Back to announcement
20250516_PTSP_Perubahan Pengurus_31886281_lamp3.pdf
Board change Needs review PTSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.937
MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor : 076/Srt/V/2025 . Jakarta, 15 Mei 2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk Kepada Yth: PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk Gedung CFC Center Jalan Palmerah Utara Nomor 100 Jakarta 11480 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “RUPS Tahunan”) PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Kamis, 15 Mei 2025: Waktu : Pukul 10.26 W.I.B. s/d 11.08 W.I.B.: Tempat 1 Gedung CFC Center, Jalan Palmerah Utara Nomor 100 Jakarta Barat 11480 Mata acara RUPS Tahunan : Il. Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024: a. Persetujuan atas Laporan Direksi mengenai Hasil Usaha dan kegiatan Perseroan, b. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan: c. Pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Penetapan penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2024. Perubahan susunan pengurus Perseroan. Penetapan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan sebagai pelaksanaannya akan diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama. 5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan sebagai pelaksanaannya RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris. £pp AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.932
RUPS Tahunan dihadiri baik secara fisik maupun melalui sistem eASY.KSEI oleh:
a.
Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 201.186.391 (dua ratus
satu juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu) atau mewakili
91,1196 (sembilan puluh satu koma satu satu persen) saham dari 220.808.000 (dua ratus
dua puluh juta delapan ratus delapan ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang
mempunyai suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang ditutup pada tanggal 22 April 2025 pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, yaitu sebagai
berikut:
-DEWAN KOMISARIS:
-Komisaris Utama 1 Tuan BOSTOMI SUHARMAN:
-Komisaris Independen — : Nyonya HERLANI SUNARDI.
-DIREKSI:
-Direktur Utama 1 Tuan EDI TRIYENTO,
-Direktur 1 Tuan TEH KIAN KUN,
-Direktur : Tuan ISKONDA JAPIAR BUDHI.
Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan untuk RUPS Tahunan telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia ("POJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 yaitu sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan dan mata acara RUPS Tahunan melalui
situs web Perseroan, yakni www.cfcindonesia.com (“situs web Perseroan”) dan situs web
PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) serta kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”),
melalui Surat Perseroan Nomor 038/PGI/ Dir-MGMT/ III/ 2025 tanggal 20 Maret 2025:
- Pengumuman RUPS Tahunan Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan pada
tanggal 8 April 2025, melalui situs web Perseroan (www.cfcindonesia.com), situs web PT
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) (“Pengumuman”):
- Pemanggilan RUPS Tahunan kepada para pemegang saham Perseroan, pada tanggal 23
April 2025, melalui situs web Perseroan (www.cfcindonesia.com), situs web BEI, dan situs
web KSEI (“Pemanggilan”),
Dalam setiap mata acara RUPS Tahunan, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
RUPS Tahunan.
Tidak terdapat pertanyaan pada setiap mata acara RUPS Tahunan.
»
Page 3 OCR 0.952
Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPS Tahunan adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan RUPS Tahunan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Tahunan. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Untuk mata acara Pertama sampai dengan mata acara Kelima RUPS Tahunan, telah diambil keputusan dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Dalam mata acara Pertama: 1. a. Menerima baik dan menyetujui Laporan Direksi Perseroan mengenai Hasil Usaha dan Kegiatan Perseroan selama Tahun 2024, b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan. Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR DAN REKAN dengan opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Nomor: 00382/2.1030/AU.1/05/1155-4/1/111/2025 tanggal : dan c. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Dengan disetujuinya Laporan Hasil Usaha dan Kegiatan Perseroan serta disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka dengan demikian juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka jalankan selama Tahun Buku 2024 sepanjang tindakan mereka tercermin pada Laporan Keuangan Perseroan. B. Dalam mata acara Kedua: -Menyetujui penggunaan laba Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar Rp21.973.403.000,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga ribu rupiah) akan digunakan untuk keperluan kegiatan operasional dan pembukaan gerai baru. Oleh karenanya, tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2024. C. Dalam mata acara Ketiga: 1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Tuan EDI TRIYENTO sebagai Direktur Utama Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan, maka menyetujui untuk mengangkat beliau sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan.
Page 4 OCR 0.942
2. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Tuan ISKONDA JAPIAR BUDHI sebagai Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan, maka menyetujui untuk mengangkat beliau sebagai Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan. w Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Tuan TEH KIAN KUN sebagai Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan, maka menyetujui untuk mengangkat kembali beliau sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan. 4. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Tuan BOSTOMI SUHARMAN dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan serta memberikan pelepasan dan pembebasan dari tanggung jawab atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya dan mengangkat beliau sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan. 5. Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, menyetujui masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana tersebut pada keputusan Nomor | hingga 4 tersebut, adalah terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahunan ke-5 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 6. Dengan adanya perubahan susunan pengurus Perseroan, menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : -Direksi Perseroan: -Direktur Utama : Tuan BOSTOMI SUHARMAN, -Wakil Direktur Utama 5 Tuan EDI TRIYENTO: -Direktur : Tuan TEH KIAN KUN: -Dewan Komisaris Perseroan: -Komisaris Utama : Tuan ISKONDA JAPIAR BUDHI: -Komisaris Independen : Nyonya HERLANI SUNARDI. 7. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri, memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut. D. Dalam mata acara Keempat: -Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan anggota
Page 5 OCR 0.952
Dewan Komisaris Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama Perseroan. E. Dalam mata acara Kelima: Il. Menyetujui untuk memberikan persetujuan dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan memeriksa atau mengaudit laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan kriteria akuntan publik yang ditunjuk merupakan Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan: dan » Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium akuntan publik dan persyaratan penunjukan lainnya serta berdasarkan rekomendasi Komite Audit, untuk mengganti Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk, yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 15 Mei 2025, akta Nomor 20 yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. u
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MALA MUKTI
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
162 ms
13 Sep 2026 15:17
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-15',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2025-05-15',
'name': 'BOSTOMI SUHARMAN',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS '
'Tahunan, maka menyetujui untuk mengangkat '
'kembali beliau sebagai Direktur Perseroan, '
'terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan. 4. '
'Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat '
'Tuan BOSTOMI SUHARMAN dari jabatannya sebagai '
'Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak '
'ditutupnya RUPS Tahunan serta memberikan '
'pelepasan dan pembebasan dari tanggung jawab '
'atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan '
'selama masa jabatannya dan mengangkat beliau s'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}