Skip to content
Back to announcement

20250519_PANI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31886839_lamp2.pdf

Other Text extracted PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.955
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 15 Mei 2025

Nomor : 06/Not/V/2025

Hal

: Surat Keterangan Notaris

Kepada Yth.

PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk

Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10
Jalan Marina Raya (ditulis juga Jalan Marina Indah)
Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara 14470 Indonesia

u.p. Direksi

Dengan hormat, 0
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, SH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
dengan ini menerangkan bahwa:

PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Utara

telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 15 Mei 2025
(“Rapat”) yang Berita Acara Rapat nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 15 Mei 2025 Nomor:14,
yang pada pokoknya Rapat memutuskan hal-hal sebagai berikut :

Mata Acara Pertama:

1.

Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi Perseroan tentang jalannya kegiatan
Perseroan untuk tahun buku 2024 serta Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
Nomor 00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/11/2025, tanggal 28 Februari 2025 dengan pendapat
“Wajar dalam semua hal yang material”,

Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et
de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan, serta meratifikasi semua tindakan-
tindakan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024:
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Mata Acara Kedua:

1. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Komprehensif (yang diatribusikan kepada Pemilik
entitas induk) Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp 625.998.215.000,-
dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

a. Sebesar Rp 1.000.000.000,- untuk dana cadangan sesuai Pasal 70 UUPT,

b. Sebesar Rp 67.534.382.000.- atau sebesar Rp 4.- per saham dibagikan sebagai
dividen tunai untuk tahun buku 2024 kepada para pemegang saham yang berhak
menerima dividen tunai tersebut.

c. Sisanya sebesar Rp 557.463.833.000,- ditetapkan/dicatat sebagai Laba Ditahan,

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menentukan waktu dan tata cara pembagian dividen tunai serta melakukan
segala tindakan dalam sehubungan dengan pembayaran dividen tunai tersebut. dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga:

1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada pemegang saham pengendali Perseroan dan
Presiden Komisaris untuk bersama-sama menentukan besarnya Remunerasi (gaji atau
honorarium dan tunjangan) kepada masing-masing anggota Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan

2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
Remunerasi (gaji, uang jasa dan tunjangan) bagi setiap anggota Direksi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Mata Acara Keempat:

Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris berdasarkan
rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
dengan kriteria atau batasan sesuai peraturan yang berlaku, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan penunjukan lainnya, termasuk menunjuk Pengganti dalam hal karena sebab
apapun Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat

menvalseaikan Aidit | anoran Keuanaan Perseroan Tahun Buku 2025.
Page 3 OCR 0.960
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.98 MB
Published19 May 2025
Pages3
Characters4,024
Text sourceOCR
OCR confidence0.955

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.1 ×5
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result