Back to announcement
20250514_RSGK_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31885584_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review RSGKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
Graha STH
Jl. Mandala Raya No. 20, Jakarta 11440
Tel : 021 – 563 7373 (Hunting)
Fax : 021 – 563 6404
Email : sth@kjppsth.com
Jakarta, 14 Mei 2025 Izin Usaha KJPP : No. 2.08.0007
Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
Wilayah Kerja : Indonesia
Kepada Yth
Direksi
PT Kedoya Adyaraya Tbk
Jalan Panjang Arteri No.26,
Kedoya Utara
Jakarta Barat 11520
Dengan hormat,
Ref : File No. 00029/2.0007-00/BS/10/0490/1/V/2025-SF
Penilaian Kewajaran Atas Transaksi Pembelian PET CT Scan Quadra
Menindaklanjuti Surat Perjanjian Kerja No. STH-059/PR.007/MW/II/2025, kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik
No.2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.17.00490 yang dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-39/PJ-1/PM.02/2023 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK"), telah melakukan analisa kewajaran atas rencana transaksi
pembelian 1 unit Biograph Vision Quadra 2020 sebesar Rp. 182.600.000.000,- (belum
termasuk PPN dan sudah termasuk Transportasi, Instalasi dan Pelatihan aplikasi untuk
pengguna akhir) dari PT Siemens Healthineers Indonesia.
DEFINISI DAN SINGKATAN
BAPETEN berarti Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional.
KEPI & SPI berarti Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi
VII – 2018.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja dan
ditandatangani oleh Mento pada tanggal 17 Maret 2025 dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Pembeli berarti PT Kedoya Adyaraya Tbk. selaku pembeli alat PET CT Scan Quadra.
Penjual berarti PT Siemens Healthineers Indonesia selaku penjual alat PET CT Scan
Quadra.
Perseroan berarti PT Kedoya Adyaraya Tbk.
1
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 2
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
PET CT Scan Quadra berarti alat Pet CT Scan Siemens Biograph Vision Quadra 2020.
SHI berarti PT Siemens Healthineers Indonesia
POJK 17 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 35 dan SEOJK 17 berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020, diterapkan tanggal
9 Agustus 2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal.
POJK 42 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Tanggal Penilaian berarti tanggal 31 Desember 2024.
Transaksi berarti transaksi jual beli antara PT Kedoya Adyaraya Tbk.
Dengan PT Siemens Healthineers Indonesia sesuai Perjanjian Jual Beli No.
029/PK/KA-LGL/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan nilai transaksi sebesar Rp.
182.600.000.000,- (belum termasuk PPN dan sudah termasuk Transportasi, Instalasi
dan Pelatihan aplikasi untuk pengguna akhir) atau sebesar Rp. 202.686.000.000
(termasuk PPN) dengan cara pembayaran sebagai berikut :
a. Pembayaran pertama: berupa DP sebesar 10% yang dibayarkan setelah
purchase order diterima pembeli dan akan dibayarkan paling lambat 30 hari kerja
setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar.
b. Pembayaran kedua: sebesar 10% dibayarkan setelah alat dikirimkan kepada
pembeli dan akan dibayarkan oleh pembeli paling lambat 30 hari kerja setelah
dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar.
c. Masa tenggang 3 bulan setelah serah terima dan pemberian lisensi dari Badan
Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN).
d. Pembayaran ketiga: adalah pelunasan sebesar 80% yang terbagi dalam 10 kali
cicilan terhitung sejak selesainya masa tenggang pembayaran dengan masa
pembayaran setiap 6 bulan.
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
TRANSAKSI
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi pembelian alat
kesehatan berupa 1 unit Siemens Biograph Vision Quadra 2020 (PET CT Scan Quadra)
sebesar Rp.182.600.000.000,- (belum termasuk PPN dan sudah termasuk
Transportasi, Instalasi dan Pelatihan aplikasi untuk pengguna akhir), dan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja, jumlah ekuitas Perseroan
adalah sebesar Rp.798.460.905.896,- . Sehingga, berdasarkan hal tersebut maka
transaksi pembelian PET CT Scan Quadra ini setara dengan 22,87% dari total ekuitas
konsolidasian Perseroan per Tanggal Penilaian.
2
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 3
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Dengan demikian, oleh karena nilai transaksi adalah lebih besar dari 20% dari ekuitas
Perseroan, maka Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 17.
Sementara itu, tidak terdapat adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dan SHI baik
dari segi struktur entitas pengendalian perusahaan maupun pada susunan pengurus.
Oleh karena itu Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42.
Merujuk kepada POJK 17, untuk melakukan Transaksi, Perseroan wajib menggunakan
penilai untuk menentukan kewajaran Transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi
terkait Transaksi kepada para Pemegang Saham paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi, dan menyampaikan bukti keterbukaan informasi beserta
dokumen pendukungnya kepada OJK yang meliputi laporan penilai dan dokumen
pendukung lainnya. Jangka waktu antara Tanggal Penilaian dan Transaksi wajib paling
lama 6 (enam) bulan.
Oleh karenanya, Perseroan telah meminta kami untuk menyiapkan penilaian kewajaran
guna memenuhi ketentuan POJK 17.
PEDOMAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian kewajaran ini kami berpedoman pada POJK 35 dan SEOJK
17 serta KEPI & SPI.
PEMBERI TUGAS
Pelaksanaan penilaian kewajaran Transaksi ini sebagai realisasi dari penugasan untuk
melakukan penilaian kewajaran dari Perseroan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja
No. STH-059/PR.007/MW/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Adapun identitas lengkap dari pemberi tugas, yaitu Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemberi tugas : PT Kedoya Adyaraya Tbk
Alamat : Jalan Panjang Arteri No.26,
Kedoya Utara
Jakarta Barat 11520
Telpon / Fax : 150 789
e-mail : corsec.kedoya@emc.id
Web : www.grhakedoya.com
Bidang usaha : Melakukan kegiatan usaha dalam bidang rumah sakit swasta
RUANG LINGKUP PENILAIAN
Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang kami lakukan
adalah pemberian pendapat kewajaran melalui analisis kewajaran, analisis kualitatif
dan analisis kuantitatif atas Transaksi.
3
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 4
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
TANGGAL PENILAIAN
Pemberian pendapat kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.
ASUMSI ASUMSI PENTING
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi kami menggunakan beberapa
asumsi antara lain :
1. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh penilai bersifat non-disclaimer
opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya dan bahwa seluruh data dan informasi tersebut adalah
benar.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Penilai menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
7. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi
Tugas.
Kami berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan
manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini kami telah bertindak
dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.
4
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 5
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses
analisis kewajaran ini.
LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa
kesehatan dengan mengoperasikan Rumah Sakit Grha Kedoya. Pada tahun 2021
Perseroan diakuisisi oleh PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) sebanyak
66%, dimana SAME yang juga bergerak di bidang jasa kesehatan melalui Rumah Sakit
OMNI, saat ini telah berubah menjadi EMC Healthcare.
Perseroan yang bernaung dibawah EMC Healthcare group sedang berencana untuk
memperkuat pelayanan ke publik melalui pembentukan pusat onkologi, yang
sebelumnya belum dimiliki oleh EMC Healthcare di antara 8 rumah sakit di dalamnya.
Saat ini, per tahunnya diperkirakan lebih dari 400.000 kasus baru kanker di Indonesia
dan lebih dari 240.000 meninggal dunia (sumber: Globocan 2022), dimana EMC
Healthcare melihat hal tersebut sebagai suatu kesempatan untuk memulai memberikan
pelayanan penyakit kanker kepada publik dan sekaligus agar Perseroan menjadi tujuan
utama pasien di Indonesia untuk melakukan screening dan juga treatment dibandingkan
harus ke negara tetangga.
Investasi di pusat onkologi ini merupakan rencana jangka panjang yang membutuhkan
dedicated hospital dan juga investasi di alat medis yang besar. EMC Healthcare melalui
Perseroan berencana untuk memulai pusat onkologi ini dengan layanan screening
kasus kanker, yaitu dengan berinvestasi di alat PET CT Scan Quadra. Diharapkan di
masa yang akan datang, EMC Healthcare akan terus mengembangkan pusat onkologi-
nya tersebut, tidak hanya di bagian screening tetapi juga pada treatmentnya.
METODOLOGI PENILAIAN KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Untuk mengumumkan Transaksi ini kepada publik, diperlukan penilaian kewajaran dari
penilai independen untuk melakukan analisis dan memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi.
Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis
kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis)
yang berupa analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan
kewajaran Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang saham
Perseroan.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap Transaksi yang telah kami lakukan dapat kami
sampaikan analisis atas Transaksi tersebut sebagai berikut :
5
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 6
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
A. Analisis Transaksi
A.1. Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
- Perseroan sebagai Pembeli
- SHI sebagai Penjual
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari manajemen Perseroan, tidak terdapat
adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dan SHI baik dari segi struktur entitas
pengendalian perusahaan maupun pada susunan pengurus.
Risiko dan Manfaat dari Transaksi
Manfaat dan Keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi
Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan dapat merealisasi rencananya untuk
membentuk pusat onkologi. Selain itu, dengan direalisasikannya Transaksi ini maka
Perseroan dapat memperoleh berbagai keuntungan yaitu sebagai berikut:
1. Pertambahan volume pasien rawat jalan yang diperoleh dari registrasi pasien yang
akan melakukan screening PET CT Scan Quadra;
2. Pertambahan pendapatan yang diperoleh atas PET CT Scan Quadra tersebut;
3. Brand image yang baik di pasar healthcare Indonesia sebagai pertanda EMC
Healthcare, melalui Perseroan serius untuk menjadi pemain besar di pusat onkologi,
dan;
4. Pasien baru yang akan datang akan dapat menjadikan RS EMC Grha Kedoya
sebagai rumah sakit tempat mereka berobat baik berkaitan dengan onkologi
maupun pengobatan lainnya dalam jangka panjang di masa depan.
Risiko Transaksi
Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan Transaksi,
terdapat pula risiko yang dihadapi Perseroan.
