Back to announcement
20250521_MFIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31888115_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PERMINTAAN PENJELASAN
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
1. Berdasarkan informasi pada ringkasan rancangan penggabungan antara PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) yang dipublikasikan tanggal 30 April
2025, pihak MFIN memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga dalam
perjanjian dan kreditur, khususnya kepada pemegang efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan
MFIN di Bursa sebelum tanggal Efektif Penggabungan. Atas hal tersebut agar dapat dijelaskan:
a. Informasi mengenai perjanjian atau kontrak antara MFIN dengan pihak ketiga dalam kontrak yang
membutuhkan persetujuan untuk mengalihkan semua hak dan kewajiban MFIN kepada ADMF
dengan melengkapi tabel berikut:
Jangka Waktu
No. Nama Pihak Lingkup Kontrak Nilai Kontrak
Kontrak
1.
2.
Dst.
Jawaban:
MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing pihak ketiga
terkait yang persetujuannya wajib didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan. Adapun
MFIN saat ini masih dalam proses diskusi dengan para pihak ketiga terkait untuk memperoleh
persetujuan terkait Penggabungan dan informasi secara rinci akan disampaikan setelah MFIN
mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak ketiga terkait, dengan target mendapatkan
persetujuan dari para pihak terkait paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal
estimasi diterbitkannya pernyataan efektif pendaftaran Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan
persetujuan Penggabungan dari OJK IKNB).
b. Langkah yang akan dilakukan MFIN untuk mendapatkan persetujuan atas rencana
penggabungan dari pihak ketiga untuk kontrak yang dibuat oleh MFIN.
Jawaban:
MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing pihak ketiga
terkait yang persetujuannya wajib didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan. Adapun
MFIN saat ini masih dalam proses diskusi dengan para pihak ketiga terkait untuk memperoleh
persetujuan terkait Penggabungan.
c. Timeline MFIN akan memperoleh persetujuan dari pihak ketiga dalam kontrak yang dijalin dengan
MFIN atas rencana penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN.
Jawaban:
MFIN menargetkan untuk mendapatkan persetujuan dari para kreditur terkait atas rencana
Penggabungan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya
pernyataan efektif pendaftaran Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan persetujuan
Penggabungan dari OJK IKNB).
d. Informasi mengenai pihak kreditur MFIN yang membutuhkan persetujuan untuk mengalihkan
1
Page 2
semua hak dan kewajiban MFIN kepada ADMF dengan melengkapi tabel berikut:
Lingkup
Jangka Waktu
No. Nama Kreditur Perjanjian Nilai Pinjaman
Pinjaman
Kredit
1.
2.
Dst.
Jawaban:
MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing kreditur terkait
yang persetujuannya wajib didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan. Adapun MFIN saat
ini masih dalam proses diskusi dengan para kreditur terkait untuk memperoleh persetujuan terkait
Penggabungan dan informasi secara rinci akan disampaikan setelah MFIN mendapatkan
persetujuan dari seluruh kreditur terkait, dengan target mendapatkan persetujuan dari para kreditur
terkait paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya
pernyataan efektif pendaftaran Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan persetujuan
Penggabungan dari OJK IKNB).
e. Langkah yang akan dilakukan MFIN untuk mendapatkan persetujuan dari pihak kreditur atas
rencana penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN dan ADMF.
Jawaban:
MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan kepada masing-masing kreditur terkait
pada tanggal 30 April 2025. Adapun saat ini MFIN masih dalam proses diskusi dengan kreditur
terkait lainnya untuk memperoleh persetujuan terkait Penggabungan.
f. Timeline MFIN akan memperoleh persetujuan dari pihak kreditur MFIN atas rencana
penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN.
Jawaban:
MFIN menargetkan untuk mendapatkan persetujuan dari para kreditur terkait atas rencana
Penggabungan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 (sebelum tanggal estimasi diterbitkannya
pernyataan efektif pendaftaran Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan persetujuan
Penggabungan dari OJK IKNB).
g. Langkah yang akan dilakukan MFIN untuk mendapatkan persetujuan dari pihak pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri B dan pemegang
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 Seri B atas
rencana penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN dan ADMF.
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan terkait Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri B dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 (“Perjanjian
Perwaliamanatan”), MFIN wajib mendapatkan persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) untuk melakukan Penggabungan dengan
perusahaan lain, kecuali untuk Penggabungan dengan perusahaan dalam bidang usaha yang
sama dimana MFIN akan teta berdiri dan Penggabungan tidak berdampak negatif terhadap
jalannya usaha MFIN serta tidak mempengaruhi kemampuan MFIN dalam melakukan pembayaran
2
Page 3
kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pendapatan Bagi Hasil, dan/atau Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada).
Sehubungan dengan ketentuan di atas, MFIN telah mengirimkan surat permohonan persetujuan
atas rencana Penggabungan kepada Wali Amanat pada tanggal 30 April 2025. Berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan
atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 hari kerja setelah
permohonan persetujuan dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap.
