Back to announcement
20250521_COCO_Pemanggilan RUPS_31887755_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Bandung, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) yang dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan
(untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu : 10.00 - Selesai
Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink
Funky Room Area Lobby Hotel Haris 3rd Floor.
Jl. Peta No 241 Bandung.
Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.
4. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST :
- Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam
RUPST Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”).
Dengan Mata Acara RUPSLB sebagai berikut :
1. Persetujuan perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan tempat kedudukan dan
alamat kantor pusat Perseroan.
2. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan serta persetujuan perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan, sehubungan dengan
penambahan bidang usaha Perseroan.
3. Persetujuan perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas dan Wewenang Direksi.
4. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB :
- Mata acara Pertama terkait perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan.
- Mata acara Kedua terkait pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha berupa
penambahan kegiatan usaha utama, ditinjau dari berbagai aspek untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan digunakan Perseroan, dan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dalam rangka adanya penambahan kegiatan usaha utama pada Pasal
Page 2
3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
- Mata acara Ketiga terkait dengan perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas
dan Wewenang Direksi.
- Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 dan 14
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
Pemanggilan Rapat yang disampaikan Perseroan melalui situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI),
situs web Bursa Efek Indonesia (SPE-IDXnet), dan situs web Perseroan www.wahana-interfood.com
merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia melalui situs
web Perseroan www.wahana-interfood.com sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan sampai dengan
Rapat diselenggarakan. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada Selasa, 20 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita
yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan.
b. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian
Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan
memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan
oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham,
Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for
Shareholder.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan atau dapat
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@wahana-interfood.com. Surat
Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan atau disampaikan kepada Biro Administrasi
Efek Perusahaan yakni PT Sinartama Gunita, beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin
No. 19, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dan
ditandatangani harus sudah diserahkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan selambat-lambatnya
pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
5. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran di tempat acara dengan ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
lainnya.
Page 3
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan yang
terakhir serta Akta susunan pengurus yang terakhir.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
rekening efeknya.
6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Dewan
Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.
8. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat
selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat
9. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan
tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan
protokol kesehatan dimaksud.
10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs web
Perseroan.
Bandung, 21 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.