Back to announcement
20250515_ALII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886094_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ALIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 9 Mei 2025
Nomor : 21/V/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Gedung Bakrie Tower Lantai 15
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk Jalan H.R. Rasuna Said
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 9 Mei 2025
Waktu : 14.22 WIB - 15.36 WIB
Tempat : Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36,
Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Nalinkant Amratlal Rathod Komisaris Utama
2. Aninditha Anestya Bakrie Komisaris
3. Agus Suharyono Komisaris Independen
- Direksi : 1. Faisal Mohamad Nur Direktur Utama
2. Rahul Nalin Rathod Direktur
3. Vishal Manharlal Parekh Direktur
4. Munawir Direktur
5. Aulia Direktur
- Pemegang Saham : 12.648.382.700 saham (79,92255%) dari total 15.825.800.000
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik independen yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
4. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan; dan
6. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang dapat melampaui atau lebih
dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dari
surat Perseroan Nomor 0075/ALI-LGL/III/25 tanggal 20 Maret 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ancara Logistics Indonesia Tbk; dan
2. Pengumuman pada tanggal 27 Maret 2025 dan Pemanggilan pada tanggal 17 April 2025, masing-
masing melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara pertama Rapat.
- Keputusan mata acara pertama Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 termasuk Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan (anggota Firma Praxity International) melalui laporan
dengan Nomor: 00021/2.0902/AU.1/05/0457-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut dicatat dalam Laporan Tahunan Perseroan
tahun buku 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara kedua Rapat.
- Keputusan mata acara kedua Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui penetapan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dengan perincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp71.216.100.000,00 (tujuh puluh satu miliar dua ratus enam belas juta seratus ribu Rupiah)
atau sama dengan Rp4,50 (empat koma lima nol Rupiah) per lembar saham akan didistribusikan
kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen final tunai; dan
2. Sisanya setelah dibulatkan dalam ribuan Rupiah sebesar Rp218.052.460.000,00 (dua ratus delapan
belas miliar lima puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) akan dibukukan sebagai
laba ditahan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara ketiga Rapat.
- Keputusan mata acara ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menunjuk Akuntan Publik Ibu Hilda Ong dan Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
(anggota Firma Praxity International) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
honorarium, penentuan ruang lingkup penugasan, serta persyaratan lain yang dianggap perlu
dan patut untuk kepentingan terbaik Perseroan, berdasarkan diskresi dari Dewan Komisaris
Perseroan, terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk, bilamana berdasarkan pertimbangan Dewan Komisaris Perseroan untuk kepentingan
terbaik Perseroan, maupun berdasarkan ketentuan pasar modal di Indonesia, Kantor Akuntan
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara keempat Rapat.
- Keputusan mata acara keempat Rapat adalah sebagai berikut:
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, uang jasa, dan
tunjangan bagi anggota Direksi serta honorarium bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025,
dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta
memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, serta syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Dikarenakan mata acara kelima Rapat bersifat penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana saham Perseroan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab dan pengambilan
keputusan untuk mata acara kelima Rapat.
- Paparan mata acara kelima Rapat, sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, dimana pencatatan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024, yaitu
sebagai berikut:
1. Jumlah Hasil Penawaran Umum sebesar Rp860.923.520.000,00 (delapan ratus enam puluh miliar
sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah).
2. Biaya Penawaran Umum sebesar Rp13.809.561.793,00 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan
juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga Rupiah).
3. Sehingga Hasil Bersih Penawaran Umum menjadi sebesar Rp847.113.958.207,00 (delapan ratus
empat puluh tujuh miliar seratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua
ratus tujuh Rupiah).
Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan sampai dengan tanggal
terkini yaitu 6 Mei 2025 digunakan untuk:
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
1. Pinjaman kepada Entitas Anak yaitu PT Mahakam Coal Terminal (“MCT”) dalam hal
pembayaran sebagian atau pelunasan pokok utang MCT kepada OCP Asia Fund IV Pte. Ltd.
dan OCP Asia Fund V Pte. Ltd. sebesar Rp635.370.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah) atau 100% dari jumlah Rencana Penggunaan Dana.