Risiko usaha di bawah ini berkaitan dengan Transaksi berdasarkan pengungkapan dari
Perseroan, adalah sebagai berikut :
1. Risiko Legalitas dan Perizinan
Dalam pengadaan PET CT Scan Quadra tersebut, Perseroan diwajibkan untuk
mendapatkan 2 izin utama, yaitu izin konstruksi dan izin operasional yang keduanya
diperoleh dari BAPETEN. Seluruh proses perizinan dapat dimulai jika Perseroan
sudah melakukan PO (purchase order) PET CT Scan Quadra. Jika terjadi
keterlambatan dari perolehan perizinan ini, maka pendapatan yang diperoleh dari
PET CT Scan Quadra dapat mundur dari yang diproyeksikan (Juli 2025). Catatan:
kondisi saat ini (7 Maret 2025), izin konstruksi sudah diperoleh dan proses izin
operasional diestimasikan dapat diperoleh dalam 1-2 bulan.
6
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 7
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
2. Risiko Kompetitor
Kompetitor rumah sakit yang juga memiliki PET CT Scan sudah mulai meluas di area
Jabodetabek. Sebelum 2024, hanya ada 5 rumah sakit di Jabodetabek yang memiliki
PET CT Scan yang terdiri dari 3 Rumah Sakit Swasta dan 2 Rumah Sakit
Pemerintah. Per tahun 2025, diperkirakan akan ada 18 RS yang telah/akan memiliki
PET CT Scan, yang terdiri dari sekitar 7 Rumah Sakit Swasta dan 11 Rumah Sakit
Pemerintah.
Namun, melalui PET CT Scan Quadra yang menurut Perseroan merupakan alat yang
paling canggih di Indonesia saat ini, diharapkan dapat memberikan nilai tambah
signifikan dibandingkan para kompetitor.
3. Risiko Supply
Dalam melakukan screening, PET CT Scan Quadra membutuhkan radiofarmaka,
yaitu FDG (fluorodeoxyglucose). Sebelum tahun 2025, tidak ada perusahaan farmasi
yang dapat mendistribusikan FDG ke rumah sakit. Namun per 2025, diperkirakan 3
perusahaan farmasi yaitu Biofarma, Kalbe Farma, dan Kardia Farma yang dapat
memulai distribusi FDG. Terdapat risiko jika terjadi supply yang terbatas, maka PET
CT Scan Quadra tidak dapat memaksimalkan utilitasnya. Untuk memitigasi risiko ini,
Perseroan sudah melakukan hubungan kepada seluruh perusahaan farmasi
tersebut, salah satu di antaranya sudah dalam proses Perjanjian Kerjasama (PKS)
dan juga persetujuan harga jual.
4. Risiko Personil
PET CT Scan Quadra merupakan alat yang sangat baru di Asia. Sehingga ada risiko
bahwa personil dengan kualifikasi di Indonesia belum dapat mengoperasikan PET
CT Scan Quadra ini secara optimal. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan sudah
bekerjasama dengan Siemens Healthineers dalam paket pembelian agar diadakan
pelatihan untuk radiographer, fisikawan, dokter kenukliran, dan lainnya di luar negeri
(Australia, Thailand, dan lainnya) untuk dapat memperoleh kualifikasi yang tepat
untuk pengoperasian PET CT Scan Quadra.
A.2. Analisis Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli dan Persyaratan Yang Disepakati
Untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan dan SHI telah menandatangani suatu
Perjanjian Jual Beli.
Adapun ketentuan-ketentuan penting dalam Perjanjian Jual Beli ini antara lain:
Pembeli PT Kedoya Adyaraya Tbk
Penjual PT Siemens Healthineers Indonesia (Supplier)
Tanggal Efektif 14 Mei 2025
7
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 8
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Nilai Pembelian Sebesar Rp 182.600.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Dua
Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) belum termasuk PPN dan
sudah termasuk Transportasi, Instalasi dan Pelatihan
aplikasi untuk pengguna akhir.
Cara Pembayaran a. Pembayaran pertama: berupa DP sebesar 10% yang
dibayarkan setelah purchase order diterima pembeli dan
akan dibayarkan paling lambat 30 hari kerja setelah
dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar.
b. Pembayaran kedua: sebesar 10% dibayarkan setelah
alat dikirimkan kepada pembeli dan akan dibayarkan
oleh pembeli paling lambat 30 hari kerja setelah
dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar.
c. Masa tenggang 3 bulan setelah serah terima dan
pemberian lisensi dari BAPETEN.
d. Pembayaran ketiga: adalah pelunasan sebesar 80%
yang terbagi dalam 10 kali cicilan terhitung sejak
selesainya masa tenggang pembayaran dengan masa
pembayaran setiap 6 bulan.
Perjanjian berlaku untuk 5 (lima) tahun dimulai sejak
Tanggal Efektif.
Jangka Waktu Kerjasama
Jangka Waktu Kerjasama ini dapat diperpanjang sesuai
dengan kesepakatan Para Pihak, dan untuk maksud
tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya Jangka Waktu Kerjasama, pihak yang ingin
memperpanjang Perjanjian ini harus menyampaikan
keinginannya untuk memperpanjang Perjanjian ini secara
tertulis kepada Pihak yang lain.
Dalam hal Pembeli telah menyampaikan keinginannya
untuk memperpanjang Perjanjian ini secara tertulis kepada
Penjual dan Penjual tidak memberikan respon sampai
dengan 1 (satu) bulan sebelum Jangka Waktu Kerjasama
berakhir maka Para Pihak dengan ini sepakat bahwa
Perjanjian ini secara otomatis diperpanjang untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan dan segala ketentuan, hak dan
kewajiban yang timbul dari Perjanjian ini tetap berlaku
mengikat Para Pihak.
8
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 9
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pembelian telah meliputi a. Biaya pengiriman, intalasi , biaya pelatihan penggunaan
alat di tempat, biaya pengujian komisioning;
b. Smart remote services;
c. Garansi 1 (satu) tahun all risk;
d. Termasuk Syngo.via workstation x 2;
e. Termasuk system full UPS 160 KVA;
f. Termasuk Germanium Phantom Source Calibration;
g. Hotlab accessories (include Bio Safety Cabinet);
h. Layanan startup dan kemitraan mencakup pelatihan
aplikasi di tempat - 10 hari;
i. Pelatihan lanjutan 5 hari dalam 6 bulan;
j. Dukungan operasional untuk program startup selama 3
bulan (Periode dukungan tergantung pada izin
operasional Alat selesai);
k. Pelatihan (atau observasi) di Eropa dan/atau Australia
dimana terdapat PET CT Scan Quadra untuk 4 orang;
l. Workshop klinis untuk mempromosikan layanan
Kedokteran Nuklir Pembeli dengan pembicara klinis dari
luar negeri dari Siemens Healthineers dan/atau
pembicara eksternal.
m. Dokumentasi pendukung untuk pengajuan izin
BAPETEN
n. Aksesoris lainnya yang sudah disepakati sesuai dengan
Surat Penawaran
Masa Garansi a. Garansi 1 (satu) tahun all risk;
b. Tahun ke 2 sampai tahun ke 5 Rp. 7.000.000.000 (tujuh
milyar rupiah) per tahun (Full comprehensive – TOP
Plus) tidak termasuk PPN.
c. Tahun ke 6 sampai tahun ke 10 Rp. 8.900.000.000
(delapan milyar sembilan ratus juta rupiah) per tahun
(Full comprehensive – TOP Plus) tidak termasuk PPN
9
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 10
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Hak Pembeli 1. Pembeli berhak menerima PET CT Scan Quadra dari
Penjual sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di
dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
2. Pembeli berhak mendapatkan jaminan keamanan,
kualitas dan kuantitas Alat yang dipesan.
3. Pembeli berhak mendapatkan layanan tambahan yang
diperjanjikan seperti instalasi, dukungan operasional
dan testing PET CT Scan Quadra.
4. Pembeli berhak mendapatkan pemeliharaan
menyeluruh termasuk pemeliharaan preventif rutin,
dukungan teknis dan akses tepat waktu ke suku cadang
untuk memastikan fungsionalitas peralatan dan
meminimalkan potensi waktu henti sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian ini.
5. Pembeli berhak mendapatkan surat-surat izin resmi
yang berkaitan dengan PET CT Scan Quadra. Surat-
surat izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi
Pemerintah terkait baik luar negeri dan dalam negeri.
6. Pembeli berhak untuk mendapatkan program pelatihan
komprehensif baik di dalam negeri atau diluar negeri
secara free dari Penjual bagi staf Pembeli yang
memastikan kecakapan penuh dalam pengoperasian
PET CT Scan Quadra dan prosedur kedokteran nuklir.
Program pelatihan yang didapatkan dari Penjual
mencakup sesi awal bagi personel medis dan teknis
utama, diikuti dengan kursus penyegaran berkelanjutan,
yang pelaksanaannya akan diatur dalam perjanjian lebih
lanjut.
7. Pembeli berhak untuk mendapatkan akses ke platform
Teamplay Fleet dan PEP Connect berisi konten edukasi
daring dan ke portal servis manajemen alat kesehatan
dan pelayanan daring yang disediakan oleh Penjual.
8. Pembeli berhak untuk mendapatkan panduan dalam
tata letak dan desain penempatan PET CT Scan Quadra
untuk mengoptimalkan alur kerja dan perawatan di
Rumah Sakit Pembeli. Tata letak yang dirancang agar
terintegrasi lancar dengan operasi Rumah Sakit
Pembeli, memastikan arus pasien yang efisien,
pemanfaatan ruang, dan kepatuhan terhadap standar
keselamatan. Penjual akan memberikan panduan
alokasi ruang yang tepat untuk penempatan peralatan,
keselamatan radiasi, dan kenyamanan pasien Pembeli.
9. Pembeli berhak mendapatkan dukungan rekomendasi
untuk pengoptimalkan alur kerja, manajemen pasien,
dan integrasi layanan kedokteran nuklir dalam jalur klinis
Rumah Sakit Pembeli.
10
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 11
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
10. Pembeli berhak mendapatkan penawaran saran
berkelanjutan dari Penjual tentang peluang bisnis dalam
layanan kedokteran nuklir, termasuk wawasan pasar,
tren yang muncul dan strategi untuk memperluas
penawaran layanan.
11. Pembeli berhak mendapatkan garansi All Risk selama
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak PET CT Scan
Quadra telah dipasang dan uji coba PET CT Scan
Quadra telah dilakukan atau 15 (lima belas) bulan sejak
PET CT Scan Quadra dikirimkan kepada Pembeli
(“Masa Garansi”).
