Back to announcement
20250514_RSGK_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31885584_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review RSGKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL PT KEDOYA ADYARAYA Tbk
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PT KEDOYA
ADYARAYA Tbk (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN TRANSAKSI MATERIAL
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% EKUITAS
PERSEROAN DAN OLEH KARENANYA, PERSEROAN MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MEMENUHI
KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1) HURUF (a), HURUF (b), DAN HURUF (c)
POJK 17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DIBUAT
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, DAN JUGA MENEGASKAN BAHWA SETIAP
INFORMASI MATERIAL TERKAIT TRANSAKSI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT KEDOYA ADYARAYA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Kesehatan Manusia dan Perdagangan Besar dan Eceran dengan menjalankan
Kegiatan Usaha Utama (Aktivitas Rumah Sakit Swasta, Aktivitas Praktik Dokter Umum,
Dokter Spesialis, dan Dokter Gigi, serta Aktivitas Pelayanan Kesehatan oleh Paramedis,
Perdagangan Eceran Barang Farmasi di Apotik, serta Aktivitas Poliklinik Swasta)
dan kegiatan lain untuk menunjang Kegiatan Usaha Utama.
Kantor Pusat:
Jalan Panjang Arteri No. 26, Kedoya Utara, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11520, Indonesia.
Telp. 150 789
Website: www.grhakedoya.com
Email: corsec.kedoya@emc.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada 15 Mei 2025.
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi
mengenai transaksi jual-beli peralatan medis PET/CT Scanner Biograph Vision Quadra senilai
Rp182.600.000.000 (seratus delapan puluh dua miliar enam ratus juta Rupiah) yang dilakukan oleh dan
antara Perseroan dan PT Siemens Healthineers Indonesia (“Transaksi”).
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Alat Kesehatan antara Perseroan dan SHI
tertanggal 14 Mei 2025.
Perseroan telah menunjuk KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan sebagai penilai independen yang memiliki izin
usaha di Menteri Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan penilaian dan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan ini menyatakan
bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun
bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan untuk memberikan
informasi dan penjelasan kepada pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi yang dilaksanakan oleh
Perseroan.
I. DEFINISI
BAE : Biro Administrasi Efek.
BAPETEN : Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional.
KJPP STH atau Penilai : KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan, penilai independen yang memiliki Izin
Usaha Kantor Penilai Publik yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantoro, Sungkoro & Surja dan ditandatangani oleh Mento pada
tanggal 17 Maret 2025 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
Menkeu : Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Nilai Transaksi : memiliki pengertian sebagaimana dalam Bagian II Uraian mengenai
Transaksi.
Objek Transaksi : memiliki pengertian sebagaimana dalam Bagian II Uraian mengenai
Transaksi.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
2
Page 3
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
(tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012).
Perseroan : PT Kedoya Adyaraya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya
tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Barat.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
SHI : PT Siemens Healthineers Indonesia, suatu perseroan terbatas dengan
status penanaman modal asing yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Transaksi : Transaksi jual-beli peralatan medis PET/CT Scanner Biograph Vision Quadra
senilai Rp182.600.000.000 (seratus delapan puluh dua miliar enam ratus
juta Rupiah) yang dilakukan oleh dan antara Perseroan dan PT Siemens
Healthineers Indonesia Perjanjian Jual Beli Alat Kesehatan tertanggal 14
Mei 2025.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Pada tanggal 14 Mei 2025, Perseroan dan SHI telah menandatangani suatu Perjanjian Jual Beli Alat Kesehatan
dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Kedoya Adyaraya Tbk (“Perseroan”) selaku Pembeli.
2. PT Siemens Healthineers Indonesia (“SHI”) selaku Penjual.
Tujuan Transaksi Para Pihak sepakat bahwa Perseroan membeli peralatan medis
dari SHI untuk keperluan operasional RS EMC Grha Kedoya.
Tanggal Efektif : 14 Mei 2025
Objek Transaksi : 1 (satu) unit peralatan medis Biograph Vision Quadra Whole Body
PET CT Scanner, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Dagang : SIEMENS Biograph Vision Quadra
Kelompok Risiko : Elektromedik Radiasi / C
Kategori Produk : Peralatan Radiologi Diagnostik
Jenis Produk : Emission Computed Tomography System
Kemasan : Unit
Produsen : Siemens Medical Solutions USA, Inc.
