Skip to content
Back to announcement

20250520_WTON_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31887535_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1 OCR 0.948
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN

PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT WIJAYA KARYA BETON TBK ("PERSEROAN")

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah)
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA.
DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.

@rseton

PT Wijaya Karya Beton Tbk

Kegiatan Usaha

Perdagangan dan industri beton, jasa konstruksi dan bidang usaha lain yang terkait

Kantor Pusat
PT Wijaya Karya Beton Tbk.
WIKA Tower 1 Lt. 2-4
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10 Jakarta
Telepon: 021-8192802
Email: sekper@wika-beton.co.id
Website: wika-beton.co.id

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025
Page 2 OCR 0.956
PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan
kegiatan usahanya dengan KBLI baru dengan kode KBLI 43211 — Bidang Usaha Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik. Penambahan
kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya tumbuh secara
berkelanjutan dan memberikan dukungan yang optimal bagi Pemegang Saham. Penjelasan lebih
rinci akan kami sampaikan pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) dalam melakukan penambahan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan rencana
tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan
melalui RUPS Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025.

Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek
Indonesia, dan diinformasikan kepada OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham
mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
juga menjadi dasar bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas
rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini.

KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

HP Riwayat Singkat

PT Wijaya Karya Beton Tbk (“Perusahaan”), didirikan di Jakarta dengan Akta Perusahaan
Terbatas PT Wijaya Karya Beton No. 44 tanggal 11 Maret 1997, dibuat di hadapan Achmad
Bajumi, S.H., selaku pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Perusahaan memulai
kegiatan operasionalnya sejak tanggal 11 Maret 1997. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-
12776.HT.O1.01.TH.97 tanggal 9 Desember 1997 dan telah didaftarkan dalam daftar Perusahaan
sesuai Undang- Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2096/BH.09.03/1/98 tanggal 13 Januari 1998
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 29 Mei 1998
Tambahan No. 2832.

Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dengan Akta
No. 75 tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0148744.AH.01.03 tanggal 19 Juni 2024.
Page 3 OCR 0.939
Pada tanggal 26 Maret 2014, Perusahaan memperoleh surat pernyataan efektif dari Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dengan surat No. S-174 /D.04/ 2014 untuk melakukan
penawaran umum saham perdana sejumlah 2.045.466.600 saham biasa dengan nilai nominal
Rp100 setiap lembar saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
Rp590 setiap saham. Termasuk didalamnya jumlah saham umum perdana kepada masyarakat
adalah saham yang telah dialokasikan sehubungan dengan Program Alokasi Saham Karyawan
(Employee Stock Allocation atau "ESA") sejumlah 61.364.000 saham baik berupa Saham
Penghargaan dan Saham Jatah Pasti Pegawai yang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi
Perusahaan No.SK.01.01/WB-OA.019/2014 tanggal 11 Februari 2014.

2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang perdagangan dan industri beton, jasa konstruksi dan bidang usaha yang
terkait, yang untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki Perseroan.

Adapun maksud dan tujuan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dengan kode KBLI
43211 — Bidang Usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik ini adalah sebagai langkah ekspansi WTON guna memenuhi
persyaratan tender dan memperluas layanan ke sektor instalasi listrik. Strategi ini menunjukkan
kesiapan WTON untuk mempertahankan kepemimpinan pasar, memperkuat posisi keuangan,
dan membuka peluang pertumbuhan baru, sehingga mendukung keberlanjutan bisnis jangka

panjang.

3. Struktur Permodalan

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audited 31 Desember 2024 susunan pemegang
saham WTON adalah sebagai berikut:

kemanan Jumlah Saham Kepemilikan Jumlah

(Lembar) (26) (Rupiah Penuh)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 5.229.280.000 60,004 | 522.928.000.000
Koperasi Karya Mitra Satya 400.282.249 4,5916| 40.028.224.900
Yayasan Wijaya Karya 86.043.000 0,9996 8.604.300.000
Kuntjara 9.577.300 0,1196 957.730.000
Rija Judaswara 2.339.700 0,034 233.970.000
Verly Widianto 2.000.000 0,0255 200.000.000
Syailendra Ogan 109.000 0,009 10.900.000
Agus Pramono 3.529.500 0,0496 352.950.000
Masyarakat / Public 2.982.305.851 34,22 | 298.230.585.100
Total 8.715.466.600 100,0046 | 871.546.660.000