12. Pembeli berhak meminta penawaran dari Penjual untuk
menyediakan suku cadang / spare part PET CT Scan
Quadra jika terjadi kerusakan pada PET CT Scan
Quadra setelah Masa Garansi berakhir. Suku cadang/
spare part yang diberikan sesuai dengan katalog suku
cadang dari Penjual.
13. Pembeli berhak mendapatkan jaminan ganti kerugian
atas kerusakan yang diakibatkan dari kelalaian dan/atau
kesalahan langsung oleh Penjual sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini selama Masa Garansi.
14. Pembeli berhak atas garansi PET CT Scan Quadra
After Sales setelah Masa Garansi berakhir baik service
teknis dan/ atau service spare part berdasarkan
perjanjian yang akan diatur lebih lanjut antara Para
Pihak.
15. Pembeli berhak untuk mendapatkan pembaharuan
(update) perangkat lunak terbaru sesuai syarat dan
ketentuan dari Penjual.
16. Pembeli berhak untuk mendapatkan jasa pemeliharaan
preventif sebanyak 4 (empat) kali per tahun.
11
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 12
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kewajiban Pembeli 1. Pembeli wajib menyerahkan surat pesanan berupa
Purchase Order (“PO”) kepada Penjual untuk
pembelian Alat.
2. Pembeli wajib membantu dan memastikan izin dan
keleluasaan bagi Penjual untuk memasuki tempat dan
akses ke lokasi tujuan pengiriman PET CT Scan
Quadra tersebut, sehingga dapat melakukan instalasi
dan/atau perawatan berkala PET CT Scan Quadra
tersebut agar berfungsi dengan baik dan dibuktikan
dengan berita acara serah terima yang ditandatangani
Para Pihak setelah memeriksa kualitas dan kuantitas
Alat.
3. Pembeli wajib menjamin untuk menjaga PET CT Scan
Quadra tidak berpaling, tidak berpindah tangan dan
tidak dijaminkan ke pihak lain manapun sebelum
melunasi pembelian sejumlah Harga PET CT Scan
Quadra sebagaimana yang disepakati oleh Para Pihak
dalam Perjanjian ini.
4. Pembeli wajib memastikan pemeliharaan atau
perawatan terhadap PET CT Scan Quadra sesuai
dengan Standard Operating Procedure (SOP)
penggunaan PET CT Scan Quadra selama proses
pembayaran belum selesai.
5. Pembeli wajib memastikan bahwa karyawan, dokter,
atau pihak manapun dari Pembeli yang menggunakan
PET CT Scan Quadra, untuk menjaga keberadaan,
kondisi serta pemakaian Alat dengan penuh kehati-
hatian dan mengikuti tata cara penggunaan PET CT
Scan Quadra sesuai dengan buku petunjuk, SOP dan/
atau training, meskipun adanya Masa Garansi.
6. Pembeli wajib melakukan pembayaran kepada Penjual
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini dengan
jumlah yang akurat, sesuai dan tepat pada waktunya.
7. Pembeli berkewajiban menjamin bahwa PET CT Scan
Quadra yang dibeli dari Penjual akan digunakan hanya
untuk keperluan operasional layanan kesehatan Rumah
Sakit milik Pembeli dan tidak memperjual belikan PET
CT Scan Quadra kepada institusi lain selama proses
pembayaran belum selesai.
8. Pembeli dengan ini sanggup untuk melaksanakan
syarat dan ketentuan serta kewajiban dari Perjanjian ini
termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran dan
pelunasan pembelian PET CT Scan Quadra, serta
pemeliharaan PET CT Scan Quadra.
9. Pembeli wajib memastikan kesiapan ruangan pada
saat pengiriman PET CT Scan Quadra.
12
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 13
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kewajiban Penjual 1) Penjual berkewajiban untuk menyerahkan PET CT Scan
Quadra di lokasi Rumah Sakit yang telah ditentukan
didalam Perjanjian ini dan diserahkan dengan waktu
yang telah disepakati oleh Para Pihak.
2) Penjual berkewajiban untuk melakukan pemasangan
serta uji coba PET CT Scan Quadra pada saat Alat
sampai di lokasi Pembeli bersamaan dengan atau
disaksikan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh Pembeli.
3) Penjual menjamin bahwa PET CT Scan Quadra diterima
dalam keadaan baik dan tanpa cacat di lokasi Pembeli
Penjual menjamin dan wajib melakukan perbaikan atau
penggantian PET CT Scan Quadra tanpa dikenakan
biaya tambahan dalam bentuk apapun juga atas cacat
produksi yang disebabkan oleh kesalahan Penjual yang
mengakibatkan PET CT Scan Quadra tidak dapat
berfungsi dan digunakan pada saat proses pemasangan
dan instalasi selama Masa Garansi.
4) Penjual wajib menyerahkan PET CT Scan Quadra
kepada Pembeli yang dinyatakan dengan berita acara
serah terima / tanda terima PET CT Scan Quadra / faktur
yang ditandatangani oleh Para Pihak atau orang yang
ditunjuk untuk melakukan hal tersebut.
5) Untuk Alat yang memerlukan bantuan dari Penjual dalam
penggunaannya, Penjual wajib menyampaikan sertifikasi
atau surat keterangan kompetensi dari petugas Penjual
terkait penggunaan PET CT Scan Quadra tersebut.
6) Penjual bertanggung jawab sepenuhnya atas resiko
kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan akibat
dari kesalahan langsung oleh Penjual sehubungan
dengan pengiriman Produk selama Masa Garansi.
7) Penjual berkewajiban untuk memberikan Masa Garansi
atas PET CT Scan Quadra kepada Pihak Pertama.
8) Penjual berkewajiban untuk memberikan garansi PET
CT Scan Quadra After Sales setelah Masa Garansi
berakhir baik service teknis dan/ atau service spare part
berdasarkan perjanjian yang akan diatur lebih lanjut oleh
Para Pihak.
9) PET CT Scan Quadra Penjual akan untuk memberikan
pembaharuan (update) perangkat lunak sesuai syarat
dan ketentuan Penjual.
10) Penjual wajib untuk memberikan program pelatihan
komprehensif baik di dalam negeri atau di luar negeri
secara free bagi staf Pembeli untuk memastikan
kecakapan penuh dalam pengoperasian PET CT Scan
Quadra dan prosedur kedokteran nuklir. Program
pelatihan yang diberikan mencakup sesi awal bagi
personel medis dan teknis utama, diikuti dengan kursus
penyegaran berkelanjutan. Kewajiban ini akan diatur
dalam perjanjian lebih lanjut antara Para Pihak.
13
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 14
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
11) Penjual berkewajiban dan memberikan Standard
Operating Procedure (SOP) penggunaan PET CT Scan
Quadra kepada Pembeli.
12) Penjual berkewajiban untuk memberikan pemeliharaan
menyeluruh termasuk pemeliharaan preventif rutin,
dukungan teknis dan akses tepat waktu ke suku cadang
untuk memastikan fungsionalitas peralatan dan
meminimalkan potensi waktu henti pada PET CT Scan
Quadra Pembeli selama Masa Garansi.
13) Penjual berkewajiban untuk melakukan pengurusan
surat-surat izin resmi yang berkaitan dengan Alat di
Instansi Pemerintahan terkait baik Instansi luar negeri
dan dalam negeri. Penjual juga berkewajiban untuk
memberikan surat-surat izin resmi yang telah dikeluarkan
oleh Instansi Pemerintahan terkait kepada Pembeli.
14) Penjual berkewajiban untuk memberikan akses kepada
Pembeli untuk dapat mengakses platform berisi konten
edukasi daring dan ke portal servis manajemen alat
kesehatan dan pelayanan daring yang disediakan oleh
Penjual.
15) Penjual berkewajiban untuk memberikan keahlian dalam
tata letak dan desain Alat untuk mengoptimalkan alur
kerja dan perawatan di Rumah Sakit Pembeli. Tata letak
yang dirancang agar terintegrasi lancar dengan operasi
Rumah Sakit Pembeli, memastikan arus pasien yang
efisien, pemanfaatan ruang, dan kepatuhan terhadap
standar keselamatan. Penjual dapat memastikan bahwa
alokasi ruang yang tepat untuk penempatan peralatan,
keselamatan radiasi, dan kenyamanan pasien Pembeli.
16) Penjual berkewajiban untuk memberikan dukungan
rekomendasi untuk pengoptimalkan alur kerja,
manajemen pasien, dan integrasi layanan kedokteran
nuklir dalam jalur klinis Rumah Sakit Pembeli.
17) Penjual berkewajiban untuk memberikan penawaran
saran berkelanjutan kepada Pembeli tentang peluang
bisnis dalam layanan kedokteran nuklir, termasuk
wawasan pasar, tren yang muncul dan strategi untuk
memperluas penawaran layanan.
18) Penjual wajib menjamin bahwa:
a) Mempunyai izin yang diperlukan terkait perdagangan
alat kesehatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang diterbitkan
secara sah oleh instansi pemerintah yang
berwenang, serta memiliki surat penunjukan sebagai
distributor resmi dari pabrik atau prinsipal.
14
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 15
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
b) Seluruh PET CT Scan Quadra yang didistribusikan
adalah asli, bermutu baik, aman dipakai, telah
dikalibrasi secara rutin, tersegel dan telah lulus uji
fungsi serta memiliki izin edar yang terdaftar di
instansi pemerintah yang berwenang sesuai undang
undang yang berlaku.
c) Seluruh PET CT Scan Quadra yang didistribusikan
memiliki kode waktu produksi/pembuatan barang
berupa Serial No., Batch No., Lot No., dan lain-lain.
d) Penjual sanggup untuk melaksanakan syarat dan
ketentuan serta kewajiban dari Perjanjian ini
termasuk namun tidak terbatas pada pengiriman PET
CT Scan Quadra yang sesuai dengan PO dan Berita
Acara Serah Terima.
e) Penjual wajib melepaskan Pembeli dari segala
tuntutan dan/atau gugatan apapun juga terkait
dengan PET CT Scan Quadra yang dibeli dari
Penjual yang menimbulkan tuntutan dan/atau
gugatan yang semata-mata disebabkan oleh
kesalahan berat dari Pembeli.
f) Penjual sanggup untuk melaksanakan kewajiban dari
isi Perjanjian ini dari waktu ke waktu termasuk namun
tidak terbatas pada Surat Penawaran, PO,
kesepakatan tertentu, Berita Acara Rapat dan lain-
lain, di mana ketentuan Surat Penawaran akan
menjadi prioritas dari dokumen-dokumen lainnya.
g) Penjual menjamin bahwa PET CT Scan Quadra
merupakan alat dengan kondisi baru dan baik serta
dapat dipakai dengan baik.
