Back to announcement
20250520_IFSH_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31887453_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.949
a PT. IFISHDECO Tbk KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAH. No. : 108/IFSH-CORSEC/V/2025 Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini, Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. m| Ha PT. IFISHDECO Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam Bidang Pertambangan Bijih Nikel Kantor Pusat: Sahid Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 Telepon: (021) 570 4988 Situs Web: www.ifishdeco.com INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN PT Ifishdeco Tbk. telah melakukan studi kelayakan atas rencana penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tidak terdapat fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025
Page 2 OCR 0.955
a PT. IFISHDECO Tbk UAN 1. Riwayat Singkat Perseroan PT Ifishdeco Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) merupakan perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 41 tanggal 9 Juni 1971 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H. , Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7 tanggal 29 Juni 1971. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta No. 82 tanggal 10 April 2023 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan Perseroan, yang telah mendapat persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) melalui Surat Kemenkumham No: AHU-AH.01.03-0056036 tanggal 17 April 2023. Selain itu, Perseroan telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 294 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pemberitahuan penerimaan melalui Surat Kemenkumham No: AHU- AH.01.09-0174503 tanggal 27 Maret 2025. Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) berupa Perkebunan Kelapa yang terletak di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 1.504,26 hektar ditinjau dari berbagai aspek, yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan. 2. Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Kegiatan Usaha Utama Menjalankan usaha dibidang pertambangan bijih nikel, yang mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel, termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel. b. Kegiatan Usaha Penunjang Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Struktur Permodalan Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 72 tanggal 28 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.H., S.E., M.M., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan melalui Surat Kemenkumham No: AHU-AH.01.03-0439346 tanggal 23 Agustus 2021, berikut adalah struktur permodalan Perseroan: £
Page 3 OCR 0.906
a PT. IFISHDECO Tbk Jumlah Nominal Persentase (Rp) Modal dasar 6,800,000,000 680,000,000,000 100.00Y6 Modal ditempatkan & disetor penuh 2,125,000,000 212,500,000,000 31.25Y69 Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berikut adalah susunan pemegang saham Perseroan: PT Fajar Mining Resources 867,000,000 40.804 PT Wahana Trilintas Mining 833,000,000 39.206 Masyarakat 223,147,400 10.5096 Jumlah saham beredar 1,923,147,400 90.500 Treasuri 201,852,600 9.50Y9 Total Saham 2,125,000,000 100.00Y6 4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 294 tanggal 25 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan melalui Surat Kemenkumham No: AHU-AH.01.09-0174503 tanggal 27 Maret 2025, berikut adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan saat ini: D Koni Prof. Dr. Akhmad Syakhroza : Presiden Komisaris/Komisaris Independen Oei Harry Fong Jaya : Komisaris Lina Suti : Komisaris Michele Mallorie Sunogo : Komisaris Ryan Fong Jaya : Komisaris Hongisisilia SE Ak : Komisaris Independen Drs. Roesmanhadi, S.H, MH : Komisaris Independen Direksi Muhammad Ishag 1 Presiden Direktur Leman Suti : Direktur Agus Prasetyono : Direktur Iwan Luison 2 Direktur AN DILAKUKAN P/ AN USAHA Berdasarkan data dari Horizon Grand View Research, pasar produk kelapa global menunjukkan pertumbuhan signifikan antara tahun 2017 hingga 2030. Nilai pasar diperkirakan akan melampaui USD 40 miliar pada tahun 2030, hampir tiga kali lipat dari nilai pada tahun 2017. Indonesia berkontribusi sekitar 30Y6 terhadap total produksi kelapa dunia, menjadikannya salah satu produsen kelapa terbesar £ Ng
Page 4 OCR 0.952
jai am) PT. IFISHDECO Tbk secara global dengan rata-rata produksi mencapai 18,04 juta ton kelapa per tahun. Pertumbuhan pasar ini didorong oleh meningkatnya permintaan akan produk berbasis kelapa yang sehat dan berkelanjutan, seperti air kelapa, santan, briket, minyak kelapa, dan gula kelapa. Selain itu, produk kelapa juga semakin banyak digunakan dalam industri makanan, kosmetik, farmasi, hingga energi. Kondisi ini mencerminkan besarnya potensi pasar dan peluang pengembangan usaha di sektor kelapa, khususnya di negara tropis seperti Indonesia. Mempertimbangkan potensi pasar yang besar serta kondisi perekonomian nasional yang terus bertumbuh, Perseroan berencana melakukan penambahan kegiatan usaha dengan memasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan untuk mendukung ekspansi ke sektor perkebunan kelapa. Saat ini, Perseroan merupakan entitas usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel, berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan lokasi tambang di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan optimalisasi aset yang dimiliki, Perseroan bermaksud menambahkan kegiatan usaha baru, berupa KBLI: 01261 - Perkebunan Kelapa. Lokasi perkebunan direncanakan berada di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk mengetahui kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan tersebut, maka dibutuhkan studi kelayakan dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dari pihak independen dan terdaftar di OJK dalam melakukan analisa dan kajian serta menyusun Laporan Studi Kelayakan. 