Skip to content
Back to announcement

20250521_MFIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31888115_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                              PERMINTAAN PENJELASAN
                           PT MANDALA MULTIFINANCE TBK



1. Berdasarkan informasi pada ringkasan rancangan penggabungan antara PT Adira Dinamika Multi
   Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) yang dipublikasikan tanggal 30 April
   2025, pihak MFIN memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga dalam
   perjanjian dan kreditur, khususnya kepada pemegang efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan
   MFIN di Bursa sebelum tanggal Efektif Penggabungan. Atas hal tersebut agar dapat dijelaskan:

   a. Informasi mengenai perjanjian atau kontrak antara MFIN dengan pihak ketiga dalam kontrak yang
       membutuhkan persetujuan untuk mengalihkan semua hak dan kewajiban MFIN kepada ADMF
       dengan melengkapi tabel berikut:
                                                                       Jangka Waktu
        No.    Nama Pihak         Lingkup Kontrak   Nilai Kontrak
                                                                          Kontrak
          1.
          2.
         Dst.


       Jawaban:
       MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing pihak ketiga
       terkait yang persetujuannya wajib didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan. Adapun
       MFIN saat ini masih dalam proses diskusi dengan para pihak ketiga terkait untuk memperoleh
       persetujuan terkait Penggabungan dan informasi secara rinci akan disampaikan setelah MFIN
       mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak ketiga terkait, dengan target mendapatkan
       persetujuan dari para pihak terkait paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal
       estimasi diterbitkannya pernyataan efektif pendaftaran Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan
       persetujuan Penggabungan dari OJK IKNB).

   b. Langkah yang akan dilakukan MFIN untuk mendapatkan persetujuan atas rencana
       penggabungan dari pihak ketiga untuk kontrak yang dibuat oleh MFIN.

       Jawaban:
       MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing pihak ketiga
       terkait yang persetujuannya wajib didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan. Adapun
       MFIN saat ini masih dalam proses diskusi dengan para pihak ketiga terkait untuk memperoleh
       persetujuan terkait Penggabungan.


   c. Timeline MFIN akan memperoleh persetujuan dari pihak ketiga dalam kontrak yang dijalin dengan
       MFIN atas rencana penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN.

       Jawaban:
       MFIN menargetkan untuk mendapatkan persetujuan dari para kreditur terkait atas rencana
       Penggabungan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya
       pernyataan efektif pendaftaran Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan persetujuan
       Penggabungan dari OJK IKNB).

   d. Informasi mengenai pihak kreditur MFIN yang membutuhkan persetujuan untuk mengalihkan

                                                                                                        1
Page 2
     semua hak dan kewajiban MFIN kepada ADMF dengan melengkapi tabel berikut:

                                       Lingkup
                                                                                Jangka Waktu
      No.     Nama Kreditur           Perjanjian         Nilai Pinjaman
                                                                                  Pinjaman
                                        Kredit
       1.
       2.
      Dst.


     Jawaban:
     MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing kreditur terkait
     yang persetujuannya wajib didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan. Adapun MFIN saat
     ini masih dalam proses diskusi dengan para kreditur terkait untuk memperoleh persetujuan terkait
     Penggabungan dan informasi secara rinci akan disampaikan setelah MFIN mendapatkan
     persetujuan dari seluruh kreditur terkait, dengan target mendapatkan persetujuan dari para kreditur
     terkait paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya
     pernyataan efektif pendaftaran Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan persetujuan
     Penggabungan dari OJK IKNB).

e. Langkah yang akan dilakukan MFIN untuk mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur atas
     rencana penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN dan ADMF.

     Jawaban:
     MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing kreditur terkait
     pada tanggal 30 April 2025. Adapun saat ini MFIN masih dalam proses diskusi dengan kreditur
     terkait lainnya untuk memperoleh persetujuan terkait Penggabungan.


f.   Timeline MFIN akan memperoleh persetujuan dari pihak kreditur MFIN atas rencana
     penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN.

     Jawaban:
     MFIN menargetkan untuk mendapatkan persetujuan dari para kreditur terkait atas rencana
     Penggabungan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya
     pernyataan efektif pendaftaran Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan persetujuan
     Penggabungan dari OJK IKNB).


g. Langkah yang akan dilakukan MFIN untuk mendapatkan persetujuan dari pihak pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri B dan pemegang
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 Seri B atas
     rencana penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN dan ADMF.

     Jawaban:
     Berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan terkait Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 (“Perjanjian
     Perwaliamanatan”), MFIN wajib mendapatkan persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia
     (Persero) Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) untuk melakukan Penggabungan dengan
     perusahaan lain, kecuali untuk Penggabungan dengan perusahaan dalam bidang usaha yang
     sama dimana MFIN akan teta berdiri dan Penggabungan tidak berdampak negatif terhadap
     jalannya usaha MFIN serta tidak mempengaruhi kemampuan MFIN dalam melakukan pembayaran


                                                                                                           2
Page 3
     kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pendapatan Bagi Hasil, dan/atau Kompensasi
     Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada).

     Sehubungan dengan ketentuan di atas, MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan
     atas rencana Penggabungan kepada Wali Amanat pada tanggal 30 April 2025. Berdasarkan
     ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan
     atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 hari kerja setelah
     permohonan persetujuan dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap.

     Saat ini MFIN sedang melakukan diskusi dan pembicaraan dengan Wali Amanat untuk
     mendapatkan persetujuan atas rencana Penggabungan dengan tetap melindungi kepentingan
     serta hak-hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah.

h. Timeline dan target pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk dan memperoleh addendum
     Perjanjian Wali Amanat (PWA) untuk memperoleh persetujuan dari pihak kreditur MFIN atas
     rencana penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN dan ADMF.

