Skip to content
Back to announcement

20250514_WMUU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31885425_lamp3.pdf

Other Text extracted WMUU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1 OCR 0.946
PUTUSAN
Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan
memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah

menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:

1) PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA, beralamat di Jl. Kraton Industri
| Nomor 2 PIER, Kel. Curahdukuh, Kec. Kraton, Kab. Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur, Indonesia, 67151, yang dalam hal ini

diwakili oleh Xu Youfu dalam jabatannya sebagai Direktur Utama,

otaris di Kabupaten Mojokerto, dari dan oleh karenanya
rtindak untuk dan atas nama PT HAIDA AGRICULTURE
ESIA, memberi kuasa kepada 1. Riki Susanto, S.H., 2.
hara Pratama, S.H., 3. Evert, S.H., 4. Reza Priyambodo,
S.H., dan 5. Yudi Yuswadi, S.H. para advokat pada Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum RSBP & Co. beralamat kantor di
Eguity Tower, Lantai 37, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav
52-53, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret
2024 (Terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON
PKPU 1”,

2) PT. SARANA STEEL ENGINEERING, beralamat di Jl. Pulokambing II
No. 11, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec
Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia, yang dalam hal
ini diwakili oleh Sudjono Warsito dalam jabatannya sebagai
Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (Sirkuler) PT Sarana Steel
Engineering No. 04 tanggal 12 November 2019, yang dibuat di
hadapan Dian Oktarina, S.H., M.K.n., Notaris di Kota Tangerang
Selatan, memberi kuasa kepada 1. Riki Susanto, S.H. 2.

Halaman 1 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2 OCR 0.942
Baskhara Pratama, S.H., 3. Evert, S.H., 4. Reza Priyambodo,
S.H., 5. Yudi Yuswadi, S.H., Para Advokat pada Kantor Advokat
dan Konsultan Hukum RSBP & Co. beralamat kantor di Eguity
Tower, Lantai 37, SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Januari 2024
(Terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON
PKPU II”,

Terhadap

PT. WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK, beralamat di Jalan Raya Cilangkap
No. 5 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta,
Indonesia, memberi kuasa kepada 1. Durapati Sinulingga, S.H.,
2. Renhad Pasaribu, S.H., 3. Andika Arisaputra, S.H. Para
dvokat yang memilih domisili hukum pada Kantor Hukum A
RAPATI SINULINGGA & PARTNERS, beralamat di Plaza
ga 2 Blok F 15, JIMH Thamrin, Sentul Selatan, Bogor,
rdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 012/sk/ads/v/2024
tertanggal 14 Mei 2024 (Terlampir), untuk selanjutnya disebut
sebagai “TERMOHON PKPU",

Pengadilan Niaga tersebut,

Telah membaca berkas perkara Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.:

Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Sementara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal
11 Juli 2024: .

Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 26
Agustus 2024,

Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 23
Oktober 2024,

Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 17
Desember 2024:

Halaman 2 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt/Pst
Page 3 OCR 0.950
Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 17
Februari 2025,

Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 24
Maret 2025,

Setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Tetap Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 8
April 2025,

Setelah membaca dan mempelajari Laporan Tim Pengurus PT Widodo
Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) tertanggal 22 April 2025 dari Sdri. Vina
Suryawardani, S.H., Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., dan Sdr. Fajar
Riduan Siahaan, S.H., LL.M. selaku Tim Pengurus PT Widodo Makmur Unggas
Tbk (Dalam PKPU) dalam perkara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga

Setelah membaca dan mempelajari rekomendasi Hakim Pengawas
gal 22 April 2025 dari Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., selaku Hakim

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga
Jkt.Pst., tertanggal 11 Juli 2024, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut:

2. Menetapkan Termohon PKPU (Debitor) PT WIDODO MAKMUR
UNGGAS Tbk dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat
puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan,

3. Menunjuk Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas,

4. Mengangkat:

Halaman 3 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Ikt.Fst
Page 4 OCR 0.940
a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor
AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan
Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta,

b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari
2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung
WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta — 12920:
dan

c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang

terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus

'omor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11 Oktober 2023,

eralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office ("(NSMP”) Seguis

ower Lt. 20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend.

