Back to announcement
20250519_BELI_Pemanggilan RUPS_31887060_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK
(“Perseroan”)
No. 031/GDN-LEG/Corsec/SKL/V/2025
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“Para Pemegang
Saham”, secara sendiri-sendiri “Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk tahun buku 2024 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”), yang akan dihadiri oleh Para Pemegang Saham Perseroan (untuk selanjutnya RUPST dan
RUPSLB secara bersama-sama disebut “Rapat”) dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK
16/2020"), pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 11 Juni 2025
Waktu : RUPST : 09.00 – 11.00 WIB
RUPSLB : 11.00 – 12.00 WIB
Tempat : Grand Ballroom, Lantai 11
Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Mekanisme : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
Mata acara Rapat Perseroan:
A. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata
usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya
neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh akuntan publik independen, dan persetujuan atas
laporan tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Pada saat penyampaian laporan Direksi, termasuk di dalamnya laporan tahunan, laporan
keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan mengenai kinerja
Perseroan dan pencapaian-pencapaian Perseroan serta hal-hal yang telah dilakukan Dewan
Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
Page 2
2. Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (6) Anggaran
Dasar Perseroan sebagaimana terakhir kali termaktub dalam Akta No. 148 tanggal 28 April 2025,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0114572 tanggal 28 April 2025,
serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0091720.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 28 April 2025 (“Anggaran Dasar”) dan Pasal 113 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UUPT).
3. Persetujuan penunjukan akuntan publik independen terdaftar (termasuk akuntan publik
terdaftar yang tergabung dalam kantor akuntan publik independen terdaftar) yang akan
melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium akuntan publik independen tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 59 POJK 15/2020, Pasal 3 Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan Pasal 19 ayat (2)
huruf e Anggaran Dasar Perseroan yang mana atas usulan penunjukan akuntan publik
independen dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komite Audit kepada Dewan Komisaris
Perseroan, termasuk di dalamnya penetapan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
4. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 11 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan anggota Dewan Komisaris wajib
mendapatkan persetujuan Para Pemegang Saham.
5. Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana
Perseroan sampai dengan 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan untuk memenuhi Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK 30/2015”), dimana Perseroan bermaksud untuk menyampaikan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana. Sesuai dengan POJK
2
Page 3
30/2015, mata acara ini hanya merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan Para
Pemegang Saham.
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan
hak memesan efek terlebih dahulu dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan
karyawan (management and employee stock option plan) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
4.000.000.000 (empat miliar) saham atau sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (“Program MESOP”).
Penjelasan:
Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham independen Perseroan
sehubungan dengan penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP, yang akan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu(“POJK 32/2015”).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan hendak meminta persetujuan dari Para
Pemegang Saham independen Perseroan sebagaimana disyaratkan Pasal 8A POJK 32/2015,
termasuk namun tidak terbatas persetujuan atas pelaksanaan, sahnya dan/atau efektif Program
MESOP, termasuk untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan meningkatkan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP
dalam suatu akta notaris.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal
52 ayat (1) POJK 15/2020 dan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Direksi
Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Para
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelum pemanggilan Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020 yaitu pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025
pukul 16.00 WIB.
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (hybrid) melalui aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan POJK 16/2020.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Para Pemegang Saham peserta
Rapat secara elektronik dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
3
Page 4
a. hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) yang disediakan oleh KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 8 huruf b di bawah.
5. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan tempat pelaksanaan Rapat, Perseroan akan
membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik dan Perseroan
menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4
huruf a dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. penerima kuasa secara elektronik bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan
Perseroan;
c. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/); dan
d. untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan
e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik
sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 pukul 12.00
WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan atau mengubah pilihan
suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
4
Page 5
(iii) Perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
Datindo Entrycom selaku BAE) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan
pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; atau
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas, maka Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya
sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus
menyerahkan fotokopi/salinan anggaran dasar yang terakhir dan akta perubahan susunan
pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
8. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib
menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima
kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan
kuasa, secara elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting), dengan
ketentuan:
(i) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
(ii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 8 huruf b ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus (i)
dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah
Republik Indonesia setempat atau (ii) diproses melalui sistem apostille yang
dilaksanakan oleh pihak otoritas negara dimana surat kuasa tersebut
ditandatangani;
(iii) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan akan tersedia
sejak pemanggilan Rapat diumumkan;
5
Page 6
(iv) apabila formulir surat kuasa telah diisi lengkap, maka surat kuasa tersebut wajib
disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang beralamat kantor di Jl.
Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.: Departemen Data
Management, dan/atau ditujukan ke alamat email: dm@datindo.com pada setiap
hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat diselenggarakan yaitu hari Selasa, tanggal
10 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan
(v) Khusus untuk agenda RUPSLB, Pemegang Saham independen yang berhak untuk
hadir dalam Rapat wajib mengisi formulir surat pernyataan Pemegang Saham
independen yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan di
https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting. Surat
pernyataan Pemegang Saham independen yang telah diisi secara lengkap, maka
surat kuasa tersebut wajib disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui BAE yang
beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, Indonesia, U.p.:
Departemen Data Management, dan/atau ditujukan ke alamat email:
dm@datindo.com pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
dengan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat
diselenggarakan yaitu hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00
WIB; dan
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
dalam Rapat, maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
suara.
9. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui platform webinar zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
atau pada menu Tayangan RUPS pada aplikasi mobile AKSes KSEI, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat pada Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham
Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI; dan
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
10. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Google Chrome atau Mozilla Firefox.
11. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web
Perseroan (https://about.blibli.com/id/investor-relations/shareholders-meeting) sejak tanggal
pemanggilan Rapat ini.
6
Page 7
12. Apabila setelah tanggal pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan
tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam ketentuan umum
ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Catatan Tambahan:
1. Untuk mempermudah pengaturan dan tertib jalannya Rapat, maka Para Pemegang Saham atau
kuasanya dimohon untuk dapat hadir di lokasi Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai. Pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 09.00 WIB. Pemegang
Saham atau kuasanya yang baru hadir setelah pendaftaran ditutup dan/atau belum melakukan
registrasi sampai dengan pendaftaran ditutup, akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam
Rapat.
2. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan
hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan
(perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang
disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.
3. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
Para Pemegang Saham secara fisik dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 20 Mei 2025
PT Global Digital Niaga Tbk
Direksi
7
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Departemen Data Management
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.