Back to announcement
20250521_IRSX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887774.pdf
Other Text extracted IRSXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 0241/IRSX/V/2025
Nama Perusahaan PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Kode Emiten IRSX
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No: S-04719/BEI.PP2/05-2025 tertanggal 19 Mei 2025, Perihal
Permintaan penjelasan dari Perseroan, bersama dengan surat ini kami sampaikan tanggapan Perseroan atas
permintaan penjelasan tersebut :
1. Klarifikasi atas perkara.
a. Latar Belakang PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Banding Perbuatan Melawan Hukum
kepada Perseroan adalah sebagai berikut :
- Bahwa PT Galeri Multipayment merupakan mitra kerja Perseroan yang terdaftar sejak tahun 2021 atas
nama pemiliknya Sdr.Yohanes Karjono.
- Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 s/d 1 April 2024 Komisaris PT Galeri Multi Payment melaporkan
kerugian yang dialaminya, kemudian Perseroan membantu mencari dan menemukan sumber permasalahan yang
membuat PT Galeri Multi Payment mengalami kerugian tersebut.
- Bahwa selanjutnya atas kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment tersebut, kemudian PT Galeri
Multi Payment meminta ganti rugi namun demikian Perseroan menjelaskan bahwa sumber masalah yang terjadi
bukan merupakan kelalaian atau kesalahan sistem dari Perseroan melainkan akibat ketidakpahaman dalam
penggunaan system yang dilakukan Pihak PT Galeri Multi Payment.
- Bahwa atas kejadian diatas tersebut selanjutnya PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum kepada Perseroan pada tanggal 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gugatan dimaksud, pada
tanggal 23 April 2025 telah memutuskan perkara yang amar putusannya berbunyi :
MENGADILI
A. Dalam Ekspesi :
- Menyatakan Ekspesi Tergugat dikabulkan
B. Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp
466.000,00 empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. sehingga Pihak PT Galeri Multi Payment
mengajukan keberatan dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi DKI Jakarta
Page 2
b. Nilai Gugatan dan Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tersebut adalah :
- Nilai Gugatan yang diajukan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment adalah sebagai berikut :
i. Kerugian Materil : Kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment sebesar Rp.868.978.478,- (delapan
ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).
ii. Kerugian Immateril : Sebesar Rp.634.392.390,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh
dua ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah).
- Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tidak sesuai dan telah di sampaikan dengan bukti saat
persidangan.
c. Dampak Gugatan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan :
- Dapat kami sampaikan bahwa atas Gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak apapun termasuk kinerja
keuangan maupun operasional Perseroan.
d. Perkembangan terkait gugatan tersebut sampai dengan saat ini :
- Bahwa terkait gugatan banding yang di sampaikan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment Perseroan telah
membaca isi Memori Banding yang disampaikan oleh PT Galeri Multi Payment yang diajukan melalui Kuasa
Hukumnya.
- Bahwa setelah mempelajari isi dari Memori Banding yang diajukan pihak PT Galeri Multi Payment,
selanjutnya saat ini tim Kuasa Hukum Perseroan sedang mempersiapkan tanggapan / jawaban dengan mengajukan
Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
e. Upaya penyelesaian atas gugatan banding Perbuatan Melawan Hukum tersebut :
- Bahwa pada prinsipnya Perseroan selalu mengutamakan Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah
dan mufakat namun demikian seluruh solusi yang diberikan Perseroan ke pihak PT Galeri Multi Payment sebelum
diajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tolak sehingga Perseroan akan tetap mengikuti
proses hukum berjalan seperti gugatan sebelumnya dan hingga saat ini perseroan akan tetap mengikuti jalannya
proses hukum dan menunggu keputusan banding ataupun pada tingkat kasasi kedepannya.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi operasional Perseroan :
- Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan gugatan banding perkara tersebut, tidak memiliki
dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, Kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Page 3
Fajar Indrayanto
Corporate Secretary
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl. Alaydrus Lt. 3 No. 66 BC Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
Telepon : 021 - 6317523, Fax : , www.aviana.co.id
Nama Pengirim Fajar Indrayanto
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 21-05-2025 14:21
Lampiran 1. IRSX_Penjelasan Bursa_Perkara Hukum_Banding.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Aviana Sinar Abadi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Aviana Sinar Abadi Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 0241/IRSX/V/2025
Issuer Name PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Issuer Code IRSX
Attachment 1
Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange
Request for Explanation from the Exchange
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No: S-04719/BEI.PP2/05-2025 tertanggal 19 Mei 2025, Perihal
Permintaan penjelasan dari Perseroan, bersama dengan surat ini kami sampaikan tanggapan Perseroan atas
permintaan penjelasan tersebut :
