Skip to content
Back to announcement

20250516_DAYA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886537_lamp1.pdf

Other Text extracted DAYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
 PERSYARATAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
      TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


    Apabila ada kesulitan dalam memahami informasi yang terkandung dalam
keterbukaan informasi ini, mohon berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
         manajer investasi, konsultan hukum atau akuntan publik Anda.

   Sebelum keterbukaan informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak menerima
informasi apa pun mengenai pengaduan dari pihak tertentu sehubungan dengan
                     kegiatan usaha tambahan tersebut.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, bertanggung jawab penuh atas
  kelengkapan dan kebenaran informasi atau fakta material yang dimuat dalam
   keterbukaan informasi ini dan dengan ini menyatakan bahwa informasi yang
  diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak terdapat
kesalahan pernyataan fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
     menyebabkan keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat dan/atau
                                  menyesatkan.




                            PT DUTA INTIDAYA TBK
                                (“Perseroan”)

                          Berdomisili di Jakarta Selatan
                                 Bidang usaha:
              Eceran dan perdagangan produk kesehatan dan kecantikan

                                  Kantor Pusat:
                             EightyEight@Kasablanka
                            Tower A, Lantai 28 dan 37
                           Jl. Casablanca Raya Kav. 88
                               Menteng Dalam, Tebet
                               Jakarta Selatan 12870
                          Telepon: +62 (21) 2128-3001
                          Faksimili: +62 (21) 2128-3002
                           Website: www.watsons.biz.id




                                        1
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi
mengenai rencana Perseroan untuk mengubah kegiatan usahanya, yang harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”), sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (“POJK”) No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020"),
yaitu penambahan kegiatan usaha baru sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) tahun 2020 sebagai berikut:

     No.     Nomor                    Bidang Usaha                     Produk Yang Dijual
             KBLI
     1.      73100      Periklanan.                             •   Layanan Iklan untuk Merek atau
                                                                    Produk Pihak Ketiga di Gerai
                                                                    Watsons.
                                                               •    Digital Advertising di Saluran
                                                                    Internal Watsons.
                                                               •    Kampanye     Co-Branding   dan
                                                                    Bundling Promosi.
     2.      47599      Perdagangan Eceran Peralatan Dan       Untuk menjual produk sabun cuci
                        Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya      piring dan pembersih lantai.
                        YTDL.
     3.      47737      Perdagangan Eceran Pembungkus          Untuk   menjual   kantong  plastik
                        Dari Plastik.                          sampah.
     4.      47219      Perdagangan Eceran Hasil Pertanian     Untuk menjual produk madu.
                        Lainnya.
     5.      47592      Perdagangan Eceran Peralatan Listrik   Untuk menjual produk penata rambut
                        Rumah      Tangga  Dan    Peralatan    seperti pelurus rambut (catokan),
                        Penerangan Dan Perlengkapannya.        pengering    rambut  (hair   dryer),
                                                               pengeriting rambut (curler) dan hair
                                                               trimmers.

(selanjutnya disebut “Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”).

                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dilakukan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang wajib mendapatkan
persetujuan RUPS.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk
memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa penambahan
kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.




                                      I.    DESKRIPSI PERSEROAN

1.         RIWAYAT PERSEROAN

           Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 16 tanggal 16 Juni 2005 di hadapan Notaris
           Ukon Krisnajaya, S.H. Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan telah disetujui oleh
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C-
           20675 HT.01.01.TH.2005 tanggal 26 Juli 2005.

                                                     2
Page 3
        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan
        Anggaran Dasar terakhir dituangkan dalam akta No. 43 tanggal 13 Mei 2022 yang dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, tentang perubahan Pasal 3 dari dari
        Anggaran Dasar dalam hubungannya dengan penambahan aktivitas bisnis baru, yaitu Portal
        Web dan/atau Platform Digital untuk tujuan komersial Perseroan. Perubahan ini telah mendapat
        persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
        keputusannya tanggal 10 Juni 2022 No. AHU-0039467.AH.01.02 TAHUN 2022 dan didaftarkan
        dalam Daftar Perusahaan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah No. AHU-
        0108765.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Juni 2022 (“Akta Perubahan Anggaran Dasar
        No. 43”).



