Back to announcement
20250515_SGRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885851_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 9 Mei 2025
Nomor : 01/SK/V/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Sampoerna Agro Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Jalan Basuki Rahmat Nomor 788
PT Sampoerna Agro Tbk. Kota Palembang
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Sampoerna Agro Tbk.”, berkedudukan di Palembang (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan
menggunakan aplikasi eASY.KSEI pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 9 Mei 2025
Waktu : 09.07 WIB – 09.58 WIB
Tempat : The Function Room Lantai 3A
North Tower, Sampoerna Strategic Square
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Jakarta 12930
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama : Eka Dharmajanto Kasih
2. Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
3. Komisaris Independen : R.B. Permana Agung
Dradjattun
: Direksi 1. Direktur Utama : Budi Setiawan Halim
2. Direktur : Lim King Hui
3. Direktur : Dwi Asmono
4. Direktur : Hero Djajakusumah
5. Direktur : Heri Harjanto
6. Direktur : Parluhutan Sitohang
7. Direktur : Eris Ariaman
: Pemegang Saham : 1.701.897.749 saham (93,5821%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih yang diperoleh Perseroan
dalam Tahun Buku 2024.
3. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik terdaftar yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
4. Persetujuan atas penetapan paket remunerasi untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan surat No.
083/SA/III/24/RO/GC;
2. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas
penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan www.sampoernaagro.com yang semuanya
dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas
penyelenggaraan Rapat melalui situs web e-RUPS (eASY.KSEI), situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan www.sampoernaagro.com yang dilaksanakan pada
tanggal tanggal 17 April 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 pertanyaan dari 1 orang pemegang
saham yang memiliki 35.600 saham dalam Perseroan yang disampaikan secara fisik. Atas
pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Direksi Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
2.597.800 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.701.897.749 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan mengesahkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta memberikan pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
oleh mereka pada Tahun Buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan pengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir baik
secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
1.622.700 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.701.897.749 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk Perseroan yang diperoleh dalam Tahun Buku 2024 dengan rincian sebagai
berikut:
1. Sebesar Rp600.145.260.000,00 (enam ratus miliar seratus empat puluh lima juta dua
ratus enam puluh ribu rupiah) atau Rp 330,00 (tiga ratus tiga puluh rupiah) per
saham dibagikan sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan
pada tanggal 5 Juni 2025 dengan jadwal dan pelaksanaan pembayarannya
sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) akan didonasikan untuk
meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia melalui Yayasan Putera
Sampoerna; dan
3. Sisanya sebesar Rp133.414.740.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus
empat belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) akan dibukukan sebagai saldo
laba atau retained earning untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan dan
anak-anak perusahaan Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir baik
secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 35.000 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
1.622.700 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.701.862.749 saham atau merupakan 99,997% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberhentikan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan selanjutnya
Page 5
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit Perseroan, untuk menunjuk kantor akuntan publik yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis Perseroan untuk Tahun Buku
2025.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir baik secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir baik
secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
1.622.700 saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan
suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.701.897.749 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan paket remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2025 dengan jumlah remunerasi setinggi-tingginya Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) per bulan gross untuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan
memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
pembagian di antara para anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
2. Melimpahkan wewenang dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi untuk anggota Direksi Perseroan
untuk Tahun Buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 9 Mei
2025 Nomor 17, yang dibuat di hadapan Saya, Notaris.
Page 6
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 May 2025 · 09:07–09:58 |
| Present | 1,701,897,749 (93.58%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,701,897,749
100.00%
Against
—
—
Abstain
1,622,700
—
Agenda 2
approved
For
1,701,862,749
100.00%
Against
35,000
—
Abstain
1,622,700
—
Agenda 3
For
1,701,897,749
100.00%
Against
—
—
Abstain
1,622,700
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
R.B. Permana Agung
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Yayasan Putera Sampoerna
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
766 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara fisik dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'1.622.700 saham dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor '
'15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka, pemegang saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun '
'abstain (tidak memberikan suara) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.701.897.749 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan atas '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 2. '
'Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih yang '
'diperoleh Perseroan dalam Tahun Buku 2024. 3. '
'Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik '
'terdaftar yang akan mengaudit Laporan Keuangan '
'Perseroan untuk Tahun Buku 2025. 4. Persetujuan atas '
'penetapan paket remunerasi untuk anggota Di',
'votes_abstain': '1622700',
'votes_for': '1701897749'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun '
'2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna '
'Strategic Square South Tower LG-17 Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: '
'021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com Menyetujui '
'penggunaan laba tahun berjalan yang dapat '
'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
'Perseroan yang diperoleh dalam Tahun Buku '
'2024 dengan rincian sebagai berikut: 1. '
'Sebesar Rp600.145.260.000,00 (enam ratus '
'miliar seratus empat puluh lima juta dua '
'ratus enam puluh ribu rupiah) atau Rp 330,00 '
'(tiga ratus tiga puluh rupiah) per saham '
'dibagikan sebagai dividen tunai kepada '
'seluruh pemegang saham Perseroan pada tanggal '
'5 Juni 2025 dengan jadwal dan pelaksanaan '
'pembayarannya sebagaimana ditetapkan oleh '
'Direksi dengan memperhatikan ketentuan '
'peraturan perundang-undangan; 2. Sebesar '
'Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar '
'rupiah) akan didonasikan untuk meningkatkan '
'akses dan kualitas pendidikan di Indonesia '
'melalui Yayasan Putera Sampoerna; dan 3. '
'Sisanya sebesar Rp133.414.740.000,00 (seratus '
'tiga puluh tiga miliar empat ratus empat '
'belas juta tujuh ratus empat puluh ribu '
'rupiah) akan dibukukan sebagai saldo laba '
'atau retained earning untuk mendukung '
'pengembangan usaha Perseroan dan anak-anak '
'perusahaan Perseroan. MATA ACARA KETIGA RAPAT '
'- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'baik secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir baik secara '
'fisik maupun elektronik. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 35.000 saham dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 1.622.700 saham '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Berdasarkan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang '
'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan '
'suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.701.862.749 saham atau merupakan '
'99,997% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1622700',
'votes_against': '35000',
'votes_for': '1701862749'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun '
'2013, TGL : 25 Januari 2013 Sampoerna '
'Strategic Square South Tower LG-17 Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan Telp: '
'021- 57952359 E-mail: '
'liestiani.wang@gmail.com memberikan '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan '
'memperhatikan rekomendasi Komite Audit '
'Perseroan, untuk menunjuk kantor akuntan '
'publik yang akan memberikan jasa audit atas '
'informasi keuangan historis Perseroan untuk '
'Tahun Buku 2025. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'baik secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir baik secara '
'fisik maupun elektronik. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara fisik dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 1.622.700 saham dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. '
'Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang '
'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemegang '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan '
'suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.701.897.749 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1622700',
'votes_for': '1701897749'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.5821',
'shares_present': '1701897749',
'time_end': '09:58:00',
'time_start': '09:07:00',
'venue': 'The Function Room Lantai 3A North Tower, Sampoerna Strategic Square '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 Jakarta 12930'}