Skip to content
Back to announcement

20250521_ASSA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31887818_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
PT Adi Sarana Armada Tbk
Studi Kelayakan Bisnis atas
Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha PT Adi Sarana Armada Tbk
Mei 2025
Page 2
Jakarta, 16 Mei 2025

No. : RSR/R/B.160525.01
Kepada Yth.
PT Adi Sarana Armada Tbk
Gedung Samudera Kirana Lantai 6
Jl. Yos Sudarso No. 88
Jakarta Utara 14350,
Indonesia
Perihal : Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Adi Sarana
          Armada Tbk

Dengan hormat,
PT Adi Sarana Armada Tbk (”Perseroan”/ “ASSA”) merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya;
perdagangan besar mobil bekas; angkutan bermotor untuk barang umum; aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda
empat atau lebih; aktivitas konsultasi transportasi, reparasi mobil, penyediaan sumber daya
manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia.
Perseroan berencana untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang pengoperasian fasilitas
pergudangan dan penyimpanan serta aktivitas pengepakan, sehingga wajib memiliki izin
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) yang akan dituangkan dalam anggaran dasarnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berencana untuk menambahkan KBLI No. 52101
tentang pergudangan dan penyimpanan, serta KBLI No. 82920 tentang aktivitas pengepakan,
untuk selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Perseroan tersebut termasuk perubahan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17 /POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
Sehubungan dengan Rencana Perseroan tersebut dan untuk memenuhi POJK 17/2020, Perseroan
wajib untuk menunjuk Penilai Independen untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
Berikut kami sampaikan opini mengenai Kelayakan Bisnis atas Rencana Perseroan per tanggal
31 Desember 2024.

Status Penilai

RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal
14 Oktober 2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan Bisnis adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis. Penilai telah memperoleh izin sebagai
penilai publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai penilai di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal 25 Januari
2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.10.00273 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Page 3
Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis dengan No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023.

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”.
Nama           :   PT Adi Sarana Armada Tbk
Alamat         :   Gedung Samudera Kirana Lantai 6
                   Jl. Yos Sudarso No. 88
                   Jakarta Utara 14350, Indonesia
Telepon        :   (021) 6530 8811
Faksimile      :   (021) 6530 8822
Email          :   sc@assarent.co.id
Website        :   www.assa.id
Bidang usaha   :   Penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan
                   sejenisnya; perdagangan besar mobil bekas; angkutan bermotor untuk barang
                   umum; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat
                   transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
                   aktivitas konsultasi transportasi, reparasi mobil dan penyediaan sumber daya
                   manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia.

Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis

Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana
penambahan kegiatan usaha yaitu pergudangan dan penyimpanan untuk No. 52101, serta
kegiatan usaha aktivitas pengepakan untuk KBLI No. 82920 sehubungan dengan Rencana
Perseroan, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk
kepentingan perbankan dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan Bisnis untuk keperluan penambahan
kegiatan usaha pada perusahaan terbuka.

Objek Studi Kelayakan Bisnis

Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan kegiatan usaha KBLI No. 52101
tentang pergudangan dan penyimpanan, serta KBLI No. 82920 tentang aktivitas pengepakan
sehubungan dengan Rencana Perseroan.

Premis Studi Kelayakan Bisnis

Kami telah melakukan Studi Kelayakan Bisnis atas penambahan kegiatan usaha KBLI No. 52101
tentang pergudangan dan penyimpanan, serta KBLI No. 82920 tentang aktivitas pengepakan
sehubungan dengan Rencana Perseroan, dengan premis kegiatan usaha berkelanjutan “going
concern”.

Tanggal Studi Kelayakan Bisnis

Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2024.

Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakans

Dari tanggal Studi Kelayakan Bisnis, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan Bisnis secara signifikan.


                                                                                             ii
Page 4
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.

Standar Studi Kelayakan Bisnis

Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII tahun 2018 (SPI 2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang
ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Peraturan Otoritas jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020, serta menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”).

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari
proses analisis Studi Kelayakan Bisnis ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang
tercantum pada Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No. RSR/P-B/FS/200824 tanggal
20 Agustus 2024 dan Adendum Proposal No. RSR/P-B/FS/110425.02 tanggal 11 April 2025.
Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis telah memperhatikan ketentuan yang
diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.

