Back to announcement
20250521_PGEO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887794.pdf
Other Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 239/PGE500/2025-S0
Nama Perusahaan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Kode Emiten PGEO
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04742/BEI.PP3/05-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan disampaikannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
lain yang belum diumumkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun
1
keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015.
Namun demikian, perlu disampaikan bahwa Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada
publik pada tanggal 9 Mei 2025 melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs resmi Perseroan
terkait Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 3
Juni 2025
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material lainnya
yang belum disampaikan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham atau keputusan
investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum
diungkapkan kepada publik dan dapat memengaruhi harga saham. Namun demikian, sebagai bagian dari
komitmen keterbukaan informasi dan pengembangan usaha berkelanjutan, Perseroan telah melakukan
Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2025 melalui Bursa Efek Indonesia dan situs
resmi Perseroan, mengenai penambahan dan perubahan lingkup kegiatan usaha Perseroan. Adapun
3 perubahan tersebut meliputi:
1. Penambahan Kegiatan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium; dan
2. Penambahan Kegiatan Usaha Alat Ukur Fluida Dua Fasa.
Perubahan dan Penambahan lingkup kegiatan usaha ini merupakan bagian dari strategi ekspansi dan
diversifikasi bisnis Perseroan di bidang pendukung panas bumi. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi tambahan terhadap pendapatan usaha Perseroan ke depan, sekaligus memperkuat posisi
Perseroan sebagai perusahaan panas bumi.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Hingga disampaikannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi dari pemegang
4 saham tertentu sebagaimana yang diatur oleh POJK No 11/POJK.04/207. Kami terus memantau aktivitas
kepemilikan saham secara berkala. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang
berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham oleh pihak tertentu, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi tersebut secara tepat waktu melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling
tidak dalam 3 bulan ke depan) yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia maupun dapat mempengaruhi harga saham Perseroan secara signifikan.
Page 2
Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan telah mengirimkan surat permohonan kepada pemegang saham utama, PT Pertamina Power
Indonesia (PNRE), melalui Surat No. 240/PGE500/2025-S0 pada tanggal 20 Mei 2025. Hingga surat ini
dikirimkan, kami masih menunggu tanggapan dari PNRE dan apabila tanggapan dari PNRE diterima kami
akan sampaikan kepada Bursa pada kesempatan pertama
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Kitty Andhora
Corporate Secretary
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha Pertamina - Tower Pertamax Lt.7
Telepon : +62 21 3983 3222, Fax : +62 21 3983 3230, https://www.pge.pertamina.
Nama Pengirim Kitty Andhora
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 21-05-2025 16:39
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pertamina Geothermal Energy Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 239/PGE500/2025-S0 Issuer Name PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Issuer Code PGEO Attachment 0 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04742/BEI.PP3/05-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan disampaikannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
lain yang belum diumumkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan maupun
1
keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015.
Namun demikian, perlu disampaikan bahwa Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada
publik pada tanggal 9 Mei 2025 melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs resmi Perseroan
terkait Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 3
Juni 2025
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material lainnya
yang belum disampaikan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham atau keputusan
investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum
diungkapkan kepada publik dan dapat memengaruhi harga saham. Namun demikian, sebagai bagian dari
komitmen keterbukaan informasi dan pengembangan usaha berkelanjutan, Perseroan telah melakukan
Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 19 Mei 2025 melalui Bursa Efek Indonesia dan situs
resmi Perseroan, mengenai penambahan dan perubahan lingkup kegiatan usaha Perseroan. Adapun
3 perubahan tersebut meliputi:
1. Penambahan Kegiatan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium; dan
2. Penambahan Kegiatan Usaha Alat Ukur Fluida Dua Fasa.
Perubahan dan Penambahan lingkup kegiatan usaha ini merupakan bagian dari strategi ekspansi dan
diversifikasi bisnis Perseroan di bidang pendukung panas bumi. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi tambahan terhadap pendapatan usaha Perseroan ke depan, sekaligus memperkuat posisi
Perseroan sebagai perusahaan panas bumi.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Hingga disampaikannya surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi dari pemegang
4 saham tertentu sebagaimana yang diatur oleh POJK No 11/POJK.04/207. Kami terus memantau aktivitas
kepemilikan saham secara berkala. Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material yang
berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham oleh pihak tertentu, Perseroan akan menyampaikan
keterbukaan informasi tersebut secara tepat waktu melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan saat ini Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat (paling
tidak dalam 3 bulan ke depan) yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia maupun dapat mempengaruhi harga saham Perseroan secara signifikan.
Rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Perseroan telah mengirimkan surat permohonan kepada pemegang saham utama, PT Pertamina Power
Indonesia (PNRE), melalui Surat No. 240/PGE500/2025-S0 pada tanggal 20 Mei 2025. Hingga surat ini
dikirimkan, kami masih menunggu tanggapan dari PNRE dan apabila tanggapan dari PNRE diterima kami
akan sampaikan kepada Bursa pada kesempatan pertama
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 5
Kitty Andhora
Corporate Secretary
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha Pertamina - Tower Pertamax Lt.7
Phone : +62 21 3983 3222, Fax : +62 21 3983 3230, https://www.pge.pertamina.com
Sender Name Kitty Andhora
Function Corporate Secretary
Date and Time 21-05-2025 16:39
This is an official document of PT Pertamina Geothermal Energy Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kitty Andhora
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
868 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '239/PGE500/2025-S0',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}