang semuanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 112
     RUB.09.03/II/2004 tanggal 6 Februari 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 16
     tanggal 24 Februari 2004, Tambahan No. 1990, dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per
     31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang
     ditunjuk oleh ADMF, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ADMF adalah sebagai
     berikut:

                                                      Nilai Nominal @ IDR 100 per saham
                     Deskripsi
                                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal       %
      Modal Dasar                                  4.000.000.000         400.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan
      - Bank Danamon                                  920.700.000          92.070.000.000     92,07
      - Masyarakat*                                    79.300.000           7.930.000.000      7,93
      Total Modal Disetor dan Ditempatkan           1.000.000.000         100.000.000.000       100
      Saham Dalam Portepel                          3.000.000.000         300.000.000.000

     *Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
     5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

     a.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 99
          tanggal 27 Maret 2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta yang telah
          diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140556, tanggal 5 April
          2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-
          0071641.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 (“Akta No. 99/2024”) jo. Akta
          Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 117 tanggal 26 Juli
          2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
          kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233796, tanggal 31 Juli 2024, dan telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-
          0157578.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024 (“Akta No. 117/2024”) jo. Akta
          Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 127 tanggal 25 Maret
          2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
          kepada Menhum sebagaimana tercantum dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173765, tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-0074462.AH.01.11.TAHUN 2025
          tanggal 27 Maret 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ADMF saat ini adalah sebagai
          berikut:

          Direksi

            No.              Posisi                   Nama
             1      Direktur Utama        I Dewa Made Susila
             2      Direktur              Swandajani Gunadi
             3      Direktur              Niko Kurniawan Bonggowarsito


                                                5
Page 6
             4    Direktur                 Harry Latif
             5    Direktur                 Denny Riza Farib
             6    Direktur                 Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
             7    Direktur                 Takanori Mizuno
             8    Direktur                 Sigit Hendra Gunawan
             9    Direktur                 Ricky Gunawan*

          *Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.

          Dewan Komisaris

            No.          Posisi                        Nama
             1    Komisaris Utama          Daisuke Ejima
             2    Komisaris Independen     Krisna Wijaya
             3    Komisaris Independen     Manggi Taruna Habir
             4    Komisaris                Congsin Congcar
             5    Komisaris                Honggo Widjojo Kangmasto*

          *Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.

     b.   Dewan Pengawas Syariah

          Berdasarkan Akta No. 99/2024, susunan Dewan Pengawas Syariah ADMF adalah sebagai
          berikut:

            No.          Posisi                       Nama
             1    Ketua                    Fathurrahman Djamil
             2    Anggota                  Noor Ahmad
             3    Anggota                  Rini Fatma Kartika


4.   KEGIATAN USAHA

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar ADMF, maksud dan tujuan ADMF adalah bergerak dalam
     bidang perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha syariah.
     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ADMF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
     sebagai berikut:

     a)   Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
          -     Pembiayaan Investasi;
          -     Pembiayaan Modal Kerja;
          -     Pembiayaan Multiguna;
          -     Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK;
          -     Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak
                bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
                keuangan.

     b)   Kegiatan Unit Usaha Syariah, yang meliputi:
          -     Pembiayaan Jual Beli;
          -     Pembiayaan Investasi; dan/atau
          -     Pembiayaan Jasa.

     ADMF telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan
     berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991
     tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan kepada PT Adira Dinamika Multi
     Finance, yang berlaku selama ADMF menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan
     pembiayaan.

     ADMF juga telah memperoleh izin usaha pembiayaan syariah dari OJK berdasarkan Keputusan
     OJK No. KEP-172/NB.223/2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit


                                                  6
Page 7
     Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance, yang berlaku
     selama ADMF menjalankan kegiatan usaha unit usaha syariah.

B.   MFIN

1.   RIWAYAT SINGKAT

     MFIN merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan
     peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama PT Vidya Cipta Leasing
     Corporation dan berkedudukan di Jakarta Pusat. MFIN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
     147, tanggal 13 Agustus 1983, dibuat di hadapan Joenoes Enoeng Maogimon, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. 02-
     6783.HT.01.01.TH.83, tanggal 15 Oktober 1983, yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
     Jakarta Pusat di bawah No. 4072/1983, No. 4073/1983, No. 4074/1983 tanggal 21 Oktober 1983,
     dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan No. 1526
     (selanjutnya disebut "Akta Pendirian MFIN").

     Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian MFIN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
     dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49, tanggal 13
     November 2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
     dan diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-0079868.AH.01.02.Tahun 2024, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0219091, keduanya tanggal 18 Maret 2025, serta
     telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di bawah No.
     AHU-0266888.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 9 Desember 2024 (“Akta No. 49/2024”) jo. Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 91, tanggal 21 Februari
     2025, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
     Mehum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0150094 tanggal 18 Maret 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di bawah No. AHU-0064642.AH.01.11.TAHUN
     2025 tanggal 18 Maret 2025 (“Akta No. 91/2025”).

     Kantor pusat MFIN berlokasi di Gedung Mandala Finance, Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta
     Pusat 10340, Indonesia.

2.   STRUTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

     Berdasarkan (i) Akta No. 49/2024 jo. Akta No. 91/2025, dan (ii) Daftar Pemegang Saham MFIN per
     31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang
     ditunjuk oleh MFIN, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MFIN adalah sebagai
     berikut:

                                                     Nilai Nominal @ IDR 50 per saham
                   Deskripsi
                                               Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal       %
      Modal Dasar                                 8.000.000.000         400.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan
      - MUFG                                       2.389.384.969         119.469.234.800    89,26
      - Perseroan                                    267.703.000          13.385.150.000       10
      - Masyarakat*                                   19.799.903             989.995.150     0,74
      Total Modal Disetor dan Ditempatkan          2.676.887.872         133.844.393.600      100
      Saham Dalam Portepel                         5.323.112.128         266.155.606.400

     *Merupakan gabungan dari para pemegang saham MFIN yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
     5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di MFIN.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

     a.     Anggota Direksi dan Dewan Komisaris




                                               7
Page 8
          Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal
          13 Februari 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di Jakarta, dan (ii)
          Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 25
          September 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di Jakarta yang telah
          diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0255967, tanggal 25
          September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No.
          AHU-0205047.AH.01.11TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024, (iii) Akta No. 91/2025,
          dan (iv) Resume RUPS MFIN Nomor 054/Srt/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dibuat oleh
          Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MFIN saat
          ini adalah sebagai berikut:

          Direksi

           No.               Posisi                     Nama
            1       Direktur Utama         Danny Hendarko*
            2       Direktur               Christel Lasmana
            3       Direktur               Sandy Susanto
            4       Direktur               Frederick Nathanael
            5       Direktur               Roberto AK Un

          *Efektif menjabat sebagai Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan
          kelayakan dari OJK. Sebelum memperoleh persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK sebagai
          Direktur Utama, Bapak Danny Hendarko akan tetap menjabat sebagai Direktur MFIN berdasarkan
          Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-46/PL.02/2024 tanggal 7 Februari 2024.

          Dewan Komisaris

           No.             Posisi                       Nama
            1       Komisaris Utama        Niko Kurniawan Bonggowarsito
            2       Komisaris              Takanori Mizuno
            3       Komisaris Independen   Rizal Bambang Prasetijo

     b.   Dewan Pengawas Syariah

          Dewan Pengawas Syariah MFIN adalah sebagai berikut:

           No.                  Nama
            1             Saptono Budi Satryo


4.   KEGIATAN USAHA

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MFIN, maksud dan tujuan MFIN adalah bergerak di bidang
     perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
     syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, MFIN dapat melaksanakan kegiatan usaha
     utama sebagai berikut:

     a.   Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
          -   Pembiayaan Investasi;
          -   Pembiayaan Modal Kerja;
          -   Pembiayaan Multiguna;
          -   Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK;
          -   Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak
              bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
              keuangan.

     b.   Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi:
          -   Pembiayaan Jual Beli;
          -   Pembiayaan Investasi; dan/atau
          -   Pembiayaan Jasa.

                                                 8
Page 9
        MFIN telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan
        berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997
        tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6
        Januari 1984 tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan kepada PT
        Mandala Multifinance Tbk (dahulu PT Vidya Cipta Leasing Corporation) sebagaimana diperpanjang
        terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli
        1988, yang berlaku selama MFIN menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

        MFIN juga telah memperoleh izin usaha pembiayaan syariah dari OJK berdasarkan Keputusan
        OJK No. Kep-125/NB.223/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
        Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Mandala Multifinance Tbk., yang berlaku
        selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha unit usaha syariah.


