Back to announcement
20250519_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31887082_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT UNITED TRACTORS TBK
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah)
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI
DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI
SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-
INFORMASI YANG TERSEDIA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK
MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PT UNITED TRACTORS TBK
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan besar (distributor) alat-alat berat
Kantor Pusat:
Jl. Raya Bekasi Km 22
Cakung, Jakarta Timur
Indonesia, 13910
Telepon: (021) 24579999 / Faksimili: (021) 46832620
Email: ir@unitedtractors.com
Website: www.unitedtractors.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025
1
Page 2
A. DEFINISI DAN SINGKATAN
ACSET : PT Acset Indonusa Tbk.
Afiliasi : Afiliasi meliputi:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur,
atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama.
KSP : PT Karya Supra Perkasa yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan sebesar 100% (seratus persen) secara langsung
dan tidak langsung saham dalam PT Karya Supra Perkasa.
Menkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (sekarang menjadi Kementerian Hukum Republik
Indonesia).
OJK : Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti
& Rekan yang telah mendapat izin usaha dari Kementerian
Keuangan No. 2.09.0018 dengan Penilai terdaftar pada OJK
Bidang Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
58/PM.021/2024, yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan penilaian atas Transaksi Afiliasi berdasarkan
surat penawaran No. 0104/NDR-SB/Prop/II/25 tanggal 26
Februari 2025.
Penambahan Modal : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu yang dilakukan oleh ACSET.
Perseroan : PT United Tractors Tbk.
Perusahaan Terbuka : Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
2
Page 3
Perusahaan Terkendali : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
B. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam
rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi
kepada masyarakat atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan (melalui
KSP dengan ACSET yang merupakan Afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam UUPM
dari Perseroan).
Transaksi Afiliasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan
transaksi penyertaan modal yang dilakukan oleh KSP atas Penambahan Modal yang
dilakukan oleh ACSET. ACSET merupakan pihak Afiliasi dari Perseroan dikarenakan
ACSET juga merupakan Perusahaan Terkendali. Namun demikian, mengingat ACSET
merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan tidak lebih
dari 99% (sembilan puluh sembilan persen), maka Transaksi Afiliasi bukan merupakan
transaksi yang dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020 sehingga Perseroan perlu
memenuhi ketentuan-ketentuan Transaksi Afiliasi yang diatur di dalam POJK 42/2020
(yang akan diungkapkan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini).
Pelaksanaan Penambahan Modal, yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020, bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Oleh karenanya, untuk memenuhi
ketentuan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, Perseroan wajib: (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek Transaksi afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi, (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi, (iii)
3
Page 4
menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pengukungnya kepada OJK,
dan (iv) tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari RUPS Independen.
C. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Sehubungan dengan Penambahan Modal, KSP telah mengambil bagian atas saham-
saham baru (yang berasal dari saham portepel) yang diterbitkan oleh ACSET
sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham dengan nilai nominal masing-
masing Rp100 (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru"). Penerbitan Saham Baru
ACSET yang diambil bagian oleh KSP ini telah disetujui oleh RUPS ACSET pada
tanggal 2 Mei 2025 sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang saham Luar Biasa No. 03 tanggal 2 Mei 2025 dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Dengan dilakukannya Penambahan Modal
tersebut, kepemilikan KSP atas ACSET akan bertambah dari semula 87,7% (delapan
puluh tujuh koma tujuh persen) menjadi 91,2% (sembilan puluh satu koma dua persen)
berdasarkan modal ditempatkan dan disetor ACSET setelah Penambahan Modal
dilakukan.
2. Tanggal Transaksi
Transaksi Penambahan Modal terjadi pada tanggal 15 Mei 2025.