Sudirman Kav. 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan:
Sebagai Pengurus,

5. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
berakhir,

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga
Jkt.Pst., tertanggal 26 Agustus 2024, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam
PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI
1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap
kepada Debitor/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berakhir,

Halaman 4 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 5 OCR 0.944
2. Menunjuk Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas,
3. Menunjuk dan mengangkat Saudara:

a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan Paso
No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta:

b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai Pengurus
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal 31 Januari 2020,
beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, Gedung WTC

6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta — 12920: dan
Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang

terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

£ (lndonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11-Oktober 2023, beralamat

di Nurjadin Sumono Mulyadi Law Office (“NSMP”) Seguis Tower Lt.

20, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman

Kav. 71, Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan:
Sebagai Pengurus:

4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan
pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, bertempat di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No
24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta:

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para
Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas:

6. Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus
akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) berakhir:

7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir.

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga

Halaman 5 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 6 OCR 0.937
Jkt.Pst, tertanggal 23 Oktober 2024, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam

PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 55 (lima puluh lima) hari terhitung

sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:

1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap
kepada Debito/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
selama 55 (lima puluh lima) hari kalender terhitung sejak
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir
pada 23 Oktober 2024:

2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas:

3. Menunjuk dan mengangkat Saudara:

a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
engurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret
2 21, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec.
gakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta:
dr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal
31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin
Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
31, Jakarta — 12920: dan
c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11
Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law
Office ("NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central
Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan:

Sebagai Pengurus:

4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
ditetapkan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, bertempat

Halaman 6 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jk. Pst
Page 7 OCR 0.939
di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Jalan
Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta,

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para
Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas,

6. Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim
Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir:

7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir.

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan. Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga
Jkt.Pst, tertanggal 17 Desember 2024, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam

MENGADILI:
1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap
kepada Debito/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)

selama 62 (enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir

pada 17 Desember 2024,

2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas,

3. Menunjuk dan mengangkat Saudara:

a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar
di Kementerian Hukum den Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret
2021, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec.
Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,

b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal
31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin

Halaman 7 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Page 8 OCR 0.951
Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
31, Jakarta — 12920, dan

c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11
Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law
Office (“NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central
Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan:

Sebagai Pengurus,

4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
ditetapkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, bertempat di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Jalan
Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI

Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir:
7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga
Jkt.Pst, tertanggal 17 Februari 2025, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam
PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 35 (tiga puluh lima) hari terhitung
sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap
kepada Debitor/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
selama 35 (tiga puluh lima) hari kalender terhitung sejak
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir
pada 17 Februari 2025:

Halaman 8 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 9 OCR 0.936
2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas:

3. Menunjuk dan mengangkat Saudara:

a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar

di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret
2021, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec.
Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,

b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal
31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin
Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
31, Jakarta — 12920, dan
dr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang
Bi rdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
epublik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11
Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law
Office ((NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central
Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav 71, Senayan,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan:

Sebagai Pengurus:

4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
ditetapkan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, bertempat di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Jalan
Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta,

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para
Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas:

6. Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim
Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir,

7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir.

Halaman 9 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt-Pst
Page 10 OCR 0.938
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga
Jkt.Pst, tertanggal 24 Maret 2025, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam
PKPU) telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap
kepada Debitor/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir pada 24
Maret 2025, "

2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas:

3. Menunjuk dan mengangkat Saudara:

. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar

| Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

onesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan

gurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret

21, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec.

Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta:

b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal
91 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin
Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
31, Jakarta — 12920, dan

c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11
Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law
Office (“NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central
Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Sebagai Pengurus:

Halaman 10 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 11 OCR 0.947
4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025, bertempat di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Jalan
Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta,

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para
Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas,

6. Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim
Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir,

7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir.