Nilai Transaksi : Rp182.600.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar enam
ratus juta Rupiah)
Catatan: Nilai Transaksi tidak termasuk PPN namun sudah
termasuk antara lain biaya pengiriman, biaya instalasi, dan biaya
pelatihan penggunaan alat.
3
Page 4
Cara Pembayaran : a. Pembayaran pertama berupa uang muka sebesar 10% yang
dibayarkan setelah Purchase Order (PO) diterima Perseroan
dan akan dibayarkan oleh Perseroan paling lambat 30 hari
kerja setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap
dan benar.
b. Pembayaran kedua sebesar 10% dibayarkan setelah Objek
Transaksi dikirimkan kepada Perseroan dan akan dibayarkan
oleh Perseroan paling lambat 30 hari kerja setelah dokumen
penagihan diterima secara lengkap dan benar.
c. Masa tenggang pembayaran selama 3 bulan setelah serah
terima dan pemberian lisensi operasional oleh BAPETEN.
d. Pembayaran ketiga sebesar 80% terbagi dalam 10 kali cicilan
yang akan dibayarkan oleh Perseroan setiap 6 bulan,
terhitung sejak berakhirnya masa tenggang pembayaran.
Jangka Waktu : 5 tahun sejak Tanggal Efektif.
Hukum Yang Mengatur : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Perselisihan : Jika terdapat perselisihan yang timbul akibat Perjanjian, Para
Pihak wajib menyelesaikan dengan cara sebagai berikut:
a. Para Pihak melakukan musyawarah mufakat dalam waktu 14
hari kelender sejak terjadinya perselisihan; atau
b. Jika perselisihan tidak selesai secara musyawarah mufakat,
Para Pihak melakukan mediasi; atau
c. Jika perselisihan tidak selesai dengan mediasi, upaya hukum
arbitrase akan ditempuh sesuai peraturan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI).
III. PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
A. PT Kedoya Adyaraya Tbk selaku Pembeli
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Kedoya Adyaraya Tbk berdasarkan Akta No. 104, tanggal 11 Juni
1990, yang dibuat di hadapan Darsono Purnomosidi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6463 HT.01.01.Th91, tanggal 7
November 1991, yang telah didaftarkan dalam Buku Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat No. 1060/1991 tertanggal 14 November 1991. Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan
melakukan go public dengan secara resmi mencatatkan sahamnya di BEI.
Perseroan berdomisili di Jakarta Barat dengan alamat kantor di RS EMC Grha Kedoya, Jalan Panjang Arteri
No. 26, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar antara lain untuk
disesuaikan dengan Peraturan Bapepam-LK IX.J.1, POJK 15/2020 jo. POJK 16/2020, dan POJK 33/2014,
yang dituangkan dalam Akta No. 68 tertanggal 4 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham melalui Surat
Keputusan No. AHU-0032247.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 4 Juni 2021.
Setelah itu, anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta
No. 69 tanggal 14 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat
4
Page 5
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0468634 tertanggal 3
November 2021 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini ialah berusaha di
bidang aktivitas kesehatan manusia, dengan menjalankan kegiatan usaha:
1. Kegiatan Usaha Utama, berupa:
(i) Aktivitas Rumah Sakit Swasta;
(ii) Aktivitas Praktik Dokter Umum;
(iii) Aktivitas Praktik Dokter Spesialis;
(iv) Aktivitas Praktik Dokter Gigi; dan
(v) Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Paramedis;
(vi) Perdagangan Eceran Barang Farmasi di Apotik; dan
(vii) Aktivitas Poliklinik Swasta.
