Back to announcement
20250514_WMUU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885425_lamp1.pdf
Other Text extracted WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
N WIDODO MAKMUR UNGGAS Nomor : 148/WMU-FA/V/2025 Jakarta, 5 Mei 2025 Lampiran : 1(satu) Kepada Yth Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lap Benteng Timur No. 2-4 Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10710 Up. Direktur Pengawasan Emiten dan Publik 2 Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material terkait Keputusan PKPU Dengan Hormat, Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) serta Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 28 Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Kewajiban Keterbukaan Informasi Terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, dengan ini PT Widodo Makmur Unggas Tbk (“WMUU”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan adanya pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami il Makmur Unggas Tbk. ide ki Ui Tbk UNGGWS Andi Susilo Direktur Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Telp: 021-8431 1826/8431 2035 Fax: 021-8430 6790, Email: widodomakmurunggas@wmu-group.co.id
Page 2 OCR 0.948
“ WIDODO MAKMUR UNGGAS LAMPIRAN 1. Tanggal Kejadian Per tanggal 2 Mei 2025 Perseroan menerima Salinan keputusan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jt.Pst. 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Putusan perkara Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Sarana Steel Enginering dan PT Haida Agriculture Indonesia terhadap Perseroan. 3. Uraian Informasi atau Fakta Material Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara PT Widodo Makmur Unggas Tbk dengan para krediturnya melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan amar putusan yang Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., demi hukum berakhir. 4. Dampak Kejadian Informasi atau Fakta Material Dalam rangka mematuhi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi), Perseroan akan terus menjalankan bisnisnya dengan fokus memperbaiki kinerja operasional, efisiensi dan strategi pertumbuhan jangka panjang untuk meningkatkan pendapatan Perseroan. Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Telp: 021-8431 1826 / 8431 2035 Fax: 021-8430 6790, Email: widodomakmurunggas@wmu-group.co.id
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Pasar Modal
p.1
unresolved
org
Makmur Unggas Tbk.
p.1
unresolved
org
Ui Tbk
p.1
unresolved
person
UNGGWS Andi Susilo
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Sarana Steel Enginering
p.2
unresolved
org
PT Haida Agriculture Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.