Back to announcement
20250520_BLUE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887224_lamp2.pdf
Other Text extracted BLUESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 008/BPP-CS/OJK/0525 Jakarta, 20 Mei 2025
Lampiran :
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta Pusat 10710
U.p. : Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B
Perihal : Keterbukaan Informasi Terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha PT Berkah Prima
Perkasa Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17"), dengan ini PT Berkah Prima Perkasa Tbk
("Perseroan") menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana penambahan Kegiatan Usaha
dengan uraian sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan yang belum terdapat di Anggaran Dasar dan akan dijalankan merupakan perubahan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, antara lain untuk:
No. Kegiatan Usaha KBLI
1 Industri Tinta 20293
Selanjutnya rencana penambahan kegiatan usaha di atas disebut "Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha" yang merupakan obyek studi kelayakan.
II. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sebagaimana diatur dalam POJK 17, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Putri Anugerah & Rekan berdasarkan persetujuan atas Surat
Penawaran No. 024-0/PRIDE/EL/BS/03/2023 tanggal 16 Maret 2023 untuk memberikan
pendapat mengenai kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Berikut adalah ringkasan dari studi kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
sebagaimana disajikan dalam Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
No. 00093/2.0172-00/BS/05/0557/1/ VI/2023 tanggal 20 Juni 2023.
1. Maksud dan Tujuan
Tujuan penyusunan Studi Kelayakan Usaha adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ditinjau dari berbagai analisis, meliputi analisis
pasar, analisis teknis, analisis pola bisnis, analisis model manajemen, dan analisis keuangan.
Maksud dari penyusunan Studi Kelayakan Usaha adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
Page 2
Perseroan untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.
17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
2. Tanggal Batas Pisah Studi Kelayakan
Tanggal Studi Kelayakan Usaha adalah per 31 Desember 2022. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan Usaha serta dari data
keuangan Perseroan yang kami terima .
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bersifat non-disclaimer
opinion.
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses studi kelayakan.
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha dan kesimpulan studi kelayakan.
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan
penambahan kegiatan usaha dari pemberi tugas.
Kami berasumsi bahwa rencana pengembangan bisnis sesuai dengan rencana studi
kelayakan usaha ini jika terjadi kejadian kejadian penting yang terjadi setelah tanggal
studi kelayakan usaha akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan oleh management
Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai rencana
tersebut sebagaimana diungkapkan oleh managemnt Perusahaan.
Asumsi ini dapat berubah dikarenakan perubahan peraturan pemerintah,perubahan
kebijakan pemerintah serta reformasi dibidang sosial,ekonomi dan politik.
Studi kelayakan usaha ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter
peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi – kondisi tersebut
yang berada diluar kendali Perusahaan akan dapat memberikan dampak yang tidak
dapat diprediksi dan dapat mempengaruh terdahap studi kelayakan ini.
Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui studi kelayakan usaha ini jika terjadi
kejadian – kejadian penting yang terjadi setelah tanggal studi kelayakan usaha.
Laporan Studi kelayakan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada
pemegang saham Perusahaan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengembangan
usaha tersebut.
4. Metologi Studi Kelayakan Usaha
Langkah – Langkah dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan Usaha dilakukann sesuai
dengan POJK No.35/POJK.04/2020. Analisis yang di lakukan mencakup Hal –Hal Sebagai
berikut:
Page 3
a. Kelayakan Pasar
b. Kelayakan Teknis
c. Kelayakan Pola bisnis
d. Kelayakan model managemnt, dan
e. Kelayakan keuangan.
5. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan hasil Analisis atas beberapa aspek relevan yaitu analisi kelayakan pasar analisis
kelayakan teknis, analisis kelayan pola bisnis, analisis kelayakan model management dan
kelayakan keuangan terhadap rencana proyek yang telah kami lakukan secara seksama,dapat
disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha akan memberikan kontribusi yang
positif dan layak untuk dilaksanakan, dengan syarat – syarat semua asumsi-asumsi yang di
tetapkan dapat dipenuhi.
III. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI
Sehubungan dengan Rencana Penambahan kegiatan Usaha tersebut, saat ini Perseroan telah
memiliki sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha
tersebut.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
PT Berkah Prima Perkasa (“BLUE”) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kegiatan
usaha perdagangan, percetakan dan jasa. Kegiatan usaha perusahaan telah dimulai sejak tahun
2014.
Dalam rangka menjalankan strategi bisnis Perseroan dan untuk menunjang keberlangsungan
usaha atas kegiatan operasional Perseroan di masa yang akan datang serta memenuhi
persaingan pasar tinta di Indonesia, maka BLUE perlu untuk melakukan produksi tinta di dalam
negeri dengan melakukan penambahan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) No
20293 yang bergerak di industri tinta, mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti
tinta tulis dan tinta khusus.
Sehubungan dengan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah diatur
dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11
Tahun 2018, maka BLUE perlu melakukan penambahan KBLI
Dengan demikian, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan Perseroan dapat
mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas
Perseroan.
V. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KWANGAN PERSEROAN
Berdasarkan proyeksi laba rugi, dengan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
laba usaha Perseroan meningkat antara 0,1% sampai dengan 1.2% dan laba (rugi) bersih
Perseroan meningkat antara 0,08% sampai dengan 1% karena adanya pendapatan tambahan
dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Page 4
Rp Miliar
Uraian 2023 2024 2025 2026 2027
Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Laba Usaha 18.256 20.239 22.162 24.283 25.760
Laba (Rugi) Bersih 14.444 15.998 17.507 19.171 20.333
Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
Laba Usaha 18.141 18.963 21.071 23.174 24.469
Laba (Rugi) Bersih 14.354 15.004 16.657 18.306 19.326
Kenaikan
Laba Usaha 0,115% 1,276% 1,091% 1,109% 1,291%
Laba (Rugi) Bersih 0,089% 0,994% 0,850% 0,086% 1,007%
VI. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU
Tidak terdapat hal material Iainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham Perseroan untuk penambahan kegiatan
usaha dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan jadwal sebagai berikut:
No Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman RUPST 16 Mei 2023
2 Recording Date – Daftar Pemegang Saham 30 Mei 2023
3 Panggilan RUPST 31 Mei 2023
4 Pelaksanaan RUPST 23 Juni 2023
5 Publikasi RUPST 27 Juni 2023
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Berkah Prima Perkasa Tbk
Vini Hardianti
Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Putri Anugerah & Rekan
p.1
unresolved
person
Vini Hardianti
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.