Skip to content
Back to announcement

20250520_IFSH_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31887453_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.949
a

PT. IFISHDECO Tbk

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN

KEGIATAN USAHA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAH.
No. : 108/IFSH-CORSEC/V/2025

Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
keterbukaan informasi ini, Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

m|
Ha
PT. IFISHDECO Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam Bidang Pertambangan Bijih Nikel

Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center, Lantai 42F,
Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220

Telepon: (021) 570 4988
Situs Web: www.ifishdeco.com

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RINGKASAN STUDI
KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

PT Ifishdeco Tbk. telah melakukan studi kelayakan atas rencana penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan bertanggung jawab atas kelengkapan dan
kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tidak terdapat fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025
Page 2 OCR 0.955
a

PT. IFISHDECO Tbk

UAN

1. Riwayat Singkat Perseroan

PT Ifishdeco Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) merupakan perseroan terbatas terbuka
yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 41
tanggal 9 Juni 1971 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H. , Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7
tanggal 29 Juni 1971.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta No. 82
tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rencana kerja,
tahun buku, dan laporan tahunan Perseroan, yang telah mendapat persetujuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) melalui Surat
Kemenkumham No: AHU-AH.01.03-0056036 tanggal 17 April 2023. Selain itu, Perseroan telah
melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Akta No.
294 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat pemberitahuan penerimaan melalui Surat Kemenkumham No: AHU-
AH.01.09-0174503 tanggal 27 Maret 2025.

Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) berupa Perkebunan Kelapa yang terletak di Kecamatan
Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 1.504,26 hektar ditinjau
dari berbagai aspek, yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan
aspek keuangan.

2. Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan usaha dibidang pertambangan bijih nikel, yang mencakup usaha penambangan dan
pengolahan bijih nikel, termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha pertambangan bijih nikel.

b. Kegiatan Usaha Penunjang
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Struktur Permodalan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 72 tanggal 28 Juli 2021, yang dibuat di hadapan
Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.H., S.E., M.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan atas perubahan

Anggaran Dasar Perseroan melalui Surat Kemenkumham No: AHU-AH.01.03-0439346 tanggal 23
Agustus 2021, berikut adalah struktur permodalan Perseroan:

£
Page 3 OCR 0.906
a

PT. IFISHDECO Tbk

Jumlah Nominal Persentase

(Rp)
Modal dasar 6,800,000,000 680,000,000,000 100.00Y6
Modal ditempatkan & disetor penuh 2,125,000,000 212,500,000,000 31.25Y69

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh PT Bima
Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah susunan pemegang saham Perseroan:

PT Fajar Mining Resources 867,000,000 40.804
PT Wahana Trilintas Mining 833,000,000 39.206
Masyarakat 223,147,400 10.5096
Jumlah saham beredar 1,923,147,400 90.500
Treasuri 201,852,600 9.50Y9
Total Saham 2,125,000,000 100.00Y6

4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 294 tanggal 25 Maret 2025, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan melalui Surat Kemenkumham No: AHU-AH.01.09-0174503
tanggal 27 Maret 2025, berikut adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan
saat ini:

D Koni
Prof. Dr. Akhmad Syakhroza : Presiden Komisaris/Komisaris Independen
Oei Harry Fong Jaya : Komisaris

Lina Suti : Komisaris

Michele Mallorie Sunogo : Komisaris

Ryan Fong Jaya : Komisaris

Hongisisilia SE Ak : Komisaris Independen

Drs. Roesmanhadi, S.H, MH : Komisaris Independen

Direksi

Muhammad Ishag 1 Presiden Direktur

Leman Suti : Direktur

Agus Prasetyono : Direktur

Iwan Luison 2 Direktur

AN DILAKUKAN P/ AN USAHA

Berdasarkan data dari Horizon Grand View Research, pasar produk kelapa global menunjukkan
pertumbuhan signifikan antara tahun 2017 hingga 2030. Nilai pasar diperkirakan akan melampaui USD
40 miliar pada tahun 2030, hampir tiga kali lipat dari nilai pada tahun 2017. Indonesia berkontribusi
sekitar 30Y6 terhadap total produksi kelapa dunia, menjadikannya salah satu produsen kelapa terbesar

£

Ng
Page 4 OCR 0.952
jai
am)
PT. IFISHDECO Tbk

secara global dengan rata-rata produksi mencapai 18,04 juta ton kelapa per tahun. Pertumbuhan pasar
ini didorong oleh meningkatnya permintaan akan produk berbasis kelapa yang sehat dan berkelanjutan,
seperti air kelapa, santan, briket, minyak kelapa, dan gula kelapa. Selain itu, produk kelapa juga semakin
banyak digunakan dalam industri makanan, kosmetik, farmasi, hingga energi. Kondisi ini mencerminkan
besarnya potensi pasar dan peluang pengembangan usaha di sektor kelapa, khususnya di negara tropis
seperti Indonesia.