Hak Penjual 1. Penjual berhak menerima pembayaran sesuai dengan
jumlah Harga PET CT Scan Quadra yang telah disepakati
Para Pihak sesuai dalam Perjanjian ini.
2. Penjual berhak memperoleh izin, keleluasaan akses dan
pendampingan untuk memasuki tempat lokasi tujuan
pengiriman PET CT Scan Quadra tersebut, sehingga
dapat melakukan instalasi dan perawatan berkala
sampai PET CT Scan Quadra berfungsi dengan baik
15
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 16
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Pengiriman dan serah terima 1. Jangka waktu pengiriman PET CT Scan Quadra oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-
lambatnya adalah minggu ke-dua Maret 2025 sesuai
yang tercantum dalam Surat Penawaran.
2. Serah terima PET CT Scan Quadra dilakukan apabila
izin operasional telah terbit dari BAPETEN.
3. Pihak Kedua menjamin bahwa PET CT Scan Quadra
yang diserahkan kepada Pihak Pertama berkualitas
baik dan baru.
4. Pelaksanaan serah terima PET CT Scan Quadra akan
dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan kelengkapan Alat oleh wakil Pihak Kedua
dan wakil Pihak Pertama dengan mengacu pada
standar kelengkapan dan apabila telah dinyatakan
lengkap selanjutnya akan dilaksanakan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Para
Pihak.
5. Para Pihak sepakat bahwa resiko akan beralih kepada
Pihak Pertama setelah Alat diterima oleh Pihak
Pertama. Hak milik atas Alat akan beralih kepada Pihak
Pertama setelah pembayaran lunas.
6. Pihak Pertama akan, dengan biaya dan
pengeluarannya sendiri, mengambil segala tindakan
yang diperlukan, untuk menyiapkan lokasi tempat PET
CT Scan Quadra akan dipasang dan dioperasikan
(“Lokasi”) dan memastikan bahwa pada saat PET CT
Scan Quadra tiba di Lokasi, Lokasi layak dan siap untuk
dimulainya pekerjaan atau layanan dan/atau
penyerahan Alat, sebagaimana berlaku, dan bahwa
Lokasi terbebas dari keadaan-keadaan berbahaya dan
segala keadaan tersembunyi atau berbahaya dan
bahwa seluruh persyaratan Lokasi telah dipenuhi. Pihak
Pertama akan memastikan bahwa akses jalan ke Lokasi
bebas dari gangguan dan dapat dilalui, personel
Siemens Healthineers dapat memulai pekerjaan segera
setelah mereka tiba di Lokasi dan selanjutnya
memastikan bahwa pekerjaan berjalan dengan lancar
dan tanpa gangguan. Jika ketika PET CT Scan Quadra
tiba namun Lokasi belum siap, maka segala resiko
maupun biaya untuk penyimpanan PET CT Scan
Quadra adalah tanggung jawab dari Pihak Pertama.
16
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 17
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
B. Analisis Kualitatif
B.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Pendirian Perseroan
Perseroan adalah perusahaan swasta yang didirikan pada tanggal 11 Juni 1990
berdasarkan Akta No. 104 dari Darsono Purnomosidi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C2-6463HT.01.01.Th91 tanggal 7 November 1991 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 53, Tambahan No. 3010 tanggal 3 Juli 1992.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, antara lain
berdasarkan Akta Notaris No. 69 tanggal 14 Oktober 2021 dari Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, mengenai peningkatan perubahan struktur
permodalan Perseroan setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar ini telah telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia tanggal 3 November 2021 No. AHU-AH.01.03-0468634.
Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan yaitu berdasarkan Akta Notaris No.
30 tanggal 11 Juni 2024 dari Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, mengenai
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Perseroan berkedudukan di Jakarta dengan lokasi di kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta
Barat.
Kegiatan usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Pasal 3 dari anggaran dasar Perseroan
adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
Pemegang Saham Perseroan
Susunan pemegang saham per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nominal
Keterangan %
saham (Rp’000)
Modal dasar 2.974.940.000 594.988.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh:
PT Sarana Meditama MetropolitanTbk 742.242.200 148.448.440 79,84
PT Bestama Medikacenter Investama 122.055.540 24.411.108 13,13
Masyarakat (masing-masing dibawah
65.377.260 13.075.452 7,03
5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
929.675.000 185.935.000 100,00
Disetor Penuh
17
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 18
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Susunan Pengurus Perseroan
Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
Komisaris :
Komisaris Utama : Jusup Halimi
Wakil Komisaris Utama : dr. Liem Kian Hong
Komisaris : Hungkang Sutedja
Komisaris Independen : dr.Yanto Sandy Tjang
Komisaris Independen : Murniadi Chandra
Direksi :
Direktur Utama : Juniwati Gunawan
Direktur : Hendra Munanto
Direktur : Armen Antonius Djan
Direktur : Drg. Nailufar MARS
Izin-izin Yang Diperoleh Perseroan
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dari
instansi yang terkait diantaranya adalah:
1. Nomor Izin Berusaha No.: 0220108771839 yang diterbitkan tanggal 13 Juli 2020
dan terakhir diubah pada tanggal 13 Desember 2021 dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal Pemerintah Republik indonesia.
2. Izin Rumah Sakit Swasta (Izin Mendirikan Rumah Sakit) yang diterbitkan tanggal
22 Juni 2016 dan terakhir diubah pada tanggal 19 Januari 2022 dari Kepala
DPMPTSP DKI Jakarta atas nama Gubernur DKI Jakarta.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.539.417.4-038.000
URAIAN SINGKAT TENTANG SHI
Pendirian SHI
SHI adalah perusahaan yang memelopori terobosan dalam perawatan kesehatan
selama lebih dari 125 tahun, dengan portofolio yang mencakup diagnostic in vitro dan
in vivo hingga terapi yang dipandu gambar dan perawatan kanker. SHI memiliki tim
yang terdiri lebih dari 71.000 healthineer di lebih dari 70 negara.
SHI berdomisili di Arkadia Office Park, Tower F, Lantai 18, Jl. TB Simatupang Kav. 88,
Jakarta Selatan 12520.
18
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 19
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
B.2. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan
Analisis Operasional
Perseroan merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas rumah sakit
swasta, aktivitas praktik dokter umum, aktivitas praktik dokter spesialis, aktivitas praktik
dokter gigi, aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh paramedis,
perdagangan eceran barang farmasi di apotek, dan aktivitas poliklinik swasta.
Perseroan merupakan grup rumah sakit swasta di area Jakarta Barat dan Kabupaten
Bekasi yang dioperasikan secara langsung oleh Perseroan maupun entitas anaknya
melalui dua rumah sakit umum multi spesialisasi dibawah naungan EMC Healthcare
Groyp yaitu RS EMC Grha Kedoya dan EMC Cibitung (d/h RS Grha MM2100) dengan
total lebih dari 300 tempat tidur, serangkaian jasa medis spesialis, prosedur operasi
yang kompleks, jasa laboratorium, fasilitas radiologi dan pencitraan serta layanan
kesehatan umum, apotek, jasa diagnosa dan gawat darurat. RS EMC Grha Kedoya
merupakan satu-satunya rumah sakit di area Jakarta Barat yang menyediakan fasilitas
layanan dan perlengkapan hiperbarik.
Selain RS EMC Grha Kedoya dan RS EMC Cibitung, masih terdapat enam rumah sakit
swasta lain yang tergabung dalam EMC Healthcare Group melalui PT Sarana Meditama
Metropolitan Tbk., yaitu RS EMC Alam Sutera, RS EMC Cikarang, RS EMC Pekayon,
RS EMC Pulomas, RS EMC Sentul dan RS EMC Tangerang.
RS EMCGrha Kedoya yang dioperasikan langsung oleh Perseroan merupakan rumah
sakit umum swasta tipe B, sementara RS EMC Cibitung yang dioperasikan melalui
entitas anak yaitu PT Sinar Medika Sejahtera, merupakan rumah sakit umum swasta
tipe C. RS EMC Grha Kedoya telah mendapatkan akreditasi pertama secara
internasional melalui joint commission international dimana hasil akreditasi tersebut
telah mengevaluasi serta menobatkan rumah sakit sebagai rumah sakit yang telah
mencapai kualitas layanan kesehatan dan manajemen organisasi level internasional.
RS EMC Grha Kedoya dan RS EMC Cibitung menyediakan serangkaian layanan medis
berupa IGD (Instalasi Gawat Darurat), Medical Check-up (MCU), rawat inap, penunjang
medis, kateterisasi, endoskopi, hemodialisa, sterilisasi sentral (CSSD), hiperbarik,
kamar bedah, dan poliklinik spesialisasi yang meliputi spesialis jantung & pembuluh
darah, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis THT, spesialis kulit dan
kelamin, spesialis orthopedi, spesialis paru, spesialis neurologi, spesialis bedah syaraf,
spesialis bedah, klinik gizi, spesialis urologi, spesialis radiologi, spesialis mata, spesialis
kedokteran penerbangan, spesialis kejiwaan, spesialis bedah onkologi, spesialis
akupuntur medik, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis patologi klinik, spesialis
gigi, spesialis bedah plastik, spesialis patologi anatomi, spesialis anestesi, spesialis
kedokteran fisik rehabilitasi, dan sub-spesialis (ginjal, endokrin dan jantung intervensi).
Pelanggan utama terdiri dari pasien umum, pasien jaminan asuransi atau perusahaan,
pasien jaminan BPJS, pasien jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan pasien jaminan
Kemenkes. Segmen pelanggan RS EMC Grha Kedoya adalah masyarakat kelas
menengah ke atas di kawasan Jakarta Barat, sementara RS EMC Cibitung fokus ke
pelanggan korporat.
19
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 20
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Prospek Usaha Perseroan
Ke depannya, Perseroan berencana memperluas segmen konsumen dengan
menerapkan inisiatif pemasaran sesuai kebutuhan tiap segmen seperti komunitas,
perusahaan rekanan, serta perusahaan asuransi dan third party administrator (TPA).
Guna memperkuat upaya pemasaran.