VII.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

        ADMF dan MFIN memiliki hubungan Afiliasi karena dikendalikan secara langsung dan tidak
        langsung oleh pihak yang sama yaitu MUFG Bank Ltd.


VIII.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

1.      ADMF

        a.     Pihak

               KJPP KR telah ditunjuk oleh ADMF sebagai penilaian independen untuk memberikan
               pendapat mengenai nilai pasar 100% saham ADMF per 31 Desember 2024.

        b.     Objek Penilaian

               Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham ADMF.

        c.     Tujuan Penilaian

               Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat independen mengenai nilai pasar
               100,00% saham ADMF yang dinyatakan dalam Rupiah dan/atau ekuivalennya per 31
               Desember 2024.

               Tujuan penilaian adalah untuk memberikan gambaran umum mengenai nilai pasar
               100,00% saham ADMF yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dan
               pertimbangan oleh manajemen ADMF dalam rangka pelaksanaan Penggabungan.

        d.     Asumsi dan Batasan

               Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi, kondisi umum bisnis dan
               keuangan, dan Peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal diterbitkannya
               laporan penilaian ini.

               Penilaian 100,00% saham ADMF yang dilakukan dengan metode arus kas diskonto
               didasarkan pada proyeksi laporan keuangan ADMF yang disusun oleh manajemen ADMF.
               Dalam menyusun proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi KJPP KR dikembangkan
               berdasarkan kinerja ADMF pada tahun-tahun sebelumnya dan rencana manajemen untuk
               masa mendatang. KJPP KR telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap proyeksi
               laporan keuangan untuk menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ADMF secara lebih
               wajar selama penilaian. Secara keseluruhan, tidak ada penyesuaian signifikan yang telah
               diterapkan terhadap target kinerja ADMF dan mencerminkan tugas fidusianya. KJPP KR
               bertanggung jawab atas penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
               kinerja historis ADMF dan informasi dari manajemen ADMF terhadap proyeksi laporan

                                                  9
Page 10
     keuangan tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian ADMF dan
     kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya seluruh syarat dan
     kewajiban ADMF. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal penilaian sampai
     dengan tanggal penerbitan laporan penilaian, tidak terjadi perubahan yang secara material
     yang dapat memengaruhi asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi atau memperbarui
     pendapat karena adanya perubahan asumsi dan syarat serta peristiwa yang terjadi setelah
     tanggal laporan.

     Dalam melakukan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan mengandalkan keakuratan,
     keandalan, dan kelengkapan seluruh informasi keuangan dan informasi lain yang diberikan
     oleh ADMF atau yang tersedia untuk umum yang pada dasarnya adalah benar, lengkap,
     dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
     investigasi independen atas informasi tersebut. KJPP KR juga mengandalkan jaminan dari
     manajemen ADMF bahwa mereka tidak mengetahui fakta yang menyebabkan informasi
     yang diberikan kepada kami tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian 100,00% saham ADMF disusun dengan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Setiap perubahan data dan informasi dapat
     secara material memengaruhi hasil opini KJPP KR. KJPP KR tidak bertanggung jawab
     atas perubahan kesimpulan penilaian serta kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran
     yang disebabkan oleh informasi yang tidak diungkapkan yang menyebabkan data yang
     diperoleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil penilaian KJPP KR sangat bergantung pada data dan asumsi yang
     mendasarinya, perubahan sumber data dan asumsi berdasarkan data pasar akan
     mengubah hasil penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, perubahan data yang digunakan
     dapat memengaruhi hasil penilaian dan perbedaan tersebut dapat bersifat material.
     Meskipun isi laporan penilaian ini telah disusun dengan itikad baik dan secara profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan, penerapan hasil penilaian sebagai
     dasar untuk melakukan analisis transaksi atau setiap perubahan data yang digunakan
     sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian 100,00% saham ADMF merupakan opini non-
     disclaimer dan merupakan laporan terbuka untuk umum kecuali terdapat informasi rahasia
     dalam laporan tersebut, yang dapat memengaruhi operasional ADMF.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian 100,00% saham ADMF bukan dan
     tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
     dimaksudkan untuk mengungkap kelemahan pengendalian internal, kesalahan atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Lebih lanjut, KJPP KR
     juga telah memperoleh informasi mengenai status hukum ADMF berdasarkan anggaran
     dasar ADMF.

