Skip to content
Back to announcement

20250521_IRSX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887774.pdf

Other Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

    Nomor Surat                           0241/IRSX/V/2025

    Nama Perusahaan                       PT Aviana Sinar Abadi Tbk

    Kode Emiten                           IRSX

    Lampiran                              1

    Perihal                               Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan Hormat,


Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No: S-04719/BEI.PP2/05-2025 tertanggal 19 Mei 2025, Perihal
Permintaan penjelasan dari Perseroan, bersama dengan surat ini kami sampaikan tanggapan Perseroan atas
permintaan penjelasan tersebut :


1.            Klarifikasi atas perkara.


              a. Latar Belakang PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Banding Perbuatan Melawan Hukum
kepada Perseroan adalah sebagai berikut :


-             Bahwa PT Galeri Multipayment merupakan mitra kerja Perseroan yang terdaftar sejak tahun 2021 atas
nama pemiliknya Sdr.Yohanes Karjono.
-             Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 s/d 1 April 2024 Komisaris PT Galeri Multi Payment melaporkan
kerugian yang dialaminya, kemudian Perseroan membantu mencari dan menemukan sumber permasalahan yang
membuat PT Galeri Multi Payment mengalami kerugian tersebut.
-             Bahwa selanjutnya atas kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment tersebut, kemudian PT Galeri
Multi Payment meminta ganti rugi namun demikian Perseroan menjelaskan bahwa sumber masalah yang terjadi
bukan merupakan kelalaian atau kesalahan sistem dari Perseroan melainkan akibat ketidakpahaman dalam
penggunaan system yang dilakukan Pihak PT Galeri Multi Payment.
-             Bahwa atas kejadian diatas tersebut selanjutnya PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum kepada Perseroan pada tanggal 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-             Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gugatan dimaksud, pada
tanggal 23 April 2025 telah memutuskan perkara yang amar putusannya berbunyi :


MENGADILI
A.            Dalam Ekspesi :
-             Menyatakan Ekspesi Tergugat dikabulkan
B.            Dalam Pokok Perkara :
-             Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
-             Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp
466.000,00 empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
-             Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. sehingga Pihak PT Galeri Multi Payment
mengajukan keberatan dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi DKI Jakarta
Page 2
           b. Nilai Gugatan dan Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tersebut adalah :


-          Nilai Gugatan yang diajukan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment adalah sebagai berikut :
i.         Kerugian Materil : Kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment sebesar Rp.868.978.478,- (delapan
ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).
ii.        Kerugian Immateril : Sebesar Rp.634.392.390,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh
dua ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah).


-          Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tidak sesuai dan telah di sampaikan dengan bukti saat
persidangan.


c.         Dampak Gugatan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan :


-          Dapat kami sampaikan bahwa atas Gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak apapun termasuk kinerja
keuangan maupun operasional Perseroan.


d.         Perkembangan terkait gugatan tersebut sampai dengan saat ini :


-          Bahwa terkait gugatan banding yang di sampaikan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment Perseroan telah
membaca isi Memori Banding yang disampaikan oleh PT Galeri Multi Payment yang diajukan melalui Kuasa
Hukumnya.
-          Bahwa setelah mempelajari isi dari Memori Banding yang diajukan pihak PT Galeri Multi Payment,
selanjutnya saat ini tim Kuasa Hukum Perseroan sedang mempersiapkan tanggapan / jawaban dengan mengajukan
Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


e.         Upaya penyelesaian atas gugatan banding Perbuatan Melawan Hukum tersebut :


-          Bahwa pada prinsipnya Perseroan selalu mengutamakan Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah
dan mufakat namun demikian seluruh solusi yang diberikan Perseroan ke pihak PT Galeri Multi Payment sebelum
diajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tolak sehingga Perseroan akan tetap mengikuti
proses hukum berjalan seperti gugatan sebelumnya dan hingga saat ini perseroan akan tetap mengikuti jalannya
proses hukum dan menunggu keputusan banding ataupun pada tingkat kasasi kedepannya.




2.         Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi operasional Perseroan :


-          Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan gugatan banding perkara tersebut, tidak memiliki
dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, Kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan.




    Demikian untuk diketahui.


