Skip to content
Back to announcement

20250521_IRSX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887774_lamp1.pdf

Other Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                  Jakarta, 21 Mei 2025

       No. 0241/IRSX/V/2025

       Kepada Yth.
       PT Bursa Efek Indonesia
       Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
       Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
       Jakarta Selatan 12190, Indonesia

       UP       : Bapak Adi Pratomo Aryanto / Kepala Divisi PP2


       Perihal : Penjelasan atas Surat No. S-04719/BEI.PP2/05-2025

       Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No: S-04719/BEI.PP2/05-2025 tertanggal 19 Mei
       2025, Perihal Permintaan penjelasan dari Perseroan, bersama dengan surat ini kami sampaikan
       tanggapan Perseroan atas permintaan penjelasan tersebut :

            1. Klarifikasi atas perkara.

               a. Latar Belakang PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Banding Perbuatan Melawan
       Hukum kepada Perseroan adalah sebagai berikut :

                      -    Bahwa PT Galeri Multipayment merupakan mitra kerja Perseroan yang terdaftar
                           sejak tahun 2021 atas nama pemiliknya Sdr.Yohanes Karjono.
                      -    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 s/d 1 April 2024 Komisaris PT Galeri Multi
                           Payment melaporkan kerugian yang dialaminya, kemudian Perseroan membantu
                           mencari dan menemukan sumber permasalahan yang membuat PT Galeri Multi
                           Payment mengalami kerugian tersebut.
                      -    Bahwa selanjutnya atas kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment
                           tersebut, kemudian PT Galeri Multi Payment meminta ganti rugi namun demikian
                           Perseroan menjelaskan bahwa sumber masalah yang terjadi bukan merupakan
                           kelalaian atau kesalahan sistem dari Perseroan melainkan akibat ketidakpahaman
                           dalam penggunaan system yang dilakukan Pihak PT Galeri Multi Payment.
                      -     Bahwa atas kejadian diatas tersebut selanjutnya PT Galeri Multi Payment
                           mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Perseroan pada tanggal
                           17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
                      -    Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gugatan
                           dimaksud, pada tanggal 23 April 2025 telah memutuskan perkara yang amar
                           putusannya berbunyi :
                           MENGADILI
                           A. Dalam Ekspesi :
                               - Menyatakan Ekspesi Tergugat dikabulkan
                           B. Dalam Pokok Perkara :
                               - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet
                                    Ontvankelijke Verklaard).
                               - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari
                                    ini ditetapkan sejumlah Rp 466.000,00 empat ratus enam puluh enam ribu

PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id
Page 2
                                     rupiah);
                                -   Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. sehingga
                                    Pihak PT Galeri Multi Payment mengajukan keberatan dan melakukan upaya
                                    hukum banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi DKI Jakarta


                 b. Nilai Gugatan dan Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tersebut adalah :

                         -    Nilai Gugatan yang diajukan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment adalah sebagai
                              berikut :
                               i. Kerugian Materil : Kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment sebesar
                                  Rp.868.978.478,- (delapan ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh
                                  puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).
                              ii. Kerugian Immateril : Sebesar Rp.634.392.390,- (enam ratus tiga puluh empat
                                  juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah).

                         -    Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tidak sesuai dan telah di sampaikan
                              dengan bukti saat persidangan.

                 c. Dampak Gugatan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan :

                         -    Dapat kami sampaikan bahwa atas Gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak
                              apapun termasuk kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.

                 d. Perkembangan terkait gugatan tersebut sampai dengan saat ini :

                         -    Bahwa terkait gugatan banding yang di sampaikan oleh Pihak PT Galeri Multi
                              Payment Perseroan telah membaca isi Memori Banding yang disampaikan oleh PT
                              Galeri Multi Payment yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya.
                         -    Bahwa setelah mempelajari isi dari Memori Banding yang diajukan pihak PT Galeri
                              Multi Payment, selanjutnya saat ini tim Kuasa Hukum Perseroan sedang
                              mempersiapkan tanggapan / jawaban dengan mengajukan Kontra Memori
                              Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

                 e. Upaya penyelesaian atas gugatan banding Perbuatan Melawan Hukum tersebut :

                     -       Bahwa pada prinsipnya Perseroan selalu mengutamakan Penyelesaian sengketa
                             dengan cara musyawarah dan mufakat namun demikian seluruh solusi yang
                             diberikan Perseroan ke pihak PT Galeri Multi Payment sebelum diajukan gugatan
                             tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tolak sehingga Perseroan akan tetap
                             mengikuti proses hukum berjalan seperti gugatan sebelumnya dan hingga saat ini
                             perseroan akan tetap mengikuti jalannya proses hukum dan menunggu keputusan
                             banding ataupun pada tingkat kasasi kedepannya.




PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id
Page 3
           2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
              hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi operasional Perseroan :

                     -   Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan gugatan banding perkara
                         tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional,
                         Kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan.



       Demikian tanggapan Perseroan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima
       kasih.


       PT Aviana Sinar Abadi Tbk




       Gusti Ngurah Komang Panji Pramana
       Direktur Utama




PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published21 May 2025
Pages3
Characters7,440
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Gusti Ngurah Komang Panji p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org PT Galeri Multi Payment p.1 ×14
unresolved org PT Galeri Multipayment p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.1 ×4
unresolved org Aviana Sinar Abadi Tbk p.1 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result