2. Kegiatan usaha lain yang menunjang Kegiatan Usaha Utama, antara lain berupa:
(i) Aktivitas Rumah Sakit lainnya; dan
(ii) Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disampaikan oleh PT Raya Registra selaku BAE
Perseroan, berikut adalah Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2025:
Nilai Nominal per Saham
Keterangan Rp200,-
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.974.940.000 594.988.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk 742.242.200 148.448.440.000 79,84
2. PT Bestama Medikacenter 122.055.540 24.411.108.000 13,13
3. Masyarakat 65.377.260 13.075.452.000 7,03
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 929.675.000 185.935.000.000 100
Total Saham Portepel 2.045.265.000 409.053.000.000 -
Kepengurusan
Berdasarkan Akta No. 30 tanggal 11 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222527 tertanggal 5 Juli
2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jusup Halimi
Wakil Komisaris Utama : dr. Liem Kian Hong
Komisaris : Hungkang Sutedja
Komisaris Independen : Murniadi Chandra
Komisaris Independen : dr. Yanto Sandy Tjang
Direksi
Direktur Utama : Juniwati Gunawan
Direktur : Hendra Munanto
5
Page 6
Direktur : Armen Antonius Djan
Direktur : drg. Nailufar, MARS
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara atau sengketa yang material, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau perusahaan
terkendali serta pelaksanaan Transaksi.
B. PT Siemens Healthineers Indonesia selaku Penjual
Riwayat Singkat
SHI didirikan dengan nama PT Samudia Bahtera berdasarkan Akta No. 239, tanggal 25 November 2010,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01330.AH.01.01.TAHUN 2011
tanggal 11 Januari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0002243.AH.01.09.TAHUN 2011 tanggal 11 Januari 2011.
SHI kemudian berganti nama menjadi PT Siemens Healthineers Indonesia berdasarkan Akta No. 130,
tanggal 30 September 2019, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0079270.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 7 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0187857.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 7 Oktober 2019.
SHI berdomisili di Jakarta Selatan dengan alamat kantor di Arkadia Office Park, Tower F, Lantai 18, Jl.
Tahi Bonar Simatupang Kav. 88, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Anggaran Dasar SHI mengalami perubahan terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta No. 32 tanggal 13
Maret 2024, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0016362.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 14 Maret 2024
(“Anggaran Dasar SHI”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHI, maksud dan tujuan SHI saat ini ialah berusaha di bidang
perdagangan, jasa, dan industi, dengan menjalankan kegiatan usaha:
a. Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi, dan Alat Kedokteran untuk Manusia;
b. Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
e. Jasa Pengujian Laboratorium;
f. Aktivitas Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan.
g. Industri Peralatan Iradiasi/Sinar X, Perlengkapan, dan Sejenisnya;
h. Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi.
6
Page 7
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SHI memiliki status Penanaman Modal Asing (PMA) dengan
susunan pemegang saham struktur permodalan sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham
Keterangan Rp8.905,-
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 300.000 2.671.500.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
1. Siemens Healthineers Holding III B.V. 277.584 2.471.885.520 98,88
2. Siemens Healthineers Beteiligungen 3.158 28.121.990 1,12
GmbH & Co.
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 280.742 2.500.007.510 100
Total Saham Portepel 19.258 171.492.490 -
Kepengurusan
Berdasarkan Akta No. 89 tanggal 24 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0026216 tertanggal 27 Juni 2022,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris SHI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Fabrice Andre Hugues Leguet
Direksi
Presiden Direktur : Alfred Ing. Fahringer
Direktur : Rishi Chopra
Direktur : Anjar Purwanti Martanty
IV. HUBUNGAN DAN SIFAT TRANSAKSI MATERIAL
Nilai Transaksi adalah 22,87% dari total ekuitas Perseroan senilai Rp798.460.905.896 (tujuh ratus sembilan
puluh delapan miliar empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus sembilan puluh
enam Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja. Oleh karena itu, Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Adapun nilai Transaksi tidak melebihi 50% ekuitas Perseroan sehingga untuk melakukan Transaksi, merujuk
kepada ketentuan POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham terlebih dahulu namun memiliki kewajiban untuk:
(i) memperoleh pendapat kewajaran dari Penilai atas objek dan kewajaran Transaksi;
(ii) menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
Tanggal Penyelesaian (sebagaimana didefinisikan di bawah ini); dan
(iii) menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat Transaksi dilakukan, Perseroan selaku pembeli dan SHI selaku penjual tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) sehingga Perseroan tidak memiliki
kewajiban terhadap pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
7
Page 8
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN PELAKSANAAN TRANSAKSI
Dalam beberapa tahun terakhir, industri kesehatan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang
didorong oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan ini menjadi peluang bagi penyedia layanan
kesehatan untuk turut meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ditawarkan kepada masyarakat. Hal
ini juga seiring dengan agenda pembangunan nasional Indonesia yang memprioritaskan peningkatan kualitas
dan aksesibilitas layanan kesehatan. Rumah sakit memegang peranan penting dalam layanan kesehatan dan
terus berkembang di berbagai bidang, seperti membangun fasilitas baru, meningkatkan infrastruktur, dan
meningkatkan kualitas tenaga medis. Untuk memperluas peluangnya sebagai penyedia layanan kesehatan,
Perseroan diakuisisi oleh PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (“SAME”) pada tahun 2021 dan menjadi
bagian dari grup rumah sakit EMC Healthcare milik SAME. Perseroan secara khusus melakukan berbagai
pengembangan terhadap 2 (dua) unit rumah sakit yang dimilikinya, salah satunya dengan melakukan
perubahan nama usaha. Di tahun 2024, RS Grha Kedoya berubah nama menjadi RS EMC Grha Kedoya setelah
sebelumnya di tahun 2022, RS Grha MM2100 melakukan perubahan nama menjadi RS EMC Cibitung.