2.      MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
        Sesuai dengan Pasal 3 Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 43, maksud dan tujuan dari
        Perseroan adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Portal Web dan/atau Platform Digital
        dengan tujuan komersial. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
        melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
         1. menjalankan usaha di bidang pengeceran dan perdagangan produk kecantikan dan
            kesehatan, obat-obatan, barang farmasi, peralatan medis dan kesehatan, produk
            perawatan pribadi dan kulit, parfum dan kosmetik, produk-produk bayi dan barang
            dagangan umum pada toko dan/atau apotek;
         2. menjalankan usaha di bidang perdagangan makanan dan minuman;
         3. menjalankan usaha selaku agen/perwakilan, agen tunggal, grossiers, leveransir,
            waralaba dan pemasok (penyalur) dari segala macam barang yang dapat
            diperdagangkan, baik untuk perhitungan sendiri maupun perhitungan pihak lain atas
            dasar komisi;
         4. mengimpor barang-barang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
            disebutkan di atas;
         5. pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
            untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database);

     pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
     menyediakan isi yang diperbaharui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung
     dengan tujuan komersial;

         6. pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
            elektronik berupa kegiatan usaha fasilitas dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
            barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
            elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
            komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
            keseluruhan transaksi elektronik yaitu:
             a. pemesanan; dan/atau
             b. pembayaran; dan/atau
             c. pengiriman atas kegiatan tersebut; dan
         7. pengoperasian situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial
            (profit) yang digunakan untuk fasilitas dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
            elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplaces),
            digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online services.




                                                  3
Page 4
3.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal Keterbukaan
      Informasi ini adalah sebagai berikut:



                                                                Harga
                                                                         Jumlah Nominal     Persentase
                    Keterangan                Jumlah Saham     Nominal
                                                                              (Rp)          Kepemilikan
                                                                 per
                                                               saham
       Modal Ditempatkan dan Disetor                            (Rp)
       Penuh:
       Total Alliance Holdings Limited         1.788.029.003     100      178.802.900.300       73,87%
       PT Indah Sehat Cemerlang                  422.007.259     100       42.200.725.900       17,43%
       PT Usaha Indah Abadi                       25.000.000     100        2.500.000.000        1,03%
       Publik (masing-masing di bawah 5%)        185.510.763     100       18.551.076.300        7,67%


       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                              2.420.547.025      100     242.054.702.500      100,00%
       Disetor Penuh



4.    KEPENGURUSAN PERSEROAN

      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi

      Presiden Direktur              : Lilis Mulyawati
      Direktur                       : Erwantho Siregar

      Dewan Komisaris

      Presiden Komisaris       : Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid
      dan Komisaris Independen
      Komisaris                : Sugito Walujo
      Komisaris                : Dominic Kai Ming Lai
      Komisaris                : Edith Shih
      Komisaris                : Scott John Blakemore
      Komisaris Independen     : Irwan Bunyamin Afiff



 II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN TENTANG RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), dengan Izin
Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli
2020, terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (”STTD”)
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Juli 2023 sebagai
penilai independen, dan meminta Y&R untuk memberikan pendapat atas kelayakan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan (“Laporan Studi Kelayakan”).

Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan dari Y&R atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan yang termuat dalam Laporan No. 00006/2.0170-00/BS/NB-01/0044/1/V/2025
tanggal 16 Mei 2025.


                                                  4
Page 5
1. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan

  Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan
  atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
  Penilaian tidak akan digunakan di luar konteks atau tujuan studi kelayakan tersebut.

  Tinjauan dari Laporan Studi Kelayakan mencakup berbagai aspek yang meliputi aspek makro,
  aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen dan aspek keuangan.




2. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

  Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan Studi
  Kelayakan adalah:

      •   Y&R menghasilkan Laporan Studi Kelayakan yang bersifat non-disclaimer opinion.
      •   Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi
          Kelayakan.
      •   Y&R memperoleh data dan informasi dari Manajemen Perseroan, yang dapat dipercaya
          keakuratannya.
      •   Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
          kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
          pencapaiannya (fiduciary duty).
      •   Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
      •   Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
          yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      •   Y&R bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan Nilai.
      •   Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan dari pemberi
          tugas.


3. Analisis Kelayakan Pasar

  Usaha ritel di Indonesia tengah mengalami transformasi signifikan yang didorong oleh kemajuan
  teknologi dan perubahan preferensi konsumen. Oleh karenanya, pasar ritel di Indonesia masih
  terus tumbuh setiap tahunnya. Pertumbuhan pasar juga dialami oleh usaha periklanan, dimana
  pasar periklanan digital di Indonesia sedang berkembang pesat, didorong oleh lonjakan
  aksesibilitas internet dan smartphone, populasi muda yang melek teknologi dan popularitas
  platform media sosial. Dilihat dari potensi pasar, target pasar Perseroan, inovasi yang akan
  dilakukan dan sistem pemasaran yang akan dijalankan Perseroan, peluang pasar atas
  dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha masih terbuka lebar.

  Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dijalankan merupakan pengembangan kegiatan usaha baru
  untuk Perseroan, sehingga beberapa proyek yang akan menjadi potensi dan sasaran pasar
  Perseroan merupakan gambaran nilai dari keseluruhan pasar yang dituju.

  Untuk KBLI 47599, KBLI 47737, KBLI 47219 dan KBLI 47592, potensi pasar pada Industri
  Kecantikan dan Perawatan Diri di tahun 2025 diperkirakan sebesar USD9,74 Miliar. Dari nilai
  tersebut, Perseroan menargetkan pencapaian sebesar Rp5,7 Miliar. Sedangkan untuk KBLI 73100,
  potensi pasar periklanan di tahun 2025 diperkirakan sebesar USD934,10 Juta dan dari nilai
  tersebut Perseroan menargetkan pencapaian sebesar Rp1,2 Miliar.

  Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis pasar,
  layak.




                                                5
Page 6
4. Analisis Kelayakan Teknis

  Perseroan akan melaksanakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk mengembangkan
  usahanya. Perseroan akan menambahkan kegiatan usaha terkait adanya peluang ruang iklan serta
  menambah varian produk yang dijual baik melalui secara offline maupun online. Sampai dengan
  tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan, Perseroan belum menjual jasa atau produk yang
  timbul dari kegiatan usaha baru tersebut.

  Dalam pelaksanaan masing-masing Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah
  melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan. Seluruh
  kebutuhan SDM tersebut akan dipenuhi dari sumber daya internal yang telah dimiliki oleh
  Perseroan dengan melakukan optimalisasi peran unit kerja yang relevan. Kapasitas internal saat
  ini masih memadai untuk mendukung pelaksanaan awal kegiatan usaha tambahan tersebut.
  Sehingga tidak memerlukan adanya sumber daya khusus. Sumber daya manusia yang dimiliki
  Perseroan per 31 Desember 2024 berjumlah 1.445 orang dengan tenaga pemasaran sebanyak 20
  orang.

  Untuk penambahan KBLI 73100 (Periklanan), Perseroan akan menunjuk 1 (satu) orang dari
  sumber daya yang tersedia untuk mengelola akun dan menjalin hubungan dengan klien-klien yang
  ada. Penugasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas dan pengalaman personel
  yang relevan dari unit kerja terkait.

  Sementara itu, untuk penambahan KBLI 47599, KBLI 47737, KBLI 47219, dan KBLI 47592,
  kegiatan usaha yang dimaksud merupakan bentuk penambahan ragam produk yang akan dijual
  melalui gerai fisik maupun platform online Watsons Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada
  kebutuhan tambahan SDM khusus, karena kegiatan tersebut akan dijalankan oleh tenaga kerja
  yang saat ini telah bekerja secara rutin di Perseroan. Berdasarkan data per tanggal 31 Desember
  2024, jumlah karyawan yang bekerja di gerai Watsons Indonesia adalah sebanyak 1.153 orang.




