Back to announcement
20250519_ANJT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31887009_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan Lampiran Peraturan I-E Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
(“Peraturan BEI I-E”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh pemegang saham PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (“Perseroan”). Jika Anda mengalami kesulitan
untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah
benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di bidang perdagangan, jasa dan pengoperasian perkebunan,
pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit baik sendiri
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat
Menara SMBC Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 - 5.6 Kawasan Mega Kuningan,
Jakarta Selatan.
Telepon:(62-21) 2965 1777
Email: corsec@anj-group.com
Situs: www.anj-group.com
Page 2
Pendahuluan
Dengan merujuk pada POJK No. 17/2020 dan Peraturan BEI I-E, bersama ini kami sampaikan Laporan
Informasi Transaksi Material (sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 17/2020) sehubungan
dengan fasilitas kredit dengan limit sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu koma enam triliun Rupiah) yang
dapat dimanfaatkan oleh perusahaan terkendali, sebagai berikut:
1) PT Gading Mas Indonesia Teguh;
2) PT Austindo Nusantara Jaya Agri;
3) PT Sahabat Mewah dan Makmur;
4) PT Permata Putera Mandiri;
5) PT Putera Manunggal Perkasa;
6) PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais; dan
7) PT Kayung Agro Lestari.
(selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan Terkendali”) dalam satu pengaturan fasilitas yang disediakan
oleh PT Bank Central Asia Tbk (“Bank”).
Transaksi yang disebutkan tersebut sebagai transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi di atas
memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan per Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan
KPMG), tetapi tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Transaksi Material ini merupakan transaksi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf (b) mengingat
transaksi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima langsung oleh Perusahaan Terkendali
(sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020) dari Bank, sehingga Perseroan tidak diwajibkan
menggunakan jasa penilai dan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 angka (1) huruf b POJK No. 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat.
I. Uraian Transaksi
a. Objek Transaksi
Objek Transaksi ini adalah perjanjian kredit dan perjanjian pendukung lainnya yang telah
ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2025 dengan Bank (“Perjanjian”).
b. Nilai
Nilai fasilitas yang tersedia untuk dimanfaatkan oleh Perusahaan Terkendali adalah sebesar
Rp.1.600.000.000.000,- (satu koma enam triliun Rupiah).
c. Ketentuan Perjanjian
1) Bunga
Bunga sebesar 7% (tujuh persen) per tahun untuk mata uang Rupiah (IDR) atau dalam
besaran yang akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam surat pemberitahuan tersendiri
untuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Page 3
2) Jangka Waktu Fasilitas
Jangka waktu fasilitas kredit adalah sampai dengan 12 Agustus 2026 terhitung sejak
penandatanganan Perjanjian.
3) Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank
Perusahaan Terkendali tidak dapat melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank termasuk:
1. melakukan pinjaman baru;
2. memberikan jaminan;
3. melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan praktik usaha
yang wajar; dan
4. melakukan investasi di luar kegiatan usaha utama.
4) Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Material serta Pengaruh
Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi Material ini dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan dan
kebutuhan operasional dalam kelompok usaha secara lebih optimal dan efisien, dengan
ketentuan dilakukan secara wajar sesuai dengan praktik perbankan yang berlaku umum.
Pelaksanaan transaksi ini tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap
kondisi keuangan Perseroan.
II. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
(a) Keterbukaan Informasi ini adalah upaya Perseroan untuk memenuhi persyaratan dan kewajiban
keterbukaan informasi yang tercantum dalam POJK No. 17/2020.
(b) Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
(c) Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan.
III. Informasi Tambahan
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan di:
Page 4
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk
Menara SMBC Lantai 40 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 - 5.6 Kawasan Mega
Kuningan, Jakarta Selatan.
Telepon :(62-21) 2965 1777
E-mail : corsec@anj-group.com
Situs : www.anj-group.com
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
unresolved
org
PT Gading Mas Indonesia Teguh
p.2
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Jaya Agri
p.2
unresolved
org
PT Sahabat Mewah
p.2
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais
p.2
unresolved
org
PT Kayung Agro Lestari.
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1217 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}