Back to announcement
20250514_WMUU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885425_lamp3.pdf
Other Text extracted WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1 OCR 0.946
PUTUSAN Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh: 1) PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA, beralamat di Jl. Kraton Industri | Nomor 2 PIER, Kel. Curahdukuh, Kec. Kraton, Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, 67151, yang dalam hal ini diwakili oleh Xu Youfu dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, otaris di Kabupaten Mojokerto, dari dan oleh karenanya rtindak untuk dan atas nama PT HAIDA AGRICULTURE ESIA, memberi kuasa kepada 1. Riki Susanto, S.H., 2. hara Pratama, S.H., 3. Evert, S.H., 4. Reza Priyambodo, S.H., dan 5. Yudi Yuswadi, S.H. para advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RSBP & Co. beralamat kantor di Eguity Tower, Lantai 37, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2024 (Terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON PKPU 1”, 2) PT. SARANA STEEL ENGINEERING, beralamat di Jl. Pulokambing II No. 11, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Sudjono Warsito dalam jabatannya sebagai Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Sirkuler) PT Sarana Steel Engineering No. 04 tanggal 12 November 2019, yang dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.K.n., Notaris di Kota Tangerang Selatan, memberi kuasa kepada 1. Riki Susanto, S.H. 2. Halaman 1 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2 OCR 0.942
Baskhara Pratama, S.H., 3. Evert, S.H., 4. Reza Priyambodo, S.H., 5. Yudi Yuswadi, S.H., Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum RSBP & Co. beralamat kantor di Eguity Tower, Lantai 37, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2024 (Terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON PKPU II”, Terhadap PT. WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK, beralamat di Jalan Raya Cilangkap No. 5 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia, memberi kuasa kepada 1. Durapati Sinulingga, S.H., 2. Renhad Pasaribu, S.H., 3. Andika Arisaputra, S.H. Para dvokat yang memilih domisili hukum pada Kantor Hukum A RAPATI SINULINGGA & PARTNERS, beralamat di Plaza ga 2 Blok F 15, JIMH Thamrin, Sentul Selatan, Bogor, rdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 012/sk/ads/v/2024 tertanggal 14 Mei 2024 (Terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON PKPU", Pengadilan Niaga tersebut, Telah membaca berkas perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.: Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 11 Juli 2024: . Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 26 Agustus 2024, Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 23 Oktober 2024, Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 17 Desember 2024: Halaman 2 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt/Pst
Page 3 OCR 0.950
Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 17 Februari 2025, Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 24 Maret 2025, Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 8 April 2025, Setelah membaca dan mempelajari Laporan Tim Pengurus PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) tertanggal 22 April 2025 dari Sdri. Vina Suryawardani, S.H., Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., dan Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M. selaku Tim Pengurus PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) dalam perkara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Setelah membaca dan mempelajari rekomendasi Hakim Pengawas gal 22 April 2025 dari Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., selaku Hakim TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., tertanggal 11 Juli 2024, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut: 2. Menetapkan Termohon PKPU (Debitor) PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan, 3. Menunjuk Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas, 4. Mengangkat: Halaman 3 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Ikt.Fst
Page 4 OCR 0.940
a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor
AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan
Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta,
b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari
2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung
WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta — 12920:
dan
c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus
'omor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11 Oktober 2023,
eralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office ("(NSMP”) Seguis
ower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend.
Sudirman Kav. 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan:
Sebagai Pengurus,
5. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
berakhir,
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga
Jkt.Pst., tertanggal 26 Agustus 2024, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam
PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap
kepada Debitor/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berakhir,
Halaman 4 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 5 OCR 0.944
2. Menunjuk Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas, 3. Menunjuk dan mengangkat Saudara: a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU- 84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta: b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta — 12920: dan Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik £ (lndonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11-Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office (“NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan: Sebagai Pengurus: 4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta: 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas: 6. Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir: 7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir. Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Halaman 5 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 6 OCR 0.937
Jkt.Pst, tertanggal 23 Oktober 2024, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam
PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 55 (lima puluh lima) hari terhitung
sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap
kepada Debito/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
selama 55 (lima puluh lima) hari kalender terhitung sejak
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir
pada 23 Oktober 2024:
2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas:
3. Menunjuk dan mengangkat Saudara:
a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
engurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret
2 21, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec.
gakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta:
dr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal
31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin
Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
31, Jakarta — 12920: dan
c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11
Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law
Office ("NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central
Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan:
Sebagai Pengurus:
4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
ditetapkan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, bertempat
Halaman 6 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jk. Pst
Page 7 OCR 0.939
di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas, 6. Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir: 7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir. Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan. Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 17 Desember 2024, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam MENGADILI: 1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap kepada Debito/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) selama 62 (enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir pada 17 Desember 2024, 2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas, 3. Menunjuk dan mengangkat Saudara: a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum den Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Halaman 7 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Page 8 OCR 0.951
Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta — 12920, dan c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11 Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office (“NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan: Sebagai Pengurus, 4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir: 7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 17 Februari 2025, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 35 (tiga puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap kepada Debitor/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir pada 17 Februari 2025: Halaman 8 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 9 OCR 0.936
2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas: 3. Menunjuk dan mengangkat Saudara: a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta — 12920, dan dr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang Bi rdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia epublik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11 Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office ((NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan: Sebagai Pengurus: 4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas: 6. Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir, 7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir. Halaman 9 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt-Pst
Page 10 OCR 0.938
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 24 Maret 2025, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap kepada Debitor/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir pada 24 Maret 2025, " 2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas: 3. Menunjuk dan mengangkat Saudara: . Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik onesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan gurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 21, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta: b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 91 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta — 12920, dan c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11 Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office (“NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sebagai Pengurus: Halaman 10 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 11 OCR 0.947
4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas, 6. Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir, 7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir. Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Ns tertanggal 8 April 2025, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) | dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran 9 Tetap (PKPUT) selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal MENGADILI: 1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap kepada Debitor/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir pada 8 April 2025: 2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas: 3. Menunjuk dan mengangkat Saudara: a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta: b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Halaman 11 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 12 OCR 0.920