     Jawaban:
     Dalam hal diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dan
     penandatanganan addendum Perjanjian Wali Amanat (“PWA”) sehubungan dengan pelaksanaan
     rencana Penggabungan, MFIN menargetkan untuk mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan
     addendum PWA paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025.

i.   Apakah terdapat pihak ketiga dalam kontrak, kreditur MFIN maupun pihak pemegang
     obligasi/sukuk yang memerlukan adanya waiver atas negative covenants sehubungan dengan
     rencana Penggabungan. Atas hal tersebut, agar Perseroan menjelaskan status terkini perolehan
     persetujuan dari pihak tersebut.

     Jawaban:
     Berdasarkan ketentuan di dalam Perjanjian antara MFIN dengan pihak ketiga, kreditur ADMF, dan
     Perjanjian Perwaliamanatan tidak diperlukan adanya waiver dari pihak ketiga, kreditur, maupun
     pemegang obligasi/sukuk ADMF atas negative covenants sehubungan dengan rencana
     Penggabungan.


j.   Berdasarkan jadwal yang diumumkan Perseroan, tanggal 14 Mei 2025 merupakan batas akhir bagi
     kreditur atau pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas rencana Penggabungan. Atas hal
     tersebut, agar dijelaskan apakah hingga saat ini terdapat pihak ketiga dalam kontrak, kreditur MFIN
     maupun pihak pemegang obligasi/sukuk yang mengajukan keberatan maupun tidak setuju dengan
     rencana penggabungan MFIN dengan ADMF?

     Jawaban:
     Sejak diumumkannya ringkasan rancangan Penggabungan pada tanggal 30 April 2025 hingga
     tanggal 14 Mei 2025, MFIN tidak menerima keberatan maupun pernyataan tidak setuju secara
     tertulis dari pihak ketiga dalam kontrak, kreditur MFIN maupun pihak pemegang obligasi/sukuk.


k. Apabila terdapat keberatan atas rencana tersebut, agar dijelaskan masing-masing langkah
     penyelesaian yang dilakukan oleh MFIN baik kepada pihak ketiga dalam kontrak, kreditur MFIN
     maupun pihak pemegang obligasi/sukuk.

     Jawaban:
     MFIN akan mengambil langkah preventif dengan senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi


                                                                                                           3
Page 4
       dengan pihak terkait untuk dapat menyetujui rencana Penggabungan sesuai dengan penjelasan
       pada jawaban atas pertanyaan huruf (a) dan (d) di atas.


2. Berdasarkan pengungkapan pada ringkasan rancangan Penggabungan yang dipublikasikan tanggal
   30 April 2025, pembelian kembali saham MFIN dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana
   Penggabungan akan dilakukan dengan harga Rp3.426 per saham MFIN, yang didasarkan pada harga
   penutupan rata-rata perdagangan harian di Bursa selama 90 hari kalender sebelum tanggal
   persetujuan Dewan Komisaris MFIN dan ADMF atas Penggabungan tanggal 28 April 2025.
   Serta rasio konversi saham hasil Penggabungan Usaha yang disepakati adalah setiap 1 lembar saham
   MFIN akan setara dengan 0,052401 lembar saham ADMF saat penggabungan usaha. Pasca
   penggabungan usaha, yang juga didukung oleh laporan penilaian dari pihak KJPP.
   Berdasarkan laporan penilaian independen atas nilai pasar wajar saham MFIN yang dilakukan oleh
   KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan ("KJPP SRR") berdasarkan Laporan Penilaian Saham Nomor
   00132/2.0059-02/BS/09/0242/1/IV/2025 tanggal 9 April 2025, KJPP SRR berpendapat bahwa nilai
   pasar 100% saham MFIN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp7,28 triliun atau menghasilkan
   harga pasar saham sekitar Rp1.456 jika dibagi dengan jumlah saham beredar setelah saham bonus
   (5.000.000.000 saham).
   Atas hal tersebut, agar dapat dijelaskan:
   a. Bursa meminta Perseroan mengungkapkan perincian yang lebih lengkap atas ringkasan laporan
       penilaian saham MFIN dan laporan pendapat kewajaran Penggabungan, paling sedikit meliputi:

                                               Laporan Penilaian         Laporan Pendapat
                  Keterangan
                                                 Saham MFIN           Kewajaran Penggabungan
        Identitas pihak
        Objek penilaian
        Tujuan penilaian
        Asumsi dan kondisi pembatas
        Pendekatan dan metode
        penilaian
        Kesimpulan nilai / pendapat
        kewajar atas transaksi

       Jawaban:
       Berikut di bawah ini adalah tabel perincian yang lebih lengkap atas ringkasan laporan penilaian
       saham MFIN dan laporan pendapat kewajaran Penggabungan:

           Keterangan         Laporan Penilaian Saham            Laporan Pendapat Kewajaran
                                          MFIN                         Penggabungan
        Identitas pihak    MFIN sebagai Perusahaan Yang      ADMF dan MFIN
                           Menggabungkan Diri dan ADMF
                           sebagai Perusahaan Penerima
                           Penggabungan.
        Objek penilaian    Objek penilaian adalah 100,00%    Rencana ADMF untuk melakukan
                           saham MFIN.                       penggabungan usaha dengan MFIN
                                                             dengan rasio konversi saham Perseroan
                                                             dan MFIN adalah 1 : 0,052401 di mana
                                                             setiap saham MFIN secara teoretis berhak
                                                             atas tambahan sejumlah saham ADMF
                                                             sebesar 0,052401 saham atau seluruhnya
                                                             sejumlah 235.803.109 saham ADMF atau
                                                             setara dengan 19,08% saham ADMF
                                                             setelah Penggabungan. Setelah