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada

Ns tertanggal 8 April 2025, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
| dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran
9 Tetap (PKPUT) selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal

MENGADILI:

1. Mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap
kepada Debitor/PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU)
selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) berakhir pada 8
April 2025:

2. Menunjuk Saudara Sdr. Dr. Sutarno, S.H., M.H., Hakim Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas:

3. Menunjuk dan mengangkat Saudara:

a. Sdri. Vina Suryawardani, S.H., sebagai Pengurus yang terdaftar
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor AHU-84 AH.04.03-2021, tanggal 02 Maret
2021, beralamat di Jalan Paso No. 78, Kel. Jagakarsa, Kec.
Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta:

b. Sdr. Bobby Christianto Manurung, S.H., M.H., sebagai
Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran

Halaman 11 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 12 OCR 0.920
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-156 AH.04.03-2020, tanggal
31 Januari 2020, beralamat di Kantor Hukum Mochtar Karuwin
Komar, Gedung WTC 6, Lt. 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav.
31, Jakarta — 12920, dan

c. Sdr. Fajar Riduan Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor AHU-48.AH.04.05-2023, tanggal 11
Oktober 2023, beralamat di Nurjadin Sumono Mulyadi Law
Office (“NSMP”) Seguis Tower Lt. 20, Sudirman Central
Business District (SCBD), Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, Senayan,
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Sebagai Pengurus:

4. Menetapkan bahwa Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim

ditetapkan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, bertempat di

Kreditor untuk hadir pada sidang yang telah ditetapkan di atas,

Menangguhkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim
Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir:

7. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dinyatakan berakhir.

Menimbang bahwa dalam proses PKPU, terdapat 6 (enam) Kreditor

Separatis yang telah mendaftarkan tagihannya, antara lain sebagai berikut:

KREDITOR SEPARATIS |

NO.

NAMA KREDITOR

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero)

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

PT Bank Pembangunan Daerah Papua

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk

| al Aj SINI —

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk

Halaman 12 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Page 13 OCR 0.894
Menimbang bahwa dalam proses PKPU, terdapat 36 (tiga puluh enam)
Kreditor Konkuren yang telah mendaftarkan tagihannya, antara

berikut

lain sebagai

KREDITOR KONKUREN

z
fe)

NAMA KREDITOR

CV Mekar Sari

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk

PT Baria Bulk Terminal

PT Berdikari Sarana Jaya

PT Cargill Indonesia

PT Casa Prima Indonesia

LA Ol al Al Di N| -

PT Ceva Animal Health Indonesia

PT Corindo Makmur Perkasa

.| PT Danareksa Finance

.| PT Dunia Pangan Gosyen

.| PT Farmsco Feed Indonesia

S

.| PT Haida Agriculture Indonesia

.| PT Indovetraco Makmur Abadi

.| PT Intramega Global

.| PT Javatec Food Technology

.| PT Langgeng Makmur Perkasa

|| PT Lintasbangun Persadajaya

.| PT Mandiri Tunas Finance

.| PT Masvi Wasesa Utama

.| PT Mitravet

.| PT New Hope Indonesia

.| PT ORIX Indonesia Finance

.| PT Potaindo Machinery

.| PT AL Agrofood

.| PT Rajawali Mitra Pakanindo

| PT Sarana Steel Engineering

.| PT SHS International

| PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk

| PT Surya Cahaya Gemilang

| PT Surya Utama Nuansa

Halaman 13 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 14 OCR 0.937
32.| PT Tanjung Pacific

33.| PT Utomodeck Metal Works

34.| PT Widodo Makmur Perkasa Tbk

35.| PT Wijaya Karya Beton Tbk

36.| PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Termohon PKPU berhak mengajukan proposal perdamaian dalam proses
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPUT) Nomor 127/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, yang disampaikan dalam rapat-rapat kreditor,

Menimbang bahwa dalam Laporan Tim Pengurus dan Rekomendasi
Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tetap
(PKPUT) Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 26 Maret
2025, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, bertempat di Pengadilan Niaga
da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan
osal Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) yang telah dihadiri oleh 5
Kreditor Separatis dan 33 (tiga puluh tiga) Kreditor Konkuren.