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta — 12920, dan c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11 Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office (“NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sebagai Pengurus: 4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, bertempat di Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas, Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir: 7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir. Menimbang bahwa dalam proses PKPU, terdapat 6 (enam) Kreditor Separatis yang telah mendaftarkan tagihannya, antara lain sebagai berikut: KREDITOR SEPARATIS | NO. NAMA KREDITOR PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah PT Bank Pembangunan Daerah Papua PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk | al Aj SINI — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Halaman 12 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Page 13 OCR 0.894
Menimbang bahwa dalam proses PKPU, terdapat 36 (tiga puluh enam) Kreditor Konkuren yang telah mendaftarkan tagihannya, antara berikut lain sebagai KREDITOR KONKUREN z fe) NAMA KREDITOR CV Mekar Sari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk PT Baria Bulk Terminal PT Berdikari Sarana Jaya PT Cargill Indonesia PT Casa Prima Indonesia LA Ol al Al Di N| - PT Ceva Animal Health Indonesia PT Corindo Makmur Perkasa .| PT Danareksa Finance .| PT Dunia Pangan Gosyen .| PT Farmsco Feed Indonesia S .| PT Haida Agriculture Indonesia .| PT Indovetraco Makmur Abadi .| PT Intramega Global .| PT Javatec Food Technology .| PT Langgeng Makmur Perkasa || PT Lintasbangun Persadajaya .| PT Mandiri Tunas Finance .| PT Masvi Wasesa Utama .| PT Mitravet .| PT New Hope Indonesia .| PT ORIX Indonesia Finance .| PT Potaindo Machinery .| PT AL Agrofood .| PT Rajawali Mitra Pakanindo | PT Sarana Steel Engineering .| PT SHS International | PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk | PT Surya Cahaya Gemilang | PT Surya Utama Nuansa Halaman 13 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 14 OCR 0.937
32.| PT Tanjung Pacific 33.| PT Utomodeck Metal Works 34.| PT Widodo Makmur Perkasa Tbk 35.| PT Wijaya Karya Beton Tbk 36.| PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Termohon PKPU berhak mengajukan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) Nomor 127/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, yang disampaikan dalam rapat-rapat kreditor, Menimbang bahwa dalam Laporan Tim Pengurus dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tetap (PKPUT) Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 26 Maret 2025, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Niaga da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan osal Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) yang telah dihadiri oleh 5 Kreditor Separatis dan 33 (tiga puluh tiga) Kreditor Konkuren. Bahwa Kreditor Separatis menyatakan setuju dengan proposal maian sebanyak 5 (lima) Kreditor atau setara dengan 1006 (seratus 9 sen) kehadiran dan dengan jumlah suara 65.334 (enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat) yang mewakili 10095 (seratus persen) seluruh tagihan yang diakui yang dihadiri dalam rapat tersebut. Bahwa Kreditor Konkuren yang menyatakan setuju dengan proposal perdamaian sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kreditor atau setara dengan 69.704 (enam puluh sembilan koma tujuh puluh persen) dengan total suara sebesar 56.588 (lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan persen) atau setara 91.644 (sembilan puluh satu koma enam puluh empat persen), sedangkan Kreditor Konkuren menyatakan tidak setuju sebanyak 9 (sembilan) Kreditor atau setara dengan 27.279 (dua puluh tujuh koma dua puluh tuju persen) dengan total suara sebesar 4.160 (empat ribu seratus enam puluh) atau setara 6.74”o (enam koma tujuh puluh empat persen), dan Kreditor Konkuren menyatakan abstain sebanyak 1 (satu) Kreditor atau setara dengan 3.034 (tiga koma nol tiga persen) dengan total suara sebesar 1.003 (seribu tiga) atau setara 1.622 (satu koma enam puluh dua persen). Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini Debitor/Termohon PKPU dan Para Kreditor telah menyetujui isi Halaman 14 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Page 15 OCR 0.930
proposal/perjanjian perdamaian dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana Proposal Perdamaian Keenam PT Widodo Makmur Unggas, Tbk (Dalam PKPU) Perkara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 26 Maret 2025 dan Halaman Penandatanganan Perjanjian Perdamaian PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) Perkara No. 