Skip to content
Back to announcement

20250519_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31887082_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                         PT UNITED TRACTORS TBK

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah)
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
 UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI
 DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI
 SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-
 INFORMASI YANG TERSEDIA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG
 PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK
 MENYESATKAN.


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
 PROFESIONAL LAINNYA.




                            PT UNITED TRACTORS TBK

                     Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia

                                 Kegiatan Usaha:
       Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan besar (distributor) alat-alat berat


                                       Kantor Pusat:
                                 Jl. Raya Bekasi Km 22
                                 Cakung, Jakarta Timur
                                     Indonesia, 13910
                  Telepon: (021) 24579999 / Faksimili: (021) 46832620
                              Email: ir@unitedtractors.com
                            Website: www.unitedtractors.com

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025




                                                                                       1
Page 2
A.     DEFINISI DAN SINGKATAN

 ACSET                  : PT Acset Indonusa Tbk.

 Afiliasi               : Afiliasi meliputi:
                          a.     hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                                 sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                 vertikal;
                          b.     hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur,
                                 atau komisaris dari Pihak tersebut;
                          c.     hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
                                 terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
                                 komisaris yang sama;
                          d.     hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik
                                 langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
                                 atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                          e.     hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
                                 dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                 oleh Pihak yang sama; atau
                          f.     hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                 utama.

 KSP                    : PT Karya Supra Perkasa yang merupakan Perusahaan
                          Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
                          Perseroan sebesar 100% (seratus persen) secara langsung
                          dan tidak langsung saham dalam PT Karya Supra Perkasa.

 Menkumham              : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                          Indonesia (sekarang menjadi Kementerian Hukum Republik
                          Indonesia).

 OJK                    : Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang
                          Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan.

 Penilai Independen     : Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti
                          & Rekan yang telah mendapat izin usaha dari Kementerian
                          Keuangan No. 2.09.0018 dengan Penilai terdaftar pada OJK
                          Bidang     Pasar    Modal      dengan    No.    STTD.PB-
                          58/PM.021/2024, yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                          melakukan penilaian atas Transaksi Afiliasi berdasarkan
                          surat penawaran No. 0104/NDR-SB/Prop/II/25 tanggal 26
                          Februari 2025.

 Penambahan Modal       : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                          Dahulu yang dilakukan oleh ACSET.

 Perseroan              : PT United Tractors Tbk.

 Perusahaan Terbuka     : Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek
                          Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.


                                                                                       2
Page 3
Perusahaan Terkendali      : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                             maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020               : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020               : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

RUPS                       : Rapat Umum Pemegang Saham.

Transaksi Afiliasi         : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                             perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                             Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                             direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                             atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                             transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                             perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                             perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                             anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                             pengendali

Transaksi Material         : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                             atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                             sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

UUPM                       : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal


B.    PENDAHULUAN

       Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam
       rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi
       kepada masyarakat atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan (melalui
       KSP dengan ACSET yang merupakan Afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam UUPM
       dari Perseroan).

       Transaksi Afiliasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan
       transaksi penyertaan modal yang dilakukan oleh KSP atas Penambahan Modal yang
       dilakukan oleh ACSET. ACSET merupakan pihak Afiliasi dari Perseroan dikarenakan
       ACSET juga merupakan Perusahaan Terkendali. Namun demikian, mengingat ACSET
       merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan tidak lebih
       dari 99% (sembilan puluh sembilan persen), maka Transaksi Afiliasi bukan merupakan
       transaksi yang dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020 sehingga Perseroan perlu
       memenuhi ketentuan-ketentuan Transaksi Afiliasi yang diatur di dalam POJK 42/2020
       (yang akan diungkapkan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini).

       Pelaksanaan Penambahan Modal, yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020, bukan merupakan Transaksi Material
       sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Oleh karenanya, untuk memenuhi
       ketentuan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, Perseroan wajib: (i)
       menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari obyek Transaksi afiliasi
       dan/atau kewajaran transaksi, (ii) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
       masyarakat paling lambat dua hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi, (iii)


                                                                                       3
Page 4
     menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pengukungnya kepada OJK,
     dan (iv) tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari RUPS Independen.