Bahwa Kreditor Separatis menyatakan setuju dengan proposal
maian sebanyak 5 (lima) Kreditor atau setara dengan 1006 (seratus
9 sen) kehadiran dan dengan jumlah suara 65.334 (enam puluh lima ribu tiga
ratus tiga puluh empat) yang mewakili 10095 (seratus persen) seluruh tagihan
yang diakui yang dihadiri dalam rapat tersebut.

Bahwa Kreditor Konkuren yang menyatakan setuju dengan proposal
perdamaian sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kreditor atau setara dengan 69.704
(enam puluh sembilan koma tujuh puluh persen) dengan total suara sebesar
56.588 (lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan persen) atau
setara 91.644 (sembilan puluh satu koma enam puluh empat persen),
sedangkan Kreditor Konkuren menyatakan tidak setuju sebanyak 9 (sembilan)
Kreditor atau setara dengan 27.279 (dua puluh tujuh koma dua puluh tuju persen)
dengan total suara sebesar 4.160 (empat ribu seratus enam puluh) atau setara
6.74”o (enam koma tujuh puluh empat persen), dan Kreditor Konkuren
menyatakan abstain sebanyak 1 (satu) Kreditor atau setara dengan 3.034 (tiga
koma nol tiga persen) dengan total suara sebesar 1.003 (seribu tiga) atau setara
1.622 (satu koma enam puluh dua persen).

Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini
Debitor/Termohon PKPU dan Para Kreditor telah menyetujui isi

Halaman 14 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Page 15 OCR 0.930
proposal/perjanjian perdamaian dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana
Proposal Perdamaian Keenam PT Widodo Makmur Unggas, Tbk (Dalam PKPU)
Perkara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 26 Maret
2025 dan Halaman Penandatanganan Perjanjian Perdamaian PT Widodo
Makmur Unggas Tbk (Dalam PKPU) Perkara No. 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN
Niaga Jkt.Pst. tertanggal 26 Maret 2025 yang merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisahkan dari Putusan ini.

Bahwa mengacu pada hasil Rapat Pemungutan Suara (Voting) Terhadap
Proposal Perdamaian yang dihadiri oleh Hakim Pengawas Bapak Dr. Sutarno,
S.H., M.H., Panitera Pengganti Bapak Sainuddin, S.H., Tim Pengurus, Direksi dari
Debitor/Termohon PKPU didampingi oleh Kuasa Hukum Debitor/Termohon
PKPU, serta Para Kreditor sebagaimana terlampir dalam daftar hadir yang pada
pokoknya telah dilakukan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian,

dengan hasil pemungutan suara (voting) sebagai berikut:

565,878,557,693,87

Hasil Pemungutan Suara (Voting)

Hadir Tidak Hadir |
Jumlah Kreditor | 5 1 |
Jumlah Tagihan | Rp Rp 78,859,741,007.59
653,339,260,292.09
Jumlah Kreditor | 33 3 0
Jumlah Tagihan | Rp Rp 41,590,260,980.00

Kreditor Setuju Tolak Abstain |
Jumlah |, N

Separatis Kregitar
Tagihan Rp 653.339.260.292,09 | Rp- Rp- j
Jumlah |

: 23 9 1

Konkuren Keogitar Rp - |

Tagihan Rp 565.878.557.693,87 | Rp 41.590.260.980,00 10.031.800.000.00
Kesimpulan :

Bahwa hasil dari Pemungutan Suara (Voting) tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut:

1. Bahwa dari sebanyak 6 (enam) kreditor separatis, yang hadir dalam Rapat
Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian adalah sebanyak 5
(lima) kreditor separatis yang mewakili keseluruhan tagihan sebesar Rp
653.339.260.292,09 (enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh
sembilan juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua