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 26 Maret 2025 yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari Putusan ini. Bahwa mengacu pada hasil Rapat Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Proposal Perdamaian yang dihadiri oleh Hakim Pengawas Bapak Dr. Sutarno, S.H., M.H., Panitera Pengganti Bapak Sainuddin, S.H., Tim Pengurus, Direksi dari Debitor/Termohon PKPU didampingi oleh Kuasa Hukum Debitor/Termohon PKPU, serta Para Kreditor sebagaimana terlampir dalam daftar hadir yang pada pokoknya telah dilakukan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian, dengan hasil pemungutan suara (voting) sebagai berikut: 565,878,557,693,87 Hasil Pemungutan Suara (Voting) Hadir Tidak Hadir | Jumlah Kreditor | 5 1 | Jumlah Tagihan | Rp Rp 78,859,741,007.59 653,339,260,292.09 Jumlah Kreditor | 33 3 0 Jumlah Tagihan | Rp Rp 41,590,260,980.00 Kreditor Setuju Tolak Abstain | Jumlah |, N Separatis Kregitar Tagihan Rp 653.339.260.292,09 | Rp- Rp- j Jumlah | : 23 9 1 Konkuren Keogitar Rp - | Tagihan Rp 565.878.557.693,87 | Rp 41.590.260.980,00 10.031.800.000.00 Kesimpulan : Bahwa hasil dari Pemungutan Suara (Voting) tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa dari sebanyak 6 (enam) kreditor separatis, yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian adalah sebanyak 5 (lima) kreditor separatis yang mewakili keseluruhan tagihan sebesar Rp 653.339.260.292,09 (enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua Halaman 15 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt, Pst
Page 16 OCR 0.949
Rupiah koma sembilan) yang mewakili 65.334 (enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat) suara: . Bahwa dari jumlah kreditor separatis yang hadir dan menyetujui Rencana Perdamaian dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) yaitu sebanyak 5 (lima) kreditor separatis yang mewakili 100”6 (seratus persen) kreditor yang hadir yang mewakili tagihan sebesar Rp 653.339.260.292,09 (enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua Rupiah koma sembilan) yang mewakili 65.334 (enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat) suara atau sebanyak 10076 (seratus persen) jumlah tagihan kreditor separatis yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting): . Bahwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kreditor konkuren yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian yang mewakili keseluruhan tagihan sebesar Rp 617.500.618.673,87 (enam ratus tujuh belas miliar lima ratus juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh luh tiga Rupiah koma delapan puluh tujuh) yang mewakili 61.751 (enam pWluh satu ribu tujuh ratus lima puluh satu) suara, hwa dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan menyetujui Rencana erdamaian dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) kreditor konkuren yang mewakili 10096 (seratus persen) kreditor yang hadir yang mewakili tagihan sebesar Rp 617.500.618.673,87 (enam ratus tujuh belas miliar lima ratus juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga Rupiah koma delapan puluh tujuh) dengan jumlah suara 61.751 (enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh satu) Suara atau sebanyak 1006 (seratus persen) kreditor konkuren yang hadir, Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hasil Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian telah memenuhi syarat untuk dapat diterimanya Rencana Perdamaian, karena telah diperoleh: 1) Persetujuan lebih dari Y4 (satu perdua) jumlah kreditor separatis yang hadir: Total kreditor separatis yang hadir 2:5 Total kreditor separatis yang setuju 15 Halaman 16 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Page 17 OCR 0.946
Persetujuan 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan kreditor separatis yang hadir: Total Tagihan Separatis yang hadir : Rp 653.339.260.292,09 Batas 2/3 total tagihan : Rp 435.559.506.194,73 Total Tagihan Separatis setuju : Rp 653.339.260.292,09 2) Persetujuan lebih dari "2 (satu perdua) jumlah kreditor separatis yang hadir: Total kreditor separatis yang hadir 133 Total kreditor separatis yang setuju 123 Persetujuan 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan kreditor separatis yang hadir: Total Tagihan Separatis yang hadir : Rp 617.500.618.673,87 Batas 2/3 total tagihan : Rp 411.667.078.782,58 otal Tagihan Separatis setuju : Rp 565.878.557.693,87 hwa mengacu pada ketentuan Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004 9 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU telah diterima'/disetujui oleh Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis yang hadir pada Rapat Kreditor agenda Pemungutan Suara (Voting) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025. Bahwa terkait imbalan jasa Pengurus dalam Perkara No.: 127/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. belum terjamin oleh Debitor/Termohon PT Widodo Makmur Unggas, Tbk (Dalam PKPU). Sehingga berdasarkan Pasal 284 ayat (3) UU Kepailitan & PKPU di karenakan imbalan jasa Pengurus yang belum terjamin oleh Debitor/Termohon PT Widodo Makmur Unggas, Tbk (Dalam PKPU), adapun pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebelumnya pada tanggal 8 April 2025 Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Hakim Pemutus untuk memberikan pengunduran waktu pengesahan perdamaian kepada Debitor/Termohon PKPU PT Widodo Makmur Unggas, Tbk (Dalam PKPU) untuk selama 14 (empat belas) hari guna membahas Imbalan Jasa Pengurus. Kemudian diputuskan oleh Hakim Pemutus pada Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Selasa, 8 April 2025 selama 14 (empat belas) hari. Bahwa setelah diberikan pengunduran waktu pengesahan perdamaian selama 14 (empat belas) hari, Debitor/Termohon PKPU dan Tim Pengurus belum Halaman 17 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt/Pst