C.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   Objek Transaksi

     Sehubungan dengan Penambahan Modal, KSP telah mengambil bagian atas saham-
     saham baru (yang berasal dari saham portepel) yang diterbitkan oleh ACSET
     sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar) lembar saham dengan nilai nominal masing-
     masing Rp100 (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru"). Penerbitan Saham Baru
     ACSET yang diambil bagian oleh KSP ini telah disetujui oleh RUPS ACSET pada
     tanggal 2 Mei 2025 sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
     Pemegang saham Luar Biasa No. 03 tanggal 2 Mei 2025 dibuat di hadapan Aulia
     Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Dengan dilakukannya Penambahan Modal
     tersebut, kepemilikan KSP atas ACSET akan bertambah dari semula 87,7% (delapan
     puluh tujuh koma tujuh persen) menjadi 91,2% (sembilan puluh satu koma dua persen)
     berdasarkan modal ditempatkan dan disetor ACSET setelah Penambahan Modal
     dilakukan.

2.   Tanggal Transaksi

     Transaksi Penambahan Modal terjadi pada tanggal 15 Mei 2025.

3.   Nilai Transaksi

     Sehubungan dengan Penambahan Modal, KSP akan melakukan pembayaran atas
     penerbitan Saham Baru dengan total nilai total nilai harga pelaksanaan sebesar
     Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Nilai Transaksi ini adalah 0,51% (nol
     koma lima satu persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana terlihat dari laporan
     konsolidasi Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024.

     Dengan demikian, transaksi Penambahan Modal ini bukan merupakan Transaksi
     Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

4.   Pihak yang Melakukan Transaksi

     A      Informasi Tentang KSP

     A.I.   Riwayat Singkat KSP

            KSP merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum
            Indonesia. KSP didirikan dengan nama PT Karya Supra Perkasa berdasarkan
            Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 1 tanggal 3 Oktober 2014,
            dibuat di hadapan Mardiana, S.H. dan telah mendapat pengesahan dari
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
            Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
            AHU-28200.40.10.2014 tanggal 7 Oktober 2014, telah didaftarkan dalam
            Daftar Perseroan Nomor AHU-0102696.40.80.2014 tanggal 7 Oktober 2014.

            Anggaran Dasar KSP telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
            terakhir terkait dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor
            sebagaimana tercantum dalam Akta No. 24 tanggal 3 November 2023 yang
            dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,

                                                                                      4
Page 5
         yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
         Dasar dari Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0139965 tertanggal 9
         November 2023 (“Akta No. 24”).
         KSP berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamat di Jalan Raya Bekasi
         KM22, Cakung Barat serta memiliki nomor telepon 021-2457-9999 serta nomor
         faksimili 021-46832620.
A.II.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSP

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 117 tanggal
         21 Mei 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
         Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
         berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
         No. AHU-AH.01.09-0209821 tanggal 4 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
         Komisaris KSP adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris             : Frans Kesuma

          Direksi
          Direktur              : Iwan Hadiantoro

         Pada saat disampaikannya Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat perubahan
         susunan Direksi dan Dewan Komisaris KSP.

A.III.   Struktur Permodalan KSP

         Berdasarkan Akta No. 24, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
         KSP terakhir adalah sebagai berikut:

               Keterangan        Jumlah Saham            Nominal (Rp)          %
           Modal Dasar             13.500.000         13.500.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor:
           Perseroan                3.825.900         3.825.900.000.000      99,97%
           PT United
           Tractors Pandu             1.000             1.000.000.000        0,03%
           Engineering
           Jumlah Modal
           Ditempatkan dan          3.826.900         3.826.900.000.000       100%
           Disetor Penuh
           Saham dalam
                                    9.673.100         9.673.100.000.000
           Portepel



