Back to announcement
20250521_ADMF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31888051_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920
Indonesia
Telepon (+62 21) 3973-3322
Faksimili: (+62 21) 2992 8200 / 8300
Alamat situs: https://www.adira.co.id/
Alamat surat elektronik:
af.corsec@adira.co.id
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang
saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi.
Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau
ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi, atau penasihat profesional
lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2025.
Page 2
DEFINISI AND SINGKATAN
ADMF atau Perseroan : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Anggaran Dasar : Anggaran dasar perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Bank Danamon : PT Bank Danamon Indonesia Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi penunjang pasar modal
di OJK.
Menhum : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Menteri Kehakiman
Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia).
MFIN : PT Mandala Multifinance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
MUFG : MUFG Bank Ltd..
OJK atau Otoritas Jasa : Suatu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
Keuangan mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada undang-undang
terkait Otoritas Jasa Keuangan.
Pendapat Kewajaran : Pendapat kewajaran yang dibuat oleh KJPP dalam rangka memberikan
gambaran mengenai kewajaran Penggabungan dari aspek keuangan dan untuk
mematuhi ketentuan yang berlaku yaitu POJK 42/2020 dan POJK 74/2016.
Penggabungan : Penggabungan antara Perseroan dan MFIN, dimana Perseroan sebagai
Perusahaan Penerima Penggabungan dan MFIN sebagai Perusahaan Yang
Menggabungkan Diri.
Perusahaan Peserta : Perseroan dan MFIN.
Penggabungan
Perusahaan Yang : Perseroan terbatas yang akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari
Menggabungkan Diri Penggabungan, yang dalam hal ini adalah MFIN.
POJK 74/2016 : Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha Atau
Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah sebagian dengan
Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Rp atau Rupiah : Rupiah Indonesia.
Ringkasan Rancangan : Ringkasan Rancangan Penggabungan tanggal 30 April 2025 yang telah
Penggabungan diumumkan pada surat kabar harian nasional Investor Daily dan Bisnis Indonesia
tanggal 30 April 2025, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur di dalam UU Perseroan
Terbatas dan POJK 15/2020.
Tanggal Efektif : Tanggal efektifnya Penggabungan secara hukum, yang diperkirakan akan terjadi
Penggabungan pada tanggal 1 Oktober 2025 atau tanggal lain yang disepakati oleh Perusahaan
Peserta Penggabungan.
Transaksi Afiliasi : Transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UU Perseroan Terbatas : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, yang mengharuskan
Perseroan melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh
Perseroan. Perseroan diwajibkan untuk mengumumkan Transaksi Afiliasi ini kepada publik dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukung kepada OJK bersamaan
dengan pengumuman RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diselengarakan pada tanggal 30
Juni 2025 untuk menyetujui Transaksi Afiliasi berupa Penggabungan antara Perseroan dan MFIN
sebagai pihak afiliasi Perseroan.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, serta
alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan
mengenai obyek Transaksi Afiliasi yang bersangkutan, termasuk nilai dari Transaksi Afiliasi, para
pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi, dan sifat hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan.
II. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Penggabungan antara Perseroan dan MFIN merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk
memperkuat posisi pasar Perseroan di industri pembiayaan otomotif Indonesia sebagai Perusaaan
Penerima Penggabungan, khususnya di Indonesia Timur. Sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terkemuka, Perseroan terus mencari peluang untuk meningkatkan penawaran
layanan, efisiensi operasional, dan jangkauan pelanggan. MFIN, dengan kehadiran regional dan
basis pelanggan yang kuat, menghadirkan keahlian, saluran distribusi, dan sinergi operasional
yang berharga yang melengkapi kekuatan Perseroan.
