Skip to content
Back to announcement

20250520_PTPS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31887186_lamp1.pdf

Other Text extracted PTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                  PENGUMUMAN (KOREKSI)
                         JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN
                                    PT PULAU SUBUR Tbk

Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan
yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 Mei 2025 yang salah satu agendanya adalah Membagikan dividen
tunai sebesar Rp 8,236,545,828 atau sebesar 30% dari laba bersih Perseroan tahun 2024 setelah dikurangi
cadangan umum 20% (dua puluh persen) atau sekitar Rp. 3,8 (tiga koma delapan) per lembar saham, maka
bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:


              No.                      Keterangan                         Tanggal
               1     Jumlah Dividen Tunai yang akan dibagikan         Rp8,236,545,828
               2     Dividen Tunai per saham                              Rp3.80
               3     Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi         26 Mei 2025
               4     Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi          27 Mei 2025
               5     Cum dividen di Pasar Tunai                         28 Mei 2025
               6     Ex dividen di Pasar Tunai                          2 Juni 2025
               7     Recording date                                     28 Mei 2025
               8     Pembayaran dividen                                 12 Juni 2025

Tata Cara Pembagian Dividen:

1. Dividen tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 12 Juni 2025 ke
   dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
   Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan
   yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
   akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang
   menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.



4.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
     hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek




                                                                                            Hal. 1 dari 2
Page 2
     atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
     menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
     pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 28 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
     memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
     Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
     bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
     Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
     dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

6.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
     dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
     membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi
     Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:

                                         PT Sharestar Indonesia
                        Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B , Lantai 18
        Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                        Telepon: +6221 50815211

7.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.


                                    Palembang, 20 Mei 2025
                                      PT Pulau Subur Tbk
                                            Direksi




                                                                                      Hal. 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published20 May 2025
Pages2
Characters4,761
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PULAU SUBUR Tbk p.1 ×5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result