Selain itu, teknologi kesehatan juga berperan penting tidak hanya dalam pertumbuhan industri kesehatan
Indonesia, tetapi juga dalam transformasi kesehatan Indonesia. Inovasi seperti telemedisin, kecerdasan
buatan (Artificial Intelligence/ AI), dan Big Data telah membuka peluang baru kepada penyedia layanan
kesehatan dalam melakukan diagnosis, perawatan, dan pengobatan. Teknologi kesehatan tersebut terbukti
telah membantu rumah sakit dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan serta aksesibilitas layanan
kesehatan. Banyak rumah sakit telah melakukan transformasi digital terhadap sistem informasi rumah sakit
dan peralatan medis yang dimiliki sehingga dapat memiliki teknologi tinggi.
Perseroan sendiri sudah melakukan transformasi digital baik terhadap RS EMC Grha Kedoya maupun RS EMC
Cibitung. Pada tahun 2023, RS EMC Grha Kedoya menerapkan sistem informasi rumah sakit digital
Intersystems TrakCare, yang kemudian diikuti oleh RS EMC Cibitung pada tahun 2024. Selain itu, pada tahun
2023, RS EMC Grha Kedoya meluncurkan teknologi terapi rehabilitasi berbantuan robotik yang dikenal
sebagai LEXO dan DIEGO. Sebagai teknologi robotik pertama asal Austria yang diperkenalkan di Indonesia,
LEXO dirancang untuk membantu pergerakan ekstremitas bawah (kaki) guna membantu pasien
mendapatkan kembali kemampuan berjalan, sedangkan DIEGO dirancang untuk membantu pergerakan
ekstremitas atas (lengan) agar pasien dapat kembali menggerakkan lengan.
Selanjutnya, faktor yang sama pentingnya dalam mendorong pertumbuhan industri kesehatan Indonesia
adalah perubahan pola penyakit. Perubahan pola penyakit, atau yang sering disebut sebagai transisi
epidemiologi, merupakan perubahan tren penyakit yang menjadi penyebab kematian yang dipengaruhi
antara lain oleh perubahan aktivitas (karena perubahan demografi), gaya hidup tidak sehat, dan perubahan
lingkungan. Sejak tahun 2017, Menteri Kesehatan Republik Indonesia sudah menyerukan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) kepada masyarakat. GERMAS tersebut didorong oleh perubahan pola
penyakit di Indonesia yang ditandai dengan meningkatnya kematian yang disebabkan oleh penyakit tidak
menular, seperti stroke, jantung, diabetes, dan kanker. Perubahan pola penyakit menciptakan kebutuhan
layanan kesehatan yang lebih kompleks, yang membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan rumah sakit,
farmasi, dan penyedia layanan kesehatan lainnya.
Kanker, sebagai salah satu penyakit tidak menular, memiliki jumlah kasus yang terus meningkat di Indonesia.
