Skip to content
Back to announcement

20250521_SMRA_Pemanggilan RUPS_31887839_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
DRAFT PEMANGGILAN
PT SUMMARECON AGUNG Tbk.




                                       PEMANGGILAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                   PT SUMMARECON AGUNG Tbk.

Direksi PT Summarecon Agung Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal    :   Kamis, 12 Juni 2025
Pukul            :   10.00 WIB - Selesai
Tempat           :   Ruang Janur Sari, Klub Kelapa Gading
                     Jalan Boulevard Raya Blok KGC, RW 1
                     Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading
                     Kota Jakarta Utara
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.      Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan
        Perseroan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
2.      Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3.      Penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
        Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta
        persyaratan lain penunjukannya.
4.      Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris serta
        penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan tahun buku 2025.
5.      Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih
        Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan
        Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat
        Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan
        Perundang-undangan yang berlaku.
6.      Perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
7.      Laporan realisasi penggunaan dana hasil:
            a. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023;
            b. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024.

Penjelasan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.      Mata Acara 1 sampai dengan 4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
        Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);

2.      Mata Acara 5, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan UUPT, Perseroan wajib
        memperoleh persetujuan dari pemegang saham sebelum Perseroan dapat menjaminkan asetnya
        bilamana perbuatan hukum menjaminkan aset tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari
        kekayaan bersih Perseroan;
        -Tujuan dari pemberian persetujuan yang bersifat umum ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan
        penggalangan dana yang akan dilakukan oleh Perseroan untuk tujuan pendanaan proyek investasi
        pada saat ini maupun di masa mendatang, kebutuhan modal kerja, pembayaran pinjaman, yang
        memerlukan adanya penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan
        bersih Perseroan yang dilaksanakan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
        lain maupun terpisah. Pemberian persetujuan yang bersifat umum ini berlaku sampai Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya.
Page 2
3.   Mata Acara 6, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
     Perusahaan Publik.

4.   Mata Acara 7, merupakan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan laporan sesuai dengan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.




Catatan:
1.   Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
     20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka (“POJK 15/20”), Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran
     Dasar Perseroan.
2.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham, sehingga
     Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 8 dan Pasal 12 ayat 17 butir (1) Anggaran
     Dasar Perseroan, sudah merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
3.   Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan: “www.summarecon.com”, situs web PT Bursa
     Efek Indonesia: www.idx.co.id, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”):
     “www.ksei.co.id”.
4.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau pemegang saham dalam rekening efek di KSEI
     pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek di hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.
5.   Perseroan akan membatasi kehadiran para pemegang saham secara fisik dan karenanya mengimbau
     kepada para pemegang saham untuk ikut serta dalam Rapat secara elektronik atau memberikan
     kuasa secara elektronik (“e-Proxy“) dan memberikan suara secara elektronik (“e-Voting”) melalui
     fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang akan disediakan oleh KSEI.
6.   Dengan memperhatikan butir 5 di atas dan butir 9 di bawah ini, keikutsertaan Pemegang Saham
     dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     I. Pemberian Kuasa
             a. Pemberian Kuasa secara Elektronik
                 Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
                 memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu
                 perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra)
                 dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/
                 AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id);
                 Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima
                 Kuasa yang ditunjuk oleh pemegang saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah
                 terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
                 karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan.
                 Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
                 ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
             b. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
                 -     Selain pemberian kuasa secara elektronik/ e-Proxy tersebut diatas, pemegang saham
                      dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
                 -     Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) wajib disampaikan secara
                      langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Raya Saham Registra
                      sebelum dimulainya Rapat.
     II. Hadir secara fisik dalam Rapat
            Para pemegang saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta
            untuk:
             a. Menginformasikan nomor Single Investor Identification (SID) yang berasal dari KSEI.
Page 3
            b. Menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”).
            c. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
                 menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
                 Dasar perusahaan yang terakhir, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus
                 perusahaan yang terakhir, serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran
                 Dasar Badan Hukum dimaksud).
            d. Mengikuti protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya pada saat memasuki
                 gedung Rapat, sesuai dengan ketentuan manajemen gedung tempat Rapat diadakan.
      III. Ikut serta dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
           Panduan       pendaftaran,   registrasi,    penggunaan        dan    penjelasan   lebih   lanjut
           mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI termasuk yang berkaitan dengan Rapat dapat
           dilihat pada situs web KSEI khususnya pada tautan https://easy.ksei.co.id dan/atau
           https://akses.ksei.co.id.
7.    Pemegang saham yang akan ikut serta dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
      dapat menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa, serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI
      pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Fasilitas e-Proxy dan e-Voting tersebut tersedia bagi
      pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
      sehari sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 sesuai
      dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh KSEI selaku penyedia e-RUPS.
8.    Perseroan tidak menyediakan materi/ bahan Rapat dalam bentuk hard copy pada saat
      penyelenggaraan Rapat dan sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/20, bahan mata acara Rapat
      tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web Perseroan (www.summarecon.com) sejak
      tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
9.    Dengan memperhatikan kapasitas ruangan Rapat, maka Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan
      hadir secara fisik dalam Rapat akan ditentukan berdasarkan prinsip first come first served sampai
      tercapainya jumlah maksimum kapasitas ruang Rapat.
10.   Perseroan akan memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan pada lokasi Rapat selama
      persiapan dan waktu pelaksanaan Rapat. Dengan demikian, pemegang saham atau kuasanya yang
      akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti dan menaati protokol kesehatan tersebut.
11.   Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Tata Tertib, Informasi, Pemberitahuan, dan
      Pemanggilan Rapat didalam situs web Perseroan, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan
      seefisien mungkin.
12.   Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan
      pelaksanaan Rapat atau larangan kepada pemegang saham Perseroan untuk hadir secara fisik dalam
      Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah ditetapkan, sehingga hal tersebut sepenuhnya
      di luar kewenangan dan tanggung jawab Perseroan.
13.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya diminta
      dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                           Jakarta, 21 Mei 2025
                                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published21 May 2025
Pages3
Characters11,094
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk. p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result