e.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Penilaian 100,00% saham ADMF didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis
     internal dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh manajemen, analisis historis atas
     laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif ADMF, telaah atas kondisi
     operasi dan manajemen serta sumber daya ADMF. Prospek ADMF di masa mendatang
     dievaluasi berdasarkan rencana bisnis dan proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh
     manajemen yang telah ditelaah kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal
     dilakukan berdasarkan telaah singkat atas faktor-faktor eksternal yang dianggap sebagai
     penggerak nilai, termasuk penelaahan singkat atas prospek industri terkait.

     Dalam menerapkan metode penilaian untuk menentukan nilai pasar indikatif dari
     "kepentingan bisnis", sangat penting untuk mengandalkan laporan keuangan (laporan
     posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif). Oleh karena itu diperlukan

                                        10
Page 11
            penyesuaian atas nilai buku bersih laporan posisi keuangan dan normalisasi laba laporan
            laba rugi komprehensif yang umumnya disiapkan oleh manajemen berdasarkan angka-
            angka historis. Nilai buku perusahaan sebagaimana tercermin dalam laporan posisi
            keuangan dan laporan laba rugi komprehensif merupakan nilai perolehan dan tidak
            mencerminkan nilai ekonomis yang dapat digunakan sepenuhnya sebagai acuan nilai
            pasar perusahaan pada saat penilaian.

            Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian 100,00% saham ADMF adalah metode
            arus kas diskonto dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa.

            Metode arus kas diskonto digunakan dengan pertimbangan bahwa kegiatan usaha yang
            dijalankan ADMF di masa mendatang masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan
            perkembangan usaha ADMF. Dalam melakukan penilaian melalui metode ini, kegiatan
            usaha ADMF diproyeksikan berdasarkan perkiraan perkembangan usaha ADMF. Arus kas
            masa depan yang dihasilkan dari proyeksi laporan keuangan dikonversi menjadi nilai
            sekarang dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Nilai
            indikatif adalah total nilai sekarang dari arus kas masa depan.

            Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa digunakan dalam penilaian ini,
            meskipun belum tersedianya informasi perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
            yang sama di pasar saham perusahaan publik, namun diharapkan data saham perusahaan
            publik yang tersedia dapat digunakan sebagai data pembanding nilai saham yang dimiliki
            ADMF.

            Pendekatan dan metode penilaian di atas dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam
            penugasan ini dan telah disetujui oleh manajemen ADMF. Ada kemungkinan penerapan
            pendekatan dan metode penilaian lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda.

            Selanjutnya, nilai yang diperoleh dari masing-masing metode tersebut direkonsiliasi
            dengan pembobotan.

     f.     Kesimpulan Nilai

            Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh data dan informasi yang diterima KJPP KR
            serta mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
            menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar 100,00% saham ADMF per 31 Desember 2024
            adalah sebesar Rp 27,78 triliun.

2.   MFIN

     MFIN telah menunjuk KJPP SRR sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas
     nilai 100,00% saham MFIN per 31 Desember 2024. Pendekatan yang digunakan dalam penilaian
     Saham MFIN adalah pendekatan pendapatan (income based approach) dengan metode diskonto
     arus kas (Discounted Cash Flow atau “DCF”) dan pendekatan pasar (market based approach)
     dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Traded
     Company Method atau “GPTC”). Penilaian 100,00% saham MFIN yang dilakukan dengan metode
     arus kas diskonto didasarkan pada proyeksi laporan keuangan MFIN yang disusun oleh
     manajemen MFIN. KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
     mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen MFIN dengan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan
     informasi yang telah diterima KJPP SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
     relevan yang mempengaruhi penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar 100,00%
     saham MFIN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7,28 triliun.

     a.     Pihak

            KJPP SRR telah ditunjuk oleh MFIN sebagai penilaian independen untuk memberikan
            pendapat mengenai nilai pasar 100% saham MFIN per 31 Desember 2024.

     b.     Objek Penilaian

                                              11
Page 12
     Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham MFIN.

c.   Tujuan Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat independen mengenai nilai pasar
     100,00% saham MFIN yang dinyatakan dalam Rupiah dan/atau ekuivalennya per 31
     Desember 2024.