Perseroan pun berencana menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga seperti bank dan
platform konsultasi kesehatan daring, serta fokus melayani pasien menengah atas.
Kualitas layanan dan penawaran pun akan terus ditingkatkan antara lain dengan
menambah dokter spesialis dan sub-spesialis serta merancang paket-paket tindakan
dan pemeriksaan kesehatan dengan harga yang kompetitif. Perseroan pun berambisi
menjadikan EMC Healthcare dan RS Grha Kedoya sebagai pusat rujukan untuk
tindakan medis subspesialis seperti Coronary Artery Bypass Graft (CABG), Digestive
Center, Orthopedic Center, Neuroscience Center, serta bedah jantung robotik dan
proses rehabilitasi yang dibantu robot demi memberikan nilai tambah kepada pasien.
LATAR BELAKANG DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa
kesehatan dengan menyelenggarakan Rumah Sakit Grha Kedoya. Pada tahun 2021
Perseroan diakuisisi oleh PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) sebanyak
66% yang juga bergerak di bidang jasa kesehatan melalui Rumah Sakit OMNI, dimana
saat ini telah berubah menjadi EMC Healthcare.
Saat ini, Perseroan yang bernaung dibawah EMC Healthcare group sedang berencana
untuk memperkuat pelayanan ke publik melalui pembentukan pusat onkologi, yang
sebelumnya belum dimiliki oleh EMC Healthcare di antara 8 rumah sakit di dalamnya.
Saat ini, pertahunnya diperkirakan lebih dari 400.000 kasus baru kanker di Indonesia
dan lebih dari 240.000 meninggal dunia (Globocan 2022), dimana EMC Healthcare
melihat hal tersebut sebagai suatu kesempatan untuk memulai memberikan pelayanan
penyakit kanker kepada publik dan sekaligus agar Perseroan menjadi tujuan utama
pasien di Indonesia untuk melakukan screening dan juga treatment dibandingkan harus
ke negara tetangga.
Investasi di pusat onkologi ini merupakan rencana jangka panjang yang membutuhkan
dedicated hospital dan juga investasi di alat medis yang besar. EMC Healthcare melalui
Perseroan berencana untuk memulai pusat onkologi ini dengan layanan screening
kasus kanker, yaitu dengan berinvestasi di PET CT Scan Quadra. Diharapkan di masa
yang akan datang, EMC Healthcare akan terus mengembangkan pusat onkologi-nya
tersebut tidak hanya di bagian screening tetapi juga di treatmentnya.
Sedangkan alasan dilakukannya pembelian alat medis PET CT Scan Quadra ini adalah
sebagai berikut:
• PET CT Scan Quadra merupakan whole body scan pertama di Asia. Alat ini
memiliki keuntungan lain yang dapat memberikan pengalaman screening
pasien dan potensial pasien kanker untuk menjadi lebih baik lagi.
• PET CT Scan Quadra dapat melakukan screening dengan waktu yang hanya
mencapai 4 menit per screening, sedangkan produk lain di pasar Indonesia
saat ini membutuhkan waktu di antara 15-30 menit per screening
20
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 21
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
• PET CT Scan Quadra dapat melakukan screening whole body yang artinya
seluruh potensi sel-sel kanker dari kepala hingga 106 cm setelahnya dapat
dideteksi. Produk lain di pasar Indonesia saat ini hanya dapat melakukan
screening hingga 16-21 cm, yang artinya hanya merupakan partial screening
(half body).
• PET CT Scan Quadra dalam satu kali screening hanya membutuhkan dosis
50% lebih rendah dibandingkan alat PET CT Scan lain di Indonesia. Hal ini
dapat memberikan efek positif jangka panjang terhadap pasien.
Alasan dipilihnya RS EMC Grha Kedoya dalam penempatan PET CT Scan Quadra
ini, antara lain:
• Lokasi RS yang strategis, RS EMC Grha Kedoya memiliki lokasi yang paling
dekat dengan pusat Kota Jakarta dibandingkan 7 rumah sakit lainnya didalam
EMC Healthcare Group.
• Lokasi RS EMC Grha Kedoya yang juga dikelilingi oleh rumah sakit lain yang
belum memiliki alat PET CT Scan, dapat menjadi acuan mereka dalam
memberikan rujukan untuk melakukan pengecekan ke RS EMC Grha Kedoya
• Berkaitan dengan point no. 2 diatas, RS EMC Grha Kedoya juga masih
memiliki jarak yang cukup dekat dengan 2 rumah sakit lain dalam EMC
Healthcare Group, yaitu RS EMC Alam Sutera dan RS EMC Tangerang yang
dapat memberikan rujukan secara langsung.
• Saat ini penyuplai FDG (bahan utama untuk PET CT) berada di jarak yang
tidak terlalu jauh RS dari EMC Grha Kedoya
• RS EMC Grha Kedoya memiliki ruang yang cukup untuk pengembangan PET
CT Scan Quadra ini, karena dibutuhkan 600-1000 m2 untuk
pengembangannya
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN YANG BERSIFAT KUALITATIF ATAS
TRANSAKSI
Manfaat dan Keuntungan bagi Perseroan atas Transaksi
Dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan dapat merealisasi rencananya untuk
membentuk pusat onkologi. Selain itu, dengan direalisasikannya Transaksi ini maka
Perseroan akan mendapatkan keuntungan lainnya antara lain :
1. Pertambahan volume pasien rawat jalan yang diperoleh dari registrasi pasien yang
akan melakukan screening PET CT Scan Quadra;
2. Pertambahan pendapatan yang diperoleh atas PET CT Scan Quadra tersebut;
3. Brand image yang baik di pasar healthcare Indonesia sebagai pertanda EMC
Healthcare, melalui Perseroan serius untuk menjadi pemain besar di pusat onkologi,
dan;
4. Pasien baru yang akan datang akan dapat menjadikan RS EMC Grha Kedoya
sebagai rumah sakit tempat mereka berobat baik berkaitan dengan onkologi
maupun pengobatan lainnya dalam jangka panjang di masa depan.
21
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 22
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Risiko Transaksi
Disamping manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan melakukan Transaksi,
terdapat pula risiko yang dihadapi Perseroan.
Risiko usaha di bawah ini berkaitan dengan Transaksi berdasarkan pengungkapan dari
Perseroan, adalah sebagai berikut :
1. Risiko Legalitas dan Perizinan
Dalam pengadaan PET CT Scan Quadra tersebut, Perseroan diwajibkan untuk
mendapatkan 2 izin utama, yaitu izin konstruksi dan izin operasional yang keduanya
diperoleh dari BAPETEN. Seluruh proses perizinan dapat dimulai jika Perseroan
sudah melakukan PO (purchase order) PET CT Scan Quadra. Jika terjadi
keterlambatan dari peroleh perizinan ini, maka revenue yang diperoleh dari PET CT
Scan Quadra dapat mundur dari yang diproyeksikan (Juli 2025). Catatan: kondisi
saat ini (7 Maret 2025), izin konstruksi sudah diperoleh dan proses izin operasional
diestimasikan dapat diperoleh dalam 1-2 bulan.
2. Risiko Kompetitor
Kompetitor rumah sakit yang juga memiliki PET CT Scan sudah mulai meluas di area
Jabodetabek. Sebelum 2024, hanya ada 5 rumah sakit di Jabodetabek yang memiliki
PET CT Scan yang terdiri dari 3 Rumah Sakit Swasta dan 2 Rumah Sakit
Pemerintah. Per tahun 2025, diperkirakan akan ada 18 RS yang telah/akan memiliki
PET CT Scan, yang terdiri dari sekitar 7 Rumah Sakit Swasta dan 11 Rumah Sakit
Pemerintah. Namun, melalui PET CT Scan Quadra yang menurut Perseroan
merupakan alat yang paling canggih di Indonesia saat ini, diharapkan dapat
memberikan nilai tambah signifikan dibandingkan para kompetitor.
3. Risiko Supply
Dalam melakukan screening, PET CT Scan Quadra membutuhkan radiofarmaka,
yaitu FDG (fluorodeoxyglucose). Sebelum tahun 2025, tidak ada perusahaan farmasi
yang dapat mendistribusikan FDG ke rumah sakit. Namun per 2025, diperkirakan 3
perusahaan farmasi yaitu Biofarma, Kalbe Farma, dan Kardia Farma yang dapat
memulai distribusi FDG. Terdapat risiko jika terjadi supply yang terbatas, maka PET
CT Scan Quadra tidak dapat memaksimalkan utilitasnya. Untuk memitigasi risiko ini,
Perseroan sudah melakukan hubungan kepada seluruh perusahaan farmasi
tersebut, salah satu di antaranya sudah dalam proses Perjanjian Kerjasama (PKS)
dan juga persetujuan harga jual.
4. Risiko Personil
PET CT Scan Quadra merupakan alat yang sangat baru di Asia. Sehingga ada risiko
bahwa personil dengan kualifikasi di Indonesia belum dapat mengoperasikan PET
CT Scan Quadra ini secara optimal. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan sudah
bekerjasama dengan Siemens Healthineers dalam paket pembelian agar diadakan
pelatihan untuk radiographer, fisikawan, dokter kenukliran, dan lainnya di luar negeri
(Australia, Thailand, dan lainnya) untuk dapat memperoleh kualifikasi yang tepat
untuk pengoperasian PET CT Scan Quadra.
22
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 23
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
C. Analisis Kuantitatif
C.1. Penilaian Kinerja Historis
Tabel di bawah ini mencerminkan rasio-rasio keuangan historis Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 sampai dengan 2024
(dalam jutaan Rupiah)
2020 2021 2022 2023 2024
Kas dan setara kas*) 32.156 138.778 173.741 57.424 54.397
Aset Lancar *) 121.487 300.386 229.638 143.687 127.236
Liabilitas Lancar *) 124.780 83.176 69.006 62.211 69.654
Total Liabilitas *) 262.972 101.235 78.154 77.634 89.167
Total Ekuitas *) 490.790 844.219 815.534 751.162 798.461
Total Pendapatan 294.917 435.196 359.156 373.400 441.072
Total Laba Bersih 2.616 53.056 25.975 25.093 39.598
Current Ratio 0,97 3,61 3,33 2,31 1,83
Quick Ratio 0,87 3,44 3,15 2,08 1,60
Debt to Equity Ratio 0,54 0,12 0,10 0,10 0,11
Return on Sales (%) 0,89 12,19 7,23 6,72 8,98
Return on Equity (%) 0,53 6,28 3,19 3,34 4,96
Return on Total
0,35 5,61 2,91 3,03 4,46
Assets (%)
Likuiditas Perseroan dari tahun 2020 sampai 2024 menunjukkan gambaran yang
baik; hal ini terlihat dari Current Ratio maupun Quick Asset Ratio yang berada diatas
satu, kecuali untuk tahun 2020 oleh karena adanya utang bank yang telah dilunasi
pada tahun 2021. Untuk Tahun 2024, Likuiditas Perseroan mengalami penurunan
karena adanya peningkatan utang usaha dan penurunan deposito berjangka.