Saat ini MFIN sedang melakukan diskusi dan pembicaraan dengan Wali Amanat untuk
mendapatkan persetujuan atas rencana Penggabungan dengan tetap melindungi kepentingan
serta hak-hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah.
h. Timeline dan target pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk dan memperoleh addendum
Perjanjian Wali Amanat (PWA) untuk memperoleh persetujuan dari pihak kreditur MFIN atas
rencana penggabungan yang akan dilakukan oleh MFIN dan ADMF.
Jawaban:
Dalam hal diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) dan
penandatanganan addendum Perjanjian Wali Amanat (“PWA”) sehubungan dengan pelaksanaan
rencana Penggabungan, MFIN menargetkan untuk mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan
addendum PWA paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025.
i. Apakah terdapat pihak ketiga dalam kontrak, kreditur MFIN maupun pihak pemegang
obligasi/sukuk yang memerlukan adanya waiver atas negative covenants sehubungan dengan
rencana Penggabungan. Atas hal tersebut, agar Perseroan menjelaskan status terkini perolehan
persetujuan dari pihak tersebut.
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan di dalam Perjanjian antara MFIN dengan pihak ketiga, kreditur ADMF, dan
Perjanjian Perwaliamanatan tidak diperlukan adanya waiver dari pihak ketiga, kreditur, maupun
pemegang obligasi/sukuk ADMF atas negative covenants sehubungan dengan rencana
Penggabungan.
j. Berdasarkan jadwal yang diumumkan Perseroan, tanggal 14 Mei 2025 merupakan batas akhir bagi
kreditur atau pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas rencana Penggabungan. Atas hal
tersebut, agar dijelaskan apakah hingga saat ini terdapat pihak ketiga dalam kontrak, kreditur MFIN
maupun pihak pemegang obligasi/sukuk yang mengajukan keberatan maupun tidak setuju dengan
rencana penggabungan MFIN dengan ADMF?
Jawaban:
Sejak diumumkannya ringkasan rancangan Penggabungan pada tanggal 30 April 2025 hingga
tanggal 14 Mei 2025, MFIN tidak menerima keberatan maupun pernyataan tidak setuju secara
tertulis dari pihak ketiga dalam kontrak, kreditur MFIN maupun pihak pemegang obligasi/sukuk.
k. Apabila terdapat keberatan atas rencana tersebut, agar dijelaskan masing-masing langkah
penyelesaian yang dilakukan oleh MFIN baik kepada pihak ketiga dalam kontrak, kreditur MFIN
maupun pihak pemegang obligasi/sukuk.
Jawaban:
MFIN akan mengambil langkah preventif dengan senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi
3
Page 4
dengan pihak terkait untuk dapat menyetujui rencana Penggabungan sesuai dengan penjelasan
pada jawaban atas pertanyaan huruf (a) dan (d) di atas.
2. Berdasarkan pengungkapan pada ringkasan rancangan Penggabungan yang dipublikasikan tanggal
30 April 2025, pembelian kembali saham MFIN dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana
Penggabungan akan dilakukan dengan harga Rp3.426 per saham MFIN, yang didasarkan pada harga
penutupan rata-rata perdagangan harian di Bursa selama 90 hari kalender sebelum tanggal
persetujuan Dewan Komisaris MFIN dan ADMF atas Penggabungan tanggal 28 April 2025.
Serta rasio konversi saham hasil Penggabungan Usaha yang disepakati adalah setiap 1 lembar saham
MFIN akan setara dengan 0,052401 lembar saham ADMF saat penggabungan usaha. Pasca
penggabungan usaha, yang juga didukung oleh laporan penilaian dari pihak KJPP.
Berdasarkan laporan penilaian independen atas nilai pasar wajar saham MFIN yang dilakukan oleh
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan ("KJPP SRR") berdasarkan Laporan Penilaian Saham Nomor
00132/2.0059-02/BS/09/0242/1/IV/2025 tanggal 9 April 2025, KJPP SRR berpendapat bahwa nilai
pasar 100% saham MFIN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp7,28 triliun atau menghasilkan
harga pasar saham sekitar Rp1.456 jika dibagi dengan jumlah saham beredar setelah saham bonus
(5.000.000.000 saham).
Atas hal tersebut, agar dapat dijelaskan:
a. Bursa meminta Perseroan mengungkapkan perincian yang lebih lengkap atas ringkasan laporan
penilaian saham MFIN dan laporan pendapat kewajaran Penggabungan, paling sedikit meliputi:
Laporan Penilaian Laporan Pendapat
Keterangan
Saham MFIN Kewajaran Penggabungan
Identitas pihak
Objek penilaian
Tujuan penilaian
Asumsi dan kondisi pembatas
Pendekatan dan metode
penilaian
Kesimpulan nilai / pendapat
kewajar atas transaksi
Jawaban:
Berikut di bawah ini adalah tabel perincian yang lebih lengkap atas ringkasan laporan penilaian
saham MFIN dan laporan pendapat kewajaran Penggabungan:
Keterangan Laporan Penilaian Saham Laporan Pendapat Kewajaran
MFIN Penggabungan
Identitas pihak MFIN sebagai Perusahaan Yang ADMF dan MFIN
Menggabungkan Diri dan ADMF
sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan.