     Tujuan penilaian adalah untuk memberikan gambaran umum mengenai nilai pasar
     100,00% saham MFIN yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dan pertimbangan
     oleh manajemen MFIN dalam rangka pelaksanaan Penggabungan.

d.   Asumsi dan Batasan

     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian adalah sebagai berikut:

     -     Laporan Penilaian 100,00% saham MFIN merupakan laporan pendapat yang
           bersifat non-disclaimer opinion.
     -     KJPP SRR telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan
           dalam proses penilaian 100,00% saham MFIN.
     -     Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian 100,00% saham MFIN
           diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     -     KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen MFIN
           dengan kemampuan pencapaianya (fiduciary duty).
     -     KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
           keuangan.
     -     Laporan Penilaian 100,00% saham MFIN terbuka untuk public kecuali terdapat
           informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional MFIN.
     -     KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian 100,00% saham MFIN dan
           kesimpulan nilai akhir.
     -     KJPP SRR telah memperoleh informasi atas status hukum saham MFIN dari MFIN.

e.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian 100,00% saham MFIN adalah pendekatan
     pendapatan (income based approach) dengan metode DCF dan pendekatan pasar
     (market based approach) dengan metode GPTC:

     Pendekatan pendapatan dengan metode DCF digunakan dalam penilaian 100,00% saham
     MFIN mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh MFIN di masa depan
     masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MFIN.

     Pendekatan pasar dengan metode GPTC digunakan dalam penilaian 100,00% saham
     MFIN karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
     mengenai Perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
     diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
     perbandingan atas nilai saham MFIN.

     Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
     dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai 100,00% saham
     MFIN.

f.   Kesimpulan Nilai

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima KJPP SRR
     dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
     penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar 100,00% saham MFIN pada
     tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7,28 triliun.

                                        12
Page 13
IX.   RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

      Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
      ADMF yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran, penelaahan atas dampak
      keuangan dari Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran,
      maka menurut pendapat KJPP KR, Penggabungan ini wajar.

      a.     Pihak

             Pihak yang terlibat dalam Penggabungan adalah ADMF dan MFIN.

      b.     Objek Penilaian

             Objek dari pendapat kewajaran adalah rencana ADMF untuk melakukan Penggabungan
             Usaha dengan MFIN dengan rasio konversi saham ADMF dan MFIN adalah 1 : 0,052401
             di mana setiap saham MFIN secara teoritis berhak atas tambahan sejumlah saham ADMF
             sebesar 0,052401 saham atau seluruhnya sejumlah 235.803.109 saham ADMF atau
             setara dengan 19,08% saham ADMF setelah Penggabungan. Setelah Penggabungan
             menjadi efektif, ADMF merupakan perusahaan yang menerima penggabungan (surviving
             entity).

      c.     Tujuan Penilaian

             Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
             kewajaran Penggabungan. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
             memenuhi POJK No. 74/2016 dan POJK 42/2020

      d.     Asumsi dan Batasan

             Analisis Pendapat Kewajaran atas Penggabungan disusun dengan menggunakan data
             dan informasi yang telah ditelaah oleh KJPP KR. Dalam melakukan analisis, KJPP KR
             mengandalkan keakuratan, keandalan, dan kelengkapan seluruh informasi keuangan,
             informasi mengenai status hukum ADMF, dan informasi lain yang diberikan kepada KJPP
             KR oleh ADMF atau yang tersedia untuk umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
             atas keakuratan informasi tersebut. Setiap perubahan data dan informasi tersebut dapat
             secara material memengaruhi hasil pendapat KJPP KR. KJPP KR juga mengandalkan
             jaminan dari manajemen ADMF bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
             menyebabkan informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
             menyesatkan. Oleh karena itu, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
             simpulan Pendapat Kewajaran KJPP KR yang disebabkan oleh perubahan data dan
             informasi tersebut.

             Proyeksi keuangan ADMF sebelum dan sesudah Penggabungan disusun oleh manajemen
             ADMF. KJPP KR telah menelaah proyeksi keuangan tersebut dan proyeksi keuangan
             tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ADMF. Secara keseluruhan,
             tidak ada penyesuaian signifikan yang perlu dilakukan oleh KJPP KR terhadap target
             kinerja ADMF.