Debt to Equity Ratio yang berada dibawah satu, mencerminkan bahwa Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya lebih banyak dengan modal sendiri.
Total pendapatan di tahun 2020 adalah sebesar Rp.294,916 miliar, yang kemudian
mengalami kenaikan sebesar 48% menjadi Rp.435,196 miliar di tahun 2021. Di
tahun 2022 Perseroan mengalami penurunan sebesar -17,47% menjadi Rp.359,156
miliar. Di tahun 2023 Perseroan mengalami peningkatan kembali sebesar 3,97%
menjadi Rp.373,399 miliar dan di tahun 2024 kembali mengalami peningkatan
sebesar 18,12% menjadi Rp. 441,072 miliar.
Berdasarkan Return On Sales dan Return On Equity memberikan gambaran bahwa
Perseroan sudah mampu untuk memperoleh laba hal ini tampak dengan rasio ROS
dan ROE yang positif.
23
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 24
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
C.2. Analisis Proyeksi Keuangan Perseroan
Dalam memberikan analisis kewajaran atas Transaksi, kami juga melakukan analisis
atas proyeksi keuangan Perseroan dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi dan
kondisi Melakukan Transaksi.
Asumsi-asumsi yang mendasari proyeksi adalah sebagai berikut :
a. Asumsi untuk Proyeksi Dalam Kondisi Tidak Melakukan Transaksi
Dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa Perseroan tidak
melakukan pembelian alat PET CT Scan Quadra.
Asumsi untuk Proyeksi Laba Rugi Komprehensif:
▪ Pendapatan RSGK berasal dari kegiatan jasa kesehatan melalui Rumah Sakit
(Hospital – Healthcare Facilities) yang berasal dari rumah sakit EMC Grha
Kedoya dan rumah sakit EMC Cibitung yang diproyeksikan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Inpatient 393.158 435.969 466.593 501.453 536.693
Outpatient 126.481 155.805 176.732 200.471 226.864
Total 519.639 591.774 643.325 701.924 763.557
2030 2031 2032 2033 2034
Inpatient 573.252 612.126 655.244 699.295 746.713
Outpatient 256.840 290.905 334.379 384.472 442.212
Total 830.093 903.030 989.623 1.083.767 1.188.925
▪ Biaya langsung merupakan biaya personil, biaya persediaan dan biaya
overhead lainnya yang merupakan beban pokok penjualan. Beban pokok
penjualan tersebut diasumsikan berkisar antara 53% - 63% dari pendapatan per
tahunnya, yaitu sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Beban Pokok (317.461) (346.037) (371.461) (399.809) (429.614)
2030 2031 2032 2033 2034
Beban Pokok (461.582) (496.286) (536.426) (579.765) (627.604)
24
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 25
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
▪ Biaya umum dan administrasi diasumsikan berkisar antara 16% - 24% dari
pendapatan per tahunnya, yaitu sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Beban umum dan
(133.017) (137.471) (142.480) (148.026) (154.095)
administrasi
2030 2031 2032 2033 2034
Beban umum dan
(160.676) (167.762) (175.347) (183.430) (192.011)
administrasi
▪ Besarnya tarif Pajak Penghasilan Badan ditentukan 22% dari laba sebelum
pajak.
▪ Laba bersih Perseroan dalam kondisi Tidak Melakukan Transaksi adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Laba Bersih 58.140 88.852 105.544 125.045 145.380
2030 2031 2032 2033 2034
Laba bersih 167.464 192.027 222.624 256.242 294.568
b. Asumsi untuk Proyeksi Dalam Kondisi Melakukan Transaksi
Dalam kondisi Melakukan Transaksi, diasumsikan bahwa Perseroan melakukan
pembelian alat PET CT Scan Quadra.
Asumsi untuk Proyeksi Laba Rugi Komprehensif:
▪ Pendapatan RSGK berasal dari kegiatan jasa kesehatan melalui Rumah Sakit
(Hospital – Healthcare Facilities) yang berasal dari rumah sakit EMC Grha
Kedoya dan rumah sakit EMC Cibitung. Perseroan juga diasumsikan sudah
merealisasikan pendapatan dengan adanya PET CT Scan Quadra, sehinggal
pendapatan RSGK dalam kondisi Melakukan Transaksi diproyeksikan sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Inpatient 393.158 435.969 466.593 501.453 536.693
Outpatient 139.771 207.048 266.406 302.162 345.996
Total 532.929 643.017 733.000 803.615 882.688
25
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 26
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
2030 2031 2032 2033 2034
Inpatient 573.252 612.126 655.244 699.295 746.713
Outpatient 389.717 439.145 494.609 553.411 619.599
Total 962.969 1.051.271 1.149.853 1.252.706 1.366.312
▪ Biaya langsung merupakan biaya personil, biaya persediaan dan biaya
overhead lainnya yang merupakan beban pokok penjualan. Beban pokok
penjualan tersebut diasumsikan berkisar antara 53% - 64% dari pendapatan per
tahunnya, yaitu sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Beban Pokok (328.359) (381.431) (423.800) (457.611) (496.202)
2030 2031 2032 2033 2034
Beban Pokok (536.952) (578.588) (624.193) (671.570) (723.342)
▪ Biaya umum dan administrasi diasumsikan berkisar antara 16% - 25% dari
pendapatan per tahunnya, yaitu sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Beban umum dan
(143.586) (158.319) (163.328) (168.874) (174.943)
administrasi
2030 2031 2032 2033 2034
Beban umum dan
(181.524) (188.610) (196.195) (204.278) (212.859)
administrasi
▪ Besarnya tarif Pajak Penghasilan Badan ditentukan 22% dari laba sebelum
pajak.
▪ Laba bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Laba Bersih 51.762 84.952 118.404 143.017 170.102
2030 2031 2032 2033 2034
Laba bersih 196.057 227.197 262.884 300.146 341.992
c. Kondisi Keuangan dan Rasio Perseroan
Pada tabel di bawah ini dapat dilihat perbandingan Kondisi Keuangan dan Rasio
Keuangan berdasarkan proyeksi Perseroan apabila Tidak Melakukan Transaksi
dan Melakukan Transaksi.
26
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 27
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kondisi dan Rasio Keuangan Kondisi Tidak Melakukan Transaksi
Berdasarkan prediksi 10 (sepuluh) tahun ke depan untuk kondisi Tidak Melakukan
Transaksi adalah sebagai berikut:
2025 2026 2027 2028 2029
Kas dan setara kas*) 120.927 198.683 292.631 402.557 528.571
Aset Lancar *) 197.441 284.268 385.259 503.080 638.381
Liabilitas Jangka
72.845 76.567 79.879 83.571 87.454
Pendek *)
Total Liabilitas *) 92.357 96.080 99.391 103.084 106.966
Total Ekuitas *) 856.601 932.336 1.022.894 1.129.873 1.253.866
Total Pendapatan *) 519.639 591.774 643.325 701.924 763.557
Laba Bersih *) 58.140 88.852 105.544 125.045 145.380
Current Ratio 2,71 3,71 4,82 6,02 7,30
Quick Ratio 2,49 3,48 4,58 5,76 7,03
Debt to Equity Ratio 0,11 0,10 0,10 0,09 0,09
Return on Sales (%) 11,19 15,01 16,41 17,81 19,04
Return on Equity (%) 6,79 9,53 10,32 11,07 11,59
Return on Total
6,13 8,64 9,40 10,14 10,68
Assets (%)
2030 2031 2032 2033 2034
Kas dan setara kas*) 674.251 840.757 1.032.918 1.253.136 1.504.192
Aset Lancar *) 793.525 970.500 1.174.739 1.409.008 1.675.583
Liabilitas Jangka
91.618 96.138 101.367 107.012 113.243
Pendek *)
Total Liabilitas *) 111.130 115.651 120.879 126.525 132.756
Total Ekuitas *) 1.396.922 1.560.755 1.750.266 1.968.350 2.216.967
Total Pendapatan *) 830.093 903.030 989.623 1.083.767 1.188.925
Laba Bersih *) 167.464 192.027 222.624 256.242 294.568
Current Ratio 8,66 10,09 11,59 13,17 14,80
Quick Ratio 8,38 9,81 11,29 12,85 14,47
Debt to Equity Ratio 0,08 0,07 0,07 0,06 0,06
Return on Sales (%) 20,17 21,26 22,50 23,64 24,78
Return on Equity (%) 11,99 12,30 12,72 13,02 13,29
Return on Total
11,10 11,45 11,90 12,23 12,54
Assets (%)
*) Dalam jutaan Rupiah
27
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 28
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Kondisi dan Rasio Keuangan Kondisi Melakukan Transaksi
Berdasarkan prediksi 10 (sepuluh) tahun ke depan untuk kondisi Melakukan
Transaksi adalah sebagai berikut:
2025 2026 2027 2028 2029
Kas dan setara
71.002 131.890 224.638 340.236 478.376
kas*)
Aset Lancar *) 149.185 223.721 328.197 453.121 602.707
Liabilitas Jangka
74.264 81.178 86.696 91.101 96.127
Pendek *)
Total Liabilitas *) 239.711 214.194 187.283 159.258 131.855
Total Ekuitas*) 850.223 922.059 1.025.476 1.150.427 1.299.142
Total Pendapatan*) 532.929 643.017 733.000 803.615 882.688
Laba Bersih*) 51.762 84.952 118.404 143.017 170.102
Current Ratio 2,01 2,76 3,79 4,97 6,27
Quick Ratio 1,78 2,50 3,50 4,68 5,96
Debt to Equity
0,28 0,23 0,18 0,14 0,10
Ratio
Return on Sales
9,71 13,21 16,15 17,80 19,27
(%)
Return on Equity
6,09 9,21 11,55 12,43 13,09
(%)
Return on Total
4,75 7,48 9,76 10,92 11,89
Assets (%)
2030 2031 2032 2033 2034
Kas dan setara
656.751 878.305 1.130.878 1.415.259 1.734.070
kas*)
Aset Lancar *) 792.221 1.026.117 1.292.177 1.591.724 1.927.083
Liabilitas Jangka
101.435 106.859 112.799 118.970 125.714
Pendek *)
Total Liabilitas *) 120.948 126.371 132.312 138.483 145.227
Total Ekuitas*) 1.470.792 1.669.795 1.899.567 2.161.554 2.457.595
Total Pendapatan*) 962.969 1.051.271 1.149.853 1.252.706 1.366.312
Laba Bersih*) 196.057 227.197 262.884 300.146 341.992
Current Ratio 7,81 9,60 11,46 13,38 15,33
Quick Ratio 7,49 9,27 11,11 13,02 14,96
Debt to Equity
0,08 0,08 0,07 0,06 0,06
Ratio
Return on Sales
20,36 21,61 22,86 23,96 25,03
(%)
Return on Equity
13,33 13,61 13,84 13,89 13,92
(%)
Return on Total
12,32 12,65 12,94 13,05 13,14
Assets (%)
*)Dalam jutaan Rupiah
Dilihat dari kedua table diatas, tergambar bahwa kinerja Perseroan dengan
melakukan Transaksi lebih meningkat dibanding dengan kondisi tidak melakukan
Transaksi. Demikian pula Rasio-Rasio Keuangan Perseroan gambarannya lebih
baik dengan adanya Transaksi.