                                                                                                         4
Page 5
                                                         Penggabungan menjadi efektif, ADMF
                                                         merupakan perusahaan yang menerima
                                                         penggabungan (surviving entity).
Tujuan penilaian   Tujuan penilaian 100,00% saham        Memberikan gambaran kepada Direksi
                   MFIN adalah untuk memberikan          ADMF mengenai kewajaran
                   pendapat atas nilai pasar 100,00%     Penggabungan dari aspek keuangan dan
                   saham MFIN per 31 Desember 2024 untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
                   yang dinyatakan dalam mata uang       yaitu POJK 42/2020 dan POJK 74/2016.
                   Rupiah.
Asumsi dan         •   Laporan Penilaian 100,00%         Analisis Pendapat Kewajaran atas
kondisi pembatas       saham MFIN merupakan laporan Rencana Penggabungan Usaha
                       pendapat yang bersifat non-       dipersiapkan menggunakan data dan
                       disclaimer opinion.               informasi sebagaimana diungkapkan di
                   •   KJPP SRR telah melakukan          atas, data dan informasi mana telah kami
                       penelaahan atas dokumen-          telaah. Dalam melaksanakan analisis,
                       dokumen yang digunakan dalam kami bergantung pada keakuratan,
                       proses penilaian 100,00% saham kehandalan, dan kelengkapan dari semua
                       MFIN.                             informasi keuangan, informasi atas status
                   •   Data dan informasi yang           hukum ADMF dan informasi-informasi lain
                       digunakan dalam penilaian         yang diberikan kepada kami oleh ADMF
                       100,00% saham MFIN diperoleh atau yang tersedia secara umum dan kami
                       dari sumber-sumber yang dapat tidak bertanggung jawab atas kebenaran
                       dipercaya keakuratannya.          informasi-informasi tersebut. Segala
                   •   KJPP SRR menggunakan              perubahan atas data dan informasi
                       proyeksi keuangan yang telah      tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
                       disesuaikan yang mencerminkan pendapat kami secara material. Kami juga
                       kewajaran proyeksi keuangan       bergantung kepada jaminan dari
                       yang dibuat oleh manajemen        manajemen ADMF bahwa mereka tidak
                       MFIN dengan kemampuan             mengetahui fakta-fakta yang
                       pencapaianya (fiduciary duty).    menyebabkan informasi-informasi yang
                   •   KJPP SRR bertanggung jawab diberikan kepada kami menjadi tidak
                       atas pelaksanaan penilaian dan lengkap atau menyesatkan. Oleh
                       kewajaran proyeksi keuangan. karenanya, kami tidak bertanggung jawab
                   •   Laporan Penilaian 100,00%         atas perubahan kesimpulan atas
                       saham MFIN terbuka untuk          Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
                       publik kecuali terdapat informasi adanya perubahan data dan informasi
                       yang bersifat rahasia yang dapat tersebut.
                       memengaruhi operasional MFIN.
                   •   KJPP SRR bertanggung jawab Proyeksi laporan keuangan ADMF
                       atas Laporan Penilaian 100,00% sebelum dan setelah Rencana
                       saham MFIN dan kesimpulan      Penggabungan Usaha disusun oleh
                       nilai akhir.                   manajemen ADMF. Kami telah melakukan
                                                      penelaahan atas proyeksi laporan
                   •   KJPP SRR telah memperoleh
                                                      keuangan tersebut dan proyeksi laporan
                       informasi atas status hukum
                                                      keuangan tersebut telah menggambarkan
                       saham MFIN dari MFIN.
                                                      kondisi operasi dan kinerja ADMF. Secara
                                                      garis besar, tidak ada penyesuaian yang
                                                      signifikan yang perlu kami lakukan
                                                      terhadap target kinerja ADMF.

                                                        Kami tidak melakukan inspeksi atas aset
                                                        tetap atau fasilitas ADMF. Selain itu, kami
                                                        juga tidak memberikan pendapat atas
                                                        dampak perpajakan dari Rencana
                                                        Penggabungan Usaha. Jasa-jasa yang
                                                        kami berikan kepada ADMF dalam kaitan
                                                        dengan Rencana Penggabungan Usaha
                                                        hanya merupakan pemberian Pendapat
                                                        Kewajaran atas Rencana Penggabungan
                                                        Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi,
                                                        audit, atau perpajakan. Kami tidak
                                                        melakukan penelitian atas keabsahan


                                                                                                      5
Page 6
Rencana Penggabungan Usaha dari
aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Rencana Penggabungan Usaha hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Penggabungan Usaha bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional
ADMF. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum
ADMF berdasarkan anggaran dasar
ADMF.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan
Rencana Penggabungan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Rencana
Penggabungan Usaha yang ada dan
mungkin tersedia untuk ADMF serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Penggabungan Usaha.

Pendapat Kewajaran ini disusun
berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan
Pemerintah terkait dengan Rencana
Penggabungan Usaha pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban ADMF serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Penggabungan
Usaha. Rencana Penggabungan Usaha
akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Rencana
Penggabungan Usaha yang diungkapkan
oleh manajemen ADMF.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang
sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis



                                             6
Page 7
                                                     lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
                                                     dapat menyebabkan pandangan dan
                                                     kesimpulan yang menyesatkan atas
                                                     proses yang mendasari Pendapat
                                                     Kewajaran. Penyusunan Pendapat
                                                     Kewajaran ini merupakan suatu proses
                                                     yang rumit dan mungkin tidak dapat
                                                     dilakukan melalui analisis yang tidak
                                                     lengkap.