             Laporan Pendapat Kewajaran atas Penggabungan merupakan opini non-disclaimer dan
             merupakan laporan yang terbuka untuk umum kecuali terdapat informasi rahasia dalam
             laporan tersebut, yang dapat memengaruhi operasi ADMF. Lebih lanjut, KJPP KR juga
             telah memperoleh informasi mengenai status hukum ADMF berdasarkan Anggaran Dasar
             ADMF.

             Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Penggabungan bukan dan tidak dapat
             diartikan dalam bentuk apapun sebagai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur
             tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk
             mengungkap kelemahan pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam

                                               13
Page 14
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak memiliki
     kewenangan dan tidak dalam posisi untuk memperoleh dan menganalisis suatu bentuk
     transaksi lain yang ada dan mungkin tersedia bagi ADMF, selain Penggabungan dan
     pengaruh transaksi tersebut terhadap Penggabungan.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi, kondisi umum
     bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait dengan rencana Penggabungan
     pada tanggal diterbitkannya Pendapat Kewajaran.

     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, KJPP KR menerapkan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya seluruh syarat dan kewajiban ADMF serta seluruh pihak yang terlibat dalam
     Penggabungan. Penggabungan akan dilaksanakan sebagaimana diuraikan sesuai
     dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan keakuratan informasi mengenai
     Penggabungan yang diungkapkan oleh manajemen ADMF.

     Pendapat Kewajaran harus dilihat secara keseluruhan dan penggunaan analisis dan
     informasi parsial tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
     mengenai proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
     Kewajaran merupakan proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
     analisis yang tidak lengkap.

     KJPP KR juga berasumsi bahwa sejak tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
     dengan tanggal pelaksanaan Penggabungan, tidak ada perubahan yang dapat secara
     material memengaruhi asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
     KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi atau
     memperbarui pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan ketentuan serta
     peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat. Perhitungan dan analisis dalam Pendapat
     Kewajaran telah dilakukan dengan baik dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan
     Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran berlaku tanpa adanya perubahan yang dapat
     berdampak secara material terhadap Penggabungan. Perubahan tersebut termasuk,
     namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik internal ADMF maupun eksternal pada
     kondisi pasar dan ekonomi, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
     peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal penerbitan
     laporan Pendapat Kewajaran. Apabila setelah tanggal penerbitan laporan Pendapat
     Kewajaran terjadi perubahan tersebut, Pendapat Kewajaran atas Penggabungan dapat
     berbed.

e.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Dalam melakukan penilaian Pendapat Kewajaran atas Penggabungan, KJPP KR telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
     Penggabungan sebagai berikut:

     a.   Analisis atas Penggabungan

           Analisis atas Penggabungan dilakukan berdasarkan informasi mengenai
           Penggabungan yang diberikan oleh manajemen ADMF, yaitu transaksi dimana
           Penggabungan antara ADMF dan MFIN, dimana ADMF sebagai Perusahaan
           Penerima Penggabungan dan MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan
           Diri dengan rasio konversi saham ADMF dan MFIN adalah 1 : 0,052401.

           Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dan transaksi penggabungan usaha
           sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK 74/2016.

     b.   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Penggabungan




                                       14
Page 15
                   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Penggabungan dilakukan dengan melakukan
                   tinjauan atas industri lembaga pembiayaan yang akan memberikan gambaran umum
                   mengenai perkembangan kinerja industri lembaga pembiayaan di dunia dan di
                   Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha ADMF,
                   alasan dilakukannya Penggabungan, keuntungan dan kerugian dari Penggabungan
                   serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis ADMF berdasarkan laporan
                   keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
                   31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit.

                   Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
                   inkremental atas Penggabungan, dimana setelah Penggabungan menjadi efektif,
                   berdasarkan proforma laporan keuangan ADMF, ADMF berpotensi memperoleh
                   tambahan ekuitas dan pendapatan bunga, syariah, dan premi ADMF dan untuk
                   tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2029, sehingga
                   diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan ADMF pada masa yang akan
                   datang.

             c.    Analisis atas kewajaran Penggabungan.