Page 4 OCR 0.958
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta Susunan Pengurus Terakhir sebagaimana dalam Akta Notaris Nomor 74
tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
berkedudukan di Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.09-0209272 tanggal 03 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Eko Sujianto
Komisaris : R. Permadi Mulajaya
Komisaris : Miftachul Munir
Komisaris Independen : Nita Prihutaminingrum
Komisaris Independen : Iswandi Imran
Direksi
Direktur Utama : Kuntjara
Direktur Pemasaran dan Pengembangan : Rija Judaswara
Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko : Syailendra Ogan
Direktur Operasi dan Supply Chain Management : Agus Pramono
Direktur Teknik dan Produksi : Verly Widiantoro

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN

KEGIATAN USAHA

Peluang pengembangan usaha beton pracetak tiang beton untuk instalasi listrik di Indonesia
memiliki prospek yang sangat baik. Potensi ekonomi dari infrastruktur kelistrikan yang dapat
dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia diperkirakan mencapai nilai
signifikan. Potensi ini mencakup permintaan untuk tiang beton yang digunakan dalam
pembangunan jaringan distribusi listrik, yang jumlahnya sangat besar seiring dengan
berkembangnya proyek-proyek kelistrikan di seluruh penjuru Indonesia. Potensi pasar tiang
beton untuk instalasi listrik diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, mengingat
kebutuhan akan tiang beton berkualitas tinggi untuk mendukung distribusi listrik yang stabil.
Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan sektor kelistrikan melalui program pembangunan
infrastruktur energi, yang mencakup pengembangan sistem distribusi listrik di seluruh wilayah,
termasuk daerah terpencil dan kawasan industri. Kontribusi sektor kelistrikan terhadap produk
domestik bruto (PDB) Indonesia diharapkan terus meningkat, dengan berbagai proyek besar
yang sedang berjalan untuk meningkatkan kapasitas pembangkit dan distribusi energi listrik.
Salah satu aspek penting dari proyek-proyek ini adalah penyediaan tiang beton untuk instalasi
listrik yang aman, tahan lama, dan efisien.
Page 5 OCR 0.936
Dengan penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mendukung
pembangunan infrastruktur khususnya di bidang kelistrikan di Indonesia dan memberikan
dampak yang optimal terhadap stakeholders.

STUDI KELAYAKAN BISNIS ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan sebagai penilai independen yang
terdaftar di Kementerian Keuangan untuk memberikan pendapat tentang rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan. Berikut adalah ringkasan Studi Kelayakan
No. File 00029/2.0116-06/BS/03/0511/1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

1. Status Penilai

Penilai adalah partner dari KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan kualifikasi sebagai

berikut:

Nama Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan
Ijin Penilai Publik 1 No. B-1.18.00511

STTD Penunjang Pasar Modal : PB-51/PM.223/2021

STTD IKNB 1 211/NB.122/STTD-P/2020

MAPPI 1. 14-S-05089

25 Identitas Pemberi Tugas

Nama Perusahaan : PT Wijaya Karya Beton Tbk

3. Identitas Pengguna Laporan

Nama Perusahaan : PT Wijaya Karya Beton Tbk

4. Objek Studi Kelayakan

Objek studi kelayakan adalah penambahan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usahan Indonesia (“KBLI”) yaitu KBLI 43211 — Bidang Usaha Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
Page 6 OCR 0.942
Jenis Mata Uang

Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

Maksud dan tujuan studi kelayakan adalah untuk melakukan Kajian atas rencana
Penambahan Kegiatan Usaha PT Wijaya Karya Beton Tbk dengan kode KBLI 43211 Bidang
Usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan

(“OJK”).

Studi kelayakan yang dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (POJK 17) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.

Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

Dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini, dilakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur studi kelayakan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Pengumpulan Data

@ Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi
atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan,
perizinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data
lainnya yang terkait.

e Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan.

e Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang
berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.