Page 18 OCR 0.956
mencapai kesepakatan mengenai pembayaran Imbalan Jasa Pengurus dan/atau keterjaminan terlaksananya pembayaran biaya selama proses PKPU. Bahwa melalui Surat No. 020/ADS/IV/2025 pada tanggal 16 April 2025, Debitor/Termohon PKPU melalui kuasa hukumnya meminta pengunduran Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim selama 30 (tiga puluh) hari. Bahwa sehubungan dengan Laporan Tim Pengurus pada tanggal 22 April 2025, yang pada intinya Tim Pengurus menyatakan belum adanya kesepakatan antara Debitor/Termohon PKPU dengan Tim Pengurus mengenai pembayaran atas biaya yang timbul selama proses PKPU dan Imbalan Jasa Tim Pengurus (“Biaya PKPU dan Imbalan Jasa”). Menimbang bahwa oleh karena tidak ada lagi hal-hal yang akan disampaikan oleh Para Pihak, selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusannya. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 127/Pdt.Sus- U/2024/PN Niaga Jkt.Pst. telah ditetapkan Penundaan Kewajiban dan Para Kreditor yang hadir tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada hari Selasa, 22 April 2025. Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 387 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka diberikannya Penundaan Kewajiban Pembayaran utang adalah untuk memungkinkan Debitor/Termohon PKPU melakukan Pembayaran Sebagian atau seluruh utangnya kepada Kreditornya. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 272 jo. 276 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka pada tanggal 17 Oktober 2024 Tim Pengurus telah menyerahkan daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh Tim Pengurus kepada Kepaniteraan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 228 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Halaman 18 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 19 OCR 0.912
Pembayaran Utang, maka dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan telah membaca dan mendengar Laporan Tim Pengurus, membaca dan mempelajari rekomendasi Hakim Pengawas, mendengarkan Debitor/Termohon dan para Kreditor yang hadir atau kuasanya. Menimbang, bahwa pada waktu diadakan pemungutan suara dalam rapat kreditor pada hari Rabu, 26 Maret 2025 para kreditor yang hadir yaitu 5 (lima) Kreditor Separatis dan 33 (tiga puluh tiga) Kreditor Konkuren telah memberikan suaranya atas rencana perdamaian dengan perhitungan sebagai berikut: Jumlah Persentase Jumlah Persentase | Kreditor Suara | KREDITOR SEPARATIS | Setuju 5 100.006 65,334 100.005 Tidak 0 0.0046 0 0.005 Setuju REDITOR KONKUREN aja 23 |. 69.700 56,588 | 91.644 Tiak 9 27.27Y9 4,160 6.74Y9 uju en 1 3.03 1,003 1.624 | N enimbang, berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 akan 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon dapat diterma berdasarkan: a. Persetujuan lebih dari 4 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut, dan b. Persetujuan lebih dari "2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Menimbang, dalam Rapat Kreditor Pemungutan Suara (Voting) yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Maret 2025, yang mana atas Rencana Perdamaian tersebut telah tercapai perdamaian sebagaimana dipersyaratkan Halaman 19 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 20 OCR 0.956
dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU dapat ditarik Kesimpulan bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menimbang, bahwa perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU telah dibenarkan oleh Para Kreditornya dalam persidangan, maka sesuai dengan ketentuan Pasa 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayarn Utang, Majelis Hakim wajib memberikan putusan tentang pengesahan perjanjian perdamaian tersebut. Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang nengikat bagi seluruh kreditor baik yang telah terverifikasi maupun dengan seluruh kreditor yang tidak mendaftar dalam perkara a guo. Menimbang, bahwa Tim Pengurus dan Hakim Pengawas melaporkan belum terdapat kesepakatan mengenai Biaya PKPU dan Imbalan Jasa Tim Pengurus dan belum ada keterjaminan akan pembayarannya. Menimbang, berdasarkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengatur bahwa: (2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila: a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian: b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain Halaman 20 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 21 OCR 0.942
yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini: dan/atau d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.” Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa serta biaya-biaya yang harus dibayar pada Pengurus serta biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh karena wajib dilaksanakan oleh Debitor/Termohon PKPU. Menimbang, oleh karena tidak ada lagi ketentuan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk melakukan penundaan pengesahan perdamaian. Menimbang, bahwa setelah memperhatikan proses PKPU yang berjalan, Majelis Hakim berpandangan bahwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan EN daan Kewajiban Pembayaran Utang karena masih dalam kewenangan Hakim untuk menentukan besaran biaya selama proses PKPU dan an jasa Tim Pengurus dalam suatu penetapan tersendiri. / Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan telah mengesahkan #sitamaian, maka dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, demi hukum berakhir danTermohon PKPU, dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang akan ditentukan dalam amar putusan. Memperhatikan ketentuan Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 284 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan lain yang bersangkutan. MENGADILI: 1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon PKPU dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 26 Maret 2025: 2. Menghukum Termohon PKPU dan Para Kreditor untuk tunduk/mentaati serta melaksanakan isi perdamaian tersebut, 3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., demi hukum berakhir, Halaman 21 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst Pi
Page 22 OCR 0.917
4. Menetapkan imbalan jasa Tim Pengurus dan biaya pengurusan selama proses PKPU akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri: 5. Menghukum Termohon PKPU membayar biaya perkara sejumlah Rp11.330.000,00,- (sebelas juta tiga tiga puluh ribu Rupiah). Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 22 April 2025, oleh kami: Heneng Pujadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H., dan Betsji Siske Manoe, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sainuddin, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tim Pengurus, Kuasa Pemohon PKPU, Kuasa Termohon PKPU serta Para Kreditor dan/atau Kuasanya: Hakim Anoga, Hakim Ketua, T.T.D aa 5 Adang Abdul Kohar, S.H., M.H. Heneng Pujadi, S.H., M.H. Betsji Siskd Manoe, S.H., M.H. ini tclah di Panitera Pengganti, Sainuddin, S.H. TURUNAN/FOT untuk da Halaman 22 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 23 OCR 0.946
Rincian Biaya: Biaya pendaftaran Rp2000.000,- Rp500.000.- Rp200.000,- Rp10.000,- Rp8.400.000 Rp60.000,- R80.000,- Redaksi Rp80.000,- Total Rp11.330.000,00,- (sebelas juta tiga tiga puluh ribu Rupiah). Halaman 23 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt,Pst
Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×16
unresolved
org
PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT HAIDA AGRICULTURE ESIA
p.1
unresolved
person
Riki Susanto
p.1 ×2
unresolved
person
Pratama
p.1
unresolved
person
Evert
p.1 ×2
unresolved
person
Reza Priyambodo
p.1 ×2
unresolved
person
Yudi Yuswadi
p.1 ×2
unresolved
org
PT. SARANA STEEL ENGINEERING
p.1 ×3
unresolved
person
Dian Oktarina
· Notaris
p.1
unresolved
person
Baskhara Pratama
p.2
unresolved
person
Durapati Sinulingga
p.2
unresolved
person
Renhad Pasaribu
p.2
unresolved
person
Andika Arisaputra
p.2
unresolved
person
Vina Suryawardani
p.3 ×15
unresolved
person
Bobby Christianto Manurung
p.3 ×15
unresolved
person
Fajar Riduan Siahaan
p.3 ×15
unresolved
person
Dr. Sutarno
p.3 ×25
unresolved
person
H. Hakim Niaga
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.5 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakara Pusat
p.7 ×4
unresolved
org
Kementerian
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.12
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.12
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.12 ×2
unresolved
org
PT Baria Bulk Terminal
p.13
unresolved
org
PT Berdikari Sarana Jaya
p.13
unresolved
org
PT Cargill Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Casa Prima Indonesia LA Ol al Al Di
p.13
unresolved
org
PT Ceva Animal Health Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Corindo Makmur Perkasa
p.13
unresolved
org
PT Dunia Pangan Gosyen
p.13
unresolved
org
PT Farmsco Feed Indonesia S
p.13
unresolved
org
PT Indovetraco Makmur Abadi
p.13
unresolved
org
PT Intramega Global
p.13
unresolved
org
PT Javatec Food Technology
p.13
unresolved
org
PT Langgeng Makmur Perkasa
p.13
unresolved
org
PT Lintasbangun Persadajaya
p.13
unresolved
org
PT Masvi Wasesa Utama
p.13
unresolved
org
PT Mitravet
p.13
unresolved
org
PT New Hope Indonesia
p.13
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.13
unresolved
org
PT Potaindo Machinery
p.13
unresolved
org
PT AL Agrofood
p.13
unresolved
org
PT Rajawali Mitra Pakanindo
p.13
unresolved
org
PT SHS International
p.13
unresolved
org
PT Surya Cahaya Gemilang
p.13
unresolved
org
PT Surya Utama Nuansa Halaman
p.13
unresolved
org
PT Tanjung Pacific
p.14
unresolved
org
PT Utomodeck Metal Works
p.14
unresolved
org
PT Wijaya Karya Industri
p.14
unresolved
person
Hakim Pengawas Bapak Dr. Sutarno
p.15
unresolved
person
Panitera Pengganti Bapak Sainuddin
p.15
unresolved
person
Sainuddin
p.15 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menimbang
p.18
unresolved
person
Adeng Abdul Kohar
p.22
unresolved
person
Betsji Siske Manoe
p.22
unresolved
person
Adang Abdul Kohar
p.22
unresolved
person
M.H. Heneng Pujadi
p.22 ×3
unresolved
person
M.H. Betsji Siskd Manoe
p.22 ×2
unresolved
person
H. TURUNAN
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.