Sumber Data dan Informasi

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, kami telah
menelaah, mengacu, dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan oleh
manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perseroan (d.h. PT Quantum Megahtama Motor) Nomor 56 tanggal
   17 Desember 1999 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta dan
   Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-23561
   HT.01.01.TH.2002 tanggal 29 November 2002.
2. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 243 tanggal
   26 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan dan
   Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
   0040913.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 serta Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0223651 tanggal 9 Juli 2024.
3. Alur proses bisnis (business process flow) bisnis pergudangan dan penyimpanan serta
   aktivitas pengepakan.
4. Data dan informasi terkait analisis aspek pasar, teknis, dan model manajemen dalam bisnis
   pergudangan dan penyimpanan, serta aktivitas pengepakan.
5. Rincian investasi Perseroan untuk bisnis pergudangan dan penyimpanan serta aktivitas
   pengepakan.




                                                                                               iii
Page 5
6. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan :
   a. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
      Publik (”KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang
      material dan ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Ratnawati Setiadi dengan
      No. AP.0698;
   b. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
      Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
      pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
   c. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
      Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
      pada tanggal 30 Maret 2023 oleh Benyanto Suherman dengan No. AP.0685;
   d. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
      Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
      pada tanggal 11 April 2022 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
   e. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
      Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
      pada tanggal 13 April 2021 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
7. Jadwal waktu (time table) rencana kegiatan penambahan KBLI Perseroan.
8. Proyeksi keuangan bisnis pergudangan dan penyimpanan serta aktivitas pengepakan untuk
   tahun 2025-2035, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan.
   RSR telah melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan tersebut berdasarkan diskusi
   dengan manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
   kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Dalam menyusun Laporan ini, RSR telah
   menggunakan Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Surat Pernyataan
(Representation Letter) dari manajemen Perseroan No. 003/SPE/LGL/ASSA/V/2025 tanggal 8 Mei
2025 sehubungan dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
RSR telah melakukan wawancara melalui video call conference sehubungan dengan Studi
Kelayakan Bisnis ini pada tanggal 6 Maret 2025 dengan Ibu Lucia Indrayani selaku Head of Legal
Function, Bapak Suherman selaku Head of Accounting, Budget, and Tax dan Bapak Pardamean
Sitompul selaku Head of Warehouse Operation yang mewakili manajemen Perseroan dengan hasil
diskusi terkait Rencana Perseroan dan asumsi terkait bisnis pergudangan, penyimpanan dan
pengepakan.
RSR juga telah melakukan wawancara langsung dan site visit ke lokasi operasional Perseroan pada
tanggal 8 April 2025 di Kawasan Pergudangan Dunex Sunter, Jakarta yang didampingi oleh Bapak
Haerudin selaku Supervisor Perseroan dengan hasil pengamatan dan penjelasan rencana
operasional pergudangan, penyimpanan dan pengepakan.
RSR juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, S&P Capital IQ dan Bank Indonesia, serta hasil analisis lain
yang kami anggap relevan dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.



                                                                                             iv
Page 6
Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis

Analisis kajian kelayakan keuangan merupakan analisis yang dilakukan dari berbagai aspek yang
saling berkaitan untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar prospek Perseroan dan potensi
sinergi yang diperoleh Perseroan, serta mengukur tingkat balikan (return) yang diperoleh dari
jumlah investasi yang ditanamkan. Analisis tersebut meliputi sumber dan target pendapatan
operasional serta biaya-biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya operasional langsung dan
beban usaha, modal kerja dan investasi.
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa metode yaitu:
    a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
       (present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus
       kas masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu
       proyek dapat dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila
       NPV negatif.
    b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan
       biaya investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
       pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
       investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas
       (break even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih
       menarik, sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati.
    c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
       berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini
       dari investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila
       angka IRR lebih tinggi dari imbal hasil yang diharapkan (dalam Rencana Perseroan ini
       tingkat pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital /
       WACC).
    d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah
       dari investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
       diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus
       kas yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu
       proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan
       nilai tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari
       proyek setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih
       kecil dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak
       menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka
       kelayakan dapat dinilai apabila nilai P/I lebih dari satu.
Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus kas bersih
untuk perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk
perhitungan NPV dan PBP adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan
dengan WACC.

Asumsi, Kondisi Pembatas dan Tingkat Kedalaman Investigasi

Asumsi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan
Bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber
lain yang dapat dipercaya keakuratannya.


