Back to announcement
20250520_CUAN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31887095_lamp1.pdf
Other Text extracted CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”)
RENCANA PEMECAHAN SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
serta Pertambangan Batu Bara melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat:
Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63
Palmerah, Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id
Email corsec@petrindo.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”)
DENGAN MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") REPUBLIK
INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN
NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. SEHUBUNGAN
DENGAN PEMECAHAN SAHAM TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN
DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM LUAR BIASA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN ("RUPSLB") YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 26 JUNI 2025.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025
1
Page 2
I. DEFINISI
Kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam konteks kalimat yang bersangkutan, istilah-istilah
yang diawali dengan huruf besar di dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki pengertian
sebagai berikut:
“AD” : Anggaran Dasar
“AMP” Berarti PT Armada Maritim Persada
“BBB” Berarti PT Borneo Bangun Banua
“BEI” : Bursa Efek Indonesia.
“BI” Berarti PT Bara International
“CEP” Berarti PT Christian Eka Pratama
“DBK” Berarti PT Daya Bumindo Karunia
“IBP” Berarti PT Intan Bumi Persada
“KBL” Berarti PT Karya Bhumi Lestari
“Kemenkum” Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia
Republik Indonesia (“Kemenkumham”), Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya)
“KPI” Berarti PT Kuala Pelabuhan Indonesia
“Keterbukaan : Berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
Informasi” tercantum dalam pengumuman ini.
“MIP” Berarti PT Mahaka Industri Persada
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
lainnya).
“MP” Berarti PT Mareta Persada
2
Page 3
“MUTU” Berarti PT Multi Tambangjaya Utama
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“Perseroan” : Berarti PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia.
“Penilai : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Independen”
atau “KJPP”
“Pemecahan : Berarti rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana
Saham” diuraikan dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan
Informasi ini.
“PTRO” Berarti PT Petrosea Tbk.
“Rp” : Berarti Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah
Republik Indonesia.
“TP” Berarti PT Tamtama Perkasa
“POJK 15/2020” : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
II. INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 7 November 2022,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menkumham melalui
Keputusan No. AHU-0080951.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan
penerimaan pemberitahuan No. AHU.AH.01.03-0311208 tanggal 9 November 2022, saat ini
Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham biasa dengan nilai nominal Rp. 200,00 (dua
ratus Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana
satu saham memiliki satu hak suara.
3
Page 4
III. RASIO PEMECAHAN SAHAM & INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM
Perseroan berencana untuk melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1:10 (1 (satu) saham
lama menjadi 10 (sepuluh) saham baru), dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah
saham sebelum dan sesudah pemecahan saham adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Pemecahan Saham Setelah Pemecahan Saham
Nilai Nominal Saham Rp 200,00 per saham Rp 20,00 per saham
Jumlah Saham yang Ditempatkan dan 11.241.890.000 saham 112.418.900.000 saham
Disetor Penuh
IV. TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI ATAS RENCANA PEMECAHAN
SAHAM
Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan
Pemecahan Saham kepada BEI dengan Surat No. 042/CS-L/PJK/IV/2015 tanggal 28 April
2025 dan rencana Pemecahan Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI
sebagaimana tercantum dalam Surat No. S-04424/BEI.PP1/05-2025 tanggal 9 Mei 2025.
V. ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM
1. Kenaikan performa keuangan Perseroan yang sangat signifikan sejak IPO di 2023 sampai
saat ini di seluruh lini (di 2024 Perseroan membukukan pendapatan yang signifikan
sebesar 719% dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan laba neto yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 929% dibandingkan tahun 2023), yang
tercermin di kenaikan harga saham Perseroan yang diperdagangkan sejak IPO sampai
saat ini yang cukup tinggi.
2. Pemecahan nilai nominal saham yang direncanakan akan membuat harga saham
menjadi lebih terjangkau bagi investor dengan demikian akan meningkatkan jumlah
investor yang dapat melakukan transaksi atas saham Perseroan. Jumlah lembar saham
Perseroan juga akan bertambah sehingga likuiditas perdagangan saham Perseoan akan
meningkat dan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan lebih aktif.
3. Basis pemodal Perseroan akan lebih kuat, luas, dan terdiversifikasi, yang diharapkan
akan menjadi basis bagi Perseroan dalam memperoleh dukungan untuk melakukan
ekspansi bisnis lebih lanjut di kemudian hari.
4. Pemecahan nilai nominal saham tidak memiliki dampak negatif pada keuangan
Perseroan.