3. Nilai Transaksi
Sehubungan dengan Penambahan Modal, KSP akan melakukan pembayaran atas
penerbitan Saham Baru dengan total nilai total nilai harga pelaksanaan sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Nilai Transaksi ini adalah 0,51% (nol
koma lima satu persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana terlihat dari laporan
konsolidasi Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Dengan demikian, transaksi Penambahan Modal ini bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
4. Pihak yang Melakukan Transaksi
A Informasi Tentang KSP
A.I. Riwayat Singkat KSP
KSP merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. KSP didirikan dengan nama PT Karya Supra Perkasa berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 1 tanggal 3 Oktober 2014,
dibuat di hadapan Mardiana, S.H. dan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-28200.40.10.2014 tanggal 7 Oktober 2014, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0102696.40.80.2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Anggaran Dasar KSP telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir terkait dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 24 tanggal 3 November 2023 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
4
Page 5
yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar dari Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0139965 tertanggal 9
November 2023 (“Akta No. 24”).
KSP berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamat di Jalan Raya Bekasi
KM22, Cakung Barat serta memiliki nomor telepon 021-2457-9999 serta nomor
faksimili 021-46832620.
A.II. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 117 tanggal
21 Mei 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0209821 tanggal 4 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris KSP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Frans Kesuma
Direksi
Direktur : Iwan Hadiantoro
Pada saat disampaikannya Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat perubahan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSP.
A.III. Struktur Permodalan KSP
Berdasarkan Akta No. 24, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
KSP terakhir adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 13.500.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Perseroan 3.825.900 3.825.900.000.000 99,97%
PT United
Tractors Pandu 1.000 1.000.000.000 0,03%
Engineering
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 3.826.900 3.826.900.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham dalam
9.673.100 9.673.100.000.000
Portepel
A.IV. Kegiatan Usaha KSP
Kegiatan usaha KSP adalah sebagai berikut:
a. Pembangunan
5
Page 6
i. Penyiapan lahan;
ii. Konstruksi jalan raya;
iii. Konstruksi gedung perkantoran;
iv. Konstruksi gedung industri;
v. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung;
vi. Konstruksi pelabuhan bukan perikanan;
vii. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil
lainnya;
viii. Pembongkaran;
ix. Real estate yang dimiliki sendiri ataupun disewa, mencakup antara lain
kegiatan penyewaan dan pengoperasian bangunan, baik yang dimiliki
maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal, termasuk
kegiatan pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut).
b. Perdagangan
i. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, mencakup
antara lain usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan
barang-barang di dalam negeri maupun luar negeri atas nama pihak
lain;
ii. Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
iii. Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi;
iv. Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
v. Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya.
c. Jasa
i. Aktivitas perusahaan holding;
ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Dari kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha yang telah dijalankan KSP adalah:
a. Aktivitas perusahaan holding; dan
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
B. Informasi Tentang ACSET
B.I. Riwayat Singkat ACSET
ACSET merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Acset
Indonusa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 2
tanggal 10 Januari 1995, dibuat di hadapan Notaris Liliana Arif Gondoutomo
S.H., Notaris di Bekasi, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. C2-3640.HT.01.01.TH.95 tanggal 22 Maret 1995, dan
telah diumumkan dalam BNRI No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan
No. 7928.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan terkait dengan susunan pemegang saham adalah sebagaimana
diubah berdasarkan Akta No.58 tanggal 19 Mei 2025, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 58”).
ACSET beralamat di ACSET Building, Jl. Majapahit No. 26, Petojo Selatan,
Gambir, Jakarta 10160 serta memiliki nomor telepon (021) 3511961 serta
nomor faksimili (021) 3441413.
6
Page 7
B.II. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACSET
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No.4 tanggal 2 Mei 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.09-0241797 tanggal 15 Mei 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franciscus Xaverius Laksana Kesuma
(Frans Kesuma)
Komisaris : Iwan Hadiantoro
Komisaris : Vilihati Surya
Komisaris : Putut Eko Bayuseno
Komisaris Independen : Buntoro Muljono
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Direksi
Presiden Direktur : Idot Supriadi
Direktur : David Widjaja
Direktur : Soeharsono Tjatur Nugroho
Direktur : Tjatur Haripriambodo
Direktur : Hasnanto Wahyudi
B. III. Struktur Pemegang Saham
Dengan selesainya dilakukannya Penambahan Modal, berdasarkan Akta No.