                                                     Kami juga mengasumsikan bahwa dari
                                                     tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
                                                     sampai dengan tanggal terjadinya
                                                     Rencana Penggabungan Usaha ini tidak
                                                     terjadi perubahan apapun yang
                                                     berpengaruh secara material terhadap
                                                     asumsi-asumsi yang digunakan dalam
                                                     penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
                                                     Kami tidak bertanggung jawab untuk
                                                     menegaskan kembali atau melengkapi,
                                                     memutakhirkan pendapat kami karena
                                                     adanya perubahan asumsi dan kondisi,
                                                     serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
                                                     setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
                                                     dan analisis dalam rangka pemberian
                                                     Pendapat Kewajaran telah dilakukan
                                                     dengan benar dan kami bertanggung
                                                     jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

                                                     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini
                                                     berlaku bilamana tidak terdapat
                                                     perubahan yang memiliki dampak material
                                                     terhadap Rencana Penggabungan Usaha.
                                                     Perubahan tersebut termasuk, namun
                                                     tidak terbatas pada, perubahan kondisi
                                                     baik secara internal pada ADMF maupun
                                                     secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
                                                     perekonomian, kondisi umum bisnis,
                                                     perdagangan dan keuangan, serta
                                                     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
                                                     dan peraturan terkait lainnya setelah
                                                     tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
                                                     dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
                                                     Laporan Pendapat Kewajaran ini
                                                     dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
                                                     tersebut di atas, maka Pendapat
                                                     Kewajaran atas Rencana Penggabungan
                                                     Usaha mungkin berbeda.

Pendekatan dan     Pendekatan yang digunakan dalam Analisis atas Penggabungan Analisis
metode penilaian   penilaian 100,00% saham MFIN         kualitatif dan kuantitatif atas
                   adalah pendekatan pendapatan         Penggabungan dan Analisis atas
                   (income based approach) dengan       kewajaran Penggabungan
                   metode diskonto arus kas (discounted
                   cash flow atau DCF) dan pendekatan
                   pasar (market based approach)
                   dengan metode pembanding
                   perusahaan tercatat di bursa efek
                   (guideline publicly traded company
                   atau GPTC)




                                                                                                 7
Page 8
    Kesimpulan nilai   Berdasarkan hasil analisis atas       Wajar
    / pendapat         seluruh data dan informasi yang telah
                       diterima KJPP SRR dan dengan
    kewajar atas       mempertimbangkan semua faktor
    transaksi          yang relevan yang mempengaruhi
                       penilaian, maka KJPP SRR
                       berpendapat bahwa nilai pasar
                       100,00% saham MFIN pada tanggal
                       31 Desember 2024 adalah sebesar
                       Rp 7,28 triliun.


b. Dasar hukum dan ketentuan (baik POJK maupun Undang-Undang) yang mendasari penetapan
   harga pembelian kembali saham MFIN yaitu harga penutupan rata-rata perdagangan harian di
   Bursa selama 90 hari kalender sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris MFIN dan ADMF
   atas penggabungan tanggal 28 April 2025. Agar disampaikan rincian pasal yang menjadi dasar
   acuan Perseroan.

   Jawaban:
   Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
   Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”) mengatur bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan
   pembelian kembali sahamnya yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang dilakukan di
   luar Bursa Efek dengan harga pembelian kembali saham paling tinggi sebesar harga rata-rata dari
   harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir (“Harga Rata-Rata
   Perdagangan”) sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka. Adapun
   dalam konteks pelaksanaan pembelian kembali saham karena transaksi Penggabungan
   sebagaimana diatur di dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
   2022 tentang Cipta Kerja (“UU Perseroan Terbatas”), baik POJK 29/2023 maupun Peraturan OJK
   No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
   (sebagaimana diubah) (“POJK 74/2016”) tidak mengatur secara spesifik prosedur penetapan
   harga pembelian kembali saham dalam konteks pelaksanaan transaksi Penggabungan.

   Terhadap pembelian kembali saham khusus dalam konteks Penggabungan, penggunaan Harga
   Rata-Rata Perdagangan sebagai harga pembelian kembali saham karena transaksi
   Penggabungan yang akan dimuat di dalam Rancangan Penggabungan tidak dapat menggunakan
   Harga Rata-Rata Perdagangan sebelum tanggal pembelian kembali saham mengingat pada saat
   pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan, pembelian kembali saham belum terjadi
   sehingga untuk dapat menentukan harga pembelian kembali saham perlu menggunakan rujukan
   batasan tanggal lainnya sebelum atau pada saat diumumkannya ringkasan Rancangan
   Penggabungan yaitu dalam hal ini tanggal persetujuan Dewan Komisaris atas rancangan
   Penggabungan atau tanggal diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan.

   Sehubungan dengan hal di atas, maka merujuk pada sejumlah transaksi penggabungan usaha
   perusahaan terbuka yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu antara lain penggabungan usaha PT
   Bank OCBC NISP Tbk (2024), PT Selamat Sempurna Tbk (2022), PT Indosat Tbk (2022), PT
   Verena Multi Finance Tbk (2019), dan PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk (2018), harga pembelian
   kembali saham juga mengacu pada Harga Rata-Rata Perdagangan sebelum tanggal persetujuan
   Dewan Komisaris atas rencana penggabungan atau tanggal pengumuman ringkasan rancangan
   penggabungan.

