Skip to content
Back to announcement

20250516_SINI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31886473.pdf

Other Needs review SINI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          08/SP/V/2025

 Nama Perusahaan                      PT Singaraja Putra Tbk.

 Kode Emiten                          SINI

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04581/BEI.PP2/05-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 Tentang
           Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Selain perubahan kepemilikan saham dari PT Autum Prima Indonesia yang telah kami laporkan melalui
           Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) pada tanggal 13 Mei 2025 yang dapat dbaca oleh publik melalui Web
    4      IDX dan Web Perseroan, Perseroan tidak menerima informasi lain sehubungan dengan adanya aktivitas
           dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
           Terbuka sebagaimana telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4
           Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
           Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Hingga saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
    5
           termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling
           tidak dalam 3 bulan mendatang). Perseroan akan selalu aktif mengkaji seluruh kemungkinan rencana
           dengan melihat peluang bisnis yang ada dalam rangka penguatan usaha bisnis Perseroan dimasa
           mendatang.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Singaraja Putra Tbk.
Page 2
Erick Tonny Tjandra

Direktur Utama




PT Singaraja Putra Tbk.
Jl. Galeria Singaraja Blok C 16-17 Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi 17550
Telepon : 021-8974309, Fax : 0, www.singarajaputra.com



Nama Pengirim                      Erick Tonny Tjandra

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  16-05-2025 17:31




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Singaraja Putra Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Singaraja Putra Tbk. bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            08/SP/V/2025

Issuer Name                          PT Singaraja Putra Tbk.

Issuer Code                          SINI

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04581/BEI.PP2/05-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1      Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik, juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 Tentang
          Pengembangan Dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Sampai saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Selain perubahan kepemilikan saham dari PT Autum Prima Indonesia yang telah kami laporkan melalui
          Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) pada tanggal 13 Mei 2025 yang dapat dbaca oleh publik melalui Web
   4      IDX dan Web Perseroan, Perseroan tidak menerima informasi lain sehubungan dengan adanya aktivitas
          dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
          Terbuka sebagaimana telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4
          Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
          Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Hingga saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
   5
          termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling
          tidak dalam 3 bulan mendatang). Perseroan akan selalu aktif mengkaji seluruh kemungkinan rencana
          dengan melihat peluang bisnis yang ada dalam rangka penguatan usaha bisnis Perseroan dimasa
          mendatang.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Singaraja Putra Tbk.
Page 4
Erick Tonny Tjandra

Direktur Utama




PT Singaraja Putra Tbk.
Jl. Galeria Singaraja Blok C 16-17 Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi 17550
Phone : 021-8974309, Fax : 0, www.singarajaputra.com



Sender Name                          Erick Tonny Tjandra

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        16-05-2025 17:31




    This is an official document of PT Singaraja Putra Tbk. that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Singaraja Putra Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published16 May 2025
Pages4
Characters10,195
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Singaraja Putra Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Lippo Cikarang p.2 ×2
linked person Erick Tonny Tjandra · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
possible org PT Autum Prima Indonesia p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 672 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '08/SP/V/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result