Skip to content
Back to announcement

20250514_DEWI_Pemanggilan RUPS_31885458_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DEWI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                       PT DEWI SHRI FARMINDO TBK
                                PEMANGGILAN
          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)


Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal      : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu             : 10.00 WIB s.d. Selesai
Tempat            : Hotel Sofyan Menteng
                   Jalan Cut Mutia No. 9, Jakarta, 10330, Indonesia


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
 1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha
    dan tata usaha Kelola keuangan Perseroan tahun buku 2024, termasuk
    pengesahan Laproan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan
    Penghasilan Komprehensif Lainnya untuk tahun buku 2024; Persetujuan atas
    Laporan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan oleh Dewan
    Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit
    et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
    atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan pada tahun
    buku 2024;
 2. Penetapan pengalokasian laba bersih Perseroan tahun buku 2024;
 3. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus dalam jajaran Dewan Komisaris dan
    Dewan Direksi Perseroan;
 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan
    audit atas Laporan Keuangan Organisasi Tahun Buku yang Berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2025; Memberikan Wewenang kepada Direksi Perseroan
    untuk menetapkan Honorarium dan Persyaratan Tambahan Pengangkatan.
 5. Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan lain anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen;



                 Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
                             Kab. Cianjur, Jawa Barat
Page 2
 6. Penyampaian Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh melalui penawaran
    umum perdana (IPO) dan pelaksanaan inisiatif pengembangan usaha;


Dengan Penjelasan Mata Acara sebagai berikut:
 a. Mata Acara Rapat nomor 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk memenuhi ketentuan Undang-
    Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan
    Anggaran Dasar Perseroan;
 b. Mata Acara Rapat nomor 6 untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan OJK
    Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
    Penawaran Umum (“POJK 30/2015”) dan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-E
    tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;


Catatan Perihal Rapat:
 1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang
    Saham, iklan panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini
    dapat dilihat juga di laman Perseroan https://dewishrifarmindo.com/ dan aplikasi
    eASY.KSEI
 2. Setiap Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
    para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
    (“DPS”) Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia
    (BEI) pada tanggal 9 Mei 2025.
 3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik melalui system
    Electronic General Meeting System KSEI (“Easy.KSEI”) sesuai dengan
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara
    Elektronik.
 4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme
    sebagai berikut:
     a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
     b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. Hadir melalui pemberian kuasa


                  Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
                              Kab. Cianjur, Jawa Barat
Page 3
5. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara
   elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi
   eASY.KSEI dengan ketentuan:
   a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
      Pemegang Saham Individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
      kolektif KSEI.
   b. Pemegang Saham harus terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
      Sekuritas KSEI (”AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar
      agar melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI
      (https://akses.ksei.co.id/)
   c. Jangka waktu Pemegang Saham mendeklarasikan kuasa dan suaranya dapat
      dilakukan sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1
      (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal
      4 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
   d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
      eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web easy.ksei.co.id dan
      akses.ksei.co.id.
6. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
   dalam penitipan kolektif KSEI.
7. Pemegang saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat
   wajib mengikuti dan aturan yang diberlakukan Perseroan, sebagai berikut:
    a. Perseroan hanya mempersiapkan 20 seat untuk pemegang saham yang
        akan hadir dalam rapat, ketersediaan seat mengikuti urutan kedatangan
        yang hadir dalam rapat.
    b. Pemegang Saham atas Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta
        untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih
        berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    c. Bagi Pemegang Saham Institusi diminta untuk membawa fotokopi lengkap
        dari Anggaran Dasar yang berlaku serta susunan pengurus yang terakhir.
    d. Wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan

                 Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
                             Kab. Cianjur, Jawa Barat
Page 4
       Perseroan di tempat Rapat.
    e. Wajib segera meninggalkan gedung tempat penyelenggaraan Rapat segera
       setelah Rapat selesai.
8. Bahan-bahan Rapat tersedia di laman Perseroan https://dewishrifarmindo.com/
   sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat. Perseroan tidak
   menyediakan Laporan Tahunan dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada
   Pemegang Saham yang hadir di Rapat.
9. Apabalia terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
   pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya konfisi dan perkembangan
   terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
   diumumkan dalam situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
   situs web KSEI atau system Easy.KSEI.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Para Pemegang
   Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat dapat hadir di ruang rapat 30 (tiga
   puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jika lebih dari 30 (tiga puluh) menit akan
   dianggap tidak hadir, dan oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau
   pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat.




                                Jakarta, 14 Mei 2025
                           PT Dewi Shri Farmindo Tbk
                                      Direksi




                Kp. Cimenyan RT. 003 RW. 003 Cintaasih, Gekbrong
                            Kab. Cianjur, Jawa Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 May 2025
Pages4
Characters7,311
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DEWI SHRI FARMINDO TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result