Objek penilaian Objek penilaian adalah 100,00% Rencana ADMF untuk melakukan
saham MFIN. penggabungan usaha dengan MFIN
dengan rasio konversi saham Perseroan
dan MFIN adalah 1 : 0,052401 di mana
setiap saham MFIN secara teoretis berhak
atas tambahan sejumlah saham ADMF
sebesar 0,052401 saham atau seluruhnya
sejumlah 235.803.109 saham ADMF atau
setara dengan 19,08% saham ADMF
setelah Penggabungan. Setelah
4
Page 5
Penggabungan menjadi efektif, ADMF
merupakan perusahaan yang menerima
penggabungan (surviving entity).
Tujuan penilaian Tujuan penilaian 100,00% saham Memberikan gambaran kepada Direksi
MFIN adalah untuk memberikan ADMF mengenai kewajaran
pendapat atas nilai pasar 100,00% Penggabungan dari aspek keuangan dan
saham MFIN per 31 Desember 2024 untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yang dinyatakan dalam mata uang yaitu POJK 42/2020 dan POJK 74/2016.
Rupiah.
Asumsi dan • Laporan Penilaian 100,00% Analisis Pendapat Kewajaran atas
kondisi pembatas saham MFIN merupakan laporan Rencana Penggabungan Usaha
pendapat yang bersifat non- dipersiapkan menggunakan data dan
disclaimer opinion. informasi sebagaimana diungkapkan di
• KJPP SRR telah melakukan atas, data dan informasi mana telah kami
penelaahan atas dokumen- telaah. Dalam melaksanakan analisis,
dokumen yang digunakan dalam kami bergantung pada keakuratan,
proses penilaian 100,00% saham kehandalan, dan kelengkapan dari semua
MFIN. informasi keuangan, informasi atas status
• Data dan informasi yang hukum ADMF dan informasi-informasi lain
digunakan dalam penilaian yang diberikan kepada kami oleh ADMF
100,00% saham MFIN diperoleh atau yang tersedia secara umum dan kami
dari sumber-sumber yang dapat tidak bertanggung jawab atas kebenaran
dipercaya keakuratannya. informasi-informasi tersebut. Segala
• KJPP SRR menggunakan perubahan atas data dan informasi
proyeksi keuangan yang telah tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
disesuaikan yang mencerminkan pendapat kami secara material. Kami juga
kewajaran proyeksi keuangan bergantung kepada jaminan dari
yang dibuat oleh manajemen manajemen ADMF bahwa mereka tidak
MFIN dengan kemampuan mengetahui fakta-fakta yang
pencapaianya (fiduciary duty). menyebabkan informasi-informasi yang
• KJPP SRR bertanggung jawab diberikan kepada kami menjadi tidak
atas pelaksanaan penilaian dan lengkap atau menyesatkan. Oleh
kewajaran proyeksi keuangan. karenanya, kami tidak bertanggung jawab
• Laporan Penilaian 100,00% atas perubahan kesimpulan atas
saham MFIN terbuka untuk Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
publik kecuali terdapat informasi adanya perubahan data dan informasi
yang bersifat rahasia yang dapat tersebut.
memengaruhi operasional MFIN.
• KJPP SRR bertanggung jawab Proyeksi laporan keuangan ADMF
atas Laporan Penilaian 100,00% sebelum dan setelah Rencana
saham MFIN dan kesimpulan Penggabungan Usaha disusun oleh
nilai akhir. manajemen ADMF. Kami telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan
• KJPP SRR telah memperoleh
keuangan tersebut dan proyeksi laporan
informasi atas status hukum
keuangan tersebut telah menggambarkan
saham MFIN dari MFIN.
kondisi operasi dan kinerja ADMF. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan
terhadap target kinerja ADMF.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset
tetap atau fasilitas ADMF. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas
dampak perpajakan dari Rencana
Penggabungan Usaha. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada ADMF dalam kaitan
dengan Rencana Penggabungan Usaha
hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Penggabungan
Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan
5
Page 6
Rencana Penggabungan Usaha dari
aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Rencana Penggabungan Usaha hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Penggabungan Usaha bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional
ADMF. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum
ADMF berdasarkan anggaran dasar
ADMF.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan
Rencana Penggabungan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Rencana
Penggabungan Usaha yang ada dan
mungkin tersedia untuk ADMF serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Penggabungan Usaha.
Pendapat Kewajaran ini disusun
berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan
Pemerintah terkait dengan Rencana
Penggabungan Usaha pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban ADMF serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Penggabungan
Usaha. Rencana Penggabungan Usaha
akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Rencana
Penggabungan Usaha yang diungkapkan
oleh manajemen ADMF.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang
sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis
6
Page 7
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya
Rencana Penggabungan Usaha ini tidak
terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Perhitungan
dan analisis dalam rangka pemberian
Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan kami bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini
berlaku bilamana tidak terdapat
perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Penggabungan Usaha.
Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi
baik secara internal pada ADMF maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia
dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Rencana Penggabungan
Usaha mungkin berbeda.
Pendekatan dan Pendekatan yang digunakan dalam Analisis atas Penggabungan Analisis
metode penilaian penilaian 100,00% saham MFIN kualitatif dan kuantitatif atas
adalah pendekatan pendapatan Penggabungan dan Analisis atas
(income based approach) dengan kewajaran Penggabungan
metode diskonto arus kas (discounted
cash flow atau DCF) dan pendekatan
pasar (market based approach)
dengan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company
atau GPTC)
7
Page 8
Kesimpulan nilai Berdasarkan hasil analisis atas Wajar
/ pendapat seluruh data dan informasi yang telah
diterima KJPP SRR dan dengan
kewajar atas mempertimbangkan semua faktor
transaksi yang relevan yang mempengaruhi
penilaian, maka KJPP SRR
berpendapat bahwa nilai pasar
100,00% saham MFIN pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 7,28 triliun.
b. Dasar hukum dan ketentuan (baik POJK maupun Undang-Undang) yang mendasari penetapan
harga pembelian kembali saham MFIN yaitu harga penutupan rata-rata perdagangan harian di
Bursa selama 90 hari kalender sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris MFIN dan ADMF
atas penggabungan tanggal 28 April 2025. Agar disampaikan rincian pasal yang menjadi dasar
acuan Perseroan.
Jawaban:
Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”) mengatur bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan
pembelian kembali sahamnya yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang dilakukan di
luar Bursa Efek dengan harga pembelian kembali saham paling tinggi sebesar harga rata-rata dari
harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir (“Harga Rata-Rata
Perdagangan”) sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka. Adapun
dalam konteks pelaksanaan pembelian kembali saham karena transaksi Penggabungan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (“UU Perseroan Terbatas”), baik POJK 29/2023 maupun Peraturan OJK
No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
(sebagaimana diubah) (“POJK 74/2016”) tidak mengatur secara spesifik prosedur penetapan
harga pembelian kembali saham dalam konteks pelaksanaan transaksi Penggabungan.
Terhadap pembelian kembali saham khusus dalam konteks Penggabungan, penggunaan Harga
Rata-Rata Perdagangan sebagai harga pembelian kembali saham karena transaksi
Penggabungan yang akan dimuat di dalam Rancangan Penggabungan tidak dapat menggunakan
Harga Rata-Rata Perdagangan sebelum tanggal pembelian kembali saham mengingat pada saat
pengumuman ringkasan Rancangan Penggabungan, pembelian kembali saham belum terjadi
sehingga untuk dapat menentukan harga pembelian kembali saham perlu menggunakan rujukan
batasan tanggal lainnya sebelum atau pada saat diumumkannya ringkasan Rancangan
Penggabungan yaitu dalam hal ini tanggal persetujuan Dewan Komisaris atas rancangan
Penggabungan atau tanggal diumumkannya ringkasan Rancangan Penggabungan.
Sehubungan dengan hal di atas, maka merujuk pada sejumlah transaksi penggabungan usaha
perusahaan terbuka yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu antara lain penggabungan usaha PT
Bank OCBC NISP Tbk (2024), PT Selamat Sempurna Tbk (2022), PT Indosat Tbk (2022), PT
Verena Multi Finance Tbk (2019), dan PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk (2018), harga pembelian
kembali saham juga mengacu pada Harga Rata-Rata Perdagangan sebelum tanggal persetujuan
Dewan Komisaris atas rencana penggabungan atau tanggal pengumuman ringkasan rancangan
penggabungan.
Berdasarkan penjelasan di atas, MFIN menggunakan Harga Rata-Rata Perdagangan sebelum
tanggal persetujuan Dewan Komisaris sebagai harga pembelian kembali saham MFIN, dimana hal
ini sejalan dengan sejumlah penggabungan yang telah dilakukan sebelumnya diantaranya
sebagaimana disebutkan di atas.
8
Page 9
c. Pertimbangan MFIN menggunakan dasar harga pembelian kembali saham dengan acuan harga 90
hari kalender sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris MFIN yaitu Rp3.426 dan tidak
menggunakan harga pembelian kembali berdasarkan penilaian KJPP sebesar Rp1.456 (setelah
saham bonus).
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 POJK 29/2023 jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, setiap
pemegang saham MFIN berhak meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila
yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan MFIN untuk melakukan Penggabungan yang
merugikan pemegang saham atau MFIN.