A.IV.    Kegiatan Usaha KSP

         Kegiatan usaha KSP adalah sebagai berikut:

         a. Pembangunan

                                                                                   5
Page 6
         i.     Penyiapan lahan;
         ii.    Konstruksi jalan raya;
         iii.   Konstruksi gedung perkantoran;
         iv.    Konstruksi gedung industri;
         v.     Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk gedung;
         vi.    Konstruksi pelabuhan bukan perikanan;
         vii.   Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk konstruksi bangunan sipil
                lainnya;
          viii. Pembongkaran;
          ix. Real estate yang dimiliki sendiri ataupun disewa, mencakup antara lain
                kegiatan penyewaan dan pengoperasian bangunan, baik yang dimiliki
                maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal, termasuk
                kegiatan pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
                penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut).
       b. Perdagangan
          i. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, mencakup
                antara lain usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar),
                pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan
                barang-barang di dalam negeri maupun luar negeri atas nama pihak
                lain;
          ii. Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;
          iii. Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi;
          iv. Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
          v. Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya.
       c. Jasa
          i. Aktivitas perusahaan holding;
          ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

       Dari kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha yang telah dijalankan KSP adalah:
       a. Aktivitas perusahaan holding; dan
       b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

B.     Informasi Tentang ACSET

B.I.   Riwayat Singkat ACSET

       ACSET merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
       berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Acset
       Indonusa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 2
       tanggal 10 Januari 1995, dibuat di hadapan Notaris Liliana Arif Gondoutomo
       S.H., Notaris di Bekasi, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri
       Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia No. C2-3640.HT.01.01.TH.95 tanggal 22 Maret 1995, dan
       telah diumumkan dalam BNRI No. 76 tanggal 22 September 1995, Tambahan
       No. 7928.

       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
       perubahan terkait dengan susunan pemegang saham adalah sebagaimana
       diubah berdasarkan Akta No.58 tanggal 19 Mei 2025, dibuat di hadapan Aulia
       Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 58”).

       ACSET beralamat di ACSET Building, Jl. Majapahit No. 26, Petojo Selatan,
       Gambir, Jakarta 10160 serta memiliki nomor telepon (021) 3511961 serta
       nomor faksimili (021) 3441413.


                                                                                  6
Page 7
B.II.     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACSET

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
          Tahunan No.4 tanggal 2 Mei 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
          Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada
          Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
          No. AHU-AH.01.09-0241797 tanggal 15 Mei 2025, susunan Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris           : Franciscus Xaverius Laksana Kesuma
                                           (Frans Kesuma)
           Komisaris                    : Iwan Hadiantoro
           Komisaris                    : Vilihati Surya
           Komisaris                    : Putut Eko Bayuseno
           Komisaris Independen         : Buntoro Muljono
           Komisaris Independen         : Lindawati Gani

           Direksi
           Presiden Direktur            : Idot Supriadi
           Direktur                     : David Widjaja
           Direktur                     : Soeharsono Tjatur Nugroho
           Direktur                     : Tjatur Haripriambodo
           Direktur                     : Hasnanto Wahyudi

B. III.   Struktur Pemegang Saham

          Dengan selesainya dilakukannya Penambahan Modal, berdasarkan Akta No.
          58, susunan pemegang saham ACSET adalah sebagai berikut:

             Keterangan         Jumlah Saham            Nominal (Rp)         %
          Modal Dasar           70.700.640.000        7.070.064.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor:
          KSP                   16.115.027.968        1.611.502.796.800    91,2%
          Masyrakat             1.560.132.032         156.013.203.200       8,8%
          Jumlah Modal
          Ditempatkan dan       17.675.160.000        1.767.516.000.000     100%
          Disetor Penuh
          Saham dalam
                                8.025.480.000         802.548.000.000
          Portepel



B. IV.    Kegiatan Usaha ACSET

          Kegiatan usaha ACSET berdasarkan Anggaran Dasar adalah jasa pelaksana
          konstruksi dengan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

          a. Konstruksi Gedung Hunian; Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi
             Gedung Industri; Konstruksi Gedung Perbelanjaan; Konstruksi Gedung
             Kesehatan; Konstruksi Gedung Pendidikan; Konstruksi Gedung

                                                                                 7
Page 8
   Penginapan; Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga; Konstruksi
   Gedung Lainnya;
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
   Jalan Layang, Fly Over dan Underpass; Konstruksi Terowongan;
   Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya, Konstruksi
   Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih; Konstruksi Bangunan Sipil
   Elektrikal; Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air; Konstruksi
   Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; Konstruksi Bangunan Pelabuhan
   Perikanan; Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi; Konstruksi
   Bangunan Sipil Pertambangan; Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang
   tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
c. Instalasi Listrik; Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi, Laut, Sungai dan
   Udara; Konstruksi Sinyal dan Rambu Jalan Raya; Instalasi Saluran Air
   (Plambing); Instalasi Pemanas dan Geotermal; Instalasi Minyak dan Gas;
   Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara; Instalasi Mekanikal; Instalasi
   Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain.