Halaman 15 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt, Pst
Page 16 OCR 0.949
Rupiah koma sembilan) yang mewakili 65.334 (enam puluh lima ribu tiga
ratus tiga puluh empat) suara:

. Bahwa dari jumlah kreditor separatis yang hadir dan menyetujui Rencana
Perdamaian dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) yaitu sebanyak 5
(lima) kreditor separatis yang mewakili 100”6 (seratus persen) kreditor
yang hadir yang mewakili tagihan sebesar Rp 653.339.260.292,09 (enam
ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus
enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua Rupiah koma sembilan)
yang mewakili 65.334 (enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat)
suara atau sebanyak 10076 (seratus persen) jumlah tagihan kreditor
separatis yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting):

. Bahwa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kreditor konkuren yang hadir dalam

Rapat Pemungutan Suara (Voting) Rencana Perdamaian yang mewakili

keseluruhan tagihan sebesar Rp 617.500.618.673,87 (enam ratus tujuh

belas miliar lima ratus juta enam ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh
luh tiga Rupiah koma delapan puluh tujuh) yang mewakili 61.751 (enam
pWluh satu ribu tujuh ratus lima puluh satu) suara,

hwa dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan menyetujui Rencana

erdamaian dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) yaitu sebanyak 23

(dua puluh tiga) kreditor konkuren yang mewakili 10096 (seratus persen)

kreditor yang hadir yang mewakili tagihan sebesar Rp 617.500.618.673,87

(enam ratus tujuh belas miliar lima ratus juta enam ratus delapan belas

ribu enam ratus tujuh puluh tiga Rupiah koma delapan puluh tujuh) dengan

jumlah suara 61.751 (enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh satu)

Suara atau sebanyak 1006 (seratus persen) kreditor konkuren yang hadir,

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, hasil Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian telah
memenuhi syarat untuk dapat diterimanya Rencana Perdamaian, karena
telah diperoleh:

1) Persetujuan lebih dari Y4 (satu perdua) jumlah kreditor separatis

yang hadir:
Total kreditor separatis yang hadir 2:5
Total kreditor separatis yang setuju 15

Halaman 16 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst
Page 17 OCR 0.946
Persetujuan 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan kreditor
separatis yang hadir:

Total Tagihan Separatis yang hadir : Rp 653.339.260.292,09
Batas 2/3 total tagihan : Rp 435.559.506.194,73
Total Tagihan Separatis setuju : Rp 653.339.260.292,09

2) Persetujuan lebih dari "2 (satu perdua) jumlah kreditor separatis

yang hadir:
Total kreditor separatis yang hadir 133
Total kreditor separatis yang setuju 123

Persetujuan 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan kreditor
separatis yang hadir:

Total Tagihan Separatis yang hadir : Rp 617.500.618.673,87
Batas 2/3 total tagihan : Rp 411.667.078.782,58
otal Tagihan Separatis setuju : Rp 565.878.557.693,87

hwa mengacu pada ketentuan Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004
9 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rencana
Perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU telah diterima'/disetujui
oleh Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis yang hadir pada Rapat Kreditor
agenda Pemungutan Suara (Voting) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025.

Bahwa terkait imbalan jasa Pengurus dalam Perkara No.: 127/Pdt.Sus-
PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. belum terjamin oleh Debitor/Termohon PT Widodo
Makmur Unggas, Tbk (Dalam PKPU). Sehingga berdasarkan Pasal 284 ayat (3)
UU Kepailitan & PKPU di karenakan imbalan jasa Pengurus yang belum terjamin
oleh Debitor/Termohon PT Widodo Makmur Unggas, Tbk (Dalam PKPU), adapun
pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebelumnya pada tanggal 8 April
2025 Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Hakim Pemutus untuk
memberikan pengunduran waktu pengesahan perdamaian kepada
Debitor/Termohon PKPU PT Widodo Makmur Unggas, Tbk (Dalam PKPU) untuk
selama 14 (empat belas) hari guna membahas Imbalan Jasa Pengurus.
Kemudian diputuskan oleh Hakim Pemutus pada Rapat Permusyawaratan
Majelis pada hari Selasa, 8 April 2025 selama 14 (empat belas) hari.

