Skip to content
Back to announcement

20250521_COCO_Pemanggilan RUPS_31887755_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                         DAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk

Direksi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Kota Bandung, dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) yang dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan
(untuk selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu          : 10.00 - Selesai
Tempat         : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink
                 Funky Room Area Lobby Hotel Haris 3rd Floor.
                 Jl. Peta No 241 Bandung.

Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut :
 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan termasuk di dalamnya Laporan
    Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan
    Perseroan untuk tahun buku 2024.
 2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024.
 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
    Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
    jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.
 4. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
    Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPST :

-   Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam
    RUPST Perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-
    undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    (“POJK”).

Dengan Mata Acara RUPSLB sebagai berikut :
 1. Persetujuan perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan tempat kedudukan dan
    alamat kantor pusat Perseroan.
 2. Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan serta persetujuan perubahan
    Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan, sehubungan dengan
    penambahan bidang usaha Perseroan.
 3. Persetujuan perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas dan Wewenang Direksi.
 4. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB :
 - Mata acara Pertama terkait perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan.
 - Mata acara Kedua terkait pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha berupa
     penambahan kegiatan usaha utama, ditinjau dari berbagai aspek untuk memberikan gambaran tentang
     kelayakan dari penambahan kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan digunakan Perseroan, dan
     perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dalam rangka adanya penambahan kegiatan usaha utama pada Pasal
Page 2
      3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
 -    Mata acara Ketiga terkait dengan perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas
      dan Wewenang Direksi.
 -    Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 dan 14
      Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
      dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK.


Catatan :
   1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
       Pemanggilan Rapat yang disampaikan Perseroan melalui situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI),
       situs web Bursa Efek Indonesia (SPE-IDXnet), dan situs web Perseroan www.wahana-interfood.com
       merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.

     2. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat telah tersedia melalui situs
        web Perseroan www.wahana-interfood.com sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan sampai dengan
        Rapat diselenggarakan. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika diminta secara tertulis oleh
        Pemegang Saham Perseroan.

     3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
         a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
            Perseroan pada Selasa, 20 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita
            yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan.
         b. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank
            kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham
            di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

     4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka Secara
        Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang Tata
        Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian
        Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
        a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan
            memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan
            oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
            Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham,
            Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for
            Shareholder.
        b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka
            Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan atau dapat
            menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui email corsec@wahana-interfood.com. Surat
            Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
            pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan atau disampaikan kepada Biro Administrasi
            Efek Perusahaan yakni PT Sinartama Gunita, beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin
            No. 19, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250. Formulir Surat Kuasa yang telah diisi dan
            ditandatangani harus sudah diserahkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan selambat-lambatnya
            pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

     5. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan
        hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran di tempat acara dengan ketentuan:
        a. Bagi Pemegang Saham Perorangan, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
            lainnya.
Page 3
   b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan yang
       terakhir serta Akta susunan pengurus yang terakhir.
       Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
       Efek Indonesia (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR)
       yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
       rekening efeknya.

6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
   mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
   elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya. Direksi, Dewan
   Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
   namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.

8. Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah dimohon dengan hormat untuk sudah berada di tempat Rapat
   selambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
   hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat

9. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib
   mematuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan
   tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut
   pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan
   protokol kesehatan dimaksud.

10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
    kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs web
    Perseroan.




                                    Bandung, 21 Mei 2025
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published21 May 2025
Pages3
Characters9,309
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result