Skip to content
Back to announcement

20250520_CUAN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31887095_lamp1.pdf

Other Text extracted CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
               PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”)
                          RENCANA PEMECAHAN SAHAM



KETERBUKAAN INFORMASI INI DILAKUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA.




                           PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                             Berkedudukan di Jakarta Barat


                                     Kegiatan Usaha:
         Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
                   serta Pertambangan Batu Bara melalui Perusahaan Anak

                                     Kantor Pusat:
                      Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
                           Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63
                                Palmerah, Jakarta 11410
                                   Telp. (021) 5308520
                               Website www.petrindo.co.id
                              Email corsec@petrindo.co.id



KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKSANAKAN PEMECAHAN SAHAM (“PEMECAHAN SAHAM”)
DENGAN MENGACU PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") REPUBLIK
INDONESIA NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN
SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2022”) DAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR: KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN
NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS. SEHUBUNGAN
DENGAN PEMECAHAN SAHAM TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN
DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM LUAR BIASA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN ("RUPSLB") YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 26 JUNI 2025.



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.



     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025



                                            1
Page 2
                                       I.     DEFINISI

Kecuali ditentukan lain secara tegas di dalam konteks kalimat yang bersangkutan, istilah-istilah
yang diawali dengan huruf besar di dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki pengertian
sebagai berikut:

 “AD”                 :   Anggaran Dasar

 “AMP”                    Berarti PT Armada Maritim Persada

 “BBB”                    Berarti PT Borneo Bangun Banua

 “BEI”                :   Bursa Efek Indonesia.

 “BI”                     Berarti PT Bara International

 “CEP”                    Berarti PT Christian Eka Pratama


 “DBK”                    Berarti PT Daya Bumindo Karunia


 “IBP”                    Berarti PT Intan Bumi Persada


 “KBL”                    Berarti PT Karya Bhumi Lestari


 “Kemenkum”               Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal
                          dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia
                          Republik Indonesia (“Kemenkumham”), Departemen Hukum dan
                          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
                          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
                          Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                          Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya)

 “KPI”                    Berarti PT Kuala Pelabuhan Indonesia


 “Keterbukaan         :   Berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
 Informasi”               tercantum dalam pengumuman ini.

 “MIP”                    Berarti PT Mahaka Industri Persada

 “Menkum”             :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
                          nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          (“Menkumham”), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                          Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                          Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
                          lainnya).

 “MP”                     Berarti PT Mareta Persada



                                               2
Page 3
 “MUTU”                     Berarti PT Multi Tambangjaya Utama

 “OJK”                  :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

 “Perseroan”            :   Berarti PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas
                            terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                            negara Republik Indonesia.

 “Penilai               :   Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
 Independen”
 atau “KJPP”

 “Pemecahan             :   Berarti rencana pemecahan saham (stock split) sebagaimana
 Saham”                     diuraikan dalam Bagian III dan Bagian V dari Keterbukaan
                            Informasi ini.

 “PTRO”                     Berarti PT Petrosea Tbk.


 “Rp”                   :   Berarti Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah
                            Republik Indonesia.

 “TP”                       Berarti PT Tamtama Perkasa



 “POJK 15/2020”         :   Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                            dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                            Perusahaan Terbuka.

 “RUPSLB”               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.



                  II.       INFORMASI MENGENAI KLASIFIKASI SAHAM


Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 7 November 2022,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menkumham melalui
Keputusan No. AHU-0080951.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 dan
penerimaan pemberitahuan No. AHU.AH.01.03-0311208 tanggal 9 November 2022, saat ini
Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham biasa dengan nilai nominal Rp. 200,00 (dua
ratus Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana
satu saham memiliki satu hak suara.




                                              3
Page 4
  III.   RASIO PEMECAHAN SAHAM & INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN
                 SEBELUM DAN SETELAH PEMECAHAN SAHAM


Perseroan berencana untuk melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1:10 (1 (satu) saham
lama menjadi 10 (sepuluh) saham baru), dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah
saham sebelum dan sesudah pemecahan saham adalah sebagai berikut:


             Keterangan             Sebelum Pemecahan Saham    Setelah Pemecahan Saham



Nilai Nominal Saham                    Rp 200,00 per saham        Rp 20,00 per saham



Jumlah Saham yang Ditempatkan dan      11.241.890.000 saham     112.418.900.000 saham
Disetor Penuh




 IV.     TANGGAL PERSETUJUAN PRINSIP DARI BEI ATAS RENCANA PEMECAHAN
                                SAHAM


Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah menyampaikan rencana pelaksanaan
Pemecahan Saham kepada BEI dengan Surat No. 042/CS-L/PJK/IV/2015 tanggal 28 April
2025 dan rencana Pemecahan Saham tersebut telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI
sebagaimana tercantum dalam Surat No. S-04424/BEI.PP1/05-2025 tanggal 9 Mei 2025.