Pada Februari 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memprediksi jumlah kasus
kanker di Indonesia akan melonjak lebih dari 70% pada tahun 2050 apabila langkah pencegahan dan deteksi
dini tidak diperkuat. Saat ini, menurut Kemenkes, sekitar 400.000 kasus baru kanker terdektesi setiap
tahunnya di Indonesia, sementara angka kematian karena kanker mencapai setidaknya 240.000 kasus setiap
tahun.
Kanker merupakan penyakit kompleks yang dapat menghilangkan produktivitas tubuh, berdampak terhadap
kesehatan mental penderita, dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi. Kanker tidak lagi hanya
8
Page 9
menjadi tantangan medis saja tetapi juga menjadi masalah sosial dan ekonomi. Tindak lanjut yang efektif
perlu dilakukan untuk mengurangi beban kanker tersebut demi kesehatan dan perekonomian masyarakat.
Indonesia saat ini memiliki tantangan dalam pelaksanaan deteksi dini kanker karena tidak banyak masyarakat
yang memiliki kesadaran untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Banyak penderita kanker
yang melakukan pengobatan ketika sudah dalam kondisi stadium lanjut sehingga pengobatan tidak optimal
dan tingkat keberhasilan pengobatan menurun, sementara biaya perawatan tinggi. Oleh karena itu, deteksi
dini kanker seharusnya menjadi salah satu strategi mengantisipasi kanker dan mencegah penyebarannya.
Biograph Vision Quadra Whole Body PET/CT Scanner, atau Objek Transaksi, merupakan peralatan pemindai
seluruh tubuh dari Siemens Healthineers yang menggabungkan teknologi Positron Emission Tomography
(PET) dan Computed Tomography (CT) untuk memberikan gambar anatomi dan fungsional yang terperinci
dari seluruh tubuh. Memiliki jarak pandang PET aksial 106 cm, Objek Transaksi memungkinkan pemindaian
seluruh tubuh dari puncak kepala hingga paha dalam satu posisi. Objek Transaksi ini dapat digunakan untuk
mendeteksi dan menentukan stadium kanker, terutama untuk limfoma dan kanker lain dengan laju
metabolisme tinggi. Memiliki kualitas dan kecepatan pengambilan gambar yang sangat baik, Objek Transaksi
mampu menghasilkan diagnosis yang lebih akurat dan rencana perawatan yang lebih personal. Melalui
Transaksi, Biograph Vision Quadra Whole Body PET/CT Scanner hadir pertama kali di Asia dan RS EMC Grha
Kedoya menjadi rumah sakit pertama di Indonesia yang memiliki alat PET/CT Scanner dengan teknologi
canggih dan muktahir dimana pemindaian seluruh tubuh dilakukan dalam satu posisi.
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan melalui RS EMC Grha Kedoya berkomitmen untuk turut mengambil
langkah yang signifikan dalam pencegahan kanker di Indonesia. Perseroan percaya inisiatif ini dapat
mendukung pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, yang telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Kanker
2024-2034 telah sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendorong masyarakat melakukan skrining dan
deteksi dini terhadap kanker. Perseroan optimis bahwa pembelian Objek Transaksi ini akan membantu pasien
penderita kanker dalam mendeteksi dan mengobati kanker secara tepat.
VI. PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berikut adalah laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi dan ikhtisar mengenai
kondisi dan pengaruh Transaksi terhadap laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan setelah Transaksi.