5. Analisis Kelayakan Pola Bisnis

  Produk baru yang akan dijual oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan
  Usaha adalah produk sabun cuci piring, pembersih lantai, kantong plastik sampah, madu dan
  penata rambut seperti pelurus rambut (catokan), pengering rambut (hair dryer), pengeriting
  rambut (curler) dan hair trimmers. Selain itu, Perseroan akan menyediakan ruang iklan di toko
  dan situs web Perseroan.

  Sebagai pemain ritel yang telah memiliki jaringan toko yang luas dan strategis, brand awareness,
  diversifikasi produk, kemitraan dengan brand dan influencer, strategi digitalisasi dan omnichannel
  dan ekosistem digital yang kuat serta basis pelanggan yang besar, Perseroan memiliki keunggulan
  kompetitif yang kuat untuk berhasil melakukan penetrasi ke dalam industri periklanan dan ritel.
  Keunggulan kompetitif tersebut juga akan menciptakan nilai yang dapat membedakan diri dari
  pesaing di pasar. Perseroan dengan brand image “Watsons” yang dimiliki sudah cukup melekat di
  kalangan masyarakat dengan fokus pada Kesehatan dan Kecantikan. Selain dengan produk merek
  sendiri, Perseroan juga memiliki hubungan yang erat dengan berbagai merek internasional dan
  merek terkemuka di industri Kesehatan dan Kecantikan.

  Kemampuan pesaing untuk meniru produk atas Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dijalankan
  Perseroan cukuplah mudah. Dengan adanya pengurusan legalitas, strategi yang diterapkan
  Perseroan serta basis pelanggan yang sudah dimiliki, menjadikan Perseroan mampu bersaing di
  pasar periklanan serta ritel kesehatan dan kecantikan.




                                                 6
Page 7
6. Analisis Kelayakan Model Manajemen

  Perseroan memiliki program pengembangan sumber daya manusia yang disiapkan oleh
  departemen sumber daya manusia untuk menjamin keterampilan teknis yang dilakukan secara
  internal. Melalui berbagai program pelatihan, Perseroan berupaya meningkatkan efisiensi dan
  kompetensi teknologi informasi dari departemen sumber daya manusia untuk mengoptimalkan
  kinerja platform O+O (Offline plus Online), termasuk gerai online resmi yang dimiliki oleh
  Perseroan. Perseroan juga terus menggunakan aplikasi Mobile Learning – Pocket U yaitu aplikasi
  yang akan lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan pelatihan yang lebih luas dari karyawan yang
  makin bertambah jumlahnya.

  Untuk penambahan KBLI 73100 (Periklanan), Perseroan akan menunjuk 1 (satu) orang dari
  sumber daya yang tersedia untuk mengelola akun dan menjalin hubungan dengan klien-klien yang
  ada. Sementara itu, untuk penambahan KBLI 47599, KBLI 47737, KBLI 47219, dan KBLI 47592,
  kegiatan usaha yang dimaksud merupakan bentuk penambahan ragam produk yang akan dijual
  melalui gerai fisik maupun platform online Watsons Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada
  kebutuhan tambahan SDM khusus, karena kegiatan tersebut akan dijalankan oleh tenaga kerja
  yang saat ini telah bekerja secara rutin di Perseroan. Berdasarkan data per tanggal 31 Desember
  2024, jumlah karyawan yang bekerja di gerai Watsons Indonesia adalah sebanyak 1.153 orang.

  Dalam pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan menggunakan sumber
  daya manusia eksisting yang disesuaikan dengan spesifikasi jenis usaha yang akan dilaksanakan.
  Dari segi industri, belum terdapat kewajiban pemenuhan sertifikasi khusus untuk tenaga ahli
  dalam menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini.