Pasal 62 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tidak mendefinisikan maupun menjelaskan lebih lanjut
mengenai apa yang dimaksud dengan ‘harga yang wajar’. Namun demikian, secara umum dengan
referensi pada Pasal 34 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam
UU Perseroan Terbatas dapat ditetapkan berdasarkan harga pasar atau oleh ahli yang tidak
terafiliasi dengan perseroan, seperti KJPP. Berdasarkan penjelasan ini, dapat interpretasikan
bahwa nilai wajar ditetapkan berdasarkan harga pasar yang ada, dan apabila tidak terdapat harga
pasar, maka ditetapkan berdasarkan harga berdasarkan penilaian KJPP. Dalam konteks
Penggabungan, penilaian saham oleh KJPP wajib dilakukan untuk tujuan menentukan rasio
konversi saham MFIN terhadap ADMF dalam rangka Penggabungan sebagaimana dipersyaratkan
dalam POJK 74/2016 dan untuk penyusunan laporan kewajaran (fairness opinion) oleh KJPP
sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Namun demikian, dalam konteks pembelian kembali
saham berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Perseroan Terbatas, terdapat acuan harga pasar
saham MFIN yang dapat digunakan yaitu harga pasar saham MFIN yang diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia, dimana dalam hal ini MFIN menggunakan Harga Rata-Rata Perdagangan sebelum
tanggal persetujuan Dewan Komisaris atas rencana Penggabungan sebagai harga pembelian
kembali saham MFIN.
Berdasarkan hal-hal di atas, dalam Penggabungan ini, maka harga wajar yang ditetapkan sebagai
sebagai harga pembelian kembali saham MFIN merujuk pada harga pasar saham MFIN yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan mengacu pada Harga Rata-Rata Perdagangan
sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris ADMF yaitu 28 April 2025 atas
Penggabungan.
Namun, perlu diketahui juga bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan OJK
47/2020, setelah dilakukannya pengambilalihan saham MFIN oleh MUFG, dan pelaksanaan
kewajiban Penawaran Tender Wajib oleh MUFG pada tahun 2024, MFIN diwajibkan untuk
meningkatkan modal ditempatkan dan disetornya menjadi paling sedikit Rp 250,0 miliar. Untuk
memenuhi persyaratan tersebut, MFIN saat ini (per 28 April 2025) sedang dalam tahap
penyelesaian pembagian saham bonus dengan rasio saham bonus 1000 : 867,840656
berdasarkan surat PT Mandala Multifinance Tbk. No. 054/MM-CORSEC/IV/2025 Tanggal 22 April
2025 perihal “Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi – Saham Bonus – 22042025”. Adanya
saham bonus tersebut akan menyebabkan penambahan jumlah lembar saham dari 2.676.887.872
menjadi 5.000.000.000 lembar dan modal disetor dari Rp 133,8 miliar menjadi Rp 250,0 miliar,
dalam rangka memenuhi ketentuan modal minimum yang dipersyaratkan pada POJK 47/2020.
Oleh karena harga pembelian kembali saham MFIN sebesar Rp 3.426 merupakan harga rata-rata
90 hari kalender terakhir yang dihitung dari 27 April 2025, dan tanggal cum untuk pembagian
saham bonus ditetapkan pada 28 April 2025 serta tanggal pembagian saham bonus yang
dilaksanakan pada 22 Mei 2025, harga pembelian kembali saham MFIN sebesar Rp 3.426 belum
mencerminkan dampak dari distribusi saham bonus yang dimaksud.
Pengumuman BEI mengenai “Harga Teoretis MFIN (saham bonus)” No. Peng-00080/BEI.POP/04-
2025 menyatakan bahwa harga teoretis penutupan saham MFIN pada 28 April 2025 disesuaikan
dari Rp 5.000 menjadi Rp 2.680. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan rasio saham bonus 1000
9
Page 10
: 867,840656, dengan formula perhitungan sebagai berikut: 1.000 x Rp 5.000 / (1.000 +
867,840656).
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan OJK No. 27/2020, disebutkan bahwa “Setiap pelaku
pasar modal yang menyusun data historis harga saham dan informasi keuangan per saham wajib
menyesuaikan data tersebut untuk mencerminkan dampak dari pembagian saham bonus serta
menjelaskan metode yang digunakan untuk penyesuaian tersebut.” Oleh karena itu, data historis
harga saham yang digunakan untuk harga pembelian kembali saham MFIN akan disesuaikan
setelah memperhitungkan dampak dari pembagian saham bonus.
3. Agar Perseroan menjelaskan elaborasi atas perhitungan Rasio Pertukaran Penggabungan, disertai
dengan ilustrasi yang mendukung. Apabila terdapat asumsi-asumsi tertentu yang digunakan oleh
Perseroan dalam perhitungan tersebut, agar diuraikan asumsi yang digunakan.
Jawaban:
Perhitungan Rasio Pertukaran Penggabungan didasarkan pada hasil penilaian independen atas nilai
pasar wajar masing-masing saham ADMF dan MFIN yang dilakukan oleh KJPP Kusnanto dan Rekan
("KJPP KR") dan KJPP SRR. Mengingat bahwa ADMF mempunyai penyertaan saham sebanyak
500.026.548 lembar saham atau setara dengan 10,00% saham MFIN, maka nilai pasar saham MFIN
yang dapat diperhitungkan dalam rasio konversi saham adalah sebesar 90,00%.
