Skip to content
Back to announcement

20250515_SGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885851_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                           LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                            Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                          Telp: 021- 57952359
                                 E-mail: liestiani.wang@gmail.com


                                                              Jakarta, 9 Mei 2025

Nomor : 02/SK/V/2025                                          Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                     PT Sampoerna Agro Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                             Jalan Basuki Rahmat Nomor 788
        PT Sampoerna Agro Tbk.                                Kota Palembang


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Sampoerna Agro Tbk.”, berkedudukan di Palembang
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik
dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 9 Mei 2025
Waktu            : 10.25 WIB – 11.10 WIB
Tempat           : The Function Room Lantai 3A
                   North Tower, Sampoerna Strategic Square
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
                   Jakarta 12930

Kehadiran      : Dewan Komisaris         1.    Komisaris Utama      : Eka Dharmajanto Kasih
                                         2.    Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
                                         3.    Komisaris Independen : R.B. Permana Agung
                                                                      Dradjattun

               : Direksi                 1.    Direktur Utama             : Budi Setiawan Halim
                                         2.    Direktur                   : Lim King Hui
                                         3.    Direktur                   : Dwi Asmono
                                         4.    Direktur                   : Hero Djajakusumah
                                         5.    Direktur                   : Heri Harjanto
                                         6.    Direktur                   : Parluhutan Sitohang
                                         7.    Direktur                   : Eris Ariaman

               : Pemegang Saham          :     1.701.886.951 saham (93,5815%) dari seluruh saham
                                               yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                               Perseroan.

I.   MATA ACARA RAPAT :
     1. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
        sehubungan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; dan
Page 2
                        LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                          Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                        Telp: 021- 57952359
                               E-mail: liestiani.wang@gmail.com


      2.   Persetujuan atas pengalihan kekayaan Perseroan berupa perkebunan kelapa sawit,
           pabrik kelapa sawit, pembangkit listrik tenaga biogas (“PLTBg”) yang berada diatas
           tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki dan terdaftar atas
           nama PT Sampoerna Agro Tbk.

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
      1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
         Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan surat No.
         083/SA/III/24/RO/GC.
      2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas
         penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
         Efek, dan situs web Perseroan www.sampoernaagro.com yang semuanya
         dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025;
      3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas
         penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
         Efek, dan situs web Perseroan www.sampoernaagro.com yang dilaksanakan pada
         tanggal tanggal 17 April 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
     yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 5 pertanyaan dari 2 orang pemegang
     saham yang memiliki 150.000 dan 100 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara
     fisik. Atas pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
     elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
            sebanyak 526.300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
            1.617.700 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
            Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
            Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
            hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
            suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
            saham yang mengeluarkan suara.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            1.701.360.651 saham atau merupakan 99,969% dari total seluruh saham yang sah
            yang hadir dalam Rapat.
Page 3
                      LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                         Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                       Telp: 021- 57952359
                              E-mail: liestiani.wang@gmail.com


-   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi perusahaan holding dengan
    menambah bidang usaha perusahaan holding (KBLI 64200) dan kemudian menghapus
    KBLI 01262 (perkebunan kelapa sawit), KBLI 10431 (industri minyak mentah kelapa sawit
    atau CPO), KBLI 10432 (industri minyak mentah inti kelapa sawit atau CPKO) dan KBLI
    46202 (perdagangan besar buah yang mengandung minyak) dengan mekanisme
    pencabutan izin usaha non-likuidasi secara mandiri melalui sistem OSS atau mekanisme
    yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah tuntasnya
    pengalihan aset kepada entitas anak dan berlaku efektifnya perizinan berusaha entitas-
    entitas anak penerima pengalihan aset.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
-  Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
   yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
-  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 pertanyaan dari 2 orang pemegang
   saham yang memiliki 100 dan 35.600 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara
   fisik. Atas pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan.
-  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
   elektronik.
-  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
          sebanyak 526.300 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
          1.617.700 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
          Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
          hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
          suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
          saham yang mengeluarkan suara.
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          1.701.360.651 saham atau merupakan 99,969% dari total seluruh saham yang sah
          yang hadir dalam Rapat.
-  Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui:
          - Pengalihan aset tetap berupa tanah dan perkebunan kelapa sawit dan segala
             sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya yang berstatus Hak Guna
             Usaha (HGU) milik Perseroan dengan luas total 1.216,86 hektar yang terletak di
             Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
             Provinsi Sumatera Selatan (yang dikenal sebagai “Kebun Sepucuk”), yang terbagi
             ke dalam sembilan (9) Sertipikat HGU (selanjutnya disebut dengan “SHGU”)
Page 4
             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                       NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                              Telp: 021- 57952359
                     E-mail: liestiani.wang@gmail.com