58, susunan pemegang saham ACSET adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 70.700.640.000 7.070.064.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
KSP 16.115.027.968 1.611.502.796.800 91,2%
Masyrakat 1.560.132.032 156.013.203.200 8,8%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 17.675.160.000 1.767.516.000.000 100%
Disetor Penuh
Saham dalam
8.025.480.000 802.548.000.000
Portepel
B. IV. Kegiatan Usaha ACSET
Kegiatan usaha ACSET berdasarkan Anggaran Dasar adalah jasa pelaksana
konstruksi dengan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung Hunian; Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi
Gedung Industri; Konstruksi Gedung Perbelanjaan; Konstruksi Gedung
Kesehatan; Konstruksi Gedung Pendidikan; Konstruksi Gedung
7
Page 8
Penginapan; Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga; Konstruksi
Gedung Lainnya;
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
Jalan Layang, Fly Over dan Underpass; Konstruksi Terowongan;
Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya, Konstruksi
Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih; Konstruksi Bangunan Sipil
Elektrikal; Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air; Konstruksi
Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; Konstruksi Bangunan Pelabuhan
Perikanan; Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi; Konstruksi
Bangunan Sipil Pertambangan; Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang
tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
c. Instalasi Listrik; Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi, Laut, Sungai dan
Udara; Konstruksi Sinyal dan Rambu Jalan Raya; Instalasi Saluran Air
(Plambing); Instalasi Pemanas dan Geotermal; Instalasi Minyak dan Gas;
Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara; Instalasi Mekanikal; Instalasi
Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain.
Selain kegiatan usaha utama, ACSET dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki
untuk:
a. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung; Jasa
Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil;
b. Pengerukan; Pembongkaran; Penyiapan Lahan;
c. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium; Pengerjaan Lantai, Dingin,
Peralatan Saniter dan Plafon; Pengecatan; Dekorasi Interior; Dekorasi
Eksterior; Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya;
d. Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang; Pemasangan Perancah
(Steiger); Pemasangan Atap/Roof Covering; Pemasangan Kerangka Baja;
e. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator; Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan
Teknik Sipil; Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat diklasifikasikan
di Tempat Lain.
f. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
g. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
Namun, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan ACSET adalah Jasa
Pelaksana Konstruksi antara lain sebagai berikut:
a. Konstruksi Gedung Hunian; Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi
Gedung Industri; Konstruksi Gedung Perbelanjaan; Konstruksi Gedung
Kesehatan; Konstruksi Gedung Pendidikan; Konstruksi Gedung
Penginapan; Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga;
Konstruksi Gedung Lainnya;
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
Jalan Layang, Fly Over dan Underpass; Konstruksi Terowongan;
Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya, Konstruksi
Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih; Konstruksi Bangunan Sipil
Elektrikal; Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air; Konstruksi
Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; Konstruksi Bangunan Pelabuhan
Perikanan; Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi; Konstruksi
Bangunan Sipil Pertambangan; Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang
tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
c. Instalasi Listrik; Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi, Laut, Sungai dan
Udara; Konstruksi Sinyal dan Rambu Jalan Raya; Instalasi Saluran Air
8
Page 9
(Plambing); Instalasi Pemanas dan Geotermal; Instalasi Minyak dan Gas;
Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara; Instalasi Mekanikal; Instalasi
Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
d. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung; Jasa
Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil;
e. Pengerukan; Pembongkaran; Penyiapan Lahan;
f. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium; Pengerjaan Lantai,
Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon; Pengecatan; Dekorasi Interior;
Dekorasi Eksterior; Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya;
g. Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang; Pemasangan Perancah
(Steiger); Pemasangan Atap/Roof Covering; Pemasangan Kerangka Baja;
h. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator; Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan
Teknik Sipil; Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat diklasifikasikan
di Tempat Lain.
i. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
j. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.