1. Klarifikasi atas perkara.
a. Latar Belakang PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Banding Perbuatan Melawan Hukum
kepada Perseroan adalah sebagai berikut :
- Bahwa PT Galeri Multipayment merupakan mitra kerja Perseroan yang terdaftar sejak tahun 2021 atas
nama pemiliknya Sdr.Yohanes Karjono.
- Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 s/d 1 April 2024 Komisaris PT Galeri Multi Payment melaporkan
kerugian yang dialaminya, kemudian Perseroan membantu mencari dan menemukan sumber permasalahan yang
membuat PT Galeri Multi Payment mengalami kerugian tersebut.
- Bahwa selanjutnya atas kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment tersebut, kemudian PT Galeri
Multi Payment meminta ganti rugi namun demikian Perseroan menjelaskan bahwa sumber masalah yang terjadi
bukan merupakan kelalaian atau kesalahan sistem dari Perseroan melainkan akibat ketidakpahaman dalam
penggunaan system yang dilakukan Pihak PT Galeri Multi Payment.
- Bahwa atas kejadian diatas tersebut selanjutnya PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum kepada Perseroan pada tanggal 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gugatan dimaksud, pada
tanggal 23 April 2025 telah memutuskan perkara yang amar putusannya berbunyi :
MENGADILI
A. Dalam Ekspesi :
- Menyatakan Ekspesi Tergugat dikabulkan
B. Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp
466.000,00 empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. sehingga Pihak PT Galeri Multi Payment
mengajukan keberatan dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi DKI Jakarta
Page 5
b. Nilai Gugatan dan Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tersebut adalah : - Nilai Gugatan yang diajukan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment adalah sebagai berikut : i. Kerugian Materil : Kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment sebesar Rp.868.978.478,- (delapan ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah). ii. Kerugian Immateril : Sebesar Rp.634.392.390,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah). - Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tidak sesuai dan telah di sampaikan dengan bukti saat persidangan. c. Dampak Gugatan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan : - Dapat kami sampaikan bahwa atas Gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak apapun termasuk kinerja keuangan maupun operasional Perseroan. d. Perkembangan terkait gugatan tersebut sampai dengan saat ini : - Bahwa terkait gugatan banding yang di sampaikan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment Perseroan telah membaca isi Memori Banding yang disampaikan oleh PT Galeri Multi Payment yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya. - Bahwa setelah mempelajari isi dari Memori Banding yang diajukan pihak PT Galeri Multi Payment, selanjutnya saat ini tim Kuasa Hukum Perseroan sedang mempersiapkan tanggapan / jawaban dengan mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. e. Upaya penyelesaian atas gugatan banding Perbuatan Melawan Hukum tersebut : - Bahwa pada prinsipnya Perseroan selalu mengutamakan Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah dan mufakat namun demikian seluruh solusi yang diberikan Perseroan ke pihak PT Galeri Multi Payment sebelum diajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tolak sehingga Perseroan akan tetap mengikuti proses hukum berjalan seperti gugatan sebelumnya dan hingga saat ini perseroan akan tetap mengikuti jalannya proses hukum dan menunggu keputusan banding ataupun pada tingkat kasasi kedepannya. 2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi operasional Perseroan : - Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan gugatan banding perkara tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, Kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan. Thus to be informed accordingly. Respectfully,
Page 6
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Fajar Indrayanto
Corporate Secretary
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl. Alaydrus Lt. 3 No. 66 BC Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
Phone : 021 - 6317523, Fax : , www.aviana.co.id
Sender Name Fajar Indrayanto
Function Corporate Secretary
Date and Time 21-05-2025 14:21
Attachment 1. IRSX_Penjelasan Bursa_Perkara Hukum_Banding.pdf
This is an official document of PT Aviana Sinar Abadi Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Aviana Sinar Abadi Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Aviana Sinar Abadi Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×21
unresolved
org
PT Galeri Multi Payment
p.1 ×28
unresolved
org
PT Galeri Multipayment
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.1 ×8
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.