           V.     ALASAN & TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM

1. Kenaikan performa keuangan Perseroan yang sangat signifikan sejak IPO di 2023 sampai
   saat ini di seluruh lini (di 2024 Perseroan membukukan pendapatan yang signifikan
   sebesar 719% dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan laba neto yang dapat
   diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 929% dibandingkan tahun 2023), yang
   tercermin di kenaikan harga saham Perseroan yang diperdagangkan sejak IPO sampai
   saat ini yang cukup tinggi.
2. Pemecahan nilai nominal saham yang direncanakan akan membuat harga saham
   menjadi lebih terjangkau bagi investor dengan demikian akan meningkatkan jumlah
   investor yang dapat melakukan transaksi atas saham Perseroan. Jumlah lembar saham
   Perseroan juga akan bertambah sehingga likuiditas perdagangan saham Perseoan akan
   meningkat dan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan lebih aktif.
3. Basis pemodal Perseroan akan lebih kuat, luas, dan terdiversifikasi, yang diharapkan
   akan menjadi basis bagi Perseroan dalam memperoleh dukungan untuk melakukan
   ekspansi bisnis lebih lanjut di kemudian hari.
4. Pemecahan nilai nominal saham tidak memiliki dampak negatif pada keuangan
   Perseroan.




                                           4
Page 5
           VI.     PRAKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM


 No.                          Aktivitas                             Hari & Tanggal

 1.      Persetujuan Prinsip dari BEI                        Jumat, 9 Mei 2025
 2.      Pemberitahuan Kepada OJK Mengenai Rencana           Jumat, 9 Mei 2025
         Pelaksanaan RUPSLB
 3.      Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi         Selasa, 20 Mei 2025
         Sehubungan Dengan Rencana Pemecahan Saham
 4.      Pemanggilan RUPSLB                                  Kamis, 5 Juni 2025
 5.      RUPSLB                                              Kamis, 26 Juni 2025
 6.      Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke BEI         Senin, 30 Juni 2025
         atas saham hasil Pemecahan Nilai nominal Saham
         dan penyampaian Akta Keputusan RUPSLByang
         telaH disetujui MenKum
 7.      Pengumuman Hasil keputusan RUPSLB                   Senin, 30 Juni 2025
 8.      Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pemecahan           Senin, 7 Juli 2025
         Nilai Nominal Saham (Stock Split)
 10      Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama   Rabu, 9 Juli 2025
         Rp. 200,- per saham di Pasar Reguler
 11      Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal Rp.    Kamis, 10 Juli 2025
         20,- per saham di Pasar Tunai
 12.     Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru   Kamis, 10 Juli 2025
         Rp. 20,- per saham di Pasar Reguler dan Pasar
         Negosiasi


                     VII.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM


Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto dan rekan (selanjutnya disebut “KJPP KR”)
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan
untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham Perseroan sesuai dengan surat penugasan
KR/240905-001 tanggal 5 September 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Penilaian sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00056/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025
dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Identitas pihak

      PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

2. Objek penilaian

      Objek dalam nilai pasar 100,00% saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.


                                             5
Page 6
3. Tujuan penilaian

   Hasil dari penilaian ini ditujukan untuk memberi opini Nilai Pasar Saham Perseroan per
   tanggal 31 Desember 2024 untuk pelakanaan pemecahan nilai nominal saham dalam
   rangka pelaksanaan Peraturan No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
   Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka. Laporan Penilaian ini hanya disusun
   untuk tujuan yang dimaksudkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain yang
   menyangkut instansi lain.

4. Asumsi dan kondisi pembatas


   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
   dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
   tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
   pada proyeksi laporan keuangan TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP,
   KPI, KBL, dan CEP yang disusun oleh manajemen TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP,
   MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
   berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP,
   MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
   rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian
   terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi
   dan kinerja TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP
   yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
   penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja TP, MUTU,
   AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP yang dinilai dan telah
   mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab
   atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
   historis TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP dan
   informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan TP, MUTU, AMP,
   BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP tersebut. KJPP KR juga
   bertanggung jawab atas laporan penilaian Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
   dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
   sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
   yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
   penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
   kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-
   informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
   umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP
   KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
   informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen



                                           6
Page 7
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
   informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian objek penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
   kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
   ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
   dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
   yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
   mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
   perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
   bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian
   ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak
   dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
   yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
   dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
   dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-
   disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian objek penilaian tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
   tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
   Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
   berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

5. Pendekatan dan metode penilaian

   Penilaian objek penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
   akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas
   laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif TP, MUTU, AMP, BI, DBK,
   BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP, pengkajian atas kondisi operasi dan
   manajemen serta sumber daya yang dimiliki TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP,
   PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Prospek TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP,
   PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP di masa yang akan datang KJPP KR evaluasi berdasarkan
   rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang
   telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada
   kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak
   nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang
   bersangkutan.

   Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
   “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan



                                              7
Page 8
   laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan
   penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan
   laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai
   historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi
   keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak
   mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar
   saat penilaian tersebut.

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah metode diskonto
   arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted
   net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
   publicly traded company method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
   TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP di masa depan
   masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha TP, MUTU,
   AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Dalam melaksanakan
   penilaian dengan metode ini, operasi TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO,
   MIP, KPI, KBL, dan CEP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
   usaha TP, MUTU, AMP, BI, DBK, BBB, IBP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, dan CEP. Arus
   kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
   diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas
   tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
   antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
   karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
   perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
   saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
   nilai saham yang dimiliki oleh TP, MUTU, AMP, MP, PTRO, MIP, KPI, KBL, OAI, dan CEP.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
   untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
   Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
   penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda. Selanjutnya nilai-nilai yang
   diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.

6. Kesimpulan nilai

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
   dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
   maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar saham Perseroan pada tanggal 31
   Desember 2024 adalah sebesar USD 4,90 miliar (atau setara dengan USD 0,44/saham
   dengan menggunakan jumlah saham Perseroan sebanyak 11.241.890.000 saham pada


                                                8
Page 9
   tanggal 31 Desember 2024) atau setara dengan Rp 79,14 triliun (atau setara dengan Rp
   7.040/saham dengan menggunakan jumlah saham Perseroan sebanyak 11.241.890.000
   saham pada tanggal 31 Desember 2024) dengan menggunakan kurs tengah Bank
   Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 16.162/USD.


               VIII.   INFORMASI MENGENAI PELAKSANAAN RUPSLB


Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui rencana pemecahan nilai
nominal saham akan dilaksanakan pada:
   Hari/Tanggal     : Kamis, 26 Juni 2025
   Tempat           : Jakarta, dengan mengakses eASY.KSEI dalam tautan https:
                       //akses.ksei.co.id
   Mata Acara       : Persetujuan Perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan
                       atas Pelaksanaan Pemecahan Nilai Nominal Saham (Stock Split) dari
                       nilai nominal Rp. 200,- (dua ratus Rupiah) menjadi Rp. 20,- (dua
                       puluh Rupiah) per saham.
Pemecahan Saham akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPSLB. Sesuai
ketentuan yang diatur dalam POJK 15/2022, pelaksanaan Pemecahan Saham wajib dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui
rencana Pemecahan Saham. Dalam hal batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, maka
pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.


                           IX.    KETERANGAN LAIN-LAIN


Perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham
dan/atau permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham.

Perseroan dalam pengembangan usahanya dapat melakukan transaksi perolehan pendanaan
baik dari lembaga perbankan atau lembaga non-perbankan, penerbitan surat utang, dan/atau
pelaksanaan penambahan modal dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku, termasuk ketentuan yang diatur dalam pasal 13 POJK 15/2022.


                            X.     PERNYATAAN DIREKSI

Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang
dalam Keterbukaan Informasi ini.

Setelah pelaksanaan Pemecahan nilai nominal saham maka akan melakukan Upaya terbaik
untuk meningkatkan dan mempertahankan jumlah saham free float saham yang dimiliki
masyarakat yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.




                                           9
Page 10
                         XI.   INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi
Perseroan di:
                          PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                     Gedung Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3
              Jl. Let Jend S. Parman Kav.62-63 Palmerah, Jakarta 11410
                                   Telp. (021) 5308520
              Website www.petrindo.co.id , Email corsec@petrindo.co.id
                               u.p.: Sekretaris Perusahaan
                                       20 Mei 2025

                               Direksi Perseroan




                                       10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published20 May 2025
Pages10
Characters24,906
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.1 ×17
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.3
possible org Petrosea Tbk. p.3 ×2
unresolved org PT Armada Maritim Persada p.2
unresolved org PT Borneo Bangun Banua p.2
unresolved org PT Bara International p.2
unresolved org PT Christian Eka Pratama p.2
unresolved org PT Daya Bumindo Karunia p.2
unresolved org PT Intan Bumi Persada p.2
unresolved org PT Karya Bhumi Lestari p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manudia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen p.2 ×2
unresolved org Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kuala Pelabuhan Indonesia p.2
unresolved org PT Mahaka Industri Persada p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.2
unresolved org PT Mareta Persada p.2
unresolved org PT Multi Tambangjaya Utama p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved org PT Tamtama Perkasa p.3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3
unresolved org KJPP Kusnanto p.5
unresolved org KJPP KR p.5 ×28
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org KJPP KR. Oleh p.7
unresolved org Bank Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result