2. Belanja modal untuk kegiatan usaha utama Perseroan sebesar Rp176.316.008.250,00 (seratus
tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
atau 97,06% dari jumlah Rencana Penggunaan Dana.
3. Modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional sebesar Rp30.082.087.207,00 (tiga puluh
miliar delapan puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh Rupiah) atau 100% dari
jumlah Rencana Penggunaan Dana.
Memperhatikan realisasi penggunaan dana tersebut, maka total penggunaan dana menjadi sebesar
Rp841.768.095.457,00 (delapan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta
sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau 99,37% dari total jumlah Rencana
Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Perseroan.
Dengan demikian, sisa dana hasil penawaran umum perdana Perseroan menjadi sebesar
Rp5.345.862.750,00 (lima miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah) atau 0,63% dari total Hasil Bersih Penawaran Umum Perdana
Perseroan.
Untuk selanjutnya, Perseroan akan melakukan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara keenam Rapat.
- Keputusan mata acara keenam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Perseroan untuk menjaminkan atau membebani dengan hak jaminan sebagian atau
seluruh aset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
kepada para kreditur Perseroan dan/atau kreditur Entitas Anak/perusahaan terkendali
Perseroan dan/atau pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada (i) menggadaikan
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
sebagian atau seluruh saham-saham dan/atau efek-efek lain yang dimiliki dan dipegang baik
langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak/perusahaan
terkendalinya; (ii) jaminan fidusia atas mesin, peralatan, tagihan, rekening bank, klaim asuransi,
persediaan, pendapatan, rekening penampungan Perseroan dan/atau Entitas Anak/perusahaan
terkendalinya; (iii) hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan Perseroan dan/atau Entitas
Anak/perusahaan terkendalinya; (iv) hipotek atas aset Perseroan dan/atau Entitas
Anak/perusahaan terkendalinya; dan/atau (v) jaminan perusahaan dan pembebanan jaminan
lain apapun atas barang bergerak dan/atau barang tetap Perseroan dan/atau Entitas
Anak/perusahaan terkendali Perseroan, yang diberikan dalam kerangka pendanaan,
pembiayaan dan/atau perolehan pinjaman dari pihak manapun, dengan mekanisme apapun,
termasuk mekanisme pasar modal, kepada Perseroan dan/atau Entitas Anak/perusahaan
terkendalinya dan/atau dalam rangka kegiatan usaha utama dan/atau penunjang kegiatan usaha
utama Perseroan dan/atau Entitas Anak/perusahaan terkendalinya, baik yang saat ini maupun
yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 UUPT dengan tetap
mengacu pada ketentuan di bidang pasar modal.
2. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
butir 1 di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk
membuat daftar penelaahan aset/harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud di atas
dan/atau melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan penjaminan
atau pembebanan dengan hak jaminan kebendaan tersebut.
3. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
butir 1 di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan negosiasi dan semua dan setiap tindakan(-tindakan) yang diperlukan untuk
mengakibatkan penjaminan atau pembebanan dengan hak jaminan tersebut sah dan berlaku,
termasuk namun tidak terbatas pada (i) membuat dan menandatangani dokumen-dokumen
jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan
pelaksanaan keputusan para pemegang saham tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas
pada akta pemberian hak tanggungan, surat kuasa memasang hak tanggungan, akta jaminan
fidusia, akta hipotek, surat kuasa memasang hipotek (selanjutnya disebut “Dokumen-Dokumen
Jaminan”), dan setiap serta segala dokumen yang terkait dengan Dokumen-Dokumen Jaminan,
termasuk untuk melakukan penambahan, pengurangan atau perubahan di dalamnya
sebagaimana yang dianggap perlu dan patut untuk kepentingan terbaik Perseroan berdasarkan
diskresi semata dari Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku; (ii) membuat dan menandatangani setiap dokumen, surat, akta, kuasa,
pernyataan, konfirmasi, janji, komitmen, pengakuan, pemberitahuan-pemberitahuan,
pendaftaran-pendaftaran atas nama Perseroan dalam bentuk apapun yang dianggap perlu oleh
Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehubungan dengan Dokumen-Dokumen Jaminan; dan (iii) menghadap notaris dan/atau pejabat
yang berwenang manapun guna menandatangani akta-akta dan memberlakukan Keputusan
Rapat, Dokumen-Dokumen Jaminan dan semua dokumen-dokumen tersebut, termasuk segala
transaksi yang terdapat di dalamnya.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 9 Mei 2025, Nomor 47,
yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 May 2025 · 14:22–15:36 |
| Present | 12,648,382,700 (79.92%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,648,381,100
100.00%
Against
1,600
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
12,648,381,100
100.00%
Against
1,600
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
12,648,381,100
100.00%
Against
1,600
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
12,648,381,100
100.00%
Against
1,600
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.2 ×2
unresolved
person
Hilda Ong
p.3
unresolved
org
OCP Asia Fund IV Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
OCP Asia Fund V Pte. Ltd.