                   Analisis atas kewajaran Penggabungan dilakukan dengan melakukan analisis
                   kualitatif dan kuantitatif dari Penggabungan. Analisis kualitatif dilakukan dengan
                   memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Penggabungan
                   bagi seluruh pemegang saham ADMF. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
                   dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya
                   Penggabungan ditinjau dari proyeksi keuangan ADMF dan faktor konversi saham
                   yang disepakati oleh Direksi ADMF dan MFIN tersebut adalah sama dengan nilai
                   pasar per saham antara ADMF dan MFIN berdasarkan hasil penilaian KJPP KR dan
                   KJPP SRR.

      f.     Kesimpulan Nilai

             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
             manajemen ADMF yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran,
             penelaahan atas dampak keuangan dari Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam
             laporan Pendapat Kewajaran, maka menurut pendapat KJPP KR, Penggabungan ini
             wajar.


X.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
      DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
      TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

      Uraian mengenai penjelasan pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi dijelaskan
      secara lebih rinci pada Ringkasan Rancangan Penggabungan.


XI.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi
      telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan
      sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

      Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
      (ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak
      menyesatkan.




                                               15
Page 16
XII.   INFORMASI TAMBAHAN

       Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Afiliasi ini
       dipersilahkan untuk menghubungi:


                             PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
                              Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                         Kantor Pusat
                                  Mandala Finance Building
                                Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
                                     Jakarta Pusat 10340
                                           Indonesia
                                Telepon: (+62 21) 2925 9955
                               Faksimili: (+62 21) 2925 9950
                           Alamat situs: https://mandalafinance.com
                                    Alamat surat elektronik:
                               corsec@mandalafinance.com




                                               16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published21 May 2025
Pages16
Characters55,409
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×17
linked org Bank Danamon p.2 ×3
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk. p.2 ×2
linked person I Dewa Made Susila · Direktur Utama p.5
linked person Swandajani Gunadi · Direktur p.5
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito · Direktur p.5 ×4
linked person Harry Latif · Direktur p.6
linked person Denny Riza Farib · Direktur p.6
linked person Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa · Direktur p.6
linked person Takanori Mizuno · Direktur p.6 ×3
linked person Sigit Hendra Gunawan · Direktur p.6
linked person Ricky Gunawan · Direktur p.6
linked person Daisuke Ejima · Komisaris Utama p.6
linked person Krisna Wijaya · Komisaris Independen p.6
linked person Manggi Taruna Habir · Komisaris Independen p.6
linked person Congsin Congcar · Komisaris p.6
linked person Honggo Widjojo Kangmasto · Komisaris p.6
linked person Fathurrahman Djamil · Ketua p.6
linked person Christel Lasmana · Direktur p.8
linked person Sandy Susanto · Direktur p.8
linked person Frederick Nathanael · Direktur p.8
linked person Roberto AK Un · Direktur p.8
linked person Danny Hendarko · Direktur Utama p.8 ×2
linked person Rizal Bambang Prasetijo · Komisaris Independen p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org MUFG Bank Ltd. p.2 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.4
unresolved org KJPP SRR p.4 ×18
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Kusnanto p.4
unresolved org KJPP KR p.4 ×44
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.4
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.4 ×13
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5
unresolved person Noor Ahmad · Anggota p.6
unresolved person Rini Fatma Kartika · Anggota p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×4
unresolved org PT Vidya Cipta Leasing Corporation p.7 ×2
unresolved person Joenoes Enoeng Maogimon · Notaris p.7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.7
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.8 ×3
unresolved — Saptono Budi Satryo p.8
unresolved — Pembiayaan Multiguna; p.8
unresolved org Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi: p.8
unresolved — Pembiayaan Investasi; dan/atau p.8
unresolved org KJPP KR. KJPP KR p.10 ×2
unresolved org KJPP KR. Oleh p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1672 ms 12 Sep 2026 23:07
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi yang bersangkutan, termasuk nilai dari '
                            'Transaksi Afiliasi, para'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi yang bersangkutan, termasuk nilai dari Transaksi '
                'Afiliasi, para',
 'object_truncated': True,
 'parties': [{'name': 'A. ADMF', 'relationship': ''},
             {'name': '1. RIWAYAT SINGKAT', 'relationship': ''},
             {'name': 'ADMF merupakan perseroan terbatas',
              'relationship': 'terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan '
                              'peraturan'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result