Mempertimbangkan potensi pasar yang besar serta kondisi perekonomian nasional yang terus
bertumbuh, Perseroan berencana melakukan penambahan kegiatan usaha dengan memasukkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan untuk mendukung ekspansi ke sektor
perkebunan kelapa.

Saat ini, Perseroan merupakan entitas usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel,
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan lokasi tambang di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea,
Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan
optimalisasi aset yang dimiliki, Perseroan bermaksud menambahkan kegiatan usaha baru, berupa
KBLI: 01261 - Perkebunan Kelapa. Lokasi perkebunan direncanakan berada di Kecamatan Tinanggea,
Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk mengetahui kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut, maka
dibutuhkan studi kelayakan dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dari pihak independen dan
terdaftar di OJK dalam melakukan analisa dan kajian serta menyusun Laporan Studi Kelayakan.

1". RINGKASAN STUDI KEL

1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

Maksud dan tujuan laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan
atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek, yaitu
aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan. Adapun KBLI
yang akan ditambahkan adalah KBLI : 01261 - Perkebunan Kelapa.

Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No. 17/2020. Peraturan
tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun
oleh penilai. Manajemen Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman Siregar dan Rekan (“KJPP FSR”)
sebagai pihak penilai independen dalam penyusunan laporan studi kelayakan tersebut.

KJPP FSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
serta memiliki kompetensi untuk melakukan studi kelayakan tersebut berdasarkan Surat Penawaran
yang telah disepakati bersama antara KJPP FSR dengan PT Ifishdeco, Tbk. Nomor : 1134A/PNW/PB-
BGR-FSR/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 perihal Jasa Konsultan Pekerjaan Studi Kelayakan.

2. Objek Studi Kelayakan

Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Jasa Studi
Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI yaitu Perkebunan Kelapa.

Z

,
Page 5 OCR 0.956
a

PT. IFISHDECO Tbk

Tanggal efektif laporan studi kelayakan ini adalah per 31 Desember 2024 dengan menggunakan
parameter dan laporan keuangan dalam analisis didasarkan pada data per 31 Desember 2024 dimana
batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan penambahan
kegiatan usaha berupa penambahan KBLI.

Dalam studi kelayakan ini, mata uang yang diigunakan adalah Rupiah sesuai dengan mata uang
fungsional yang tercantum dalam laporan keuangan.

3.

Asumsi dan Kondisi Pembatas Studi Kelayakan

Studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

1,
2.

10.

11.

12.

4

Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini bersifat non-disclaimer opinion.

KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.

Dalam menyusun laporan ini, KJPP FSR mengandalkan data dan informasi yang diperoleh berasal
dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

KJPP FSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP FSR dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.

Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
POJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.

Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan keuangan, serta
regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan pada
tanggal pendapat ini diterbitkan.

KJPP FSR tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga selain Pemberi Tugas selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
Tugas.

Metodologi

Metodologi yang digunakan untuk penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:

Metode Pengumpulan Data dan Kajian Kepustakaan
Data yang diperoleh dari Perseroan dan berbagai macam data pendukung lainnya yang terkait
dengan rencana penambahan kegiatan usaha.

Survey Lapangan

Survey lapangan dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data yang dapat dipertanggung
jawabkan dengan tujuan antara lain:

i. Mengetahui rencana proyek,

ii. Mengetahui aksesibiltas dan daya dukung sarana dan prasarana yang sudah ada di lokasi

proyek,
Pi
Page 6 OCR 0.949
jal
lal
PT. IFISHDECO Tbk

iii. — Mengetahui lebih lanjut potensi pasar yang ada dan selain yang sudah ada.