Dari hasil penilaian KJPP KR dan KJPP SRR, perbandingan antara nilai pasar saham ADMF dan MFIN
adalah sebesar 1 : 0,052401. Nilai ini diperoleh dari hasil perhitungan berikut ini:
Nama Nilai wajar saham Saham beredar Harga per saham
ADMF Rp 27.784 miliar 1.000 juta Rp 27.784
MFIN Rp 6.552 miliar* 4.499 juta* Rp 1.456
*) Nilai wajar dan saham beredar MFIN di atas telah memperhitungkan pembagian Saham Bonus yang direncanakan akan
dibagikan pada tanggal 22 Mei 2025, dan tidak termasuk 10% kepemilikan ADMF atas 500.026.548 lembar saham di MFIN.
Secara teori, persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham ADMF dan MFIN akan terdilusi
secara proporsional berdasarkan rasio konversi, dimana setiap 1 (satu) saham di MFIN akan setara
dengan 0,052401 saham di ADMF. Pasca Penggabungan, berdasarkan penilaian saham ADMF dan
saham MFIN yang dilakukan oleh KJPP, seluruh saham pemegang saham MFIN, kecuali yang dipunyai
oleh ADMF, akan ditukar dengan 235.803.109 saham ADMF.
4. Agar dijelaskan perkembangan terkini mengenai status permohonan Pernyataan Pendaftaran
Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal) dan Penggabungan dan Persetujuan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and Proper Test) kepada OJK (IKNB).
Jawaban:
Pada tanggal 30 April 2025, ADMF dan MFIN telah mengajukan permohonan kepada OJK sehubungan
dengan hal - hal sebagai berikut:
1) Permohonan Pernyataan Penggabungan Usaha kepada OJK (Pasar Modal) berdasarkan
dokumen persyaratan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 74/POJK.04/2016 tentang
Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (sebagaimana diubah)
(“POJK 74/2016”);
2) Permohonan Persetujuan Penggabungan kepada OJK (IKNB) berdasarkan dokumen
persyaratan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
10
Page 11
dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(sebagaimana diubah) dan SEOJK No. 20/SEOJK.06/2023 tentang Permohonan Perizinan,
Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah; dan
3) Permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap seluruh calon anggota Direksi dan
Dewan Komisaris ADMF sebagai Perusahaan hasil Penggabungan kepada OJK (IKNB)
berdasarkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Lembaga Jasa Keuangan
Non-Bank dan SEOJK No. 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Sampai dengan tanggal disampaikannya jawaban ini, ADMF dan MFIN telah menerima pertanyaan
serta permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Permohonan Pernyataan
Penggabungan Usaha ADMF dan MFIN dari OJK (Pasar Modal) tertanggal 14 Mei 2025. Adapun
jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK (Pasar Modal) akan disampaikan oleh ADMF
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan perubahan dan/atau tambahan
informasi dari OJK (Pasar Modal) tanggal 14 Mei 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
POJK 74/2016, yaitu paling lambat pada tanggal 28 Mei 2025.
Lebih lanjut, sampai dengan tanggal disampaikannya jawaban ini, MFIN masih menunggu
dikeluarkannya persetujuan OJK (IKNB) atas permohonan persetujuan Penggabungan, yang
diharapkan dapat diterbitkan paling lambat pada tanggal 24 Juni 2025 yaitu tiga hari kerja sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ADMF dan MFIN tanggal 30 Juni 2025 untuk menyetujui
Penggabungan.
5. Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha
(Peraturan Bursa I-G) poin B.1., maka agar Perseroan mengungkapkan indicative timeline serta
informasi-informasi sebagai berikut:
a. Tanggal dimulainya penukaran bukti kepemilikan saham PHPU dengan SKS PHPU atau dengan
SKS baru PHPU (jika ada penggantian SKS), termasuk waktu yang diperlukan untuk proses
penukaran saham tersebut.
Jawaban:
Berikut di bawah ini Indicative Timeline sehubungan dengan pencatatan saham tambahan ADMF yang
merupakan bagian dari Jangka Waktu Pelaksanaan Penggabungan ADMF dan MFIN. Adapun versi
lengkap atas Jangka Waktu Pelaksanaan Penggabungan ADMF dan MFIN telah kami sampaikan pada
Ringkasan Rancangan Penggabungan antara ADMF dan MFIN yang telah kami umumkan kepada
masyarakat pada tanggal 30 April 2025.
No. Aktivitas Tanggal
1. Pengajuan: 30 April 2025
a. Permohonan (i) Persetujuan Penggabungan dan
Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pihak Utama (Fit and Proper Test) kepada OJK (IKNB)
dan (ii) Pernyataan Pendaftaran Penggabungan kepada
OJK (Pasar Modal), disertai dokumen pendukungnya.
b. Permohonan Persetujuan Prinsip kepada BEI untuk
pencatatan dan penerbitan saham baru ADMF yang
diterbitkan kepada pemegang saham MFIN akibat
Penggabungan.
