Skip to content
Back to announcement

20250515_ALII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886094_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


                                                               Jakarta, 9 Mei 2025



Nomor : 21/V/2025                                             Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                     PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                Di Gedung Bakrie Tower Lantai 15
        PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk                     Jalan H.R. Rasuna Said
                                                              Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 9 Mei 2025
Waktu            : 14.22 WIB - 15.36 WIB
Tempat           : Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36,
                   Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said,
                   Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Kehadiran        : - Dewan Komisaris           : 1. Nalinkant Amratlal Rathod    Komisaris Utama
                                                 2. Aninditha Anestya Bakrie     Komisaris
                                                 3. Agus Suharyono               Komisaris Independen
                  - Direksi                    : 1. Faisal Mohamad Nur           Direktur Utama
                                                 2. Rahul Nalin Rathod           Direktur
                                                 3. Vishal Manharlal Parekh      Direktur
                                                 4. Munawir                      Direktur
                                                 5. Aulia                        Direktur
                  - Pemegang Saham             : 12.648.382.700 saham (79,92255%) dari total 15.825.800.000
                                               saham.



 I. MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan
        Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024;
     3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik independen yang akan mengaudit
        Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     4. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
     5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan; dan
     6. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang dapat melampaui atau lebih
        dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
        baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dari
        surat Perseroan Nomor 0075/ALI-LGL/III/25 tanggal 20 Maret 2025 perihal Pemberitahuan Rencana
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Ancara Logistics Indonesia Tbk; dan
     2. Pengumuman pada tanggal 27 Maret 2025 dan Pemanggilan pada tanggal 17 April 2025, masing-
        masing melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
        pertama Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
        melalui sistem eASY.KSEI.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
          a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
               Rapat.
          b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
               1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
          c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
               saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara pertama Rapat.
     -  Keputusan mata acara pertama Rapat adalah sebagai berikut:
        Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 termasuk Laporan
        Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
        oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan (anggota Firma Praxity International) melalui laporan
        dengan Nomor: 00021/2.0902/AU.1/05/0457-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan
        Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
        kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan
        atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut dicatat dalam Laporan Tahunan Perseroan
        tahun buku 2024.

   MATA ACARA KEDUA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara kedua
     Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
     hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
     melalui sistem eASY.KSEI.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@ataa.id


      a.  Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
          Rapat.
      b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
          1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
          saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara kedua Rapat.
-   Keputusan mata acara kedua Rapat adalah sebagai berikut:
    Menyetujui penetapan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
    dengan perincian sebagai berikut:
    1. Sebesar Rp71.216.100.000,00 (tujuh puluh satu miliar dua ratus enam belas juta seratus ribu Rupiah)
       atau sama dengan Rp4,50 (empat koma lima nol Rupiah) per lembar saham akan didistribusikan
       kepada pemegang saham Perseroan sebagai dividen final tunai; dan
    2. Sisanya setelah dibulatkan dalam ribuan Rupiah sebesar Rp218.052.460.000,00 (dua ratus delapan
       belas miliar lima puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) akan dibukukan sebagai
       laba ditahan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara ketiga
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
         Rapat.
     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
         1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
         saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara ketiga Rapat.
- Keputusan mata acara ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
  1.    Menunjuk Akuntan Publik Ibu Hilda Ong dan Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
        (anggota Firma Praxity International) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan
        Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
  2.    Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
        honorarium, penentuan ruang lingkup penugasan, serta persyaratan lain yang dianggap perlu
        dan patut untuk kepentingan terbaik Perseroan, berdasarkan diskresi dari Dewan Komisaris
        Perseroan, terkait dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
  3.    Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
        Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah
        ditunjuk, bilamana berdasarkan pertimbangan Dewan Komisaris Perseroan untuk kepentingan
        terbaik Perseroan, maupun berdasarkan ketentuan pasar modal di Indonesia, Kantor Akuntan
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@ataa.id


        Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
  keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
        Rapat.
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
        1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
        saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara keempat Rapat.
- Keputusan mata acara keempat Rapat adalah sebagai berikut:
  Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, uang jasa, dan
  tunjangan bagi anggota Direksi serta honorarium bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025,
  dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta
  memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, serta syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar
  Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Dikarenakan mata acara kelima Rapat bersifat penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil
  penawaran umum perdana saham Perseroan, maka tidak dilakukan sesi tanya jawab dan pengambilan
  keputusan untuk mata acara kelima Rapat.
- Paparan mata acara kelima Rapat, sebagai berikut:
  Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
  Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan laporan
  realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, dimana pencatatan
  saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024, yaitu
  sebagai berikut:
    1. Jumlah Hasil Penawaran Umum sebesar Rp860.923.520.000,00 (delapan ratus enam puluh miliar
         sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah).
    2. Biaya Penawaran Umum sebesar Rp13.809.561.793,00 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan
         juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga Rupiah).
    3. Sehingga Hasil Bersih Penawaran Umum menjadi sebesar Rp847.113.958.207,00 (delapan ratus
         empat puluh tujuh miliar seratus tiga belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua
         ratus tujuh Rupiah).

   Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan sampai dengan tanggal
   terkini yaitu 6 Mei 2025 digunakan untuk:
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@ataa.id


     1.   Pinjaman kepada Entitas Anak yaitu PT Mahakam Coal Terminal (“MCT”) dalam hal
          pembayaran sebagian atau pelunasan pokok utang MCT kepada OCP Asia Fund IV Pte. Ltd.
          dan OCP Asia Fund V Pte. Ltd. sebesar Rp635.370.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar
          tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah) atau 100% dari jumlah Rencana Penggunaan Dana.
     2.   Belanja modal untuk kegiatan usaha utama Perseroan sebesar Rp176.316.008.250,00 (seratus
          tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam belas juta delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
          atau 97,06% dari jumlah Rencana Penggunaan Dana.
     3.   Modal kerja untuk menunjang kegiatan operasional sebesar Rp30.082.087.207,00 (tiga puluh
          miliar delapan puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh Rupiah) atau 100% dari
          jumlah Rencana Penggunaan Dana.

   Memperhatikan realisasi penggunaan dana tersebut, maka total penggunaan dana menjadi sebesar
   Rp841.768.095.457,00 (delapan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta
   sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau 99,37% dari total jumlah Rencana
   Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Perseroan.

   Dengan demikian, sisa dana hasil penawaran umum perdana Perseroan menjadi sebesar
   Rp5.345.862.750,00 (lima miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh dua ribu
   tujuh ratus lima puluh Rupiah) atau 0,63% dari total Hasil Bersih Penawaran Umum Perdana
   Perseroan.

   Untuk selanjutnya, Perseroan akan melakukan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
   Hasil Penawaran Umum dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara
  keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dalam
        Rapat.
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
        1.600 saham atau sebesar 0,00001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100
        saham atau sebesar 99,99999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan mata acara keenam Rapat.
- Keputusan mata acara keenam Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui Perseroan untuk menjaminkan atau membebani dengan hak jaminan sebagian atau
        seluruh aset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung
        kepada para kreditur Perseroan dan/atau kreditur Entitas Anak/perusahaan terkendali
        Perseroan dan/atau pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada (i) menggadaikan
Page 6
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                     Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                            Email : ataufani@ataa.id


