Back to announcement
20250514_DEWI_Pemanggilan RUPS_31885458_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DEWISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT DEWI SHRI FARMINDO TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Hotel Sofyan Menteng
Jalan Cut Mutia No. 9, Jakarta, 10330, Indonesia
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha
dan tata usaha Kelola keuangan Perseroan tahun buku 2024, termasuk
pengesahan Laproan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lainnya untuk tahun buku 2024; Persetujuan atas
Laporan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan oleh Dewan
Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit
et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan pada tahun
buku 2024;
2. Penetapan pengalokasian laba bersih Perseroan tahun buku 2024;
3. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus dalam jajaran Dewan Komisaris dan
Dewan Direksi Perseroan;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Organisasi Tahun Buku yang Berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025; Memberikan Wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan Honorarium dan Persyaratan Tambahan Pengangkatan.
5. Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan lain anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen;
Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
Kab. Cianjur, Jawa Barat
Page 2
6. Penyampaian Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh melalui penawaran
umum perdana (IPO) dan pelaksanaan inisiatif pengembangan usaha;
Dengan Penjelasan Mata Acara sebagai berikut:
a. Mata Acara Rapat nomor 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk memenuhi ketentuan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan
Anggaran Dasar Perseroan;
b. Mata Acara Rapat nomor 6 untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan OJK
Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK 30/2015”) dan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
Catatan Perihal Rapat:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang
Saham, iklan panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini
dapat dilihat juga di laman Perseroan https://dewishrifarmindo.com/ dan aplikasi
eASY.KSEI
2. Setiap Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia
(BEI) pada tanggal 9 Mei 2025.
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik melalui system
Electronic General Meeting System KSEI (“Easy.KSEI”) sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara
Elektronik.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. Hadir melalui pemberian kuasa
Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
Kab. Cianjur, Jawa Barat
Page 3
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara
elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
Pemegang Saham Individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (”AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar
agar melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/)
c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat
dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal
4 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web easy.ksei.co.id dan
akses.ksei.co.id.
6. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat
wajib mengikuti dan aturan yang diberlakukan Perseroan, sebagai berikut:
a. Perseroan hanya mempersiapkan 20 seat untuk pemegang saham yang
akan hadir dalam rapat, ketersediaan seat mengikuti urutan kedatangan
yang hadir dalam rapat.
b. Pemegang Saham atas Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta
untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih
berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap
dari Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
d. Wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan
Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
Kab. Cianjur, Jawa Barat
Page 4
Perseroan di tempat Rapat.
e. Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera
setelah Rapat selesai.
8. Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan https://dewishrifarmindo.com/
sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak
menyediakan Laporan Tahunan dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada
Pemegang Saham yang hadir di Rapat.
9. Apabalia terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya konfisi dan perkembangan
terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
diumumkan dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
situs web KSEI atau system Easy.KSEI.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang
Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan
dianggap tidak hadir, dan oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau
pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat.
Jakarta, 14 Mei 2025
PT Dewi Shri Farmindo Tbk
Direksi
Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
Kab. Cianjur, Jawa Barat
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.