Proses Analisis

e Aspek legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan
perizinan penambahan kegiatan usaha.

e Analisis Pasar yang mengkaji kondisi pasar pembangunan dan pemasangan instalasi
tenaga listrik atas intalasi penyediaan tenaga listrik di Indonesia.

e Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana

penambahan kegiatan usaha.
Page 7 OCR 0.958
e Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha,
risiko yang berpotensi muncul dan langkah pengendaliannya serta analisis SWOT.

e Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas
rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.

@ Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi.

Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indicator Net
Present Value (“NPV”), Profitability Index (“PI”), Internal Rate of Return (“IRR”), dan
Payback Period.

8. Tanggal Studi Kelayakan (Cut off Date) dan Masa Berlaku Laporan

Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa
berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date)
dalam laporan penilaian.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian
ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan
penilaian.

9. Tingkat Kedalaman Investigasi

Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi
dari pihak manajemen WTON, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan
analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi memalui wawancara berupa Conference
Call atau Virtual Meeting.

Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:

1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran:

2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
dilakukan:

3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha,

4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan.
Page 8 OCR 0.954
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini WTON masih
menjalankan kegiatan operasinya yaitu sebagai Perusahaan di Bidang Perdagangan dan
Industri Beton, Jasa Konstruksi dan Bidang Usaha Lain Yang Terkait.

KJPP telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang memadai diantaranya
dengan melakukan melakukan site visit terhadap fasilitas milik WTON dan melakukan
wawancara dengan manajemen WTON ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain

yang relevan.

Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu:

Nama Jabatan

Inu Pinandito Manajer Bidang Evaluasi Hasil Usaha

Muhammad Bagus Prihandoko | Staf Bidang Evaluasi Hasil Usaha

10. Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan

KJPP telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
WTON yaitu:

1s

Laporan Keuangan Konsolidasian WTON yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, dengan nomor laporan 00037/2.1030/AU.1/04/0181-2/1/11/2020
tanggal 21 Februari 2020 dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
Laporan Keuangan Konsolidasian WTON yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, dengan nomor laporan 00071/2.1030/AU.1/04/0181-3/1/!1/2021
tanggal 18 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan Keuangan Konsolidasian WTON yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, dengan nomor laporan 00052/2.1030/AU.1/04/1680-1/1/11/2022
tanggal 18 Februari 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Laporan Keuangan Konsolidasian WTON yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, dengan nomor laporan 00127/2.1030/AU.1/04/1680-2/1/111/2023
tanggal 7 Maret 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

Laporan Keuangan Konsolidasian WTON yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, dengan nomor laporan 00259/2.1030/AU.1/04/1680-3/1/111/2024
tanggal 27 Maret 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Page 9 OCR 0.956
10.

11,

12.

Laporan Keuangan Konsolidasian WTON yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, dengan nomor laporan 00248/2.1030/AU.1/04/1680-4/1/1!1/2025
tanggal 20 Maret 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya
Karya Beton Tbk. Nomor 74 tanggal 30 Mei 2024 oleh Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta mengenai perubahan susunan
komisaris dan direksi perseroan. Akta tersebut telah disahkan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 03 Juni 2024
dengan Nomor AHU-AH.01.09-0209272.

Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya Karya Beton
Tbk. Nomor 75 tanggal 30 Mei 2024 oleh Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta mengenai perubahan pasal 4 ayat 9, pasal 6, pasal
11, pasal 17, pasal 18 dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2024 dengan Nomor AHU-
AH.01.03-0148744. Selain itu, juga mengenai perubahan ganti nama pemegang
saham dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2024 dengan Nomor AHU-AH.01.09-
0215256.

Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya
Karya Beton Tbk. Nomor 80 tanggal 27 April 2022 oleh Insinyur Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta mengenai perubahan anggaran dasar
perseroan. Akta tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 27 April 2022 dengan Nomor AHU-
0031156.AH.01.02.Tahun 2022.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 02-12776.HT.O1.TH.97
tanggal 9 Desember 1997 memberikan pengesahan Akta Pendirian PT Wijaya Karya
Beton dengan Nomor 44 tanggal 11 Maret 1997 oleh Achmad Bajumi, S.H.,
pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta.

