Back to announcement
20250520_PTPS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31887186_lamp2.pdf
Other Text extracted PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN (KOREKSI)
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN
PT PULAU SUBUR Tbk
Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan
yang telah diselenggarakan pada tanggal 16 Mei 2025 yang salah satu agendanya adalah Membagikan dividen
tunai sebesar Rp 8,236,545,828 atau sebesar 30% dari laba bersih Perseroan tahun 2024 setelah dikurangi
cadangan umum 20% (dua puluh persen) atau sekitar Rp. 3,8 (tiga koma delapan) per lembar saham, maka
bersama ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayarannya adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1 Jumlah Dividen Tunai yang akan dibagikan Rp8,236,545,828
2 Dividen Tunai per saham Rp3.80
3 Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Mei 2025
4 Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Mei 2025
5 Cum dividen di Pasar Tunai 28 Mei 2025
6 Ex dividen di Pasar Tunai 2 Juni 2025
7 Recording date 28 Mei 2025
8 Pembayaran dividen 12 Juni 2025
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 12 Juni 2025 ke
dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang
menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek
Hal. 1 dari 2
Page 2
atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 28 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi
Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B , Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +6221 50815211
7. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Palembang, 20 Mei 2025
PT Pulau Subur Tbk
Direksi
Hal. 2 dari 2
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Towers
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.