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1092 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.00001',
'pct_for': '99.99999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.600 '
'saham atau sebesar 0,00001% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'12.648.381.100 saham atau sebesar 99,99999% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan mata acara kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '1600',
'votes_for': '12648381100'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00001',
'pct_for': '99.99999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 1.600 saham atau sebesar '
'0,00001% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 12.648.381.100 saham atau '
'sebesar 99,99999% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan mata acara ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '1600',
'votes_for': '12648381100'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00001',
'pct_for': '99.99999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Publik yang telah ditunjuk '
'tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan '
'tugasnya. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan mata acara '
'keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain dalam Rapat. b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju yaitu sebanyak 1.600 saham atau '
'sebesar 0,00001% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100 '
'saham atau sebesar 99,99999% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan mata acara '
'keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '1600',
'votes_for': '12648381100'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00001',
'pct_for': '99.99999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 1. Pinjaman kepada Entitas '
'Anak yaitu PT Mahakam Coal Terminal (“MCT”) '
'dalam hal pembayaran sebagian atau pelunasan '
'pokok utang MCT kepada OCP Asia Fund IV Pte. '
'Ltd. dan OCP Asia Fund V Pte. Ltd. sebesar '
'Rp635.370.000.000,00 (enam ratus tiga puluh '
'lima miliar tiga ratus tujuh puluh juta '
'Rupiah) atau 100% dari jumlah Rencana '
'Penggunaan Dana. 2. Belanja modal untuk '
'kegiatan usaha utama Perseroan sebesar '
'Rp176.316.008.250,00 (seratus tujuh puluh '
'enam miliar tiga ratus enam belas juta '
'delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) '
'atau 97,06% dari jumlah Rencana Penggunaan '
'Dana. 3. Modal kerja untuk menunjang kegiatan '
'operasional sebesar Rp30.082.087.207,00 (tiga '
'puluh miliar delapan puluh dua juta delapan '
'puluh tujuh ribu dua ratus tujuh Rupiah) atau '
'100% dari jumlah Rencana Penggunaan Dana. '
'Memperhatikan realisasi penggunaan dana '
'tersebut, maka total penggunaan dana menjadi '
'sebesar Rp841.768.095.457,00 (delapan ratus '
'empat puluh satu miliar tujuh ratus enam '
'puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu '
'empat ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau '
'99,37% dari total jumlah Rencana Penggunaan '
'Dana Penawaran Umum Perdana Perseroan. Dengan '
'demikian, sisa dana hasil penawaran umum '
'perdana Perseroan menjadi sebesar '
'Rp5.345.862.750,00 (lima miliar tiga ratus '
'empat puluh lima juta delapan ratus enam '
'puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) '
'atau 0,63% dari total Hasil Bersih Penawaran '
'Umum Perdana Perseroan. Untuk selanjutnya, '
'Perseroan akan melakukan penyampaian Laporan '
'Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran '
'Umum dalam jangka waktu sesuai dengan '
'peraturan dan ketentuan yang berlaku. MATA '
'ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan mata acara keenam '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain dalam Rapat. b. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju yaitu sebanyak 1.600 saham atau '
'sebesar 0,00001% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100 '
'saham atau sebesar 99,99999% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan mata acara keenam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '1600',
'votes_for': '12648381100'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.92255',
'shares_present': '12648382700',
'time_end': '15:36:00',
'time_start': '14:22:00',
'venue': 'Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36, Komplek Rasuna '
'Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, '
'Jakarta 12940'}