Back to announcement
20250514_BFIN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31885436_lamp1.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Tangerang Selatan
(“Perseroan”)
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 8 Mei 2025, Perseroan akan membagikan
dividen tunai sebesar Rp32,- per lembar saham yang akan dibayarkan kepada pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Mei 2025
(recording date untuk dividen tunai), dengan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
(“Dividen”) sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi 20 Mei 2025
2. Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi 21 Mei 2025
3. Cum dividen di pasar tunai 22 Mei 2025
4. Ex dividen di pasar tunai 23 Mei 2025
5. Recording date untuk dividen 22 Mei 2025
6. Pembayaran dividen 11 Juni 2025
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham Yang Berhak”)
3. Cara Pembayaran Dividen:
a. Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer)
langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang Berhak
telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari
Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti
Page 2
identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form
(“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-
lambatnya pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT BFI Finance Indonesia, Tbk Plaza Sentral Lantai 2
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City Jakarta 12930
Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 Telp. (021) 2525666
E-mail: corsec@bfi.co.id E-mail: rsbae@registra.co.id
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
a. Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021
(PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih
dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)* tanpa
perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas
dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh
Pasal 17 ayat (2c)*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
(ii) Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada
tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Page 3
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26
UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty
dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif
yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi
persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir
2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta
ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana
dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam Bahasa Inggris) kepada
KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 22 Mei
2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang
Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018;
dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud,
maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan
Pasal 26 sebesar 20%.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
Tangerang Selatan, 14 Mei 2025
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.