11
Page 12
2. a. Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
kepada (i) masyarakat dalam 2 (dua) surat kabar harian
nasional dan situs web Perusahaan Peserta
Penggabungan, dan (ii) Karyawan Perusahaan Peserta
Penggabungan.
b. Penyampaian surat permohonan persetujuan
Penggabungan kepada kreditor Perusahaan Peserta
Penggabungan yang terkait (sebagaimana disyaratkan
dalam perjanjian pinjaman yang ada).
c. Pemberitahuan Penggabungan kepada pemangku
kepentingan terkait (debitur, mitra bisnis, dan kreditor)
Perusahaan Peserta Penggabungan.
3. Penyampaian Mata Acara RUPSLB Perusahaan Peserta 14 Mei 2025
Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal).
4. a. Pengumuman RUPSLB Perusahaan Peserta 21 Mei 2025
Penggabungan dan penyampaian bukti pengumuman
RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan kepada
BEI.
b. Keterbukaan Informasi terkait Transaksi Afiliasi terkait
Penggabungan.
5. Pemanggilan RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan 5 Juni 2025
dan penyampaian bukti pemanggilan RUPSLB Perusahaan
Peserta Penggabungan kepada BEI.
6. Perkiraan tanggal penerbitan: 23 Juni 2025 - 26 Juni
a. Pernyataan Efektif Penggabungan dari OJK (Pasar 2025
Modal);
b. Persetujuan Penggabungan, dan Persetujuan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and
Proper Test) dari OJK (IKNB); dan
c. Persetujuan Prinsip dari BEI.
7. RUPSLB masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan 30 Juni 2025
untuk menyetujui, antara lain, Penggabungan beserta
Rancangan Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan,
pembelian kembali atas saham milik pemegang saham yang
tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar sahamnya
dibeli oleh Perusahaan Peserta Penggabungan (sebagaimana
relevan), perubahan Anggaran Dasar (khusus untuk ADMF),
pemberhentian seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Syariah MFIN (khusus untuk MFIN), dan
pelaksanaan proses likuidasi sederhana MFIN serta
penunjukan Tim Likuidasi MFIN (khusus untuk MFIN).
8. Perdagangan terakhir saham MFIN sebelum efektif 26 September 2025
Penggabungan di BEI.
9. Perdagangan terakhir saham ADMF sebelum efektif 30 September 2025
Penggabungan di BEI.
10. Recording Date pemegang saham MFIN yang berhak 30 September 2025
memperoleh saham ADMF hasil Penggabungan.
12
Page 13
11. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha. 1 Oktober 2025
12. Penerbitan saham tambahan ADMF kepada pemegang 1 Oktober 2025
saham MFIN.
13. Tanggal efektif pencatatan dan perdagangan saham 1 Oktober 2025
tambahan ADMF hasil Penggabungan di BEI.
14. Tanggal efektif penghapusan pencatatan (Delisting) saham 1 Oktober 2025
MFIN di BEI.
b. Tanggal berakhirnya penggunaan bukti kepemilikan saham PHPU dalam penyelesaian transaksi
Bursa atas saham PHPU.
Jawaban:
Sebagaimana telah kami sampaikan dalam Indicative Timeline di atas, perdagangan terakhir
saham MFIN di bursa sebelum efektif penggabungan yaitu pada tanggal 26 September 2025. Lebih
lanjut, perdagangan terakhir saham ADMF di bursa sebelum efektif penggabungan yaitu pada
tanggal 30 September 2025.
6. Agar dijelaskan perkembangan terkini mengenai status permohonan Pernyataan Pendaftaran
Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal) dan Penggabungan dan Persetujuan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and Proper Test) kepada OJK (IKNB).
Jawaban:
Mohon merujuk pada penjelasan kami atas Pertanyaaan No. 4 di atas.
7. Sehubungan dengan adanya kewajiban Pengendali MFIN yaitu MUFG Bank Ltd. (MUFG) untuk
melakukan pengalihan kembali saham karena pelaksanaan Penawaran Tender Wajib dan
Pengambilalihan yang mengakibatkan kepemilikan MUFG Bank lebih besar dari 80% sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018), agar dijelaskan:
a. Tindak lanjut dan langkah yang dilakukan MFIN dan MUFG untuk melakukan pemenuhan
kewajiban kepada OJK mengenai pengalihan kembali saham setelah dilakukannya tender wajib?
Jawaban:
MUFG telah mengetahui adanya kewajiban tersebut. MUFG, bersama-sama dengan ADMF dan
MFIN, akan mempertimbangkan untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK
9/2018”), setelah penggabungan usaha ADMF dan MFIN.
b. Batas MUFG dan MFIN untuk dapat memenuhi kewajiban pengalihan kembali saham tersebut.
Jawaban:
Merujuk ketentuan Pasal 21 ayat (3) POJK 9/2018, MUFG mengakui batas waktu kewajiban ini
yaitu paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib.