NPWP No. 01.061.154.9-093.000 atas nama PT Wijaya Karya Beton Tbk, yang
beralamat di WIKA Tower 1, Jl. D.I. Panjaitan Kav.9, Cipinang Cempedak, Jatinegara,
Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13340.

Nomor Induk Berusaha 8120211271643 dengan nama pelaku usaha PT Wijaya
Karya Beton Tbk. dan status penanaman modal yaitu Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN). Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
diantaranya:

a. KBLI 23957: Industri mortar atau beton siap pakai
b. KBLI 23953: Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi
Page 10 OCR 0.938
13.

14.

15.

16.

17.

18.

19,

20.

2.

KBLI 42209: Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi, dan limbah lainnya

KBLI 46638: Perdagangan besar berbagai macam material bangunan

KBLI 46639: Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya

KBLI 42919: Konstruksi bangunan sipil lainnya ytdl

KBLI 46593: Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda
motor, dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya

h. KBLI 42103: Konstruksi jalan rel

KBLI 43901: Pemasangan pondasi dan tiang pancang

KBLI 42204: Konstruksi bangunan sipil elektrikal

KBLI 41019: Konstruksi Gedung lainnya

KBLI 42101: Konstruksi bangunan sipil jalan

KBLI 43909: Konstruksi khusus lainnya ytdl

KBLI 42102: Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover dan
underpass

KBLI 43215: Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api

KBLI 41011: Konstruksi Gedung hunian

KBLI 42912: Konstruksi bangunan Pelabuhan bukan perikanan

KBLI 08101: Penggalian batu hias dan batu bangunan

KBLI 46634: Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu

amp»

Pa at

?3

» 500 0

Laporan Kinerja WTON tahun 2024

Company Profile PT Wijaya Karya Beton Tbk tahun 2023

Data list Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Wijaya Karya Beton Tbk
Draft Annual Report tahun 2024 WTON

Proyeksi Keuangan PT Wijaya Karya Beton Tbk

Wawancara dengan perwakilan manajemen WTON

Informasi lain dari pihak manajemen WTON serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.

Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha WTON

Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian
baik melalui Internet maupun media lainnya

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan studi
kelayakan ini diperoleh dari manajemen WTON sepanjang proses penyusunan

laporan baik diskusi dan wawancara.
Page 11 OCR 0.939
11. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi

Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan adalah:
e Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.

e Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.

e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh WTON dan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap

relevan.

e Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

e GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh WTON dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

e Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional WTON.

e GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.

# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.

e Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

e Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.

e Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban WTON dan semua pihak yang
terlibat dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi mengenai
Penambahan Kegiatan Usaha yang diungkapkan oleh manajemen WTON.

e Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
Page 12 OCR 0.951
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi
kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

e  KJPP mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai
dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan studi kelayakan ini. KJPP tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini KJPP karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas:

e  KIPP tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.

e Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh WTON atau yang tersedia
secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen WTON, bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.

e Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini
KJPP secara material. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggungjawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.

e  KIPP tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan
Usaha ini. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada WTON dalam kaitan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut.
Page 13 OCR 0.959
12.

13.

14.

e Pekerjaan KJPP berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya diluar Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia untuk
WTON serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Penambahan
Kegiatan Usaha ini.

Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

Laporan Studi Kelayakan beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada
lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan
pemberi tugas.

Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta laporan Studi kelayakan yang telah dibuat
oleh Penilai dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
(POJK 17) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.
17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan SPI

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (“SPI”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”).
Page 14 OCR 0.958
15. Kesimpulan

Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
rencana penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya Beton
Tbk layak untuk dilaksanakan.

KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN

KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki
kapasitas manajerial yang mumpuni untuk mendukung ekspansi usaha ini. Hal ini tercermin dari
ketersediaan tenaga ahli internal yang telah berpengalaman dan tersertifikasi di bidang
elektrikal konstruksi dan keselamatan kerja (K3) listrik. Beberapa di antaranya termasuk Safriadi
(Kepala Seksi Produksi), Irwan Setiawan (Ahli Madya Pengendalian), dan Heru Permana (Ahli
Muda Engineering-Peralatan), yang telah lama menangani aspek teknis dan produksi di bidang
beton pracetak.

