Skip to content
Back to announcement

20250519_BELI_Pemanggilan RUPS_31887060_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                 PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                   DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK
                                  (“Perseroan”)
                              No. 031/GDN-LEG/Corsec/SKL/V/2025

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“Para Pemegang
Saham”, secara sendiri-sendiri “Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk tahun buku 2024 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”), yang akan dihadiri oleh Para Pemegang Saham Perseroan (untuk selanjutnya RUPST dan
RUPSLB secara bersama-sama disebut “Rapat”) dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
16/2020"), pada:

Hari/Tanggal          : Rabu, 11 Juni 2025
Waktu                 : RUPST : 09.00 – 11.00 WIB
                        RUPSLB : 11.00 – 12.00 WIB
Tempat                : Grand Ballroom, Lantai 11
                        Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
                        Jl. M.H. Thamrin No. 1
                        Jakarta Pusat 10310
Mekanisme             : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
                        Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

Mata acara Rapat Perseroan:

A.   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

1.   Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
     usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
     serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya
     neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 yang telah diaudit oleh akuntan publik independen, dan persetujuan atas
     laporan tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan
     pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
     dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

     Penjelasan:

     Pada saat penyampaian laporan Direksi, termasuk di dalamnya laporan tahunan, laporan
     keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan mengenai kinerja
     Perseroan dan pencapaian-pencapaian Perseroan serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan
     Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
Page 2
2.   Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

     Penjelasan:

     Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran
     Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kali termaktub dalam Akta No. 148 tanggal 28 April 2025,
     yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
     diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0114572 tanggal 28 April 2025,
     serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0091720.AH.01.11.TAHUN 2025
     tanggal 28 April 2025 (“Anggaran Dasar”) dan Pasal 113 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
     tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UUPT).

3.   Persetujuan penunjukan akuntan publik independen terdaftar (termasuk akuntan publik
     terdaftar yang tergabung dalam kantor akuntan publik independen terdaftar) yang akan
     melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan jumlah honorarium akuntan publik independen tersebut serta persyaratan lain
     penunjukannya.

     Penjelasan:

     Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
     Pasal 59 POJK 15/2020, Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan Pasal 19 ayat (2)
     huruf e Anggaran Dasar Perseroan yang mana atas usulan penunjukan akuntan publik
     independen dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris
     Perseroan, termasuk di dalamnya penetapan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.

4.   Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan:

     Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan
     Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan anggota Dewan Komisaris wajib
     mendapatkan persetujuan Para Pemegang Saham.

5.   Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana
     Perseroan sampai dengan 31 Desember 2024.

     Penjelasan:

     Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 7 ayat (1)
     Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
     Penawaran Umum (“POJK 30/2015”), dimana Perseroan bermaksud untuk menyampaikan
     realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana. Sesuai dengan POJK


                                                2
Page 3
     30/2015, mata acara ini hanya merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan Para
     Pemegang Saham.


B.   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan
     hak memesan efek terlebih dahulu dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan
     karyawan (management and employee stock option plan) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
     4.000.000.000 (empat miliar) saham atau sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen)
     dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (“Program MESOP”).

     Penjelasan:

     Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham independen Perseroan
     sehubungan dengan penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP, yang akan dilaksanakan
     sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
     Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
     telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
     OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu(“POJK 32/2015”).

     Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan hendak meminta persetujuan dari Para
     Pemegang Saham independen Perseroan sebagaimana disyaratkan Pasal 8A POJK 32/2015,
     termasuk namun tidak terbatas persetujuan atas pelaksanaan, sahnya dan/atau efektif Program
     MESOP, termasuk untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan meningkatkan
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP
     dalam suatu akta notaris.

Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal
     52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi
     Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan.

2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Para
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang
     dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan 1 (satu)
     hari kerja sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Anggaran
     Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 yaitu pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025
     pukul 16.00 WIB.

3.   Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (hybrid) melalui aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan POJK 16/2020.

4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Para Pemegang Saham peserta
     Rapat secara elektronik dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:




                                                3
Page 4
     a.    hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
           eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) yang disediakan oleh KSEI;

     b.    hadir dalam Rapat secara fisik; atau

     c.    memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana
           dimaksud pada angka 8 huruf b di bawah.