Penggabungan ini didorong oleh beberapa tujuan strategis, termasuk:
1. Meningkatkan Layanan dan Pengalaman Pelanggan – Dengan mengintegrasikan kekuatan
MFIN, Perseroan dapat menyediakan berbagai solusi pembiayaan yang lebih luas,
meningkatkan layanan pelanggan, dan aksesibilitas yang lebih besar, memastikan
keberlanjutan dan keandalan bagi pelanggan lama maupun baru.
2. Memperluas Jangkauan Pasar dan Pertumbuhan Bisnis – Penggabungan ini memungkinkan
Perseroan untuk berekspansi ke wilayah geografis dan segmen pelanggan baru,
memanfaatkan keberadaan MFIN yang kuat sekaligus memperkuat kepemimpinannya di
sektor pembiayaan otomotif.
3. Mendorong Inovasi dan Transformasi Digital – Melalui keahlian gabungan dalam analitik,
platform digital, dan keterlibatan pelanggan, Perseroan akan mempercepat pengembangan
solusi pembiayaan inovatif seperti pembiayaan rantai pasokan, solusi pembiayaan Usaha
Kecil Menengah, dan pinjaman digital untuk mendukung spektrum bisnis dan konsumen
yang lebih luas.
4. Mengoptimalkan Efisiensi Operasional dan Biaya – Integrasi Penggabungan akan membuka
efisiensi operasional dengan merampingkan proses, mengoptimalkan jaringan cabang dan
agen, serta memanfaatkan sumber daya bersama, yang pada akhirnya mengurangi biaya
dan meningkatkan profitabilitas.
5. Memastikan Kelangsungan Bisnis dan Kepatuhan terhadap Peraturan – Perseroan
berkomitmen untuk melakukan transisi yang lancar dengan secara proaktif memitigasi risiko
yang terkait dengan hilangnya pelanggan, ketidakselarasan strategis, gangguan
operasional, dan persyaratan kepatuhan yang ditetapkan oleh OJK dan regulator lainnya.
Tim Penggabungan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas integrasi untuk
tujuan Penggabungan dilaksanakan secara akurat, efisien, dan sesuai dengan jadwal
peraturan.
III. TANGGAL TRANSAKSI
Transaksi ini efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan.
3
Page 4
IV. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek transaksi afiliasi adalah penggabungan usaha antara Perseroan dan MFIN.
V. NILAI TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan Rekan ("KJPP KR") untuk memberikan opini
sebagai penilai independen, atas nilai pasar 100,00% saham Perseroan per 31 Desember 2024.
Metode yang digunakan dalam penilaian 100,00% saham Perseroan adalah metode arus kas
diskonto dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa. Penilaian 100,00% saham
Perseroan yang dilakukan dengan metode arus kas diskonto didasarkan pada proyeksi laporan
keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR menggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan
hasil analisis terhadap seluruh data dan informasi yang diterima KJPP KR serta
mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar 100,00% saham Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 27,78 triliun.
MFIN telah menunjuk KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan ("KJPP SRR") sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat atas nilai 100,00% saham MFIN per 31 Desember 2024.
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian Saham MFIN adalah pendekatan pendapatan
(income based approach) dengan metode diskonto arus kas (Discounted Cash Flow atau “DCF”)
dan pendekatan pasar (market based approach) dengan metode pembanding perusahaan tercatat
di bursa efek (Guideline Publicly Traded Company Method atau “GPTC”). Penilaian 100,00%
saham MFIN yang dilakukan dengan metode arus kas diskonto didasarkan pada proyeksi laporan
keuangan MFIN yang disusun oleh manajemen MFIN. KJPP SRR menggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
oleh manajemen MFIN dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan hasil
analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima KJPP SRR dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka KJPP SRR
berpendapat bahwa nilai pasar 100,00% saham MFIN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp 7,28 triliun.