     sebagian atau seluruh saham-saham dan/atau efek-efek lain yang dimiliki dan dipegang baik
     langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak/perusahaan
     terkendalinya; (ii) jaminan fidusia atas mesin, peralatan, tagihan, rekening bank, klaim asuransi,
     persediaan, pendapatan, rekening penampungan Perseroan dan/atau Entitas Anak/perusahaan
     terkendalinya; (iii) hak tanggungan atas tanah dan/atau bangunan Perseroan dan/atau Entitas
     Anak/perusahaan terkendalinya; (iv) hipotek atas aset Perseroan dan/atau Entitas
     Anak/perusahaan terkendalinya; dan/atau (v) jaminan perusahaan dan pembebanan jaminan
     lain apapun atas barang bergerak dan/atau barang tetap Perseroan dan/atau Entitas
     Anak/perusahaan terkendali Perseroan, yang diberikan dalam kerangka pendanaan,
     pembiayaan dan/atau perolehan pinjaman dari pihak manapun, dengan mekanisme apapun,
     termasuk mekanisme pasar modal, kepada Perseroan dan/atau Entitas Anak/perusahaan
     terkendalinya dan/atau dalam rangka kegiatan usaha utama dan/atau penunjang kegiatan usaha
     utama Perseroan dan/atau Entitas Anak/perusahaan terkendalinya, baik yang saat ini maupun
     yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 UUPT dengan tetap
     mengacu pada ketentuan di bidang pasar modal.
2.   Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
     Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
     butir 1 di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk
     membuat daftar penelaahan aset/harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud di atas
     dan/atau melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan penjaminan
     atau pembebanan dengan hak jaminan kebendaan tersebut.
3.   Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
     Indonesia termasuk peraturan di bidang pasar modal dalam kaitannya dengan keputusan pada
     butir 1 di atas, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
     melakukan negosiasi dan semua dan setiap tindakan(-tindakan) yang diperlukan untuk
     mengakibatkan penjaminan atau pembebanan dengan hak jaminan tersebut sah dan berlaku,
     termasuk namun tidak terbatas pada (i) membuat dan menandatangani dokumen-dokumen
     jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan
     pelaksanaan keputusan para pemegang saham tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas
     pada akta pemberian hak tanggungan, surat kuasa memasang hak tanggungan, akta jaminan
     fidusia, akta hipotek, surat kuasa memasang hipotek (selanjutnya disebut “Dokumen-Dokumen
     Jaminan”), dan setiap serta segala dokumen yang terkait dengan Dokumen-Dokumen Jaminan,
     termasuk untuk melakukan penambahan, pengurangan atau perubahan di dalamnya
     sebagaimana yang dianggap perlu dan patut untuk kepentingan terbaik Perseroan berdasarkan
     diskresi semata dari Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh peraturan perundang-
     undangan yang berlaku; (ii) membuat dan menandatangani setiap dokumen, surat, akta, kuasa,
     pernyataan, konfirmasi, janji, komitmen, pengakuan, pemberitahuan-pemberitahuan,
     pendaftaran-pendaftaran atas nama Perseroan dalam bentuk apapun yang dianggap perlu oleh
     Direksi Perseroan dan/atau dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
     sehubungan dengan Dokumen-Dokumen Jaminan; dan (iii) menghadap notaris dan/atau pejabat
     yang berwenang manapun guna menandatangani akta-akta dan memberlakukan Keputusan
     Rapat, Dokumen-Dokumen Jaminan dan semua dokumen-dokumen tersebut, termasuk segala
     transaksi yang terdapat di dalamnya.
Page 7
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 9 Mei 2025, Nomor 47,
yang di buat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published15 May 2025
Pages7
Characters23,746
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 May 2025 · 14:22–15:36
Present12,648,382,700 (79.92%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
12,648,381,100
100.00%
Against
1,600
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
12,648,381,100
100.00%
Against
1,600
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
12,648,381,100
100.00%
Against
1,600
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
12,648,381,100
100.00%
Against
1,600
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.1
linked person Aninditha Anestya Bakrie p.1
linked person Agus Suharyono p.1
linked person Faisal Mohamad Nur p.1
linked person Rahul Nalin Rathod p.1
linked person Vishal Manharlal Parekh p.1
linked org PT Mahakam Coal Terminal p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.2 ×2
unresolved person Hilda Ong p.3
unresolved org OCP Asia Fund IV Pte. Ltd. p.5
unresolved org OCP Asia Fund V Pte. Ltd. p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1092 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'pct_for': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
                                'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.600 '
                                'saham atau sebesar 0,00001% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '12.648.381.100 saham atau sebesar 99,99999% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan mata acara kedua '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '1600',
             'votes_for': '12648381100'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'pct_for': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 1.600 saham atau sebesar '
