Skip to content
Back to announcement

20250521_MDIY_Pemanggilan RUPS_31887814_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MDIY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                   PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT DAYA INTIGUNA YASA Tbk (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal       :   Kamis, 12 Juni 2025
Waktu              :   13.30 – 16.30 Waktu Indonesia Barat
Tempat             :    Ballroom 2, Four Seasons Jakarta
                       Jl. Gatot Subroto No.18, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta
                       Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710
Mekanisme          :   Melalui rapat secara fisik dengan kehadiran terbatas hingga sebanyak-
                       banyaknya 50 pemegang saham atau kuasa pemegang saham dan secara
                       elektronik menggunakan platform eASY.KSEI

Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:

Mata Acara 1:
Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024 yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris,
termasuk pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak pada tanggal dan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor akuntan
publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota BDO International) dan ditandatangani
pada tanggal 24 Maret 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sejauh tercermin jelas dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024 dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit.

Penjelasan:
Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau kuasanya mengenai
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 ayat (1)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu (“UUPT”).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, pengesahan perhitungan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak pada tanggal dan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 oleh RUPST sebagaimana dimaksud di atas berarti
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam
tahun buku tersebut, sejauh tindakan tersebut tercermin jelas dalam laporan tahunan Perseroan tahun
buku 2024 dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak pada tanggal dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit, kecuali perbuatan penggelapan,
penipuan dan tindak pidana lainnya.




                                                 1
Page 2
Mata Acara 2:
Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan dari tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71 ayat (1) UUPT terkait
Penggunaan Laba dimana Perseroan berencana untuk mengalokasikan sebagian laba bersih dari tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 untuk cadangan wajib.

Mata Acara 3:
Persetujuan atas penentuan gaji dan tunjangan bagi Direksi dan penentuan honorarium dan/atau
tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat
(7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 96 dan 113 UUPT terkait penentuan remunerasi untuk Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

Mata Acara 4:
Persetujuan untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
dan menentukan honorarium Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit
Perseroan.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 59 Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dimana Perseroan
mengusulkan untuk mendelegasikan kewenangan penunjukkan dan penentuan honorarium Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan.

Mata Acara 5:
Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan.

Penjelasan:
Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK 30/2015”). Berdasarkan POJK 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan
dana hasil penawaran umum perdana Perseroan di RUPST sampai dengan dana tersebut telah
digunakan seluruhnya.

Mata Acara ini hanya merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.

Mata Acara 6:
Persetujuan Perubahan komposisi dan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto. Pasal 23 Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik dan Pasal 111
ayat (1) UUPT, anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham

                                                 2
Page 3
dimana Perseroan akan menunjuk Bapak Loh Kok Leong sebagai Komisaris Perseroan.


Catatan:
1. Pengumuman RUPST telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 6 Mei 2025 melalui situs
    web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System
    KSEI (“eASY.KSEI”) milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan RUPST tersendiri kepada masing-masing
   pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
   pemegang saham Perseroan.

3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST, adalah pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
   pada sub rekening efek di KSEI pada tanggal 20 Mei 2025 pada penutupan perdagangan saham
   di Bursa Efek Indonesia sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham
   yang Berhak”) .

4. Bahan terkait RUPST telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi Perseroan di
   https://corporate-id.mrdiy.com/informasi-investor    dan     eASY.KSEI      pada     tautan
   https://easy.ksei.co.id , sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPST. Perseroan
   tidak akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.

5. RUPST Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas hingga
   sebanyak-banyaknya 50 pemegang saham atau kuasa pemegang saham dan secara elektronik
   dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   Secara Elektronik.

6. Kehadiran pada RUPST:
   Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:

    (a) hadir dalam RUPST secara fisik, dengan ketentuan bahwa Perseroan membatasi jumlah
        kehadiran fisik sampai dengan 50 pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang telah
        menyelesaikan langkah-langkah pada poin 7; atau
    (b) hadir dalam RUPST secara elektronik melalui platform eASY.KSEI.