Dari hasil penilaian KJPP KR dan KJPP SRR, perbandingan antara nilai pasar saham ADMF dan
MFIN adalah sebesar 1 : 0,052401. Secara teori, persentase saham yang dimiliki oleh pemegang
saham Perseroan dan MFIN akan terdilusi secara proporsional berdasarkan rasio konversi, dimana
setiap 1 (satu) saham di MFIN akan setara dengan 0,052401 saham di Perseroan. Pasca
Penggabungan, seluruh saham pemegang saham MFIN, kecuali yang dipunyai oleh Perseroan,
akan ditukar dengan 235.803.109 saham Perseroan.
VI. NAMA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
A. PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan merupakan perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama PT Adira Dinamika Multi
Finance, dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 131 tanggal 13 November 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL, tanggal 14 Januari 1991, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 12 tanggal 8 Februari 1991, Tambahan No. 421 (selanjutnya disebut "Akta
Pendirian Perseroan").
4
Page 5
Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 40, tanggal 15 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober
2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di
bawah No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920, Indonesia.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 13, tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004,
dan telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari
2004, yang semuanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 112
RUB.09.03/II/2004 tanggal 6 Februari 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 16
tanggal 24 Februari 2004, Tambahan No. 1990, dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per
31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal @ IDR 100 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
- Bank Danamon 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Masyarakat* 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 1.000.000.000 100.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang
dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di Perseroan.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 99
tanggal 27 Maret 2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140556, tanggal 5 April
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-
0071641.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 (“Akta No. 99/2024”) jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 117 tanggal 26 Juli
2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233796, tanggal 31 Juli 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-
0157578.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024 (“Akta No. 117/2024”) jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 127 tanggal 25 Maret
2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menhum sebagaimana tercantum dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173765, tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-0074462.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 27 Maret 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:
5
Page 6
Direksi
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama I Dewa Made Susila
2 Direktur Swandajani Gunadi
3 Direktur Niko Kurniawan Bonggowarsito
4 Direktur Harry Latif
5 Direktur Denny Riza Farib
6 Direktur Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
7 Direktur Takanori Mizuno
8 Direktur Sigit Hendra Gunawan
9 Direktur Ricky Gunawan*
*Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.
Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Daisuke Ejima
2 Komisaris Independen Krisna Wijaya
3 Komisaris Independen Manggi Taruna Habir
4 Komisaris Congsin Congcar
5 Komisaris Honggo Widjojo Kangmasto*
*Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.
b. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Akta No. 99/2024, susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah
sebagai berikut:
No. Posisi Nama
1 Ketua Fathurrahman Djamil
2 Anggota Noor Ahmad
3 Anggota Rini Fatma Kartika
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak
dalam bidang perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a) Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna;
- Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK;
- Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
b) Kegiatan Unit Usaha Syariah, yang meliputi:
- Pembiayaan Jual Beli;
- Pembiayaan Investasi; dan/atau
- Pembiayaan Jasa.
Perseroan telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991
tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan kepada PT Adira Dinamika Multi
6
Page 7
Finance, yang berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan
pembiayaan.
Perseroan juga telah memperoleh izin usaha pembiayaan syariah dari OJK berdasarkan
Keputusan OJK No. KEP-172/NB.223/2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Adira Dinamika Multi
Finance, yang berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha unit usaha syariah.
B. MFIN
1. RIWAYAT SINGKAT
MFIN merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama PT Vidya Cipta Leasing
Corporation dan berkedudukan di Jakarta Pusat. MFIN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
147, tanggal 13 Agustus 1983, dibuat di hadapan Joenoes Enoeng Maogimon, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. 02-
6783.HT.01.01.TH.83, tanggal 15 Oktober 1983, yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 4072/1983, No. 4073/1983, No. 4074/1983 tanggal 21 Oktober 1983,
dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan No. 1526
(selanjutnya disebut "Akta Pendirian MFIN").
Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian MFIN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49, tanggal 13
November 2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
dan diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0079868.AH.01.02.Tahun 2024, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0219091, keduanya tanggal 18 Maret 2025, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di bawah No.