   Berdasarkan penjelasan di atas, MFIN menggunakan Harga Rata-Rata Perdagangan sebelum
   tanggal persetujuan Dewan Komisaris sebagai harga pembelian kembali saham MFIN, dimana hal
   ini sejalan dengan sejumlah penggabungan yang telah dilakukan sebelumnya diantaranya
   sebagaimana disebutkan di atas.




                                                                                                     8
Page 9
c. Pertimbangan MFIN menggunakan dasar harga pembelian kembali saham dengan acuan harga 90
   hari kalender sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris MFIN yaitu Rp3.426 dan tidak
   menggunakan harga pembelian kembali berdasarkan penilaian KJPP sebesar Rp1.456 (setelah
   saham bonus).

   Jawaban:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 POJK 29/2023 jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, setiap
   pemegang saham MFIN berhak meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila
   yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan MFIN untuk melakukan Penggabungan yang
   merugikan pemegang saham atau MFIN.

   Pasal 62 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tidak mendefinisikan maupun menjelaskan lebih lanjut
   mengenai apa yang dimaksud dengan ‘harga yang wajar’. Namun demikian, secara umum dengan
   referensi pada Pasal 34 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam
   UU Perseroan Terbatas dapat ditetapkan berdasarkan harga pasar atau oleh ahli yang tidak
   terafiliasi dengan perseroan, seperti KJPP. Berdasarkan penjelasan ini, dapat interpretasikan
   bahwa nilai wajar ditetapkan berdasarkan harga pasar yang ada, dan apabila tidak terdapat harga
   pasar, maka ditetapkan berdasarkan harga berdasarkan penilaian KJPP. Dalam konteks
   Penggabungan, penilaian saham oleh KJPP wajib dilakukan untuk tujuan menentukan rasio
   konversi saham MFIN terhadap ADMF dalam rangka Penggabungan sebagaimana dipersyaratkan
   dalam POJK 74/2016 dan untuk penyusunan laporan kewajaran (fairness opinion) oleh KJPP
   sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Namun demikian, dalam konteks pembelian kembali
   saham berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas, terdapat acuan harga pasar
   saham MFIN yang dapat digunakan yaitu harga pasar saham MFIN yang diperdagangkan di Bursa
   Efek Indonesia, dimana dalam hal ini MFIN menggunakan Harga Rata-Rata Perdagangan sebelum
   tanggal persetujuan Dewan Komisaris atas rencana Penggabungan sebagai harga pembelian
   kembali saham MFIN.

   Berdasarkan hal-hal di atas, dalam Penggabungan ini, maka harga wajar yang ditetapkan sebagai
   sebagai harga pembelian kembali saham MFIN merujuk pada harga pasar saham MFIN yang
   diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu pada Harga Rata-Rata Perdagangan
   sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris ADMF yaitu 28 April 2025 atas
   Penggabungan.

   Namun, perlu diketahui juga bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan OJK
   47/2020, setelah dilakukannya pengambilalihan saham MFIN oleh MUFG, dan pelaksanaan
   kewajiban Penawaran Tender Wajib oleh MUFG pada tahun 2024, MFIN diwajibkan untuk
   meningkatkan modal ditempatkan dan disetornya menjadi paling sedikit Rp 250,0 miliar. Untuk
   memenuhi persyaratan tersebut, MFIN saat ini (per 28 April 2025) sedang dalam tahap
   penyelesaian pembagian saham bonus dengan rasio saham bonus 1000 : 867,840656
   berdasarkan surat PT Mandala Multifinance Tbk. No. 054/MM-CORSEC/IV/2025 Tanggal 22 April
   2025 perihal “Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi – Saham Bonus – 22042025”. Adanya
   saham bonus tersebut akan menyebabkan penambahan jumlah lembar saham dari 2.676.887.872
   menjadi 5.000.000.000 lembar dan modal disetor dari Rp 133,8 miliar menjadi Rp 250,0 miliar,
   dalam rangka memenuhi ketentuan modal minimum yang dipersyaratkan pada POJK 47/2020.

   Oleh karena harga pembelian kembali saham MFIN sebesar Rp 3.426 merupakan harga rata-rata
   90 hari kalender terakhir yang dihitung dari 27 April 2025, dan tanggal cum untuk pembagian
   saham bonus ditetapkan pada 28 April 2025 serta tanggal pembagian saham bonus yang
   dilaksanakan pada 22 Mei 2025, harga pembelian kembali saham MFIN sebesar Rp 3.426 belum
   mencerminkan dampak dari distribusi saham bonus yang dimaksud.

   Pengumuman BEI mengenai “Harga Teoretis MFIN (saham bonus)” No. Peng-00080/BEI.POP/04-
   2025 menyatakan bahwa harga teoretis penutupan saham MFIN pada 28 April 2025 disesuaikan
   dari Rp 5.000 menjadi Rp 2.680. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan rasio saham bonus 1000


                                                                                                     9
Page 10
         : 867,840656, dengan formula perhitungan sebagai berikut: 1.000 x Rp 5.000 / (1.000 +
         867,840656).

         Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan OJK No. 27/2020, disebutkan bahwa “Setiap pelaku
         pasar modal yang menyusun data historis harga saham dan informasi keuangan per saham wajib
         menyesuaikan data tersebut untuk mencerminkan dampak dari pembagian saham bonus serta
         menjelaskan metode yang digunakan untuk penyesuaian tersebut.” Oleh karena itu, data historis
         harga saham yang digunakan untuk harga pembelian kembali saham MFIN akan disesuaikan
         setelah memperhitungkan dampak dari pembagian saham bonus.