7. Prosedur untuk Menghadiri RUPST secara Fisik
   i. Pemegang Saham yang Berhak dapat mendaftar di tempat RUPST pada tanggal RUPST
      dengan basis first come, first serve dengan batas kapasitas adalah untuk 50 Pemegang Saham
      yang Berhak atau penerima kuasanya. Meja Registrasi akan dibuka dari pukul 11.30 sampai
      dengan 13.00 Waktu Indonesia Barat;

    ii. Para Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPST secara
        fisik, dimohon untuk menunjukkan/ menginformasikan nomor Single Identification (SID) yang
        terdaftar di KSEI, menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti
        jati diri lainnya, sesuai dengan yang telah terdaftar di KSEI sesuai dengan nomor SID, baik
        untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPST
        Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan
        hukum dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
        perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya


                                                 3
Page 4
      dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk
      Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka
      masing-masing, dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya;

  iii. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, Pemegang Saham yang Berhak atau
       kuasanya yang menghadiri RUPST secara fisik harus tiba dan mendaftarkan kehadirannya
       paling lambat pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal RUPST karena meja registrasi
       akan ditutup 30 menit sebelum RUPST dimulai. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya
       yang tiba saat meja registrasi telah tutup atau terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik
       dengan alasan apapun akan dianggap tidak hadir atau tidak akan diperhitungkan dalam kuorum
       kehadiran; dan

  iv. Pemegang saham yang sudah datang ke lokasi tetapi dilarang menghadiri dan memasuki ruang
      RUPST karena keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan
      cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata
      acara RUPST) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (perwakilan dari Biro
      Administrasi Efek), dengan mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa yang disediakan
      oleh Perseroan di lokasi RUPST.

8. Prosedur untuk Menghadiri RUPST secara Elektronik
   i. Pemegang Saham yang Berhak yang dapat menggunakan platform eASY.KSEI adalah
      pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

   ii. Adapun, pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
      Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi para pemegang saham yang belum
      terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web: https://akses.ksei.co.id/;

  iii. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik dapat
      mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 11 Juni 2025 pukul
      12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan pilihan
      suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
      Deklarasi Kehadiran;

  iv. Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas eASY.KSEI
      pada tanggal pelaksanaan RUPST dari pukul 12.30 sampai dengan 13.30 Waktu Indonesia
      Barat, yaitu:

      (a) pemegang saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
          sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

      (b) pemegang saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
          namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

      (c) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
          Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
          dari pemegang saham Perseroan, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
          menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan

      (d) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
          menerima kuasa dari pemegang saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara
          dalam aplikasi eASY.KSEI.



                                                   4
Page 5
  v. Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
     pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata
     Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang
     bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI;
     dan

  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
      akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
      menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
      kuorum kehadiran.

9. Kuasa Kehadiran:

   Dikarenakan kapasitas ruangan RUPST yang terbatas, Perseroan dengan ini menghimbau
   pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau virtual sebagaimana dimaksud pada angka 6
   huruf b atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya kepada penerima
   kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan, dengan mengacu pada ketentuan sebagai
   berikut:

   a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
      dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui https://www.ksei.co.id ; dan (ii)
      Surat Kuasa Konvensional.

      i. e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
         untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
         yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
         Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
         Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
         bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPST. Informasi lebih lanjut mengenai
         penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
         eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. E-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
         ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, pemberian
         kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
         RUPST

      ii. Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
          Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
          dokumen pendukungnya harus            disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
          Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
          Indonesia (up./attn. Bapak Abdul Latif) paling lambat pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 12.00
          Waktu Indonesia Barat atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

         Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen
         yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan https://corporate-
         id.mrdiy.com/informasi-investor atau dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan
         melalui email id.corsec@mrdiy.com atau kepada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi
         Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia (up./attn.
         Bapak Abdul Latif).


  b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
     dalam RUPST dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.


                                                 5
Page 6
       Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
       Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
       kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual
       ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli
       dokumen-dokumen pendukungnya ke RUPST.


10. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST yang
    sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
    Tayangan RUPST yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
    ketentuan sebagai berikut:

    a. pemegang saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
       lambat tanggal 11 Juni 2025 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

    b. tayangan video RUPST memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham Perseroan
       atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST
       melalui tayangan video RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
       saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPST, sepanjang telah teregistrasi dalam
       platform eASY.KSEI;

    c. pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPST melalui
       tayangan video RUPST namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
       eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
       serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPST; dan

    d. untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
       tayangan video RUPST, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan
       peramban (browser) Mozilla Firefox.

11. Perseroan tidak menyediakan salinan Laporan Tahunan, Materi RUPST, makanan, minuman dan
    suvenir. Laporan Tahunan dan materi RUPST lainnya dapat diakses dalam situs web Perseroan.



                                       Jakarta, 21 Mei 2025

                                   PT Daya Intiguna Yasa Tbk

                                             Direksi




                                                6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published21 May 2025
Pages6
Characters18,865
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAYA INTIGUNA YASA Tbk p.1 ×5
linked person Loh Kok Leong · Komisaris p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×4
unresolved person Abdul Latif p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result