AHU-0266888.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 9 Desember 2024 (“Akta No. 49/2024”) jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 91, tanggal 21 Februari
2025, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Mehum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0150094 tanggal 18 Maret 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di bawah No. AHU-0064642.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 18 Maret 2025 (“Akta No. 91/2025”).
Kantor pusat MFIN berlokasi di Gedung Mandala Finance, Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta
Pusat 10340, Indonesia.
2. STRUTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan (i) Akta No. 49/2024 jo. Akta No. 91/2025, dan (ii) Daftar Pemegang Saham MFIN per
31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh MFIN, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MFIN adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal @ IDR 50 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
- MUFG 2.389.384.969 119.469.234.800 89,26
- Perseroan 267.703.000 13.385.150.000 10
- Masyarakat* 19.799.903 989.995.150 0,74
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 2.676.887.872 133.844.393.600 100
Saham Dalam Portepel 5.323.112.128 266.155.606.400
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham MFIN yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di MFIN.
7
Page 8
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal
13 Februari 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di Jakarta, dan (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 25
September 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0255967, tanggal 25
September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No.
AHU-0205047.AH.01.11TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024, (iii) Akta No. 91/2025,
dan (iv) Resume RUPS MFIN Nomor 054/Srt/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dibuat oleh
Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MFIN saat
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama Danny Hendarko*
2 Direktur Christel Lasmana
3 Direktur Sandy Susanto
4 Direktur Frederick Nathanael
5 Direktur Roberto AK Un
*Efektif menjabat sebagai Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan
kelayakan dari OJK. Sebelum memperoleh persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK sebagai
Direktur Utama, Bapak Danny Hendarko akan tetap menjabat sebagai Direktur MFIN berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-46/PL.02/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Niko Kurniawan Bonggowarsito
2 Komisaris Takanori Mizuno
3 Komisaris Independen Rizal Bambang Prasetijo
b. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah MFIN adalah sebagai berikut:
No. Nama
1 Saptono Budi Satryo
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MFIN, maksud dan tujuan MFIN adalah bergerak di bidang
perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, MFIN dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna;
- Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK;
- Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
8
Page 9
b. Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi:
- Pembiayaan Jual Beli;
- Pembiayaan Investasi; dan/atau
- Pembiayaan Jasa.
MFIN telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997
tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6
Januari 1984 tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan kepada PT
Mandala Multifinance Tbk (dahulu PT Vidya Cipta Leasing Corporation) sebagaimana diperpanjang
terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli
1988, yang berlaku selama MFIN menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
MFIN juga telah memperoleh izin usaha pembiayaan syariah dari OJK berdasarkan Keputusan
OJK No. Kep-125/NB.223/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Mandala Multifinance Tbk., yang berlaku
selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha unit usaha syariah.
VII. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Perseroan dan MFIN memiliki hubungan Afiliasi karena dikendalikan secara langsung dan tidak
langsung oleh pihak yang sama yaitu MUFG Bank Ltd.
VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
1. Perseroan
a. Pihak
KJPP KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilaian independen untuk memberikan
pendapat mengenai nilai pasar 100% saham Perseroan per 31 Desember 2024.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.
c. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat independen mengenai nilai pasar
100,00% saham Perseroan yang dinyatakan dalam Rupiah dan/atau ekuivalennya per 31
Desember 2024.
Tujuan penilaian adalah untuk memberikan gambaran umum mengenai nilai pasar
100,00% saham Perseroan yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Penggabungan.
d. Asumsi dan Batasan
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi, kondisi umum bisnis dan
keuangan, dan Peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan penilaian ini.
Penilaian 100,00% saham Perseroan yang dilakukan dengan metode arus kas diskonto
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan ADMF yang disusun oleh manajemen ADMF.
