Skip to content
Back to announcement

20260707_UNSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32109297_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review UNSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 “PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk”

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, Direksi PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

(A). Pada :
     Hari/Tanggal          :   Jumat/3 Juli 2026
     Waktu                 :   14.30 WIB – 15.00 WIB
     Tempat                :   Hotel Horison Suites & Residences Rasuna Jakarta
                               Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan,
                               Jakarta Selatan, 12960
                               dan diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan
                               eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                               berkedudukan di Jakarta Selatan.

Mata acara Rapat :
   1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
       Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan
       Pasal 3 (a) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
       dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
       No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
       tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
       Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan
       menjadi setoran saham (“PMTHMETD”).
   2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
       peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD
       sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan Perseroan.

(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

    DIREKSI
    - VINAYAKA B.S., selaku Wakil Direktur Utama
    - ANDI WIDIANTO SETIANTO, selaku Direktur

    DEWAN KOMISARIS
    - NENGAH RAMA GAUTAMA, selaku Komisaris Independen

(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 1.354.528.958 saham yang memiliki hak suara yang sah atau
     54.17764% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

(E). Mata Acara Rapat I          : tidak ada pertanyaan.
     Mata Acara Rapat II         : tidak ada pertanyaan.




                                                                                                        1
Page 2
(F). Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
     Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
     untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan
     suara, pemungutan suara memperhitungkan suara yang telah disampaikan melalui eProxy melalui platform
     eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat yang
     ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

    Agenda I :

                  Setuju                             Abstain                          Tidak Setuju
      1.354.528.833 lembar saham                                            125 lembar saham atau kurang
      atau kurang lebih sebesar                         -                     lebih sebesar 0,00001% dari
      99,99999% dari seluruh saham                                             seluruh saham dengan hak
      dengan hak suara yang hadir                                            suara yang hadir dalam Rapat
      dalam Rapat


    Keputusan Agenda I :

    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
    Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3
    (a) Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
    Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
    14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
    Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan
    melakukan konversi utang Perseroan kepada para kreditur Perseroan menjadi saham baru sebanyak
    14.505.112.734 (empat belas miliar lima ratus lima juta seratus dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat)
    saham seri B, masing-masing dengan nilai nominal Rp100 (seratus rupiah).

    Agenda II :

                  Setuju                             Abstain                          Tidak Setuju
      1.354.528.833 lembar saham                                            125 lembar saham atau kurang
      atau kurang lebih sebesar                         -                     lebih sebesar 0,00001% dari
      99,99999% dari seluruh saham                                             seluruh saham dengan hak
      dengan hak suara yang hadir                                            suara yang hadir dalam Rapat
      dalam Rapat


    Keputusan Agenda II :

    1.   Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
         peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi Rp2.935.369.932.000 (dua
         triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus
         tiga puluh dua ribu Rupiah) dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD sehubungan dengan konversi
         utang menjadi setoran saham yang dilakukan Perseroan.
    2.   Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
         melakukan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sehubungan dengan
         pelaksanaan PMTHMETD dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan
         Perseroan.


                                                                                                              2
Page 3
3.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan dengan hak substitusi
     untuk menyatakan kembali keputusan berkenaan dengan perubahan anggaran dasar tersebut
     dihadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
     Indonesia dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.


                                      Jakarta, 7 Juli 2026
                            PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk
                                            Direksi




                                                                                             3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published7 Jul 2026
Pages3
Characters7,346
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk p.1 ×8
linked person NENGAH RAMA GAUTAMA · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved — VINAYAKA B.S. · Wakil Direktur Utama p.1
unresolved — ANDI WIDIANTO SETIANTO · Direktur p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.889 446 ms 12 Sep 2026 21:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan '
                      'Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek '
                      'Terlebih Dahulu dalam rangka perbaikan posisi keuangan '
                      'Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan OJK '
                      'No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan '
                      'Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih '
                      'Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. '
                      '14/POJK.04/2019 tentang Perubah',
             'votes_against': '125',
             'votes_for': '1354528833'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00001',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap '
                                'mata acara Rapat dilakukan berdasarkan '
                                'musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah '
                                'untuk mufakat tidak tercapai, keputusan '
                                'diambil melalui pemungutan suara, pemungutan '
                                'suara memperhitungkan suara yang telah '
                                'disampaikan melalui eProxy melalui platform '
                                'eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan '
                                'kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat '
                                'yang ditentukan dalam Anggaran Dasar '
                                'Perseroan untuk mata acara Rapat yang '
                                'bersangkutan. (G). Hasil pengambilan '
                                'keputusan yang dilakukan dengan pemungutan '
                                'suara : Agenda I : Setuju 1.354.528.833 '
                                'lembar saham atau kurang lebih sebesar '
                                '99,99999% dari seluruh saham dengan hak suara '
                                'yang hadir dalam Rapat Keputusan Agenda I : '
                                'Persetujuan atas rencana Perseroan untuk '
                                'melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan '
                                'Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka '
                                'perbaikan posisi keuangan Perseroan sesuai '
                                'ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan OJK No. '
                                '32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal '
                                'Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana '
                                'diubah dengan Peraturan OJK No. '
                                '14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                '32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal '
                                'Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan '
                                'melakukan konversi utang Perseroan kepada '
                                'para kreditur Perseroan menjadi saham baru '
                                'sebanyak 14.505.112.734 (empat belas miliar '
                                'lima ratus lima juta seratus dua belas ribu '
                                'tujuh ratus tiga puluh empat) saham seri B, '
                                'masing-masing dengan nilai nominal Rp100 '
                                '(seratus rupiah). Agenda II : Setuju '
                                '1.354.528.833 lembar saham atau kurang lebih '
                                'sebesar 99,99999% dari seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang hadir dalam Rapat Keputusan '
                                'Agenda II : 1. Persetujuan perubahan Pasal 4 '
                                'ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sehubungan dengan peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi '
                                'Rp2.935.369.932.000 (dua triliun sembilan '
                                'ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus enam '
                                'puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh '
                                'dua ribu Rupiah) dalam rangka pelaksanaan '
                                'PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang '
                                'menjadi setoran saham yang dilakukan '
                                'Perseroan. 2. Menyetujui untuk melimpahkan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk melakukan peningkatan Modal '
                                'Ditempatkan dan Disetor Perseroan sehubungan '
                                'dengan pelaksanaan PMTHMETD dengan konversi '
                                'utang menjadi setoran saham yang dilakukan '
                                'Perseroan. 2 3. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan atau Sekretaris Perusahaan '
                                'dengan hak substitusi untuk menyatakan '
                                'kembali keputusan berkenaan dengan perubahan '
                                'anggaran dasar tersebut dihadapan Notaris dan '
                                'selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia dan untuk itu '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. Jakarta, 7 Juli 2026 PT BAKRIE '
                                'SUMATERA PLANTATIONS Tbk Direksi 3',
             'seq': 2,
             'votes_against': '125',
             'votes_for': '1354528833'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-07-03',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '5417764',
 'shares_present': '1354528958',
 'time_end': '15:00:00',
 'time_start': '14:30:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result