3. Agar Perseroan menjelaskan elaborasi atas perhitungan Rasio Pertukaran Penggabungan, disertai
   dengan ilustrasi yang mendukung. Apabila terdapat asumsi-asumsi tertentu yang digunakan oleh
   Perseroan dalam perhitungan tersebut, agar diuraikan asumsi yang digunakan.

   Jawaban:
   Perhitungan Rasio Pertukaran Penggabungan didasarkan pada hasil penilaian independen atas nilai
   pasar wajar masing-masing saham ADMF dan MFIN yang dilakukan oleh KJPP Kusnanto dan Rekan
   ("KJPP KR") dan KJPP SRR. Mengingat bahwa ADMF mempunyai penyertaan saham sebanyak
   500.026.548 lembar saham atau setara dengan 10,00% saham MFIN, maka nilai pasar saham MFIN
   yang dapat diperhitungkan dalam rasio konversi saham adalah sebesar 90,00%.

   Dari hasil penilaian KJPP KR dan KJPP SRR, perbandingan antara nilai pasar saham ADMF dan MFIN
   adalah sebesar 1 : 0,052401. Nilai ini diperoleh dari hasil perhitungan berikut ini:

        Nama                     Nilai wajar saham          Saham beredar               Harga per saham
        ADMF                     Rp 27.784 miliar           1.000 juta                  Rp 27.784

        MFIN                     Rp 6.552 miliar*           4.499 juta*                 Rp 1.456

   *) Nilai wajar dan saham beredar MFIN di atas telah memperhitungkan pembagian Saham Bonus yang direncanakan akan
   dibagikan pada tanggal 22 Mei 2025, dan tidak termasuk 10% kepemilikan ADMF atas 500.026.548 lembar saham di MFIN.

   Secara teori, persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham ADMF dan MFIN akan terdilusi
   secara proporsional berdasarkan rasio konversi, dimana setiap 1 (satu) saham di MFIN akan setara
   dengan 0,052401 saham di ADMF. Pasca Penggabungan, berdasarkan penilaian saham ADMF dan
   saham MFIN yang dilakukan oleh KJPP, seluruh saham pemegang saham MFIN, kecuali yang dipunyai
   oleh ADMF, akan ditukar dengan 235.803.109 saham ADMF.


4. Agar dijelaskan perkembangan terkini mengenai status permohonan Pernyataan Pendaftaran
   Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal) dan Penggabungan dan Persetujuan Penilaian
   Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and Proper Test) kepada OJK (IKNB).


   Jawaban:
   Pada tanggal 30 April 2025, ADMF dan MFIN telah mengajukan permohonan kepada OJK sehubungan
   dengan hal - hal sebagai berikut:

   1)     Permohonan Pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK (Pasar Modal) berdasarkan
          dokumen persyaratan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 74/POJK.04/2016 tentang
          Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (sebagaimana diubah)
          (“POJK 74/2016”);

   2)     Permohonan Persetujuan Penggabungan kepada OJK (IKNB) berdasarkan dokumen
          persyaratan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha



                                                                                                                        10
Page 11
          dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
          (sebagaimana diubah) dan SEOJK No. 20/SEOJK.06/2023 tentang Permohonan Perizinan,
          Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
          Pembiayaan Syariah; dan

   3)     Permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap seluruh calon anggota Direksi dan
          Dewan Komisaris ADMF sebagai Perusahaan hasil Penggabungan kepada OJK (IKNB)
          berdasarkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 27/POJK.03/2016
          tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Lembaga Jasa Keuangan
          Non-Bank dan SEOJK No. 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
          Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
          Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

   Sampai dengan tanggal disampaikannya jawaban ini, ADMF dan MFIN telah menerima pertanyaan
   serta permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Permohonan Pernyataan
   Penggabungan Usaha ADMF dan MFIN dari OJK (Pasar Modal) tertanggal 14 Mei 2025. Adapun
   jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK (Pasar Modal) akan disampaikan oleh ADMF
   paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan perubahan dan/atau tambahan
   informasi dari OJK (Pasar Modal) tanggal 14 Mei 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
   POJK 74/2016, yaitu paling lambat pada tanggal 28 Mei 2025.

   Lebih lanjut, sampai dengan tanggal disampaikannya jawaban ini, MFIN masih menunggu
   dikeluarkannya persetujuan OJK (IKNB) atas permohonan persetujuan Penggabungan, yang
   diharapkan dapat diterbitkan paling lambat pada tanggal 24 Juni 2025 yaitu tiga hari kerja sebelum
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ADMF dan MFIN tanggal 30 Juni 2025 untuk menyetujui
   Penggabungan.


5. Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
   (Peraturan Bursa I-G) poin B.1., maka agar Perseroan mengungkapkan indicative timeline serta
   informasi-informasi sebagai berikut:
   a. Tanggal dimulainya penukaran bukti kepemilikan saham PHPU dengan SKS PHPU atau dengan
        SKS baru PHPU (jika ada penggantian SKS), termasuk waktu yang diperlukan untuk proses
        penukaran saham tersebut.

   Jawaban:
   Berikut di bawah ini Indicative Timeline sehubungan dengan pencatatan saham tambahan ADMF yang
   merupakan bagian dari Jangka Waktu Pelaksanaan Penggabungan ADMF dan MFIN. Adapun versi
   lengkap atas Jangka Waktu Pelaksanaan Penggabungan ADMF dan MFIN telah kami sampaikan pada
   Ringkasan Rancangan Penggabungan antara ADMF dan MFIN yang telah kami umumkan kepada
   masyarakat pada tanggal 30 April 2025.