5.   Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan tempat pelaksanaan Rapat, Perseroan akan
     membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik dan Perseroan
     menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
     secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4
     huruf a dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     a.    Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
           pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

     b.    penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan
           Perseroan;

     c.    Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
           Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
           harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI
           (https://akses.ksei.co.id/); dan

     d.    untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
           eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI
           (https://akses.ksei.co.id/).

     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
     e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).

6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai
     berikut:

     a.    Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
           sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
           sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 pukul 12.00
           WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan atau mengubah pilihan
           suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
           Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

     b.    Untuk:

           (i)      Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                    elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           (ii)     Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                    elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                    Deklarasi Kehadiran;



                                                  4
Page 5
           (iii)    Perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
                    Datindo Entrycom selaku BAE) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
                    Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
                    pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau

           (iv)     Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                    menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
                    suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

           wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
           pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.

     c.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
           apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
           Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
           kehadiran.

7.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
     sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas, maka Pemegang Saham Perseroan atau
     kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis
     Untuk Rapat (“KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya
     sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
     hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus
     menyerahkan fotokopi/salinan anggaran dasar yang terakhir dan akta perubahan susunan
     pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.

8.   Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

     a.    dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
           sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
           menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima
           kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan
           kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
           dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

     b.    dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
           Perseroan (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting), dengan
           ketentuan:

           (i)     Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
                   seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
                   yang berbeda;

           (ii)    dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf b ini
                   ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus (i)
                   dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah
                   Republik Indonesia setempat atau (ii) diproses melalui sistem apostille yang
                   dilaksanakan oleh pihak otoritas negara dimana surat kuasa tersebut
                   ditandatangani;

           (iii)   formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan akan tersedia
                   sejak pemanggilan Rapat diumumkan;


                                                 5
Page 6
            (iv)   apabila formulir surat kuasa telah diisi lengkap, maka surat kuasa tersebut wajib
                   disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di Jl.
                   Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.: Departemen Data
                   Management, dan/atau ditujukan ke alamat email: dm@datindo.com pada setiap
                   hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1
                   (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat diselenggarakan yaitu hari Selasa, tanggal
                   10 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan

            (v)    Khusus untuk agenda RUPSLB, Pemegang Saham independen yang berhak untuk
                   hadir dalam Rapat wajib mengisi formulir surat pernyataan Pemegang Saham
                   independen yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan di
                   https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting.          Surat
                   pernyataan Pemegang Saham independen yang telah diisi secara lengkap, maka
                   surat kuasa tersebut wajib disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang
                   beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.:
                   Departemen Data Management, dan/atau ditujukan ke alamat email:
                   dm@datindo.com pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
                   dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
                   diselenggarakan yaitu hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00
                   WIB; dan

      c.    apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
            dalam Rapat, maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
            suara.

9.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
      sedang berlangsung melalui platform webinar zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
      submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
      atau pada menu Tayangan RUPS pada aplikasi mobile AKSes KSEI, dengan ketentuan:

      a.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
            lambat pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

      b.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham
            Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
            serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
            telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI; dan

      c.    Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
            melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
            eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
            serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

10.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
      Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
      (browser) Google Chrome atau Mozilla Firefox.

11.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web
      Perseroan (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting) sejak tanggal
      pemanggilan Rapat ini.


                                                   6
Page 7
12.   Apabila setelah tanggal pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada
      aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
      dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
      tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam ketentuan umum
      ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.


Catatan Tambahan:

1.    Untuk mempermudah pengaturan dan tertib jalannya Rapat, maka Para Pemegang Saham atau
      kuasanya dimohon untuk dapat hadir di lokasi Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
      sebelum Rapat dimulai. Pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 09.00 WIB. Pemegang
      Saham atau kuasanya yang baru hadir setelah pendaftaran ditutup dan/atau belum melakukan
      registrasi sampai dengan pendaftaran ditutup, akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
      dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
      Rapat.

2.    Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
      dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
      hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan
      hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan
      (perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang
      disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.

3.    Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
      Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
      Para Pemegang Saham secara fisik dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
      kepada Para Pemegang Saham Perseroan.


                                      Jakarta, 20 Mei 2025
                                   PT Global Digital Niaga Tbk
                                             Direksi




                                                7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published20 May 2025
Pages7
Characters21,606
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Departemen Data Management p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result