Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
, PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA TBK.
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
Diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Juni
2025.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16”), dengan ini disampaikan bahwa Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan
secara elektronik/virtual melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Tempat penyelenggaraan, waktu dan mata acara Rapat akan disampaikan melalui
pemanggilan Rapat yang akan diumumkan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025 dalam
(i) situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), (ii) situs web Perseroan
(www.saratoga-investama.com) dan (iii) platform eASY.KSEI.
Pemegang saham yang berhak hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Senin, tanggal 2 Juni 2025 atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI
pada penutupan perdagangan saham pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.
Berdasarkan Pasal 16 POJK 15 dan Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, usulan
dari para pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam mata acara Rapat apabila
memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih
pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan
hak suara yang sah;
2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu selambat-lambatnya pada hari Selasa, 27
Mei 2025; dan
3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan
mengimbau kepada para pemegang saham Perseroan untuk berpartisipasi dalam Rapat
secara elektronik/virtual dengan mengakses platform eASY.KSEI yang disediakan oleh
KSEI.
Jakarta, 19 Mei 2025
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
421 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-06-02'}