4
Page 5
VI. PRAKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
No. Aktivitas Hari & Tanggal
1. Persetujuan Prinsip dari BEI Jumat, 9 Mei 2025
2. Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana Jumat, 9 Mei 2025
Pelaksanaan RUPSLB
3. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi Selasa, 20 Mei 2025
Sehubungan Dengan Rencana Pemecahan Saham
4. Pemanggilan RUPSLB Kamis, 5 Juni 2025
5. RUPSLB Kamis, 26 Juni 2025
6. Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke BEI Senin, 30 Juni 2025
atas saham hasil Pemecahan Nilai nominal Saham
dan penyampaian Akta Keputusan RUPSLByang
telaH disetujui MenKum
7. Pengumuman Hasil keputusan RUPSLB Senin, 30 Juni 2025
8. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pemecahan Senin, 7 Juli 2025
Nilai Nominal Saham (Stock Split)
10 Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama Rabu, 9 Juli 2025
Rp. 200,- per saham di Pasar Reguler
11 Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal Rp. Kamis, 10 Juli 2025
20,- per saham di Pasar Tunai
12. Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru Kamis, 10 Juli 2025
Rp. 20,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar
Negosiasi
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan rekan (selanjutnya disebut “KJPP KR”)
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan
untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham Perseroan sesuai dengan surat penugasan
KR/240905-001 tanggal 5 September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Penilaian sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00056/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025
dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Identitas pihak
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
2. Objek penilaian
Objek dalam nilai pasar 100,00% saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
5
Page 6
3. Tujuan penilaian
Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberi opini Nilai Pasar Saham Perseroan per
tanggal 31 Desember 2024 untuk pelakanaan pemecahan nilai nominal saham dalam
rangka pelaksanaan Peraturan No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka. Laporan Penilaian ini hanya disusun
untuk tujuan yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang
menyangkut instansi lain.
4. Asumsi dan kondisi pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP,
KPI, KBL, dan CEP yang disusun oleh manajemen TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP,
MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP,
MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian
terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi
dan kinerja TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP
yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja TP, MUTU,
AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab
atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
historis TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP dan
informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan TP, MUTU, AMP,
BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP
KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
6
Page 7
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian
ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilaian objek penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas
laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif TP, MUTU, AMP, BI, DBK,
BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP,
PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Prospek TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP,
PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP di masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan
rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang
telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada
kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak
nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang
bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
7
Page 8
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan
penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan
laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai
historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak
mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar
saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted
net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP di masa depan
masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha TP, MUTU,
AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Dalam melaksanakan
penilaian dengan metode ini, operasi TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO,
MIP, KPI, KBL, dan CEP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Arus
kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas
tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh TP, MUTU, AMP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, OAI, dan CEP.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda. Selanjutnya nilai-nilai yang
diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar saham Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar USD 4,90 miliar (atau setara dengan USD 0,44/saham
dengan menggunakan jumlah saham Perseroan sebanyak 11.241.890.000 saham pada
8
Page 9
tanggal 31 Desember 2024) atau setara dengan Rp 79,14 triliun (atau setara dengan Rp
7.040/saham dengan menggunakan jumlah saham Perseroan sebanyak 11.241.890.000
saham pada tanggal 31 Desember 2024) dengan menggunakan kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 16.162/USD.
VIII. INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPSLB
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui rencana pemecahan nilai
nominal saham akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Tempat : Jakarta, dengan mengakses eASY.KSEI dalam tautan https:
//akses.ksei.co.id
Mata Acara : Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan
atas Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dari
nilai nominal Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) menjadi Rp. 20,- (dua
puluh Rupiah) per saham.
Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham wajib dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui
rencana Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka
pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
IX. KETERANGAN LAIN-LAIN
Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham
dan/atau permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham.
Perseroan dalam pengembangan usahanya dapat melakukan transaksi perolehan pendanaan
baik dari lembaga perbankan atau lembaga non-perbankan, penerbitan surat utang, dan/atau
pelaksanaan penambahan modal dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam pasal 13 POJK 15/2022.
X. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang
dalam Keterbukaan Informasi ini.
Setelah pelaksanaan Pemecahan nilai nominal saham maka akan melakukan Upaya terbaik
untuk meningkatkan dan mempertahankan jumlah saham free float saham yang dimiliki
masyarakat yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
9
Page 10
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi
Perseroan di:
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63 Palmerah, Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id , Email corsec@petrindo.co.id
u.p.: Sekretaris Perusahaan
20 Mei 2025
Direksi Perseroan
10
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Armada Maritim Persada
p.2
unresolved
org
PT Borneo Bangun Banua
p.2
unresolved
org
PT Bara International
p.2
unresolved
org
PT Christian Eka Pratama
p.2
unresolved
org
PT Daya Bumindo Karunia
p.2
unresolved
org
PT Intan Bumi Persada
p.2
unresolved
org
PT Karya Bhumi Lestari
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen
p.2 ×2
unresolved
org
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kuala Pelabuhan Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Mahaka Industri Persada
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.2
unresolved
org
PT Mareta Persada
p.2
unresolved
org
PT Multi Tambangjaya Utama
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
PT Tamtama Perkasa
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.5
unresolved
org
KJPP KR
p.5 ×28
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.