Selain kegiatan usaha utama, ACSET dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki
untuk:

a. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung; Jasa
   Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil;
b. Pengerukan; Pembongkaran; Penyiapan Lahan;
c. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium; Pengerjaan Lantai, Dingin,
   Peralatan Saniter dan Plafon; Pengecatan; Dekorasi Interior; Dekorasi
   Eksterior; Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya;
d. Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang; Pemasangan Perancah
   (Steiger); Pemasangan Atap/Roof Covering; Pemasangan Kerangka Baja;
e. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator; Aktivitas Penyewaan dan
   Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan
   Teknik Sipil; Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat diklasifikasikan
   di Tempat Lain.
f. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
g. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.

Namun, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan ACSET adalah Jasa
Pelaksana Konstruksi antara lain sebagai berikut:

a.   Konstruksi Gedung Hunian; Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi
     Gedung Industri; Konstruksi Gedung Perbelanjaan; Konstruksi Gedung
     Kesehatan; Konstruksi Gedung Pendidikan; Konstruksi Gedung
     Penginapan; Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga;
     Konstruksi Gedung Lainnya;
b.   Konstruksi Bangunan Sipil Jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
     Jalan Layang, Fly Over dan Underpass; Konstruksi Terowongan;
     Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi dan Limbah Lainnya, Konstruksi
     Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih; Konstruksi Bangunan Sipil
     Elektrikal; Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air; Konstruksi
     Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; Konstruksi Bangunan Pelabuhan
     Perikanan; Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi; Konstruksi
     Bangunan Sipil Pertambangan; Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang
     tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
c.   Instalasi Listrik; Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi, Laut, Sungai dan
     Udara; Konstruksi Sinyal dan Rambu Jalan Raya; Instalasi Saluran Air

                                                                          8
Page 9
                    (Plambing); Instalasi Pemanas dan Geotermal; Instalasi Minyak dan Gas;
                    Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara; Instalasi Mekanikal; Instalasi
                    Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
               d.   Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung; Jasa
                    Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil;
               e.   Pengerukan; Pembongkaran; Penyiapan Lahan;
               f.   Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium; Pengerjaan Lantai,
                    Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon; Pengecatan; Dekorasi Interior;
                    Dekorasi Eksterior; Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya;
               g.   Pemasangan Fondasi dan Tiang Pancang; Pemasangan Perancah
                    (Steiger); Pemasangan Atap/Roof Covering; Pemasangan Kerangka Baja;
               h.   Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator; Aktivitas Penyewaan dan
                    Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan
                    Teknik Sipil; Konstruksi Khusus Lainnya Yang Tidak Dapat diklasifikasikan
                    di Tempat Lain.
               i.   Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
               j.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri.


5    Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak

     KSP dan ACSET secara bersama-sama adalah Perusahaan Terkendali Perseroan,
     dimana Perseroan (a) memiliki 100% (seratus persen) secara langsung dan tidak
     langsung saham dalam KSP dan (b) memiliki secara tidak langsung saham yang tidak
     lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen) dalam ACSET.

     Selain itu terdapat kesamaan manajemen antara Perseroan, KSP dan ACSET di mana
     (a) Bapak Frans Kesuma menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan dan menjabat
     sebagai Komisaris di KSP serta Presiden Komisaris di ACSET hingga Keterbukaan
     Informasi ini diterbitkan; (b) Bapak Idot Supriadi menjabat sebagai Direktur di Perseroan
     dan menjabat sebagai Presiden Direktur di ACSET hingga Keterbukaan Informasi ini
     diterbitkan; (c) Bapak Iwan Hadiantoro menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan
     menjabat sebagai Direktur di KSP serta Komisaris di ACSET hingga Keterbukaan
     Informasi ini diterbitkan; dan (d) Ibu Vilihati Surya menjabat sebagai Direktur di Perseroan
     dan menjabat sebagai Komisaris di ACSET hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.