    Hormat Kami,
    PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Page 3
Fajar Indrayanto

Corporate Secretary




PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl. Alaydrus Lt. 3 No. 66 BC Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
Telepon : 021 - 6317523, Fax : , www.aviana.co.id



Nama Pengirim                      Fajar Indrayanto

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  21-05-2025 14:21

Lampiran                          1. IRSX_Penjelasan Bursa_Perkara Hukum_Banding.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Aviana Sinar Abadi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Aviana Sinar Abadi Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.             0241/IRSX/V/2025

Issuer Name                           PT Aviana Sinar Abadi Tbk

Issuer Code                           IRSX

Attachment                            1

Subject                               Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Dengan Hormat,


Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No: S-04719/BEI.PP2/05-2025 tertanggal 19 Mei 2025, Perihal
Permintaan penjelasan dari Perseroan, bersama dengan surat ini kami sampaikan tanggapan Perseroan atas
permintaan penjelasan tersebut :


1.        Klarifikasi atas perkara.


          a. Latar Belakang PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Banding Perbuatan Melawan Hukum
kepada Perseroan adalah sebagai berikut :


-         Bahwa PT Galeri Multipayment merupakan mitra kerja Perseroan yang terdaftar sejak tahun 2021 atas
nama pemiliknya Sdr.Yohanes Karjono.
-         Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 s/d 1 April 2024 Komisaris PT Galeri Multi Payment melaporkan
kerugian yang dialaminya, kemudian Perseroan membantu mencari dan menemukan sumber permasalahan yang
membuat PT Galeri Multi Payment mengalami kerugian tersebut.
-         Bahwa selanjutnya atas kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment tersebut, kemudian PT Galeri
Multi Payment meminta ganti rugi namun demikian Perseroan menjelaskan bahwa sumber masalah yang terjadi
bukan merupakan kelalaian atau kesalahan sistem dari Perseroan melainkan akibat ketidakpahaman dalam
penggunaan system yang dilakukan Pihak PT Galeri Multi Payment.
-         Bahwa atas kejadian diatas tersebut selanjutnya PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum kepada Perseroan pada tanggal 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-         Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gugatan dimaksud, pada
tanggal 23 April 2025 telah memutuskan perkara yang amar putusannya berbunyi :


MENGADILI
A.        Dalam Ekspesi :
-         Menyatakan Ekspesi Tergugat dikabulkan
B.        Dalam Pokok Perkara :
-         Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
-         Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp
466.000,00 empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
-         Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. sehingga Pihak PT Galeri Multi Payment
mengajukan keberatan dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi DKI Jakarta
Page 5
         b. Nilai Gugatan dan Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tersebut adalah :


-        Nilai Gugatan yang diajukan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment adalah sebagai berikut :
i.       Kerugian Materil : Kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment sebesar Rp.868.978.478,- (delapan
ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).
ii.      Kerugian Immateril : Sebesar Rp.634.392.390,- (enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh
dua ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah).


-        Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tidak sesuai dan telah di sampaikan dengan bukti saat
persidangan.


c.       Dampak Gugatan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan :


-        Dapat kami sampaikan bahwa atas Gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak apapun termasuk kinerja
keuangan maupun operasional Perseroan.


d.       Perkembangan terkait gugatan tersebut sampai dengan saat ini :


-        Bahwa terkait gugatan banding yang di sampaikan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment Perseroan telah
membaca isi Memori Banding yang disampaikan oleh PT Galeri Multi Payment yang diajukan melalui Kuasa
Hukumnya.
-        Bahwa setelah mempelajari isi dari Memori Banding yang diajukan pihak PT Galeri Multi Payment,
selanjutnya saat ini tim Kuasa Hukum Perseroan sedang mempersiapkan tanggapan / jawaban dengan mengajukan
Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


e.       Upaya penyelesaian atas gugatan banding Perbuatan Melawan Hukum tersebut :


-        Bahwa pada prinsipnya Perseroan selalu mengutamakan Penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah
dan mufakat namun demikian seluruh solusi yang diberikan Perseroan ke pihak PT Galeri Multi Payment sebelum
diajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tolak sehingga Perseroan akan tetap mengikuti
proses hukum berjalan seperti gugatan sebelumnya dan hingga saat ini perseroan akan tetap mengikuti jalannya
proses hukum dan menunggu keputusan banding ataupun pada tingkat kasasi kedepannya.




2.       Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi operasional Perseroan :


-        Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan gugatan banding perkara tersebut, tidak memiliki
dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, Kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan.




Thus to be informed accordingly.


 Respectfully,
Page 6
PT Aviana Sinar Abadi Tbk




Fajar Indrayanto

Corporate Secretary




PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl. Alaydrus Lt. 3 No. 66 BC Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
Phone : 021 - 6317523, Fax : , www.aviana.co.id



Sender Name                         Fajar Indrayanto

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       21-05-2025 14:21

Attachment                         1. IRSX_Penjelasan Bursa_Perkara Hukum_Banding.pdf


  This is an official document of PT Aviana Sinar Abadi Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Aviana Sinar Abadi Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published21 May 2025
Pages6
Characters11,860
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible — Fajar Indrayanto · Corporate Secretary p.3 ×2
unresolved org Aviana Sinar Abadi Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×21
unresolved org PT Galeri Multi Payment p.1 ×28
unresolved org PT Galeri Multipayment p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result