13
Page 14
c. Perkembangan terkini mengenai diskusi dengan OJK maupun upaya yang telah dilakukan MUFG
dan MFIN untuk memenuhi kewajiban pengalihan kembali saham tersebut.
Jawaban:
Mohon merujuk kepada jawaban kami pada No. 7 huruf a diatas.
d. Apakah terdapat persetujuan maupun waiver yang perlu diperoleh MFIN dan MUFG dari pihak OJK
mengenai kewajiban pengalihan kembali saham MFIN setelah pengambilalihan?
Jawaban:
Tidak diperlukan persetujuan dari otoritas pengawas dari MUFG untuk melaksanakan kewajiban
pengalihan kembali saham.
8. Merujuk kepada pasal 21 ayat (3) POJK 9/2018, MFIN diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk dapat
memenuhi kewajiban pengalihan kembali saham atau sampai dengan tanggal 28 Agustus
2026 (2 tahun sejak penyelesaian Penawaran Tender Wajib). Pihak ADMF maupun MFIN masih belum
menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai rencana pemenuhan kewajiban pengalihan kembali
saham tersebut.
Jawaban:
Mohon merujuk kepada jawaban kami pada No. 7 huruf a diatas.
9. Berdasarkan informasi pada ringkasan rancangan penggabungan antara ADMF dan MFIN tanggal 30
April 2025, dijelaskan bahwa ADMF dan MFIN akan melakukan pembelian kembali atas saham yang
dimiliki pemegang saham ADMF dan MFIN yang tidak menyetujui Penggabungan. Dimana pemegang
saham MFIN dapat menjual saham yang dimilikinya di MFIN kepada MFIN dan pemegang saham
ADMF dapat menjual saham yang dimilikinya di ADMF kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(BDMN) sebagai pembeli siaga dari pihak ADMF. Atas hal tersebut agar dijelaskan:
a. Bagaimana kesiapan dana oleh MFIN untuk melakukan pembelian kembali? Apakah diperlukan
perolehan persetujuan tertentu dari pihak kreditur maupun pihak lain pemegang saham MFIN?
Jawaban:
MFIN memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian saham milik pemegang saham MFIN
yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar sahamnya dibeli (“Pembelian Saham”).
Untuk melakukan Pembelian Saham, MFIN akan meminta persetujuan dari pemegang saham
MFIN yang rencananya akan dimintakan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
MFIN yang akan diadakan pada tanggal 30 Juni 2025.
b. Perkiraan dana yang disiapkan oleh MFIN untuk melakukan pembelian kembali.
Jawaban:
Untuk mengantisipasi permintaan Pembelian Saham dari pemegang saham publik MFIN, MFIN
telah menyiapkan dana sebesar total harga saham seluruh saham milik pemegang saham publik
MFIN berdasarkan harga Pembelian Saham yang ditentukan.
c. Perkiraan banyaknya saham yang akan dilakukan pembelian kembali dari pemegang saham.
Jawaban:
Banyaknya jumlah saham yang akan dilakukan Pembelian Saham akan bergantung pada jumlah
pemegang saham MFIN yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar sahamnya dibeli.
14
Page 15
10. Dalam hal terdapat perubahan maupun pengkinian atas informasi maupun jadwal indikatif yang akan
dilakukan oleh ADMF dan MFIN, agar Perseroan dapat menyesuaikan serta menyampaikan kembali
dokumen bersamaan dengan penyampaian jawaban permintaan penjelasan ini.
Jawaban:
Dalam hal terdapat perubahan maupun pengkinian atas informasi maupun jadwal indikatif yang akan
dilakukan oleh ADMF dan MFIN, Perseroan akan menyesuaikan serta menyampaikan kembali
dokumen bersamaan dengan penyampaian jawaban permintaan penjelasan ini.
Adapun dokumen rancangan Penggabungan akan disesuaikan berdasarkan perubahan dan/atau
tambahan informasi atas Permohonan Pernyataan Pendaftaran atas Penggabungan ADMF dan MFIN
dari OJK (Pasar Modal) tanggal 14 Mei 2025. Rancangan Penggabungan yang telah disesuaikan akan
disampaikan oleh ADMF dan MFIN kepada OJK (Pasar Modal) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi dari OJK tanggal 14 Mei 2025
yaitu paling lambat pada tanggal 28 Mei 2025.
11. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan.
Jawaban:
Berdasarkan data yang kami miliki, saat ini tidak terdapat informasi, fakta material atau kejadian penting
lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha serta dapat mempengaruhi harga
saham Perusahaan.
15
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.4
unresolved
org
KJPP SRR
p.4 ×10
unresolved
org
Verena Multi Finance Tbk
p.8 ×2
unresolved
org
Sejahtera Anugrahjaya Tbk
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.10
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.10
unresolved
org
KJPP KR
p.10 ×2
unresolved
org
KJPP SRR. Mengingat
p.10
unresolved
—
ADMF
p.10
unresolved
—
MFIN
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.