Proforma
(dalam jutaan Rupiah) Sebelum Transaksi Penyesuaian
Setelah Transaksi
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 54.397 - 54.397
Deposito berjangka 4.500 - 4.500
Piutang usaha 49.676 - 49.676
Piutang lain-lain 1.289 - 1.289
Persediaan 15.531 - 15.531
Biaya dibayar dimuka 1.838 - 1.838
Pajak dibayar dimuka 6 - 6
Aset lancar lainnya - - -
Jumlah Aset Lancar 127.237 - 127.237
Aset Tidak Lancar
Aset tetap 682.881 220.069 902.950
Uang muka pembelian aset 20.579 (20.269) 311
tetap
9
Page 10
Proforma
(dalam jutaan Rupiah) Sebelum Transaksi Penyesuaian
Setelah Transaksi
Aset pajak tangguhan 16.942 - 16.942
Piutang pihak berelasi 27.248 - 27.248
Aset tidak lancar lainnya 12.741 - 12.741
Jumlah Aset Tidak Lancar 760.391 199.800 960.191
TOTAL ASET 887.628 199.800 1.087.428
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Lancar
Utang usaha 37.419 - 37.419
Utang lain-lain 895 199.800 200.695
Utang pajak 5.663 - 5.663
Biaya masih harus dibayar 9.862 - 9.862
Liabilitas imbalan kerja jangka
15.073 - 15.073
pendek
Liabilitas kontrak 742 - 742
Jumlah Liabilitas Lancar 69.654 199.800 269.454
Liabilitas Tidak Lancar
Liabilitas imbalan kerja jangka
19.512 - 19.512
panjang
Liabilitas tidak lancar lainnya - - -
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 19.512 - 19.512
Ekuitas 798.461 - 798.461
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 887.628 - 1.087.428
Dalam proforma laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan di atas, total aset tetap Perseroan setelah
Transaksi diperkirakan meningkat sebanyak Rp220.069.000.000,- yang berasal dari (i) pembelian Objek
Transaksi senilai Rp202.686.000.000,- (Nilai Transaksi ditambah dengan biaya PPN) dan (ii) renovasi
bangunan RS EMC Grha Kedoya dalam rangka instalasi Objek Transaksi senilai Rp17.383.000.000,-.
Pada tahun 2024, Perseroan telah melakukan pembayaran uang muka pembelian Objek Transaksi senilai
Rp20.268.600.000,- berdasarkan Purchase Order (PO) dalam rangka pemesanan barang kepada SHI. Selain
itu, pembayaran uang muka tersebut juga dilakukan Perseroan dalam rangka memenuhi salah satu syarat
pengajuan izin konstruksi dan izin operasional kepada BAPETEN. Oleh karena itu, merujuk kepada proforma
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan di atas, utang lain-lain Perseroan mengalami penambahan
sebesar Rp199.800.400.000,- yang merupakan jumlah cicilan yang harus dibayarkan Perseroan atas
pembelian Objek Transaksi.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah memperoleh Izin OSS Konstruksi Fasilitas
Kedokteran Nuklir Diagnosik in Vivo yang diterbitkan berdasarkan Rekomendasi BAPETEN.
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Dalam rangka pelaksanaan Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan sebagai
penilai independen yang terdaftar berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik No.2.08.0007 dan Surat Izin
Penilai Publik No. B-1.17.00490 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-39/PJ-1/PM.02/2023 yang dikeluarkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (“KJPP STH”). KJPP STH dalam hal ini ditugaskan oleh Perseroan untuk memberikan pendapat
10
Page 11
kewajaran atas Transaksi berdasarkan Surat Penugasan No. STH-059/PR.007/MW/II/2025 tanggal 28
Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Penilaian No. 00029/2.0007-00/BS/10/0490/1/V/2025-SF tentang Penilaian Kewajaran
atas Transaksi Pembelian PET CT Scan Quadra tertanggal 14 Mei 2025, berikut adalah ringkasan pendapat
kewajaran KJPP STH terhadap Transaksi:
A. Para Pihak
Para pihak dalam Transaksi adalah Perseroan sebagai pembeli dan SHI sebagai penjual.
B. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah transaksi pembelian alat kesehatan yang dilakukan Perseroan berupa 1 unit
Biograph Vision Quadra 2020 (PET CT Scan Quadra) sebesar Rp182.600.000.000,- (belum termasuk PPN
dan sudah termasuk Transportasi, Instalasi dan Pelatihan aplikasi untuk pengguna akhir).
C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Tujuan penilaian
adalah untuk memenuhi persyaratan transaksi di pasar modal sesuai POJK 17/2020.
D. Tanggal Penilaian
Pemberian pendapat kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP STH menggunakan beberapa asumsi antara
lain:
1. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh penilai bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya dan bahwa seluruh data dan informasi tersebut adalah benar.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
6. Penilai menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Selain itu, KJPP STH berpegang kepada surat pernyataan manajemen yang menyatakan bahwa
manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang
pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.
F. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis
kuantitatif (berupa analisis kinerja dan analisis incremental) sehingga dapat ditentukan kewajaran
Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan, sebagai berikut:
1. Analisis Transaksi digunakan dalam penilaian untuk mengidentifikasi masing-masing pihak dalam
Transaksi dan hubungan antara para pihak. Selain itu, penilaian juga dilakukan terhadap manfaat
Transaksi yang berpengaruh baik terhadap pertambahan volume pasien rawat jalan, pertambahan
pendapatan, dan reputasi yang baik bagi EMC Healthcare. Transaksi tidak terlepas dari risiko terkait
11
Page 12
legalitas dan perizinan, persaingan dengan competitor, keterbatasan supply, ketersediaan personil,
dan hasil klinis. Perseroan dalam hal ini telah memiliki mitigasi untuk menghindari risiko tersebut.
2. Analisis Kualitatif digunakan dalam penilaian terhadap penempatan PET CT Scan Quadra di RS EMC
Grha Kedoya yang dipengaruhi oleh beberapa alasan, antara lain (i) lokasi yang strategis di pusat
kota Jakarta, (ii) prioritas rujukan karena rumah sakit di sekitar RS EMC Grha Kedoya belum memiliki
peralatan PET CT Scan, (iii) potensi rujukan dari Grup EMC Healthcare lain yang jaraknya cukup dekat
dengan RS EMC Grha Kedoya, yakni RS EMC Alam Sutera dan RS EMC Tangerang, (iv) penyuplai
fluorodeoxyglucose (FDG) sebagai komponen utama PET CT Scan berada di jarak yang dekat dengan
RS EMC Grha Kedoya, (v) RS EMC Grha Kedoya memiliki kapasitas ruang yang cukup untuk
pengembangan PET CT Scan Quadra yang membutuhkan ruang dengan luas sekitar 600-1.000 m2.
3. Analisis Kuantitatif yang digunakan dalam penilaian terhadap kinerja historis Perseroan yang
menggambarkan kemampuan Perseroan memperoleh laba dikarenakan rasio ROS dan ROE yang
positif. Berdasarkan analisis yang diasumsikan dalam kondisi Perseroan melakukan Transaksi dan
Perseroan tidak melakukan Transaksi, proyeksi laba rugi, kondisi rasio keuangan, arus kas bersih,
dan posisi keuangan Perseroan menunjukkan proforma yang lebih tinggi jika Perseroan melakukan
Transaksi dibandingkan dengan kondisi Perseroan tidak melakukan Transaksi. Selain itu, terdapat
biaya relevan yang muncul dari Transaksi karena adanya perolehan perizinan alat dan biaya jasa
penilai dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020. Penyewaan alat tidak memungkinkan sebagai
alternatif dari Transaksi karena PET CT Scan Quadra merupakan jenis alat PET CT Scan yang belum
pernah ada di Indonesia dan memerlukan tenaga ahli dalam pengoperasiannya.
G. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran atas
Transaksi, KJPP STH berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang diungkapkan. Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar atau
menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau Transaksi, termasuk menilai risiko dan
manfaat bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris
berpendapat bahwa Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya
bagi Perseroan.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi
ini, mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja di alamat sebagai
berikut:
Kantor Pusat:
Jalan Panjang Arteri No. 26, Kedoya Utara, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11520, Indonesia.
Telp. 150 789
Website: www.grhakedoya.com
Email: corsec.kedoya@emc.id
Jakarta, 15 Mei 2025
PT Kedoya Adyaraya Tbk
Direksi
12
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Siemens Healthineers Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Tenaga Nuklir Nasional. KJPP STH
p.2
unresolved
org
KJPP STH
p.2 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantoro
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Menkumham
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nilai Transaksi
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×4
unresolved
org
PT Siemens Healthineers Indonesia Perjanjian Jual Beli Alat
p.3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.4
unresolved
person
Darsono Purnomosidi
· Notaris
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Raya Registra
p.5
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Samudia Bahtera
p.6
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.6
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
Siemens Healthineers Holding III B.V.
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.7
unresolved
org
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
p.10
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
4032 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'memiliki pengertian sebagaimana dalam Bagian II '
'Uraian mengenai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'memiliki pengertian sebagaimana dalam Bagian II Uraian '
'mengenai',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}