Skip to content
Back to announcement

20250519_NICE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886809_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review NICE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax.: 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 428/SI.Not/V/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT ADHI KARTIKO PRATAMA Tbk, berkedudukan di Kota Kendari (selanjutnya
disebut Perseroan) telah mengadakan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Kamis, 15 Mei 2025

Tempat : The Sultan Hotel, ASEAN 5 Meeting Room,
Jalan Gatot Subroto, RT 1/RW 3,
Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Pukul 1 10.11 — 10.35 WIB

Mata Acara

1. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan

2. Persetujuan atas perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan

3. Persetujuan untuk peningkatan Modal Dasar Perseroan dan perubahan Pasal

4.Anggaran Dasar Perseroan
(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 15 Mei 2025, dengan nomor 78.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama 1 Tuan SANG MOO LEE,
Direktur 1 Tuan SEBIN KIM:
Direktur : Tuan SOOMIN LEE.
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Utama : Tuan HYEK SEO KOO,

Komisaris Independen : Tuan PINTARSO ADIJANTO.

Pimpinan Rapat :
Rapat dipimpin oleh Tuan PINTARSO ADIJANTO, selaku Komisaris Independen

Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 4.872.003.300 saham atau mewakili 80,116 dari 6.082.020.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat.

1 03
Page 2 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua:

Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mata Acara Ketiga:

Terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah

untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara tidak setuju 1 6.051.900 suara.

-Jumlah suara abstain 1 49.500 suara.

-Jumlah suara setuju 1 4.865.901.900 suara.

-Sehingga total suara setuju : 4.865.951.400 suara.atau sebesar 99,88Y4

atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
- Mata Acara Kedua:
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain,
- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju:
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan
suara setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

- Mata Acara Ketiga:
-Jumlah suara tidak setuju 1 6.051.900 suara.
-Jumlah suara abstain 1 - suara.
-Jumlah suara setuju 1 4.865.951.400 suara.
-Sehingga total suara setuju 1 4.865.951.400 suara.atau sebesar 99,884

atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:

|. Memberhentikan dengan hormat Tuan SANG MOO LEE dari jabatannya
sebagai Direktur Utama Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat.

Il. Memberhentikan dengan hormat Tuan CHANG PYO HONG dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya
Rapat.

Ill. Mengangkat Tuan CHANG PYO HONG sebagai Direktur Utama Perseroan,
yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).
Page 3 OCR 0.927
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

IV. Mengangkat Tuan SANG MOO LEE sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan,
yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).

V. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun
2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama : Tuan CHANG PYO HONG,

Wakil Direktur Utama : Tuan SANG MOO LEE:

Direktur : Tuan CHOI MIN,

Direktur : Tuan SEBIN KIM,

Direktur : Tuan SEUNGYEON LEE,

Direktur : Tuan GWANGHEE HONG,

Direktur : Tuan SOOMIN LEE:

Direktur : Tuan VICTOR AGUNG SUSANTYO,
Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Tuan HYEK SEO KOO:

Komisaris Independen — : Tuan PINTARSO ADIJANTO,
Komisaris : Tuan STEVANO RIZKI ADRANACUS.

VI. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut maupun susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, yang selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan
data Perseroan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua:

l Menyetujui perubahan Pasal 12 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan menjadi
sebagai berikut:

Pasal 12 ayat 10:

a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan,

b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab
apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
1 (satu) orang Wakil Direktur Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi
lainnya, berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perseroan.

IL Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam  akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan

3 oi
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Pasal 12 ayat 10 atau Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan,
yang selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga:

IN.

Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar

Rp60.820.200.000,00 (enam puluh miliar delapan ratus dua puluh juta dua ratus

ribu rupiah) menjadi sebesar Rp243.280.800.000,00 (dua ratus empat puluh tiga

miliar dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah), serta mengubah
dan menyesuaikan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan

menjadi sebagai berikut:

Pasal 4:

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp243.280.800.000,00 (dua ratus
empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu
rupiah) yang terbagi atas 24.328.080.000 (dua puluh empat miliar tiga
ratus dua puluh delapan juta delapan puluh ribu) saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp10,00 (sepuluh rupiah):

2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar
25 Yo (dua puluh lima persen) atau sejumlah 6.082.020.000 (enam miliar
delapan puluh dua juta dua puluh ribu) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp60.820.200.000,00 (enam puluh miliar delapan
ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah), oleh para pemegang saham.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan, yang selanjutnya mengajukan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada
pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

ta, 15 Mei 2025.

CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published19 May 2025
Pages4
Characters9,768
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADHI KARTIKO PRATAMA Tbk p.1 ×2
linked person SEBIN KIM · Direktur p.1 ×3
linked person SOOMIN LEE. · Direktur p.1 ×4
linked person HYEK SEO KOO · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person CHOI MIN · Direktur p.3
linked person SEUNGYEON LEE · Direktur p.3
linked person GWANGHEE HONG · Direktur p.3
linked person VICTOR AGUNG SUSANTYO · Direktur p.3
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×5
unresolved person MHum p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×4
unresolved person PINTARSO ADIJANTO. Pimpinan · Komisaris Independen p.1 ×6
unresolved — Ill. Mengangkat Tuan CHANG PYO HONG · Direktur Utama p.2 ×6
unresolved — IV. Mengangkat Tuan SANG MOO LEE · Wakil Direktur Utama p.3 ×9
unresolved person STEVANO RIZKI ADRANACUS. VI. Memberikan · Komisaris p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 150 ms 13 Sep 2026 15:17

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'PINTARSO ADIJANTO',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-05-15',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'The Sultan Hotel, ASEAN 5 Meeting Room, Jalan Gatot Subroto, RT '
          '1/RW 3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result