6    Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi,
     Dibandingkan dengan apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
     Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

     Saat ini ACSET memiliki kebutuhan yang mendesak untuk memperbaiki posisi keuangan
     yang mencatatkan kondisi ekuitas negatif dan hal itu dapat diatasi melalui Penambahan
     Modal. Sebagai pemegang saham utama dan pengendali ACSET, KSP telah
     menyampaikan dukungannya kepada ACSET agar perbaikan posisi keuangan ACSET
     tersebut dapat dilakukan dalam waktu secepatnya, dengan mengambil bagian dalam
     Penambahan Modal yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.


D.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

1.   Identitas Pihak
      a. Para Pihak:


                                                                                               9
Page 10
         1) KSP sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada Acset atas
            Penambahan Modal.
         2) ACSET sebagai pihak yang menerima pembayaran dari KSP atas Penambahan
            Modal.
      b. KJPP Nirboyo A., Dewi A., dan Rekan sebagai Penilai Independen.

2.   Obyek Penilaian

     Penyusunan pendapat kewajaran atas rencana transaksi Penambahan Modal yang
     dilakukan oleh Perseroan melalui anak perusahaannya yaitu KSP pada ACSET
     (“Rencana Transaksi”).

3.   Tujuan Penilaian

     Untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang
     ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh manajemen
     Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai
     Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Dalam melakukan penilaian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, analisis yang
     dilakukan oleh Penilai adalah sebagai berikut:
     • Analisis transaksi;
     • Analisis kualitatif;
     • Analisis kuantitatif;
     • Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
     • Analisis atas faktor lain yang relevan.

6.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Bahwa Rencana Transaksi oleh Perseroan melalui anak perusahaannya yaitu KSP pada
     ACSET adalah wajar, sesuai dengan laporan pendapat kewajaran dari Penilai
     Independen tertanggal 14 Mei 2025.


E.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Penambahan Modal
        merupakan Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan
        sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan
        persetujuan pemegang saham independen.
     2. Penambahan Modal bukan merupakan Transaksi Material bagi Perseroan karena
        tidak memenuhi threshold sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

     3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari
        seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah
        melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia
        sehubungan dengan Penambahan Modal, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang
        pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada


                                                                                    10
Page 11
      informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Penambahan Modal
      yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan
      Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah
      memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa transaksi Penambahan Modal
      dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.



                                INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan
pelaksanaan Penambahan Modal dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja di
kantor pusat operasional Perseroan:

                             Telepon: +62 21 2457 9999
                             Faksimili: +62 21 46832620
                        Website: https://www.unitedtractors.com/
                            Email: ir@unitedtractors.com


                                 Jakarta, 19 Mei 2025




                                  Sara K. Loebis
                   Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk




                                                                                      11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published19 May 2025
Pages11
Characters29,905
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS TBK p.1 ×11
linked org Acset Indonusa Tbk. p.2 ×4
linked org PT Karya Supra Perkasa p.2 ×4
linked person Frans Kesuma · Presiden Direktur p.5 ×3
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.5 ×3
linked person Vilihati Surya · Direktur p.7 ×2
linked person Putut Eko Bayuseno p.7
linked person Idot Supriadi · Direktur p.7 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Franciscus Xaverius p.7
possible person Buntoro Muljono p.7
possible person Lindawati Gani p.7
possible person David Widjaja p.7
possible person Soeharsono Tjatur p.7
possible person Tjatur Haripriambodo p.7
possible person Hasnanto Wahyudi p.7
unresolved org PT Karya Supra Perkasa. Menkumham p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4 ×5
unresolved person Mardiana p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT United Tractors Pandu p.5
unresolved person Liliana Arif Gondoutomo S.H. · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.6
unresolved org KJPP Nirboyo A. p.10
unresolved org Rekan · Penilai p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1539 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result