Metode Analisis
Metode analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
1 Kelayakan Pasar

ii. Kelayakan Teknis

iii. '” Kelayakan Pola Bisnis

iv. Kelayakan Model Manajemen

V. Kelayakan Keuangan

Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
Ringkasan Analisis Kelayakan

Analisa Kelayakan Pasar

Berdasarkan data Horizon Grand View Research, pasar produk kelapa global mengalami
pertumbuhan yang pesat dari 2017 hingga 2030 dengan nilai pasar diproyeksikan melebihi 40
miliar dolar AS pada 2030 atau hampir tiga kali lipat dari 2017 dengan Indonesia menyumbang
sekitar 30Y6 dari produksi global. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya permintaan
produk sehat seperti air kelapa, santan, briket, minyak kelapa dan gula kelapa, serta penggunaan
dalam industri pangan, kosmetik dan farmasi bahkan energi. Sehingga, dengan memperhatikan
potensi pasar dan kondisi perekonomian yang sedang tumbuh, maka rencana Penambahan
Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan.

Analisa Kelayakan Teknis

Lokasi budidaya kelapa berada di HGU Perseroan yang terletak di Kecamatan Tinanggea,
Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas total 1.504,26 hektar. Untuk
setiap awal, 50 meter dialokasikan sebagai pilot project guna menguji produktivitas dan efektifitas
varietes kelapa unggulan dalam produksi santan dan produk turunan kelapa lainnya.
Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan dengan perluasan lahan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dan hasil evaluasi produksi.

Strategi pemasaran pada produk yang dihasilkan, yaitu menggunakan bibit unggul, menerapkan
budidaya berkelanjutan dengan pupuk organik dan irigasi modern, serta memperoleh sertifikasi
organik untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing. Dari sisi harga, Perseroan melakukan
penetapan harga fleksibel berbasis kualitas dan volume, menawarkan kontrak harga jangka
panjang dengan pabrik pengolahan, serta mengoptimalkan rantai pasok dan distribusi untuk pasar
domestik dan ekspor.

Dalam melakukan promosi, Perseroan membangun brand sebagai produsen premium,
memanfaatkan B2B (business to business) marketplace dan pameran dagang, serta menjalin
kemitraan strategis dengan industry pengolahan, koperasi petani dan ekspor global. Perseroan
juga membangun kemitraan dengan pemberdayaan petani dan tenaga kerja untuk meningkatkan
produktivitas, memberdayakan komunitas, local melalui insentif dan pembinaan, serta memahami
kebutuhan pelanggan industri guna memastikan pasokan bahan baku berkualitas sesuai
permintaan pasar. Melihat adanya rencana melakukan pilot project guna menguji produktivitas
dan efektivitas varietes kelapa unggulan dan perluasan secara bertahap sesuai dengan evaluasi
produksi serta strategi pemasaran yang diterapkan oleh Perseroan, maka rencana Penambahan

Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan.

a
Page 7 OCR 0.918
a

PT. IFISHDECO Tbk

Cc. Analisa Kelayakan Pola Bisnis dan Model Manajemen
Perseroan berkomitmen terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu,
Perseroan secara berkala memberikan progrma pelatihan, peraturan dan prosedur keselamatan
kerja yang disusun untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja. Struktur
organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan dalam rencana
Penambahan Kegiatan Usaha, sehingga rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara manajemen
layak untuk dilaksanakan.

d. Analisa Kelayakan Aspek Keuangan
i. Biaya modal untuk hutang diasumsikan setara dengan tingkat bunga pinjaman dalam mata
uang Rupiah. Tingkat bunga pinjaman dalam mata uang Rupiah untuk kredit investasi
berdasarkan data Bank Indonesia bulan Desember 2024 untuk bank Persero adalah sebesar
9,00Y2.
ii. Analisis Kelayakan Proyek adalah sebagai berikut:

a. Net Present Value yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp.
172.292.503.536,-.

b. Internal Rate of Return yang diperoleh sebesar 19,974 lebih besar dari discount faktor
yang digunakan.

C.  Profitability Index yang diperoleh adalah sebesar 2,307 yang berarti lebih besar dari 1.
d. Payback Period selama 9 tahun 1 bulan.

6. Pendapat atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

Berdasarkan kajian, evaluasi keuangan dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan kegiatan usaha
tersebut diatas dapat memberikan kontribusi Perseroan yang positif dan layak.

Asumsi Proyeksi selama 10 tahun berdasarkan tingkat keyakinan manajemen, dalam proyeksi business
plan yang disusun oleh manajemen sudah terlihat perkembangan bisnis yang diharapkan, terhitung
mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2035.