Dalam menyusun proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi KJPP KR dikembangkan
berdasarkan kinerja ADMF pada tahun-tahun sebelumnya dan rencana manajemen untuk
masa mendatang. KJPP KR telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan untuk menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ADMF secara lebih
9
Page 10
wajar selama penilaian. Secara keseluruhan, tidak ada penyesuaian signifikan yang telah
diterapkan terhadap target kinerja ADMF dan mencerminkan tugas fidusianya. KJPP KR
bertanggung jawab atas penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan
kinerja historis ADMF dan informasi dari manajemen ADMF terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian ADMF dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya seluruh syarat dan
kewajiban ADMF. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal penilaian sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian, tidak terjadi perubahan yang secara material
yang dapat memengaruhi asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi atau memperbarui
pendapat karena adanya perubahan asumsi dan syarat serta peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan.
Dalam melakukan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan mengandalkan keakuratan,
keandalan, dan kelengkapan seluruh informasi keuangan dan informasi lain yang diberikan
oleh ADMF atau yang tersedia untuk umum yang pada dasarnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
investigasi independen atas informasi tersebut. KJPP KR juga mengandalkan jaminan dari
manajemen ADMF bahwa mereka tidak mengetahui fakta yang menyebabkan informasi
yang diberikan kepada kami tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian 100,00% saham ADMF disusun dengan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Setiap perubahan data dan informasi dapat
secara material memengaruhi hasil opini KJPP KR. KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan penilaian serta kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran
yang disebabkan oleh informasi yang tidak diungkapkan yang menyebabkan data yang
diperoleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil penilaian KJPP KR sangat bergantung pada data dan asumsi yang
mendasarinya, perubahan sumber data dan asumsi berdasarkan data pasar akan
mengubah hasil penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, perubahan data yang digunakan
dapat memengaruhi hasil penilaian dan perbedaan tersebut dapat bersifat material.
Meskipun isi laporan penilaian ini telah disusun dengan itikad baik dan secara profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan, penerapan hasil penilaian sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi atau setiap perubahan data yang digunakan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian 100,00% saham ADMF merupakan opini non-
disclaimer dan merupakan laporan terbuka untuk umum kecuali terdapat informasi rahasia
dalam laporan tersebut, yang dapat memengaruhi operasional ADMF.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian 100,00% saham ADMF bukan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dimaksudkan untuk mengungkap kelemahan pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Lebih lanjut, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi mengenai status hukum ADMF berdasarkan anggaran
dasar ADMF.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian 100,00% saham ADMF didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis
internal dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh manajemen, analisis historis atas
laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif ADMF, telaah atas kondisi
operasi dan manajemen serta sumber daya ADMF. Prospek ADMF di masa mendatang
dievaluasi berdasarkan rencana bisnis dan proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh
manajemen yang telah ditelaah kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal
dilakukan berdasarkan telaah singkat atas faktor-faktor eksternal yang dianggap sebagai
penggerak nilai, termasuk penelaahan singkat atas prospek industri terkait.
10
Page 11
Dalam menerapkan metode penilaian untuk menentukan nilai pasar indikatif dari
"kepentingan bisnis", sangat penting untuk mengandalkan laporan keuangan (laporan
posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif). Oleh karena itu diperlukan
penyesuaian atas nilai buku bersih laporan posisi keuangan dan normalisasi laba laporan
laba rugi komprehensif yang umumnya disiapkan oleh manajemen berdasarkan angka-
angka historis. Nilai buku perusahaan sebagaimana tercermin dalam laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif merupakan nilai perolehan dan tidak
mencerminkan nilai ekonomis yang dapat digunakan sepenuhnya sebagai acuan nilai
pasar perusahaan pada saat penilaian.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian 100,00% saham ADMF adalah metode
arus kas diskonto dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa.