1". RINGKASAN STUDI KEL 1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Maksud dan tujuan laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek, yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan. Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah KBLI : 01261 - Perkebunan Kelapa. Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No. 17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai. Manajemen Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman Siregar dan Rekan (“KJPP FSR”) sebagai pihak penilai independen dalam penyusunan laporan studi kelayakan tersebut. KJPP FSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan studi kelayakan tersebut berdasarkan Surat Penawaran yang telah disepakati bersama antara KJPP FSR dengan PT Ifishdeco, Tbk. Nomor : 1134A/PNW/PB- BGR-FSR/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024 perihal Jasa Konsultan Pekerjaan Studi Kelayakan. 2. Objek Studi Kelayakan Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI yaitu Perkebunan Kelapa. Z ,
Page 5 OCR 0.956
a PT. IFISHDECO Tbk Tanggal efektif laporan studi kelayakan ini adalah per 31 Desember 2024 dengan menggunakan parameter dan laporan keuangan dalam analisis didasarkan pada data per 31 Desember 2024 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI. Dalam studi kelayakan ini, mata uang yang diigunakan adalah Rupiah sesuai dengan mata uang fungsional yang tercantum dalam laporan keuangan. 3. Asumsi dan Kondisi Pembatas Studi Kelayakan Studi kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: 1, 2. 10. 11. 12. 4 Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha ini bersifat non-disclaimer opinion. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan penambahan kegiatan usaha. Dalam menyusun laporan ini, KJPP FSR mengandalkan data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP FSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP FSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan POJK dan tidak untuk kepentingan lainnya. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. KJPP FSR tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga selain Pemberi Tugas selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi Tugas. Metodologi Metodologi yang digunakan untuk penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut: Metode Pengumpulan Data dan Kajian Kepustakaan Data yang diperoleh dari Perseroan dan berbagai macam data pendukung lainnya yang terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha. Survey Lapangan Survey lapangan dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data yang dapat dipertanggung jawabkan dengan tujuan antara lain: i. Mengetahui rencana proyek, ii. Mengetahui aksesibiltas dan daya dukung sarana dan prasarana yang sudah ada di lokasi proyek, Pi
Page 6 OCR 0.949
jal lal PT. IFISHDECO Tbk iii. — Mengetahui lebih lanjut potensi pasar yang ada dan selain yang sudah ada. Metode Analisis Metode analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: 1 Kelayakan Pasar ii. Kelayakan Teknis iii. '” Kelayakan Pola Bisnis iv. Kelayakan Model Manajemen V. Kelayakan Keuangan Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha. Ringkasan Analisis Kelayakan Analisa Kelayakan Pasar Berdasarkan data Horizon Grand View Research, pasar produk kelapa global mengalami pertumbuhan yang pesat dari 2017 hingga 2030 dengan nilai pasar diproyeksikan melebihi 40 miliar dolar AS pada 2030 atau hampir tiga kali lipat dari 2017 dengan Indonesia menyumbang sekitar 30Y6 dari produksi global. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya permintaan produk sehat seperti air kelapa, santan, briket, minyak kelapa dan gula kelapa, serta penggunaan dalam industri pangan, kosmetik dan farmasi bahkan energi. Sehingga, dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian yang sedang tumbuh, maka rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan. Analisa Kelayakan Teknis Lokasi budidaya kelapa berada di HGU Perseroan yang terletak di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas total 1.504,26 hektar. Untuk setiap awal, 50 meter dialokasikan sebagai pilot project guna menguji produktivitas dan efektifitas varietes kelapa unggulan dalam produksi santan dan produk turunan kelapa lainnya. Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan dengan perluasan lahan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi produksi. Strategi pemasaran pada produk yang dihasilkan, yaitu menggunakan bibit unggul, menerapkan budidaya berkelanjutan dengan pupuk organik dan irigasi modern, serta memperoleh sertifikasi organik untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing. Dari sisi harga, Perseroan melakukan penetapan harga fleksibel berbasis kualitas dan volume, menawarkan kontrak harga jangka panjang dengan pabrik pengolahan, serta mengoptimalkan rantai pasok dan distribusi untuk pasar domestik dan ekspor. Dalam melakukan promosi, Perseroan membangun brand sebagai produsen premium, memanfaatkan B2B (business to business) marketplace dan pameran dagang, serta menjalin kemitraan strategis dengan industry pengolahan, koperasi petani dan ekspor global. Perseroan juga membangun kemitraan dengan pemberdayaan petani dan tenaga kerja untuk meningkatkan produktivitas, memberdayakan komunitas, local melalui insentif dan pembinaan, serta memahami kebutuhan pelanggan industri guna memastikan pasokan bahan baku berkualitas sesuai permintaan pasar. Melihat adanya rencana melakukan pilot project guna menguji produktivitas dan efektivitas varietes kelapa unggulan dan perluasan secara bertahap sesuai dengan evaluasi produksi serta strategi pemasaran yang diterapkan oleh Perseroan, maka rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan. a