                                                                                                  v
Page 7
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui
oleh manajemen Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga mencerminkan
kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan menurut pendapat kami
Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggung jawab
terhadap pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis. Kami
telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari manajemen Perseroan.
Kondisi Pembatas
Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap hukum
dan standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk
diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara
lain. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan Bisnis ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data
yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami
tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan
dari informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis, kami
menggunakan data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai
bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan
Bisnis kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-
aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
pelanggaran hukum.
Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan
Bisnis ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti yang
telah diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penilaian dari Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal
penerbitan laporan Studi Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara
material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat
berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana bisnis dan anggaran Perseroan.




                                                                                              vi
Page 8
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan Bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis, dan juga
bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi
Kelayakan Bisnis.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial, kami tidak melakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah disampaikan oleh manajemen Perseroan
maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena
hal tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, bahwa Perseroan
telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan
Bisnis dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
RSR telah melakukan wawancara melalui video call conference sehubungan dengan Studi
Kelayakan Bisnis ini pada tanggal 6 Maret 2025 dengan Ibu Lucia Indrayani selaku Head of Legal
Function, Bapak Suherman selaku Head of Accounting, Budget, and Tax dan Bapak Pardamean
Sitompul selaku Head of Warehouse Operation yang mewakili manajemen Perseroan dengan hasil
diskusi terkait Rencana Perseroan dan asumsi terkait bisnis pergudangan, penyimpanan dan
pengepakan.
RSR juga telah melakukan wawancara langsung dan site visit ke lokasi operasional Perseroan pada
tanggal 8 April 2025 di Kawasan Pergudangan Dunex Sunter, Jakarta yang didampingi oleh Bapak
Haerudin selaku Supervisor Perseroan dengan hasil pengamatan dan penjelasan rencana
operasional pergudangan, penyimpanan dan pengepakan.

Kesimpulan

Analisis kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan telah dilakukan
melalui analisis kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen, dan kelayakan keuangan.
Kelayakan Pasar
Perseroan memiliki kelayakan yang kuat untuk memasuki bisnis pergudangan dan jasa
pengepakan, didukung oleh pertumbuhan industri logistik nasional yang stabil dengan CAGR
sebesar 10-12%1 serta kebutuhan pasar yang terus meningkat. Dengan pengalaman dalam sektor
transportasi dan logistik, Perseroan telah memiliki ekosistem yang dapat mendukung ekspansi ke
layanan warehouse management dan packing services.
Potensi pasar warehouse management di Indonesia seluas 415.000 m² menunjukkan adanya
peluang signifikan, terutama dengan prospek pasar untuk dapat mengelola gudang seluas 90.000
m² yang masih dapat dikerjakan. Selain itu, strategi pemasaran yang mengandalkan tim business


1 https://beritakini.co.id/detail/40644/industri-logistik-indonesia-diprediksi-tumbuh-125persen-pada-2025-didorong-