  Manajemen kekayaan intelektual dari keseluruhan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
  dilakukan akan melekat pada merek “Watsons” yang telah digunakan Perseroan sebelumnya. Hal
  ini dikarenakan, kegiatan periklanan akan dilakukan melalui situs dan gerai Watsons Indonesia.
  Sedangkan untuk perdagangan eceran, varian produk baru yang akan ditambahkan juga terdiri
  dari produk dengan merek Watsons sendiri dan merek-merek lain nya.

  “Watsons” adalah merek dagang berlisensi yang diperoleh Perseroan dari AS Watson Retail (HK)
  Limited berdasarkan perjanjian lisensi yang disepakati. Untuk memastikan pengelolaan kekayaan
  intelektual yang tepat untuk Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang Diusulkan, Perseroan terus
  mempertahankan perjanjian lisensi ini dengan AS Watson Retail (HK) Limited.




7. Analisis Kelayakan Keuangan

  Berdasarkan aspek-aspek yang telah dibahas di atas, Perseroan tidak membutuhkan adanya
  sumber dana khusus dan ditargetkan dapat memanfaatkan perputaran modal kerja untuk
  menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Analisis kelayakan dilakukan dengan
  menggunakan parameter Net Present Value, Break Even Point, Profitability Analysis dan Return
  on Investment berdasarkan proyeksi untuk periode 2025 hingga 2029. Berikut adalah analisis
  kelayakan atas Perubahan Kegiatan Usaha:

  Net Present Value (NPV)     :      Rp32.294.364 Ribu
  Break Even Point (BEP)      :      Rp85.669 Ribu (1,48% terhadap Pendapatan)
  Profitability Analysis (PA) :      35,87% (pada akhir periode proyeksi)
  Return on Investment (ROI) :       44,57% (rata-rata selama periode proyeksi)



8. Kesimpulan

  Berdasarkan kajian, evaluasi aspek pasar, teknis, pola bisnis, kelayakan model manajemen dan
  analisa keuangan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan
  dilaksanakan oleh Perseroan adalah LAYAK.

                                               7
Page 8
    III. KETERSEDIAAN AHLI SEHUBUNGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Dalam melaksanakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, seluruh kebutuhan sumber daya manusia
(SDM) akan dipenuhi dari sumber daya internal yang telah dimiliki Perseroan, dengan cara
mengoptimalkan peran unit kerja yang relevan. Perseroan menilai bahwa SDM yang dimiliki saat ini,
baik dari sisi kompetensi teknis maupun manajerial, telah memadai untuk menunjang tahap awal
operasional kegiatan usaha dimaksud. Dari sisi industri, saat ini belum terdapat kewajiban
pemenuhan sertifikasi khusus bagi tenaga ahli dalam rangka menjalankan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha ini.

Untuk penambahan KBLI 73100 (Periklanan), Perseroan akan menunjuk 1 (satu) orang dari sumber
daya yang tersedia untuk mengelola akun dan menjalin hubungan dengan klien-klien yang ada.
Sementara itu, untuk penambahan KBLI 47599, KBLI 47737, KBLI 47219, dan KBLI 47592, kegiatan
usaha yang dimaksud merupakan bentuk penambahan ragam produk yang akan dijual melalui gerai
fisik maupun platform online Watsons Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan tambahan
SDM khusus, karena kegiatan tersebut akan dijalankan oleh tenaga kerja yang saat ini telah bekerja
secara rutin di Perseroan. Berdasarkan data per tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan yang
bekerja di gerai Watsons Indonesia adalah sebanyak 1.153 orang.

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan usaha yang akan ditambahkan tidak menyebabkan adanya
peningkatan kebutuhan dana terkait SDM, mengingat tugas-tugas yang akan dijalankan oleh SDM
dalam kegiatan usaha tambahan tersebut merupakan aktivitas yang bersifat rutin. Tenaga kerja yang
akan melaksanakan kegiatan operasional atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan bertugas
sesuai dengan unit masing-masing, sebagaimana mekanisme operasional yang telah berjalan,
sehingga diharapkan dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha ini.




    IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
                                   USAHA

Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha dengan menambahkan kode KBLI 73100 di bidang
periklanan (“KBLI Periklanan”) dan KBLI 47599, KBLI 47737, KBLI 47219, dan KBLI 47592 dibidang
produk eceran lainnya (“KBLI Produk Eceran Lainnya”) sebagai strategi untuk memperluas
cakupan bisnis serta meningkatkan daya saing di industri ritel dan pemasaran digital.

Penambahan KBLI Periklanan memungkinkan Perseroan untuk mengelola strategi promosi dan
pemasaran secara mandiri, terutama dalam memanfaatkan media digital guna meningkatkan brand
awareness serta mendorong penjualan produk. Selain itu, penambahan KBLI Produk Eceran Lainnya
bertujuan untuk memperluas portofolio produk di luar kategori utama yaitu kesehatan dan
kecantikan, seperti produk kebutuhan rumah tangga dan sehari-hari, guna menjangkau segmen
pasar yang lebih luas.

Secara keseluruhan, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan model bisnis dengan tren industri
dan perilaku konsumen yang semakin mengarah ke digital serta produk serbaguna. Alasan
penambahan kegiatan usaha Perseroan adalah untuk mengoptimalkan pendapatan dengan
memanfaatkan ruang di toko maupun di platform online milik Perseroan. Hal ini diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi biaya operasional Perseroan terhadap pendapatan.

Penambahan kegiatan usaha ini tidak memerlukan biaya investasi tambahan karena seluruh
kebutuhan operasional awal akan dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya yang telah dimiliki
Perseroan, baik dari sisi infrastruktur, teknologi, maupun sumber daya manusia. Perseroan menilai
bahwa struktur dan kapasitas operasional saat ini masih cukup untuk mengakomodasi kegiatan usaha


                                                8
Page 9
tambahan tersebut. Dengan demikian, inisiatif ini diproyeksikan memberikan potensi peningkatan
penjualan dan efisiensi tanpa menimbulkan beban tambahan terhadap struktur biaya Perseroan.

Melalui pemanfaatan sarana dan prasarana yang telah dimiliki, Perseroan juga membuka peluang
untuk menciptakan produk dan layanan periklanan yang dapat ditawarkan kepada pihak eksternal.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan sumber pendapatan baru tanpa memerlukan investasi
tambahan yang signifikan, sehingga berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan secara keseluruhan. Selain itu, penambahan kegiatan usaha terkait produk
eceran lainnya juga membuka peluang Perseroan untuk memberikan penawaran produk yang lebih
lengkap dan variatif sehingga dapat menjangkau kebutuhan pelanggan yang lebih luas.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat
ketahanan bisnis, serta memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan secara
berkelanjutan.




  V. DAMPAK RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                               PERSEROAN

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan tidak memerlukan bahan baku,
dengan keberhasilan pelaksanaan bergantung pada ketersediaan pemasok dan tenaga pemasaran.
Saat ini, Perseroan telah memiliki 187 gerai serta fasilitas dan aset yang memadai untuk mendukung
penambahan kegiatan usaha tersebut.

Pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini tidak membutuhkan investasi atau penambahan
sumber daya baru, karena kegiatan usaha baru sejalan dengan bisnis yang sudah berjalan dan dapat
memanfaatkan infrastruktur yang ada. Inisiatif ini diharapkan meningkatkan efisiensi operasional
serta mengoptimalkan pemanfaatan aset, tanpa membebani struktur biaya Perseroan.

Dalam penyusunan laporan studi kelayakan, terdapat dua jenis usaha yang dianalisis, yaitu KBLI
Periklanan dan KBLI Produk Eceran Lainnya. Untuk kegiatan usaha periklanan, proyeksi pendapatan
diasumsikan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 9% per tahun, yang didasarkan pada
estimasi penambahan jumlah gerai. Beban usaha ditetapkan sebesar 3% dari total pendapatan
periklanan, dengan asumsi adanya tambahan biaya listrik akibat penggunaan alat elektronik dalam
operasional periklanan. Beban pokok pendapatan tidak dihitung dalam segmen ini.