  bernomor:
  1) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00211 seluas 1.016,9352 hektar
  2) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00212 seluas 179,9588 hektar
  3) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00213 seluas 8,1745 hektar
  4) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00214 seluas 3,4157 hektar
  5) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00215 seluas 0,8076 hektar
  6) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00216 seluas 0,4479 hektar
  7) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00217 seluas 4,1720 hektar
  8) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00218 seluas 1,0334 hektar
  9) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00219 seluas 1,9175 hektar
  beserta aset berupa mesin dan alat pertanian, kendaraan, dan aset lainnya
  seperti persediaan/inventory yang dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
  di Kebun Sepucuk kepada PT Palma Timur Sejahtera (untuk selanjutnya
  pengalihan ini akan disebut “Pengalihan I”);
- Pengalihan aset tetap berupa (i) tanah dan perkebunan kelapa sawit beserta
  segala sesuatu yang berada diatasnya atau melekat padanya yang berstatus
  HGU dengan luas total 3.283,70 hektar yang terletak di Desa Kayu Labu dan
  Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan
  Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (yang dikenal sebagai “Kebun Gading
  Jaya”) yang terbagi ke dalam empat (4) SHGU bernomor:
  1) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 02 seluas 3.243,46 hektar
  2) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00264 seluas 14,09 hektar
  3) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00265 seluas 11,12 hektar
  4) Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 00267 seluas 15,03 hektar
  (ii) tanah dan pabrik kelapa sawit (selanjutnya disebut dengan “PKS”) serta
  PLTBg yang berada di atas tanah HGB milik Perseroan beserta segala sesuatu
  yang berada diatasnya atau melekat padanya dengan total luas 132,51 hektar
  yang terletak di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan
  Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (yang dikenal sebagai “PKS Selapan
  Jaya”) yang terbagi ke dalam delapan (8) Sertipikat HGB bernomor:
  1) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 seluas 118,595 hektar
  2) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00002 seluas 1,985 hektar
  3) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00003 seluas 1,986 hektar
  4) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00004 seluas 1,987 hektar
  5) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00005 seluas 1,980 hektar
  6) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00006 seluas 1,998 hektar
  7) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00007 seluas 2 hektar
  8) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00008 seluas 1,979 hektar; dan
  (iii) aset berupa mesin dan alat pertanian, kendaraan, alat berat dan aset lainnya
  seperti persediaan/inventory yang dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
  di Kebun Gading Jaya dan PKS Selapan Jaya kepada PT Gading Jaya Agro
  (untuk selanjutnya pengalihan ini akan disebut “Pengalihan II”).
Page 5
                       LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                         Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                       Telp: 021- 57952359
                              E-mail: liestiani.wang@gmail.com


         berikut segala sesuatu yang berada diatasnya dan melekat padanya berupa tanah
         dan perkebunan kelapa sawit Kebun Sepucuk, Kebun Gading Jaya, PKS Selapan
         Jaya, PLTBg, gudang, mess, gedung kantor beserta segala turutan-turutannya,
         mesin dan alat pertanian, kendaraan, alat berat dan aset lainnya seperti
         persediaan/inventory yang dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan di Kebun
         Sepucuk, Kebun Gading Jaya dan PKS Selapan Jaya, dengan total nilai transaksi
         sebesar Rp428.894.100.000,00 (empat ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus
         sembilan puluh empat juta seratus ribu rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-
         ketentuan yang wajar (arm’s-length) sebagaimana ditetapkan oleh Direksi Perseroan;
    2.   Menyetujui pemberian wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan dengan
         hak substitusi untuk menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli dan/atau
         akta jual beli di hadapan pejabat yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas
         untuk menandatangani formulir-formulir maupun surat-surat apapun yang diperlukan
         dan untuk melakukan tindakan apapun guna tercapainya pengalihan aset tersebut,
         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 9 Mei
2025 Nomor 18, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.


                                                           Hormat Saya,
                                                           Notaris di Jakarta,




                                                           LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published15 May 2025
Pages5
Characters15,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held9 May 2025 · 10:25–11:10
Present1,701,886,951 (93.58%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,701,360,651
99.97%
Against
526,300
—
Abstain
1,617,700
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sampoerna Agro Tbk. p.1 ×11
linked person Eka Dharmajanto Kasih p.1
linked person Saud Usman Nasution · Komisaris Independen p.1
linked person Budi Setiawan Halim p.1
linked person Lim King Hui p.1
linked person Hero Djajakusumah p.1
linked person Heri Harjanto p.1
linked person Parluhutan Sitohang p.1
linked person Eris Ariaman p.1
possible person Dwi Asmono p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person R.B. Permana Agung · Komisaris Independen p.1
unresolved org PT Palma Timur Sejahtera p.4
unresolved org PT Gading Jaya Agro p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 506 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '99.969',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 526.300 saham dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 1.617.700 saham '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang '
                                'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang '
                                'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan '
                                'suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. c. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 1.701.360.651 saham atau merupakan '
                                '99,969% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran '
                      'Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana perubahan '
                      'Kegiatan Usaha Perseroan; dan LIESTIANI WANG, S.H., '
                      'M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum '
                      'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: '
                      'AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013 '
                      'Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17 Jl. Jend. '
                      'Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Sela',
             'votes_abstain': '1617700',
             'votes_against': '526300',
             'votes_for': '1701360651'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-09',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.5815',
 'shares_present': '1701886951',
 'time_end': '11:10:00',
 'time_start': '10:25:00',
 'venue': 'The Function Room Lantai 3A North Tower, Sampoerna Strategic Square '
          'Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta 12930'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result