oleh-transformasi-digital-dan-ekonomi-nasional?utm_




                                                                                                                  vii
Page 9
solution dan business development yang berpengalaman serta target pasar yang mencakup
perusahaan publik, Penanaman Modal Asing (PMA), dan konglomerasi besar memberikan
keunggulan kompetitif bagi Perseroan.
Kemampuan Perseroan dalam mengintegrasikan layanan logistik yang lebih komprehensif,
termasuk transportasi dan pergudangan, memberikan nilai tambah yang dapat meningkatkan
daya saingnya di industri ini.
Kelayakan Teknis
Perseroan memiliki kelayakan teknis yang kuat dalam bisnis pergudangan dan pengepakan,
didukung oleh perencanaan sumber daya manusia serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
jelas untuk proses utama alur logistik, baik proses inbound maupun outbound.
Perseroan juga telah merancang kebutuhan tenaga kerja strategis, termasuk posisi IT Support dan
Project Management System untuk memastikan operasional berjalan secara efisien.
Proses inbound mencakup tahapan penerimaan barang, pengecekan kualitas dan kuantitas,
pelabelan, penyimpanan, serta pencatatan dalam Warehouse Management System (WMS),
sehingga memastikan ketepatan stok dan kesiapan barang untuk distribusi.
Sementara itu, proses outbound melibatkan pengambilan (picking), pengepakan (packing) dan
pengiriman dengan sistem yang terintegrasi untuk memastikan keakuratan dan ketepatan waktu
pengiriman. Penggunaan Material Handling Equipment (MHE) dan WMS memberikan efisiensi
operasional yang lebih baik, mengurangi kesalahan, serta meningkatkan produktivitas dan
kepuasan pelanggan. Dengan infrastruktur teknis yang telah disiapkan, Perseroan memiliki
kesiapan tinggi untuk bersaing dalam industri pergudangan dan pengepakan, serta dapat
memberikan solusi logistik yang lebih andal dan terstruktur.
Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan didukung oleh ekosistem logistik yang telah ada dalam menciptakan keunggulan
kompetitif untuk pengembangan usaha baru. Keunggulan ini mencakup efisiensi manajemen
persediaan melalui sistem inventarisasi yang akurat, penerapan teknologi dan automasi seperti
WMS serta robotika, optimalisasi desain gudang untuk pemanfaatan ruang maksimal, dan proses
penerimaan serta pengiriman yang cepat dan efisien.
Selain itu, pendekatan customer-centric melalui ketepatan waktu pengiriman dan layanan
pelanggan yang responsif meningkatkan daya saing Perseroan. Dalam menghadapi potensi imitasi
oleh pesaing, faktor seperti kompleksitas teknologi, keunikan proses, budaya perusahaan, dan
skala ekonomi menjadi elemen penting yang membedakan Perseroan.
Selain menciptakan nilai bagi pelanggan melalui ketepatan waktu, kualitas barang, dan layanan
pelanggan yang unggul, Perseroan juga berfokus pada efisiensi biaya dan ruang serta kepatuhan
regulasi dan keamanan, sehingga memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis dalam industri
pergudangan dan penyimpanan, serta aktivitas pengepakan .
Kelayakan Model Manajemen
Perseroan berkomitmen untuk menyediakan tenaga kerja sebanyak 53 orang dalam mendukung
operasional bisnis pergudangan dan pengepakan dimana dilakukan proses pelatihan secara
berkala.
Struktur organisasi utama dalam mendukung kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan
serta aktivitas pengepakan terdiri atas Head of Customer Project Operation yang memimpin dan
bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan proyek pelanggan. Di bawah kepemimpinannya
terdapat dua posisi kunci, yaitu Key Account dan Area Operation Manager.



                                                                                            viii
Page 10
Key Account berperan dalam menjalin dan mengelola hubungan strategis dengan klien utama,
memastikan kebutuhan dan ekspektasi klien terpenuhi secara optimal, serta menjadi penghubung
antara pihak klien dan tim operasional. Sementara itu, Area Operation Manager bertanggung
jawab atas perencanaan dan pengawasan aktivitas operasional gudang di wilayahnya masing-
masing, termasuk monitoring kinerja, pemenuhan standar layanan, serta koordinasi antar area
guna menjamin efisiensi dan efektivitas operasional. Kedua posisi ini memiliki tanggung jawab
manajerial yang signifikan dalam memastikan kelancaran operasional serta kualitas layanan
kepada klien.
Untuk mendukung operasional harian di setiap gudang, diperlukan tenaga kerja pendukung yang
menempati posisi sebagai Helper, Distribution Assistant, dan Driver Forklift, dengan kualifikasi
pendidikan minimal SMA atau sederajat. Masing-masing peran ini memiliki tanggung jawab
penting dalam pelaksanaan aktivitas pengepakan, distribusi, serta penanganan barang di dalam
gudang. Untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja tersebut, Perseroan
secara berkala menyelenggarakan pelatihan berbasis on-the-job training (OJT), yang dipandu oleh
pelatih profesional sesuai dengan spesialisasi masing-masing posisi.
Kelayakan Keuangan
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan biaya investasi sekitar Rp9,38
miliar. Seluruh kebutuhan pendanaan tersebut akan dipenuhi melalui dana internal Perseroan.
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa Rencana Perseroan untuk menambah
kegiatan usaha barunya memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut:
   a. NPV ≥ 0 → Layak

       NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp15,93 miliar. Hasil
       NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha
       layak dilaksanakan karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi.

   b. IRR ≥ Tingkat diskonto → Layak

       IRR yang dihasilkan adalah sebesar 21,42% yang berarti di atas WACC sebesar 9,94%.

   c. PBP < Periode Proyeksi -> Layak

       Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi,
       setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 6 tahun 5 bulan.

   d. P/I ≥ 1 → Layak

       P/I yang diperoleh adalah sebesar 4,82 x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari
       satu menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
       memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi.