Metode arus kas diskonto digunakan dengan pertimbangan bahwa kegiatan usaha yang
dijalankan ADMF di masa mendatang masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan
perkembangan usaha ADMF. Dalam melakukan penilaian melalui metode ini, kegiatan
usaha ADMF diproyeksikan berdasarkan perkiraan perkembangan usaha ADMF. Arus kas
masa depan yang dihasilkan dari proyeksi laporan keuangan dikonversi menjadi nilai
sekarang dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Nilai
indikatif adalah total nilai sekarang dari arus kas masa depan.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa digunakan dalam penilaian ini,
meskipun belum tersedianya informasi perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset
yang sama di pasar saham perusahaan publik, namun diharapkan data saham perusahaan
publik yang tersedia dapat digunakan sebagai data pembanding nilai saham yang dimiliki
ADMF.
Pendekatan dan metode penilaian di atas dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam
penugasan ini dan telah disetujui oleh manajemen ADMF. Ada kemungkinan penerapan
pendekatan dan metode penilaian lainnya dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya, nilai yang diperoleh dari masing-masing metode tersebut direkonsiliasi
dengan pembobotan.
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh data dan informasi yang diterima KJPP KR
serta mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar 100,00% saham ADMF per 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp 27,78 triliun.
2. MFIN
MFIN telah menunjuk KJPP SRR sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas
nilai 100,00% saham MFIN per 31 Desember 2024. Pendekatan yang digunakan dalam penilaian
Saham MFIN adalah pendekatan pendapatan (income based approach) dengan metode diskonto
arus kas (Discounted Cash Flow atau “DCF”) dan pendekatan pasar (market based approach)
dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Traded
Company Method atau “GPTC”). Penilaian 100,00% saham MFIN yang dilakukan dengan metode
arus kas diskonto didasarkan pada proyeksi laporan keuangan MFIN yang disusun oleh
manajemen MFIN. KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen MFIN dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan
informasi yang telah diterima KJPP SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
relevan yang mempengaruhi penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar 100,00%
saham MFIN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7,28 triliun.
11
Page 12
a. Pihak
KJPP SRR telah ditunjuk oleh MFIN sebagai penilaian independen untuk memberikan
pendapat mengenai nilai pasar 100% saham MFIN per 31 Desember 2024.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham MFIN.
c. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat independen mengenai nilai pasar
100,00% saham MFIN yang dinyatakan dalam Rupiah dan/atau ekuivalennya per 31
Desember 2024.
Tujuan penilaian adalah untuk memberikan gambaran umum mengenai nilai pasar
100,00% saham MFIN yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dan pertimbangan
oleh manajemen MFIN dalam rangka pelaksanaan Penggabungan.
d. Asumsi dan Batasan
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian adalah sebagai berikut:
- Laporan Penilaian 100,00% saham MFIN merupakan laporan pendapat yang
bersifat non-disclaimer opinion.
- KJPP SRR telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian 100,00% saham MFIN.
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian 100,00% saham MFIN
diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
- KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen MFIN
dengan kemampuan pencapaianya (fiduciary duty).
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
- Laporan Penilaian 100,00% saham MFIN terbuka untuk public kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional MFIN.
- KJPP SRR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian 100,00% saham MFIN dan
kesimpulan nilai akhir.
- KJPP SRR telah memperoleh informasi atas status hukum saham MFIN dari MFIN.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian 100,00% saham MFIN adalah pendekatan
pendapatan (income based approach) dengan metode DCF dan pendekatan pasar
(market based approach) dengan metode GPTC
Pendekatan pendapatan dengan metode DCF digunakan dalam penilaian 100,00% saham
MFIN mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh MFIN di masa depan
masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha MFIN.
Pendekatan pasar dengan metode GPTC digunakan dalam penilaian 100,00% saham
MFIN karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai Perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham MFIN.
Selanjutnya, nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai 100,00% saham
MFIN.
12
Page 13
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima KJPP SRR
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar 100,00% saham MFIN pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7,28 triliun.