Page 7 OCR 0.918
a PT. IFISHDECO Tbk Cc. Analisa Kelayakan Pola Bisnis dan Model Manajemen Perseroan berkomitmen terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, Perseroan secara berkala memberikan progrma pelatihan, peraturan dan prosedur keselamatan kerja yang disusun untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja. Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha, sehingga rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara manajemen layak untuk dilaksanakan. d. Analisa Kelayakan Aspek Keuangan i. Biaya modal untuk hutang diasumsikan setara dengan tingkat bunga pinjaman dalam mata uang Rupiah. Tingkat bunga pinjaman dalam mata uang Rupiah untuk kredit investasi berdasarkan data Bank Indonesia bulan Desember 2024 untuk bank Persero adalah sebesar 9,00Y2. ii. Analisis Kelayakan Proyek adalah sebagai berikut: a. Net Present Value yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp. 172.292.503.536,-. b. Internal Rate of Return yang diperoleh sebesar 19,974 lebih besar dari discount faktor yang digunakan. C. Profitability Index yang diperoleh adalah sebesar 2,307 yang berarti lebih besar dari 1. d. Payback Period selama 9 tahun 1 bulan. 6. Pendapat atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Berdasarkan kajian, evaluasi keuangan dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan kegiatan usaha tersebut diatas dapat memberikan kontribusi Perseroan yang positif dan layak. Asumsi Proyeksi selama 10 tahun berdasarkan tingkat keyakinan manajemen, dalam proyeksi business plan yang disusun oleh manajemen sudah terlihat perkembangan bisnis yang diharapkan, terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2035. 1. Proyeksi Penjualan Tabel 6.1 Pendapatan usa . mua essen | cewe maan |
Page 8 OCR 0.863
jai lal PT. IFISHDECO Tbk 2. Proyeksi Laba Rugi Tabel6.2 Proyeksi Laba Rugi enystan @wemumo| dawamon| woman) Woww | mamanm | saawee0 kos rotur ses san | sasuuang monata eror | sea emuna eroa morasan| mor) amone| mswaael asesor) sesame) 3. Analisa Kelayakan Analisa ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan proyek diuji dengan menggunakan beberapa parameter dengan hasil sebagai berikut: a. Net Present Value (NPV) NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp. 172.292.503.535,-. b. Internal Rate of Return (IRR) IRR yang diperoleh sebesar 19,9796 lebih besar dari discount factor yang digunakan. c. Profitability Index (PI) PI yang diperoleh adalah sebesar 2,307 yang berarti lebih besar dari 1. d. Payback Period Payback Period selama 9 tahun 1 bulan. Sehingga, berdasarkan Kajian Keuangan dengan asumsi-asumsi yang telah disampaikan bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan layak dilaksanakan dan memberikan kontribusi positif bagi Perseroan. Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menyiapkan tenaga ahli dan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya, khususnya di sektor perkebunan. Seluruh tenaga kerja yang disiapkan memiliki kapasitas serta pengalaman yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Adapun pimpinan tenaga ahli yang akan terlibat adalah Bapak Agus Sugiarto, yang saat ini menjabat sebagai Manajer Perkebunan dan telah bekerja di lingkungan Perseroan. VI. INFORMASI ME! NAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan KBLI No. 01261, maka diperlukan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Perseroan akan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”). 8 pra
Page 9 OCR 0.951
jal Gladi PT. IFISHDECO Tbk Pelaksanaan RUPSLB akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 17/2020, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), serta Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Berdasarkan ketentuan POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, berikut adalah jadwal pelaksanaan RUPSLB: Pengumuman RUPSLB 9 Mei 2025 Keterbukaan Informasi atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha 20 Mei 2025 Recording Date RUPSLB 3 Juni 2025 Pemanggilan RUPSLB 4 Juni 2025 Pelaksanaan RUPSLB 26 Juni 2025 Ringkasan Risalah RUPSLB 1 Juli 2025 Risalah RUPSLB 25 Juli 2025 Sehubungan dengan mata acara rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut, RUPSLB Perseroan dapat diselenggarakan apabila: a. RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS: b. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS: c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf (c) tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut. NE
Page 10 OCR 0.919
jal Um PT. IFISHDECO Tbk VII. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi: Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk. Sahid Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telepon: (021) 570 4988 Situs web: www.ifishdeco.com Email: corporate@ifishdeco.com Jakarta, 20 Mei 2025 PT Ifishdeco Tbk. Direksi 10
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Abdul Latief
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
Dr. Ir. Yohanes Wilion
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3
unresolved
org
PT Fajar Mining Resources
p.3
unresolved
org
PT Wahana Trilintas Mining
p.3
unresolved
person
Prof. Dr. Akhmad Syakhroza
p.3
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.4
unresolved
org
KJPP FSR
p.4 ×10
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
584 ms
13 Sep 2026 15:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}