Bahwa setelah diberikan pengunduran waktu pengesahan perdamaian
selama 14 (empat belas) hari, Debitor/Termohon PKPU dan Tim Pengurus belum

Halaman 17 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt/Pst
Page 18 OCR 0.956
mencapai kesepakatan mengenai pembayaran Imbalan Jasa Pengurus dan/atau
keterjaminan terlaksananya pembayaran biaya selama proses PKPU.

Bahwa melalui Surat No. 020/ADS/IV/2025 pada tanggal 16 April 2025,
Debitor/Termohon PKPU melalui kuasa hukumnya meminta pengunduran Sidang
Permusyawaratan Majelis Hakim selama 30 (tiga puluh) hari.

Bahwa sehubungan dengan Laporan Tim Pengurus pada tanggal 22 April
2025, yang pada intinya Tim Pengurus menyatakan belum adanya kesepakatan
antara Debitor/Termohon PKPU dengan Tim Pengurus mengenai pembayaran
atas biaya yang timbul selama proses PKPU dan Imbalan Jasa Tim Pengurus
(“Biaya PKPU dan Imbalan Jasa”).

Menimbang bahwa oleh karena tidak ada lagi hal-hal yang akan
disampaikan oleh Para Pihak, selanjutnya Pengadilan akan memberikan

putusannya.

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor 127/Pdt.Sus-
U/2024/PN Niaga Jkt.Pst. telah ditetapkan Penundaan Kewajiban

dan Para Kreditor yang hadir tentang perkembangan yang dicapai selama proses
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada hari Selasa, 22 April
2025.

Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 387 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, maka diberikannya Penundaan Kewajiban Pembayaran
utang adalah untuk memungkinkan Debitor/Termohon PKPU melakukan
Pembayaran Sebagian atau seluruh utangnya kepada Kreditornya.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 272 jo. 276 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, maka pada tanggal 17 Oktober 2024 Tim Pengurus telah
menyerahkan daftar piutang yang memuat nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah
piutang masing-masing, penjelasan piutang, dan apakah piutang tersebut diakui
atau dibantah oleh Tim Pengurus kepada Kepaniteraan Pengadilan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 228 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Halaman 18 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 19 OCR 0.912
Pembayaran Utang, maka dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 22 April
2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pengadilan telah membaca dan mendengar Laporan Tim Pengurus, membaca
dan mempelajari rekomendasi Hakim Pengawas, mendengarkan
Debitor/Termohon dan para Kreditor yang hadir atau kuasanya.

Menimbang, bahwa pada waktu diadakan pemungutan suara dalam rapat
kreditor pada hari Rabu, 26 Maret 2025 para kreditor yang hadir yaitu 5 (lima)
Kreditor Separatis dan 33 (tiga puluh tiga) Kreditor Konkuren telah memberikan
suaranya atas rencana perdamaian dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Persentase Jumlah Persentase |
Kreditor Suara |
KREDITOR SEPARATIS |
Setuju 5 100.006 65,334 100.005
Tidak 0 0.0046 0 0.005
Setuju
REDITOR KONKUREN
aja 23 |. 69.700 56,588 | 91.644
Tiak 9 27.27Y9 4,160 6.74Y9
uju
en 1 3.03 1,003 1.624 |

N enimbang, berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37

akan 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon dapat diterma
berdasarkan:

a. Persetujuan lebih dari 4 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang
haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui
atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir
dalam rapat tersebut, dan

b. Persetujuan lebih dari "2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya
dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau
hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor
tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Menimbang, dalam Rapat Kreditor Pemungutan Suara (Voting) yang telah
dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Maret 2025, yang mana atas Rencana
Perdamaian tersebut telah tercapai perdamaian sebagaimana dipersyaratkan

Halaman 19 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 20 OCR 0.956
dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) terhadap
rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU dapat ditarik
Kesimpulan bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon
PKPU telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.