        No.                                Aktivitas                                    Tanggal
         1.   Pengajuan:                                                    30 April 2025
              a. Permohonan (i) Persetujuan Penggabungan dan
                 Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
                 Pihak Utama (Fit and Proper Test) kepada OJK (IKNB)
                 dan (ii) Pernyataan Pendaftaran Penggabungan kepada
                 OJK (Pasar Modal), disertai dokumen pendukungnya.
              b. Permohonan Persetujuan Prinsip kepada BEI untuk
                 pencatatan dan penerbitan saham baru ADMF yang
                 diterbitkan kepada pemegang saham MFIN akibat
                 Penggabungan.




                                                                                                        11
Page 12
2.    a. Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
         kepada (i) masyarakat dalam 2 (dua) surat kabar harian
         nasional dan situs web Perusahaan Peserta
         Penggabungan, dan (ii) Karyawan Perusahaan Peserta
         Penggabungan.
      b. Penyampaian surat permohonan persetujuan
         Penggabungan kepada kreditor Perusahaan Peserta
         Penggabungan yang terkait (sebagaimana disyaratkan
         dalam perjanjian pinjaman yang ada).
      c. Pemberitahuan Penggabungan kepada pemangku
         kepentingan terkait (debitur, mitra bisnis, dan kreditor)
         Perusahaan Peserta Penggabungan.

3.    Penyampaian Mata Acara RUPSLB Perusahaan Peserta               14 Mei 2025
      Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal).

4.    a. Pengumuman RUPSLB Perusahaan Peserta                        21 Mei 2025
         Penggabungan dan penyampaian bukti pengumuman
         RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan kepada
         BEI.
      b. Keterbukaan Informasi terkait Transaksi Afiliasi terkait
         Penggabungan.

5.    Pemanggilan RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan             5 Juni 2025
      dan penyampaian bukti pemanggilan RUPSLB Perusahaan
      Peserta Penggabungan kepada BEI.

6.    Perkiraan tanggal penerbitan:                                  23 Juni 2025 - 26 Juni
      a. Pernyataan Efektif Penggabungan dari OJK (Pasar             2025
          Modal);
      b. Persetujuan Penggabungan, dan Persetujuan Penilaian
          Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and
          Proper Test) dari OJK (IKNB); dan
      c. Persetujuan Prinsip dari BEI.

7.    RUPSLB masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan           30 Juni 2025
      untuk menyetujui, antara lain, Penggabungan beserta
      Rancangan Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan,
      pembelian kembali atas saham milik pemegang saham yang
      tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar sahamnya
      dibeli oleh Perusahaan Peserta Penggabungan (sebagaimana
      relevan), perubahan Anggaran Dasar (khusus untuk ADMF),
      pemberhentian seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
      Dewan Pengawas Syariah MFIN (khusus untuk MFIN), dan
      pelaksanaan proses likuidasi sederhana MFIN serta
      penunjukan Tim Likuidasi MFIN (khusus untuk MFIN).

8.    Perdagangan terakhir saham MFIN sebelum efektif                26 September 2025
      Penggabungan di BEI.

9.    Perdagangan terakhir saham ADMF sebelum efektif                30 September 2025
      Penggabungan di BEI.

10.   Recording Date pemegang saham MFIN yang berhak                 30 September 2025
      memperoleh saham ADMF hasil Penggabungan.



                                                                                              12
Page 13
      11.    Tanggal Efektif Penggabungan Usaha.                          1 Oktober 2025

      12.    Penerbitan saham tambahan ADMF kepada pemegang               1 Oktober 2025
             saham MFIN.

      13.    Tanggal efektif pencatatan dan perdagangan saham             1 Oktober 2025
             tambahan ADMF hasil Penggabungan di BEI.

      14.    Tanggal efektif penghapusan pencatatan (Delisting) saham     1 Oktober 2025
             MFIN di BEI.


   b. Tanggal berakhirnya penggunaan bukti kepemilikan saham PHPU dalam penyelesaian transaksi
      Bursa atas saham PHPU.

      Jawaban:
      Sebagaimana telah kami sampaikan dalam Indicative Timeline di atas, perdagangan terakhir
      saham MFIN di bursa sebelum efektif penggabungan yaitu pada tanggal 26 September 2025. Lebih
      lanjut, perdagangan terakhir saham ADMF di bursa sebelum efektif penggabungan yaitu pada
      tanggal 30 September 2025.


6. Agar dijelaskan perkembangan terkini mengenai status permohonan Pernyataan Pendaftaran
   Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal) dan Penggabungan dan Persetujuan Penilaian
   Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and Proper Test) kepada OJK (IKNB).

   Jawaban:
   Mohon merujuk pada penjelasan kami atas Pertanyaaan No. 4 di atas.


7. Sehubungan dengan adanya kewajiban Pengendali MFIN yaitu MUFG Bank Ltd. (MUFG) untuk
   melakukan pengalihan kembali saham karena pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan
   Pengambilalihan yang mengakibatkan kepemilikan MUFG Bank lebih besar dari 80% sebagaimana
   diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
   Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018), agar dijelaskan:


   a. Tindak lanjut dan langkah yang dilakukan MFIN dan MUFG untuk melakukan pemenuhan
      kewajiban kepada OJK mengenai pengalihan kembali saham setelah dilakukannya tender wajib?

      Jawaban:
      MUFG telah mengetahui adanya kewajiban tersebut. MUFG, bersama-sama dengan ADMF dan
      MFIN, akan mempertimbangkan untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan
      Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK
      9/2018”), setelah penggabungan usaha ADMF dan MFIN.


   b. Batas MUFG dan MFIN untuk dapat memenuhi kewajiban pengalihan kembali saham tersebut.