Sementara itu, untuk kegiatan usaha produk eceran lainnya, pendapatan diproyeksikan tumbuh
sebesar 14% per tahun, juga berdasarkan estimasi penambahan gerai. Beban pokok pendapatan
diasumsikan sebesar 70% dari pendapatan ritel, dengan pertimbangan harga jual produk, estimasi
harga beli dari pemasok, serta rabat yang mungkin diperoleh. Beban usaha pada segmen ini tidak
dihitung secara terpisah dalam proyeksi awal.

Proyeksi ini memberikan gambaran awal mengenai potensi kinerja keuangan dari kedua jenis
kegiatan usaha baru, dengan menggunakan pendekatan yang berbasis asumsi realistis dan relevan
terhadap kondisi pasar serta operasional perusahaan.

Pada tahun pertama periode proyeksi (2025-2029), Perseroan diharapkan memperoleh pendapatan
sebesar Rp4.435.749.000,- mengalami pertumbuhan tahunan rata-rata sekitar 13% dan
memperoleh marjin laba kotor rata-rata sebesar 48% dari Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Pada
akhir periode proyeksi, tingkat imbal balik investasi yang diharapkan adalah sebesar 23,29%, dengan
tingkat timbal balik investasi rata-rata tahunan sebesar 44,57% selama periode proyeksi.

Berdasarkan proyeksi keuangan, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan meningkatkan skala
usaha Perseroan dan menghasilkan pendapatan tambahan. Pendapatan tambahan untuk tahun 2025
diharapkan setara dengan 0,22% dari pendapatan Perseroan tahun 2024 dan total pendapatan
selama periode proyeksi diharapkan setara dengan 1,41% dari pendapatan Perseroan tahun 2024


                                                 9
Page 10
                      VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan diusulkan kepada RUPS Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Tanggal     : Selasa, 20 Mei 2025
Tempat      : Kantor PT Duta Intidaya Tbk
              Eightyeight@Kasablanka
              Tower A, Lantai 28 dan 37
              Jl. Casablanca Raya Kav. 88
              Menteng Dalam, Tebet
              Jakarta Selatan 12870
              Indonesia

Agenda yang akan diusulkan kepada RUPSLB adalah: Persetujuan atas rencana perubahan
kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan yang relevan

Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham pada RUPSLB untuk menyetujui rencana
perubahan kegiatan usaha Perseroan termasuk melakukan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai maksud dan tujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambah
kegiatan usaha baru Perseroan dan perubahan redaksional atas uraian kegiatan usaha Perseroan.

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.

Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk RUPSLB Perseroan, adalah
sebagai berikut:

a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
   yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf (a.) tidak tercapai, RUPS kedua dapat
   diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS
   dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh
   lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
   RUPS; dan

c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf (b.) tidak
   tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
   mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
   kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan
   Perseroan.




                                                10
Page 11
                                  VII. INFORMASI LAIN


Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, para
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja
Perseroan, pada alamat di bawah ini:

                                 PT DUTA INTIDAYA Tbk

                                  EightyEight@Kasablanka
                                  Tower A Lantai 28 dan 37
                                Jl. Casablanca Raya Kav. 88
                                    Menteng Dalam, Tebet
                                    Jakarta Selatan 12870
                               Telepon: +62 (21) 2128-3001
                               Faksimili: +62 (21) 2128-3002
                                 UP: Sekretaris Perusahaan
                 Alamat Surat Elektronik: corporate.secretary@watsons.co.id

                                   Jakarta, 16 Mei 2025




                                            11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published16 May 2025
Pages11
Characters34,205
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUTA INTIDAYA TBK p.1 ×8
linked org PT Indah Sehat Cemerlang p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Sugito Walujo p.4
unresolved person Ukon Krisnajaya p.2
unresolved person H. Akta Pendirian p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Usaha Indah Abadi p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.4
unresolved org Rosye dan Rekan p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result