Skip to content
Back to announcement

20250521_SPTO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31888025_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SPTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                           21 Mei 2025

 Kepada Yth.

 Otoritas Jasa Keuangan
 Gedung      Sumitro    Djojohadikusumo
 Kementerian       Keuangan     Republik
 Indonesia Jl. Lapangan Banteng Timur 2-
 4, Jakarta 10710

 Perihal       : Keterbukaan Informasi Studi Kelayakan atas rencana Penambahan
                Kegiatan Usaha Perseroan

Dengan hormat,

Dalam rangka rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Peraturan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka bersama dengan laporan ini, kami, PT Surya
Pertiwi Tbk (“Perseroan”), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Latar Belakang Penyesuaian KBLI Perseroan

 Pada tahun 2024, tren penjualan melalui website di Indonesia menunjukkan perkembangan
 signifikan, seiring dengan adopsi teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Transaksi
 belanja online di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp487 triliun,
 meningkat dari Rp453 triliun pada tahun sebelumnya.

 Oleh sebab itu, PT Surya Pertiwi Tbk (“SPTO” atau “Perseroan”) yang bergerak pada
 kegiatan usaha distribusi bahan konstruksi porselen dan perlengkapan rumah tangga
 merasa perlu untuk beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dengan melakukan
 penjualan online melalui website.

 Untuk dapat menjual produk-produknya melalui internet (termasuk di website sendiri),
 media massa, dan sejenisnya, Perseroan perlu untuk menyesuaikan KBLI sehubungan
 dengan rencana Perseroan tersebut, yaitu dengan kode KBLI Nomor 47919.

 Dengan adanya penambahan KBLI tersebut, Perseroan hanya perlu mengeluarkan biaya
 untuk pembuatan website dan diharapkan penjualan online akan memberikan kontribusi
 tambahan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, tidak ada dampak signifikan
 atau perubahan atas kegiatan operasional Perseroan karena rencana penambahan KBLI
 hanya untuk menunjang kegiatan usaha yang telah berjalan selama ini.




                                                                                     1
Page 2
2. Obyek Studi Kelayakan

Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Bidang Kegiatan
Usaha terkait dengan KBLI 47919 tentang Perdagangan Eceran Melalui Media untuk
Berbagai Macam Barang Lainnya.

3. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah untuk melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan POJK 17/
POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

4.       Pendekatan dan Metodologi

Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah melalui analisis terhadap aspek-aspek berikut:

        Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, maka tidak ada
         perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena
         rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang
         dimiliki oleh Perseroan saat ini agar Perseroan dapat menjual produk-produknya
         melalui internet (termasuk di website sendiri), media massa, dan sejenisnya.

        Dari kajian kelayakan teknis, menunjukan bahwa secara legalitas, dengan adanya
         penambahan KBLI, maka ke depannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI
         yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan
         selama ini. Selain itu, dengan penambahan KBLI, maka kegiatan operasional
         Perseroan tidak mengalami perubahan.

        Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan
         usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana
         penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh
         Perseroan saat ini agar Perseroan dapat menjual produk-produknya melalui
         internet (termasuk di website sendiri), media massa, dan sejenisnya.

        Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukan bahwa dengan adanya
         penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami
         perubahan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas
         atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar Perseroan dapat menjual
         produk-produknya melalui internet (termasuk di website sendiri), media massa,
         dan sejenisnya.

        Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak
         karena memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba
         bersih sebesar Rp510 juta pada tahun 2025 hingga sebesar Rp718 juta pada tahun
         2029 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
Page 3
 5. Dampak Keuangan

 Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak terhadap keuangan
 Perseroan ke depannya adalah berupa penambahan pendapatan, beban pokok
 pendapatan, dan beban usaha atas kegiatan usaha yang baru, yang mengakibatkan
 penambahan atas laba bersih Perseroan yang baru, yaitu sebagai berikut:




 6.   Kesimpulan

 Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan 00475/2.0072-00/BS/05/0022/1/V/2025 yang
 diibuat oleh KJPP Felix Sutandar & Rekan, rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT
 Surya Pertiwi Tbk dimaksud adalah “LAYAK”.



 Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja
 samanya.


 Hormat kami,

 Direksi
PT Surya Pertiwi Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published21 May 2025
Pages3
Characters5,511
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Surya Pertiwi Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org KJPP Felix Sutandar & Rekan p.3
unresolved org KJPP Felix Sutandar p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 245 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result