28
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 29
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
C.3. Penilaian Arus Kas
Berdasarkan analisa arus kas bersih Perseroan dari proyeksi dalam 10 (sepuluh)
tahun kedepan terlihat adanya kenaikan arus kas bersih (net cash flow / NCF)
sebagai berikut:
Analisa NCF:
(dalam jutaan Rupiah)
2025 2026 2027 2028 2029
Melakukan Transaksi
NCF 16.605 74.004 107.735 133.663 159.527
Tidak melakukan Transaksi
NCF 66.530 90.872 108.935 127.992 147.401
Kenaikan NCF (49.925) (16.868) (1.199) 5.671 12.125
2030 2031 2032 2033 2034
Melakukan Transaksi
NCF 202.783 249.748 285.685 322.539 364.762
Tidak melakukan
Transaksi
NCF 170.088 194.700 225.273 258.376 297.008
Kenaikan NCF 32.695 55.049 60.412 64.163 67.755
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai Kini Arus Kas Bersih
(PVNCF)
Arus Kas Bersih – Melakukan Transaksi 995.759
Arus Kas Bersih – Tidak Melakukan Transaksi 917.159
Selisih 78.600
Berdasarkan analisis arus kas bersih Perseroan seperti terlihat dalam tabel diatas,
nilai kini arus kas bersih Perseroan dalam kondisi Melakukan Transaksi lebih tinggi
sebesar Rp.78.599.633.000,- dibandingkan dalam kondisi Tidak Melakukan
Transaksi.
C.4. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan
Keuangan Setelah Transaksi Dilakukan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi dan proforma laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan setelah Transaksi.
29
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 30
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Analisis ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap proforma laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan adalah sebagai berikut:
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Kedoya Adyaraya Tbk dan Enitas Anak
Pada Tanggal 31 Desember 2024
(dalam jutaan Rupiah)
PROFORMA
Sebelum
Keterangan Penyesuaian Sesudah
Transaksi
Transaksi
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 54.397 - 54.397
Deposito berjangka 4.500 - 4.500
Piutang usaha 49.676 - 49.676
Piutang lain-lain 1.289 - 1.289
Persediaan 15.531 - 15.531
Biaya dibayar dimuka 1.838 - 1.838
Pajak dibayar dimuka 6 - 6
Aset lancar lainnya - - -
Jumlah Aset Lancar 127.237 - 127.237
Aset Tidak Lancar
Aset tetap 682.881 220.069 902.950
Uang muka pembelian aset tetap 20.579 (20.269) 311
Aset pajak tangguhan 16.942 - 16.942
Piutang pihak berelasi 27.248 - 27.248
Aset tidak lancar lainnya 12.741 - 12.741
Jumlah Aset Tidak Lancar 760.391 199.800 960.191
Jumlah Aset 887.628 199.800 1.087.428
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Lancar
Utang usaha 37.419 - 37.419
Utang lain-lain 895 199.800 200.695
Utang pajak 5.663 - 5.663
Biaya masih harus dibayar 9.862 - 9.862
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 15.073 - 15.073
Liabilitas kontrak 742 - 742
Jumlah Liabilitas Lancar 69.654 199.800 269.454
30
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 31
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
PROFORMA
Sebelum
Keterangan Penyesuaian Sesudah
Transaksi
Transaksi
Liabilitas Tidak Lancar
Liabilitas imbalan kerja jangka
19.512 - 19.512
panjang
Liabilitas tidak lancar lainnya - - -
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 19.512 - 19.512
Ekuitas 798.461 - 798.461
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 887.628 - 1.087.428
Analisis ringkas mengenai kondisi dan pengaruh terhadap laporan keuangan
konsolidasian proforma Perseroan dalam kondisi Melalukan Transaksi adalah
sebagai berikut:
- Tidak terdapat pengurangan pada kas dan setara kas Perseroan, mengingat
pada tahun 2024, Perseroan telah membayarkan sejumlah
Rp.20.268.600.000,- sebagai uang muka pembelian aset tetap yang
dilakukan Perseroan berdasarkan Purchase Order (PO) atas pemesanan 1
(satu) unit PET CT Scan Quadra, sebagai syarat agar Perseroan dapat
mengurus izin konstruksi dan izin operasional kepada BAPETEN.
- Total Aset Tetap Perseroan mengalami kenaikan sebesar
Rp.220.069.000.000,- karena adanya pembelian PET CT Scan Quadra
seharga Rp.202.686.000.000,- dan sisanya sebesar Rp.17.383.000.000,-
merupakan renovasi bangunan yang diperlukan dalam rangka instalasi alat
PET CT Scan Quadra tersebut.
- Uang muka pembelian aset tetap mengalami penurunan sebesar
Rp.20.268.600.000,- karena uang muka yang dibayarkan pada tahun 2024
dikapitalisasi menjadi aset tetap.
- Utang lain-lain Perseroan mengalami kenaikan sebesar
Rp.199.800.400.000,- yang merepresentasikan cicilan yang harus
dibayarkan Perseroan untuk melunasi pembelian PET CT Scan Quadra
kepada SHI.
D. Analisis Inkremental
1. Kontribusi Nilai Tambah Dari Transaksi
Kami juga melakukan analisis atas proyeksi keuangan Perseroan dengan
Melakukan Transaksi dan Tidak Melakukan Transaksi atas dasar prospek usaha
Perseroan di masa depan untuk 10 (sepuluh) tahun.
31
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 32
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Dari analisis kami dapat kami kemukakan bahwa terdapat kenaikan laba bersih
dalam kondisi Melakukan Transaksi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Laba bersih 2025 2026 2027 2028 2029
Melakukan
51.762 84.952 118.404 143.017 170.102
Transaksi
Tidak
melakukan 58.140 88.852 105.544 125.045 145.380
Transaksi
Selisih (6.378) (3.900) 12.860 17.972 24.722
Laba bersih 2030 2031 2032 2033 2034
Melakukan
196.057 227.197 262.884 300.146 341.992
Transaksi
Tidak
melakukan 167.464 192.027 222.624 256.242 294.568
Transaksi
Selisih 28.594 35.170 40.260 43.904 47.424
Disamping itu berdasarkan analisis arus kas bersih Perseroan dari proyeksi dalam
10 (sepuluh) tahun kedepan terlihat adanya kenaikan arus kas bersih (net cash flow
/ NCF) sebagai berikut:
Analisis NCF:
(dalam jutaan Rupiah)
NCF 2025 2026 2027 2028 2029
Melakukan
16.605 74.004 107.735 133.663 159.527
Transaksi
Tidak
melakukan 66.530 90.872 108.935 127.992 147.401
Transaksi
Selisih (49.925) (16.868) (1.199) 5.671 12.125
NCF 2030 2031 2032 2033 2034
Melakukan
202.783 249.748 285.685 322.539 364.762
Transaksi
Tidak
melakukan 170.088 194.700 225.273 258.376 297.008
Transaksi
Selisih 32.695 55.049 60.412 64.163 67.755
Analisis Nilai Kini Arus Kas Bersih (Present Value Net Cash Flow - PVNCF)
Berdasarkan prediksi arus kas Perseroan sampai dengan tahun 2034, pada kondisi
Melakukan Transaksi, posisi kas Perseroan memberikan gambaran yang lebih baik,
dimana berdasarkan perhitungan Nilai Kini Arus Kas Bersih (PVNCF) yang telah
kami lakukan, nilai kini arus kas bersih dalam kondisi Melakukan Transaksi adalah
sebesar Rp.995.758.556.000.
32
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 33
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Sedangkan, untuk kondisi Tidak Melakukan Transaksi, Nilai Kini Arus Kas
Bersihnya adalah Rp.917.158.923.000. Sehingga terdapat selisih lebih sebesar
Rp.78.599.633.000. Oleh karena itu berdasarkan analisis Nilai Kini Arus Kas Bersih
ini, Transaksi memberikan nilai tambah kepada Perseroan.
Untuk menghitung PVNCF digunakan faktor diskonto (Discount Factor) atas dasar
Cost of Capital (WACC).
Untuk menghitung Cost of Capital akan dihitung dengan rata-rata biaya capital
(Weighted Average Cost of Capital – WACC) dengan mendasarkan pada Cost of
Equity atas dasar perhitungan Capital Asset Pricing Model (CAPM), dengan formula
sebagai berikut:
E (Ri) = Rf + B (RPm) – Ds
E (Ri) = Tingkat balikan yang diharapkan (Cost of Equity)
Rf = Risk free rate
B = Beta
RPm = Equity risk premium
Ds = Default spread
Untuk menghitung Cost of Equity digunakan data-data sebagai berikut:
• Tingkat bunga tanpa resiko (risk free rate) ditetapkan berdasarkan yield
Obligasi Pemerintah RI dalam Rupiah untuk jangka waktu 30 tahun yang
diperoleh dari Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) per 31 Desember 2024
sebesar 7,1118%;
• Equity Risk Premium berdasarkan data dari Damodaran untuk Indonesia
tahun 2024 yang merupakan negara berkembang (emerging market) sebesar
6,87% dan adanya Default Spread untuk Indonesia sebagai negara
berkembang (emerging market) sebesar 1,89% sebagai faktor penyesuaian
dari Risk Free Rate karena menggunakan Equity Risk Premium dari
Damodaran; dan
• Besarnya beta didasarkan pada beta dari Damodaran untuk industri
Hospital/Healtcare facilities. Berdasarkan data tersebut, beta unleverednya
adalah sebesar 0,69 dan Debt to Equity Ratio sebesar 16,27%. Tingkat pajak
yang dipergunakan adalah 22%. Sehingga beta leverednya adalah 0,78.