Selain itu, dukungan penuh dari jajaran profesional di bidang K3 listrik seperti Mohamad
Suliswanto (Kepala Seksi Peralatan), Angga Putra Pratama dan Muhammad Faris Sirojul Munir
(Asisten Kepala Seksi Peralatan), memastikan bahwa proses produksi dapat berjalan dengan
aman dan sesuai regulasi ketenagalistrikan yang berlaku. WTON tidak melakukan penambahan
pegawai tetap dalam waktu dekat, melainkan mengoptimalkan tenaga ahli internal yang telah
terlatih serta membangun kemitraan dengan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan operator
teknis. Strategi ini diyakini efektif dalam menjaga efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas
dan ketepatan dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha.

H INNYA BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG B,

IATERIA|

Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak
terdapat hal material lainnya berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Page 15 OCR 0.929
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP

KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan dijalankannya Penambahan Kegiatan Usaha baru melalui KBLI 43211 — Bidang Usaha
Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik,
hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan laporan Studi
Kelayakan yang disusun oleh KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan adalah sebagai berikut:

NPV 1 Rp 172.573 juta
IRR 1 17,8996

PI 1 2,24

Payback 1 5 tahun 2 bulan

INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan
dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan
Pemegang Saham akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
pada RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari, Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025
Pukul 114.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Auditorium, WIKA Tower 2 Lantai 17

Jl. DI Panjaitan Kav. 10 Jakarta Timur 13340

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait dengan penyelanggaraan RUPSLB Perseroan:

Peristiwa Tanggal
Pengumuman RUPSLB 20 Mei 2025
Keterbukaan Informasi rencana Penambahan Kegiatan Usaha 20 Mei 2025
Pemanggilan RUPSLB 4 Juni 2025
Penyelenggaraan RUPSLB 26 Juni 2025

Mata Acara RUPSLB:

“Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan”.
Page 16 OCR 0.960
Penjelasan:

“Mata Acara Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang akan dimintakan
persetujuan dalam RUPSLB, merupakan mata acara terkait usulan Perseroan untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha dengan kode KBLI 43211 terkait Instalasi Listrik, yang belum
terdapat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha.”

Guna memenuhi ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menggunakan Penilai Independen untuk melakukan
studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha yaitu KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan, suatu
Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h Bapepam dan LK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bapepam dan LK No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 dan 211/NB.122/STTD-P/2020.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan
Kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.
Page 17 OCR 0.904
INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

Sekretaris Perusahaan

PT Wijaya Karya Beton bk

Kantor Pusat

PT Wijaya Karya Beton Tbk.

WIKA Tower 1 Lt. 2-4

Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10 Jakarta 13340
Telepon: 021-8192802

Email: sekper@wika-beton.co.id
Website: wika-beton.co.id

Hormat kami,

PT Wijaya Karya Beton Tbk
Direksi

1 in MO

(: Kuntjara
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.99 MB
Published20 May 2025
Pages17
Characters32,632
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON TBK · Nama Perusahaan p.1 ×60
linked person Rija Judaswara p.3 ×2
linked person Syailendra Ogan p.3 ×2
linked person Agus Pramono p.3 ×2
linked person R. Permadi Mulajaya · Komisaris p.4
linked person Miftachul Munir · Komisaris p.4
linked person Nita Prihutaminingrum · Komisaris Independen p.4
linked person Iswandi Imran · Komisaris Independen p.4
linked person Verly Widiantoro p.4
linked person Amir Abadi Jusuf p.8 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.3 ×3
possible person Kuntjara · Direktur Utama p.4
unresolved person Achmad Bajumi p.2 ×2
unresolved person Imas Fatimah p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Koperasi Karya Mitra Satya p.3
unresolved org Yayasan Wijaya Karya p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.4
unresolved person Eko Sujianto · Komisaris Utama p.4
unresolved org KJPP Guntur p.5 ×3
unresolved org Andri dan Rekan p.5 ×5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.8 ×6
unresolved org Mawar & Rekan p.8 ×6
unresolved person Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.16
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.16
unresolved org Menteri Keuangan p.16
unresolved org KJPP p.16
unresolved org Bapepam p.16 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 594 ms 13 Sep 2026 15:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result