Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT MAP AKTIF ADIPERKASA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”)
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini kami beritahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan akan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.
Ketentuan mengenai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
berdasarkan bukti kepemilikan saham sebagai berikut:
1. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang nama-namanya tercatat
secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan
pukul 16.15 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang
berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Jalan Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120;
2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang nama-namanya tercatat
pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.15 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI
dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat.
Setiap usulan mata acara Rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat
jika memenuhi persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) yaitu:
(i) pemegang saham yang mengusulkan merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara; (ii)
dilakukan dengan itikad baik; (iii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iv) merupakan mata
acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (v) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara
Rapat; (vi) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan (vii) telah diterima Direksi
Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal panggilan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15, panggilan Rapat akan
dimuat dalam situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia
dan juga situs web Perseroan pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025 (“Tanggal Panggilan Rapat”).
Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dan dapat diakses
melalui https://akses.ksei.co.id/ sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy)
dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang
berhak menghadiri Rapat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan (2) di atas,
terhitung sejak Tanggal Panggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan
Rapat yaitu tanggal 26 Juni 2025.
Jakarta, 21 Mei 2025
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
520 ms
12 Sep 2026 22:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-06-04'}