Kesimpulan Studi Kelayakan

Berdasarkan hasil analisis kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan
keuangan dengan asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada laporan ini, maka Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah Layak.
Perseroan memiliki kapasitas serta kemampuan yang cukup memadai untuk melaksanakan
Rencana Perseroan. Estimasi kebutuhan biaya investasi yang diperlukan untuk melaksanakan
Rencana Perseroan adalah sebesar Rp9,38 miliar, yang seluruh dananya dipenuhi dari dana
internal Perseroan.



                                                                                                   ix
Page 11
Berdasarkan hasil evaluasi kelayakan, Rencana Perseroan dinilai layak untuk dilaksanakan.
Kelayakan tersebut ditunjukkan oleh metode NPV sebesar Rp15,93 miliar, PBP selama 6 tahun 5
bulan dan IRR sebesar 21,42% yang lebih tinggi dari WACC sebesar 9,94% serta P/I sebesar 4,82 x
yang lebih besar dari satu.

Penutup
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.

Hormat kami,
Jakarta, 16 Mei 2025
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan




Yunus N.Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990




                                                                                             x
Page 12
                              PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen
    tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
    terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
    penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak dilakukan untuk memberikan
    keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama
    sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan Bisnis
    ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang pada proposal penawaran jasa penilai
    independen No. RSR/P-B/FS/200824 tanggal 20 Agustus 2024 dan Adendum Proposal No.
    RSR/P-B/FS/110425.02 tanggal 11 April 2025. Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi
    Kelayakan Bisnis telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai
    Publik (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
4. Studi Kelayakan Bisnis dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2024, parameter dan laporan
    keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 31 Desember 2024.
5. Penugasan Studi Kelayakan Bisnis telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
    Kelayakan Bisnis pada Tanggal Studi Kelayakan Bisnis dan analisis telah dilakukan sesuai
    dengan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini.
6. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan SPI 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300,
    SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan KEPI seperti yang
    ditetapkan oleh MAPPI serta POJK 17/2020, POJK 35 dan SEOJK17.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
    Studi Kelayakan Bisnis ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data yang dianalisis serta data
    ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini pada
    Sumber Data dan Informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
    dipertanggungjawabkan.
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
    analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
    Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
11. RSR telah melakukan wawancara melalui video call conference dengan manajemen pada
    tanggal 6 Maret 2025 April 2025. RSR juga telah melakukan site visit ke lokasi operasional
    Rencana Perseroan pada tanggal 8 April 2025.
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
    dalam menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
13. Tidak seorang pun Penilai Publik atau Penilai Beregister yang telah menyediakan bantuan
    profesional dalam menyiapkan laporan penilaian Studi Kelayakan Bisnis, kecuali yang
    disebutkan dalam laporan ini.
Jakarta, 16 Mei 2025
Signing Partner
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990                                          ......................................................


                                                                                                                   xi
Page 13
Reviewer

Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349                      ......................................................



Penilai :
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649                .....................................................




Hairiza
MAPPI No. : 18-P-08363
Register No. : RMK-2021.04065               ..................................................




Renhard Vesta Sirait
MAPPI No. : 21-P-11126
Register No. : RMK-2024.04940               ..................................................




Asisten Penilai

M. Milzam Winandi
MAPPI No. : 22-P-11539                       ....................................................




                                                                                               xii

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published21 May 2025
Pages13
Characters35,245
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Suherman p.5 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Izin Penilai Yunus N. Purwono p.2
unresolved org Otoritas jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Quantum Megahtama Motor p.4
unresolved person Misahardi Wilamarta p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C- p.4
unresolved person Jimmy Tanal p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.4
unresolved org Purwantono p.5 ×4
unresolved person Lucia Indrayani p.5 ×2
unresolved person Pardamean Sitompul p.5 ×2
unresolved person Haerudin p.5 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org KJPP Ruky p.11
unresolved org Safrudin & Rekan p.11
unresolved person Yunus N.Purwono, MAPPI (Cert.) · Rekan Senior p.11
unresolved person Signing Partner Yunus N. Purwono p.12
unresolved person Reviewer Rudi M. Safrudin p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3583 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result