Back to announcement
20250521_SMRA_Pemanggilan RUPS_31887839_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
DRAFT PEMANGGILAN
PT SUMMARECON AGUNG Tbk.
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SUMMARECON AGUNG Tbk.
Direksi PT Summarecon Agung Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Pukul : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading
Jalan Boulevard Raya Blok KGC, RW 1
Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading
Kota Jakarta Utara
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan
Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain penunjukannya.
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta
penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan tahun buku 2025.
5. Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih
Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan
Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat
Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
6. Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil:
a. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023;
b. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024.
Penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara 1 sampai dengan 4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
2. Mata Acara 5, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari pemegang saham sebelum Perseroan dapat menjaminkan asetnya
bilamana perbuatan hukum menjaminkan aset tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari
kekayaan bersih Perseroan;
-Tujuan dari pemberian persetujuan yang bersifat umum ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan
penggalangan dana yang akan dilakukan oleh Perseroan untuk tujuan pendanaan proyek investasi
pada saat ini maupun di masa mendatang, kebutuhan modal kerja, pembayaran pinjaman, yang
memerlukan adanya penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan
bersih Perseroan yang dilaksanakan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun terpisah. Pemberian persetujuan yang bersifat umum ini berlaku sampai Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya.
Page 2
3. Mata Acara 6, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
4. Mata Acara 7, merupakan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan laporan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/20”), Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham, sehingga
Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 8 dan Pasal 12 ayat 17 butir (1) Anggaran
Dasar Perseroan, sudah merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
3. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan: “www.summarecon.com”, situs web PT Bursa
Efek Indonesia: www.idx.co.id, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”):
“www.ksei.co.id”.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau pemegang saham dalam rekening efek di KSEI
pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek di hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.
5. Perseroan akan membatasi kehadiran para pemegang saham secara fisik dan karenanya mengimbau
kepada para pemegang saham untuk ikut serta dalam Rapat secara elektronik atau memberikan
kuasa secara elektronik (“e-Proxy“) dan memberikan suara secara elektronik (“e-Voting”) melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang akan disediakan oleh KSEI.
6. Dengan memperhatikan butir 5 di atas dan butir 9 di bawah ini, keikutsertaan Pemegang Saham
dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
I. Pemberian Kuasa
a. Pemberian Kuasa secara Elektronik
Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu
perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra)
dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/
AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id);
Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima
Kuasa yang ditunjuk oleh pemegang saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah
terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan.
Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
b. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
- Selain pemberian kuasa secara elektronik/ e-Proxy tersebut diatas, pemegang saham
dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
- Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) wajib disampaikan secara
langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Raya Saham Registra
sebelum dimulainya Rapat.
II. Hadir secara fisik dalam Rapat
Para pemegang saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta
untuk:
a. Menginformasikan nomor Single Investor Identification (SID) yang berasal dari KSEI.
Page 3
b. Menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).
c. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
Dasar perusahaan yang terakhir, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus
perusahaan yang terakhir, serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran
Dasar Badan Hukum dimaksud).
d. Mengikuti protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya pada saat memasuki
gedung Rapat, sesuai dengan ketentuan manajemen gedung tempat Rapat diadakan.
III. Ikut serta dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI termasuk yang berkaitan dengan Rapat dapat
dilihat pada situs web KSEI khususnya pada tautan https://easy.ksei.co.id dan/atau
https://akses.ksei.co.id.
7. Pemegang saham yang akan ikut serta dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa, serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI
pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Fasilitas e-Proxy dan e-Voting tersebut tersedia bagi
pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
sehari sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 sesuai
dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh KSEI selaku penyedia e-RUPS.
8. Perseroan tidak menyediakan materi/ bahan Rapat dalam bentuk hard copy pada saat
penyelenggaraan Rapat dan sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/20, bahan mata acara Rapat
tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan (www.summarecon.com) sejak
tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
9. Dengan memperhatikan kapasitas ruangan Rapat, maka Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan
hadir secara fisik dalam Rapat akan ditentukan berdasarkan prinsip first come first served sampai
tercapainya jumlah maksimum kapasitas ruang Rapat.
10. Perseroan akan memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan pada lokasi Rapat selama
persiapan dan waktu pelaksanaan Rapat. Dengan demikian, pemegang saham atau kuasanya yang
akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan menaati protokol kesehatan tersebut.
11. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Tata Tertib, Informasi, Pemberitahuan, dan
Pemanggilan Rapat didalam situs web Perseroan, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan
seefisien mungkin.
12. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan
pelaksanaan Rapat atau larangan kepada pemegang saham Perseroan untuk hadir secara fisik dalam
Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, sehingga hal tersebut sepenuhnya
di luar kewenangan dan tanggung jawab Perseroan.
13. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya diminta
dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 21 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.