Menimbang, bahwa perdamaian yang diajukan oleh Debitor/Termohon
PKPU telah dibenarkan oleh Para Kreditornya dalam persidangan, maka sesuai
dengan ketentuan Pasa 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayarn Utang, Majelis Hakim
wajib memberikan putusan tentang pengesahan perjanjian perdamaian tersebut.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37

Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

nengikat bagi seluruh kreditor baik yang telah terverifikasi maupun dengan
seluruh kreditor yang tidak mendaftar dalam perkara a guo.

Menimbang, bahwa Tim Pengurus dan Hakim Pengawas melaporkan
belum terdapat kesepakatan mengenai Biaya PKPU dan Imbalan Jasa Tim
Pengurus dan belum ada keterjaminan akan pembayarannya.

Menimbang, berdasarkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
telah mengatur bahwa:

(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian,
apabila:

a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk
menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui
dalam perdamaian:

b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin,

c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan

dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain

Halaman 20 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 21 OCR 0.942
yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak
lain bekerja sama untuk mencapai hal ini: dan/atau

d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus
belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.”

Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa serta biaya-biaya yang harus
dibayar pada Pengurus serta biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses
pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh karena wajib
dilaksanakan oleh Debitor/Termohon PKPU.

Menimbang, oleh karena tidak ada lagi ketentuan sebagai bahan
pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk melakukan penundaan pengesahan
perdamaian.

Menimbang, bahwa setelah memperhatikan proses PKPU yang berjalan,
Majelis Hakim berpandangan bahwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna
menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal

85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan

EN daan Kewajiban Pembayaran Utang karena masih dalam kewenangan
Hakim untuk menentukan besaran biaya selama proses PKPU dan
an jasa Tim Pengurus dalam suatu penetapan tersendiri.
/ Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan telah mengesahkan
#sitamaian, maka dengan demikian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Perkara Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, demi hukum
berakhir danTermohon PKPU, dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah
yang akan ditentukan dalam amar putusan.

Memperhatikan ketentuan Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 281 ayat (1) jo.
Pasal 284 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 286 Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
serta ketentuan lain yang bersangkutan.

MENGADILI:

1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon PKPU
dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati
bersama dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 26 Maret 2025:

2. Menghukum Termohon PKPU dan Para Kreditor untuk
tunduk/mentaati serta melaksanakan isi perdamaian tersebut,

3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., demi hukum
berakhir,

Halaman 21 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst

Pi
Page 22 OCR 0.917
4. Menetapkan imbalan jasa Tim Pengurus dan biaya pengurusan
selama proses PKPU akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri:

5. Menghukum Termohon PKPU membayar biaya perkara sejumlah
Rp11.330.000,00,- (sebelas juta tiga tiga puluh ribu Rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim di
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 22
April 2025, oleh kami: Heneng Pujadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Adeng
Abdul Kohar, S.H., M.H., dan Betsji Siske Manoe, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam
persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para
Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sainuddin, S.H., Panitera Pengganti serta
dihadiri oleh Tim Pengurus, Kuasa Pemohon PKPU, Kuasa Termohon PKPU
serta Para Kreditor dan/atau Kuasanya:

Hakim Anoga, Hakim Ketua,
T.T.D aa 5
Adang Abdul Kohar, S.H., M.H. Heneng Pujadi, S.H., M.H.

Betsji Siskd Manoe, S.H., M.H.

ini tclah di

Panitera Pengganti,

Sainuddin, S.H.