IX. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran, penelaahan atas
dampak keuangan dari Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat
Kewajaran, maka menurut pendapat KJPP KR, Penggabungan ini wajar.
a. Pihak
Pihak yang terlibat dalam Penggabungan adalah Perseroan dan MFIN.
b. Objek Penilaian
Objek dari pendapat kewajaran adalah rencana Perseroan untuk melakukan
Penggabungan Usaha dengan MFIN dengan rasio konversi saham Perseroan dan MFIN
adalah 1 : 0,052401 di mana setiap saham MFIN secara teoritis berhak atas tambahan
sejumlah saham Perseroan sebesar 0,052401 saham atau seluruhnya sejumlah
235.803.109 saham Perseroan atau setara dengan 19,08% saham Perseroan setelah
Penggabungan. Setelah Penggabungan menjadi efektif, ADMF merupakan perusahaan
yang menerima penggabungan (surviving entity).
c. Tujuan Penilaian
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Penggabungan. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
memenuhi POJK No. 74/2016 dan POJK 42/2020
d. Asumsi dan Batasan
Analisis Pendapat Kewajaran atas Penggabungan disusun dengan menggunakan data
dan informasi yang telah ditelaah oleh KJPP KR. Dalam melakukan analisis, KJPP KR
mengandalkan keakuratan, keandalan, dan kelengkapan seluruh informasi keuangan,
informasi mengenai status hukum ADMF, dan informasi lain yang diberikan kepada KJPP
KR oleh ADMF atau yang tersedia untuk umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas keakuratan informasi tersebut. Setiap perubahan data dan informasi tersebut dapat
secara material memengaruhi hasil pendapat KJPP KR. KJPP KR juga mengandalkan
jaminan dari manajemen ADMF bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karena itu, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
simpulan Pendapat Kewajaran KJPP KR yang disebabkan oleh perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi keuangan ADMF sebelum dan sesudah Penggabungan disusun oleh manajemen
ADMF. KJPP KR telah menelaah proyeksi keuangan tersebut dan proyeksi keuangan
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ADMF. Secara keseluruhan,
tidak ada penyesuaian signifikan yang perlu dilakukan oleh KJPP KR terhadap target
kinerja ADMF.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Penggabungan merupakan opini non-disclaimer dan
merupakan laporan yang terbuka untuk umum kecuali terdapat informasi rahasia dalam
laporan tersebut, yang dapat memengaruhi operasi ADMF. Lebih lanjut, KJPP KR juga
13
Page 14
telah memperoleh informasi mengenai status hukum ADMF berdasarkan Anggaran Dasar
ADMF.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Penggabungan bukan dan tidak dapat
diartikan dalam bentuk apapun sebagai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk
mengungkap kelemahan pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak memiliki
kewenangan dan tidak dalam posisi untuk memperoleh dan menganalisis suatu bentuk
transaksi lain yang ada dan mungkin tersedia bagi ADMF, selain Penggabungan dan
pengaruh transaksi tersebut terhadap Penggabungan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi, kondisi umum
bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait dengan rencana Penggabungan
pada tanggal diterbitkannya Pendapat Kewajaran.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, KJPP KR menerapkan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya seluruh syarat dan kewajiban ADMF serta seluruh pihak yang terlibat dalam
Penggabungan. Penggabungan akan dilaksanakan sebagaimana diuraikan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan keakuratan informasi mengenai
Penggabungan yang diungkapkan oleh manajemen ADMF.