1. Proyeksi Penjualan
Tabel 6.1 Pendapatan

usa . mua

essen | cewe maan
|

Page 8 OCR 0.863
jai
lal
PT. IFISHDECO Tbk

2. Proyeksi Laba Rugi
Tabel6.2 Proyeksi Laba Rugi

enystan @wemumo| dawamon| woman) Woww | mamanm | saawee0

kos rotur ses san | sasuuang

monata eror | sea emuna

eroa morasan| mor) amone| mswaael asesor) sesame)

3. Analisa Kelayakan
Analisa ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan proyek diuji dengan menggunakan beberapa
parameter dengan hasil sebagai berikut:
a. Net Present Value (NPV)
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp. 172.292.503.535,-.

b. Internal Rate of Return (IRR)
IRR yang diperoleh sebesar 19,9796 lebih besar dari discount factor yang digunakan.

c. Profitability Index (PI)
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,307 yang berarti lebih besar dari 1.

d. Payback Period
Payback Period selama 9 tahun 1 bulan.

Sehingga, berdasarkan Kajian Keuangan dengan asumsi-asumsi yang telah disampaikan bahwa rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan layak dilaksanakan dan memberikan kontribusi positif bagi
Perseroan.

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menyiapkan tenaga ahli dan
tenaga kerja yang kompeten di bidangnya, khususnya di sektor perkebunan. Seluruh tenaga kerja yang
disiapkan memiliki kapasitas serta pengalaman yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
usaha tersebut. Adapun pimpinan tenaga ahli yang akan terlibat adalah Bapak Agus Sugiarto, yang saat
ini menjabat sebagai Manajer Perkebunan dan telah bekerja di lingkungan Perseroan.

VI. INFORMASI ME! NAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”)

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan KBLI No. 01261,
maka diperlukan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha. Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan
persetujuan atas perubahan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).

8

pra
Page 9 OCR 0.951
jal
Gladi
PT. IFISHDECO Tbk

Pelaksanaan RUPSLB akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, POJK No. 17/2020, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), serta
Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik.

Berdasarkan ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, berikut adalah jadwal
pelaksanaan RUPSLB:

Pengumuman RUPSLB 9 Mei 2025
Keterbukaan Informasi atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha 20 Mei 2025
Recording Date RUPSLB 3 Juni 2025
Pemanggilan RUPSLB 4 Juni 2025
Pelaksanaan RUPSLB 26 Juni 2025
Ringkasan Risalah RUPSLB 1 Juli 2025
Risalah RUPSLB 25 Juli 2025

Sehubungan dengan mata acara rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut, RUPSLB

Perseroan dapat diselenggarakan apabila:

a. RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS:

b. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, maka
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS kedua dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per
lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS kedua
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPS:

c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf (c) tidak tercapai,
maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali
12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.

NE
Page 10 OCR 0.919
jal
Um
PT. IFISHDECO Tbk

VII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini dapat menghubungi:

Corporate Secretary
PT Ifishdeco Tbk.
Sahid Sudirman Center, Lantai 42F,
Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telepon: (021) 570 4988
Situs web: www.ifishdeco.com

Email: corporate@ifishdeco.com

Jakarta, 20 Mei 2025

PT Ifishdeco Tbk.
Direksi

10

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.7 MB
Published20 May 2025
Pages10
Characters21,935
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fajar Mining p.3
linked org Wahana Trilintas p.3
linked person Oei Harry Fong Jaya p.3
linked person Lina Suti p.3
linked person Michele Mallorie p.3
linked person Ryan Fong Jaya p.3
linked person Hongisisilia SE Ak p.3
linked person Leman Suti p.3
linked person Agus Prasetyono p.3
linked person Iwan Luison p.3
possible org IFISHDECO Tbk p.1 ×31
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible person Drs. Roesmanhadi p.3 ×2
possible person Agus Sugiarto p.8
unresolved person Abdul Latief p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person Dr. Ir. Yohanes Wilion · Notaris p.2 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.3
unresolved org PT Fajar Mining Resources p.3
unresolved org PT Wahana Trilintas Mining p.3
unresolved person Prof. Dr. Akhmad Syakhroza p.3
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.4
unresolved org KJPP FSR p.4 ×10
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.4
unresolved org Bank Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 584 ms 13 Sep 2026 15:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result