Back to announcement
20250519_CEKA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31886855_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CEKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
LAPORAN RINGKAS
STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA TBK
(“CEKA”)
LOKASI :
Kabupaten Bekasi
Jawa Barat
NO. LAPORAN : 00011/2.0041-00/BS/NP-01/0384/1/V/2025
Trusted Appraisal Services
Page 2
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
No. Laporan : 00011/2.0041-00/BS/NP-01/0384/1/V/2025
Jakarta, 09 Mei 20252025
Kepada Yth.
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk
Jl. Industri Selatan 3 Blok GG1
Kawasan Industri Jababeka, Pasirsari
Cikarang Selatan, Bekasi
Jawa Barat 17550
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk (“CEKA”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran
PR.DYR-00/IT/BS/WCI/IV/2025/ITK/0099 tanggal 16 April 2025 dengan maksud dan tujuan
untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
berupa penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI 52101 yang mana CEKA akan menambah
kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan.
Studi ini merupakan hasil kajian dan analisis yang dilakukan dengan meninjau kelayakan atas
Rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh CEKA, ditinjau dari berbagai aspek
yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan.
Studi ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN dengan kualifikasi sebagai
berikut :
Nama Penilai : Ivan T Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Ijin Penilai Publik : B.1-14.00384
STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
KJPP DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang
terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
melakukan penugasan ini.
Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id Trusted Appraisal Services
i
Branch Office :
Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P)
Lampung (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Sleman (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Obyek
Studi Kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan obyek Studi
Kelayakan. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
dengan penugasan ini.
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai
yang dihasilkan.
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
Jenis Usaha : Industri minyak mentah dan lemak nabati,
industri minyak mentah kelapa sawit,
industri minyak mentah inti kelapa sawit,
industri pemisahan/fraksinasi minyak
mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti
kelapa sawit, industri pemurnian minyak
mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti
kelapa sawit, industri pemisahan/fraksinasi
minyak murni kelapa sawit, industri
pemisahan/fraksinasi minyak murni inti
kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa
sawit, perdagangan besar minyak dan lemak
nabati, dan perdagangan besar berbagai
macam barang.
Alamat : Jl. Industri Selatan 3, Jababeka Tahap II
GG No. 1, RT 000, RW 000, Pasirsari
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi 17856
Provinsi Jawa Barat, Indonesia
No. Telp : +6221 8983 0003
Email : ck-corsec-jkt@id.wilmar-intl.com
Website : http://www.wilmarcahayaindonesia.com
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
Jenis Usaha : Industri minyak mentah dan lemak nabati,
industri minyak mentah kelapa sawit,
industri minyak mentah inti kelapa sawit,
industri pemisahan/fraksinasi minyak
mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti
kelapa sawit, industri pemurnian minyak
mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti
kelapa sawit, industri pemisahan/fraksinasi
minyak murni kelapa sawit, industri
pemisahan/fraksinasi minyak murni inti
kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa
sawit, perdagangan besar minyak dan lemak
nabati, dan perdagangan besar berbagai
macam barang.
Alamat : Jl. Industri Selatan 3, Jababeka Tahap II
GG No. 1, RT 000, RW 000, Pasirsari
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi 17856
Provinsi Jawa Barat, Indonesia
No. Telp : +6221 8983 0003
Email : ck-corsec-jkt@id.wilmar-intl.com
Website : http://www.wilmarcahayaindonesia.com
ii
Trusted Appraisal Services
Page 4
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
4. Obyek Studi Kelayakan
Bahwa Obyek Studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
bidang usaha sesuai dengan KBLI No. 52101.
5. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
6. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan
Kegiatan Usaha PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (“CEKA”) dalam kaitannya kepentingan
pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penugasan tersebut.
Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
7. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan
Untuk melakukan Studi Kelayakan ini, kami akan menggunakan sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
8. Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Masa berlaku laporan ini adalah 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam penilaian ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
memadai diantaranya dengan melakukan Wawancara terhadap Manajemen CEKA, yaitu :
Pihak Yang Diwawancarai
Pihak yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Tonny Muksim, S.E., MM Direktur PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
10. Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan beberapa sumber informasi relevan
yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:
• Data-data laporan keuangan historis yang telah diaudit;
• Dokumen hukum yang terkait dengan Studi Kelayakan;
• Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P Global;
iii
Trusted Appraisal Services
Page 5
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
instansi terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik.
Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan beberapa sumber informasi relevan
yang perlu melakukan verifikasi:
• Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Studi Kelayakan;
• Data finansial terkait dengan Objek Studi Kelayakan.
Tinjauan terhadap kondisi fundamental obyek studi kelayakan yang menyangkut sejarah
singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
• Data-data lainnya sebagai informasi pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya.
11. Asumsi Dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Studi
Kelayakan diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Studi
Kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada tanggal studi kelayakan.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk
diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan.
12. Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan Studi Kelayakan ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Studi Kelayakan yang dihasilkan.
13. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan OJK dan KEPI & SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
iv
Trusted Appraisal Services
Page 6
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
14. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
rencana penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh CEKA layak untuk
dilaksanakan.
Demikian hasil Studi Kelayakan yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar dan
kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN
Ivan Teguh Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner
Ijin Penilai Publik : B.1-14.00384
STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
v
Trusted Appraisal Services
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP DASA’AT
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN
p.2 ×3
unresolved
person
Ivan T Khristian
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
person
Entitas Tonny Muksim
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.5
unresolved
org
DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
650 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ivan T Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': None}