Pendapat Kewajaran harus dilihat secara keseluruhan dan penggunaan analisis dan
informasi parsial tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
mengenai proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran merupakan proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga berasumsi bahwa sejak tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal pelaksanaan Penggabungan, tidak ada perubahan yang dapat secara
material memengaruhi asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi atau
memperbarui pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan ketentuan serta
peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat. Perhitungan dan analisis dalam Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan baik dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan
Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran berlaku tanpa adanya perubahan yang dapat
berdampak secara material terhadap Penggabungan. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik internal ADMF maupun eksternal pada
kondisi pasar dan ekonomi, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal penerbitan
laporan Pendapat Kewajaran. Apabila setelah tanggal penerbitan laporan Pendapat
Kewajaran terjadi perubahan tersebut, Pendapat Kewajaran atas Penggabungan dapat
berbed.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian Pendapat Kewajaran atas Penggabungan, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
Penggabungan sebagai berikut:
a. Analisis atas Penggabungan
Analisis atas Penggabungan dilakukan berdasarkan informasi mengenai
Penggabungan yang diberikan oleh manajemen ADMF, yaitu transaksi dimana
Penggabungan antara ADMF dan MFIN, dimana ADMF sebagai Perusahaan
Penerima Penggabungan dan MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan
Diri dengan rasio konversi saham ADMF dan MFIN adalah 1 : 0,052401.
14
Page 15
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi dan transaksi penggabungan usaha
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan POJK 74/2016.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Penggabungan
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Penggabungan dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri lembaga pembiayaan yang akan memberikan gambaran umum
mengenai perkembangan kinerja industri lembaga pembiayaan di dunia dan di
Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha ADMF,
alasan dilakukannya Penggabungan, keuntungan dan kerugian dari Penggabungan
serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis ADMF berdasarkan laporan
keuangan ADMF untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Penggabungan, dimana setelah Penggabungan menjadi efektif,
berdasarkan proforma laporan keuangan ADMF, ADMF berpotensi memperoleh
tambahan ekuitas dan pendapatan bunga, syariah, dan premi ADMF dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2029, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan ADMF pada masa yang akan
datang.
c. Analisis atas kewajaran Penggabungan.
Analisis atas kewajaran Penggabungan dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Penggabungan. Analisis kualitatif dilakukan dengan
memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Penggabungan
bagi seluruh pemegang saham ADMF. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan
dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya
Penggabungan ditinjau dari proyeksi keuangan ADMF dan faktor konversi saham
yang disepakati oleh Direksi ADMF dan MFIN tersebut adalah sama dengan nilai
pasar per saham antara ADMF dan MFIN berdasarkan hasil penilaian KJPP KR dan
KJPP SRR.
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen ADMF yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran,
penelaahan atas dampak keuangan dari Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam
laporan Pendapat Kewajaran, maka menurut pendapat KJPP KR, Penggabungan ini
wajar.
X. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Uraian mengenai penjelasan pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi dijelaskan
secara lebih rinci pada Ringkasan Rancangan Penggabungan.
XI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi
telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
15
Page 16
(ii) semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
XII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi Afiliasi ini
dipersilahkan untuk menghubungi:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25
Jakarta Selatan 12920
Indonesia
Telepon (+62 21) 3973-3322
Faksimili: (+62 21) 2992 8200 / 8300
Alamat situs: https://www.adira.co.id/
Alamat surat elektronik:
af.corsec@adira.co.id
16
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.4
unresolved
org
KJPP KR
p.4 ×44
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.4
unresolved
org
KJPP SRR
p.4 ×18
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.4
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.5 ×13
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
person
Noor Ahmad
· Anggota
p.6
unresolved
person
Rini Fatma Kartika
· Anggota
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×4
unresolved
org
PT Vidya Cipta Leasing Corporation
p.7 ×2
unresolved
person
Joenoes Enoeng Maogimon
· Notaris
p.7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.7
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
—
Saptono Budi Satryo
p.8
unresolved
—
Pembiayaan Multiguna;
p.8
unresolved
org
KJPP KR. KJPP KR
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2821 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi yang bersangkutan, termasuk nilai dari '
'Transaksi Afiliasi, para'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi yang bersangkutan, termasuk nilai dari Transaksi '
'Afiliasi, para',
'object_truncated': True,
'parties': [{'name': 'A. PERSEROAN', 'relationship': ''},
{'name': '1. RIWAYAT SINGKAT', 'relationship': ''},
{'name': 'Perseroan merupakan perseroan',
'relationship': 'terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan '
'hukum dan'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}