TURUNAN/FOT

untuk da

Halaman 22 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Page 23 OCR 0.946
Rincian Biaya:

Biaya pendaftaran Rp2000.000,-
Rp500.000.-
Rp200.000,-
Rp10.000,-
Rp8.400.000
Rp60.000,-
R80.000,-

Redaksi Rp80.000,-

Total Rp11.330.000,00,- (sebelas juta tiga tiga puluh ribu Rupiah).

Halaman 23 dari 23 Putusan PKPU Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt,Pst

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.57 MB
Published14 May 2025
Pages23
Characters42,408
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA STEEL p.1 ×3
linked org WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK p.2 ×61
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.4 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.12 ×5
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.13
linked org Sreeya Sewu Indonesia Tbk p.13 ×2
linked org Wijaya Karya Beton Tbk p.14 ×2
possible — Central Business p.4 ×7
possible org Widodo Makmur Perkasa Tbk p.14 ×2
possible org Wijaya Karya p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×16
unresolved org PT. HAIDA AGRICULTURE INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT HAIDA AGRICULTURE ESIA p.1
unresolved person Riki Susanto p.1 ×2
unresolved person Pratama p.1
unresolved person Evert p.1 ×2
unresolved person Reza Priyambodo p.1 ×2
unresolved person Yudi Yuswadi p.1 ×2
unresolved org PT. SARANA STEEL ENGINEERING p.1 ×3
unresolved person Dian Oktarina · Notaris p.1
unresolved person Baskhara Pratama p.2
unresolved person Durapati Sinulingga p.2
unresolved person Renhad Pasaribu p.2
unresolved person Andika Arisaputra p.2
unresolved person Vina Suryawardani p.3 ×15
unresolved person Bobby Christianto Manurung p.3 ×15
unresolved person Fajar Riduan Siahaan p.3 ×15
unresolved person Dr. Sutarno p.3 ×25
unresolved person H. Hakim Niaga p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×17
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.5 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakara Pusat p.7 ×4
unresolved org Kementerian p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.9
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah p.12
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Papua p.12
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.12 ×2
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.12 ×2
unresolved org PT Baria Bulk Terminal p.13
unresolved org PT Berdikari Sarana Jaya p.13
unresolved org PT Cargill Indonesia p.13
unresolved org PT Casa Prima Indonesia LA Ol al Al Di p.13
unresolved org PT Ceva Animal Health Indonesia p.13
unresolved org PT Corindo Makmur Perkasa p.13
unresolved org PT Dunia Pangan Gosyen p.13
unresolved org PT Farmsco Feed Indonesia S p.13
unresolved org PT Indovetraco Makmur Abadi p.13
unresolved org PT Intramega Global p.13
unresolved org PT Javatec Food Technology p.13
unresolved org PT Langgeng Makmur Perkasa p.13
unresolved org PT Lintasbangun Persadajaya p.13
unresolved org PT Masvi Wasesa Utama p.13
unresolved org PT Mitravet p.13
unresolved org PT New Hope Indonesia p.13
unresolved org PT ORIX Indonesia Finance p.13
unresolved org PT Potaindo Machinery p.13
unresolved org PT AL Agrofood p.13
unresolved org PT Rajawali Mitra Pakanindo p.13
unresolved org PT SHS International p.13
unresolved org PT Surya Cahaya Gemilang p.13
unresolved org PT Surya Utama Nuansa Halaman p.13
unresolved org PT Tanjung Pacific p.14
unresolved org PT Utomodeck Metal Works p.14
unresolved org PT Wijaya Karya Industri p.14
unresolved person Hakim Pengawas Bapak Dr. Sutarno p.15
unresolved person Panitera Pengganti Bapak Sainuddin p.15
unresolved person Sainuddin p.15 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menimbang p.18
unresolved person Adeng Abdul Kohar p.22
unresolved person Betsji Siske Manoe p.22
unresolved person Adang Abdul Kohar p.22
unresolved person M.H. Heneng Pujadi p.22 ×3
unresolved person M.H. Betsji Siskd Manoe p.22 ×2
unresolved person H. TURUNAN p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result