5 Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak
KSP dan ACSET secara bersama-sama adalah Perusahaan Terkendali Perseroan,
dimana Perseroan (a) memiliki 100% (seratus persen) secara langsung dan tidak
langsung saham dalam KSP dan (b) memiliki secara tidak langsung saham yang tidak
lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) dalam ACSET.
Selain itu terdapat kesamaan manajemen antara Perseroan, KSP dan ACSET di mana
(a) Bapak Frans Kesuma menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dan menjabat
sebagai Komisaris di KSP serta Presiden Komisaris di ACSET hingga Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan; (b) Bapak Idot Supriadi menjabat sebagai Direktur di Perseroan
dan menjabat sebagai Presiden Direktur di ACSET hingga Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan; (c) Bapak Iwan Hadiantoro menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan
menjabat sebagai Direktur di KSP serta Komisaris di ACSET hingga Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan; dan (d) Ibu Vilihati Surya menjabat sebagai Direktur di Perseroan
dan menjabat sebagai Komisaris di ACSET hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
6 Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi,
Dibandingkan dengan apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Saat ini ACSET memiliki kebutuhan yang mendesak untuk memperbaiki posisi keuangan
yang mencatatkan kondisi ekuitas negatif dan hal itu dapat diatasi melalui Penambahan
Modal. Sebagai pemegang saham utama dan pengendali ACSET, KSP telah
menyampaikan dukungannya kepada ACSET agar perbaikan posisi keuangan ACSET
tersebut dapat dilakukan dalam waktu secepatnya, dengan mengambil bagian dalam
Penambahan Modal yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
1. Identitas Pihak
a. Para Pihak:
9
Page 10
1) KSP sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada Acset atas
Penambahan Modal.
2) ACSET sebagai pihak yang menerima pembayaran dari KSP atas Penambahan
Modal.
b. KJPP Nirboyo A., Dewi A., dan Rekan sebagai Penilai Independen.
2. Obyek Penilaian
Penyusunan pendapat kewajaran atas rencana transaksi Penambahan Modal yang
dilakukan oleh Perseroan melalui anak perusahaannya yaitu KSP pada ACSET
(“Rencana Transaksi”).
3. Tujuan Penilaian
Untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang
ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh manajemen
Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai
Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, analisis yang
dilakukan oleh Penilai adalah sebagai berikut:
• Analisis transaksi;
• Analisis kualitatif;
• Analisis kuantitatif;
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Bahwa Rencana Transaksi oleh Perseroan melalui anak perusahaannya yaitu KSP pada
ACSET adalah wajar, sesuai dengan laporan pendapat kewajaran dari Penilai
Independen tertanggal 14 Mei 2025.
E. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Penambahan Modal
merupakan Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan
persetujuan pemegang saham independen.
2. Penambahan Modal bukan merupakan Transaksi Material bagi Perseroan karena
tidak memenuhi threshold sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah
melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia
sehubungan dengan Penambahan Modal, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada
10
Page 11
informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Penambahan Modal
yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah
memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa transaksi Penambahan Modal
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan
pelaksanaan Penambahan Modal dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di
kantor pusat operasional Perseroan:
Telepon: +62 21 2457 9999
Faksimili: +62 21 46832620
Website: https://www.unitedtractors.com/
Email: ir@unitedtractors.com
Jakarta, 19 Mei 2025
Sara K. Loebis
Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk
11
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Karya Supra Perkasa. Menkumham
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro
p.2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
person
Mardiana
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT United Tractors Pandu
p.5
unresolved
person
Liliana Arif Gondoutomo S.H.
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.6
unresolved
org
KJPP Nirboyo A.
p.10
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1539 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}