Back to announcement
20250521_IRSX_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887774_lamp1.pdf
Other Text extracted IRSXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 21 Mei 2025
No. 0241/IRSX/V/2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
UP : Bapak Adi Pratomo Aryanto / Kepala Divisi PP2
Perihal : Penjelasan atas Surat No. S-04719/BEI.PP2/05-2025
Sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia No: S-04719/BEI.PP2/05-2025 tertanggal 19 Mei
2025, Perihal Permintaan penjelasan dari Perseroan, bersama dengan surat ini kami sampaikan
tanggapan Perseroan atas permintaan penjelasan tersebut :
1. Klarifikasi atas perkara.
a. Latar Belakang PT Galeri Multi Payment mengajukan Gugatan Banding Perbuatan Melawan
Hukum kepada Perseroan adalah sebagai berikut :
- Bahwa PT Galeri Multipayment merupakan mitra kerja Perseroan yang terdaftar
sejak tahun 2021 atas nama pemiliknya Sdr.Yohanes Karjono.
- Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 s/d 1 April 2024 Komisaris PT Galeri Multi
Payment melaporkan kerugian yang dialaminya, kemudian Perseroan membantu
mencari dan menemukan sumber permasalahan yang membuat PT Galeri Multi
Payment mengalami kerugian tersebut.
- Bahwa selanjutnya atas kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment
tersebut, kemudian PT Galeri Multi Payment meminta ganti rugi namun demikian
Perseroan menjelaskan bahwa sumber masalah yang terjadi bukan merupakan
kelalaian atau kesalahan sistem dari Perseroan melainkan akibat ketidakpahaman
dalam penggunaan system yang dilakukan Pihak PT Galeri Multi Payment.
- Bahwa atas kejadian diatas tersebut selanjutnya PT Galeri Multi Payment
mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Perseroan pada tanggal
17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Gugatan
dimaksud, pada tanggal 23 April 2025 telah memutuskan perkara yang amar
putusannya berbunyi :
MENGADILI
A. Dalam Ekspesi :
- Menyatakan Ekspesi Tergugat dikabulkan
B. Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet
Ontvankelijke Verklaard).
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari
ini ditetapkan sejumlah Rp 466.000,00 empat ratus enam puluh enam ribu
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id
Page 2
rupiah);
- Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. sehingga
Pihak PT Galeri Multi Payment mengajukan keberatan dan melakukan upaya
hukum banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi DKI Jakarta
b. Nilai Gugatan dan Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tersebut adalah :
- Nilai Gugatan yang diajukan oleh Pihak PT Galeri Multi Payment adalah sebagai
berikut :
i. Kerugian Materil : Kerugian yang dialami oleh PT Galeri Multi Payment sebesar
Rp.868.978.478,- (delapan ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh
puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).
ii. Kerugian Immateril : Sebesar Rp.634.392.390,- (enam ratus tiga puluh empat
juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah).
- Penilaian Perseroan atas Materialitas gugatan tidak sesuai dan telah di sampaikan
dengan bukti saat persidangan.
c. Dampak Gugatan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan :
- Dapat kami sampaikan bahwa atas Gugatan tersebut tidak menimbulkan dampak
apapun termasuk kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
d. Perkembangan terkait gugatan tersebut sampai dengan saat ini :
- Bahwa terkait gugatan banding yang di sampaikan oleh Pihak PT Galeri Multi
Payment Perseroan telah membaca isi Memori Banding yang disampaikan oleh PT
Galeri Multi Payment yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya.
- Bahwa setelah mempelajari isi dari Memori Banding yang diajukan pihak PT Galeri
Multi Payment, selanjutnya saat ini tim Kuasa Hukum Perseroan sedang
mempersiapkan tanggapan / jawaban dengan mengajukan Kontra Memori
Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
e. Upaya penyelesaian atas gugatan banding Perbuatan Melawan Hukum tersebut :
- Bahwa pada prinsipnya Perseroan selalu mengutamakan Penyelesaian sengketa
dengan cara musyawarah dan mufakat namun demikian seluruh solusi yang
diberikan Perseroan ke pihak PT Galeri Multi Payment sebelum diajukan gugatan
tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tolak sehingga Perseroan akan tetap
mengikuti proses hukum berjalan seperti gugatan sebelumnya dan hingga saat ini
perseroan akan tetap mengikuti jalannya proses hukum dan menunggu keputusan
banding ataupun pada tingkat kasasi kedepannya.
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id
Page 3
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi operasional Perseroan :
- Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan gugatan banding perkara
tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional,
Kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan.
Demikian tanggapan Perseroan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Gusti Ngurah Komang Panji Pramana
Direktur Utama
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Galeri Multi Payment
p.1 ×14
unresolved
org
PT Galeri Multipayment
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.1 ×4
unresolved
org
Aviana Sinar Abadi Tbk
p.1 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.