Back to announcement
20250519_NICE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886809_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NICESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax.: 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 428/SI.Not/V/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT ADHI KARTIKO PRATAMA Tbk, berkedudukan di Kota Kendari (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 15 Mei 2025 Tempat : The Sultan Hotel, ASEAN 5 Meeting Room, Jalan Gatot Subroto, RT 1/RW 3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat Pukul 1 10.11 — 10.35 WIB Mata Acara 1. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan 2. Persetujuan atas perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan 3. Persetujuan untuk peningkatan Modal Dasar Perseroan dan perubahan Pasal 4.Anggaran Dasar Perseroan (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 15 Mei 2025, dengan nomor 78. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama 1 Tuan SANG MOO LEE, Direktur 1 Tuan SEBIN KIM: Direktur : Tuan SOOMIN LEE. Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan HYEK SEO KOO, Komisaris Independen : Tuan PINTARSO ADIJANTO. Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan PINTARSO ADIJANTO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.872.003.300 saham atau mewakili 80,116 dari 6.082.020.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat. 1 03
Page 2 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua: Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mata Acara Ketiga: Terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju 1 6.051.900 suara. -Jumlah suara abstain 1 49.500 suara. -Jumlah suara setuju 1 4.865.901.900 suara. -Sehingga total suara setuju : 4.865.951.400 suara.atau sebesar 99,88Y4 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Mata Acara Kedua: - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, - Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. - Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara tidak setuju 1 6.051.900 suara. -Jumlah suara abstain 1 - suara. -Jumlah suara setuju 1 4.865.951.400 suara. -Sehingga total suara setuju 1 4.865.951.400 suara.atau sebesar 99,884 atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: |. Memberhentikan dengan hormat Tuan SANG MOO LEE dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. Il. Memberhentikan dengan hormat Tuan CHANG PYO HONG dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. Ill. Mengangkat Tuan CHANG PYO HONG sebagai Direktur Utama Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).
Page 3 OCR 0.927
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com IV. Mengangkat Tuan SANG MOO LEE sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan). V. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Tuan CHANG PYO HONG, Wakil Direktur Utama : Tuan SANG MOO LEE: Direktur : Tuan CHOI MIN, Direktur : Tuan SEBIN KIM, Direktur : Tuan SEUNGYEON LEE, Direktur : Tuan GWANGHEE HONG, Direktur : Tuan SOOMIN LEE: Direktur : Tuan VICTOR AGUNG SUSANTYO, Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Tuan HYEK SEO KOO: Komisaris Independen — : Tuan PINTARSO ADIJANTO, Komisaris : Tuan STEVANO RIZKI ADRANACUS. VI. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut maupun susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, yang selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua: l Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: Pasal 12 ayat 10: a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 1 (satu) orang Wakil Direktur Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. IL Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan 3 oi
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Pasal 12 ayat 10 atau Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, yang selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga: IN. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp60.820.200.000,00 (enam puluh miliar delapan ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp243.280.800.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah), serta mengubah dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: Pasal 4: 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp243.280.800.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang terbagi atas 24.328.080.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan puluh ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp10,00 (sepuluh rupiah): 2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25 Yo (dua puluh lima persen) atau sejumlah 6.082.020.000 (enam miliar delapan puluh dua juta dua puluh ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp60.820.200.000,00 (enam puluh miliar delapan ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah), oleh para pemegang saham. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, yang selanjutnya mengajukan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. ta, 15 Mei 2025. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn. 4
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×5
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
PINTARSO ADIJANTO. Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×6
unresolved
—
Ill. Mengangkat Tuan CHANG PYO HONG
· Direktur Utama
p.2 ×6
unresolved
—
IV. Mengangkat Tuan SANG MOO LEE
· Wakil Direktur Utama
p.3 ×9
unresolved
person
STEVANO RIZKI ADRANACUS. VI. Memberikan
· Komisaris
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
150 ms
13 Sep 2026 15:17
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'PINTARSO ADIJANTO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-15',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'The Sultan Hotel, ASEAN 5 Meeting Room, Jalan Gatot Subroto, RT '
'1/RW 3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat'}