Skip to content
Back to announcement

20250521_HBAT_Pemanggilan RUPS_31887850_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HBAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
                        PT MINAHASA MEMBANGUN HEBAT Tbk

Direksi PT Minahasa Membangun Hebat Tbk, berkedudukan di Minahasa (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal         : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu                : Pukul 09.00 WIB
Tempat               : Hotel Fieris
                       Jl. Perserikatan No.11 16, RT.2/RW.6, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota
                       Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan lapoan keuangan Perseroan, termasuk
      laporan kegiatan perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

   2. Penetapan Penggunaan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;

   3. Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
      Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;

   4. Laporan Pertanggungjawaban atas Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
      Perdana Saham Tahun 2024.


Penjelasan Mata Acara RUPS Tahunan:
1. Mata Acara Rapat ke-1 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
   Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi
   Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023 harus mendapatkan pengesahan dari
   Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan mata acara dimaksud.
2. Mata Acara Rapat ke-2 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan dan Pasal 70 dan 71 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir tanggal 31 Desember 2023, harus mendapatkan persetujuan dari Rapat. Oleh karenanya,
   Perseroan mengajukan mata acara dimaksud.
Page 2
3. Mata Acara Rapat ke-3 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbukan (“POJK 15/2020”),
   penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun
   buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dapat didelegasikan kepada dewan komisaris
   Perseroan dengan memperoleh persetujuan dalam Rapat. Oleh karenanya, Perseroan mengajukan
   mata acara dimaksud.
4. Mata Acara ke-4 diadakan dalam RUPST untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1)
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum.



Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan
     Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat;
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
     pada penitipan kolektif PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
     saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tanggal 20 Mei 2025 pukul 16.00 WIB (“Pemegang
     Saham Yang Berhak”);
3.   Sehubungan dengan terbatasnya kapasitas ruangan untuk rapat maka perseroan membatasi jumlah
     peserta yang dapat hadir di lokasi sebanyak 20 Orang;
4.   Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General
     Meeting System KSEI ("Aplikasi eASY.KSEI") yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan
     POJK Nomor 16/POJK.04/2020 ("POJK-16/2020");
5.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
     dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
     mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam
         situs web Perseroan.
6.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
     dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek
     (“BAE”) Perseroan yaitu PT. Bima Registra melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
     (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
     pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat;
7.   Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka
     pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
     (mmhebat.co.id) yang dapat diisi dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS HBAT” melalui
     email rups@bimaregistra.co.id. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui
     surat tercatat kepada BAE Perseroan PT Bima Registra yang beralamat di Blok C4, Satrio Tower, Jl.
     Prof. DR. Satrio 9th floor, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 paling lambat
     3 (tiga) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat;
Page 3
8.    Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
      dalam penitipan kolektif KSEI, untuk hadir dan memberikan hak suara secara elektronik ("E-Voting")
      melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI;
9.    Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
      eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
      a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal
          11 Juni 2025 dan Pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan
          suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu
          Deklarasi Kehadiran;
      b. Untuk:
          - Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai
             dengan batas Waktu Deklarasi Kehadiran wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB.
          - Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
             memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
             Waktu Deklarasi Kehadiran;
          - Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang
             telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan
             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan
             Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          - Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
             kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi
             eASY.KSEI;
      c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
          akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
          elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
10.   Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan
      fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum
      memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar
      menyerahkan fotokopi akta Anggaran Dasarnya yang terakhir (berikut SK Pengesahan Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (berikut SK Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia) kepada petugas pendaftaran. Dan khusus untuk Pemegang Saham
      yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis untuk
      Rapat (KTUR) kepada petugas pendaftaran;
11.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara mata
      acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang
      berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI;
12.   Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
      Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk
      seluruh saham yang dimilikinya;
13.   Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
      melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
      berada pada situs web AKSes KSEI, dengan ketentuan:
      a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
Page 4
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan
       ditentukan berdasarkan first come first serve based. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
       tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS,
       tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
       diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi eASY.KSEI;
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
       Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI,
       maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
       masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
    d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau
       Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Mozilla Firefox;
14. Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan ini,
    sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham
    atau dapat diakses di situs web Perseroan (www.mmhebat.co.id).
15. Tindakan preventif yang dilakukan oleh Perseroan ini semata-mata tidak menghalangi pemegang
    saham atau kuasanya serta tamu undangan yang berkenan untuk menghadiri Rapat secara
    langsung, namun Perseroan tetap menghimbau kepada pemegang saham atau kuasanya serta tamu
    undangan dengan memperhatikan protokol kesehatan resmi dari Pemerintah demi mendukung
    lancarnya penyelenggaraan Rapat;
16. Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk
    menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya tidak
    memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.




                                      Minahasa, 21 Mei 2025
                               PT Minahasa Membangun Hebat Tbk.
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published21 May 2025
Pages4
Characters11,497
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MINAHASA MEMBANGUN HEBAT Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Prof. DR. Satrio p.2
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT. Bima Registra p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result