Berdasarkan data-data tersebut, Cost of Equity adalah sebesar 10,56%.
Atas dasar Cost of Equity sebesar 10,56% dan dengan memperhitungkan biaya
bunga 9,21% serta rasio antara utang dan ekuitas (DER) sebesar 16,27%, maka
akan diperoleh Cost of Capital berdasarkan perhitungan WACC sebesar 10,09%.
33
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 34
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
2. Biaya Atau Pendapatan Yang Relevan
Biaya yang relevan dari Transaksi adalah berupa biaya yang timbul dalam proses
dilaksanakannya Transaksi termasuk biaya yang dikeluarkan dalam rangka
memperoleh perizinan dari BAPETEN dan biaya profesional dalam rangka
memenuhi POJK 17.
3. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan Dalam Menentukan
Rencana dan Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Alternatif lain dari Transaksi dapat dilakukan melalui penyewaan alat. Akan tetapi,
alat seperti PET CT Scan Quadra ini jarang dimiliki oleh rumah sakit di Indonesia
dan diperlukan tenaga ahli yang mengoperasikan alat ini, sehingga hal tersebut tidak
dimungkinkan. Sedangkan dengan pembelian ini, maka dimungkinkan alih teknologi
karena pembelian ini termasuk adanya training bagi tenaga ahli yang akan
mengoperasikan alat ini.
E. Analisis Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Transaksi dapat kami simpulkan
sebagai berikut:
1. Perseroan yang bernaung dibawah EMC Healthcare group sedang berencana
untuk memperkuat pelayanan ke publik melalui pembentukan pusat onkologi,
yang sebelumnya belum dimiliki oleh EMC Healthcare di antara 8 rumah sakit di
dalamnya. Dengan semakin meningkatnya kasus baru kanker di Indonesia, EMC
Healthcare melihat hal tersebut sebagai suatu kesempatan untuk memulai
memberikan pelayanan penyakit kanker kepada publik dan sekaligus agar
Perseroan menjadi tujuan utama pasien di Indonesia untuk melakukan screening
dan juga treatment dibandingkan harus ke negara tetangga.
Investasi di pusat onkologi ini merupakan rencana jangka panjang yang
membutuhkan dedicated hospital dan juga investasi di alat medis yang besar.
EMC Healthcare melalui Perseroan berencana untuk memulai pusat onkologi ini
dengan layanan screening kasus kanker, yaitu dengan berinvestasi di PET CT
Scan Quadra. Diharapkan di masa yang akan datang, EMC Healthcare akan
terus mengembangkan pusat onkologi-nya tersebut tidak hanya di bagian
screening tetapi juga pada treatmentnya.
2. Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi pembelian alat
kesehatan PET CT Scan Quadra sebesar Rp.182.600.000.000,- (belum
termasuk PPN dan sudah termasuk Transportasi, Instalasi dan Pelatihan aplikasi
untuk pengguna akhir), dan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantoro, Sungkoro & Surja, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp.
798.460.905.896. Sehingga, berdasarkan hal tersebut maka Transaksi ini setara
dengan 22,87% dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per Tanggal
Penilaian.
Dengan demikian, oleh karena nilai transaksi adalah lebih besar dari 20% dari
ekuitas Perseroan, maka Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 17.
34
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 35
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
3. Manfaat yang akan diperoleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Pertambahan volume pasien rawat jalan yang diperoleh dari registrasi pasien
yang akan melakukan screening PET CT Scan Quadra;
b. Pertambahan pendapatan yang diperoleh atas PET CT Scan Quadra
tersebut;
c. Brand image yang baik di pasar healthcare Indonesia sebagai pertanda EMC
Healthcare, melalui Perseroan serius untuk menjadi pemain besar di pusat
onkologi, dan ;
d. Pasien baru yang akan datang akan dapat menjadikan RS EMC Grha Kedoya
sebagai rumah sakit tempat mereka berobat baik berkaitan dengan onkologi
maupun pengobatan lainnya dalam jangka panjang di masa depan.
4. Risiko usaha di bawah ini berkaitan dengan Transaksi berdasarkan
pengungkapan dari Perseroan, adalah sebagai berikut :
a. Risiko Legalitas dan Perizinan
Dalam pengadaan PET CT Scan Quadra tersebut, Perseroan diwajibkan
untuk mendapatkan 2 izin utama, yaitu izin konstruksi dan izin operasional
yang keduanya diperoleh dari BAPETEN. Seluruh proses perizinan dapat
dimulai jika Perseroan sudah melakukan PO (purchase order) PET CT Scan
Quadra. Jika terjadi keterlambatan dari peroleh perizinan ini, maka revenue
yang diperoleh dari PET CT Scan Quadra dapat mundur dari yang
diproyeksikan (Juli 2025). Catatan: kondisi saat ini (7 Maret 2025), izin
konstruksi sudah diperoleh dan proses izin operasional diestimasikan dapat
diperoleh dalam 1-2 bulan.
b. Risiko Kompetitor
Kompetitor rumah sakit yang juga memiliki PET CT Scan sudah mulai meluas
di area Jabodetabek. Sebelum 2024, hanya ada 5 rumah sakit di
Jabodetabek yang memiliki PET CT Scan yang terdiri dari 3 Rumah Sakit
Swasta dan 2 Rumah Sakit Pemerintah. Per tahun 2025, diperkirakan akan
ada 18 RS yang telah/akan memiliki PET CT Scan, yang terdiri dari sekitar 7
Rumah Sakit Swasta dan 11 Rumah Sakit Pemerintah.
Namun, melalui PET CT Scan Quadra yang menurut Perseroan merupakan
alat yang paling canggih di Indonesia saat ini, diharapkan dapat memberikan
nilai tambah signifikan dibandingkan para kompetitor.
c. Risiko Supply
Dalam melakukan screening, PET CT Scan Quadra membutuhkan
radiofarmaka, yaitu FDG (fluorodeoxyglucose). Sebelum tahun 2025, tidak
ada perusahaan farmasi yang dapat mendistribusikan FDG ke rumah sakit.
Namun per 2025, diperkirakan 3 perusahaan farmasi yaitu Biofarma, Kalbe
Farma, dan Kardia Farma yang dapat memulai distribusi FDG. Terdapat
risiko jika terjadi supply yang terbatas, maka PET CT Scan Quadra tidak
dapat memaksimalkan utilitasnya. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan
sudah melakukan hubungan kepada seluruh perusahaan farmasi tersebut,
salah satu di antaranya sudah dalam proses Perjanjian Kerjasama (PKS) dan
juga persetujuan harga jual.
35
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 36
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
d. Risiko Personil
PET CT Scan Quadra merupakan alat yang sangat baru di Asia. Sehingga
ada risiko bahwa personil dengan kualifikasi di Indonesia belum dapat
mengoperasikan PET CT Scan Quadra ini secara optimal. Untuk memitigasi
risiko ini, Perseroan sudah bekerjasama dengan Siemens Healthineers
dalam paket pembelian agar diadakan pelatihan untuk radiographer,
fisikawan, dokter kenukliran, dan lainnya di luar negeri (Australia, Thailand,
dan lainnya) untuk dapat memperoleh kualifikasi yang tepat untuk
pengoperasian PET CT Scan Quadra.
5. Berdasarkan proyeksi arus kas Perseroan dalam sepuluh tahun ke depan (tahun
2025 – 2034), dengan dilakukannya Transaksi, posisi keuangan Perseroan
memberikan gambaran yang lebih baik, dimana dalam kondisi Melakukan
Transaksi, laba bersih, arus kas bersih, maupun nilai kini arus kas bersih
Perseroan menunjukkan posisi yang lebih baik dibandingkan dalam kondisi
Tidak Melakukan Transaksi, seperti dapat dilihat dalam tabel nilai kini arus kas
bersih berikut ini:
Laba Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
Laba bersih 2025 2026 2027 2028 2029
Melakukan
51.762 84.952 118.404 143.017 170.102
Transaksi
Tidak melakukan
58.140 88.852 105.544 125.045
Transaksi 145.380
Selisih (6.378) (3.900) 12.860 17.972 24.722
Laba bersih 2030 2031 2032 2033 2034
Melakukan
196.057 227.197 262.884 300.146 341.992
Transaksi
Tidak melakukan
167.464 192.027 222.624 256.242 294.568
Transaksi
Selisih 28.593 35.170 40.260 43.904 47.424
NCF:
(dalam jutaan Rupiah)
NCF 2025 2026 2027 2028 2029
Melakukan
16.605 74.004 107.735 133.663 159.527
Transaksi
Tidak melakukan
66.530 90.872 108.935 127.992 147.401
Transaksi
Selisih (49.925) (16.868) (1.199) 5.671 12.125
NCF 2030 2031 2032 2033 2034
Melakukan
202.783 249.748 285.685 322.539 364.762
Transaksi
Tidak melakukan
170.088 194.700 225.273 258.376 297.008
Transaksi
Selisih 32.695 55.049 60.412 64.163 67.755
36
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 37
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Siemens Healthineers Indonesia. DEFINISI DAN SINGKATAN BAPETEN
p.1
unresolved
person
Pengawas Tenaga Nuklir Nasional. KEPI & SPI
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantoro
p.1 ×3
unresolved
org
PT Siemens Healthineers Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.2 ×35
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi
p.2 ×35
unresolved
org
Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
p.2
unresolved
person
Darsono Purnomosidi
p.17
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.17
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17
unresolved
person
Aulia Taufani
p.17
unresolved
org
PT Sarana Meditama MetropolitanTbk
p.17
unresolved
org
PT Bestama Medikacenter Investama
p.17
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
5419 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': None}