Skip to content
Back to announcement

20250514_BFIN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31885436_lamp1.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                         PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                       Berkedudukan di Tangerang Selatan
                                  (“Perseroan”)

 JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 8 Mei 2025, Perseroan akan membagikan
dividen tunai sebesar Rp32,- per lembar saham yang akan dibayarkan kepada pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Mei 2025
(recording date untuk dividen tunai), dengan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
(“Dividen”) sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN

     No.                                Keterangan                                 Tanggal
      1.    Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi                           20 Mei 2025
      2.    Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi                            21 Mei 2025
      3.    Cum dividen di pasar tunai                                           22 Mei 2025
      4.    Ex dividen di pasar tunai                                            23 Mei 2025
      5.    Recording date untuk dividen                                         22 Mei 2025
      6.    Pembayaran dividen                                                   11 Juni 2025

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
   mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut
   “Pemegang Saham Yang Berhak”)
3. Cara Pembayaran Dividen:
   a. Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
       pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer)
       langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang Berhak
       telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari
       Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti
Page 2
       identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
       Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form
       (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-
       lambatnya pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:

                       Perseroan                                                              BAE
                  Corporate Secretary                                               PT Raya Saham Registra
              PT BFI Finance Indonesia, Tbk                                          Plaza Sentral Lantai 2
             BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2                                    Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
      Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City                                     Jakarta 12930
          Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692                                  Telp. (021) 2525666
                 E-mail: corsec@bfi.co.id                                       E-mail: rsbae@registra.co.id

   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
       Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI
       melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
       membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
   a. Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang
       berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
       berikut:
       (i)      Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima
                Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
                diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di
                wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan
                Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021
                (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih
                dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa
                perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
                penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan
                ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas
                dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh
                Pasal 17 ayat (2c)*.

               *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama
               tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).


       (ii)    Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
               kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada
               tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Page 3
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   (i)      Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
            Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
            Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26
            UU PPH.
   (ii)     Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty
            dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif
            yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi
            persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-
            25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir
            2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta
            ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana
            dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam Bahasa Inggris) kepada
            KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 22 Mei
            2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang
            Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018;
            dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud,
            maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan
            Pasal 26 sebesar 20%.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
   pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
   pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.



                           Tangerang Selatan, 14 Mei 2025
                            PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published14 May 2025
Pages3
Characters7,795
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA Tbk p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result