      Jawaban:
      Merujuk ketentuan Pasal 21 ayat (3) POJK 9/2018, MUFG mengakui batas waktu kewajiban ini
      yaitu paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib.




                                                                                                     13
Page 14
   c. Perkembangan terkini mengenai diskusi dengan OJK maupun upaya yang telah dilakukan MUFG
       dan MFIN untuk memenuhi kewajiban pengalihan kembali saham tersebut.

       Jawaban:
       Mohon merujuk kepada jawaban kami pada No. 7 huruf a diatas.
   d. Apakah terdapat persetujuan maupun waiver yang perlu diperoleh MFIN dan MUFG dari pihak OJK
       mengenai kewajiban pengalihan kembali saham MFIN setelah pengambilalihan?

       Jawaban:
       Tidak diperlukan persetujuan dari otoritas pengawas dari MUFG untuk melaksanakan kewajiban
       pengalihan kembali saham.


8. Merujuk kepada pasal 21 ayat (3) POJK 9/2018, MFIN diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk dapat
   memenuhi kewajiban pengalihan kembali saham atau sampai dengan tanggal 28 Agustus
   2026 (2 tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib). Pihak ADMF maupun MFIN masih belum
   menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai rencana pemenuhan kewajiban pengalihan kembali
   saham tersebut.

   Jawaban:
   Mohon merujuk kepada jawaban kami pada No. 7 huruf a diatas.


9. Berdasarkan informasi pada ringkasan rancangan penggabungan antara ADMF dan MFIN tanggal 30
   April 2025, dijelaskan bahwa ADMF dan MFIN akan melakukan pembelian kembali atas saham yang
   dimiliki pemegang saham ADMF dan MFIN yang tidak menyetujui Penggabungan. Dimana pemegang
   saham MFIN dapat menjual saham yang dimilikinya di MFIN kepada MFIN dan pemegang saham
   ADMF dapat menjual saham yang dimilikinya di ADMF kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk
   (BDMN) sebagai pembeli siaga dari pihak ADMF. Atas hal tersebut agar dijelaskan:
   a. Bagaimana kesiapan dana oleh MFIN untuk melakukan pembelian kembali? Apakah diperlukan
       perolehan persetujuan tertentu dari pihak kreditur maupun pihak lain pemegang saham MFIN?
       Jawaban:
       MFIN memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian saham milik pemegang saham MFIN
       yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar sahamnya dibeli (“Pembelian Saham”).

       Untuk melakukan Pembelian Saham, MFIN akan meminta persetujuan dari pemegang saham
       MFIN yang rencananya akan dimintakan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
       MFIN yang akan diadakan pada tanggal 30 Juni 2025.
   b. Perkiraan dana yang disiapkan oleh MFIN untuk melakukan pembelian kembali.
       Jawaban:
       Untuk mengantisipasi permintaan Pembelian Saham dari pemegang saham publik MFIN, MFIN
       telah menyiapkan dana sebesar total harga saham seluruh saham milik pemegang saham publik
       MFIN berdasarkan harga Pembelian Saham yang ditentukan.
   c. Perkiraan banyaknya saham yang akan dilakukan pembelian kembali dari pemegang saham.

       Jawaban:
       Banyaknya jumlah saham yang akan dilakukan Pembelian Saham akan bergantung pada jumlah
       pemegang saham MFIN yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar sahamnya dibeli.




                                                                                                        14
Page 15
10. Dalam hal terdapat perubahan maupun pengkinian atas informasi maupun jadwal indikatif yang akan
    dilakukan oleh ADMF dan MFIN, agar Perseroan dapat menyesuaikan serta menyampaikan kembali
    dokumen bersamaan dengan penyampaian jawaban permintaan penjelasan ini.

   Jawaban:
   Dalam hal terdapat perubahan maupun pengkinian atas informasi maupun jadwal indikatif yang akan
   dilakukan oleh ADMF dan MFIN, Perseroan akan menyesuaikan serta menyampaikan kembali
   dokumen bersamaan dengan penyampaian jawaban permintaan penjelasan ini.

   Adapun dokumen rancangan Penggabungan akan disesuaikan berdasarkan perubahan dan/atau
   tambahan informasi atas Permohonan Pernyataan Pendaftaran atas Penggabungan ADMF dan MFIN
   dari OJK (Pasar Modal) tanggal 14 Mei 2025. Rancangan Penggabungan yang telah disesuaikan akan
   disampaikan oleh ADMF dan MFIN kepada OJK (Pasar Modal) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
   sejak diterimanya permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi dari OJK tanggal 14 Mei 2025
   yaitu paling lambat pada tanggal 28 Mei 2025.

11. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
    kelangsungan usaha serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.

   Jawaban:
   Berdasarkan data yang kami miliki, saat ini tidak terdapat informasi, fakta material atau kejadian penting
   lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha serta dapat mempengaruhi harga
   saham Perusahaan.




                                                                                                                15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published21 May 2025
Pages15
Characters51,386
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×12
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.8 ×2
linked org Selamat Sempurna Tbk p.8 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.14 ×2
possible org Indosat Tbk p.8 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.9 ×2
possible org MUFG Bank Ltd. p.13 ×2
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.4
unresolved org KJPP SRR p.4 ×10
unresolved org Verena Multi Finance Tbk p.8 ×2
unresolved org Sejahtera Anugrahjaya Tbk p.8 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.10
unresolved org KJPP Kusnanto p.10
unresolved org KJPP KR p.10 ×2
unresolved org KJPP SRR. Mengingat p.10
unresolved — ADMF p.10
unresolved — MFIN p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result