Back to announcement
20250521_SPTO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31888025_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SPTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
21 Mei 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Jl. Lapangan Banteng Timur 2-
4, Jakarta 10710
Perihal : Keterbukaan Informasi Studi Kelayakan atas rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan
Dengan hormat,
Dalam rangka rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Peraturan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka bersama dengan laporan ini, kami, PT Surya
Pertiwi Tbk (“Perseroan”), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Latar Belakang Penyesuaian KBLI Perseroan
Pada tahun 2024, tren penjualan melalui website di Indonesia menunjukkan perkembangan
signifikan, seiring dengan adopsi teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Transaksi
belanja online di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp487 triliun,
meningkat dari Rp453 triliun pada tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, PT Surya Pertiwi Tbk (“SPTO” atau “Perseroan”) yang bergerak pada
kegiatan usaha distribusi bahan konstruksi porselen dan perlengkapan rumah tangga
merasa perlu untuk beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dengan melakukan
penjualan online melalui website.
Untuk dapat menjual produk-produknya melalui internet (termasuk di website sendiri),
media massa, dan sejenisnya, Perseroan perlu untuk menyesuaikan KBLI sehubungan
dengan rencana Perseroan tersebut, yaitu dengan kode KBLI Nomor 47919.
Dengan adanya penambahan KBLI tersebut, Perseroan hanya perlu mengeluarkan biaya
untuk pembuatan website dan diharapkan penjualan online akan memberikan kontribusi
tambahan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, tidak ada dampak signifikan
atau perubahan atas kegiatan operasional Perseroan karena rencana penambahan KBLI
hanya untuk menunjang kegiatan usaha yang telah berjalan selama ini.
1
Page 2
2. Obyek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Bidang Kegiatan
Usaha terkait dengan KBLI 47919 tentang Perdagangan Eceran Melalui Media untuk
Berbagai Macam Barang Lainnya.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah untuk melakukan analisa dan pengkajian mengenai kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan POJK 17/
POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Pendekatan dan Metodologi
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah melalui analisis terhadap aspek-aspek berikut:
Dari kajian kelayakan pasar, dengan adanya penambahan KBLI, maka tidak ada
perubahan pangsa pasar, potensi pasar dan potensi nilai pasar Perseroan, karena
rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang
dimiliki oleh Perseroan saat ini agar Perseroan dapat menjual produk-produknya
melalui internet (termasuk di website sendiri), media massa, dan sejenisnya.
Dari kajian kelayakan teknis, menunjukan bahwa secara legalitas, dengan adanya
penambahan KBLI, maka ke depannya, perijinan Perseroan terkait klasifikasi KBLI
yang dimiliki menjadi sesuai dengan kegiatan usahanya yang telah berjalan
selama ini. Selain itu, dengan penambahan KBLI, maka kegiatan operasional
Perseroan tidak mengalami perubahan.
Dari kajian kelayakan pola bisnis, menunjukan bahwa dengan adanya penambahan
usaha, maka pola bisnis Perseroan tidak mengalami perubahan, karena rencana
penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas atas KBLI yang dimiliki oleh
Perseroan saat ini agar Perseroan dapat menjual produk-produknya melalui
internet (termasuk di website sendiri), media massa, dan sejenisnya.
Dari kajian kelayakan model manajemen, menunjukan bahwa dengan adanya
penambahan usaha, maka model manajemen Perseroan tidak mengalami
perubahan, karena rencana penambahan KBLI hanya untuk penyesuaian legalitas
atas KBLI yang dimiliki oleh Perseroan saat ini agar Perseroan dapat menjual
produk-produknya melalui internet (termasuk di website sendiri), media massa,
dan sejenisnya.
Pada kajian kelayakan keuangan, penambahan KBLI Perseroan dinilai Layak
karena memberikan manfaat secara kuantitatif yaitu peningkatan perolehan laba
bersih sebesar Rp510 juta pada tahun 2025 hingga sebesar Rp718 juta pada tahun
2029 dibandingkan Tanpa Penambahan KBLI.
Page 3
5. Dampak Keuangan Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, maka dampak terhadap keuangan Perseroan ke depannya adalah berupa penambahan pendapatan, beban pokok pendapatan, dan beban usaha atas kegiatan usaha yang baru, yang mengakibatkan penambahan atas laba bersih Perseroan yang baru, yaitu sebagai berikut: 6. Kesimpulan Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan 00475/2.0072-00/BS/05/0022/1/V/2025 yang diibuat oleh KJPP Felix Sutandar & Rekan, rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Surya Pertiwi Tbk dimaksud adalah “LAYAK”. Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, Direksi PT Surya Pertiwi Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar & Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
245 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}