                                '0,00001% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 12.648.381.100 saham atau '
                                'sebesar 99,99999% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan mata acara ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '1600',
             'votes_for': '12648381100'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'pct_for': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Publik yang telah ditunjuk '
                                'tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan '
                                'tugasnya. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan mata acara '
                                'keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
                                'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain dalam Rapat. b. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 1.600 saham atau '
                                'sebesar 0,00001% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100 '
                                'saham atau sebesar 99,99999% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan mata acara '
                                'keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '1600',
             'votes_for': '12648381100'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'pct_for': '99.99999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 1. Pinjaman kepada Entitas '
                                'Anak yaitu PT Mahakam Coal Terminal (“MCT”) '
                                'dalam hal pembayaran sebagian atau pelunasan '
                                'pokok utang MCT kepada OCP Asia Fund IV Pte. '
                                'Ltd. dan OCP Asia Fund V Pte. Ltd. sebesar '
                                'Rp635.370.000.000,00 (enam ratus tiga puluh '
                                'lima miliar tiga ratus tujuh puluh juta '
                                'Rupiah) atau 100% dari jumlah Rencana '
                                'Penggunaan Dana. 2. Belanja modal untuk '
                                'kegiatan usaha utama Perseroan sebesar '
                                'Rp176.316.008.250,00 (seratus tujuh puluh '
                                'enam miliar tiga ratus enam belas juta '
                                'delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah) '
                                'atau 97,06% dari jumlah Rencana Penggunaan '
                                'Dana. 3. Modal kerja untuk menunjang kegiatan '
                                'operasional sebesar Rp30.082.087.207,00 (tiga '
                                'puluh miliar delapan puluh dua juta delapan '
                                'puluh tujuh ribu dua ratus tujuh Rupiah) atau '
                                '100% dari jumlah Rencana Penggunaan Dana. '
                                'Memperhatikan realisasi penggunaan dana '
                                'tersebut, maka total penggunaan dana menjadi '
                                'sebesar Rp841.768.095.457,00 (delapan ratus '
                                'empat puluh satu miliar tujuh ratus enam '
                                'puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu '
                                'empat ratus lima puluh tujuh Rupiah) atau '
                                '99,37% dari total jumlah Rencana Penggunaan '
                                'Dana Penawaran Umum Perdana Perseroan. Dengan '
                                'demikian, sisa dana hasil penawaran umum '
                                'perdana Perseroan menjadi sebesar '
                                'Rp5.345.862.750,00 (lima miliar tiga ratus '
                                'empat puluh lima juta delapan ratus enam '
                                'puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) '
                                'atau 0,63% dari total Hasil Bersih Penawaran '
                                'Umum Perdana Perseroan. Untuk selanjutnya, '
                                'Perseroan akan melakukan penyampaian Laporan '
                                'Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran '
                                'Umum dalam jangka waktu sesuai dengan '
                                'peraturan dan ketentuan yang berlaku. MATA '
                                'ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan mata acara keenam '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan secara '
                                'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain dalam Rapat. b. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 1.600 saham atau '
                                'sebesar 0,00001% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 12.648.381.100 '
                                'saham atau sebesar 99,99999% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan mata acara keenam '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_against': '1600',
             'votes_for': '12648381100'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.92255',
 'shares_present': '12648382700',
 'time_end': '15:36:00',
 'time_start': '14:22:00',
 'venue': 'Ruang Nusantara, Gedung Bakrie Tower Lantai 36, Komplek Rasuna '
          'Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, '
          'Jakarta 12940'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result