Skip to content
Back to announcement

20250521_PGEO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887794.pdf

Other Needs review PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          239/PGE500/2025-S0

 Nama Perusahaan                      PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

 Kode Emiten                          PGEO

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04742/BEI.PP3/05-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sampai dengan disampaikannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
           lain yang belum diumumkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun
    1
           keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           31/POJK.04/2015.
           Namun demikian, perlu disampaikan bahwa Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada
           publik pada tanggal 9 Mei 2025 melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs resmi Perseroan
           terkait Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 3
           Juni 2025
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Perseroan memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material lainnya
           yang belum disampaikan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham atau keputusan
           investasi pemodal.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum
           diungkapkan kepada publik dan dapat memengaruhi harga saham. Namun demikian, sebagai bagian dari
           komitmen keterbukaan informasi dan pengembangan usaha berkelanjutan, Perseroan telah melakukan
           Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2025 melalui Bursa Efek Indonesia dan situs
           resmi Perseroan, mengenai penambahan dan perubahan lingkup kegiatan usaha Perseroan. Adapun
    3      perubahan tersebut meliputi:
           1. Penambahan Kegiatan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium; dan
           2. Penambahan Kegiatan Usaha Alat Ukur Fluida Dua Fasa.

           Perubahan dan Penambahan lingkup kegiatan usaha ini merupakan bagian dari strategi ekspansi dan
           diversifikasi bisnis Perseroan di bidang pendukung panas bumi. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan
           kontribusi tambahan terhadap pendapatan usaha Perseroan ke depan, sekaligus memperkuat posisi
           Perseroan sebagai perusahaan panas bumi.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Hingga disampaikannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi dari pemegang
    4      saham tertentu sebagaimana yang diatur oleh POJK No 11/POJK.04/207. Kami terus memantau aktivitas
           kepemilikan saham secara berkala. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang
           berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham oleh pihak tertentu, Perseroan akan menyampaikan
           keterbukaan informasi tersebut secara tepat waktu melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling
           tidak dalam 3 bulan ke depan) yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
           Indonesia maupun dapat mempengaruhi harga saham Perseroan secara signifikan.
Page 2
       Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
       pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6    Perseroan telah mengirimkan surat permohonan kepada pemegang saham utama, PT Pertamina Power
       Indonesia (PNRE), melalui Surat No. 240/PGE500/2025-S0 pada tanggal 20 Mei 2025. Hingga surat ini
       dikirimkan, kami masih menunggu tanggapan dari PNRE dan apabila tanggapan dari PNRE diterima kami
       akan sampaikan kepada Bursa pada kesempatan pertama

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk




Kitty Andhora

Corporate Secretary




PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha Pertamina - Tower Pertamax Lt.7
Telepon : +62 21 3983 3222, Fax : +62 21 3983 3230, https://www.pge.pertamina.



Nama Pengirim                     Kitty Andhora

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 21-05-2025 16:39




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          239/PGE500/2025-S0

Issuer Name                        PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

Issuer Code                        PGEO

Attachment                         0

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04742/BEI.PP3/05-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Sampai dengan disampaikannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
        lain yang belum diumumkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun
  1
        keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        31/POJK.04/2015.
        Namun demikian, perlu disampaikan bahwa Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada
        publik pada tanggal 9 Mei 2025 melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs resmi Perseroan
        terkait Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 3
        Juni 2025
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
  2     Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Perseroan memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material lainnya
        yang belum disampaikan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham atau keputusan
        investasi pemodal.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum
        diungkapkan kepada publik dan dapat memengaruhi harga saham. Namun demikian, sebagai bagian dari
        komitmen keterbukaan informasi dan pengembangan usaha berkelanjutan, Perseroan telah melakukan
        Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2025 melalui Bursa Efek Indonesia dan situs
        resmi Perseroan, mengenai penambahan dan perubahan lingkup kegiatan usaha Perseroan. Adapun
  3     perubahan tersebut meliputi:
        1. Penambahan Kegiatan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium; dan
        2. Penambahan Kegiatan Usaha Alat Ukur Fluida Dua Fasa.

        Perubahan dan Penambahan lingkup kegiatan usaha ini merupakan bagian dari strategi ekspansi dan
        diversifikasi bisnis Perseroan di bidang pendukung panas bumi. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan
        kontribusi tambahan terhadap pendapatan usaha Perseroan ke depan, sekaligus memperkuat posisi
        Perseroan sebagai perusahaan panas bumi.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Hingga disampaikannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi dari pemegang
  4     saham tertentu sebagaimana yang diatur oleh POJK No 11/POJK.04/207. Kami terus memantau aktivitas
        kepemilikan saham secara berkala. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang
        berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham oleh pihak tertentu, Perseroan akan menyampaikan
        keterbukaan informasi tersebut secara tepat waktu melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5
        Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling
        tidak dalam 3 bulan ke depan) yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
        Indonesia maupun dapat mempengaruhi harga saham Perseroan secara signifikan.
        Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6     Perseroan telah mengirimkan surat permohonan kepada pemegang saham utama, PT Pertamina Power
        Indonesia (PNRE), melalui Surat No. 240/PGE500/2025-S0 pada tanggal 20 Mei 2025. Hingga surat ini
        dikirimkan, kami masih menunggu tanggapan dari PNRE dan apabila tanggapan dari PNRE diterima kami
        akan sampaikan kepada Bursa pada kesempatan pertama
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 5
Kitty Andhora

Corporate Secretary




PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha Pertamina - Tower Pertamax Lt.7
Phone : +62 21 3983 3222, Fax : +62 21 3983 3230, https://www.pge.pertamina.com



Sender Name                        Kitty Andhora

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      21-05-2025 16:39




  This is an official document of PT Pertamina Geothermal Energy Tbk that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk is fully
                           responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published21 May 2025
Pages5
Characters12,623
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Pertamina Power Indonesia p.2 ×3
unresolved person Kitty Andhora · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 868 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '239/PGE500/2025-S0',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result